tag:blogger.com,1999:blog-62304752717448792522024-03-05T10:08:34.342-08:00SyahYUTI - Sosiologi Pedesaan, Pertanian, AgrariaDR. Syahyuti (sosiologi pertanian)http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011noreply@blogger.comBlogger21125tag:blogger.com,1999:blog-6230475271744879252.post-18559882690964672292021-07-07T18:39:00.000-07:002021-07-07T18:39:02.104-07:00ASA BARU LANDREFORM DI DUNIA ABAD KE-21: Bagaimana Indonesia?<p> (Dalam buku: Syahyuti. eds. 2021. PERTANIAN DUNIA 2020. Bogor (ID): IPB Press)<br /></p><p><!--[if gte mso 9]><xml>
<o:OfficeDocumentSettings>
<o:AllowPNG/>
</o:OfficeDocumentSettings>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml>
<w:WordDocument>
<w:View>Normal</w:View>
<w:Zoom>0</w:Zoom>
<w:TrackMoves/>
<w:TrackFormatting/>
<w:DoNotShowRevisions/>
<w:DoNotPrintRevisions/>
<w:DoNotShowComments/>
<w:DoNotShowInsertionsAndDeletions/>
<w:DoNotShowPropertyChanges/>
<w:PunctuationKerning/>
<w:ValidateAgainstSchemas/>
<w:SaveIfXMLInvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid>
<w:IgnoreMixedContent>false</w:IgnoreMixedContent>
<w:AlwaysShowPlaceholderText>false</w:AlwaysShowPlaceholderText>
<w:DoNotPromoteQF/>
<w:LidThemeOther>IN</w:LidThemeOther>
<w:LidThemeAsian>X-NONE</w:LidThemeAsian>
<w:LidThemeComplexScript>X-NONE</w:LidThemeComplexScript>
<w:Compatibility>
<w:BreakWrappedTables/>
<w:SnapToGridInCell/>
<w:WrapTextWithPunct/>
<w:UseAsianBreakRules/>
<w:DontGrowAutofit/>
<w:SplitPgBreakAndParaMark/>
<w:EnableOpenTypeKerning/>
<w:DontFlipMirrorIndents/>
<w:OverrideTableStyleHps/>
</w:Compatibility>
<m:mathPr>
<m:mathFont m:val="Cambria Math"/>
<m:brkBin m:val="before"/>
<m:brkBinSub m:val="--"/>
<m:smallFrac m:val="off"/>
<m:dispDef/>
<m:lMargin m:val="0"/>
<m:rMargin m:val="0"/>
<m:defJc m:val="centerGroup"/>
<m:wrapIndent m:val="1440"/>
<m:intLim m:val="subSup"/>
<m:naryLim m:val="undOvr"/>
</m:mathPr></w:WordDocument>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml>
<w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="false"
DefSemiHidden="false" DefQFormat="false" DefPriority="99"
LatentStyleCount="376">
<w:LsdException Locked="false" Priority="0" QFormat="true" Name="Normal"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="true"
UnhideWhenUsed="true" QFormat="true" Name="heading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="true"
UnhideWhenUsed="true" QFormat="true" Name="heading 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="true"
UnhideWhenUsed="true" QFormat="true" Name="heading 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="true"
UnhideWhenUsed="true" QFormat="true" Name="heading 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="true"
UnhideWhenUsed="true" QFormat="true" Name="heading 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="true"
UnhideWhenUsed="true" QFormat="true" Name="heading 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="true"
UnhideWhenUsed="true" QFormat="true" Name="heading 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="true"
UnhideWhenUsed="true" QFormat="true" Name="heading 9"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="index 1"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="index 2"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="index 3"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="index 4"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="index 5"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="index 6"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="index 7"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="index 8"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="index 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" SemiHidden="true"
UnhideWhenUsed="true" Name="toc 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" SemiHidden="true"
UnhideWhenUsed="true" Name="toc 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" SemiHidden="true"
UnhideWhenUsed="true" Name="toc 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" SemiHidden="true"
UnhideWhenUsed="true" Name="toc 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" SemiHidden="true"
UnhideWhenUsed="true" Name="toc 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" SemiHidden="true"
UnhideWhenUsed="true" Name="toc 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" SemiHidden="true"
UnhideWhenUsed="true" Name="toc 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" SemiHidden="true"
UnhideWhenUsed="true" Name="toc 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" SemiHidden="true"
UnhideWhenUsed="true" Name="toc 9"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Normal Indent"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="footnote text"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="annotation text"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="header"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="footer"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="index heading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="35" SemiHidden="true"
UnhideWhenUsed="true" QFormat="true" Name="caption"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="table of figures"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="envelope address"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="envelope return"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="footnote reference"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="annotation reference"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="line number"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="page number"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="endnote reference"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="endnote text"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="table of authorities"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="macro"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="toa heading"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="List"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="List Bullet"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="List Number"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="List 2"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="List 3"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="List 4"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="List 5"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="List Bullet 2"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="List Bullet 3"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="List Bullet 4"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="List Bullet 5"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="List Number 2"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="List Number 3"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="List Number 4"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="List Number 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="10" QFormat="true" Name="Title"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Closing"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Signature"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" SemiHidden="true"
UnhideWhenUsed="true" Name="Default Paragraph Font"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Body Text"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Body Text Indent"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="List Continue"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="List Continue 2"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="List Continue 3"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="List Continue 4"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="List Continue 5"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Message Header"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="11" QFormat="true" Name="Subtitle"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Salutation"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Date"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Body Text First Indent"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Body Text First Indent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Note Heading"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Body Text 2"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Body Text 3"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Body Text Indent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Body Text Indent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Block Text"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Hyperlink"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="FollowedHyperlink"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="22" QFormat="true" Name="Strong"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="20" QFormat="true" Name="Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Document Map"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Plain Text"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="E-mail Signature"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="HTML Top of Form"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="HTML Bottom of Form"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Normal (Web)"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="HTML Acronym"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="HTML Address"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="HTML Cite"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="HTML Code"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="HTML Definition"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="HTML Keyboard"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="HTML Preformatted"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="HTML Sample"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="HTML Typewriter"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="HTML Variable"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Normal Table"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="annotation subject"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="No List"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Outline List 1"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Outline List 2"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Outline List 3"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Simple 1"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Simple 2"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Simple 3"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Classic 1"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Classic 2"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Classic 3"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Classic 4"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Colorful 1"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Colorful 2"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Colorful 3"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Columns 1"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Columns 2"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Columns 3"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Columns 4"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Columns 5"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Grid 1"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Grid 2"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Grid 3"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Grid 4"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Grid 5"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Grid 6"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Grid 7"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Grid 8"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table List 1"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table List 2"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table List 3"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table List 4"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table List 5"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table List 6"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table List 7"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table List 8"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table 3D effects 1"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table 3D effects 2"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table 3D effects 3"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Contemporary"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Elegant"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Professional"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Subtle 1"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Subtle 2"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Web 1"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Web 2"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Web 3"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Balloon Text"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="Table Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Theme"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" Name="Placeholder Text"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" QFormat="true" Name="No Spacing"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" Name="Light Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" Name="Light List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" Name="Light Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" Name="Medium Shading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" Name="Medium Shading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" Name="Medium List 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" Name="Medium List 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" Name="Medium Grid 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" Name="Medium Grid 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" Name="Medium Grid 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" Name="Dark List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" Name="Colorful Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" Name="Colorful List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" Name="Colorful Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" Name="Light Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" Name="Light List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" Name="Light Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" Name="Medium Shading 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" Name="Medium Shading 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" Name="Medium List 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" Name="Revision"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="34" QFormat="true"
Name="List Paragraph"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="29" QFormat="true" Name="Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="30" QFormat="true"
Name="Intense Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" Name="Medium List 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" Name="Medium Grid 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" Name="Medium Grid 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" Name="Medium Grid 3 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" Name="Dark List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" Name="Colorful Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" Name="Colorful List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" Name="Colorful Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" Name="Light Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" Name="Light List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" Name="Light Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" Name="Medium Shading 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" Name="Medium Shading 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" Name="Medium List 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" Name="Medium List 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" Name="Medium Grid 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" Name="Medium Grid 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" Name="Medium Grid 3 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" Name="Dark List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" Name="Colorful Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" Name="Colorful List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" Name="Colorful Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" Name="Light Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" Name="Light List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" Name="Light Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" Name="Medium Shading 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" Name="Medium Shading 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" Name="Medium List 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" Name="Medium List 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" Name="Medium Grid 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" Name="Medium Grid 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" Name="Medium Grid 3 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" Name="Dark List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" Name="Colorful Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" Name="Colorful List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" Name="Colorful Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" Name="Light Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" Name="Light List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" Name="Light Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" Name="Medium Shading 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" Name="Medium Shading 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" Name="Medium List 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" Name="Medium List 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" Name="Medium Grid 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" Name="Medium Grid 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" Name="Medium Grid 3 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" Name="Dark List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" Name="Colorful Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" Name="Colorful List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" Name="Colorful Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" Name="Light Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" Name="Light List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" Name="Light Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" Name="Medium Shading 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" Name="Medium Shading 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" Name="Medium List 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" Name="Medium List 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" Name="Medium Grid 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" Name="Medium Grid 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" Name="Medium Grid 3 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" Name="Dark List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" Name="Colorful Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" Name="Colorful List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" Name="Colorful Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" Name="Light Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" Name="Light List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" Name="Light Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" Name="Medium Shading 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" Name="Medium Shading 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" Name="Medium List 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" Name="Medium List 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" Name="Medium Grid 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" Name="Medium Grid 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" Name="Medium Grid 3 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" Name="Dark List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" Name="Colorful Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" Name="Colorful List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" Name="Colorful Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="19" QFormat="true"
Name="Subtle Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="21" QFormat="true"
Name="Intense Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="31" QFormat="true"
Name="Subtle Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="32" QFormat="true"
Name="Intense Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="33" QFormat="true" Name="Book Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="37" SemiHidden="true"
UnhideWhenUsed="true" Name="Bibliography"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" SemiHidden="true"
UnhideWhenUsed="true" QFormat="true" Name="TOC Heading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="41" Name="Plain Table 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="42" Name="Plain Table 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="43" Name="Plain Table 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="44" Name="Plain Table 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="45" Name="Plain Table 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="40" Name="Grid Table Light"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="46" Name="Grid Table 1 Light"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="47" Name="Grid Table 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="48" Name="Grid Table 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="49" Name="Grid Table 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="50" Name="Grid Table 5 Dark"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="51" Name="Grid Table 6 Colorful"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="52" Name="Grid Table 7 Colorful"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="46"
Name="Grid Table 1 Light Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="47" Name="Grid Table 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="48" Name="Grid Table 3 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="49" Name="Grid Table 4 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="50" Name="Grid Table 5 Dark Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="51"
Name="Grid Table 6 Colorful Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="52"
Name="Grid Table 7 Colorful Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="46"
Name="Grid Table 1 Light Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="47" Name="Grid Table 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="48" Name="Grid Table 3 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="49" Name="Grid Table 4 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="50" Name="Grid Table 5 Dark Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="51"
Name="Grid Table 6 Colorful Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="52"
Name="Grid Table 7 Colorful Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="46"
Name="Grid Table 1 Light Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="47" Name="Grid Table 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="48" Name="Grid Table 3 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="49" Name="Grid Table 4 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="50" Name="Grid Table 5 Dark Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="51"
Name="Grid Table 6 Colorful Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="52"
Name="Grid Table 7 Colorful Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="46"
Name="Grid Table 1 Light Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="47" Name="Grid Table 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="48" Name="Grid Table 3 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="49" Name="Grid Table 4 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="50" Name="Grid Table 5 Dark Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="51"
Name="Grid Table 6 Colorful Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="52"
Name="Grid Table 7 Colorful Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="46"
Name="Grid Table 1 Light Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="47" Name="Grid Table 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="48" Name="Grid Table 3 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="49" Name="Grid Table 4 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="50" Name="Grid Table 5 Dark Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="51"
Name="Grid Table 6 Colorful Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="52"
Name="Grid Table 7 Colorful Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="46"
Name="Grid Table 1 Light Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="47" Name="Grid Table 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="48" Name="Grid Table 3 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="49" Name="Grid Table 4 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="50" Name="Grid Table 5 Dark Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="51"
Name="Grid Table 6 Colorful Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="52"
Name="Grid Table 7 Colorful Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="46" Name="List Table 1 Light"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="47" Name="List Table 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="48" Name="List Table 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="49" Name="List Table 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="50" Name="List Table 5 Dark"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="51" Name="List Table 6 Colorful"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="52" Name="List Table 7 Colorful"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="46"
Name="List Table 1 Light Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="47" Name="List Table 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="48" Name="List Table 3 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="49" Name="List Table 4 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="50" Name="List Table 5 Dark Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="51"
Name="List Table 6 Colorful Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="52"
Name="List Table 7 Colorful Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="46"
Name="List Table 1 Light Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="47" Name="List Table 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="48" Name="List Table 3 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="49" Name="List Table 4 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="50" Name="List Table 5 Dark Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="51"
Name="List Table 6 Colorful Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="52"
Name="List Table 7 Colorful Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="46"
Name="List Table 1 Light Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="47" Name="List Table 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="48" Name="List Table 3 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="49" Name="List Table 4 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="50" Name="List Table 5 Dark Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="51"
Name="List Table 6 Colorful Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="52"
Name="List Table 7 Colorful Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="46"
Name="List Table 1 Light Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="47" Name="List Table 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="48" Name="List Table 3 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="49" Name="List Table 4 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="50" Name="List Table 5 Dark Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="51"
Name="List Table 6 Colorful Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="52"
Name="List Table 7 Colorful Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="46"
Name="List Table 1 Light Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="47" Name="List Table 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="48" Name="List Table 3 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="49" Name="List Table 4 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="50" Name="List Table 5 Dark Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="51"
Name="List Table 6 Colorful Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="52"
Name="List Table 7 Colorful Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="46"
Name="List Table 1 Light Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="47" Name="List Table 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="48" Name="List Table 3 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="49" Name="List Table 4 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="50" Name="List Table 5 Dark Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="51"
Name="List Table 6 Colorful Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="52"
Name="List Table 7 Colorful Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Mention"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Smart Hyperlink"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Hashtag"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Unresolved Mention"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Smart Link"/>
</w:LatentStyles>
</xml><![endif]--></p><p><!--[if gte mso 10]>
<style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:8.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:107%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri",sans-serif;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;
mso-ansi-language:EN-US;
mso-fareast-language:EN-US;}
</style>
<![endif]--></p><p>
</p><p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;">Oleh: Syahyuti dan
Makky Ar-Rozy<a href="#_ftn1" name="_ftnref1" style="mso-footnote-id: ftn1;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="mso-special-character: footnote;"><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; line-height: 107%; mso-ansi-language: EN-US; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-language: AR-SA; mso-bidi-theme-font: minor-bidi; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-fareast-language: EN-US; mso-fareast-theme-font: minor-latin;">[1]</span></span></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; margin-left: 2.0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm;"><i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"> </span></i></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; margin-left: 2.0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm;"><i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Reforma Agraria
kembali menjadi agenda kebijakan berbagai institusi pembangunan internasional
seperti halnya di beberapa negara. Kemiskinan masih ada, dan kemiskinan hanya
bisa diselesaikan melalui reforma agraria. Reforma agraria adalah solusi
permanen nya (Bernstein et al., 2008).</span></i></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">REFORMA AGRARIA DI
ERA MODERN</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Para ahli agraria
sepakat, tonggak reforma agraria dunia pada abad ke-20 terjadi pada bulan Juli
1979 saat berlangsungnya <i style="mso-bidi-font-style: normal;">World Conference
on Agrarian Reform and Rural Development</i> yang diselenggarakan oleh FAO di
Roma. Konperensi ini menjadi tonggak penting karena berhasil menelurkan
deklarasi prinsip dan program kegiatan yang dikenal juga dengan <i style="mso-bidi-font-style: normal;">the Peasants’ charter </i>(Piagam Petani)
yang mengakui kemiskinan dan kelaparan<span style="mso-spacerun: yes;">
</span>merupakan masalah dunia. Disepakati pula bahwa reforma agraria dan
pembangunan perdesaan dilaksanakan melalui tiga level yaitu: di tingkat desa
mengikutsertakan masyarakat dan organisasi akar rumput yang ada, di tingkat
nasional melakukan reorientasi kebijakan pembangunan, dan di tingkat
internasional dengan mendorong terlaksananya prinsip tata ekonomi internasional
baru. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Reforma agraria di
era modern yang dipandang cukup berhasil di antaranya Jepang. Tanah milik para
daimyo diambil alih pemerintah dan dibagikan kepada<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>penyewa tanah. Pengalaman reforma agraria
dimulai pada saat reformasi Meiji dan mencapai puncaknya pada masa pendudukan
Amerika (BPN, 2007). Sementara d</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;">i Cina, reformasi pertanahan pada awalnya menggunakan
prinsip <i style="mso-bidi-font-style: normal;">land to tillers</i> (tanah untuk
penggarap). Ini lalu diikuti pendekatan kolektivisasi, semenjak tahun 1978,
dalam konsep “Sistem Tanggung Jawab Rumah Tangga”, dimana kepemilikan tanah
tetap menjadi milik kolektif. Saat ini, tentu saja Cina sedang mendorong
pertanian kapitalis.</span></p><p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;"> </span></p>
<p style="margin: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;">Di Jepang, Korea Selatan dan Taiwan; reforma agraria
membantu mengkonsolidasikan berlangsungnya kapitalisme. Reforma agraria menjadi
landasan untuk mendukung industrialisasi yang berjalan cepat, dengan reformasi
yang didorong dari atas oleh negara. Lahan-lahan para Tuan Tanah yang kuat
dirampas dan tanah mereka didistribusikan kembali kepada penyewa, diikuti inovasi
teknologi pertanian untuk meningkatkan produktivitas.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Dari Amerika Latin
yang dipandang cukup berhasil adalah Venezuela, yang ditandai<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>dengan diterbitkannya undang-undang reforma
agrarian pada tahun 1960-an. Namun demikian baru setelah tahun 1999 ketika
presiden Hugo Chavez terpilih, program ini memperoleh kesuksesan. Negara Asia
lain yang dipandang cukup berhasil adalah Thailand, yang landreform nya didukung
penuh oleh Rajanya. Tetapi keberhasilan terbesar dialami oleh Taiwan yang
berdampak pada terjadinya pergeseran struktur pekerjaan dari pertanian ke
industri jasa, dengan pertanian tetap sebagai landasan pembangunannya (BPN, 2007).
</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Dalam
narasi yang sangat lengkap dari Fauzi (2008) terbaca, s</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: Cambria;">etelah
agak meredup di akhir 1990</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Cambria Math";">‐</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: Cambria;">an, di awal abad 21 ini
agenda reforma agraria telah kembali menjadi salah satu pokok bahasan terdepan
dari agenda pembangunan berbagai badan internasional, dan sejumlah negara di
Asia, Afrika dan Amerika Latin. Seperti dulu era kolonial, agenda reforma
agraria ini pun bermula dari gerakan</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Cambria Math";">‐</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: Cambria;">gerakan rakyat pedesaan yang menyuarakan penderitaan petani yang sudah
kronis. Namun, karakter umum dari gerakan sosial pedesaan dewasa ini berbeda
dengan masa kolonial, maupun ketika <i style="mso-bidi-font-style: normal;">land
reform</i> berjaya (tahun 1960an</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Cambria Math";">‐</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: Cambria;">1970an). Perbedaan terlihat pada bentuk organisasinya, mobilisasinya,
gagasan perjuangan yang disuarakannya, hingga bentuk aksi yang dilancarkan.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Lebih
jauh, Fauzi (2008) membeberkan g</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: Cambria;">erakan</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Cambria Math";">‐</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: Cambria;">gerakan rakyat pedesaan Dunia Ketiga masa
terakhir ini misalnya MST (</span><i><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: Cambria-Italic; mso-fareast-font-family: Cambria-Italic;">Movimento
Dos Trabalhadores Rurais Sem Terra </span></i><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: Cambria;">atau
</span><i><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: Cambria-Italic; mso-fareast-font-family: Cambria-Italic;">Pergerakan
Pekerja Pedesaan Tak Bertanah</span></i><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: Cambria;">) di Brazil; EZLN (</span><i><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: Cambria-Italic; mso-fareast-font-family: Cambria-Italic;">Ejercito Zapatista de Liberacion
Nacional </span></i><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: Cambria;">atau Tentara Pembebasan Nasional Zapatista) di
Mexico; FOIN </span><i><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: Cambria-Italic; mso-fareast-font-family: Cambria-Italic;">(Foderation
derindigenen Organisationen des Napo </span></i><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: Cambria;">atau
federasi organisasi masyarakat adat Napo) di Ekuador; dan LPM (</span><i><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: Cambria-Italic; mso-fareast-font-family: Cambria-Italic;">Landless People’s Movement </span></i><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: Cambria;">atau Gerakan Rakyat Tak Bertanah) di Afrika Selatan. Selian itu, juga
gerakan</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Cambria Math";">‐</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: Cambria;">gerakan pendudukan
tanah atau </span><i><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: Cambria-Italic; mso-fareast-font-family: Cambria-Italic;">land
occupation movements </span></i><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: Cambria;">di Zimbabwe; NBA (</span><i><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: Cambria-Italic; mso-fareast-font-family: Cambria-Italic;">Narmada Bachao Andolan </span></i><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: Cambria;">atau Gerakan Menyelamatkan Narmada) di India; AOP (</span><i><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: Cambria-Italic; mso-fareast-font-family: Cambria-Italic;">The Assembly of the Poor </span></i><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: Cambria;">atau Dewan Kaum Miskin) di Muangthai; serta UNORKA (</span><i><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: Cambria-Italic; mso-fareast-font-family: Cambria-Italic;">Pambansang Ugnayan ng
Nagsasariling Lokal na mga Samahang Mamamayan sa Kanayunan </span></i><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: Cambria;">atau yang secara tekstual berarti Koordinasi Nasional Organisasi</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Cambria Math";">‐</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: Cambria;">organisasi Rakyat Pedesaan Lokal Otonom) di
Filipina. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;"><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"></span></b></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">SEMANGAT LANDREFORM
ABAD 21</span></p>
<p style="margin: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;"> </span></p><p style="margin: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;">Lalu, bagaimana gambaran landreform pada abad ke-21?
Paolo Groppo dari Divisi Pembangunan Pedesaan FAO (Organisasi Pangan Dunia)
menyatakan: “<i style="mso-bidi-font-style: normal;">saya mendukung pernyataan
bahwa pembaruan agraria di abad ke-21 ini jelas merupakan bagian integral dari
kedaulatan rakyat</i>”. Jadi, reforma agraria dimana penataan ulang penguasaan
lahan (<i style="mso-bidi-font-style: normal;">landreform</i>) menjadi bagian
pokoknya, masih akan tetap relevan.</span></p>
<p style="margin: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;"> </span></p><p style="margin: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;">Bagi kalangan awam, landreform adalah lagu lama yang
sudah kuno, dan dianggap sudah tidak relevan. Namun bagi kalangan penggiat yang
loyal, mereka tidak pernah putus asa dengan reforma agraria. Meskipun
terseok-seok, dan lebih sering jalan di tempat, bahkan menghadapi kekerasan
politik; mereka terus menyuarakan reforma agraria. Memasuki Abad 21, kalangan
penggiat agraria meniupkan nafas baru untuk reforma agraria yang lebih baik, mengingat
semakin demokratisnya negara-negara dunia (SPI, 2012). Menyambut antusiasme
ini, Indonesia misalnya berhasil menyelenggarakan pertemuan internasional
pembaruan agraria di Abad 21, dengan tema “Mempertahankan Tanah dan Teritori:
Tantangan dan Peluang” di Bukit Tinggi, Sumatera Barat pada bulan Juli 2012.</span></p>
<p style="margin: 0cm;"><i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;"> </span></i></p><p style="margin: 0cm;"><i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;">Event</span></i><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;">
kedua yang cukup besar adalah saat Indonesia menjadi tuan rumah dalam
penyelenggaraan <i style="mso-bidi-font-style: normal;">Global Land Forum</i>
(GLF) yang diselenggarakan oleh <i style="mso-bidi-font-style: normal;">International
Land Coalition</i> dan masyarakat sipil (Republika, 2018). Tepatnya, acara
tersebut dilaksanakan di Bandung pada 24 September 2018 (Hari Agraria
Naisonal). Indonesia menjadi tuan rumah dari perhelatan tiga tahunan ini,
sebagai forum terbesar di dunia dengan tema seputar reformasi agraria untuk
keadilan sosial dan kesejahteraan.</span></p>
<p style="margin: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;">Namun,<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>per
tahun 20202, yakni setelah kita melewati 20 tahun batas abad ke-21, fenomena
yang lebih mengemuka justeru sebaliknya, yakni gejala <i style="mso-bidi-font-style: normal;">land grabbing</i> (perampasan lahan). Ini tentu suatu gejala terbalik
dari cita-cita ideal reforma agraria. Dalam beberapa tahun terakhir telah
terjadi “pembelian” lahan pertanian sekitar 70 juta hektar di seluruh dunia,
yang dipicu oleh krisis finansial yang menjadikan pangan dan lahan sebagai
objek spekulasi besar-besaran. Ini tergolong sebagai fenomena delandreformisasi
(Syahyuti, 2016). Gambaran suram pedesaan masih berlangsung, dan mungkin masih
akan berlanjut. Banyak dari kaum muda yang ingin bekerja di pertanian, namun
karena <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>tak punya akses terhadap lahan,
harus pergi ke kota. Pula, perempuan-perempuan di pedesaan yang nir hak atas
tanah harus pergi ke luar negeri untuk menjadi buruh migran,” (Yen-Ling Tsai
dari <em><span style="font-family: "Palatino Linotype",serif;">Taiwan Rural Front)</span></em>.</span></p>
<p style="margin: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;"><br style="mso-special-character: line-break;" />
</span></p>
<p style="margin: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;">REFORMA AGRARIA TERKINI DI DUNIA</span></p>
<p style="margin: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;"> </span></p><p style="margin: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;">Berikut disampaikan perkembangan landreform di
beberapa negara, yang tergolong cukup menonjol pada dekade terakhir ini. Cukup
banyak referensi ilmiah dan <i style="mso-bidi-font-style: normal;">news</i>
berkenaan dengan landreform, namun tidak banyak yang melaporkan kondisi tahun
2020.</span></p>
<p style="margin: 0cm;"><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;"> </span></b></p><p style="margin: 0cm;"><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;">Landreform di
India</span></b><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; mso-ansi-language: IN;">: <i style="mso-bidi-font-style: normal;">land to tillers</i></span></b></p>
<p style="margin: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;"> </span></p><p style="margin: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;">Reformasi pertanahan di India merupakan upaya
reformasi kepemilikan dan pengaturan tanah. Tanah-tanah diredistribusikan oleh
pemerintah dari pemilik tanah kepada orang-orang yang tidak bertanah untuk
pertanian atau tujuan khusus lain. Distribusi tanah telah menjadi bagian dari
kebijakan negara bagian India sejak awal. Kebijakan tanah paling revolusioner
di India adalah saat penghapusan sistem Zamindari (praktik kepemilikan tanah
feodal). </span></p>
<p style="margin: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;"> </span></p><p style="margin: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;">Kebijakan reformasi pertanahan di India memiliki dua
tujuan khusus, yakni menghilangkan hambatan-hambatan untuk meningkatkan
produksi pertanian yang muncul dari struktur agraria masa lalu yang tidak
kondusif, serta menghilangkan semua elemen eksploitasi dan ketidakadilan sosial
dalam sistem agrarian. Landreform berupaya memberikan keamanan bagi penggarap
tanah dan menjamin kesetaraan status dan kesempatan bagi semua lapisan penduduk
pedesaan. Ada enam bentuk kategori reformasi yang dijalankan yakni penghapusan
perantara (pengumpul sewa di bawah sistem pendapatan tanah pra-kemerdekaan),
regulasi sewa untuk meningkatkan persyaratan kontrak termasuk jaminan
kepemilikan, penetapan batas atas pemilikan tanah dan membagikan kelebihan pada
petani tuna kisma, mengkonsolidasikan kepemilikan tanah, mendorong pertanian
kooperatif (cooperative joint farming), dan pengaturan tenurial. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;">Sejak kemerdekaannya
pada tahun 1947, telah terjadi reformasi tanah secara sukarela yang diprakarsai
oleh negara dan dimediasi di beberapa negara bagian dengan tujuan ganda yaitu
penggunaan tanah yang efisien dan menjamin keadilan sosial. Setelah menjanjikan
reformasi tanah dan terpilih untuk berkuasa di Benggala Barat pada tahun 1977,
Partai Komunis India menepati janji mereka dan memulai reformasi tanah
bertahap, seperti Operasi Barga. Hasilnya adalah distribusi lahan yang lebih
merata di antara petani tak bertanah, dan pencacahan petani tak bertanah. Ini
telah memastikan kesetiaan seumur hidup dari para petani dan komunis berkuasa
sampai pemilihan majelis 2011. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;">Dalam reformasi
pertanahan di Kerala, satu-satunya negara bagian besar lainnya di mana partai
ini berkuasa, administrasi negara bagian sebenarnya telah melakukan reformasi
tanah, sewa, dan upah buruh yang paling luas di dunia industri akhir
non-sosialis. Program reformasi tanah lainnya yang berhasil diluncurkan di
Jammu dan Kashmir setelah tahun 1947. Ernest Feder, seorang spesialis ekonomi
pedesaan, mengatakan tentang masalah ini: <i style="mso-bidi-font-style: normal;">"...
meskipun sejak 1947, India mungkin telah memberlakukan lebih banyak undang-undang
reformasi tanah daripada negara lain mana pun di dunia, ia tidak berhasil
mengubah dalam hal apa pun pola kekuasaan, kesenjangan ekonomi yang dalam,
maupun sifat hierarki tradisional dari hubungan antarkelompok yang mengatur
kehidupan ekonomi masyarakat desa”.</i></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Pemerintah berbagai
negara bagian di India menerapkan skema pembelian tanah bersubsidi untuk
meningkatkan peluang akses tanah bagi petani selama sekitar 15-20 tahun (</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-font-weight: bold;">Quan, 2006)</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">. Skema tersebut
telah dilaksanakan di Andhra Pradesh dan Karnataka dan bank umum di Tamil Nadu
dan Kerala. Saat ini, mereka didukung Bank Dunia untuk inisiatif baru
pengentasan kemiskinan. Namun program ini juga tidak mulus, misalnya kegagalan
dalam menargetkan petani yang paling membutuhkan, pemberian bantuan teknis
untuk perbaikan lahan (<i style="mso-bidi-font-style: normal;">land improvemnets</i>),
tingkat pembayaran yang tinggi telah menyebabkan lambatnya <i style="mso-bidi-font-style: normal;">recovery</i> dan hutang yang besar, transfer tanah yang lebih
diprakarsai oleh pemilik tanah dibandingkan penerima manfaat, dan monitoring
dan evaluasi yang lemah. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;">Bagaimana kondisi
terakhir? Satu tulisan di situs <i style="mso-bidi-font-style: normal;">Indian
Economy</i> 14 Desember 2020, berjudul “<i style="mso-bidi-font-style: normal;">Land
Reform in India</i>”<a href="#_ftn2" name="_ftnref2" style="mso-footnote-id: ftn2;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="mso-special-character: footnote;"><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; line-height: 107%; mso-ansi-language: EN-US; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-language: AR-SA; mso-bidi-theme-font: minor-bidi; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-fareast-language: EN-US; mso-fareast-theme-font: minor-latin;">[2]</span></span></span></span></a>
menilai laju implementasi langkah-langkah reformasi pertanahan sebenarnya berjalan
lambat. Akan tetapi, tujuan keadilan sosial telah tercapai sampai tingkat
tertentu. Reformasi pertanahan memiliki peran besar dalam ekonomi agraria
pedesaan yang didominasi oleh pertanian. Ke depan, langkah-langkah reformasi
lahan yang baru dan inovatif harus diadopsi dengan semangat baru untuk
memberantas kemiskinan pedesaan. Satu berita tahun 2020 juga menarik dicatat.
Saat ini, meskipun landreform telah diimplementasikan, fatanya hampir 75%
wanita pedesaan di India yang bekerja penuh waktu adalah petani, menurut LSM
Oxfam India, tapi kurang dari 13% perempuan memiliki tanah yang mereka garap<a href="#_ftn3" name="_ftnref3" style="mso-footnote-id: ftn3;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="mso-special-character: footnote;"><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; line-height: 107%; mso-ansi-language: EN-US; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-language: AR-SA; mso-bidi-theme-font: minor-bidi; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-fareast-language: EN-US; mso-fareast-theme-font: minor-latin;">[3]</span></span></span></span></a>.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;"><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;">Filipina</span></b><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN;">: dukungan World Bank </span></b></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;">Dari laporan World
Bank (2020), </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN;">s</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">ekitar
750</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"> ribu </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">orang
diharapkan mendapatkan jaminan kepemilikan tanah yang lebih baik dan hak milik
yang stabil melalui proyek baru yang telah memfasilitasi sertifikat tanah untuk
lebih dari 1,3 juta hektar tanah yang diberikan </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">dalam </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Program Pembaruan
Agraria Komprehensif (<i style="mso-bidi-font-style: normal;">Philippines’
Comprehensive Agrarian Reform Program / CARP</i>) Filipina.</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"> </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Bank
Dunia menyetujui </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">dukungan dana sebesar </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">US $ 370 juta untuk Proyek Kepemilikan
Individu </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">ini </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">(<i><span style="mso-bidi-font-weight: bold;">Support to Parcelization of Lands for
Individual Titling Project</span></i>). Proyek ini dirancang untuk mempercepat
pembagian sertifikat kepemilikan tanah kolektif dan menghasilkan hak individu
atas tanah.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Banyak petani yang
diberi tanah di bawah program reformasi agraria negara ini telah lama menunggu
haknya bahkan selama beberapa dekade. Proyek ini memberi mereka kesempatan
untuk mendapatkan bukti hukum dan jaminan hak atas tanah individu. </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">I</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">ni
tentu akan mendorong mereka untuk berinvestasi di </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">lahan </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">tersebut dan
mengadopsi teknologi yang lebih baik untuk produktivitas dan pendapatan yang
lebih tinggi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;"><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN;">J</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;">aminan kepemilikan
lahan yang lebih baik akan berkontribusi pada pengurangan kemiskinan dan
pertumbuhan ekonomi pedesaan serta memperkuat ketahanan petani terhadap dampak
pandemi Covid-19.</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN;"> </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;">Banyak
dari mereka kekurangan jaminan sosial, tabungan, dan akses ke pembiayaan
formal. Dengan sertifikat tanah individu, petani penerima akan memiliki akses
yang lebih besar ke kredit dan pembiayaan, serta bantuan pemerintah. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;">Filipina memiliki
sejarah panjang tenurial lahan yang tidak adil. Dimulai dengan masa kolonial
Spanyol dari 1565-1898, saat perkebunan swasta besar mendominasi </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN;">struktur
agraria </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;">pedesaan.
Para petani mengolah tanah dengan pengaturan bagi hasil tanpa kebebasan untuk
memilih tanaman yang mereka tanam atau pilihan untuk memiliki tanah yang mereka
garap.</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN;"> </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;">Pada
1980, 60</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN;">%</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;">
</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN;">petani </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;">tidak
memiliki tanah. Untuk memperbaiki ketidaksetaraan penguasaan lahan yang meluas
ini, Kongres mengesahkan undang-undang reforma agraria tahun 1988 dan
menerapkan CARP untuk meningkatkan kehidupan petani kecil dengan menawarkan
kepada mereka jaminan penguasaan lahan dan layanan dukungan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;">Selama tiga dekade
terakhir, Program CARP telah mendistribusikan 4,8 juta hektar lahan</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN;">,
dimana</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;"> 16</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN;">%</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;"> </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN;">merupakan </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;">tanah negara</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN;">,</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;"> kepada hampir tiga
juta </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN;">petani</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;">.
Namun, hanya sekitar 53% dari tanah yang dibagikan dalam bentuk sertifikat
perorangan. Khususnya pada tahun 1990-an, pemerintah mengeluarkan sebagian
besar penghargaan kepemilikan tanah kolektif untuk mempercepat distribusi
tanah, dengan maksud untuk membagi dan memberi sertifikasi secara individual di
masa mendatang.</span></p>
<p style="margin: 0cm;"><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;"> </span></b></p>
<p style="margin: 0cm;"><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;"> </span></b></p>
<p style="margin: 0cm;"><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;">Afrika Selatan</span></b><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; mso-ansi-language: IN;">: <i style="mso-bidi-font-style: normal;">landreform</i> pasca </span></b><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;">bubarnya rezim </span></b><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; mso-ansi-language: IN;">apartheid</span></i></b><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; mso-ansi-language: IN;"></span></b></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">“<i style="mso-bidi-font-style: normal;">With freedom and democracy, came restoration of the right to land</i></span><i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"> ....</span></i><i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">.”</span></i><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">: ucap </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Nelson
Mandela </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">tahun </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">1995</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">. </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-spacerun: yes;"> </span></span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Ya, makna mendasar dari diperolehnya </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">kebebasan dan
demokrasi</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"> di Afrikan Selatan adalah</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"> pemulihan hak atas tanah</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">. Landreform disini disebut dengan “pemulihan”, karena mengembalikan tanah
petani kulit hitam yang sempat dirampas si kulit putih. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Perampasan tanah</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"> besar-besaran</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">
</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">terjadi karena </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Undang-Undang
Tanah Pribumi 1913 </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">(</span><i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">The 1913 Natives Land
Act</span></i><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">) dalam masa politik </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">apartheid.</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"> </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">U</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">U ini telah memisahkan </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">ribuan
keluarga kulit hitam </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">dari </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">tanah
mereka</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">, </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">serta
membatasi orang kulit hitam untuk membeli atau menempati tanah</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"> mereka</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">.
</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Lalu, </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">U</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">U ini </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">akhirnya
dicabut ketika Undang-Undang Penghapusan Tindakan Berbasis Rasial tahun 1991 </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">(</span><i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Abolition of Racially Based Land
Measures Act</span></i><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">) atau disebut </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">U</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">U </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">No.
108 Tahun 1991</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">.</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;"><a name="vision2030"></a><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Saat ini Afrika Selatan memiliki </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">“Visi 2030 Rencana Pembangunan Nasional”</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"> </span><i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">(The National Development Plan </span></i><i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">/ </span></i><i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">NDP)</span></i><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">.</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">
</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Rencana ini </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">menyatakan
bahwa reformasi pertanahan akan membuka potensi sektor pertanian yang dinamis,
tumbuh dan menciptakan lapangan kerja. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Reformasi tanah di
Afrika Selatan didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-spacerun: yes;"> </span></span></p>
<ol style="text-align: left;"><li><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Palatino Linotype"; mso-fareast-font-family: "Palatino Linotype";"><span style="mso-list: Ignore;"><span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"></span></span></span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Memungkinkan
transfer lahan pertanian yang lebih cepat kepada penerima </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">petani berkulit </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">hitam</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"> (</span><i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">black beneficiaries</span></i><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">)</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">
tanpa merusak pasar lahan atau kepercayaan bisnis di sektor agribisnis. <br /></span></li><li><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Palatino Linotype"; mso-fareast-font-family: "Palatino Linotype";"><span style="mso-list: Ignore;"><span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"></span></span></span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Memastikan
produksi yang berkelanjutan di lahan yang </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">sudah dibagikan
tersebut </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">melalui
inkubator, pembelajaran, pendampingan, magang dan pelatihan.</span></li><li><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Palatino Linotype"; mso-fareast-font-family: "Palatino Linotype";"><span style="mso-list: Ignore;"><span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"></span></span></span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Membentuk
lembaga pemantau untuk melindungi pasar tanah dari oportunisme, korupsi, dan
spekulasi.</span></li><li><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Palatino Linotype"; mso-fareast-font-family: "Palatino Linotype";"><span style="mso-list: Ignore;"><span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"></span></span></span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Membawa
target pengalihan lahan sejalan dengan realitas fiskal dan ekonomi untuk
memastikan bahwa lahan berhasil di</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">distribusikan</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Palatino Linotype"; mso-fareast-font-family: "Palatino Linotype";">.<span style="mso-list: Ignore;"> </span></span></li><li><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Palatino Linotype"; mso-fareast-font-family: "Palatino Linotype";"><span style="mso-list: Ignore;"><span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"></span></span></span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Menawarkan
kesempatan kepada petani komersial kulit putih dan badan industri terorganisir
untuk berkontribusi secara signifikan bagi keberhasilan petani kulit hitam
melalui pendampingan, integrasi rantai, pengadaan preferensial, dan
pengembangan keterampilan yang berarti.</span></li></ol><p style="margin: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;">Program l</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; mso-ansi-language: IN;">andreform sampai saat ini telah berhasil </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;">menyelesaikan
80.664 klaim </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; mso-ansi-language: IN;">untuk </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;">2,1 juta orang </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; mso-ansi-language: IN;">petani, dimana</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;"> 163</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; mso-ansi-language: IN;"> ribu lebih </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;">di
antaranya adalah rumah tangga yang dikepalai wanita. Selain itu, pemerintah
telah berhasil memulihkan 3,5 juta hektar lahan yang dapat digunakan sebagai
katalisator pembangunan pertanian dan ekonomi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;"><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Departemen
Pembangunan Pedesaan dan Reformasi Lahan (<i style="mso-bidi-font-style: normal;">The
Department of Rural Development and Land Reform</i>) memperkuat pembangunan
terintegrasi untuk memastikan bahwa akses lahan menghasilkan <i style="mso-bidi-font-style: normal;">spin-off</i> ekonomi yang lebih luas.
Departemen ini juga mengatasi tantangan sistemik yang menghambat kemajuan
penerima manfaat. Untuk mendukung petani kulit hitam, </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">akan diterapkan kebijakan berupa </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">alokasi preferensial hak atas air, penyediaan infrastruktur</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">,</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"> dan akses ke pasar. </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Ada
tiga elemen kunci dari program reformasi pertanahan komprehensif di Afrika
Selatan yang terkandung dalam Buku Putih tentang Reformasi Tanah (</span><i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">White Paper on Land Reform</span></i><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">) yakni meliputi kewajiban restitusi,
redistribusi, dan reformasi tenurial.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;"><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Namun berita tahun
2020</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">
melaporkanbelum tuntas nya urusan <i style="mso-bidi-font-style: normal;">landreform</i>
di negara ini</span><a href="#_ftn4" name="_ftnref4" style="mso-footnote-id: ftn4;" title=""><sup><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN;"><span style="mso-special-character: footnote;"><sup><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; line-height: 107%; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-language: AR-SA; mso-bidi-theme-font: minor-bidi; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-fareast-language: EN-US; mso-fareast-theme-font: minor-latin;">[4]</span></sup></span></span></sup></a><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">. </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;">Ketidaksetaraan
rasial di Afrika Selatan masih tersisa meski apartheid telah cukup lama
berakhir. Untuk ini, pemerintah Afrika Selatan melepaskan tanah milik negara yang
kurang dimanfaatkan untuk diberikan kepada publik, <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>dan sebagian besar dijual kepada petani kulit
hitam (<i style="mso-bidi-font-style: normal;">black farmers</i>. ). Hukum apartheid
dulu<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>melarang orang kulit hitam memiliki
atau menyewakan tanah, sehingga sebagian besar tanah pertanian di Afrika
Selatan dimiliki oleh orang kulit putih. Meskipun mayoritas, orang kulit hitam
Afrika Selatan saat ini memiliki paling sedikit tanah untuk pertanian (4%),
diikuti oleh orang India (5%), sementara orang kulit putih memiliki 72% tanah
pertanian. </span></p><p><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;"></span></p><p><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;">Karena itulah, Presiden Cyril Ramaphosa masih
memandang penting untuk memperluas akses ke lahan pertanian sebagai prioritas
nasional. Departemen Pertanian, Pembaruan Pertanahan, dan Pembangunan Pedesaan
(<i style="mso-bidi-font-style: normal;">Land Reform, and Rural Development</i>)
mengumumkan bahwa mereka akan melepaskan 896 pertanian milik negara untuk
dibeli publik, atau disewakan selama periode 30 tahun. Untuk memastikan bahwa
tanah tersebut digunakan untuk tujuan pertanian, sewa tidak dapat dialihkan.
Pemerintah bertujuan untuk memprioritaskan petani Hitam dalam proses ini.
Proses ini juga memperhatikan perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
Agar efektif, pembagian lahan diikuti dengan pelatihan pengelolaan keuangan dan
pengembangan usaha, agar petani yang belum berpengalaman dapat mengolah dan
mengelolalnya secara menguntungkan. “<i style="mso-bidi-font-style: normal;">Tujuan
akhir dari pelepasan bidang tanah ini adalah untuk mengubah lanskap pertanian
dengan menumbuhkan generasi baru petani</i>,” kata Presiden Ramaphosa.</span>
</p><p style="margin: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;">Catatan<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"> </b>Stoddard
(2020) menarik untuk disimak. Katanya, reformasi tanah di Afrika Selatan masih
menghasilkan fakta dimana sebagian besar properti pribadi masih tetap berada di
tangan putih. Ini lah yang disebut seorang pengamat dengan “<i style="mso-bidi-font-style: normal;">shooting in the dark”</i>'(menembak dalam
gelap). Masih banyak catatan, dan masih banyak tugas rumah untuk reforma
agraria yang berhasil di Afrikan Selatan.</span></p>
<p style="margin: 0cm;"><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;"> </span></b></p><p style="margin: 0cm;"><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;">Ukraina</span></b></p>
<p style="margin: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;"> </span></p><p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Semua negara bagian Aksesi Uni Eropa, kecuali
Polandia dan Hongaria, telah terlibat dalam beberapa bentuk pengembalian (restitusi)
hak atas tanah kepada pemilik sebelumnya. Negara-negara ini dapat dibagi
menjadi tiga kategori yaitu: (1) Negara yang menegakkan kembali hak kepemilikan
individu yang tanahnya belum diambil alih, dan juga mengembalikan sebagian
kecil dari tanah yang dikuasai oleh negara; (2) Negara yang memberikan
kompensasi kepada pemilik sebelumnya, dan menyediakan atau menjual tanah kepada
mantan pekerja pertanian; dan (3) Negara yang mengembalikan tanah kepada
pemilik sebelumnya saja (<span style="mso-bidi-font-weight: bold;">Giovarelli and
Bledsoe, 2001)</span>.</span></p><p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"> </span><!--[if gte mso 9]><xml>
<o:OfficeDocumentSettings>
<o:AllowPNG/>
</o:OfficeDocumentSettings>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml>
<w:WordDocument>
<w:View>Normal</w:View>
<w:Zoom>0</w:Zoom>
<w:TrackMoves/>
<w:TrackFormatting/>
<w:DoNotShowRevisions/>
<w:DoNotPrintRevisions/>
<w:DoNotShowComments/>
<w:DoNotShowInsertionsAndDeletions/>
<w:DoNotShowPropertyChanges/>
<w:PunctuationKerning/>
<w:ValidateAgainstSchemas/>
<w:SaveIfXMLInvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid>
<w:IgnoreMixedContent>false</w:IgnoreMixedContent>
<w:AlwaysShowPlaceholderText>false</w:AlwaysShowPlaceholderText>
<w:DoNotPromoteQF/>
<w:LidThemeOther>IN</w:LidThemeOther>
<w:LidThemeAsian>X-NONE</w:LidThemeAsian>
<w:LidThemeComplexScript>X-NONE</w:LidThemeComplexScript>
<w:Compatibility>
<w:BreakWrappedTables/>
<w:SnapToGridInCell/>
<w:WrapTextWithPunct/>
<w:UseAsianBreakRules/>
<w:DontGrowAutofit/>
<w:SplitPgBreakAndParaMark/>
<w:EnableOpenTypeKerning/>
<w:DontFlipMirrorIndents/>
<w:OverrideTableStyleHps/>
</w:Compatibility>
<m:mathPr>
<m:mathFont m:val="Cambria Math"/>
<m:brkBin m:val="before"/>
<m:brkBinSub m:val="--"/>
<m:smallFrac m:val="off"/>
<m:dispDef/>
<m:lMargin m:val="0"/>
<m:rMargin m:val="0"/>
<m:defJc m:val="centerGroup"/>
<m:wrapIndent m:val="1440"/>
<m:intLim m:val="subSup"/>
<m:naryLim m:val="undOvr"/>
</m:mathPr></w:WordDocument>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml>
<w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="false"
DefSemiHidden="false" DefQFormat="false" DefPriority="99"
LatentStyleCount="376">
<w:LsdException Locked="false" Priority="0" QFormat="true" Name="Normal"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="true"
UnhideWhenUsed="true" QFormat="true" Name="heading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="true"
UnhideWhenUsed="true" QFormat="true" Name="heading 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="true"
UnhideWhenUsed="true" QFormat="true" Name="heading 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="true"
UnhideWhenUsed="true" QFormat="true" Name="heading 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="true"
UnhideWhenUsed="true" QFormat="true" Name="heading 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="true"
UnhideWhenUsed="true" QFormat="true" Name="heading 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="true"
UnhideWhenUsed="true" QFormat="true" Name="heading 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="true"
UnhideWhenUsed="true" QFormat="true" Name="heading 9"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="index 1"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="index 2"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="index 3"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="index 4"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="index 5"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="index 6"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="index 7"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="index 8"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="index 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" SemiHidden="true"
UnhideWhenUsed="true" Name="toc 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" SemiHidden="true"
UnhideWhenUsed="true" Name="toc 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" SemiHidden="true"
UnhideWhenUsed="true" Name="toc 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" SemiHidden="true"
UnhideWhenUsed="true" Name="toc 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" SemiHidden="true"
UnhideWhenUsed="true" Name="toc 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" SemiHidden="true"
UnhideWhenUsed="true" Name="toc 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" SemiHidden="true"
UnhideWhenUsed="true" Name="toc 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" SemiHidden="true"
UnhideWhenUsed="true" Name="toc 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" SemiHidden="true"
UnhideWhenUsed="true" Name="toc 9"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Normal Indent"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="footnote text"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="annotation text"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="header"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="footer"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="index heading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="35" SemiHidden="true"
UnhideWhenUsed="true" QFormat="true" Name="caption"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="table of figures"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="envelope address"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="envelope return"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="footnote reference"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="annotation reference"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="line number"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="page number"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="endnote reference"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="endnote text"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="table of authorities"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="macro"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="toa heading"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="List"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="List Bullet"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="List Number"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="List 2"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="List 3"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="List 4"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="List 5"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="List Bullet 2"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="List Bullet 3"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="List Bullet 4"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="List Bullet 5"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="List Number 2"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="List Number 3"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="List Number 4"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="List Number 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="10" QFormat="true" Name="Title"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Closing"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Signature"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" SemiHidden="true"
UnhideWhenUsed="true" Name="Default Paragraph Font"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Body Text"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Body Text Indent"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="List Continue"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="List Continue 2"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="List Continue 3"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="List Continue 4"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="List Continue 5"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Message Header"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="11" QFormat="true" Name="Subtitle"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Salutation"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Date"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Body Text First Indent"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Body Text First Indent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Note Heading"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Body Text 2"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Body Text 3"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Body Text Indent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Body Text Indent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Block Text"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Hyperlink"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="FollowedHyperlink"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="22" QFormat="true" Name="Strong"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="20" QFormat="true" Name="Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Document Map"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Plain Text"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="E-mail Signature"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="HTML Top of Form"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="HTML Bottom of Form"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Normal (Web)"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="HTML Acronym"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="HTML Address"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="HTML Cite"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="HTML Code"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="HTML Definition"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="HTML Keyboard"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="HTML Preformatted"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="HTML Sample"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="HTML Typewriter"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="HTML Variable"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Normal Table"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="annotation subject"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="No List"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Outline List 1"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Outline List 2"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Outline List 3"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Simple 1"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Simple 2"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Simple 3"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Classic 1"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Classic 2"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Classic 3"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Classic 4"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Colorful 1"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Colorful 2"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Colorful 3"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Columns 1"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Columns 2"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Columns 3"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Columns 4"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Columns 5"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Grid 1"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Grid 2"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Grid 3"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Grid 4"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Grid 5"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Grid 6"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Grid 7"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Grid 8"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table List 1"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table List 2"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table List 3"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table List 4"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table List 5"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table List 6"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table List 7"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table List 8"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table 3D effects 1"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table 3D effects 2"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table 3D effects 3"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Contemporary"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Elegant"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Professional"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Subtle 1"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Subtle 2"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Web 1"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Web 2"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Web 3"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Balloon Text"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="Table Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Table Theme"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" Name="Placeholder Text"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" QFormat="true" Name="No Spacing"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" Name="Light Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" Name="Light List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" Name="Light Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" Name="Medium Shading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" Name="Medium Shading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" Name="Medium List 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" Name="Medium List 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" Name="Medium Grid 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" Name="Medium Grid 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" Name="Medium Grid 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" Name="Dark List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" Name="Colorful Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" Name="Colorful List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" Name="Colorful Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" Name="Light Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" Name="Light List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" Name="Light Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" Name="Medium Shading 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" Name="Medium Shading 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" Name="Medium List 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" Name="Revision"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="34" QFormat="true"
Name="List Paragraph"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="29" QFormat="true" Name="Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="30" QFormat="true"
Name="Intense Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" Name="Medium List 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" Name="Medium Grid 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" Name="Medium Grid 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" Name="Medium Grid 3 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" Name="Dark List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" Name="Colorful Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" Name="Colorful List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" Name="Colorful Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" Name="Light Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" Name="Light List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" Name="Light Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" Name="Medium Shading 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" Name="Medium Shading 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" Name="Medium List 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" Name="Medium List 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" Name="Medium Grid 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" Name="Medium Grid 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" Name="Medium Grid 3 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" Name="Dark List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" Name="Colorful Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" Name="Colorful List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" Name="Colorful Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" Name="Light Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" Name="Light List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" Name="Light Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" Name="Medium Shading 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" Name="Medium Shading 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" Name="Medium List 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" Name="Medium List 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" Name="Medium Grid 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" Name="Medium Grid 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" Name="Medium Grid 3 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" Name="Dark List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" Name="Colorful Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" Name="Colorful List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" Name="Colorful Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" Name="Light Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" Name="Light List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" Name="Light Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" Name="Medium Shading 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" Name="Medium Shading 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" Name="Medium List 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" Name="Medium List 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" Name="Medium Grid 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" Name="Medium Grid 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" Name="Medium Grid 3 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" Name="Dark List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" Name="Colorful Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" Name="Colorful List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" Name="Colorful Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" Name="Light Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" Name="Light List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" Name="Light Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" Name="Medium Shading 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" Name="Medium Shading 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" Name="Medium List 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" Name="Medium List 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" Name="Medium Grid 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" Name="Medium Grid 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" Name="Medium Grid 3 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" Name="Dark List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" Name="Colorful Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" Name="Colorful List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" Name="Colorful Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" Name="Light Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" Name="Light List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" Name="Light Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" Name="Medium Shading 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" Name="Medium Shading 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" Name="Medium List 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" Name="Medium List 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" Name="Medium Grid 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" Name="Medium Grid 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" Name="Medium Grid 3 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" Name="Dark List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" Name="Colorful Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" Name="Colorful List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" Name="Colorful Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="19" QFormat="true"
Name="Subtle Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="21" QFormat="true"
Name="Intense Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="31" QFormat="true"
Name="Subtle Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="32" QFormat="true"
Name="Intense Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="33" QFormat="true" Name="Book Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="37" SemiHidden="true"
UnhideWhenUsed="true" Name="Bibliography"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" SemiHidden="true"
UnhideWhenUsed="true" QFormat="true" Name="TOC Heading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="41" Name="Plain Table 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="42" Name="Plain Table 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="43" Name="Plain Table 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="44" Name="Plain Table 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="45" Name="Plain Table 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="40" Name="Grid Table Light"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="46" Name="Grid Table 1 Light"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="47" Name="Grid Table 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="48" Name="Grid Table 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="49" Name="Grid Table 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="50" Name="Grid Table 5 Dark"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="51" Name="Grid Table 6 Colorful"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="52" Name="Grid Table 7 Colorful"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="46"
Name="Grid Table 1 Light Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="47" Name="Grid Table 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="48" Name="Grid Table 3 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="49" Name="Grid Table 4 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="50" Name="Grid Table 5 Dark Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="51"
Name="Grid Table 6 Colorful Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="52"
Name="Grid Table 7 Colorful Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="46"
Name="Grid Table 1 Light Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="47" Name="Grid Table 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="48" Name="Grid Table 3 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="49" Name="Grid Table 4 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="50" Name="Grid Table 5 Dark Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="51"
Name="Grid Table 6 Colorful Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="52"
Name="Grid Table 7 Colorful Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="46"
Name="Grid Table 1 Light Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="47" Name="Grid Table 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="48" Name="Grid Table 3 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="49" Name="Grid Table 4 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="50" Name="Grid Table 5 Dark Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="51"
Name="Grid Table 6 Colorful Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="52"
Name="Grid Table 7 Colorful Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="46"
Name="Grid Table 1 Light Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="47" Name="Grid Table 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="48" Name="Grid Table 3 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="49" Name="Grid Table 4 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="50" Name="Grid Table 5 Dark Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="51"
Name="Grid Table 6 Colorful Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="52"
Name="Grid Table 7 Colorful Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="46"
Name="Grid Table 1 Light Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="47" Name="Grid Table 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="48" Name="Grid Table 3 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="49" Name="Grid Table 4 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="50" Name="Grid Table 5 Dark Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="51"
Name="Grid Table 6 Colorful Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="52"
Name="Grid Table 7 Colorful Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="46"
Name="Grid Table 1 Light Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="47" Name="Grid Table 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="48" Name="Grid Table 3 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="49" Name="Grid Table 4 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="50" Name="Grid Table 5 Dark Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="51"
Name="Grid Table 6 Colorful Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="52"
Name="Grid Table 7 Colorful Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="46" Name="List Table 1 Light"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="47" Name="List Table 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="48" Name="List Table 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="49" Name="List Table 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="50" Name="List Table 5 Dark"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="51" Name="List Table 6 Colorful"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="52" Name="List Table 7 Colorful"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="46"
Name="List Table 1 Light Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="47" Name="List Table 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="48" Name="List Table 3 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="49" Name="List Table 4 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="50" Name="List Table 5 Dark Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="51"
Name="List Table 6 Colorful Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="52"
Name="List Table 7 Colorful Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="46"
Name="List Table 1 Light Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="47" Name="List Table 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="48" Name="List Table 3 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="49" Name="List Table 4 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="50" Name="List Table 5 Dark Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="51"
Name="List Table 6 Colorful Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="52"
Name="List Table 7 Colorful Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="46"
Name="List Table 1 Light Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="47" Name="List Table 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="48" Name="List Table 3 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="49" Name="List Table 4 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="50" Name="List Table 5 Dark Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="51"
Name="List Table 6 Colorful Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="52"
Name="List Table 7 Colorful Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="46"
Name="List Table 1 Light Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="47" Name="List Table 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="48" Name="List Table 3 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="49" Name="List Table 4 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="50" Name="List Table 5 Dark Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="51"
Name="List Table 6 Colorful Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="52"
Name="List Table 7 Colorful Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="46"
Name="List Table 1 Light Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="47" Name="List Table 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="48" Name="List Table 3 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="49" Name="List Table 4 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="50" Name="List Table 5 Dark Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="51"
Name="List Table 6 Colorful Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="52"
Name="List Table 7 Colorful Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="46"
Name="List Table 1 Light Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="47" Name="List Table 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="48" Name="List Table 3 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="49" Name="List Table 4 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="50" Name="List Table 5 Dark Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="51"
Name="List Table 6 Colorful Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="52"
Name="List Table 7 Colorful Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Mention"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Smart Hyperlink"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Hashtag"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Unresolved Mention"/>
<w:LsdException Locked="false" SemiHidden="true" UnhideWhenUsed="true"
Name="Smart Link"/>
</w:LatentStyles>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]>
<style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:8.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:107%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri",sans-serif;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;
mso-ansi-language:EN-US;
mso-fareast-language:EN-US;}
</style>
<![endif]-->
</p><h1 style="margin: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; font-weight: normal; mso-font-kerning: 0pt;">Khusus di
Ukraina sebagai contoh, setelah 19 tahun diperdebatkan dan direncanakan, pada
31 Maret 2020 badan legislatif tertinggi Ukraina (Verkhovna Rada) mengadopsi
apa yang disebut sebagai<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>"RUU Tanah
#552-IX”. Ini adalah UU tentang Peredaran Lahan Pertanian" "Law on
Circulation of Agricultural Lands yang ditandatangani oleh Presiden Ukraina
pada bulan Mei 2020 (Maistrenko, 2020). Peluncuran resmi pasar tanah membawa
lebih banyak transparansi dan kejelasan untuk masalah agraria di Ukraina.
Kebijakna landreform ini akan mengatur hubungan pasar antara warga negara dan
orang asing. Sebagai tahap pertama, mulai Mei 2021, pasar hanya akan terbuka
untuk warga negara Ukraina. Badan hukum dengan 100% modal lokal akan dapat
memperoleh lahan pertanian mulai Januari 2024. Setelah sukses awal perdagangan
internal, referendum pembukaan pasar internasional untuk orang asing segera
akan direalisasikan.</span></h1>
<h1 style="margin: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; font-weight: normal; mso-font-kerning: 0pt;"> </span></h1>
<h1 style="margin: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; font-weight: normal; mso-font-kerning: 0pt;">Lebih jauh, Maistrenko
(2020) memaparkan bahwa dengan program ini, mulai Juli 2021 warga Ukraina akan
dapat membeli maksimal 100 ha lahan, dan akan meningkat menjadi<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>maksimal 10.000 ha lahan pada Januari 2024.
Demikian pula badan usaha berbadan hukum lokal juga dapat memperoleh hingga
10.000 ha mulai Januari 2024 tersebut. Namun, terdapat beberapa batasan
internal baik untuk badan hukum maupun perorangan, dimana tidak seorang pun
dapat memiliki lebih dari 35% dari satu tanah komunitas teritorial atau lebih
dari 8% dari satu distrik yang sama.</span></h1>
<h1 style="margin: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; font-weight: normal; mso-font-kerning: 0pt;"> </span></h1>
<h1 style="margin: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; font-weight: normal; mso-font-kerning: 0pt;">Undang-undang
tersebut mengatur persyaratan, jumlah, dan kondisi utama pasar lahan pertanian
di Ukraina. Berdasarkan UU ini, ada larangan penguasaan untuk lahan tertentu,
seperti tanah dalam jarak 50 km dari wilayah perbatasan, wilayah pendudukan
sementara, serta tanah milik negara dan pemerintahan kota. Beberapa persyaratan
tambahan untuk badan hukum asing juga akan berlaku. Batasan tersebut termasuk
larangan untuk warga Rusia, organisasi terkait terorisme, negara asing,
penerima manfaat yang tidak diketahui, dan entitas yang berada di bawah sanksi.
Secara keseluruhan, berlakunya UU Peredaran Lahan Pertanian merupakan sinyal
angin baru bagi investor. Peluang bisnis baru akan terus terbuka dan tanah
Ukraina - yang merupakan salah satu yang paling subur - akan siap untuk
menerima investasi.</span></h1>
<h4 style="line-height: normal; margin-top: 0cm;"><span lang="EN-US" style="color: windowtext; font-family: "Palatino Linotype",serif; font-style: normal; font-weight: normal; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"> </span></h4><h4 style="line-height: normal; margin-top: 0cm;"><span lang="EN-US" style="color: windowtext; font-family: "Palatino Linotype",serif; font-style: normal; font-weight: normal; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Untuk Ukraina: “Land reform will allow Ukraine to capitalize
on its economic potential and improve the lives of Ukrainian people – but a lot
still needs to be done before a successful land market opening” <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>(The World bank, 2020b). Reformasi tanah akan
memungkinkan Ukraina untuk memanfaatkan potensi ekonominya dan meningkatkan
kehidupan masyarakatnya, meski masih banyak yang harus dilakukan agar
redistribusi lahan ini membawa berkah. Beberapa prestasi telah diraih pasca landreform.
Daya lenting (resilient) masyarakatnya dalam menghadapi tahun 2020 yang berat
karena pandemi Covid-19, sedikit banyak ditopang oleh keberhasilan ini. </span></h4>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Satu tonggak
kebijakan penting terjadi bulan Maret 2020 lalu, saat pemerintah memilih untuk
mengakhiri moratorium yang telah berlangsung selama hampir dua dekade atas
penjualan tanah pertanian (<i style="mso-bidi-font-style: normal;">moratorium on
the sale of farm-land</i>). Reformasi pertanahan ini akan memungkinkan pemilik
dan pengguna untuk menguasai tanah mereka. Menurut perhitungan Bank Dunia,
untuk Ukraina secara keseluruhan, ini secara permanen akan dapat menambahkan
hampir satu poin persentase untuk pertumbuhan ekonomi per tahunnya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Otoritas Ukraina
telah membuat langkah besar ke arah ini dengan mengeluarkan paket undang-undang
yang mengurangi serangan perampok dan skema terkait lahan, membuat data lahan
dapat diakses publik, dan memungkinkan masyarakat lokal untuk merencanakan
penggunaan lahan. Tetapi ada lebih banyak undang-undang seputar tata kelola
pertanahan yang diperlukan untuk memastikan semua manfaat dari reformasi
pertanahan untuk setiap Ukraina. Dibutuhkan tata kelola lahan yang lebih baik
agar dapat menghasilkan lebih banyak investasi. Pasar tanah akan dibuka pada 1
Juli 2021, sehingga sangat penting untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan
pendukung yang kondusif. Bank Dunia telah lama menganjurkan reformasi lahan
sebagai kunci bagi Ukraina untuk mengembangkan potensi produktif dari sumber
daya lahannya yang melimpah. </span></p>
<p style="margin: 0cm;"><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; mso-ansi-language: IN;"> </span></b></p><p style="margin: 0cm;"><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; mso-ansi-language: IN;">Amerika Latin</span></b></p>
<p style="margin: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;"> </span></p><p style="margin: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;">Sepanjang abad ke-20 sampai sekarang, landreform di
Amerika Latin</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; mso-ansi-language: IN;"> </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;">berlangsung di beberapa negara, sehingga
lebih dari seperlima lahan pertanian telah didistribusikan kembali untuk
memberi manfaat bagi lebih dari sepersepuluh penduduk miskin pedesaan. Gerakan
sosial dengan dukungan petani yang penting menyebabkan rezim revolusioner
menerapkan reformasi tanah yang signifikan di Meksiko, Bolivia, Kuba dan
Nikaragua</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; mso-ansi-language: IN;"> (</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;">Barraclough</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; mso-ansi-language: IN;">,</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;">
1999</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; mso-ansi-language: IN;">)</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;">. </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; mso-ansi-language: IN;"></span></p>
<p style="margin: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;"> </span></p><p style="margin: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;">Pemberontakan berbasis populer di Peru dan El
Salvador meyakinkan perwira militer nasionalis yang memegang kekuasaan negara
untuk melakukan reformasi tanah. Rezim yang dipilih secara demokratis di Puerto
Rico, Guatemala, Venezuela dan Chili semuanya juga memprakarsai reformasi
pertanahan yang penting. Partai politik dalam masing-masing kasus ini tentu
berkepentingan untuk meningkatkan dukungan elektoral dari para pemilih pedesaan
berpenghasilan rendah. Dalam skema reformasi ini, organisasi tani dan negara menjadi
aktor sentral.</span></p>
<p style="margin: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;"> </span></p><p style="margin: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;">Karakter khas rezim negara berbasis populer namun sering
cepat berlalu yang mendukung reformasi agraria, <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>diilustrasikan dengan baik oleh pengalaman
Amerika Latin. Di Meksiko, fase reformasi yang paling luas terjadi selama tahun
1930-an, dengan dukungan militan yang didorong oleh negara oleh
organisasi-organisasi tani bersenjata. Kredit, pemasaran, bantuan teknis dan
lembaga negara serupa diciptakan atau dialihkan untuk melayani kebutuhan
penerima manfaat reformasi. Ini menghasilkan peningkatan yang signifikan dalam
produksi pangan dan pendapatan petani. Pemerintahan selanjutnya setelah 1940
terus mendistribusikan kembali tanah, tetapi prioritas diubah lebih pada mempromosikan
produksi komersial oleh petani swasta skala besar. </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; mso-ansi-language: IN;"></span></p>
<p style="margin: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;"> </span></p><p style="margin: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;">Di Bolivia, produksi dan konsumsi pangan petani
meningkat setelah program landreform. Reformasi tanah telah membawa manfaat
besar bagi populasi besar petani berpenghasilan rendah. Sementara, reformasi
tanah di Venezuela lahir sebagai respon atas tuntutan petani. Sementara, reformasi
tanah di Guatemala yang awalnya sangat sukses lalu dibatalkan oleh kudeta
militer pada tahun 1954. Ini melahirkan bencana bagi negara tersebut. </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; mso-ansi-language: IN;"></span></p>
<p style="margin: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;"> </span></p><p style="margin: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;">Amerika Serikat telah mendukung reformasi pertanahan
Chili yang dimulai dari rezim Alessandri lalu berlanjut ke pemerintahan Frei.
Namun kemudian, pemerintahan Allende menghentikan dan bahkan sebagian
membalikkan reformasi sebelumnya ini. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Pereira (2008)
membahas pelaksanaan reformasi lahan yang dibantu pasar (<i style="mso-bidi-font-style: normal;">market-assisted land reform</i> /MALR) ) di Kolombia, Brasil, dan
Guatemala, pada periode 1994−2008. Program yang didukung Bank Dunia ini
dipahami sebagai model alternatif untuk redistribusi lahan. Bank Dunia bekerja
dengan agenda dan definisi jenis kebijakan agraria yang cocok untuk neoliberalisasi
ekonomi dan kelembagaan, pemerintah negara klien menggunakan MALR sebagai
instrumen untuk melemahkan perjuangan rakyat untuk demokratisasi struktur
agraria di masyarakat yang sangat tidak setara, menyebarkan gagasan tersebut.
akses ke tanah 'tanpa konflik.' Di tiga negara, MALR dilaksanakan melalui
kemitraan antara Bank Dunia dan pemerintah nasional dengan agenda mayoritas
organisasi tani.</span></p>
<p style="margin: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;"> </span></p><p style="margin: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;">Perubahan Konstitusi Meksiko pada 1990-an menandai
berakhirnya reformasi agraria dan rezim tanah Revolusioner yang memungkinkan
penerima manfaat untuk bekerja tetapi tidak menjual tanah mereka. Undang-undang
baru mengizinkan setiap bidang tanah ejido diubah menjadi milik pribadi (<span style="mso-bidi-font-weight: bold;">Varley and Salazar, 2021)</span></span></p>
<p style="margin: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;"> </span></p><p style="margin: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;">Khusus di Kuba, embargo perdagangan Amerika Serikat
yang diberlakukan semenjak awal 1960-an berdampak negatif terhadap produksi dan
pendapatan penerima reformasi tanah. Pada Mei 1959, pemerintahan revolusioner
yang baru memperkenalkan UU Pembaruan Agraria Pertama sebagai salah satu yang
pertama perubahan struktural utama dari era Revolusi. UU ini bertujuan untuk
menghapus keberadaan tuan tanah (<i style="mso-bidi-font-style: normal;">latifundios</i>),
menasionalisasi semua properti pedesaan yang dimiliki asing, membagi tanah
untuk petani (<i style="mso-bidi-font-style: normal;">campesinos</i>) yang
sebelumnya bekerja tanpa memiliki lahan pertanian, dan menciptakan sektor
pertanian negara untuk mempertahankan penguasaan sekitar sepertiga dari lahan
pertanian nasional. Selanjutnya,<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>UU Reformasi
Agraria kedua, yang diperkenalkan pada tahun 1963, semakin mengurangi luas
lahan pertanian swasta. Secara keseluruhan, negara telah berhasil secara
bertahap mengambil alih kepemilikan lebih banyak bidang tanah, dan<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>akhirnya memiliki 82% dari lahan pertanian
aktif pada tahun 1988. </span></p>
<p style="margin: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;"> </span></p><p style="margin: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;">Pelajaran menarik dari Kuba adalah pembentukan
koperasi petani atau <i style="mso-bidi-font-style: normal;">the National
Association of Small Farmers</i> (ANAP). Seluruh petani di Kuba didorong untuk
bergabung pada koperasi tersebut. ANAP kemudian berkembang menjadi <i style="mso-bidi-font-style: normal;">Cooperatives for Credits and Services</i>
(CCS) yang berdiri tahun 1975. Tujuan utamanya adalah demi membantu permodalan
petani dan <i style="mso-bidi-font-style: normal;">Cooperatives for Agricultural
Production (</i>CPA), suatu koperasi produksi yang memungkinkan petani untuk
saling mendukung dalam produksi pertanian dan pemasarannya.</span></p>
<p style="margin: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;"> </span></p><p style="margin: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;">O'Connor (1968) melaporkan bahwa <span style="mso-bidi-font-weight: bold;">reformasi agraria di Kuba</span> telah berusaha
untuk memecah kepemilikan tanah besar dan mendistribusikannya kepada para
petani penggarap, koperasi, dan juga negara. Undang-undang yang berkaitan
dengan reformasi tanah dilaksanakan dalam serangkaian undang-undang yang
disahkan antara tahun 1959 dan 1963 setelah Revolusi Kuba. Pada tahun 1959, UU Reformasi
Agraria yang pertama disahkan, yang menetapkan batas atas tanah yang dapat
dikuasai oleh seseorang yakni maksimal 402 ha. Regulasi ini menyebabkan hampir
40% tanah subur dipindahkan dari pemilik dan perusahaan asing ke negara, yang
kemudian mendistribusikan tanah ini terutama kepada petani dan buruh tani.
Undang-Undang Reforma Agraria kedua disahkan pada tahun 1963, dan menetapkan
batas atas tanah yang dapat dikuasai oleh seseorang seluas 67 hektar, mendorong
30% lagi tanah subur untuk negara dari petani. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;"><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;">Indonesia:
TORA yang masih setengah jalan</span></b></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;"><a href="http://syahyutitanah.blogspot.com/2015/03/pemerintah-jokowi-janji-bagikan-9-juta.html"><span lang="IN" style="color: windowtext; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: Tahoma; mso-fareast-language: IN; text-decoration: none; text-underline: none;">Pemerintah
Jokowi jilid pertama (2014-2019) berjanji membagikan 9 juta ha lahan ke petani</span></a></span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN;">
dalam Program Tanah Objek Reforma Agrari (TORA)</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: Tahoma; mso-fareast-language: IN;">. </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;">Apakah
TORA telah sukses? Menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) belum</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN;">.</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;"> Bahkan menurut
mereka, TORA ini sendiri bukan RA, karena abai pada fakta konflik lahan. </span></p>
<p style="margin: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;">Namun, bagaimanapun jua, TORA telah mendistribusikan
lahan kepada petani. Khusus untuk RA, Presiden Jokowi tergolong presiden yang
artikulasinya lebih jelas dibanding presiden-presiden sebelumnya. Reforma
agraria menjadi bagian kelima Nawacita, yaitu meningkatkan kualitas hidup
manusia Indonesia. </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; mso-ansi-language: IN;"></span></p>
<p class="editor" style="margin: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;"> </span></p><p class="editor" style="margin: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;">Sampai 2019, akhir pemerintahan Jokowi jilid
I, menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pemerintah sudah
menyerahkan surat keputusan redistribusi tanah untuk wilayah Kalimantan seluas
109.615 ha, Sulawesi 120.000 ha, Maluku 57.000 ha, dan Sumatera 32.000 ha serta
NTB dan NTT (Montesori, 2019). </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-weight: bold;">Seperti di Filipina, program ini juga didukung Bank Dunia (</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; mso-bidi-font-weight: bold;">Sebayang</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-weight: bold;">,</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; mso-bidi-font-weight: bold;"> 2018</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-weight: bold;">)</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; mso-bidi-font-weight: bold;">.</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-weight: bold;"> </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;">Pada
Juli 2018, Bank Dunia </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; mso-ansi-language: IN;">men</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;">cairkan pinjaman
senilai US$200 juta (Rp 2,9 triliun) untuk mendukung </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; mso-ansi-language: IN;">Program TORA. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;"><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-font-style: italic; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Laporan </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-font-style: italic; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">KPA</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-font-style: italic; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-spacerun: yes;"> </span>(</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-font-style: italic; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">2021</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-font-style: italic; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">) berjudul</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-font-style: italic; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"> </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-font-style: italic; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">“</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-font-style: italic; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Konflik
Agraria di Tengah Situasi Pandemi dan Krisis Ekonomi</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-font-style: italic; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">”</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-font-style: italic; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">, memberikan catatan yang menarik</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-font-style: italic; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">. </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Di tahun </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">2020,
di tengah minusnya perekonomian nasional dan penerapan PSBB, perampasan tanah
berskala besar tetap tinggi.</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"> </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Pada
periode April sampai September tahun 2019 letusan konflik agraria “hanya” 133 kasus,
namun pada periode yang sama tahun pandemi (2020) justeru</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"> </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">terpantau
ada 138 kasus. Sepanjang 2020 sedikitnya telah terjadi 241 letusan konflik
agraria akibat praktik-praktik perampasan tanah dan penggusuran. Konflik
tersebut tersebar di 359 kampung/desa, melibatkan 135.337 KK di atas tanah
seluas 624.272,711 hektar</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"> </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">(KPA,
2021). Konflik terjadi di semua sektor baik perkebunan, kehutanan,pembangunan
infrastruktur, bisnis properti, pertambangan, fasilitas militer, pesisir dan
pulau-pulau kecil, serta agribisnis.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Di luar ini, yang
sudah saban tahun terjadi berulang, s</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">atu wacana lagi yang cukup menjanjikan </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">untuk diperjuangkan </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">adalah landreform l</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">ahan
kehutanan untuk reforma agraria</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">. </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Sebagai
upaya untuk mendiskusikan arah kebijakan nasional terkait Reforma Agraria dan
Reforma Kehutanan, The Asia Foundation, F</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">orci </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">D</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">evelopment </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Fakultas
Kehutanan IPB University (FORCIDEV) dan Forum Perguruan Tinggi Kehutanan
se-Indonesia (FOReTIKA) mengadakan Simposium Nasional Reforma Agraria <i style="mso-bidi-font-style: normal;">Implies</i> Reforma Kehutanan pada tanggal
13-14 Januari 2020 di Jakarta</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"> (Tempo, 2020)</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Reforma agraria </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">selama ini </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">masih
banyak menghadapi hambatan, salah satunya karena </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">tidak tersentuhnya
</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">kawasan
hutan </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">sebagai objek landreform. K</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">awasan hutan menguasai dua pertiga
daratan sebagai kawasan hutan</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">, namun</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">
hanya mengalokasikan sepertiganya sebagai areal penggunaan lain. Klaim kawasan
hutan merupakan problem utama dari persoalan tanah di Indonesia. Dengan
penduduk </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">270 </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">juta
</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">jiwa lebih </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">dan
hanya mengandalkan sepertiga kawasan untuk memenuhi kebutuhan pangan</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">,</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">
Indonesia </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">sulit </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">mencapai
swasembada pangan</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">. </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Di
sisi lain, penguasaan lahan kehutanan secara berlebihan tidak berdampak pada
kesejahteraan masyarakat. </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">D</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">ari
sisi kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB), nonkawasan hutan yang
luasnya hanya 35% justru berkontribusi 99% lebih, sedangkan kawan hutan
hanya berkontribusi kurang dari 1%.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: CenturyStd-Book; mso-fareast-font-family: CenturyStd-Book;">Fakta
bahwa hutan tidak mensejahterakan didukung oleh fakta global. </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN;">Negara-negara
dengan </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;">area
</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN;">hutan ter</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;">luas
</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN;">sebagian besar </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;">ada
di </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN;">wilayah tropis</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;">, dan </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN;">mereka cenderung menjadi negara berkembang</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;">. Artinya, luasnya
hutan belum mampu menggerakkan ekonomi nasional nya masing-maisng.</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN;">
Hutan menutupi 98</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;">%
total </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN;">lahan</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;">
</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN;">daerah di Suriname, 94</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;">%</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN;"> di
Guyana</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;">,</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN;"> dan
92</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;">%</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN;"> di
Negara Federasi Mikronesia</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;">.
</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;"><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">PENUTUP</span></p>
<h1 style="margin: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; font-weight: normal; mso-bidi-font-weight: bold;"> </span></h1><h1 style="margin: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; font-weight: normal; mso-bidi-font-weight: bold;">Pada
intinya, program <i style="mso-bidi-font-style: normal;">landreform</i> masih
relevan untuk dijalankan. Berbagai kawasan dan negara belum bisa bernafas lega
dengan masalah ini. Satu contoh negara di Asia, yakni Myanmar, <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>diperkirakan 30 hingga 50 persen populasi
pedesaan sama sekali tidak memiliki tanah. Mereka terjebak dalam kemiskinan yang
ekstrim. </span></h1>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Keadilan sosial <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>ekonomi sama pentingnya dengan peningkatan
produktivitas. Sangat penting menyediakan input penting seperti air, teknologi,
pengetahuan pemasaran untuk petani kecil dan meningkatkan produksi mereka
(Bandyopadhyay, 1996).</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"> </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Namun,
<i style="mso-bidi-font-style: normal;">landreform</i> memberikan lebih dari pada
itu, bahkan disejajarkan dengan “memberi kemerdekaan” yang seungguhnya kepada
petani.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Menurut Fauzi (2008),
ada empat tipe landreform berdasarkan aktor utama penggeraknya, yaitu: (1) <i style="mso-bidi-font-style: normal;">Market-Led Landreform</i> demi pencapaian
efisiensi dan produktivitas secara ekonomis, (2) <i style="mso-bidi-font-style: normal;">State-Led Landreform</i> oleh negara,<span style="mso-spacerun: yes;">
</span>(3) <i style="mso-bidi-font-style: normal;">Peasant-Led Landreform</i>
ketika negara terlalu terbelenggu oleh kepentingan elit, dan (4) <i style="mso-bidi-font-style: normal;">Pro-Poor Landreform</i> dimana negara,
petani dan kekuatan pasar bukan sebagai kelompok yang terpisah, namun sebagai
pelaku yang saling terhubung dengan menerapkan logika-logika politis dan
ekonomis sekaligus. Dalam skema ini, reforma agraria dunia tampaknya semakin
berbentuk ke arah <i style="mso-bidi-font-style: normal;">market-based landreform</i>,
yakni <i style="mso-bidi-font-style: normal;">landreform</i> yang dilaksanakan berbasiskan
bantuan mekanisme pasar. Dalam konteks ini, beberapa kasus reforma agraria di
beberapa negara seperti yang dibeberkan di atas memperlihatkan besarnya
dukungan Bank Dunia untuk keberhasilan ini.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;">Untuk Indonesia ke
depan, pemerintah tampaknya perlu mencontoh tiga negara yang telah berhasil
melakukan reforma agraria seperti Jepang, Taiwan, dan Korea Selatan (INDEF,
2017). Reforma agraria yang dilakukan Jepang tidak lepas dari strategi yang
dilakukan dengan cara pemerintah membeli lahan dari tuan tanah para feodal. Lalu,
Jepang menyediakan skema skema kredit jangka panjang petani melalui pemerintahan
lokal yang sekaligus juga berperan sebagai pengawas. Di Taiwan, lahan negara
dialihfungsikan sebagai lahan pertanian, lalu departemen pertanian dan
kehutanan sebagai pelaksananya. Petani diberikan akses untuk memanfaatkan lahan
dengan hak guna lahan yang diberikan sistem produksi. Pemeirintah juga
mengakuisisi lahan perusahaan dan memberikan kompensasi bagi pemilik lahan.
Program TORA di Indonesia semestinya bisa mengambil pelajaran dari berbagai model
<i style="mso-bidi-font-style: normal;">landreform</i> tersebut.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;"><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;"> </span></b></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;"><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;">Daftar
Pustaka</span></b></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-indent: -36.0pt;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;">Bardan AB. 2020. KPA nilai
reforma agraria hanya pemanis di bank tanah. 16 Oktober 2020.</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN;"> </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;"><a href="https://nasional.kontan.co.id/news/kpa-nilai-reforma-agraria-hanya-pemanis-di-bank-tanah"><span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">https://nasional.kontan.co.id/news/kpa-nilai-reforma-agraria-hanya-pemanis-di-bank-tanah</span></a></span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN;"> </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN;"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-indent: -36.0pt;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Bandyopadhyay R. 1996. Global review of
land reform: a critical perspective</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">.</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"> Economic and Political Weekly</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"> 31(11): </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">679-691.
https://www.jstor.org/stable/4403916 </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-indent: -36.0pt;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Barraclough</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"> SL</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">. 1999. Land reform
in developing countries: the role of the state and other actors</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">.</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">
Discussion Paper No. 101, June 1999. </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;"><a href="https://www.unrisd.org/80256B3C005BCCF9/(httpAuxPages)/9B503BAF4856E96980256B66003E0622/$file/dp101.pdf"><span style="color: windowtext; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; text-decoration: none; text-underline: none;">https://www.unrisd.org/80256B3C005BCCF9/(httpAuxPages)/9B503BAF4856E96980256B66003E0622/$file/dp101.pdf</span></a></span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"></span></p>
<p style="margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-indent: -36.0pt;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;"><a href="https://www.goodreads.com/author/show/556163.Henry_Bernstein"><span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">Bernstein</span></a></span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; mso-ansi-language: IN;"> H</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;">, <a href="https://www.goodreads.com/author/show/19326267.Terence_J_Byress"><span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">Byress</span></a></span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; mso-ansi-language: IN;"> TJ</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;">, <a href="https://www.goodreads.com/author/show/1234210.Saturnino_M_Borras_Jr_"><span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">Borras Jr</span><span lang="IN" style="color: windowtext; mso-ansi-language: IN; text-decoration: none; text-underline: none;"> SM</span></a>, <a href="https://www.goodreads.com/author/show/620564.Crist_bal_Kay"><span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">Kay</span></a></span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; mso-ansi-language: IN;"> C</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;">,<span style="mso-spacerun: yes;">
</span><a href="https://www.goodreads.com/author/show/1054613.Noer_Fauzi_Rachman"><span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;"><span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Rachman</span></a> </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; mso-ansi-language: IN;">NF, </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;"><a href="https://www.goodreads.com/author/show/13978564.Dian_Yanuardy"><span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">Yanuardy</span></a>
</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; mso-ansi-language: IN;">D. E</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;">d</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; mso-ansi-language: IN;">s.</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;"><span style="mso-spacerun: yes;"> </span>2008. Kebangkitan studi refroma agraria di
abad 21</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; mso-ansi-language: IN;">.</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;"> Yogyakarta: STPN Press.<span style="mso-bidi-font-weight: bold; mso-font-kerning: 18.0pt;"></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-indent: -36.0pt;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;">Cox M, Munro-Faure P, Mathieu P,
Herrera A, Palmer D, Groppo P. </span><a name="bm04"><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN;">2003</span></a><span style="mso-bookmark: bm04;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;">.</span></span><span style="mso-bookmark: bm04;"><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN;"> FAO in Agrarian Reform. </span></span><a name="fnB1"></a><span style="mso-bookmark: fnB1;"><i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN;">In</span></i></span><span style="mso-bookmark: fnB1;"><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN;">: FAO. 2003. </span></span><span style="mso-bookmark: fnB1;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;">land
reform, land settlement and cooperatives</span></span><span style="mso-bookmark: fnB1;"><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN;">. </span></span><span style="mso-bookmark: fnB1;"></span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;"><a href="http://www.fao.org/3/J0415T/j0415t04.htm"><span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">http://www.fao.org/3/J0415T/j0415t04.htm</span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; mso-layout-grid-align: none; text-autospace: none; text-indent: -36.0pt;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: FuturaStd-Book;">[FAO] Food<span style="mso-spacerun: yes;">
</span>and Agriculture Organization. 2020. </span><i><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: FuturaStd-BookOblique;">World
food and agriculture: statistical yearbook 2020</span></i><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: FuturaStd-Book;">.
Rome (IT): Food<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>and Agriculture
Organization. https://doi.org/10.4060/cb1329en</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"> </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-indent: -36.0pt;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Fauzi N. 2008. Gelombang baru reforma
agrariadi awal abad ke21. Makalah pada Seminar “Agenda Pembaruan Agraria dan
Tirani Modal”, dalam Rangka Konperensi Warisan Toritarianisme: Demokrasi dan
Tirani Modal, Kampus FISIP UI – Depok, 5 – 7 Agustus 2008. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-indent: -36.0pt;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-font-weight: bold; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Giovarelli
R,<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Bledsoe D. 2001. </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Land Reform in
Eastern Europe: Western CIS, Transcaucuses, Balkans, and EU Accession
Countries. Seattle, Washington. </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;"><a href="http://www.fao.org/3/ad878e/AD878E05.htm">http://www.fao.org/3/ad878e/AD878E05.htm</a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-indent: -36.0pt;"><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">[</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">INDEF</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">]</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">
Institute for Development of Economics and Finance. </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">2017. </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Tiru tiga negara ini
agar ri berhasil lakukan reforma agraria. 4 Mei 2017.</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"> </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;"><a href="https://www.indopremier.com/%20%20%20%0d">https://www.indopremier.com/<span style="mso-spacerun: yes;"> </span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-indent: -36.0pt;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">[KPA] Konsorsium Pembaruan Agraria.
2021. Catahu 2020 KPA: Pandemi covid-19 dan perampasan tanah berskala besar.
Sekretariat Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). 6 Januari 2021. </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;"><a href="http://kpa.or.id/media/baca2/siaran_pers/223/Catahu_2020_KPA:_Pandemi_Covid-19_dan_Perampasan_Tanah_Berskala_Besar/"><span style="color: windowtext; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; text-decoration: none; text-underline: none;">http://kpa.or.id/media/baca2/siaran_pers/223/Catahu_2020_KPA:_Pandemi_Covid-19_dan_Perampasan_Tanah_Berskala_Besar//</span></a></span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"></span></p>
<h2 style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-indent: -36.0pt;"><span style="font-weight: normal;"><span lang="EN-US" style="color: windowtext; font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Maistrenko
O. 2020. Ukraine: land reform in ukraine: a new wind for investors. </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">20
May 2020. </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;"><a href="https://www.mondaq.com/real-estate/936962/land-reform-in-ukraine-a-new-wind-for-investors"><span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">https://www.mondaq.com/real-estate/936962/land-reform-in-ukraine-a-new-wind-for-investors</span></a></span></span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"></span></h2>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-indent: -36.0pt;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;">Montesori J. </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN;">2019.
</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;">Luruskan </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN;">p</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;">ernyataan Sekjen KPA,
Menteri LHK: pemerintah sudah realisasikan SK TORA ke </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN;">m</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;">asyarakat. 25
September 2019.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span><a href="https://www.beritasatu.com/nasional/576810/luruskan-pernyataan-sekjen-kpa-menteri-lhk-pemerintah-sudah-realisasikan-sk-tora-ke-masyarakat"><span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">https://www.beritasatu.com/nasional/576810/luruskan-pernyataan-sekjen-kpa-menteri-lhk-pemerintah-sudah-realisasikan-sk-tora-ke-masyarakat</span></a></span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN;"> </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN;"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-indent: -36.0pt;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;">O'Connor J. 1968. Agrarian
Reforms in Cuba, 1959-1963. Science and Society 32(2): 169-217.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Guilford Press. https://www. jstor
.org/stable/40401340 </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-indent: -36.0pt;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Pereira JMM. 2020. The World Bank and
market-assisted land reform in Colombia, Brazil, and Guatemala. July 2020. </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;"><a href="https://www.researchgate.net/journal/Land-Use-Policy-0264-8377"><span style="color: windowtext; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; text-decoration: none; text-underline: none;">Land Use Policy</span></a></span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"> 100:1-11. Doi:</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;"><a href="http://dx.doi.org/10.1016/j.landusepol.2020.104909" target="_blank"><span style="color: windowtext; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; text-decoration: none; text-underline: none;">10.1016/j.landusepol.2020.104909</span></a></span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"></span></p>
<h1 style="margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-indent: -36.0pt;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; font-weight: normal; mso-font-kerning: 0pt;">Quan J.2006.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Land access in the 21st century: Issues,
trends, linkages and policy options.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>LSP
Working Paper 24Access to Natural Resources Sub-Programme.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>http://www.fao.org/3/ah245e/ah245e.pdf </span></h1>
<p style="margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-indent: -36.0pt;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;">Republika.
2018.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Indonesia tuan rumah pertemuan
reforma agraria internasional. 21 September 2018.</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; mso-ansi-language: IN;"> </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;"><a href="https://republika.co.id/berita/ekonomi/pertanian/18/09/21/pfepbv415-indonesia-tuan-rumah-pertemuan-reforma-agraria-internasional"><span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">https://republika.co.id/berita/ekonomi/pertanian/18/09/21/pfepbv415-indonesia-tuan-rumah-pertemuan-reforma-agraria-internasional</span></a></span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; mso-ansi-language: IN;">. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-indent: -36.0pt;"><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">[</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">SPI</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">] Serikat Petani Indonesia</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">.
2012. Pembaruan agraria abad ke-21 untuk kedaulatan rakyat. 13 Juli 2012. </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;"><a href="https://spi.or.id/pembaruan-agraria-abad-ke-21-untuk-kedaulatan-rakyat/"><span style="color: windowtext; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; text-decoration: none; text-underline: none;">https://spi.or.id/pembaruan-agraria-abad-ke-21-untuk-kedaulatan-rakyat/</span></a></span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-indent: -36.0pt;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Sebayang</span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"> R</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">. 2018. Bank Dunia kucurkan
utang rp 2,9 t untuk reformasi agraria RI. CNBC Indonesia. 20 Juli 2018. </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;"><a href="https://www.cnbcindonesia.com/news/20180720185230-4-24688/bank-dunia-kucurkan-utang-rp-29-t-untuk-reformasi-agraria-ri"><span style="color: windowtext; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; text-decoration: none; text-underline: none;">https://www.cnbcindonesia.com/news/20180720185230-4-24688/bank-dunia-kucurkan-utang-rp-29-t-untuk-reformasi-agraria-ri</span></a></span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"></span></p>
<p style="margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-indent: -36.0pt;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;">Stoddard
E. 2020. Land reform in South Africa: we are shooting in the dark. 15 May
2020. <a href="https://www.dailymaverick.co.za/article/2020-05-15-land-reform-in-south-africa-we-are-shooting-in-the-dark/">https://www.dailymaverick.co.za/article/2020-05-15-land-reform-in-south-africa-we-are-shooting-in-the-dark/</a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-indent: -36.0pt;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Syahyuti. 2016. Delandreformisasi
sebagai gejala anti landreform di Indonesia: karakter, penyebab dan upaya untuk
pengendaliannya. Jurnal </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;"><a href="https://www.researchgate.net/journal/Forum-penelitian-Agro-Ekonomi-0216-4361"><span style="color: windowtext; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; text-decoration: none; text-underline: none;">Forum penelitian
Agro Ekonomi</span></a></span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">
29(2):67-81. DOI: </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;"><a href="https://www.researchgate.net/deref/http%3A%2F%2Fdx.doi.org%2F10.21082%2Ffae.v29n2.2011.67-81" target="_blank"><span style="color: windowtext; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; text-decoration: none; text-underline: none;">10.21082/fae.v29n2.2011.67-81</span></a></span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-indent: -36.0pt;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">Tempo. 2020. Simposium nasional reforma
agraria implies reforma kehutanan. 13 Januari 2020. </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;"><a href="https://event.tempo.co/read/1294703/simposium-nasional-reforma-agraria-implies-reforma-kehutanan"><span style="color: windowtext; text-decoration: none; text-underline: none;">https://event.tempo.co/read/1294703/simposium-nasional-reforma-agraria-implies-reforma-kehutanan</span></a></span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-indent: -36.0pt;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">The World Bank. 2020a. Philippines: New
project to help provide individual land titles to 750,000 agrarian reform
beneficiaries. </span><span lang="IN" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">P</span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">ress
Release June 26, 2020. </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;"><a href="https://www.worldbank.org/en/news/press-release/2020/06/26/philippines-new-project-to-help-provide-individual-land-titles-to-750000-agrarian-reform-beneficiaries"><span style="color: windowtext; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; text-decoration: none; text-underline: none;">https://www.worldbank.org/en/news/press-release/2020/06/26/philippines-new-project-to-help-provide-individual-land-titles-to-750000-agrarian-reform-beneficiaries</span></a></span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"></span></p>
<h1 style="margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-indent: -36.0pt;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; font-weight: normal; mso-font-kerning: 0pt;">The world bank. 2020b. Putting People
in Control of Their Land to Realize Ukraine’s Potential. Opinion. 9 Sept 2020. </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;"><a href="https://www.worldbank.org/en/news/opinion/2020/09/09/putting-people-in-control-of-their-land-to-realize-ukraines-potential"><span style="color: windowtext; font-weight: normal; mso-font-kerning: 0pt; text-decoration: none; text-underline: none;">https://www.worldbank.org/en/news/opinion/2020/09/09/putting-people-in-control-of-their-land-to-realize-ukraines-potential</span></a></span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; font-weight: normal; mso-font-kerning: 0pt;"></span></h1>
<h1 style="margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-indent: -36.0pt;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; font-weight: normal; mso-font-kerning: 0pt;">Varley A, Salazar C. 2021.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>The impact of Mexico’s land reform on
periurban housing production: neoliberal or neocorporatist? First published: 18
January 2021. </span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt;"><a href="https://doi.org/10.1111/1468-2427.12999"><span style="color: windowtext; font-weight: normal; mso-font-kerning: 0pt; text-decoration: none; text-underline: none;">https://doi.org/10.1111/1468-2427.12999</span></a></span><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; font-size: 11.0pt; font-weight: normal; mso-font-kerning: 0pt;"></span></h1>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm; margin-left: 36.0pt; margin-right: 0cm; margin-top: 0cm; text-indent: -36.0pt;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0cm;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Palatino Linotype",serif;">*******</span></p>
<div style="mso-element: footnote-list;"><br clear="all" />
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div id="ftn1" style="mso-element: footnote;">
<p class="MsoFootnoteText"><a href="#_ftnref1" name="_ftn1" style="mso-footnote-id: ftn1;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="EN-US"><span style="mso-special-character: footnote;"><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="EN-US" style="font-family: "Calibri",sans-serif; font-size: 10.0pt; line-height: 107%; mso-ansi-language: EN-US; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-language: AR-SA; mso-bidi-theme-font: minor-bidi; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-fareast-language: EN-US; mso-fareast-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin;">[1]</span></span></span></span></span></a><span lang="EN-US"> Kedua penulis adalah p</span><span lang="IN" style="mso-ansi-language: IN;">eneliti pada Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Kementerian
Pertanian, Bogor.</span></p>
</div>
<div id="ftn2" style="mso-element: footnote;">
<h2><a href="#_ftnref2" name="_ftn2" style="mso-footnote-id: ftn2;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="EN-US"><span style="mso-special-character: footnote;"><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="EN-US" style="color: #2e74b5; font-family: "Calibri Light",sans-serif; font-size: 13.0pt; line-height: 107%; mso-ansi-language: EN-US; mso-ascii-theme-font: major-latin; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-language: AR-SA; mso-bidi-theme-font: major-bidi; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: EN-US; mso-fareast-theme-font: major-fareast; mso-hansi-theme-font: major-latin; mso-themecolor: accent1; mso-themeshade: 191;">[2]</span></span></span></span></span></a><span lang="EN-US"> <span style="font-weight: normal;"><i style="mso-bidi-font-style: normal;">“</i></span></span><span style="font-weight: normal;"><i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span lang="EN-US" style="color: windowtext; font-family: "Bookman Old Style",serif; font-size: 10.0pt; line-height: 107%; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-font-size: 11.0pt; mso-bidi-theme-font: minor-bidi; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-fareast-theme-font: minor-latin;">Land Reforms
in India</span></i><span lang="EN-US" style="color: windowtext; font-family: "Bookman Old Style",serif; font-size: 10.0pt; line-height: 107%; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-font-size: 11.0pt; mso-bidi-theme-font: minor-bidi; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-fareast-theme-font: minor-latin;">”. https://www.drishtiias.com/to-the-points/paper3/land-reforms-in-india</span></span><span lang="EN-US"></span></h2>
</div>
<div id="ftn3" style="mso-element: footnote;">
<p class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 6.0pt; margin-left: 0cm; margin-right: 0cm; margin-top: 6.0pt; text-align: justify;"><a href="#_ftnref3" name="_ftn3" style="mso-footnote-id: ftn3;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="EN-US"><span style="mso-special-character: footnote;"><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="EN-US" style="font-family: "Calibri",sans-serif; font-size: 11.0pt; line-height: 107%; mso-ansi-language: EN-US; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-language: AR-SA; mso-bidi-theme-font: minor-bidi; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-fareast-language: EN-US; mso-fareast-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin;">[3]</span></span></span></span></span></a><span lang="EN-US"> <i style="mso-bidi-font-style: normal;">“</i></span><i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span lang="EN-US" style="font-family: "Bookman Old Style",serif;">Women
farmers protest against land reform in India</span></i><span lang="EN-US" style="font-family: "Bookman Old Style",serif;">”. </span><span lang="EN-US">https://www.dw.com/en/women-farmers-protest-against-land-reform-in-india/av-56810658</span></p>
</div>
<div id="ftn4" style="mso-element: footnote;">
<p class="MsoFootnoteText"><a href="#_ftnref4" name="_ftn4" style="mso-footnote-id: ftn4;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="EN-US"><span style="mso-special-character: footnote;"><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="EN-US" style="font-family: "Calibri",sans-serif; font-size: 10.0pt; line-height: 107%; mso-ansi-language: EN-US; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-language: AR-SA; mso-bidi-theme-font: minor-bidi; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-fareast-language: EN-US; mso-fareast-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin;">[4]</span></span></span></span></span></a><span lang="EN-US"> “</span><i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span lang="IN" style="font-family: "Bookman Old Style",serif; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">South Africa Plans
to Empower Black Farmers With New Land Reform Process</span></i><span lang="EN-US" style="font-family: "Bookman Old Style",serif; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";">”. </span><span lang="EN-US"><span style="mso-spacerun: yes;"> </span>https://www.globalcitizen.org/en/content/black-farmers-south-africa-land-reform-farming/</span></p>
</div>
</div>
DR. Syahyuti (sosiologi pertanian)http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6230475271744879252.post-49888548682913793802013-11-20T00:09:00.000-08:002013-11-20T00:09:14.489-08:00PERTANIAN JUGA MENJADI KORBAN DARI UUPA<!--[if gte mso 9]><xml>
<w:WordDocument>
<w:View>Normal</w:View>
<w:Zoom>0</w:Zoom>
<w:TrackMoves/>
<w:TrackFormatting/>
<w:PunctuationKerning/>
<w:ValidateAgainstSchemas/>
<w:SaveIfXMLInvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid>
<w:IgnoreMixedContent>false</w:IgnoreMixedContent>
<w:AlwaysShowPlaceholderText>false</w:AlwaysShowPlaceholderText>
<w:DoNotPromoteQF/>
<w:LidThemeOther>EN-US</w:LidThemeOther>
<w:LidThemeAsian>X-NONE</w:LidThemeAsian>
<w:LidThemeComplexScript>X-NONE</w:LidThemeComplexScript>
<w:Compatibility>
<w:BreakWrappedTables/>
<w:SnapToGridInCell/>
<w:WrapTextWithPunct/>
<w:UseAsianBreakRules/>
<w:DontGrowAutofit/>
<w:SplitPgBreakAndParaMark/>
<w:DontVertAlignCellWithSp/>
<w:DontBreakConstrainedForcedTables/>
<w:DontVertAlignInTxbx/>
<w:Word11KerningPairs/>
<w:CachedColBalance/>
</w:Compatibility>
<w:BrowserLevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel>
<m:mathPr>
<m:mathFont m:val="Cambria Math"/>
<m:brkBin m:val="before"/>
<m:brkBinSub m:val="--"/>
<m:smallFrac m:val="off"/>
<m:dispDef/>
<m:lMargin m:val="0"/>
<m:rMargin m:val="0"/>
<m:defJc m:val="centerGroup"/>
<m:wrapIndent m:val="1440"/>
<m:intLim m:val="subSup"/>
<m:naryLim m:val="undOvr"/>
</m:mathPr></w:WordDocument>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml>
<w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="true"
DefSemiHidden="true" DefQFormat="false" DefPriority="99"
LatentStyleCount="267">
<w:LsdException Locked="false" Priority="0" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Normal"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="heading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="0" QFormat="true" Name="heading 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="35" QFormat="true" Name="caption"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="10" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" Name="Default Paragraph Font"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="11" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtitle"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="22" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Strong"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="20" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="59" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Table Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Placeholder Text"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="No Spacing"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Revision"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="34" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="List Paragraph"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="29" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="30" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="19" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="21" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="31" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="32" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="33" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Book Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="37" Name="Bibliography"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" QFormat="true" Name="TOC Heading"/>
</w:LatentStyles>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]>
<style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:10.0pt;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Arial","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Arial;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Arial;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;
mso-bidi-language:EN-US;}
</style>
<![endif]-->
<br />
<div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: center;">
<b><span style="text-transform: uppercase;">“Pertanian juga menjadi korban dari UUPA:</span></b></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: center;">
<b><span style="text-transform: uppercase;">tanggapan terhadap UUPA (dan amandemen<span> </span>UUPA yang diajukan BPN)”</span></b></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: center;">
<b>Oleh:
Syahyuti @ 2005</b></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: center;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
<span> </span>Secara konseptual, agraria terdiri
atas dua aspek utama yang berbeda, yaitu aspek “penguasaan dan pemilikan” dan
aspek “penggunaan dan pemanfaatan”. Hal ini misalnya terlihat secara tegas
dalam batasan tentang reforma agraria yang terdapat dalam Tap MPR<span> </span>No. IX tahun 2001 Pasal 2, yang menyebutkan
bahwa: <i>“Pembaruan agraria mencakup suatu
proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria”</i>. <span> </span>Aspek “penguasaan/pemilikan” jelas berbeda
dengan aspek “penggunaan/pemanfaatan”, karena yang pertama berkenaan dengan
bagaimana relasi hukum manusia dengan tanah, sedangkan yang kedua membicarakan
bagaimana tanah (dan sumberdaya agraria lain) digunakan dan dimanfaatkan. </div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
<span> </span>UUPA No. 5 tahun 1960 (maupun
amandemennya dari BPN), menempatkan aspek penguasaan jauh lebih penting dari
aspek penggunaan. Aspek penguasaan ditempatkan pada bab khusus (Bab II) dan
mendominasi seluruh isi UUPA, yaitu dari pasal 16<span> </span>sampai dengan pasal 51. Padahal batang tubuh
UUPA hanya berisi 58 pasal. </div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
<span> </span>Selain jumlah yang lebih dominan,
juga terbaca dengan mudah bahwa “aspek penggunaan” tanah diatur setelah hak
penguasaan dimiliki (seseorang, pemerintah, ataupun badan swasta). Hal ini
dapat dilihat pada<span> </span>pasal 2 ayat 2, pasal
2A (amandemen), pasal 4 ayat 2, pasal 14 ayat 1, dan pasal 16 ayat 1A
(amandemen). Artinya (mungkin), bahwa aspek kedua berada dalam aspek pertama,
atau aspek kedua hanyalah bagian dari aspek pertama. Hal ini dapat dimengerti
karena UUPA lahir di saat permasalahan penguasaan tanah menjadi sangat penting,
yaitu bagaimana “merebut” tanah-tanah yang dikuasi pengusaha asing dan
pemerintahan kolonial.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
<span> </span>Dengan pola pikir UUPA (dan
amandemennya) yang seperti ini dapat dikatakan bahwa peraturan ini <b>tidak melindungi kegiatan pertanian</b>.
Karena, terbaca dengan jelas, bahwa seseorang bebas untuk mengolah,
menggunakan, dan memanfaatkan tanahnya; setelah relasi hukumnya dengan tanah
tersebut jelas. </div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
<span> </span>Beberapa akibat (dan implikasi) yang
terlihat selama ini dari paradigma berpikir UUPA tersebut adalah:</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 54pt; text-indent: -18pt;">
<span><span>(1)<span style="font: 7pt "Times New Roman";">
</span></span></span>Pemerintah tidak dapat mengontrol konversi
lahan-lahan pertanian ke non pertanian. Itulah kenapa Inpres dan berbagai Perda
tidak bergigi. Bahkan mungkin dapat dikatakan bahwa, Inpres dan Perda tersebut
tidak konsisten dengan UUPA.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 54pt; text-indent: -18pt;">
<span><span>(2)<span style="font: 7pt "Times New Roman";">
</span></span></span>Implikasinya, kebijakan pencadangan lahan abadi
pertanian yang dicetuskan dalam RPPK (Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan),
yaitu 15 juta ha lahan basah ditambah 15 juta ha lahan kering, sesungguhnya
tidak akan dapat direalisasikan. Peraturan yang ada tidak cukup menjamin
kebijakan tersebut. </div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt 54pt; text-indent: -18pt;">
<span><span>(3)<span style="font: 7pt "Times New Roman";">
</span></span></span>Lemahnya pengaturan dalam “aspek penggunaan“
tersebut, secara tidak langsung juga berdampak terhadap lemahnya pengaturan
tata ruang dan kelangsungan ekosistem secara keseluruhan. Sebidang lahan yang
sesungguhnya harus berupa hutan, dapat saja diolah menjadi lahan pertanian
intensif, karena hak si penguasa tersebut dijamin dalam UUPA.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
<span> </span>Khusus untuk Departemen Pertanian,
wewenangnya terbatas “hanya” pada aspek kedua, yaitu bagaimana sepetak tanah
sebaiknya diolah, ditanami, dipupuk, dan dipelihara tanamannya; sehingga
menghasilkan produksi pertanian. Itulah dalam organisasi Deptan terlihat ada
bagian yang mengurusi teknologi pertanian, menyediakan modal, menyediakan
prasarana, memikirkan pemasarannya, dan lain-lain. Itulah kenapa banyak pihak
sering meledek bahwa Deptan hanyalah “Departemen bercocok tanam”.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
<span> </span>Artinya, dengan wewenang Deptan yang
hanya terbatas pada aspek kedua (penggunaan dan pemanfaatan tanah),<span> </span>sedangkan hal ini tidak dijamin cukup kuat
secara hukum, terutama peraturan dasarnya (yaitu UUPA); maka dapat dikatakan
bahwa memang kegiatan pertanian tidak cukup dijamin dan dihargai di negeri ini.
Menyerahkan kegiatan pertanian, produksi pertanian,<span> </span>dan ketahanan pangan, hanya kepada mekanisme
pasar terbukti telah <b>menyebabkan
pertanian sebagai sektor yang kalah</b>. Nilai ekonomi lahan (dan juga air)
yang digunakan untuk kegiatan pertanian seringkali kalah jika lahan (dan air)
tersebut digunakan untuk kepentingan lain misalnya untuk rumah, industri,
pariwisata, dan lain-lain.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
<span> </span>Penulis tidak mengerti hukum, namun
penulis berharap bagaimana istilah-istilah misalnya “produksi pertanian”,
“ketahanan pangan”, dan “skala usaha ekonomis-minimal” dapat masuk ke dalam
amandemen UUPA. Intinya adalah bagaimana “aspek penggunaan” dibuat lebih
sejajar dengan “aspek penguasaan”, karena jika kita bicara reforma agraria
keduanya harus dijalankan secara bersamaan. Revolusi hijau yang hanya
memperhatikan “aspek penggunaan tanah” terbukti tidak berhasil optimal. Di sisi
lain, betapa banyak petani yang melepaskan tanahnya ke pihak lain, karena
mereka tidak cukup menguasai modal untuk mengolah tanahnya sendiri secara baik.
Tanah yang sudah dikuasainya (aspek pertama) tidak bermakna ketika ia tidak
mampu mengolahnya sendiri (aspek kedua). </div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
(<b>Syahyuti</b>, peneliti bidang sosiologi
pada PSE-KP Bogor).</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">
<br /></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0.0001pt; text-align: center;">
******</div>
DR. Syahyuti (sosiologi pertanian)http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6230475271744879252.post-89406278724094138922012-05-13T17:56:00.000-07:002012-05-13T17:56:09.527-07:00Memadukan Penelitian Ekonomi dan Sosiologi<v:line from="1.8pt,15.75pt" id="_x0000_s1026" o:allowincell="f" style="left: 0px; position: absolute; text-align: left; z-index: 251657216;" to="411.3pt,15.75pt"><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span style="font-size: 22pt; font-variant: small-caps; mso-bidi-font-size: 10.0pt;"><o:p> </o:p></span></b></v:line>
<span style="font-size: 14pt; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">Kasus pada Penelitian Tata
Niaga Hasil Pertanian<o:p></o:p></span><br />
<v:line from="1.8pt,26.95pt" id="_x0000_s1027" o:allowincell="f" strokeweight="4.5pt" style="left: 0px; position: absolute; text-align: left; z-index: 251658240;" to="411.3pt,26.95pt">
<v:stroke linestyle="thinThick">
</v:stroke></v:line>(disusun oleh: <b style="mso-bidi-font-weight: normal;">SYAHYUTI, MSi, Ir. </b>)<br />
<br />
Kekurangjelasan
peran dan tanggungjawab antara peneliti berlatar belakang ilmu ekonomi
(pertanian) dengan sosiologi di PSE, telah menyebabkan hasil penelitian kurang
optimal. Untuk itu, perlu ditumbuhkan sikap seluruh peneliti untuk menyadari
dan menerima “perbedaan” antara kedua bidang tersebut. Tulisan berikut ingin
memberikan pembenaran kenapa antara ekonomi dan sosiologi perlu dipadukan, dan
bagaimana pula memadukannya.<br />
<br />
<div class="MsoBodyTextIndent" style="margin: 0cm 0cm 0pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-bidi-font-size: 12.0pt;">Bahwa faktor-faktor ekonomi, politik, dan budaya
amat sulit dipilah, digambarkan dengan baik oleh pengalaman teori dan praktek.
Sajogyo, pensiunan Gurubesar sosiologi perdesaan IPB, pada rekfleksi kariernya
bulan Desember 2003, menuturkan kembali pertukaran pikirannya dengan David
Penny (alm), ekonom pertanian dari Australia, sebagai berikut: <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoBodyTextIndent" style="margin: 0cm 36pt 0pt 27pt;">
<i><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-bidi-font-size: 12.0pt;">Jika
Anda ingin mengerti <b>perekonomian</b> negeri kami, kajilah <b>kebudayaan</b>
dan sistem <b>politik</b> kami; jika ingin memahami <b>kebudayaan</b> dan
sistem <b>politik</b> kami, kajilah <b>perekonomian</b> kami</span></i><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-bidi-font-size: 12.0pt;">
(Sajogyo, 2003:1). <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoBodyTextIndent" style="margin: 0cm 0cm 0pt;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; mso-bidi-font-size: 12.0pt;">Dari pernyataan ini tidak diragukan bahwa pengajaran
ilmu ekonomi sebagai <i>monodisiplin</i> tidak mampu menjadikan siswa memahami
apalagi memecahkan masalah-masalah kongkrit yang dihadapi masyarakat-bangsa <st1:country-region w:st="on"><st1:place w:st="on">Indonesia</st1:place></st1:country-region>.
Dengan perkataan lain ilmu ekonomi hanya akan efektif sebagai pisau analisis
jika digunakan <i>bersama </i>ilmu-ilmu sosial lain termasuk dan terutama ilmu <b>politik,</b>
ilmu <b>budaya, </b>dan <b>etika</b>. <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoBodyText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 0cm; tab-stops: 369.2pt; text-align: justify;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;">Dulu Ekonomi dan Sosiologi Menyatu <o:p></o:p></b></div>
<span style="font-family: Wingdings; font-size: 8pt; mso-bidi-font-family: Wingdings; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-fareast-font-family: Wingdings;"><span style="mso-list: Ignore;">q<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span>Sesungguhnya
ilmu ekonomi dan sosiologi dulu menyatu dan juga berkembang secara bersamaan,
karena ilmu ekonomi adalah bagian dari dunia sosial (Granvetter dan Swedberg,
1992). Berbagai tokoh, seperti Max Weber dan Karl Max misalnya, diaku sekaligus
sebagai ekonom dan juga sosiolog.<i style="mso-bidi-font-style: normal;"><o:p></o:p></i><br />
<span style="font-family: Wingdings; font-size: 8pt; mso-bidi-font-family: Wingdings; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-fareast-font-family: Wingdings;"><span style="mso-list: Ignore;">q<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span>Adam
Smith dalam bukunya <i style="mso-bidi-font-style: normal;">“Wealth of<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Nation”</i>, mengatakan bahwa tak ada bentuk
yang berbeda antara topik ekonomi dan sosial. Sementara itu Max Weber yang
dikenal sebagai tokoh sosiologi<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>adalah
juga pendiri ilmu <i style="mso-bidi-font-style: normal;">economic sociology</i>,
selain August Comte dan Durkheim. Weber menjadikan ekonomi sebagai interest
utamanya, sebagaimana ia lakukan dalam analisis misalnya kajian hubungan
industrial. Tulisan Weber yang penting dalam hal ini terlihat dalam buku <i style="mso-bidi-font-style: normal;">“Economic and Society”</i><span style="mso-spacerun: yes;"> </span>dan <i style="mso-bidi-font-style: normal;">“General
Economic History”</i>. <i style="mso-bidi-font-style: normal;"><o:p></o:p></i><br />
<span style="font-family: Wingdings; font-size: 8pt; mso-bidi-font-family: Wingdings; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-fareast-font-family: Wingdings;"><span style="mso-list: Ignore;">q<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span>Sosiologi
memiliki minat lebih luas dari sekedar ekonomi (bagaimana manusia memenuhi
kebutuhan hidupnya secara materi). Namun, di PSE, yang dibutuhkan secara lebih
banyak adalah penelitian sosiologi tentang ekonomi. Yaitu, bagaimana manusia
memenuhi kebutuhan hidupnya dilihat dari konteks sebagai makhluk sosial yang
multi dimensi. Artinya, sosiologi melihat manusia sekaligus dalam dimensi
sosial, budaya, politik,<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>dan ekonomi.<br />
<br />
<div class="MsoBodyText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 18pt; mso-list: l5 level1 lfo1; tab-stops: list 18.0pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings; font-size: 8pt; mso-bidi-font-family: Wingdings; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-fareast-font-family: Wingdings;"><span style="mso-list: Ignore;">q<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span>Ilmu
ekonomi dan sosiologi sepakat, bahwa perilaku ekonomi adalah suatu tipe
perilaku dengan memilih alat yang terbatas dengan berbagai alternatif
penggunaan. Menurut<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Damsar (1996),
sosiologi ekonomi<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>memperhatikan tindakan
ekonomi sejauh ia mempunyai dimensi sosial dan selalu melibatkan makna serta
berhubungan dengan kekuasaan. Sementara menurut Schumpeter, bahwa sosiologi
ekonomi berkaitan dengan konteks institusional dari ekonomi.</div>
<span style="font-family: Wingdings; font-size: 8pt; mso-bidi-font-family: Wingdings; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-fareast-font-family: Wingdings;"><span style="mso-list: Ignore;">q<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span>Selama
ini telah berbagai strategi dimunculkan untuk memperpadukan ilmu ekonomi dan
sosiologi, yaitu aliran-aliran Rational Choice Sociology, New Economic
Sociology, Socio-Economics, Psycho-Socio-Anttropo-Economics (=PSA-Economics),
dan Transaction Cost Economics. Melalui New Institutional Economics ekonomi
melihat ke dalam aspek institusi dan mencoba untuk mengintegrasikan institusi
ke dalam analisis mereka. Melalui inilah tercipta ruang bagi dialog antara para
ahli imu ekonomi dan sosiologi. <br />
<br />
<div class="MsoBodyText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 0cm; text-align: justify;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;">Kenapa
Harus Menyatu?<i style="mso-bidi-font-style: normal;"><o:p></o:p></i></b></div>
<span style="font-family: Wingdings; font-size: 8pt; mso-bidi-font-family: Wingdings; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-fareast-font-family: Wingdings;"><span style="mso-list: Ignore;">q<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span>Sosiologi
perlu dilakukan secara bersamaan dengan ekonomi, karena (Granvetter dan
Swedberg, 1992): <br />
<br />
<span style="mso-list: Ignore;">1.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span><i style="mso-bidi-font-style: normal;">Economic action is a form of social action </i>(perilaku
ekonomi merupakan bentuk dari perilaku sosial),<br />
<span style="mso-list: Ignore;">2.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span><i style="mso-bidi-font-style: normal;">Economic action is a socially situated </i>(terjadi
dalam situasi sosial), dan <br />
<span style="mso-list: Ignore;">3.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span><i style="mso-bidi-font-style: normal;">Economic institution are social construction
</i>(kelembagaan ekonomi terkontruksi secara sosial).<br />
<br />
<div class="MsoBodyText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 18pt; mso-list: l12 level1 lfo4; tab-stops: list 18.0pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings; font-size: 8pt; mso-bidi-font-family: Wingdings; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-fareast-font-family: Wingdings;"><span style="mso-list: Ignore;">q<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span>Untuk
PSEKP, ekonomi dan sosiologi sebaiknya dipadukan dengan beberapa alasan di
antaranya adalah:</div>
<span style="mso-list: Ignore;">1.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span>Secara
mandat, PSE diharuskan melakukan kajian sosial-ekonomi. Secara keorganisasian,
staf PSE terdiri atas peneliti berlatarbelakang ekonomi (pertanian) dan
sosiologi (pedesaan). <br />
<span style="mso-list: Ignore;">2.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span>Dengan
memadukan, maka akan diperoleh pemahaman yang lebih lengkap, terutama
penelitian di aras mikro dan meso. Berbagai penelitian yang hanya dengan
pendekatan ekonomi selama ini dikeluhkan tidak mampu memahami dan memberi
solusi yang implikatif dan memuaskan.<br />
<span style="mso-list: Ignore;">3.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span>Banyak
perilaku ekonomi masayarkaat yang tidak terjawab secara memuaskan, terutama
dalam hal kelembagaan pertanian di pedesaan. Misalnya adalah naiknya
harga-harga menjelang hari raya padahal bukan karena faktor supply, juga
berfluktuasinya harga di tingkat produsen untuk komoditas karet dan lada
padahal di hilir tidak demikian. <br />
<br />
<div class="MsoBodyText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 0cm; text-align: justify;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;">Sosiologi
yang Mana?<o:p></o:p></b></div>
<span style="font-family: Wingdings; font-size: 8pt; mso-bidi-font-family: Wingdings; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-fareast-font-family: Wingdings;"><span style="mso-list: Ignore;">q<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span>Kata
“sosial” saat ini setidaknya diberi dua makna yang saling berseberangan. <i style="mso-bidi-font-style: normal;">Pertama</i>, sosial dalam konteks ilmu
sosial, yaitu seluruh ilmu yang mempelajari interaksi antar manusia, termasuk
ilmu politik, antropologi, psikologi sosial, sosiologi, dan ekonomi. <i style="mso-bidi-font-style: normal;">Kedua</i>, adalah sesuatu yang “anti
ekonomi”, yaitu segala perbuatan yang tidak dimaksudkan untuk mencari untung
dan memupuk kekayaan, sebagaimana melekat pada kata “berjiwa sosial”, “Panti
Sosial”, dan “Departemen Sosial”. Banyak orang mencampuradukkan kedua kata ini,
sehingga sosiologi sebagai salah satu bentuk ilmu sosial dianggap sebagai ilmu
yang anti ekonomi, anti kemajuan, dan anti kemodernan.<br />
<br />
<span style="font-family: Wingdings; font-size: 8pt; mso-bidi-font-family: Wingdings; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-fareast-font-family: Wingdings;"><span style="mso-list: Ignore;">q<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span>Dari
begitu luas bidang kajian sosiologi, maka yang dibutuhkan di PSE adalah cabang
sosiologi yang mempelajari perilaku ekonomi masyarakat. Atau lebih kurang
adalah apa yang disebut dengan SOSIOLOGI EKONOMI. Yaitu, ilmu sosiologi yang
membantu menjelaskan perilaku ekonomi, bagaimana agar ekonomi desa bersaing,
bagaimana mencapai kesejahteraan, dan lain-lain.<br />
<br />
<span style="font-family: Wingdings; font-size: 8pt; mso-bidi-font-family: Wingdings; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-fareast-font-family: Wingdings;"><span style="mso-list: Ignore;">q<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span>Untuk
menjelaskan itu semua, sosiologi memandang manusia sebagai makhluk yang
multidimensi dan dihargai secara utuh. Manusia tidak hanya memiliki motivasi
ekonomi (untung, efisien, kaya), namun memiliki dimensi-dimensi lain bahwa
manusia juga punya motivasi, jiwa, orientasi hidup, etika, estetika, dunia
batiniah, harga diri, hubungan transedental dengan Tuhan, dan lain-lain.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Sosiologi ingin melihat bagaimana seluruh
faktor ini mempengaruhi sikap dan perilaku ekonominya.<br />
<br />
<span style="font-family: Wingdings; font-size: 8pt; mso-bidi-font-family: Wingdings; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-fareast-font-family: Wingdings;"><span style="mso-list: Ignore;">q<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span>Maka
menurut levelnya, bidang-bidang sosiologi yang relevan diterapkan adalah
sosiologi mikro, sosiologi keluarga, sosiologi kelompok; bukan sosiologi makro
dengan <i style="mso-bidi-font-style: normal;">grand theories</i>-nya. Maka aspek
yang akan dilihat adalah masalah tata nilai, norma sosial, kepemimpinan,
keberadaan kelompok-keleompok sosial, kelas sosial, perubahan sosial, struktur
sosial, kewirausahaan, jaringan sosial, dan lain-lain.<br />
<span style="font-family: Wingdings; font-size: 8pt; mso-bidi-font-family: Wingdings; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-fareast-font-family: Wingdings;"><span style="mso-list: Ignore;"></span></span><br />
<span style="font-family: Wingdings; font-size: 8pt; mso-bidi-font-family: Wingdings; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-fareast-font-family: Wingdings;"><span style="mso-list: Ignore;">q<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span>Jadi,
sosiologi yang diperlukan di PSE adalah “sosiologi kontemporer” dibandingkan
“sosiologi klasik”. Lebih kepada “sosiologi terapan” dibandingkan “sosiologi
teoritis”. Juga akan menerapkan bentuk-bentuk baru penerapan ilmu sosiologi
dalam konsep-konsep pembangunan yang misalnya dikembangkan dalam<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>konsep community development, capacity
building, pembangunan berdimensi kerakyatan, pembangunan berkelanjutan,
empowerment, dan lain-lain.<br />
<br />
<div class="MsoBodyText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 0cm; text-align: justify;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;">Bentuk
Tim Penelitian <o:p></o:p></b></div>
<br />
<div class="MsoBodyText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 18pt; mso-list: l0 level1 lfo3; tab-stops: list 18.0pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings; font-size: 8pt; mso-bidi-font-family: Wingdings; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-fareast-font-family: Wingdings;"><span style="mso-list: Ignore;">q<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span>Memadukan
penelitian ekonomi dan sosiologi, berbeda dengan memadukan penelitian kuantitatif
dan kualitatif. Namun, khusus untuk PSE, pemaduan penelitian ekonomi yang
kuantitatif dengan penelitian sosiologi yang kualitatif merupakan kombinasi
yang paling baik. Penelitian kualitatif dapat melengkapi kelemahan penelitian
ekonomi yang cenderung deduktif. </div>
<br />
<div class="MsoBodyText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 18pt; mso-list: l0 level1 lfo3; tab-stops: list 18.0pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings; font-size: 8pt; mso-bidi-font-family: Wingdings; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-fareast-font-family: Wingdings;"><span style="mso-list: Ignore;">q<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span>Upaya
untuk mengintegrasikan penelitian kuantitatif dan kualitatif, pada pokoknya
berpayung kepada prinsip triangulation. Kombinasi kuantitatif dan kualitatif
dapat terjadi pada semua tahap, mulai dari metode, paradigma, hipotesa,
pengambilan data, analisa data, sampai kepada penulisan hasil penelitian. <st1:city w:st="on"><st1:place w:st="on">Ada</st1:place></st1:city> 5 tujuan yang dapat
dicapai dengan mengintegrasikan penelitian kuantitatif dan kualitatif menurut
Creswell (1994), yaitu: untuk mendapatkan hasil yang konvergen, bersifat saling
melengkapi <i style="mso-bidi-font-style: normal;">(complementary)</i>, saling
mengembangkan <i style="mso-bidi-font-style: normal;">(developmentally)</i>
karena metode kuantitatif dapat membantu metode kualitatif dan sebaliknya,
bersifat inisiasi,<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>serta sekaligus
merupakan ekspansi karena meluaskan <i style="mso-bidi-font-style: normal;">scope</i>
studi.</div>
<br />
<div class="MsoBodyText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 18pt; mso-list: l0 level1 lfo3; tab-stops: list 18.0pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings; font-size: 8pt; mso-bidi-font-family: Wingdings; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-fareast-font-family: Wingdings;"><span style="mso-list: Ignore;">q<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span>Selanjutnya
menurut Creswell, ada tiga model kombinasi yang dapat dipilih dalam
pengintegrasian ini, yang menunjukkan tingkat integrasi yang semakin kuat. </div>
<br />
<div class="MsoBodyText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 36pt; mso-list: l10 level1 lfo6; tab-stops: list 36.0pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="mso-list: Ignore;">1.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span><u>Desain
2 tahap</u>. Tahap penelitian kuantitatif dilakukan secara terpisah dengan
tahap penelitian kualitatif. Hal ini memiliki keuntungan, dimana dua paradigma
yang berbeda dapat berjalan bersama, namun kerugiannya pembaca laporan menjadi
bingung.</div>
<br />
<div class="MsoBodyText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 36pt; mso-list: l10 level1 lfo6; tab-stops: list 36.0pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="mso-list: Ignore;">2.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span><u>Desain
dominant-subordinant</u>. Disini salah satu harus mengalah, misalnya rancangan
kuantitatif lebih dominan dan kualitatif tidak. Desain ini sering dipakai di
PSE. Dalam pelaksanaannya, para peneliti yang berlatar belakang ekonomi
menerapkan bentuk penelitian ekonomi-kuantitatif yang menggunakan metode
eksperimen dengan testing korelasi variabel,<span style="mso-spacerun: yes;">
</span>sedangkan interview sosiologi-kualitatif dilakukan secara minor.
Keuntungan dari desain ini adalah paradigma yang digunakan tetap dapat
konsisten meskipun si peneliti kualitatif akan merasa kurang puas.</div>
<br />
<div class="MsoBodyText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 36pt; mso-list: l10 level1 lfo6; tab-stops: list 36.0pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="mso-list: Ignore;">3.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span><u>Desain
metodologi campuran</u>. Ini yang paling terkombinasi dibanding dua desain
sebelumnya. Pencampuran ini sudah terjadi mulai dari paradigma yang digunakan,
review literatur, teori-teori yang dipakai, serta tujuan dan pertanyaan
penelitian sampai kepada analisis data dan penulisan laporan. Artinya disini
dilakukan metode pencampuran deduktif (kuantitatif) dan induktif (kualitatif)
sekaligus.</div>
<br />
<div class="MsoBodyText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 18pt; mso-list: l5 level1 lfo1; tab-stops: list 18.0pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings; font-size: 8pt; mso-bidi-font-family: Wingdings; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-fareast-font-family: Wingdings;"><span style="mso-list: Ignore;">q<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span>Sosiolog
dapat masuk ke bidang ekonomi, misalnya ke jantungnya ekonomi yaitu pasar.
Sosiologi dapat menggunakan pendekatan jaringan sosial untuk memahami pasar. </div>
<br />
<div class="MsoBodyText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 0cm; text-align: justify;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;">Perbedaan
Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif<o:p></o:p></b></div>
<br />
<div class="MsoBodyText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 21.3pt; mso-list: l13 level1 lfo7; tab-stops: list 21.3pt; text-align: justify; text-indent: -21.3pt;">
<span style="font-family: Wingdings; font-size: 8pt; mso-bidi-font-family: Wingdings; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-fareast-font-family: Wingdings;"><span style="mso-list: Ignore;">q<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span>Kata
“kualitatif” menunjuk terjadinya penekanan kepada proses dan makna yang tidak
diperoleh dengen menguji atau mengukur<span style="mso-spacerun: yes;">
</span>secara jumlah <i style="mso-bidi-font-style: normal;">(quantity)</i>,
intensitas, ataupun frekwensi<a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=6230475271744879252#_edn1" name="_ednref1" style="mso-endnote-id: edn1;" title=""><span class="MsoEndnoteReference"><span style="mso-special-character: footnote;"><span class="MsoEndnoteReference"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; mso-ansi-language: EN-US; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-bidi-language: AR-SA; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: EN-US;">[i]</span></span></span></span></a>.
Penelitian kualitatif menuntut hubungan dua arah sebagai hubungan
subyek-suibyek (intersubyektifitas), dan data-data yang bersifat gayut nilai.
Jadi, penelitian kualitatif tidak semata-mata mengutamakan hubungan kausal
antar varaibel, namun lebih berfokus kepada proses. Dengan semangat induktif,
maka kebenaran ilmiah adalah hasil kesepakatan antara peneliti dan pihak yang
diteliti (tineliti).</div>
<br />
<div class="MsoBodyText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 21.3pt; mso-list: l13 level1 lfo7; tab-stops: list 21.3pt; text-align: justify; text-indent: -21.3pt;">
<span style="font-family: Wingdings; font-size: 8pt; mso-bidi-font-family: Wingdings; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-fareast-font-family: Wingdings;"><span style="mso-list: Ignore;">q<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span>Penelitian
kualitatif berbeda secara diametral dengan penelitian kuantitatif dalam segala
aspek-aspeknya. Sifat-sifat penelitian kualitatif adalah induktif,
naturalistik, subyektif, holistik, humanistik, aposteriori, fleksibel, dan
validitas. Sedangkan penelitian kuantitatif bersifat deduktif, manipulatif,
obyektif, reduktif, mekanistik, apriori, <st1:city w:st="on"><st1:place w:st="on">baku</st1:place></st1:city>,
dan reliabilitas. Prinsip validitas dalam penelitian kualitatif misalnya adalah
suatu kesahihan yang diukur dari kesesuaian antara yang dikatakan dan diperbuat
tineliti, bukan dari korelasi statistik yang kuat antar variabel belaka yang
dapat saja karena kebetulan.</div>
<br />
<div class="MsoBodyText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 21.3pt; mso-list: l13 level1 lfo7; tab-stops: list 21.3pt; text-align: justify; text-indent: -21.3pt;">
<span style="font-family: Wingdings; font-size: 8pt; mso-bidi-font-family: Wingdings; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-fareast-font-family: Wingdings;"><span style="mso-list: Ignore;">q<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span>Karena
tuntutan etikanya, penelitian kualitatif cenderung beraras mikro, namun
mendalam, terperinci, dan kaya. Dalam konteks itu, penelitian kualitatif tidak
berpretensi pada keterwakilan. Karena itu, studi kasus adalah pilihan yang
tepat dengan segala kebutuhannya. Untuk dapat membuat “generalisasi” maka dapat
dilakukan studi kasus multi lokasi. </div>
<br />
<div class="MsoBodyText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 21.3pt; mso-list: l13 level1 lfo7; tab-stops: list 21.3pt; text-align: justify; text-indent: -21.3pt;">
<span style="font-family: Wingdings; font-size: 8pt; mso-bidi-font-family: Wingdings; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-fareast-font-family: Wingdings;"><span style="mso-list: Ignore;">q<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span>Penelitian
kualitatif<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>menggunakan pendekatan yang
sangat berbeda, mulai dari rancangan penelitian sampai dengan penulisan
laporan.<a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=6230475271744879252#_edn2" name="_ednref2" style="mso-endnote-id: edn2;" title=""><span class="MsoEndnoteReference"><span style="mso-special-character: footnote;"><span class="MsoEndnoteReference"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; mso-ansi-language: EN-US; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-bidi-language: AR-SA; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: EN-US;">[ii]</span></span></span></span></a>
Rancangan penelitian kualitatif bersifat retropektif<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>dan luwes sehingga terbuka terhadap perubahan
di lapangan. Walaupun terbuka terhadap perubahan namun mesti memiliki arah yang
jelas. Sampel dapat purposif, karena yang penting adalah keterwakilan aspek
permasalahan.</div>
<br />
<div class="MsoBodyText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 21.3pt; mso-list: l13 level1 lfo7; tab-stops: list 21.3pt; text-align: justify; text-indent: -21.3pt;">
<span style="font-family: Wingdings; font-size: 8pt; mso-bidi-font-family: Wingdings; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-fareast-font-family: Wingdings;"><span style="mso-list: Ignore;">q<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span>Berbeda
dengan penelitian kuantitatif, ia dapat hanya menggunakan hipotesa pengarah
yang menghubungkan antar dua konsep, bukan hipotesa uji yang menghubungkan dua
variabel secara kuantitatif. Beberapa strategi penelitian kualitatif yang
mungkin untuk penelitian kelembagaan misalnya studi kasus dan<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>studi historik. Penelitian studi kasus
menerapkan beragam metode misalnya dengan menerapkan metode wawancara,
pengamatan, dan analisis dokumen (prinsip triangulasi). Studi kasus merupakan
satu strategi dalam penelitian kualitatif. Ia dapat dipilih bila pokok
pertanyaan berkenaan dengan bagaimana (how) dan mengapa (why), bila peneliti
hanya memiliki sedikit peluang untuk mengontrol peristiwa-peristiwa yang akan
diselidiki, dan bilamana fokus penelitian terletak pada fenomena kontemporer
dalam konteks kehidupan nyata<a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=6230475271744879252#_edn3" name="_ednref3" style="mso-endnote-id: edn3;" title=""><span class="MsoEndnoteReference"><span style="mso-special-character: footnote;"><span class="MsoEndnoteReference"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; mso-ansi-language: EN-US; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-bidi-language: AR-SA; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: EN-US;">[iii]</span></span></span></span></a>.</div>
<br />
<div class="MsoBodyText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 21.3pt; mso-list: l13 level1 lfo7; tab-stops: list 21.3pt; text-align: justify; text-indent: -21.3pt;">
<span style="font-family: Wingdings; font-size: 8pt; mso-bidi-font-family: Wingdings; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-fareast-font-family: Wingdings;"><span style="mso-list: Ignore;">q<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span>Penelitian
kualitatif juga dapat berbentuk studi historik dengan melakukan penafsiran
dokumen-dokumen tentang masa lampau, maupun wawancara untuk me-<i style="mso-bidi-font-style: normal;">recall </i>ingatan pelaku maupun informan.
Studi historik merupakan bentuk penelitian yang penting, karena berdasarkan
asumsi bahwa gejala sosial harus dipelajari dalam konteks historisnya.</div>
<br />
<div class="MsoBodyText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 21.3pt; mso-list: l13 level1 lfo7; tab-stops: list 21.3pt; text-align: justify; text-indent: -21.3pt;">
<span style="font-family: Wingdings; font-size: 8pt; mso-bidi-font-family: Wingdings; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-fareast-font-family: Wingdings;"><span style="mso-list: Ignore;">q<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span>Dalam
pengumpulan data dapat mengetengahkan data secara deskriptif terhdap
gejala-gejala yang dihadapi dalam konteksnya yang alami <i style="mso-bidi-font-style: normal;">(natura setting)<a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=6230475271744879252#_edn4" name="_ednref4" style="mso-endnote-id: edn4;" title=""><span class="MsoEndnoteReference"><span style="mso-special-character: footnote;"><span class="MsoEndnoteReference"><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; mso-ansi-language: EN-US; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-bidi-language: AR-SA; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: EN-US;">[iv]</span></b></span></span></span></a></i>.
Data dapat diperoleh dengan pendekatan intersubjektivitas melalui hubungan
partisipatif.</div>
<br />
<div class="MsoBodyText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 21.3pt; mso-list: l13 level1 lfo7; tab-stops: list 21.3pt; text-align: justify; text-indent: -21.3pt;">
<span style="font-family: Wingdings; font-size: 8pt; mso-bidi-font-family: Wingdings; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-fareast-font-family: Wingdings;"><span style="mso-list: Ignore;">q<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span>Menurut
John Lofland (dalam Sitorus, 1998) dalam pengumpulan data kualitatif perlu
diperhatikan empat hal berikut: (1) peneliti kualitatif<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>harus cukup dekat dengan orang-orang dan
situasi yang diteliti, sehingga dimungkinkan pemahaman mendalam dan rinci
tentang apa yang sedang berlangsung; (2) peneliti kualitatif harus berupaya
menangkap apa yang secara aktual terjadi dan diakatakan orang; (3) data
kualitatif terdiri dari sekumpulan besar uraian murni mengenai berbagai orang,
kegiatan, dan interaksi sosial, dan; (4) data kualitatif terdiri dari kutipan
langsung dari berbagai orang, yaitu dari apa yang mereka katakan dan tulis.
Untuk saling menutupi kekurangan satu metode maka lazim digunakan prinsip
triangulasi, baik triangulasi data, triangulasi peneliti, triangulasi teori,
dan triangulasi metodologi.</div>
<br />
<div class="MsoBodyText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 21.3pt; mso-list: l13 level1 lfo7; tab-stops: list 21.3pt; text-align: justify; text-indent: -21.3pt;">
<span style="font-family: Wingdings; font-size: 8pt; mso-bidi-font-family: Wingdings; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-fareast-font-family: Wingdings;"><span style="mso-list: Ignore;">q<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span>Dalam
pengumpulan data harus menggunakan catatan harian, yang berfungsi sama dengan
kuesioner dalam penelitian kuantitatif. Catatan harian memiliki fungsi yang
sangat pokok. Biasanya terdiri dari topik, <st1:city w:st="on"><st1:place w:st="on">nara</st1:place></st1:city> sumber, waktu dan tempat wawancara, dan
isi yang terbagi menjadi bagian deskriptif dan bagian reflektif. <u><o:p></o:p></u></div>
<br />
<div class="MsoBodyText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 21.3pt; mso-list: l13 level1 lfo7; tab-stops: list 21.3pt; text-align: justify; text-indent: -21.3pt;">
<span style="font-family: Wingdings; font-size: 8pt; mso-bidi-font-family: Wingdings; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-fareast-font-family: Wingdings;"><span style="mso-list: Ignore;">q<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span>Dalam
pengolahan data,<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>menurut Miles dan
Huberman (1992), ada tiga jalur analisis data kualitatif, yaitu reduksi data,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Reduksi data adalah proses pemilihan,
pemusatan perhatian pada penyederhanaan, pengabstrakan, dan transformasi data.
Proses ini berlangsung terus menerus selama penelitian berlangsung. Kegiatannya
adalah meringkas hasil wawancara (data), mengkode, menelusuri tema, membuat
gugus-gugus, membuat pratisi, dan menulis memo. Artinya disini dilakukan
pengorganisasian data melalui penajaman dan penggolongan data, untuk
mengarahkan ke tujuan penelitian.</div>
<br />
<div class="MsoBodyText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 21.3pt; mso-list: l13 level1 lfo7; tab-stops: list 21.3pt; text-align: justify; text-indent: -21.3pt;">
<span style="font-family: Wingdings; font-size: 8pt; mso-bidi-font-family: Wingdings; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-fareast-font-family: Wingdings;"><span style="mso-list: Ignore;">q<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span>Selanjutnya,
penyajian data adalah bagaimana menyusun data sedemikian rupa sehingga
memudahkan dalam penarikan kesimpulan. Penyajian dapat dilakukan dengan bentuk
teks naratif, matriks, grafik, serta jaringan dan bagan.</div>
<br />
<div class="MsoBodyText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 21.3pt; mso-list: l13 level1 lfo7; tab-stops: list 21.3pt; text-align: justify; text-indent: -21.3pt;">
<span style="font-family: Wingdings; font-size: 8pt; mso-bidi-font-family: Wingdings; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-fareast-font-family: Wingdings;"><span style="mso-list: Ignore;">q<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span>Terakhir,
penarikan kesimpulan diperoleh setelah sebelumnya si peneliti mencari arti
benda-benda, mencatat keteraturan pola-pola, penjelasan,
konfigurasi-konfigurasi yang mungkin, alur sebab akibat, dan proposisi. Proses
penarikan kesimpulan telah dimulai secara kasar semenjak penelitian dimulai,
dengan terus menerus memikir ulang selama penulisan, meninjau ulang catatan
lapang, tukar pikiran dengan teman sejawat dan juga tineliti. Uraian dapat
dilakukan secara prosesual dengan saling menghubungkan antar kejadian sosial.</div>
<br />
<div class="MsoBodyText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 21.3pt; mso-list: l13 level1 lfo7; tab-stops: list 21.3pt; text-align: justify; text-indent: -21.3pt;">
<span style="font-family: Wingdings; font-size: 8pt; mso-bidi-font-family: Wingdings; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-fareast-font-family: Wingdings;"><span style="mso-list: Ignore;">q<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span>Satu
hal yang juga khas dalam penelitian kualitatif adalah pada penulisan laporan.
Proses penulisan laporan sudah dimulai semenjak di lapangan sampai akhir
penelitian. Karena itulah penelitian kualitatif memerlukan waktu lebih lama di
lapangan, untuk melakukan verifikasi serta memperoleh “kesepakatan”
intersubyektif dengan tineliti. Dengan itu, akan dimungkinkan untuk melihat
lobang-lobang dalam laporannya. Jika penelitian bergabung dengan penelitian
kuantitatif, maka setelah data kuantitatif diolah akan dapat menjadi bahan
diskusi dengan kesimpulan-kesimpulan yang sudah sudah dibuat dari data
kualitatif. </div>
<br />
<div class="MsoBodyText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 21.3pt; mso-list: l13 level1 lfo7; tab-stops: list 21.3pt; text-align: justify; text-indent: -21.3pt;">
<span style="font-family: Wingdings; font-size: 8pt; mso-bidi-font-family: Wingdings; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-fareast-font-family: Wingdings;"><span style="mso-list: Ignore;">q<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span>Jelaslah
bahwa memadukan penelitian ekonomi dan sosilogi dalam penelitian kelembagaan
dan organisasi pertanian adalah salah satu strategi yang cukup beralasan.
Meskipun tidak menutup kemungkinan, penelitian dengan hanya pendekatan ilmu
sosiologi juga dapat dilakukan untuk melakukan kajian kelembagaan.</div>
<br />
<div class="MsoBodyText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 21.3pt; mso-list: l13 level1 lfo7; tab-stops: list 21.3pt; text-align: justify; text-indent: -21.3pt;">
<span style="font-family: Wingdings; font-size: 8pt; mso-bidi-font-family: Wingdings; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-fareast-font-family: Wingdings;"><span style="mso-list: Ignore;">q<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span>Disamping
itu, peneliti yang berlatar belakang sosiologi, dapat pula menggunakan bentuk
penelitian kualitatif baik dalam posisi pelengkap dalam penelitian yang lebih
bersifat ekonomi maupun dalam penelitian tersendiri. Artinya ia dapat tugas
khusus, mulai dari pencantuman bagian materinya dalam proposal, menggunakan
catatan harian sebagai pengganti kuesioner, dan menulis laporan secara
bersama-sama untuk memperkuat analisa kuantitatif. Namun untuk tim peneliti
yang khusus peneliti sosiologi, maka dapat merancang proposal secara khusus,
melakukan kegiatan lapang, serta menulis laporan dengan prinsip-prinsip
penelitian kualitatif secara penuh. </div>
<br />
<div class="MsoBodyText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 21.3pt; mso-list: l13 level1 lfo7; tab-stops: list 21.3pt; text-align: justify; text-indent: -21.3pt;">
<span style="font-family: Wingdings; font-size: 8pt; mso-bidi-font-family: Wingdings; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-fareast-font-family: Wingdings;"><span style="mso-list: Ignore;">q<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span>Meskipun
demikian, penelitian kelembagaan tidak selalu harus menggunakan pendekatan
penelitian kualitatif, karena dapat juga menggunakan metode sosiologi
kuantitatif (berkembang di AS).</div>
<br />
<div class="MsoBodyText3" style="margin: 6pt 0cm;">
<strong>Memadukan Pendekatan Ekonomi-Kuantitaif dan Sosioolgi
Kualitatif dalam Penelitian Pemasaran Hasil-Hasil Pertanian</strong></div>
<br />
<table border="1" cellpadding="0" cellspacing="0" class="MsoNormalTable" style="border-collapse: collapse; border: currentColor; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-insideh: .5pt solid windowtext; mso-border-insidev: .5pt solid windowtext; mso-padding-alt: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-table-layout-alt: fixed;">
<tbody>
<tr style="mso-yfti-firstrow: yes; mso-yfti-irow: 0;">
<td style="background-color: transparent; border: 1pt solid windowtext; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 212.15pt;" valign="top" width="354">
<div align="center" class="MsoBodyText3" style="margin: 6pt 0cm; text-align: center;">
<strong>Ekonomi</strong></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: windowtext windowtext windowtext rgb(0, 0, 0); border-style: solid solid solid none; border-width: 1pt 1pt 1pt 0px; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-left-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 212.15pt;" valign="top" width="354">
<div align="center" class="MsoBodyText3" style="margin: 6pt 0cm; text-align: center;">
<strong>Sosiologi</strong></div>
</td>
</tr>
<tr style="mso-yfti-irow: 1;">
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) windowtext windowtext; border-style: none solid solid; border-width: 0px 1pt 1pt; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 212.15pt;" valign="top" width="354">
<div class="MsoBodyText3" style="margin: 6pt 0cm;">
<span style="font-size: 11pt; font-weight: normal; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">1. Mempelajari perilaku benda untuk memprediksi perilaku
manusia<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) windowtext windowtext rgb(0, 0, 0); border-style: none solid solid none; border-width: 0px 1pt 1pt 0px; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-left-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 212.15pt;" valign="top" width="354">
<div class="MsoBodyText3" style="margin: 6pt 0cm;">
<span style="font-size: 11pt; font-weight: normal; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">1. Mempelejari perilaku manusia yang diikat oleh
benda-benda (=komoditas pertanian)<o:p></o:p></span></div>
</td>
</tr>
<tr style="mso-yfti-irow: 2;">
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) windowtext windowtext; border-style: none solid solid; border-width: 0px 1pt 1pt; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 212.15pt;" valign="top" width="354">
<div class="MsoBodyText3" style="margin: 6pt 0cm;">
<span style="font-size: 11pt; font-weight: normal; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">2. Objek terbatas namun dalam<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) windowtext windowtext rgb(0, 0, 0); border-style: none solid solid none; border-width: 0px 1pt 1pt 0px; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-left-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 212.15pt;" valign="top" width="354">
<div class="MsoBodyText3" style="margin: 6pt 0cm;">
<span style="font-size: 11pt; font-weight: normal; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">2. Objek luas namun dangkal. <o:p></o:p></span></div>
</td>
</tr>
<tr style="height: 2.5pt; mso-yfti-irow: 3; page-break-inside: avoid;">
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) windowtext windowtext; border-style: none solid solid; border-width: 0px 1pt 1pt; height: 2.5pt; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 212.15pt;" valign="top" width="354">
<div class="MsoBodyText3" style="margin: 6pt 0cm;">
<span style="font-size: 11pt; font-weight: normal; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">3. Mengutamakan kehandalan informasi dengan sampel yang
memadai<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) windowtext windowtext rgb(0, 0, 0); border-style: none solid solid none; border-width: 0px 1pt 1pt 0px; height: 2.5pt; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-left-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 212.15pt;" valign="top" width="354">
<div class="MsoBodyText3" style="margin: 6pt 0cm;">
<span style="font-size: 11pt; font-weight: normal; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">3. Mengandalkan kepada kualitas informasi, meskipun
dengan data n terbatas.<o:p></o:p></span></div>
</td>
</tr>
<tr style="height: 2.5pt; mso-yfti-irow: 4; page-break-inside: avoid;">
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) windowtext windowtext; border-style: none solid solid; border-width: 0px 1pt 1pt; height: 2.5pt; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 212.15pt;" valign="top" width="354">
<div class="MsoBodyText3" style="margin: 6pt 0cm;">
<span style="font-size: 11pt; font-weight: normal; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">4. Mencari hubungan-hubungan dan memprediksi apa yang
akan terjadi. <o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) windowtext windowtext rgb(0, 0, 0); border-style: none solid solid none; border-width: 0px 1pt 1pt 0px; height: 2.5pt; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-left-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 212.15pt;" valign="top" width="354">
<div class="MsoBodyText3" style="margin: 6pt 0cm;">
<span style="font-size: 11pt; font-weight: normal; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">4. Memahami dan menjelaskan tanpa pretensi untuk
memprediksi<o:p></o:p></span></div>
</td>
</tr>
<tr style="height: 2.5pt; mso-yfti-irow: 5; page-break-inside: avoid;">
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) windowtext windowtext; border-style: none solid solid; border-width: 0px 1pt 1pt; height: 2.5pt; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 212.15pt;" valign="top" width="354">
<div class="MsoBodyText3" style="margin: 6pt 0cm;">
<span style="font-size: 11pt; font-weight: normal; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">5. Rancangan penelitian bersifat deduktif dan tertutup.
Variabel dan indikator sudah bisa ditebak dari awal, dan cenderung tidak
berubah. Tidak ada variabel baru yang akan diambil di lapangan.<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) windowtext windowtext rgb(0, 0, 0); border-style: none solid solid none; border-width: 0px 1pt 1pt 0px; height: 2.5pt; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-left-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 212.15pt;" valign="top" width="354">
<div class="MsoBodyText3" style="margin: 6pt 0cm;">
<span style="font-size: 11pt; font-weight: normal; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">5. Rancangan penelitian bersifat induktif dan terbuka.
Peneliti belum tahu persis akan menemukan apa. Variabel baru, indikator baru
dapat dipakai jika dirasa perlu.<o:p></o:p></span></div>
</td>
</tr>
<tr style="height: 2.5pt; mso-yfti-irow: 6; page-break-inside: avoid;">
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) windowtext windowtext; border-style: none solid solid; border-width: 0px 1pt 1pt; height: 2.5pt; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 212.15pt;" valign="top" width="354">
<div class="MsoBodyText3" style="margin: 6pt 0cm;">
<span style="font-size: 11pt; font-weight: normal; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">6. Pemilihan sampel telah ditetapkan sejal awal, jumlah
dan jenisnya<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) windowtext windowtext rgb(0, 0, 0); border-style: none solid solid none; border-width: 0px 1pt 1pt 0px; height: 2.5pt; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-left-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 212.15pt;" valign="top" width="354">
<div class="MsoBodyText3" style="margin: 6pt 0cm;">
<span style="font-size: 11pt; font-weight: normal; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">6. Rencana sampel awal masih dapat berubah. Yang penting
adalah pengetahuan dan kemampuan responden memberikan informasi yang relevan.<o:p></o:p></span></div>
</td>
</tr>
<tr style="height: 2.5pt; mso-yfti-irow: 7; page-break-inside: avoid;">
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) windowtext windowtext; border-style: none solid solid; border-width: 0px 1pt 1pt; height: 2.5pt; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 212.15pt;" valign="top" width="354">
<div class="MsoBodyText3" style="margin: 6pt 0cm;">
<span style="font-size: 11pt; font-weight: normal; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">7. Data kuantitatif merupakan andalan pokok. Semakin
banyak jawaban semakin kuat.<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) windowtext windowtext rgb(0, 0, 0); border-style: none solid solid none; border-width: 0px 1pt 1pt 0px; height: 2.5pt; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-left-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 212.15pt;" valign="top" width="354">
<div class="MsoBodyText3" style="margin: 6pt 0cm;">
<span style="font-size: 11pt; font-weight: normal; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">7. Data kuantitatif merupakan titik masuk untuk menggali
data kualitatif sebagai andalan. Jawaban yang kuat tidak harus banyak kasus.<o:p></o:p></span></div>
</td>
</tr>
<tr style="height: 2.5pt; mso-yfti-irow: 8; page-break-inside: avoid;">
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) windowtext windowtext; border-style: none solid solid; border-width: 0px 1pt 1pt; height: 2.5pt; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 212.15pt;" valign="top" width="354">
<div class="MsoBodyText3" style="margin: 6pt 0cm;">
<span style="font-size: 11pt; font-weight: normal; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">8. Rasio matematis<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) windowtext windowtext rgb(0, 0, 0); border-style: none solid solid none; border-width: 0px 1pt 1pt 0px; height: 2.5pt; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-left-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 212.15pt;" valign="top" width="354">
<div class="MsoBodyText3" style="margin: 6pt 0cm;">
<span style="font-size: 11pt; font-weight: normal; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">8. Rasio dengan menonjolkan kualitas fakta, meskipun
hanya 1-2 kejadian <o:p></o:p></span></div>
</td>
</tr>
<tr style="height: 2.5pt; mso-yfti-irow: 9; mso-yfti-lastrow: yes; page-break-inside: avoid;">
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) windowtext windowtext; border-style: none solid solid; border-width: 0px 1pt 1pt; height: 2.5pt; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 212.15pt;" valign="top" width="354">
<div class="MsoBodyText3" style="margin: 6pt 0cm;">
<span style="font-size: 11pt; font-weight: normal; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">9. Pengolahan data dan penulisan laporan dilakukan
belakangan.<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) windowtext windowtext rgb(0, 0, 0); border-style: none solid solid none; border-width: 0px 1pt 1pt 0px; height: 2.5pt; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-left-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 212.15pt;" valign="top" width="354">
<div class="MsoBodyText3" style="margin: 6pt 0cm;">
<span style="font-size: 11pt; font-weight: normal; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">9. Data diolah mulai dari lapangan, termasuk menulis
laporan penelitian.<o:p></o:p></span></div>
</td>
</tr>
</tbody></table>
<br />
<div class="MsoBodyText3" style="margin: 6pt 0cm;">
<br /></div>
<br />
<div class="MsoBodyText3" style="margin: 6pt 0cm;">
<strong>Objek Perhatian Peneliti Ekonomi dan Sosiologi dalam
Penelitian Pemasaran Hasil-Hasil Pertanian (=Kelembagaan Pemasaran)</strong></div>
<br />
<div class="MsoBodyText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 18pt; mso-list: l0 level1 lfo3; tab-stops: list 18.0pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings; font-size: 8pt; mso-bidi-font-family: Wingdings; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-fareast-font-family: Wingdings;"><span style="mso-list: Ignore;">q<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span>Studi
kelembagaan melihat tata aturan yang hidup, yang analisis ekonomi dapat
mengukurnya apakah itu ekonomis, atau bagaimana ia menjadi lebih eknomis. Jadi
sesungguhnya penelitian ekonomi dan sosiologi kelembagaan saling melengkapi
kekurangannya masing-masing. Dengan memadukan penelitian kuantitatif dalam
bidang ekonomi dan kualitatif untuk sosiologi, dimana beberapa variabel
didalami secara kuantitatif dan variabel lain dieksplorasi secara kualitatif,
maka banyak keuntungan yang akan diperoleh. </div>
<br />
<div class="MsoBodyText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 18pt; mso-list: l0 level1 lfo3; tab-stops: list 18.0pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings; font-size: 8pt; mso-bidi-font-family: Wingdings; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-fareast-font-family: Wingdings;"><span style="mso-list: Ignore;">q<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span>Dari
sisi sudut pandang ekonomi, fungsi utama kelembagaan adalah agar tercapai
efisiensi dalam bertindak. Menurut Bromley, kelembagaan <i style="mso-bidi-font-style: normal;">“…… persist us to carry on our daily lives with a minimum of repetition
and costly negotiation”<a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=6230475271744879252#_edn5" name="_ednref5" style="mso-endnote-id: edn5;" title=""><span class="MsoEndnoteReference"><span style="mso-special-character: footnote;"><span class="MsoEndnoteReference"><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; mso-ansi-language: EN-US; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-bidi-language: AR-SA; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: EN-US;">[v]</span></b></span></span></span></a>.</i>
Suatu tindakan menjadi ekonomis, karena telah ada pedoman dalam bertindak <i style="mso-bidi-font-style: normal;">(prdictable)</i>. Pelaku ekonomi tak akan
bertindak secara acak, namun mengikuti pola yang sudah disepakati. Itulah
gunanya kelembagaan yang salah satu fungsinya<span style="mso-spacerun: yes;">
</span>adalah pedoman bertindak bagi anggota-anggotanya.</div>
<br />
<div class="MsoBodyText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 18pt; mso-list: l0 level1 lfo3; tab-stops: list 18.0pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings; font-size: 8pt; mso-bidi-font-family: Wingdings; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-fareast-font-family: Wingdings;"><span style="mso-list: Ignore;">q<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span>Dapat
dikatakan, bahwa pada “studi kelembagaan” -lah terjadi integrasi antara
sosiologi dan ekonomi. Studi kelembagaan memenuhi syarat untuk itu karena kelembagaan
bersifat muti aras. Karena itu, studi kelembagaan bersifat multi disiplin dan
multi metodologi. Sifat muti disiplin adalah karena ia dapat menjadi pertemuan
para ekonom dan sosiolog, sementara sifat multi metodologinya adalah karena
penelitiannya bisa dilakukan dengan metode survey untuk penelitian ekonomi
serta observasi berperan <i style="mso-bidi-font-style: normal;">(participatory
observation),</i> serta studi dokumen yang biasa digunakan dalam
penelitian-penelitian sosiologi.</div>
<br />
<div class="MsoBodyText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 18pt; mso-list: l0 level1 lfo3; tab-stops: list 18.0pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings; font-size: 8pt; mso-bidi-font-family: Wingdings; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-fareast-font-family: Wingdings;"><span style="mso-list: Ignore;">q<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span>Penelitian
ekonomi mempelajari gejala kelembagaan, sedangkan sosiologi mempelajari
penyebab timbulnya gejala tersebut.</div>
<br />
<div class="MsoBodyText3" style="margin: 6pt 0cm 6pt 18pt; mso-list: l15 level1 lfo8; tab-stops: list 18.0pt; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings; font-size: 8pt; font-weight: normal; mso-bidi-font-family: Wingdings; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-fareast-font-family: Wingdings;"><span style="mso-list: Ignore;">q<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";">
</span></span></span><span style="font-weight: normal;">Berbagai hal
yang dipelajari oleh peneliti berlatar belakang ekonomi biasanya adalah:<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoBodyText3" style="margin: 0cm 0cm 0pt 35.7pt; mso-list: l8 level1 lfo9; tab-stops: list 36.0pt; text-indent: -17.85pt;">
<span style="font-weight: normal;"><span style="mso-list: Ignore;">1.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-weight: normal;">Struktur pasar, sistem pasar, dan keterpaduan pasar.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoBodyText3" style="margin: 0cm 0cm 0pt 35.7pt; mso-list: l8 level1 lfo9; tab-stops: list 36.0pt; text-indent: -17.85pt;">
<span style="font-weight: normal;"><span style="mso-list: Ignore;">2.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-weight: normal;">Demand, elastisitas demand, dan estimasi demand.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoBodyText3" style="margin: 0cm 0cm 0pt 35.7pt; mso-list: l8 level1 lfo9; tab-stops: list 36.0pt; text-indent: -17.85pt;">
<span style="font-weight: normal;"><span style="mso-list: Ignore;">3.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-weight: normal;">Suplai, elastisitas suplai, dan <i style="mso-bidi-font-style: normal;">market supply</i>.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoBodyText3" style="margin: 0cm 0cm 0pt 35.7pt; mso-list: l8 level1 lfo9; tab-stops: list 36.0pt; text-indent: -17.85pt;">
<span style="font-weight: normal;"><span style="mso-list: Ignore;">4.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-weight: normal;">Harga, struktur harga, analisis harga.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoBodyText3" style="margin: 0cm 0cm 0pt 35.7pt; mso-list: l8 level1 lfo9; tab-stops: list 36.0pt; text-indent: -17.85pt;">
<span style="font-weight: normal;"><span style="mso-list: Ignore;">5.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-weight: normal;">Margin pemasaran, biaya pemasasran, efisiensi
pemasaran, resiko pemasaran, dan strategi pemasaran.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoBodyText3" style="margin: 0cm 0cm 0pt 35.7pt; mso-list: l8 level1 lfo9; tab-stops: list 36.0pt; text-indent: -17.85pt;">
<span style="font-weight: normal;"><span style="mso-list: Ignore;">6.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-weight: normal;">Standarisasi dan grading.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 18pt; mso-list: l14 level1 lfo10; tab-stops: list 18.0pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings; font-size: 8pt; mso-bidi-font-family: Wingdings; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-fareast-font-family: Wingdings;"><span style="mso-list: Ignore;">q<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-size: 12pt; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">Objek penelitian sosiologi
adalah manusia dan perilakunya. Sosiologi bertolak dari premis dasar bahwa
manusia memiliki nilai, norma, sikap, kesenangan, kebutuhan yang beragam,
perasaan, sentimen, etika, estetika, aspek religi, dan lain-lain. Artinya,
seorang pedagang tidak semata-mata hanya mempertimbangkan <u>efisiensi </u>dan <u>keuntungan
</u><span style="mso-spacerun: yes;"> </span>saja dalam berinteraksi. <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 18pt; mso-list: l14 level1 lfo10; tab-stops: list 18.0pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings; font-size: 8pt; mso-bidi-font-family: Wingdings; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-fareast-font-family: Wingdings;"><span style="mso-list: Ignore;">q<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-size: 12pt; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">Karena itu, maka bidang
sosiologi, khususnya kelembagaan pemasaran,<span style="mso-spacerun: yes;">
</span>dapat menggali hal-hal berikut. Kelembagaan akan sampai kepada dua
aspek, yaitu aspek kelembagaan (nilai, norma, aturan, kesepakatan) dan aspek
keorganisasian (struktur, peran).<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 18pt; text-align: justify;">
<u><span style="font-size: 12pt; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">Berkaitan dengan tata nilai</span></u><span style="font-size: 12pt; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">. <o:p></o:p></span></div>
<br />
<ol start="1" style="margin-top: 0cm;" type="1">
<li class="MsoNormal" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 0cm; mso-list: l11 level1 lfo13; tab-stops: list 36.0pt; text-align: justify;"><span style="font-size: 12pt; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">Bagaimana seluruh
pelaku (petani dan pedagang) memaknai hidupnya? Apakah mereka bertanam
sayur dan berdagang karena terpaksa? Apa pekerjaan yang sesungguhnya
mereka inginkan? (Pertanyaan ini penting untuk melihat misalnya level
kewirausahaan dan potensi untuk berkembang di masa depan. Apakah mungkin
mereka <i style="mso-bidi-font-style: normal;">link </i>dengan pola
pemasaran modern dan ekspor misalnya?)<o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 0cm; mso-list: l11 level1 lfo13; tab-stops: list 36.0pt; text-align: justify;"><span style="font-size: 12pt; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">Apakah pekerjaan
berdagang dianggap jalan hidup yang baik? (Di Jawa dulu berdagang dianggap
pekerjaan rendah)<o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 0cm; mso-list: l11 level1 lfo13; tab-stops: list 36.0pt; text-align: justify;"><span style="font-size: 12pt; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">Apakah mereka dapat
menemukan keselarasan antara pekerjaan yang ditekuni dengan nilai-nilai
religius dari agama yang mereka anut? <o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 0cm; mso-list: l11 level1 lfo13; tab-stops: list 36.0pt; text-align: justify;"><span style="font-size: 12pt; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">Bagaimana mereka
memaknai ekonomi desanya? Apakah kemajuan ekonomi dilihat dalam konteks untuk
menuju ekonomi desa yang beraing dan mandiri? Adakah tujuan yang lebih
hakiki dari kemajuan ekonomi itu sendiri? Apakah kemajuan ekonomi
merupakan alat atau tujuan akhir?<o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 0cm; mso-list: l11 level1 lfo13; tab-stops: list 36.0pt; text-align: justify;"><span style="font-size: 12pt; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">Bagaimana sikap mereka
terhadap alam dan segala sumberdaya yang dimiliki dan dianugerahi
kepadanya? Apakah semata-mata hanya alat ekonomi? Apakah perlu dijaga?
Bagaimana dengan tanah: apakah tanah semata-mata hanya direduksi menjadi
komoditas ekonomi? (Sikap yang mudah melepaskan tanah untuk memperoleh
modal telah menyebabkan petani kehilangan tanahnya dan dimiliki oleh
pedagang yang punya uang. Akibatnya mereka tergantung kepada pedagang
selamanya).<o:p></o:p></span></li>
<li class="MsoNormal" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 0cm; mso-list: l11 level1 lfo13; tab-stops: list 36.0pt; text-align: justify;"><span style="font-size: 12pt; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">Bagaimana konsep mereka
tentang “kerja”? (Hal ini akan berimplikasi kepada bagaimana etos kerja
yang dikembangkan).<o:p></o:p></span></li>
</ol>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 18pt; text-align: justify;">
<u><span style="font-size: 12pt; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">Berkaitan dengan sistem norma.<o:p></o:p></span></u></div>
<br />
<div class="MsoBlockText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 36pt; mso-list: l7 level1 lfo14; tab-stops: list 36.0pt; text-indent: -18pt;">
<span style="mso-list: Ignore;">1.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";">
</span></span>Bagaimana norma yang dijalankan, apakah murni berdasar
pertimbangan efisiensi dan keuntungan? Apa yang disebut dengan “keuntungan yang
layak” dalam penentuan harga dari seorang pedagang? </div>
<br />
<div class="MsoBlockText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 36pt; mso-list: l7 level1 lfo14; tab-stops: list 36.0pt; text-indent: -18pt;">
<span style="mso-list: Ignore;">2.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";">
</span></span>Tentang solidaritas. Bagaimana pedagang memandang
petani? Apakah sebagai manusia impersonal sebagai pemasok belaka, sebagai asset
yang harus dijaga eksistensinya, ataukah dipandang sebagai manusia yang
sederajat?</div>
<br />
<div class="MsoBlockText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 36pt; mso-list: l7 level1 lfo14; tab-stops: list 36.0pt; text-indent: -18pt;">
<span style="mso-list: Ignore;">3.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";">
</span></span>Bagaimana sentimen keluarga, etnis, atau se daereah
asal dalam berinteraksi? Apakah ini dipertimbangkan dalam berdagang?</div>
<br />
<div class="MsoBlockText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 36pt; mso-list: l7 level1 lfo14; tab-stops: list 36.0pt; text-indent: -18pt;">
<span style="mso-list: Ignore;">4.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";">
</span></span>Dengan pedagang selevel. Apakah pedagang slevel hanya
dilihat semata-mata sebagai saingan? Adakah sikap saling membantu? </div>
<br />
<div class="MsoBlockText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 36pt; mso-list: l7 level1 lfo14; tab-stops: list 36.0pt; text-indent: -18pt;">
<span style="mso-list: Ignore;">5.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";">
</span></span>Dengan pedagang vertikal.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Bagaimana menjaga hubungan antara pedagang
pengumpul desa dengan pedagang pengumpul besar? Adakah hubungan hutang piutang?
Berapa lama dan berapa besar hutang masih dianggap wajar? Bagaimana jika tidak
membayar dalam tempo yang seharusnya?</div>
<br />
<div class="MsoBlockText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 36pt; mso-list: l7 level1 lfo14; tab-stops: list 36.0pt; text-indent: -18pt;">
<span style="mso-list: Ignore;">6.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";">
</span></span>Tentang reward dan <i style="mso-bidi-font-style: normal;">punishment</i>.
Tiap kelembagaan selalu memiliki ini. Apa bentuk terimakasih yang diberikan
atau perlakuan-perlakuan berbeda yang ditunjukkan jika rekan dagang telah
melakukan sesuai kesepakatan? Dan sebaliknya?</div>
<br />
<div class="MsoBlockText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 36pt; mso-list: l7 level1 lfo14; tab-stops: list 36.0pt; text-indent: -18pt;">
<span style="mso-list: Ignore;">7.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";">
</span></span>Tentang harga. Bagaimana harga ditentukan? Apakah
semata-mata didasarkan kepada harga pasar, atau ada sentimen lain? Apakah harga
untuk langganan berbeda?</div>
<br />
<div class="MsoBlockText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 36pt; mso-list: l7 level1 lfo14; tab-stops: list 36.0pt; text-indent: -18pt;">
<span style="mso-list: Ignore;">8.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";">
</span></span>Tentang konflik. Apakah konflik sering terjadi?
Bagaimana bentuknya, antara siapa? Bagaimana solusi yang digunakan? </div>
<br />
<div class="MsoBlockText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 18pt;">
<u>Berkaitan dengan keorganisasian. <o:p></o:p></u></div>
<br />
<div class="MsoBlockText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 36pt; mso-list: l2 level1 lfo15; tab-stops: list 36.0pt; text-indent: -18pt;">
<span style="mso-list: Ignore;">1.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";">
</span></span>Rantai tata niaga baru menggambarkan aliran barang.
Bagaimana rantai tersebut terbentuk secara historik? Kenapa rantainya mesti
panjang atau pendek? Adakah sentimen-sentimen non-pasar yang mempengaruhi
terbentuknya?</div>
<br />
<div class="MsoBlockText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 36pt; mso-list: l2 level1 lfo15; tab-stops: list 36.0pt; text-indent: -18pt;">
<span style="mso-list: Ignore;">2.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";">
</span></span>Bagaimana stuktur kekuasaan? Dari seluruh level, dimana
kekuasaan berpusat? Di hulu, di tengah, atau di hilir? </div>
<br />
<div class="MsoBlockText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 36pt; mso-list: l2 level1 lfo15; tab-stops: list 36.0pt; text-indent: -18pt;">
<span style="mso-list: Ignore;">3.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";">
</span></span>Bagaimana struktur modal? Apakah modal yang besar
selalu merepresentasikan kekuasaaan yang besar? Apakah aliran permodalan dapat
menggambarkan faktor-faktor kohensi sosial?</div>
<br />
<div class="MsoBlockText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 36pt; mso-list: l2 level1 lfo15; tab-stops: list 36.0pt; text-indent: -18pt;">
<span style="mso-list: Ignore;">4.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";">
</span></span>Bagaimana posisi petani dan pedagang terhadap
pemerintah? Dan bagaimana “posisi” lokasi yang kita kaji dengan sentra produksi
dan sentra perdagangan lain?</div>
<br />
<div class="MsoBlockText" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 36pt; mso-list: l2 level1 lfo15; tab-stops: list 36.0pt; text-indent: -18pt;">
<span style="mso-list: Ignore;">5.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";">
</span></span>Apakah peran masing-masing dijalankan? Dapatkah mereka
bertukar peran? Bagaimana “prosedur” seseorang dapat masuk menjadi pedagang?
Artinya, apakah kelembagaan ini bersistem terbuka atau tertutup?</div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 18pt; mso-list: l3 level1 lfo11; tab-stops: list 18.0pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: Wingdings; font-size: 8pt; mso-bidi-font-family: Wingdings; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-fareast-font-family: Wingdings;"><span style="mso-list: Ignore;">q<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-size: 12pt; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">Selain itu, ada data-data
penting yang harus dikumpulkan yang tidak dapat diklasifikasikan apakah
termasuk kedalam bidang ekonomi atau sosiologi, yaitu:<o:p></o:p></span></div>
<br />
<span style="font-size: 12pt; mso-bidi-font-size: 10.0pt;"><span style="mso-list: Ignore;">1.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-size: 12pt; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">Kondisi sarana dan prasarana
transportasi.<o:p></o:p></span><br />
<span style="font-size: 12pt; mso-bidi-font-size: 10.0pt;"><span style="mso-list: Ignore;">2.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-size: 12pt; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">Informasi pasar<o:p></o:p></span><br />
<span style="font-size: 12pt; mso-bidi-font-size: 10.0pt;"><span style="mso-list: Ignore;">3.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-size: 12pt; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">Kebijakan pemasaran<o:p></o:p></span><br />
<span style="font-size: 12pt; mso-bidi-font-size: 10.0pt;"><span style="mso-list: Ignore;">4.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-size: 12pt; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">Keagrariaan<o:p></o:p></span><br />
<span style="font-size: 12pt; mso-bidi-font-size: 10.0pt;"><span style="mso-list: Ignore;">5.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-size: 12pt; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">Permodalan<o:p></o:p></span><br />
<br />
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 6pt 1.8pt 6pt 0cm; text-align: center;">
<span style="font-size: 12pt; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">******<o:p></o:p></span></div>
<br />
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<br />
<div style="mso-element: endnote-list;">
<div id="edn1" style="mso-element: endnote;">
<div class="MsoEndnoteText" style="margin: 0cm 0cm 0pt;">
<a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=6230475271744879252#_ednref1" name="_edn1" style="mso-endnote-id: edn1;" title=""><span class="MsoEndnoteReference"><span style="font-family: "Garamond","serif";"><span style="mso-special-character: footnote;"><span class="MsoEndnoteReference"><span style="font-family: "Garamond","serif"; font-size: 10pt; mso-ansi-language: EN-US; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-language: AR-SA; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: EN-US;">[i]</span></span></span></span></span></a><span style="font-family: "Garamond","serif";"><span style="font-size: x-small;"> Denzim dan <st1:city w:st="on"><st1:place w:st="on">Lincoln</st1:place></st1:city>, 1994. hal. 4-6.<o:p></o:p></span></span></div>
</div>
<div id="edn2" style="mso-element: endnote;">
<div class="MsoEndnoteText" style="margin: 0cm 1.8pt 0pt 0cm;">
<a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=6230475271744879252#_ednref2" name="_edn2" style="mso-endnote-id: edn2;" title=""><span class="MsoEndnoteReference"><span style="font-family: "Garamond","serif";"><span style="mso-special-character: footnote;"><span class="MsoEndnoteReference"><span style="font-family: "Garamond","serif"; font-size: 10pt; mso-ansi-language: EN-US; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-language: AR-SA; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: EN-US;">[ii]</span></span></span></span></span></a><span style="font-family: "Garamond","serif";"><span style="font-size: x-small;"> Lihat buku Sitorus, 1998.<o:p></o:p></span></span></div>
</div>
<div id="edn3" style="mso-element: endnote;">
<div class="MsoEndnoteText" style="margin: 0cm 0cm 0pt;">
<a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=6230475271744879252#_ednref3" name="_edn3" style="mso-endnote-id: edn3;" title=""><span class="MsoEndnoteReference"><span style="font-family: "Garamond","serif";"><span style="mso-special-character: footnote;"><span class="MsoEndnoteReference"><span style="font-family: "Garamond","serif"; font-size: 10pt; mso-ansi-language: EN-US; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-language: AR-SA; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: EN-US;">[iii]</span></span></span></span></span></a><span style="font-family: "Garamond","serif";"><span style="font-size: x-small;"> Lihat Robert K. Yin, 1997. hal 1.<o:p></o:p></span></span></div>
</div>
<div id="edn4" style="mso-element: endnote;">
<div class="MsoEndnoteText" style="margin: 0cm 0cm 0pt;">
<a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=6230475271744879252#_ednref4" name="_edn4" style="mso-endnote-id: edn4;" title=""><span class="MsoEndnoteReference"><span style="font-family: "Garamond","serif";"><span style="mso-special-character: footnote;"><span class="MsoEndnoteReference"><span style="font-family: "Garamond","serif"; font-size: 10pt; mso-ansi-language: EN-US; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-language: AR-SA; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: EN-US;">[iv]</span></span></span></span></span></a><span style="font-family: "Garamond","serif";"><span style="font-size: x-small;"> Bogdan dan <st1:city w:st="on"><st1:place w:st="on">Taylor</st1:place></st1:city>, 1975. hal 4; dan Denzim dan <st1:city w:st="on"><st1:place w:st="on">Lincoln</st1:place></st1:city>, 1994. hal. 4.<o:p></o:p></span></span></div>
</div>
<div id="edn5" style="mso-element: endnote;">
<div class="MsoEndnoteText" style="margin: 0cm 0cm 0pt;">
<a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=6230475271744879252#_ednref5" name="_edn5" style="mso-endnote-id: edn5;" title=""><span class="MsoEndnoteReference"><span style="font-family: "Garamond","serif";"><span style="mso-special-character: footnote;"><span class="MsoEndnoteReference"><span style="font-family: "Garamond","serif"; font-size: 10pt; mso-ansi-language: EN-US; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-language: AR-SA; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: EN-US;">[v]</span></span></span></span></span></a><span style="font-family: "Garamond","serif";"><span style="font-size: x-small;"> Bromley, 1993.<o:p></o:p></span></span></div>
</div>
</div>DR. Syahyuti (sosiologi pertanian)http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6230475271744879252.post-59568492330237062282012-03-30T00:31:00.002-07:002012-03-30T00:33:59.179-07:00IKATAN GENEALOGIS DAN STRUKTUR AGRARIA<br />
<h1 align="center" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-weight: normal; mso-bidi-font-size: 11.0pt;"><o:p><span style="font-size: small;"> </span></o:p></span></h1>
<br />
<h1 align="center" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span lang="SV" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 12pt; mso-ansi-language: SV;">IKATAN GENEALOGIS DAN<span style="mso-spacerun: yes;">
</span>PEMBENTUKAN<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>STRUKTUR<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>AGRARIA:<o:p></o:p></span></h1>
<br />
<h1 align="center" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span lang="SV" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 12pt; mso-ansi-language: SV;"><span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Kasus pada Masyarakat Pinggiran
Hutan di Kecamatan Palolo, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah <span style="text-transform: uppercase;"><o:p></o:p></span></span></h1>
<br />
<div class="MsoBodyTextIndent" style="margin: 0cm 0cm 0pt;">
<br /></div>
<br />
<div align="center" class="MsoBodyTextIndent" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center; text-indent: 0cm;">
<span lang="EN-GB" style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 9pt; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">(Diterbitkan dalam majalah ilmiah Jurnal Agro
Ekonomi Vol. 20 No. 1 Mei 2002.</span><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="EN-GB" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt;"><o:p></o:p></span></b></div>
<br />
<div align="center" class="MsoBodyTextIndent" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="EN-GB" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt;">Oleh: Syahyuti <o:p></o:p></span></b></div>
<br />
<div align="center" class="MsoFootnoteText" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span lang="EN-GB" style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 9pt; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">(Staf
peneliti pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian)<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div align="center" class="MsoBodyTextIndent" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
<br />
<div align="center" class="MsoBodyTextIndent" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="EN-GB" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt;">Abstract<o:p></o:p></span></b></div>
<br />
<div class="MsoTitle" style="line-height: normal; margin: 3pt 0cm; text-align: justify;">
<u><st1:place w:st="on"><st1:country-region w:st="on"><span lang="EN-GB" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-weight: normal; mso-bidi-font-size: 11.0pt; mso-bidi-font-weight: bold; text-decoration: none; text-underline: none;">Indonesia</span></st1:country-region></st1:place><span lang="EN-GB" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-weight: normal; mso-bidi-font-size: 11.0pt; mso-bidi-font-weight: bold; text-decoration: none; text-underline: none;"> government facing the forest problems especially out of Java, those are
deforestation, resources destabilization, and some conflicts between forest
resources stakeholders. This problem needs some study for example sociological
analysis on the forest margin community to uncover and get good solution. The
purpose of this research are to study formation agrarian structure historically
and the sustainability of socioeconomic of forest margin community. This
research use qualitative approach with case study in two villages. Interview
does in community level, government, as well as the non-government
organization; as well as quantitative data from 61 respondent sample. The research
result shows that the community composed by ethnic group as based formation
communities. The genealogy sentiment is the main factor to agrarian structure
process. Land grabbing doing by the native ethnic, due to absent of local
welfare institution or weak of socioeconomic security.<o:p></o:p></span></u></div>
<br />
<div class="MsoTitle" style="line-height: normal; margin: 3pt 0cm; text-align: justify;">
<span lang="EN-GB" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-weight: normal; mso-bidi-font-size: 11.0pt; mso-bidi-font-weight: bold; text-decoration: none; text-underline: none;"><u>Key words: agrarian, socioeconomic security, the forest margin community,
ethnic relationship, ecosystem sustainability.<o:p></o:p></u></span></div>
<br />
<div align="center" class="MsoBodyTextIndent" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
<br />
<div align="center" class="MsoBodyTextIndent" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="EN-GB" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt;">Abstrak<o:p></o:p></span></b></div>
<br />
<div class="MsoBodyTextIndent" style="margin: 0cm 0cm 0pt;">
<br /></div>
<br />
<div class="MsoBodyTextIndent" style="margin: 0cm 0cm 0pt;">
<st1:place w:st="on"><st1:country-region w:st="on"><span lang="EN-GB" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-bidi-font-weight: bold;">Indonesia</span></st1:country-region></st1:place><span lang="EN-GB" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-bidi-font-weight: bold;"> menghadapi berbagai permasalahan dalam pengelolaan
kehutanan berupa kerusakan sumber daya hutan dan konflik antar kelompok
kepentingan yang menyangkut masyarakat yang hidup di pinggiran kawasan hutan.
Untuk memahami hal ini perlu dipelajari aspek agraria dalam bingkai sosiologi
masyarakat pedesaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian
kualitatif, dengan menerapkan strategi studi kasus dan multi metode pengumpulan
data berupa wawancara, pengamatan langsung, serta studi dokumen. Lokasi
penelitian dipilih pada kawasan yang berbatasan dengan wilayah hutan. Wawancara
kualitatif dilakukan dengan berbagai pihak dan informan kunci, serta 61 orang
responden. Kedua desa penelitian merupakan desa bentukan melalui migrasi
swakarsa semenjak tahun 1960-an. Cara perolehan tanah sangat dipengaruhi oleh
faktor suku, yang menjadi dasar pembentukan struktur agraria masyarakatnya. </span><span lang="SV" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: SV; mso-bidi-font-weight: bold;">Hal ini disebabkan keterjaminan
keamanan sosial ekonomi masyarakat mengandalkan organisasi kekerabatan, karena
masyarakatnya dikonstruksi atas dasar ikatan genealogis suku. Struktur agraria
yang cenderung timpang antar suku ini pada gilirannya berperan dalam ekspansi
penggunaan lahan di kawasan hutan, dan keberlangsungan ekosistem setempat.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoBodyTextIndent" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-indent: 0cm;">
<br /></div>
<br />
<div class="MsoBodyTextIndent" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-indent: 0cm;">
<span lang="SV" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: SV; mso-bidi-font-weight: bold;">Kata Kunci: agraria, keterjaminan sosial ekonomi,
masyarakat pinggir hutan, hubungan antar-etnik, keberlangsungan ekosistem.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div align="center" class="MsoBodyTextIndent" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center; text-indent: 0cm;">
<br /></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt;">
<br /></div>
<br />
<h4 align="center" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span lang="SV" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; font-weight: normal; mso-ansi-language: SV;">PENDAHULUAN<o:p></o:p></span></h4>
<br />
<h3 style="margin: 0cm 0cm 0pt;">
<span lang="SV" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; mso-ansi-language: SV; mso-bidi-font-size: 11.0pt; text-decoration: none; text-underline: none;"><o:p><u><span style="font-size: small;"> </span></u></o:p></span></h3>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;">
<span lang="SV" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: SV;"><span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Interaksi manusia dan sumber daya alam
pada satu kawasan akan melahirkan suatu pola organisasi agraria tertentu
tergantung kondisi spesifik agroekosisem dan sistem sosialnya. Pada organisasi
tadi dapat terlihat struktur pemilikan, penguasaan, dan penggunaan
sumber-sumber agraria. Sebagai suatu sistem, hubungan antara alam dan manusia
pada areal tertentu bersifat timbal balik <i style="mso-bidi-font-style: normal;">(coherent
system), </i>sehingga kelestarian sumber-sumber agraria tergantung kepada
struktur agraria masyarakat setempat. <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoBodyTextIndent" style="margin: 0cm 0cm 0pt;">
<span lang="SV" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: SV;">Permasalahan masyarakat yang
hidup di pinggiran hutan membutuhkan kajian sosiologis, khususnya berkenaan
dengan aspek sosioagrarianya. Pemahaman terhadap masyarakat pinggiran hutan
perlu dilakukan karena salah satu<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>kesalahan
selama ini disebabkan oleh sistem pengelolan hutan yang tidak berakar pada
pengembangan kelembagaan setempat (Wibowo, 1993: 26). Dukungan kelembagaan
lokal sangat dibutuhkan untuk pengelolaan kehutanan dalam kerangka pembangunan
yang berkelanjutan, yang mencakup aspek-aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span lang="SV" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: SV;">Untuk menjamin keberlanjutan <i style="mso-bidi-font-style: normal;">(sustainability)</i>
sumberdaya kehutanan di masa datang, diperlukan kesadaran untuk mengembangkan
kapasitas komunitas lokal, termasuk perubahan paradigma dengan menempatkan
manusia sebagai bagian integral di dalamnya. Untuk merancang kelembagaan yang
dibangun berdasarkan paradigma tersebut, diperlukan pengetahuan yang cukup
mendalam terhadap bangun organisasi sosioagraria setempat. Berkaitan dengan itu
perlu dilakukan studi untuk memetakan persoalan agraria tersebut, terutama di
luar Jawa yang memiliki sejarah dan dinamika politik agraria yang berbeda
dengan di pulau Jawa (Ngo, 1989: 73). <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span lang="SV" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: SV;">Masyarakat yang mendiami wilayah pinggiran hutan saat ini ada yang
merupakan masyarakat bentukan baru karena migrasi berbagai etnis pendatang dari
luar. Kekayaan sumberdaya agraria dan terbukanya peluang akses bagi pendatang
merupakan faktor penarik migrasi masuk ke wilayah tersebut. Pada kasus ini
diperkirakan akan dijumpai dinamika sosioagraria yang khas, dimana proses pembentukan
struktur agraria serta keterjaminan sosial ekonomi pada masyarakat tersebut
menjadi dasar bagaimana keberlanjutan sumber-sumber agraria yang dimilikinya.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;">
<span lang="SV" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: SV;"><span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Keterjaminan sosial merupakan konsep
utama dalam kehidupan sosial, yang berkenaan dengan dua hal, yaitu: bagaimana
output didistribusikan dan akses terhadap sumber daya diatur. Ikatan genealogis
merupakan dasar untuk memperoleh keterjaminan, yang pada gilirannya menentukan
struktur ekonomi dan politik masyarakatnya. Sandaran keterjaminan pada masyarakat
sesuku adalah keluarga inti <i>(nuclear family)</i> dan keluarga luas <i>(extended
family)</i> sedangkan pada masyarakat multisuku (pluralis) adalah<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>kesamaan suku. Pemikiran ini menjadi dasar
pembentukan proposisi penelitian, bahwa ikatan genealogis (tali darah), khususnya
faktor kerabat dan identitas sesuku, menjadi faktor penentu dalam pembentukan
struktur agraria pada masyarakat pluralis. <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;">
<span lang="SV" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: SV;"><span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Tujuan penelitian ini adalah untuk
memperoleh gambaran tentang pengaruh hubungan genealogis dalam proses
pembentukan struktur agraria pada masyarakat pinggiran hutan yang merupakan
masyarakat bentukan baru. Berkaitan dengan itu, penelitian juga mempelajari
prospek stabilitas ekosistem setempat berdasarkan proses sosioagraria yang
berlangsung dalam kehidupan masyarakat bersangkutan.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<h2 align="center" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span lang="SV" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; font-weight: normal; mso-ansi-language: SV;"><o:p> </o:p></span></h2>
<br />
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span lang="SV" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: SV;">METODE PENELITIAN<o:p></o:p></span></div>
<br />
<h2 style="margin: 0cm 0cm 0pt;">
<span lang="SV" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: SV;"><o:p> </o:p></span></h2>
<br />
<h2 style="margin: 0cm 0cm 0pt;">
<span lang="SV" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: SV;">Kerangka Pemikiran <o:p></o:p></span></h2>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span lang="SV" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: SV;">Mobilitas penduduk antar wilayah yang tinggi karena perbedaan tekanan
penduduk dan kesempatan ekonomi melahirkan kelompok-kelompok masyarakat yang
pluralis sampai ke tingkat desa. Kecenderungan pola migrasi saat ini adalah:
angkatan muda di dataran tinggi bermigrasi ke kota, sebaliknya banyak penduduk
dataran rendah yang mencari kehidupan ke wilayah dataran tinggi karena lebih
terbukanya peluang akses terhadap sumber-sumber agraria di sana (FAO dan IIRR,
1995: 11).<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;">
<span lang="SV" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: SV;"><span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Kawasan yang disebut dengan pinggiran
hutan <i style="mso-bidi-font-style: normal;">(forest margin)</i> adalah wilayah
yang pada satu atau lebih sisinya berbatasan langsung dengan wilayah kehutanan.
Pada wilayah demikian umumnya terdapat areal pertanian dengan segenap
infrastruktur pendukungnya yang menjadi basis sosial ekonomi kehidupan
masyarakatnya. Satu hal yang khas pada mereka adalah, selain hidup dari
budidaya pertanian, mereka juga hidup dengan mengeksploitasi sumber-sumber
agraria yang berada di kawasan hutan (Kartasubrata <i style="mso-bidi-font-style: normal;">et.al, </i>1995: 84). <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span lang="SV" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: SV;">Bagi masyarakat yang sudah terbiasa hidup dalam ekosistem hutan, khususnya
masyarakat adat, yang menjadikan hutan sebagai sumber berbagai macam kebutuhan
subsistensi, mereka membagi wilayah hutan untuk masing-masing keperluan dengan
pertimbangan kebutuhan dan kemampuan kawasan hutan dengan dilandasi
prinsip-prinsip kelestariannya yaitu: untuk pertanian intensif, pertanian
ekstensif, pemukiman, sebagai hutan produksi yang diambil hasilnya,<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>serta hutan yang tidak diambil hasilnya
bahkan terlarang untuk dimasuki (Devung, 1999: 238; Ruwiatuti <i style="mso-bidi-font-style: normal;">et. al</i>, 1998: 50-1). Munculnya
kesepakatan penggunaan sumber daya hutan tersebut hanya mungkin jika dalam
masyarakat telah berbentuk “komunitas”. Menurut Soekanto (1982: 162-3: dan
1983: 92), komunitas <i style="mso-bidi-font-style: normal;">(community)</i> atau
dapat disebut dengan “masyarakat setempat” adalah kelompok yang hidup bersama
dengan kriteria tingginya interaksi sosial <i style="mso-bidi-font-style: normal;">(social
interaction)</i> di antara mereka. Mereka bertempat tinggal di satu wilayah
(secara geografis) dengan batas teritorial yang jelas. <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span lang="SV" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: SV;">Setiap kelompok sosial sebagai suatu sistem akan mengembangkan kelembagaan
dengan seperangkat aturan bersama yang bisa dijadikan pedoman untuk menjamin
kehidupan anggotanya. Hal ini merupakan fungsi pokok yang dimiliki oleh satu
kelompok sosial. Terbangunnya kelembagaan ini memerlukan prasyarat pokok, yaitu
apabila kelompok masyarakat tersebut memiliki ikatan genealogis ataupun ikatan
teritorial dalam bentuk “komunitas”. <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;">
<span lang="SV" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: SV;"><span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Dalam kelompok berdasarkan ikatan
genealogis berupa sistem kekerabatan, keluarga inti <i style="mso-bidi-font-style: normal;">(nuclear family)</i> dan keluarga luas <i style="mso-bidi-font-style: normal;">(extended family) </i>merupakan dua level organisasi sosial yang
memiliki fungsi langsung dalam urusan mata pencaharian anggotanya. Dalam kedua
kelompok ini, terutama dalam keluarga inti, setiap individu dapat menikmati bantuan
utama dari sesamanya untuk terpenuhinya dalam rangka pemenuhan kebutuhan dan
keamanan hidupnya (Koentjaraningrat, 1974: 106). Secara umum, dalam suatu
kelompok kekerabatan, mereka terikat oleh suatu sistem hak dan kewajiban bagi
para individunya terhadap sejumlah harta produktif , harta konsumtif, atau
harta pusaka tertentu. Hak dan kewajiban tersebut lebih terasa dalam kelompok
kekerabatan berkorporasi <i style="mso-bidi-font-style: normal;">(corporate kin
groups), </i>yaitu pada keluarga inti<i style="mso-bidi-font-style: normal;">.</i>
<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span lang="SV" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: SV;">Terbangunnya kelembagaan dengan peraturan seperti ini juga dapat ditemui
pada masyarakat yang dibentuk oleh ikatan teritorial, sebagaimana ditemukan
dalam penelitian Scott (1981:5-7) pada masyarakat prakapitalis di Asia
Tenggara, dimana desa menjamin kehidupan minimum warganya melalui berbagai
pengaturan<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>yang mengedepankan prinsip
mendahulukan selamat (<i style="mso-bidi-font-style: normal;">safety first), </i>meskipun
tanggung jawab tersebut secara individual ada pada patron-patron yang ditekan
oleh lembaga desa sebagai pengawasnya. Kondisi seperti ini juga terdapat di
Jawa ketika masih berbentuk “desa komunal” (Temple, 1976: 19-20), yang
menciptakan jaminan kehidupan minimum bagi seluruh warganya dengan jaminan
semua anggota desa bisa mengambil bagian dalam proses produksi. <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoBodyText2" style="margin: 0cm 0cm 0pt;">
<span lang="SV" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; mso-ansi-language: SV; mso-bidi-font-size: 11.0pt;"><span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Bagi
penduduk yang tersusun oleh berbagai kelompok yang berbeda, misalnya kelompok
suku, maka pembauran sosial (asimilasi) menuju terbentuknya suatu kolektivitas
tidak terjadi secara serta-merta. Ketika pembauran tersebut belum terbentuk,
masyarakat hanya mencapai tahap integrasi, dimana masing-masing hidup dengan
identitasnya sendiri, namun hubungan kedua pihak dapat dilakukan dengan baik,
saling menguntungkan dan saling isi (Soemardjan, 1988: 5). Dalam kondisi
seperti ini institusi penjamin keamanan sosial ekonomi berada pada pundak
kelompok-kelompok kekerabatan berdasarkan ikatan genealogis.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoBodyText2" style="margin: 0cm 0cm 0pt;">
<span lang="SV" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; mso-ansi-language: SV; mso-bidi-font-size: 11.0pt;"><span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Ketiadaan
institusi penjamin yang menyebabkan terancamnya keamanan sosial ekonomi dapat
melahirkan suatu perilaku sosial yang cenderung merusak. Penurunan jaminan
keamanan sosial ekonomi karena krisis ekonomi misalnya terbukti menjadi faktor
mendorong meningkatnya aktivitas pencurian kayu di masyarakat pinggiran hutan
di Sumatera Selatan (Ginoga dan Erwidodo, 2001: 15-30). Di sisi lain,
terancamnya keamanan sosial ekonomi juga dapat disebabkan oleh tingginya
tekanan penduduk dibandingkan sumber-sumber agraria yang tersedia, sehingga
melahirkan rumah-rumah tangga yang berkategori miskin. Penelitian di empat desa
di sekitar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Jawa Barat menemukan bahwa pada
desa yang penduduknya miskin maka kerusakan hutanya juga lebih besar (Mukhtar,
1986: 9). <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoBodyText2" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-indent: 36pt;">
<span lang="SV" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; mso-ansi-language: SV; mso-bidi-font-size: 11.0pt;">Konsep keberlanjutan <i style="mso-bidi-font-style: normal;">(sustainability)</i>
ekosistem berada dalam konteks saling keterkaitan antara manusia dan alam. Kata
kunci dari konsep keberlanjutan ini adalah kondisi yang tetap (stabil) dari
ekosistem, jika tidak bisa lebih baik. Keberlanjutan ekosistem tergantung
kepada apakah ekosistem tersebut dalam status yang tetap (stabilisasi) atau
semakin menurun (destabilisasi). Dalam konsep keberlanjutan ekosistem secara
keseluruhan yang mencakup lingkungan fisik, biologi, dan sosial, maka perlu
mempertimbangkan tiga kriteria keberlanjutan, yaitu: keberlanjutan<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>ekologi atau lingkungan, keberlanjutan secara
sosial, dan keberlanjutan secara ekonomi <i style="mso-bidi-font-style: normal;">(economic
sustainability)</i> (CIFOR, 1997: 7).<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoBodyText" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;">
<span lang="SV" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; font-weight: normal; mso-ansi-language: SV;"><span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Pada masyarakat pedesaan
yang didominasi usaha pertanian, secara umum struktur agraria mendasari
struktur sosialnya. Namun demikian, tampaknya kedua hal ini bisa bersifat
saling timbal balik, khususnya pada masyarakat bentukan baru, dimana struktur
sosial akan terbentuk bersamaan dengan struktur agraria. Pada masyarakat ini,
ketika ikatan teritorial belum terbentuk, mereka cenderung berkelompok
berdasarkan ikatan genealogis. Dengan demikian, aliran sumber daya ekonomi
(terutama tanah) juga akan mengikuti struktur sosial berdasarkan ikatan
genealogis tersebut. <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoBodyText" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span lang="SV" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; font-weight: normal; mso-ansi-language: SV;">Secara teoritis tiap kelompok
masyarakat berbentuk komunitas akan mengembangkan seperangkat aturan yang akan
menjamin kehidupan warganya. Namun, terbangunnya institusi ini membutuhkan
syarat kuatnya struktur komunitas, yang sulit ditemukan dalam kelompok
masyarakat bentukan karena migrasi. Jika jaminan sosial ekonomi tersebut tidak
diperoleh, maka yang lahir adalah sikap eksploitatif individualis dari
warganya. Pada tahap selanjutnya perilaku ini akan menyebabkan destabilisasi sumber-sumber
agraria sehingga akan mengancam keberlangsungan ekosistem tersebut (biofisik
dan sosial). Dalam keadaan kurang terjaminnya kemanan sosial ekonomi, sementara
ada peluang akses kepada kehutanan, maka ekspansi ke kawasan hutan diperkirakan
akan berlangsung tanpa kearifan kelestarian yang memadai.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoBodyText2" style="margin: 0cm 0cm 0pt;">
<br /></div>
<br />
<h2 style="margin: 0cm 0cm 0pt;">
<span lang="SV" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: SV;">Pemilihan Lokasi dan Responden Contoh<o:p></o:p></span></h2>
<br />
<div class="MsoBodyText2" style="margin: 0cm 0cm 0pt;">
<span lang="SV" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; mso-ansi-language: SV; mso-bidi-font-size: 11.0pt;"><span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Penelitian
ini merupakan penelitian kualitatif menggunakan strategi studi kasus dengan
menerapkan multi-metode triangulasi dalam pengumpulan data berupa wawancara, pengamatan
langsung, dan studi dokumen (Yin, 1997). Kata “kualitatif” menekankan kepada
proses dan makna dengan menganalisis dan memahami pola dan proses sosial
masyarakat, yang diakui tidak akan dapat diukur dan diuji secara tepat <i style="mso-bidi-font-style: normal;">(rigorously examined)</i> dalam konteks
kuantitas, jumlah, intensitas, dan frekwensi (Denzin dan Lincoln, 1994: 4-6).<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoBodyText" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span lang="SV" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; font-weight: normal; mso-ansi-language: SV;">Penelitian dilakukan pada pertengahan
tahun 2001, pada dua desa di Kecamatan Palolo Kabupaten Donggala, Sulawesi
Tengah,<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>yang merupakan kawasan yang
berbatasan dengan wilayah hutan. Kedua desa tersebut adalah Desa Sintuwu yang
berbatasan langsung dengan kawasan Taman Nasional Lore Lindu dan Desa Berdikari
yang berbatasan langsung dengan kawasan Hutan Produksi Terbatas milik negara. <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span lang="SV" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: SV;">Data utama penelitian ini adalah data kualitatif yang diperoleh dengan
melakukan wawancara terhadap informan, baik informan kunci maupun bukan, mulai
dari penduduk desa, pemerintah, swasta, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Penelitian ini juga didukung oleh data
kuantitatif tentang pemilikan tanah, cara perolehannya, serta perubahan
penggunaannya yang diperoleh melalui wawancara dengan menggunakan kuesioner
terstruktur terhadap 61 orang responden yang dipilih secara acak mewakili suku.
</span><span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: IT;">Jumlah responden di Desa Sintuwu adalah 31 orang dan di Desa
Berdikari 30 orang. <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: IT;">Pengumpulan data menggunakan metode pengamatan <i style="mso-bidi-font-style: normal;">(observation)</i> dan wawancara mendalam <i style="mso-bidi-font-style: normal;">(indepth interview)</i>. Untuk mendapatkan informasi sosiobudaya serta
proses kedatangan masing-masing etnis dilakukan wawancara terhadap informan kunci
yang terlibat langsung sebagai pelakunya. Selain itu juga dilakukan studi
literatur berkenaan dengan berbagai data demografi dan administrasi pertanahan,
terutama yang terdapat pada pemerintahan desa.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<br />
<div class="MsoHeading9" style="margin: 0cm 0cm 0pt;">
<span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; mso-ansi-language: IT; mso-bidi-font-size: 11.0pt;"><strong>Metode Analisis<o:p></o:p></strong></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: IT;">Sebagai penelitian kualitatif, penelitian ini mengetengahkan data secara
deskriptif terhadap gejala-gejala yang dipelajari dalam konteksnya yang alami <i style="mso-bidi-font-style: normal;">(natural setting)</i> (Denzin dan Lincoln,
1994: 4). Selain itu, juga dilakukan analisis untuk mengidentifikasi kaitan
sebab akibat dari gejala yang diamati serta mengambil kesimpulan yang menjadi
dasar deduktif dan prediktif terhadap berbagai persitiwa di masa mendatang
(Kartono, 1986: 24). <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: IT;">Data kualitatif dianalisis dengan prinsip “analisis data kualitatif” yang
terdiri dari tiga alur kegiatan yang terjadi secara bersamaan, yaitu reduksi
data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi data (Miles dan
Huberman, 1992: 15-21). Reduksi data merupakan pemilihan, pemusatan perhatian
pada penyederhanaan, pengabstrakan, dan transformasi data “kasar” yang muncul
dari catatan-catatan tertulis lapangan; sementara penyajian data merupakan
sekumpulan informasi tersusun yang memungkinkan penarikan kesimpulan. Data
kuantitatif dianalisis secara deskriptif dengan pengkategorian jawaban dan
ditampilkan dalam tabel analisis.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span><o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: IT; mso-bidi-font-family: Arial;">Dalam penelitian ini dimuat uraian secara prosesual
dengan saling menghubungkan fakta antar waktu dan menggambarkan
perubahan-perubahan keberadaan sumber-sumber agraria dan organisasi
pemanfaatannya yang melibatkan perubahan-perubahan pada hak milik dan
penetapan-penetapan perjanjian. Secara terbatas juga dicakup kasus-kasus
sengketa dengan mempelajari bentuk konflik, siapa yang terlibat, penyebab,
serta penyelesaiannya. Kajian sengketa dapat menjadi data untuk analisa kekuasaan
dan politik dalam masyarakat bersangkutan melibatkan perubahan-perubahan pada
hak milik dan penetapan-penetapan perjanjian. Secara terbatas juga dicakup
kasus-kasus sengketa dengan mempelajari bentuk konflik, siapa yang terlibat,
penyebab, serta penyelesaiannya. Kajian sengketa dapat menjadi data untuk
analisa kekuasaan dan politik dalam masyarakat bersangkutan.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<h1 align="center" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; mso-ansi-language: IT; mso-bidi-font-size: 11.0pt;"><o:p><span style="font-size: small;"> </span></o:p></span></h1>
<br />
<h1 align="center" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-weight: normal; mso-ansi-language: IT; mso-bidi-font-size: 11.0pt; mso-bidi-font-weight: bold;"><span style="font-size: small;">HASIL DAN
PEMBAHASAN<o:p></o:p></span></span></h1>
<br />
<h1 style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0pt;">
<span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; mso-ansi-language: IT; mso-bidi-font-size: 11.0pt;"><o:p><span style="font-size: small;"> </span></o:p></span></h1>
<br />
<h1 style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0pt;">
<span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; mso-ansi-language: IT; mso-bidi-font-size: 11.0pt;"><span style="font-size: small;">Proses
Pembentukan Desa<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>dan<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Struktur<span style="mso-spacerun: yes;">
</span>Masyarakat <o:p></o:p></span></span></h1>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;">
<span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: IT;"><span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Sejarah pembentukan desa dan pola
pemukiman merupakan latar penjelas penting untuk menerangkan bagaimana
terjadinya struktur agraria dan proses pembentukannya. Kedua desa merupakan
desa bentukan yang baru, mulai<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>didiami
penduduk tahun 1961 yang datang sebagai migrasi swakarsa. Sebelumnya daerah ini
merupakan tanah kosong berupa hutan primer yang belum pernah dibuka.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Secara umum, kedua desa banyak memiliki
kesamaan, baik sejarah pembentukannya maupun struktur sosialnya saat ini. <u><o:p></o:p></u></span></div>
<br />
<div class="MsoFootnoteText" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: IT; mso-bidi-font-family: Arial;">Migran pertama yang datang ke
Desa Sintuwu tahun 1961 adalah lima keluarga suku Kaili Taa dari Desa
Bakubakulu, yang kemudian diikuti oleh beberapa keluarga Kaili Taa dari Desa
Bunga. <span style="mso-bidi-font-weight: bold;">Suku Bugis datang tahun
1968,<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>yang sebelumnya sudah lama
berdomisili di kota Palu. Sepanjang era 1970-an mereka seluruhnya berasal
dari<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>para perantau di kota Palu, lalu
diikuti oleh perantau langsung dari daera asal di Sulawesi Selatan.</span>
Dengan bekal sosial budaya sebagai suku yang biasa bermigrasi dan memiliki
kemampuan di bidang usaha pertanian yang lebih baik, maka mereka tampak lebih
berhasil secara ekonomi dibandingkan suku-suku lain saat ini.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: IT;">Kelompok suku yang terakhir datang adalah Suku Kaili Ledo dari Kecamatan
Biromaru, Kaili Tara dari Desa Lasoanne Kecamatan Palu Barat, serta Suku Kulawi
dari Kecamatan Kulawi. Kaili Ledo datang hampir bersamaan dengan Kaili Tara
pada awal tahun 1980. Mereka diizinkan tinggal di dusun 3 sebagai dusun
terakhir yang dibuka, dimana setiap pendatang diberikan tanah pekarangan oleh
kepala desa di sepanjang “jalan Jepang” masing-masing 0,25 hektar. Mereka
tertarik datang karena tanah-tanah di sini masih banyak yang kosong dan cukup
dengan izin kepala desa. Migran Kaili Tara terpaksa bermigrasi ke sini karena
wilayahnya yang di pinggir kota Palu terdesak oleh alih fungsi menjadi
perumahan dan perluasan lapangan terbang. <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: IT;">Suku Kulawi datang di desa ini pada akhir tahun 1980-an. Sama seperti Suku
Kaili Ledo dan Kaili Tara, pertama datang mereka juga memohon izin tinggal
langsung kepada kepala desa. Karena saat itu sudah tak ada lagi tanah kosong di
dalam desa, maka mereka hanya memperoleh sedikit pekarangan di sepanjang jalan
Jepang di wilayah Katopi Atas. Mereka saling memiliki hubungan keluarga satu
sama lain, dan saling mengajak kerabat ketika mau migrasi ke desa ini. <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoBodyTextIndent" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-indent: 0cm;">
<span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: IT;"><span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Masyarakat Desa Berdikari
juga merupakan masyarakat multietnik, yang seluruhnya merupakan kaum pendatang.
Di desa ini pemukiman penduduk juga mengelompok berdasarkan suku dan daerah
asal. Pada 1961 datang 3 keluarga suku Kulawi, yaitu Bapak Rou Lologau beserta
adik dan kerabatnya, ketika belum ada satupun penduduk disini. Desa ini dibuka
dari barat ke timur secara berangsur-angsur. Proporsi penduduk terbanyak
setelah Suku Kulawi adalah Suku Bugis. Kadatangan Suku Bugis dimulai tahun
1970-an dengan kuantitas yang sama sampai dengan akhir 1980-an. Disini juga
berlaku pola umum, dimana pendatang Bugis pertama bermukin lebih di barat dan
pendatang selanjutnya lebih ke timur. <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: IT;">Pola migrasi Suku Bugis sama dengan yang terjadi di desa Sintuwu. Para
migran Bugis dekade 1970-an dan 1980-an sebelumnya sudah lama menetap di kota
Palu, sedangkan migran pendatang terakhir (1990-an) umumnya langsung dari
daerah asal di Sulawesi Selatan. Migran yang tergolong pasca perintis <i style="mso-bidi-font-style: normal;">(second wave migrant)</i> umumnya memiliki
modal usaha yang lebih kuat. <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;">
<span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: IT;"><span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Penduduk Desa Berdikari didominasi
oleh Suku Kulawi dan Bugis, yang berjumlah hampir 80 persen dari seluruh
penduduknya. Suku-suku lain yang berjumlah lebih sedikit adalah Suku Toraja dan
Manado. Waktu kedatangan serta alasan migran Suku Toraja dan Manado ke Desa
Berdikari memiliki banyak persamaan. Mereka tergolong pendatang paling akhir
dari kelompok suku (mulai tahun 1970-an), karena itulah pemukiman mereka saat
ini lebih banyak terdapat di dusun 3.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;">
<span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: IT;"><span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Migran perintis Toraja adalah para
pegawai di kantor-kantor pemerintahan di kota Palu atau guru-guru sekolah di
Kecamatan Palolo. Mereka membeli tanah di desa Berdikari ketika harga tanah
masih sangat murah. Aliran pendatang terbanyak terjadi pada era 1990-an, yaitu
di tanah milik instansi TNI Korem 132 Sulawesi Tengah. Mereka yang menjadi
buruh dengan gaji bulanan atau menyakap bagi hasil tanah-tanah Korem tersebut
adalah yang memiliki hubungan keluarga dengan pemilik tanah. Selanjutnya mereka
mengajak keluarga Toraja yang lain menjadi petani penyakap pada tanah Korem
lain meskipun tidak memiliki hubungan keluarga. <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt;">
<br /></div>
<br />
<h5 style="margin: 0cm 0cm 0pt;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: IT; text-decoration: none; text-underline: none;"><u>Masyarakat yang Menjadikan Ikatan Kekerabatan</u></span></b><a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=6230475271744879252#_ftn1" name="_ftnref1" style="mso-footnote-id: ftn1;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="EN-GB" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; mso-bidi-font-size: 11.0pt; text-decoration: none; text-underline: none;"><span style="mso-special-character: footnote;"><span class="MsoFootnoteReference"><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="EN-GB" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 12pt; mso-ansi-language: EN-GB; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-font-size: 11.0pt; mso-bidi-language: AR-SA; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: EN-US;">[1]</span></b></span></span></span></b></span></a><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: IT; text-decoration: none; text-underline: none;"><u> sebagai Dasar Strukturnya (sosiogenealogis)<o:p></o:p></u></span></b></h5>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;">
<span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: IT;"><span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Penggunaan kekerabatan sebagai jalur
migrasi selanjutnya mengkristal dalam strukur masyarakat yang terbentuk saat
ini. Berdasarkan struktur pemukiman penduduknya, wilayah desa terbagi-bagi
menjadi beberapa kelompok suku, karena kecenderungan bermukim menurut suku yang
sama. Pola pemukiman demikian terbentuk berdasarkan waktu kedatangan dan karena
ikatan kekerabatan. Setiap kelompok pemukiman merupakan satu kerabat karena
saling memiliki hubungan tali darah, sesuku dan masih dalam satu keluarga luas <i>(extended
family)</i>. Hal ini disebabkan karena migrasi mereka ke desa ini menggunakan
jaringan sosial <i style="mso-bidi-font-style: normal;">(social network)</i>
kerabat dan bersifat migrasi berantai <i style="mso-bidi-font-style: normal;">(chain
migration)</i>. Kedatangan para migran perintis setiap suku dilakukan secara
berombongan dan memilih suatu tempat, yang kemudian mengajak kerabatnya ke
tempat tersebut. <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: IT;">Selain secara fisik mereka berkelompok berdasarkan suku, dalam struktur
sistem sosial pun mereka terkotak-kotak dalam kelompok-kelompok suku. Tabel 1
memperlihatkan bahwa di Desa Sintuwu, suku Kulawi hanya ada di dusun 1,
sedangkan suku Kaili Tara dan Ledo hanya bermukim di dusun 3. Interaksi sosial
dengan sesama anggota suku lebih intensif dibandingkan dengan suku di luarnya,
baik dalam hubungan produksi pertanian maupun aktivitas sosial budaya. Hal ini
menimbulkan sikap etnosentrisme dan lambatnya proses akulturasi. <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoBodyText" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; font-weight: normal; mso-ansi-language: IT;">Struktur masyarakat yang
terkotak-kotak dalam kelompok ikatan genealogis dan kesukuan menyebabkan ikatan
teritorial masyarakat sedesa lemah. Hal ini misalnya tampak dari sulitnya
membangun kelembagaan pemerintahan desa yang kuat. Masing-masing suku tinggal
berdampingan dengan areal pertanian yang dikuasainya, baik areal kebun maupun
sawah. Tiap kompleks sawah dikuasai suku tertentu. <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoBodyText2" style="margin: 0cm 0cm 0pt;">
<span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; mso-ansi-language: IT; mso-bidi-font-size: 11.0pt;"><span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Di Desa
Berdikari, dengan mencermati pola pemukiman penduduk pada Tabel 2, terlihat
bahwa Suku Kulawi sangat dominan di Dusun 1, karena hanya merekalah pendatang
ke desa ini sepanjang tahun 1960-an, sedangkan suku Kulawi di Dusun 2 dan
3<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>merupakan pendatang gelombang
berikutnya ditambah dengan turunan Suku Kulawi dari Dusun 1. Artinya,
kedatangan<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Suku Kulawi dalam jumlah relatif
banyak pada dua dasawarsa pertama (1960-an dan 1970-an), dan semakin berkurang
pada dua dasawarsa berikutnya (1980-an dan 1990-an).<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Sebaliknya Suku Bugis, yang pemukimannya
lebih menyebar, menandakan<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>bahwa tahun
kedatangannya terjadi dalam kurun yang panjang, dan lebih banyak pada pada era
1980-an. Suku Bugis dan Toraja paling banyak berada di Dusun 3, yang menandakan
bahwa merekalah migran terbanyak pada era 1980-an dan 1990-an dibandingkan
suku-suku lain.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoBodyTextIndent3" style="margin: 3pt 0cm 3pt 49.65pt;">
<br /></div>
<br />
<div class="MsoBodyTextIndent3" style="margin: 3pt 0cm 3pt 49.65pt;">
<span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; mso-ansi-language: IT; mso-bidi-font-size: 11.0pt;">Tabel 1.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Sebaran penduduk beradasarkan dusun dan suku
di Desa Sintuwu, 2001.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<table border="1" cellpadding="0" cellspacing="0" class="MsoNormalTable" style="border-collapse: collapse; border: currentColor; mso-border-bottom-alt: solid green 1.5pt; mso-border-insideh: cell-none; mso-border-insidev: cell-none; mso-border-top-alt: solid green 1.5pt; mso-padding-alt: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-table-layout-alt: fixed; mso-yfti-tbllook: 175;">
<tbody>
<tr style="height: 8.65pt; mso-yfti-firstrow: yes; mso-yfti-irow: 0; page-break-inside: avoid;">
<td rowspan="2" style="background-color: transparent; border-color: green rgb(0, 0, 0) rgb(0, 0, 0); border-style: solid none none; border-width: 1.5pt 0px 0px; height: 8.65pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 182.6pt;" valign="top" width="304">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">Suku dan sub
suku<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td colspan="5" style="background-color: transparent; border-color: green rgb(0, 0, 0); border-style: solid none; border-width: 1.5pt 0px 1pt; height: 8.65pt; mso-border-bottom-alt: solid green .75pt; mso-border-top-alt: solid green 1.5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 224.9pt;" valign="top" width="375">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">Jumlah rumah
tangga<o:p></o:p></span></div>
</td>
</tr>
<tr style="height: 8.6pt; mso-yfti-irow: 1; page-break-inside: avoid;">
<td style="background-color: transparent; border: 0px rgb(0, 0, 0); height: 8.6pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 42.55pt;" valign="top" width="71">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">Dusun 1<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border: 0px rgb(0, 0, 0); height: 8.6pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 42.5pt;" valign="top" width="71">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">Dusun 2<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border: 0px rgb(0, 0, 0); height: 8.6pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 42.55pt;" valign="top" width="71">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">Dusun 3<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border: 0px rgb(0, 0, 0); height: 8.6pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 63.75pt;" valign="top" width="106">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">Total <o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border: 0px rgb(0, 0, 0); height: 8.6pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 33.55pt;" valign="top" width="56">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">%<o:p></o:p></span></div>
</td>
</tr>
<tr style="mso-yfti-irow: 2; page-break-inside: avoid;">
<td style="background-color: transparent; border-color: windowtext rgb(0, 0, 0); border-style: solid none; border-width: 1pt 0px; mso-border-bottom-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 182.6pt;" valign="top" width="304">
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt 18pt; mso-list: l1 level1 lfo1; tab-stops: list 18.0pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt; mso-bidi-font-family: "Arial Narrow"; mso-fareast-font-family: "Arial Narrow";"><span style="mso-list: Ignore;">1.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";">
</span></span></span><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">Kaili Taa<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt 18pt; mso-list: l1 level1 lfo1; tab-stops: list 18.0pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt; mso-bidi-font-family: "Arial Narrow"; mso-fareast-font-family: "Arial Narrow";"><span style="mso-list: Ignore;">2.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";">
</span></span></span><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">Kaili Tara<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt 18pt; mso-list: l1 level1 lfo1; tab-stops: list 18.0pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt; mso-bidi-font-family: "Arial Narrow"; mso-fareast-font-family: "Arial Narrow";"><span style="mso-list: Ignore;">3.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";">
</span></span></span><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">Kaili Ledo<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt 18pt; mso-list: l1 level1 lfo1; tab-stops: list 18.0pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt; mso-bidi-font-family: "Arial Narrow"; mso-fareast-font-family: "Arial Narrow";"><span style="mso-list: Ignore;">4.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";">
</span></span></span><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">Bugis<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt 18pt; mso-list: l1 level1 lfo1; tab-stops: list 18.0pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt; mso-bidi-font-family: "Arial Narrow"; mso-fareast-font-family: "Arial Narrow";"><span style="mso-list: Ignore;">5.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";">
</span></span></span><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">Kulawi<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt 18pt; mso-list: l1 level1 lfo1; tab-stops: list 18.0pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span lang="FI" style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt; mso-ansi-language: FI; mso-bidi-font-family: "Arial Narrow"; mso-fareast-font-family: "Arial Narrow";"><span style="mso-list: Ignore;">6.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";">
</span></span></span><span lang="FI" style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt; mso-ansi-language: FI;">Kaili Ija,
Kaili Unde, Kaili Rai, Toraja, Sunda Dan Bali<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;">
<br /></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: windowtext rgb(0, 0, 0); border-style: solid none; border-width: 1pt 0px; mso-border-bottom-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 42.55pt;" valign="top" width="71">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">30<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">0<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">0<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">42<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">30<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">10<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: windowtext rgb(0, 0, 0); border-style: solid none; border-width: 1pt 0px; mso-border-bottom-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 42.5pt;" valign="top" width="71">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">65<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">0<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">0<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">51<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">0<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">10<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: windowtext rgb(0, 0, 0); border-style: solid none; border-width: 1pt 0px; mso-border-bottom-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 42.55pt;" valign="top" width="71">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">3<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">60<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">25<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">2<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">0<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">0<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: windowtext rgb(0, 0, 0); border-style: solid none; border-width: 1pt 0px; mso-border-bottom-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 63.75pt;" valign="top" width="106">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">98 <o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">60 <o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">25<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">95 <o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">30<span style="mso-spacerun: yes;"> </span><o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">20<span style="mso-spacerun: yes;"> </span><o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: windowtext rgb(0, 0, 0); border-style: solid none; border-width: 1pt 0px; mso-border-bottom-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 33.55pt;" valign="top" width="56">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">29,9<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">18,3<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">7,6<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">29,0<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">9,1<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">6,1<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
</td>
</tr>
<tr style="mso-yfti-irow: 3; mso-yfti-lastrow: yes; page-break-inside: avoid;">
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) rgb(0, 0, 0) green; border-style: none none solid; border-width: 0px 0px 1.5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 182.6pt;" valign="top" width="304">
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">T o t a l<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) rgb(0, 0, 0) green; border-style: none none solid; border-width: 0px 0px 1.5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 42.55pt;" valign="top" width="71">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">112<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) rgb(0, 0, 0) green; border-style: none none solid; border-width: 0px 0px 1.5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 42.5pt;" valign="top" width="71">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">126<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) rgb(0, 0, 0) green; border-style: none none solid; border-width: 0px 0px 1.5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 42.55pt;" valign="top" width="71">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">90<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) rgb(0, 0, 0) green; border-style: none none solid; border-width: 0px 0px 1.5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 63.75pt;" valign="top" width="106">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">328<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">(1205<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>jiwa)<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) rgb(0, 0, 0) green; border-style: none none solid; border-width: 0px 0px 1.5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 33.55pt;" valign="top" width="56">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">100<o:p></o:p></span></div>
</td>
</tr>
</tbody></table>
<br />
<div class="MsoBodyTextIndent2" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0pt 17.85pt; text-indent: 0cm;">
<span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; mso-bidi-font-size: 11.0pt;">Sumber:<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Data Profil Desa Sintuwu tahun 2000
digabungkan dengan catatan sekretaris desa dan wawancara dengan informan kunci.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoBodyTextIndent2" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0pt 3cm; text-indent: -49.05pt;">
<br /></div>
<br />
<div class="MsoBodyTextIndent3" style="margin: 3pt 0cm 3pt 49.65pt;">
<span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; mso-bidi-font-size: 11.0pt;">Tabel 2.<span style="mso-spacerun: yes;">
</span>Sebaran penduduk beradasarkan dusun dan suku di Desa Berdikari, 2001.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<table border="1" cellpadding="0" cellspacing="0" class="MsoNormalTable" style="border-collapse: collapse; border: currentColor; mso-border-bottom-alt: solid green 1.5pt; mso-border-insideh: cell-none; mso-border-insidev: cell-none; mso-border-top-alt: solid green 1.5pt; mso-padding-alt: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-table-layout-alt: fixed; mso-yfti-tbllook: 175;">
<tbody>
<tr style="height: 8.65pt; mso-yfti-firstrow: yes; mso-yfti-irow: 0; page-break-inside: avoid;">
<td rowspan="2" style="background-color: transparent; border-color: green rgb(0, 0, 0) rgb(0, 0, 0); border-style: solid none none; border-width: 1.5pt 0px 0px; height: 8.65pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 147.15pt;" valign="top" width="245">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">Suku dan sub
suku<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td colspan="5" style="background-color: transparent; border-color: green rgb(0, 0, 0); border-style: solid none; border-width: 1.5pt 0px 1pt; height: 8.65pt; mso-border-bottom-alt: solid green .75pt; mso-border-top-alt: solid green 1.5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 260.35pt;" valign="top" width="434">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">Jumlah rumah
tangga<o:p></o:p></span></div>
</td>
</tr>
<tr style="height: 8.6pt; mso-yfti-irow: 1; page-break-inside: avoid;">
<td style="background-color: transparent; border: 0px rgb(0, 0, 0); height: 8.6pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 49.65pt;" valign="top" width="83">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">Dsn 1<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border: 0px rgb(0, 0, 0); height: 8.6pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 49.6pt;" valign="top" width="83">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">Dsn 2<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border: 0px rgb(0, 0, 0); height: 8.6pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 49.6pt;" valign="top" width="83">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">Dsn 3<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border: 0px rgb(0, 0, 0); height: 8.6pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 63.8pt;" valign="top" width="106">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">Total<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border: 0px rgb(0, 0, 0); height: 8.6pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 47.7pt;" valign="top" width="80">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">%<o:p></o:p></span></div>
</td>
</tr>
<tr style="mso-yfti-irow: 2; page-break-inside: avoid;">
<td style="background-color: transparent; border-color: windowtext rgb(0, 0, 0); border-style: solid none; border-width: 1pt 0px; mso-border-bottom-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 147.15pt;" valign="top" width="245">
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt 18pt; mso-list: l0 level1 lfo2; tab-stops: list 18.0pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt; mso-bidi-font-family: "Arial Narrow"; mso-fareast-font-family: "Arial Narrow";"><span style="mso-list: Ignore;">1.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";">
</span></span></span><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">Kulawi<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt 18pt; mso-list: l0 level1 lfo2; tab-stops: list 18.0pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt; mso-bidi-font-family: "Arial Narrow"; mso-fareast-font-family: "Arial Narrow";"><span style="mso-list: Ignore;">2.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";">
</span></span></span><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">Bugis <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt 18pt; mso-list: l0 level1 lfo2; tab-stops: list 18.0pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt; mso-bidi-font-family: "Arial Narrow"; mso-fareast-font-family: "Arial Narrow";"><span style="mso-list: Ignore;">3.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";">
</span></span></span><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">Toraja<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt 18pt; mso-list: l0 level1 lfo2; tab-stops: list 18.0pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt; mso-bidi-font-family: "Arial Narrow"; mso-fareast-font-family: "Arial Narrow";"><span style="mso-list: Ignore;">4.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";">
</span></span></span><st1:place w:st="on"><st1:city w:st="on"><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">Manado</span></st1:city></st1:place><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt 18pt; mso-list: l0 level1 lfo2; tab-stops: list 18.0pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span lang="FI" style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt; mso-ansi-language: FI; mso-bidi-font-family: "Arial Narrow"; mso-fareast-font-family: "Arial Narrow";"><span style="mso-list: Ignore;">5.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";">
</span></span></span><span lang="FI" style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt; mso-ansi-language: FI;">Poso, Jawa,
Kaili, dan Sunda <o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: windowtext rgb(0, 0, 0); border-style: solid none; border-width: 1pt 0px; mso-border-bottom-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 49.65pt;" valign="top" width="83">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">175<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">22<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">11<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">3<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">8<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: windowtext rgb(0, 0, 0); border-style: solid none; border-width: 1pt 0px; mso-border-bottom-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 49.6pt;" valign="top" width="83">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">63<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">21<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">13<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">2<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">6<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: windowtext rgb(0, 0, 0); border-style: solid none; border-width: 1pt 0px; mso-border-bottom-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 49.6pt;" valign="top" width="83">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">5<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">67<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">36<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">6<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">6<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: windowtext rgb(0, 0, 0); border-style: solid none; border-width: 1pt 0px; mso-border-bottom-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 63.8pt;" valign="top" width="106">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">243<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">110<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">60<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">11<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">20<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: windowtext rgb(0, 0, 0); border-style: solid none; border-width: 1pt 0px; mso-border-bottom-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 47.7pt;" valign="top" width="80">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">54,7<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">24,8<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">13,5<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">2,5<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">4,5<o:p></o:p></span></div>
</td>
</tr>
<tr style="mso-yfti-irow: 3; mso-yfti-lastrow: yes; page-break-inside: avoid;">
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) rgb(0, 0, 0) green; border-style: none none solid; border-width: 0px 0px 1.5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 147.15pt;" valign="top" width="245">
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;">
<br /></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) rgb(0, 0, 0) green; border-style: none none solid; border-width: 0px 0px 1.5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 49.65pt;" valign="top" width="83">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">219<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) rgb(0, 0, 0) green; border-style: none none solid; border-width: 0px 0px 1.5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 49.6pt;" valign="top" width="83">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">105<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) rgb(0, 0, 0) green; border-style: none none solid; border-width: 0px 0px 1.5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 49.6pt;" valign="top" width="83">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">120<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) rgb(0, 0, 0) green; border-style: none none solid; border-width: 0px 0px 1.5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 63.8pt;" valign="top" width="106">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">444<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">(1782 jiwa)<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) rgb(0, 0, 0) green; border-style: none none solid; border-width: 0px 0px 1.5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 47.7pt;" valign="top" width="80">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">100,0<o:p></o:p></span></div>
</td>
</tr>
</tbody></table>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt 49.65pt; text-align: justify; text-indent: -49.65pt;">
<span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt;">Sumber:
Data Profil Desa Berdikari tahun 2000 digabungkan dengan catatan sekretaris
desa dan wawancara dengan informan kunci. <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<br /></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt;">Secara umum,
tampak bahwa lokasi pemukiman berkaitan erat dengan cara memperoleh tanah. Suku
Bugis sedikit di Dusun 2 karena tanah dominan adalah sawah yang jarang dijual,
padahal orang Bugis umumnya memperoleh tanah dengan membeli. Suku Kulawi yang
terbiasa membuka tanah sendiri terhalang masuk ke Dusun 3 karena tanah bebas
sudah tak ada.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Sebaliknya orang Toraja
banyak dijumpai di Dusun 3 karena mereka memperoleh tanah dengan cara menyakap.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<h6 style="text-align: justify;">
<span lang="EN-GB" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; font-weight: normal;"><span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Sebagaimana di Desa Sintuwu, faktor
suku juga menjadi sentimen yang memberi kerangka struktur sosial penduduk Desa
Berdikari. Hal ini secara fisik terlihat dari pemukiman yang sesungguhnya
berkelompok berdasarkan kerabat dekat. Kuatnya ikatan sosial sesuku juga
terlihat dari pelaksanaan peristiwa-peristiwa<span style="mso-spacerun: yes;">
</span>budaya, khususnya dalam prosesi kematian dan perkawinan. Setiap orang
akan mengundang warga sesukunya khususnya yang berasal dari desa asal yang
sama. <o:p></o:p></span></h6>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt;">Dari uraian di
atas terlihat bahwa pada kedua desa belum berhasil dibangun suatu organisasi
sedesa yang cukup kuat, baik dengan dasar ikatan teritorial maupun genealogis.
Dengan demikian, mereka belum dapat dikatakan sebagai sebuah “komunitas”, namun
lebih merupakan masyarakat multietnik yang dikonstruksi melalui ikatan
genelaogis suku dan kerabat dekat, atau disebut sebagai “masyarakat yang
bercirikan hubungan sosiogenealogis”.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoTitle" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0pt;">
<br /></div>
<br />
<h2 style="margin: 0cm 0cm 0pt;">
<span lang="EN-GB" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt;">Peranan
Sosiogenealogis dalam Pembentukan Struktur Agraria (Cara Memperoleh Tanah)<o:p></o:p></span></h2>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt;">
<br /></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt;"><span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Ikatan
kekerabatan (sosiogenealogis) dapat disebut sebagai faktor esensial dalam
menjelaskan terbentuknya struktur agraria masyarakat. Stuktur penguasaan lahan
dalam konfigurasi antarsuku, pada gilirannya membentuk struktur ekonomi dan
kekuasaan dalam masyarakat.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Indikator
kunci untuk menerangkan hubungan ini adalah faktor cara seseorang memperoleh
tanah yang saat ini dikuasainya. <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<br />
<h3 style="margin: 0cm 0cm 0pt;">
<span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; mso-bidi-font-size: 11.0pt;"><u><span style="font-size: small;">A.
Desa Sintuwu<o:p></o:p></span></u></span></h3>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt;">Seluruh
penduduk di Desa Sintuwu menguasai tanah kering baik dengan status milik
sendiri atau menyakap. Hanya sedikit penduduk yang memiliki sawah.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Sebagian penduduk hanya memiliki tanah
pekarangan sedangkan kebunnya berada di areal Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).
Secara agregat penguasaan tanah oleh Suku Bugis terluas dibandingkan suku-suku
lain. <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-bidi-font-family: Arial;">Secara umum, ditemukan perubahan pola cara perolehan tanah dari waktu ke
waktu. Pada era 1960-an setiap pendatang dapat mengambil tanah seluas yang ia
mampu garap dengan seizin kepala desa. Semenjak tahun 1980-an, ketika tanah
dalam desa sudah habis terbagi, mulai banyak jual beli tanah, sehingga
pendatang baru hanya bisa memperoleh tanah dengan cara membeli. <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-bidi-font-family: Arial;">Cara memperoleh tanah garapan ditentukan oleh dua faktor, yaitu waktu
kedatangan pertama kali atau waktu ia menginginkan tanah, serta identitas suku.
Meskipun tiap pendatang pada dua dasawarsa pertama berkesempatan membuka tanah
secara langsung, suku Bugis lebih suka membeli tanah yang sudah dibuka. Tabel 3
berikut menjabarkan cara responden berbagai suku memperoleh tanah yang saat ini
dikuasainya. <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt;">Suku Kaili Taa
sebagai pendatang pertama dulunya merupakan pemilik tanah yang terluas, namun
kemudian banyak menjual tanah-tanahnya. Pendatang Kaili Taa lain adakalanya
diberi tanah oleh keluarganya yang datang lebih dahulu. Hal ini banyak terjadi
ketika tanah masih sangat murah. Memberi tanah kepada kerabat lain juga
merupakan strategi untuk menarik penduduk yang lebih banyak ke desa ini ketika
penduduk masih jarang. Setelah periode ini, kerabat baru yang datang biasanya
menyakap atau membeli tanah dari kerabat sendiri</span><a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=6230475271744879252#_ftn2" name="_ftnref2" style="mso-footnote-id: ftn2;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; mso-bidi-font-size: 11.0pt;"><span style="mso-special-character: footnote;"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 12pt; mso-ansi-language: EN-US; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-font-size: 11.0pt; mso-bidi-language: AR-SA; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: EN-US;">[2]</span></span></span></span></span></a><span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt;">. <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt;">Dari Tabel 3
terlihat, dari 43 kasus persil tanah, cara perolehan tanah oleh suku Kaili yang
terbanyak adalah dengan membeli dari kerabat (32,5%) dan diberi oleh kepala
desa atau kerabat (30,2%). Responden yang menjawab "diberi" dalam hal
ini berarti ia memperoleh tanah tersebut karena diberikan oleh keluarganya,
terutama orang tua. Fenomena "diberi oleh keluarga" merupakan pola
kedua setelah sebelumnya dibuka oleh anggota keluarga tersebut. Dalam kategori
"membeli" kebanyakan adalah membeli dari sesama Kaili. Tidak
ditemukan satupun kasus dari suku Kaili yang membeli dari suku Bugis, namun
banyak yang mengaku membeli dari kepala desa.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoBodyText3" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0pt; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; mso-bidi-font-size: 11.0pt;">Suku
Kaili Ledo dan Kaili Tara yang datang relatif terlambat (tahun 1980-an) diberi
tanah oleh kepala desa di Dusun 3 yang hanya cukup untuk pekarangan.
Ketidakcukupan uang untuk membeli tanah yang harganya sudah mulai tinggi
menyebabkan mereka berkebun di dalam areal taman nasional<a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=6230475271744879252#_ftn3" name="_ftnref3" style="mso-footnote-id: ftn3;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="mso-special-character: footnote;"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: EN-US; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-language: AR-SA; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: EN-US;">[3]</span></span></span></span></a>.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoBodyText3" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0pt; text-indent: 36pt;">
<br /></div>
<br />
<div class="MsoBodyText3" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0pt 42.55pt; text-indent: -42.55pt;">
<span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; mso-bidi-font-size: 11.0pt;">Tabel
3.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Cara prolehan tanah berdasarkan suku
di Desa Sintuwu, 2001 (menurut jumlah persil).<o:p></o:p></span></div>
<br />
<table border="1" cellpadding="0" cellspacing="0" class="MsoNormalTable" style="border-collapse: collapse; border: currentColor; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-insideh: .5pt solid windowtext; mso-border-insidev: .5pt solid windowtext; mso-padding-alt: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-table-layout-alt: fixed;">
<tbody>
<tr style="height: 6.4pt; mso-yfti-firstrow: yes; mso-yfti-irow: 0; page-break-inside: avoid;">
<td rowspan="2" style="background-color: transparent; border: 1pt solid windowtext; height: 6.4pt; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 147.15pt;" valign="top" width="245">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span lang="ES" style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt; mso-ansi-language: ES;">Jumlah responden dan cara perolehan tanah<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td colspan="4" style="background-color: transparent; border-color: windowtext windowtext windowtext rgb(0, 0, 0); border-style: solid solid solid none; border-width: 1pt 1pt 1pt 0px; height: 6.4pt; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-left-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 262.25pt;" valign="top" width="437">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">Suku<o:p></o:p></span></div>
</td>
</tr>
<tr style="height: 6.35pt; mso-yfti-irow: 1; page-break-inside: avoid;">
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) windowtext windowtext rgb(0, 0, 0); border-style: none solid solid none; border-width: 0px 1pt 1pt 0px; height: 6.35pt; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-left-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 65.55pt;" valign="top" width="109">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">Kaili<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) windowtext windowtext rgb(0, 0, 0); border-style: none solid solid none; border-width: 0px 1pt 1pt 0px; height: 6.35pt; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-left-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 65.55pt;" valign="top" width="109">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">Bugis<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) windowtext windowtext rgb(0, 0, 0); border-style: none solid solid none; border-width: 0px 1pt 1pt 0px; height: 6.35pt; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-left-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 65.55pt;" valign="top" width="109">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">Kulawi<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) windowtext windowtext rgb(0, 0, 0); border-style: none solid solid none; border-width: 0px 1pt 1pt 0px; height: 6.35pt; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-left-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 65.6pt;" valign="top" width="109">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">Total<o:p></o:p></span></div>
</td>
</tr>
<tr style="height: 99pt; mso-yfti-irow: 2; page-break-inside: avoid;">
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) windowtext; border-style: none solid; border-width: 0px 1pt; height: 99pt; mso-border-left-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-right-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 147.15pt;" valign="top" width="245">
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">Jumlah responden (orang)<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">Cara perolehan tanah (persil)<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt 24pt; mso-list: l3 level1 lfo3; tab-stops: list 24.0pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt; mso-bidi-font-family: "Arial Narrow"; mso-fareast-font-family: "Arial Narrow";"><span style="mso-list: Ignore;">a.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";">
</span></span></span><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">Diberi<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt 24pt; mso-list: l3 level1 lfo3; tab-stops: list 24.0pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt; mso-bidi-font-family: "Arial Narrow"; mso-fareast-font-family: "Arial Narrow";"><span style="mso-list: Ignore;">b.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";">
</span></span></span><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">Membeli<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt 24pt; mso-list: l3 level1 lfo3; tab-stops: list 24.0pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt; mso-bidi-font-family: "Arial Narrow"; mso-fareast-font-family: "Arial Narrow";"><span style="mso-list: Ignore;">c.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";">
</span></span></span><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">Sakap dan sewa<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt 24pt; mso-list: l3 level1 lfo3; tab-stops: list 24.0pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt; mso-bidi-font-family: "Arial Narrow"; mso-fareast-font-family: "Arial Narrow";"><span style="mso-list: Ignore;">d.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";">
</span></span></span><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">Ambil di TNLL<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt 6pt; text-align: justify;">
<br /></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) windowtext rgb(0, 0, 0) rgb(0, 0, 0); border-style: none solid none none; border-width: 0px 1pt 0px 0px; height: 99pt; mso-border-left-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-right-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 65.55pt;" valign="top" width="109">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">18<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">13<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">14<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">8<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">8<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) windowtext rgb(0, 0, 0) rgb(0, 0, 0); border-style: none solid none none; border-width: 0px 1pt 0px 0px; height: 99pt; mso-border-left-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-right-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 65.55pt;" valign="top" width="109">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">8<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">7<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">16<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">4<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">0<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) windowtext rgb(0, 0, 0) rgb(0, 0, 0); border-style: none solid none none; border-width: 0px 1pt 0px 0px; height: 99pt; mso-border-left-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-right-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 65.55pt;" valign="top" width="109">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">5<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">4<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">8<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">1<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">2<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) windowtext rgb(0, 0, 0) rgb(0, 0, 0); border-style: none solid none none; border-width: 0px 1pt 0px 0px; height: 99pt; mso-border-left-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-right-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 65.6pt;" valign="top" width="109">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">31<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">24<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">38<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">13<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">10<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
</td>
</tr>
<tr style="height: 21.25pt; mso-yfti-irow: 3; mso-yfti-lastrow: yes; page-break-inside: avoid;">
<td style="background-color: transparent; border: 1pt solid windowtext; height: 21.25pt; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 147.15pt;" valign="top" width="245">
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;"><span style="mso-spacerun: yes;">
</span>T o t a l<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: windowtext windowtext windowtext rgb(0, 0, 0); border-style: solid solid solid none; border-width: 1pt 1pt 1pt 0px; height: 21.25pt; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-left-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 65.55pt;" valign="top" width="109">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">43<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: windowtext windowtext windowtext rgb(0, 0, 0); border-style: solid solid solid none; border-width: 1pt 1pt 1pt 0px; height: 21.25pt; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-left-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 65.55pt;" valign="top" width="109">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">27<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: windowtext windowtext windowtext rgb(0, 0, 0); border-style: solid solid solid none; border-width: 1pt 1pt 1pt 0px; height: 21.25pt; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-left-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 65.55pt;" valign="top" width="109">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">15<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: windowtext windowtext windowtext rgb(0, 0, 0); border-style: solid solid solid none; border-width: 1pt 1pt 1pt 0px; height: 21.25pt; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-left-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 65.6pt;" valign="top" width="109">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">85<o:p></o:p></span></div>
</td>
</tr>
</tbody></table>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt;">Sumber: data
primer, 2001.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<br /></div>
<br />
<div class="MsoBodyText3" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0pt; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; mso-bidi-font-size: 11.0pt;">Seperti
migran yang lain, suku Bugis juga tidak memiliki modal uang yang cukup ketika
pertama pindah ke desa Sintuwu. Karena itulah mereka yang datang pertama
apabila tak mampu membeli tanah ada yang <i style="mso-bidi-font-style: normal;">“bapetak”<a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=6230475271744879252#_ftn4" name="_ftnref4" style="mso-footnote-id: ftn4;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="mso-special-character: footnote;"><span class="MsoFootnoteReference"><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: EN-US; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-language: AR-SA; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: EN-US;">[4]</span></b></span></span></span></a></i>
di sawah orang lain atau menyewa, baru kemudian membeli. <span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Dari Tabel 3 terlihat, sebagian besar
responden Suku Bugis mendapatkan tanah melalui membeli (59,2%), dan hanya 26 %
yang diberi. Dalam kasus diberi, seluruhnya diperoleh oleh pemberian kerabat
sendiri baik dari orang tua (warisan) maupun saudara. Memberi tanah antar
kerabat banyak terjadi ketika harga tanah masih rendah pada tahun 1970-an.<span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Tidak seorangpun Suku Bugis yang memiliki
kebun dalam areal taman nasional. Sikap mematuhi hukum dan pencapaian keberhasilan
Suku Bugis secara ekonomi dilandasi oleh nilai-nilai budaya <i style="mso-bidi-font-style: normal;">siri’, pacce, </i>dan <i style="mso-bidi-font-style: normal;">sipakatan </i>yang direalisasikan dalam bentuk kerja keras serta saling
bantu sesama kerabat<a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=6230475271744879252#_ftn5" name="_ftnref5" style="mso-footnote-id: ftn5;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="mso-special-character: footnote;"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: EN-US; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-language: AR-SA; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: EN-US;">[5]</span></span></span></span></a>.
<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoBodyText" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span lang="EN-GB" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; font-weight: normal;">Dibandingkan dengan Suku Kaili dan Bugis, Suku Kulawi
memiliki tanah di dalam desa yang paling sempit, karena mereka datang akhir
tahun 1980-an, ketika sudah tidak tersedia lagi tanah kosong di dalam desa.
Selain berkebun di pekarangan, mereka<span style="mso-spacerun: yes;">
</span>juga berkebun dalam areal taman nasional. Penduduk Suku Kulawi jarang
melakukan transaksi tanah, baik menjual ataupun membeli. Untuk menjual tanahnya
sempit, sedangkan untuk membeli mereka tidak mampu. <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-bidi-font-family: Arial;"><span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Secara ringkas terlihat bahwa tanah
dalam desa diperoleh melalui dua cara, yaitu</span><span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt;"> dengan jalan membuka sendiri dengan
izin kepala desa atau membeli dari kepala desa. Tanah yang diberikan ini
kemudian diperjualbelikan lagi kepada sesama suku namun banyak yang berpindah
tangan ke orang Bugis. Suku Kaili Ledo, Kaili<span style="mso-spacerun: yes;">
</span>Tara dan<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Kulawi juga memperoleh
pembagian tanah dari kepala desa meskipun lebih sempit. Selanjutnya, tanah
dalam desa yang dijual kepala desa banyak dibeli oleh Suku Bugis dan sedikit
oleh Suku Kaili. Bagi Suku Bugis transaksi selanjutnya hanya kepada kerabat
sendiri, namun tanah-tanah yang dimiliki Kaili Taa kemudian banyak juga yang
dijual lagi ke orang Bugis.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<br /></div>
<br />
<h1 style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0pt;">
<u><span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-weight: normal; mso-bidi-font-size: 11.0pt; mso-bidi-font-weight: bold;"><span style="font-size: small;">B. Desa Berdikari<o:p></o:p></span></span></u></h1>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt;"><span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Di
desa Berdikari, penguasaan tanah pada Suku Bugis saat ini paling luas
dibandingkan suku lain, meskipun Suku Kulawi dahulu adalah pemilik tanah
terluas. </span><span lang="SV" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: SV;">Tabel 4 berikut memperlihatkan bahwa dari 30 orang
responden atau 100 persil tanah, terlihat pola cara perolehan tanah yang cukup
berbeda. </span><span lang="ES" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: ES;">Responden Suku Kulawi memperoleh tanah dengan membeli
(38,5 %) dan diberi (35,9%), yang keduanya berasal dari keluarga atau kerabat
sendiri. Sebaliknya Suku Bugis sangat dominan memperoleh tanah dengan cara
membeli (60%), baik diperoleh dari Suku Kulawi maupun dari sesama Bugis,
sementara Suku Toraja sebagian besar menyakap.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoBodyTextIndent2" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0pt 42.55pt; text-indent: -42.55pt;">
<br /></div>
<br />
<div class="MsoBodyTextIndent2" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0pt 42.55pt; text-indent: -42.55pt;">
<span lang="ES" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; mso-ansi-language: ES; mso-bidi-font-size: 11.0pt;">Tabel 4. Cara prolehan tanah
berdasarkan Suku di Berdikari, 2001 (berdasarkan jumlah persil).<o:p></o:p></span></div>
<br />
<table border="1" cellpadding="0" cellspacing="0" class="MsoNormalTable" style="border-collapse: collapse; border: currentColor; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-insideh: .5pt solid windowtext; mso-border-insidev: .5pt solid windowtext; mso-padding-alt: 0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-table-layout-alt: fixed;">
<tbody>
<tr style="height: 6.4pt; mso-yfti-firstrow: yes; mso-yfti-irow: 0; page-break-inside: avoid;">
<td rowspan="2" style="background-color: transparent; border: 1pt solid windowtext; height: 6.4pt; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 147.15pt;" valign="top" width="245">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span lang="ES" style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt; mso-ansi-language: ES;">Jumlah responden dan cara perolehan tanah<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td colspan="4" style="background-color: transparent; border-color: windowtext windowtext windowtext rgb(0, 0, 0); border-style: solid solid solid none; border-width: 1pt 1pt 1pt 0px; height: 6.4pt; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-left-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 9cm;" valign="top" width="425">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">Suku<o:p></o:p></span></div>
</td>
</tr>
<tr style="height: 6.35pt; mso-yfti-irow: 1; page-break-inside: avoid;">
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) windowtext windowtext rgb(0, 0, 0); border-style: none solid solid none; border-width: 0px 1pt 1pt 0px; height: 6.35pt; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-left-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 63.75pt;" valign="top" width="106">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">Kulawi <o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) windowtext windowtext rgb(0, 0, 0); border-style: none solid solid none; border-width: 0px 1pt 1pt 0px; height: 6.35pt; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-left-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 63.8pt;" valign="top" width="106">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">Bugis<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) windowtext windowtext rgb(0, 0, 0); border-style: none solid solid none; border-width: 0px 1pt 1pt 0px; height: 6.35pt; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-left-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 63.8pt;" valign="top" width="106">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">Toraja/Ma<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">nado, dll<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) windowtext windowtext rgb(0, 0, 0); border-style: none solid solid none; border-width: 0px 1pt 1pt 0px; height: 6.35pt; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-left-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 63.8pt;" valign="top" width="106">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">Total<o:p></o:p></span></div>
</td>
</tr>
<tr style="height: 99pt; mso-yfti-irow: 2; page-break-inside: avoid;">
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) windowtext windowtext; border-style: none solid solid; border-width: 0px 1pt 1pt; height: 99pt; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 147.15pt;" valign="top" width="245">
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">Jumlah responden (orang)<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">Cara perolehan tanah (persil)<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt 24pt; mso-list: l2 level1 lfo4; tab-stops: list 24.0pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt; mso-bidi-font-family: "Arial Narrow"; mso-fareast-font-family: "Arial Narrow";"><span style="mso-list: Ignore;">a.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";">
</span></span></span><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">Diberi<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt 24pt; mso-list: l2 level1 lfo4; tab-stops: list 24.0pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt; mso-bidi-font-family: "Arial Narrow"; mso-fareast-font-family: "Arial Narrow";"><span style="mso-list: Ignore;">b.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";">
</span></span></span><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">Membeli<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt 24pt; mso-list: l2 level1 lfo4; tab-stops: list 24.0pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt; mso-bidi-font-family: "Arial Narrow"; mso-fareast-font-family: "Arial Narrow";"><span style="mso-list: Ignore;">c.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";">
</span></span></span><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">Sakap dan sewa<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt 24pt; mso-list: l2 level1 lfo4; tab-stops: list 24.0pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt; mso-bidi-font-family: "Arial Narrow"; mso-fareast-font-family: "Arial Narrow";"><span style="mso-list: Ignore;">d.<span style="font-size-adjust: none; font-stretch: normal; font: 7pt/normal "Times New Roman";">
</span></span></span><span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">Ambil di hutan negara<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt 6pt; text-align: justify;">
<br /></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) windowtext windowtext rgb(0, 0, 0); border-style: none solid solid none; border-width: 0px 1pt 1pt 0px; height: 99pt; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-left-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 63.75pt;" valign="top" width="106">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">12<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">14<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">15<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">0<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">10<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) windowtext windowtext rgb(0, 0, 0); border-style: none solid solid none; border-width: 0px 1pt 1pt 0px; height: 99pt; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-left-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 63.8pt;" valign="top" width="106">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">9<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">6<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">21<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">8<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">0<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) windowtext windowtext rgb(0, 0, 0); border-style: none solid solid none; border-width: 0px 1pt 1pt 0px; height: 99pt; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-left-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 63.8pt;" valign="top" width="106">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">9<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">1<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">12<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">13<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">0<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) windowtext windowtext rgb(0, 0, 0); border-style: none solid solid none; border-width: 0px 1pt 1pt 0px; height: 99pt; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-left-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 63.8pt;" valign="top" width="106">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">30<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">21<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">48<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">21<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">10<o:p></o:p></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<br /></div>
</td>
</tr>
<tr style="height: 20.75pt; mso-yfti-irow: 3; mso-yfti-lastrow: yes; page-break-inside: avoid;">
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) windowtext windowtext; border-style: none solid solid; border-width: 0px 1pt 1pt; height: 20.75pt; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 147.15pt;" valign="top" width="245">
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;"><span style="mso-spacerun: yes;">
</span>T o t a l<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) windowtext windowtext rgb(0, 0, 0); border-style: none solid solid none; border-width: 0px 1pt 1pt 0px; height: 20.75pt; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-left-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 63.75pt;" valign="top" width="106">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">39<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) windowtext windowtext rgb(0, 0, 0); border-style: none solid solid none; border-width: 0px 1pt 1pt 0px; height: 20.75pt; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-left-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 63.8pt;" valign="top" width="106">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">35<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) windowtext windowtext rgb(0, 0, 0); border-style: none solid solid none; border-width: 0px 1pt 1pt 0px; height: 20.75pt; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-left-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 63.8pt;" valign="top" width="106">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">26<o:p></o:p></span></div>
</td>
<td style="background-color: transparent; border-color: rgb(0, 0, 0) windowtext windowtext rgb(0, 0, 0); border-style: none solid solid none; border-width: 0px 1pt 1pt 0px; height: 20.75pt; mso-border-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-left-alt: solid windowtext .5pt; mso-border-top-alt: solid windowtext .5pt; padding: 0cm 5.4pt; width: 63.8pt;" valign="top" width="106">
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Arial Narrow","sans-serif"; font-size: 10pt;">100<o:p></o:p></span></div>
</td>
</tr>
</tbody></table>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt;">Sumber: data
primer, 2001.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; tab-stops: list 18.0pt left 22.5pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<br />
<div class="MsoBodyText2" style="margin: 0cm 0cm 0pt; tab-stops: list 18.0pt left 22.5pt;">
<span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; mso-ansi-language: EN-US; mso-bidi-font-family: Arial; mso-bidi-font-size: 11.0pt;"><span style="mso-tab-count: 3;"> </span>Tahun kedatangan seorang migran ikut menentukan bagaimana
cara perolehan tanahnya, selain strategi ekonomi masing-masing suku, khususnya
antara dua suku besar: Suku Kulawi dan Bugis. Suku Kulawi adalah pendatang
pertama ketika di daerah ini belum ada penduduk satupun. Tabel 7 memperlihatkan
bahwa dari 39 persil sampel tanah, 18 persil diperoleh dengan membuka sendiri
tanpa membeli (8 persil membuka di wilayah<span style="mso-spacerun: yes;">
</span>desa karena diberi kepala desa dan 10 di wilayah kehutanan). Dari kasus
yang membuka di dalam desa, 6 kasus diberi oleh orang tua sendiri. Dalam
kategori membuka sendiri berarti mereka membuka secara langsung tanah hutan
yang belum ada pemiliknya dibawah otoritas kepala desa yang menentukan luas dan
lokasinya. Rata-rata luas kebun orang Kulawi di dalam areal hutan adalah 1,5
ha, lebih<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>luas dibandingkan penguasaan
karena diberi dan membeli. <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoBodyText2" style="margin: 0cm 0cm 0pt; tab-stops: list 18.0pt left 22.5pt;">
<span lang="EN-GB" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; mso-bidi-font-size: 11.0pt;"><span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Membuka lahan bagi Suku Kulawi adalah
kebiasaan dari dulu sampai sekarang. Jika dahulu membuka langsung hutan dalam
kawasan desa, namun semenjak tahun 1980-an mereka sudah membuka dalam kawasan
hutan negara. Dari 15 kasus perolehan dengan cara membeli, 12 kasus (80%)
diantaranya adalah membeli dari sesama Kulawi dan umumnya dari kerabat sendiri.
Saling menjual tanah sesama kerabat merupakan kebiasaan yang umum, bahkan ke
anaknya sendiri maupun ke cucunya. Sikap ini merupakan bukti masih kuatnya
fungsi ikatan kekerabatan, agar sumber daya ekonomi (tanah) tidak jatuh ke
tangan orang atau suku lain. <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt;">Dalam kasus
"diberi",<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>umumnya seseorang
mendapatkan tanah karena warisan dari orang tua. Biasanya tanah dibagikan tidak
lama setelah seorang anak berumah tangga, baik kepada anak laki-laki maupun
perempuan. Setelah dibagi-bagikan masih tersisa tanah untuk persiapan biaya
kematian bagi dirinya sendiri yang biasanya dijual ketika ia meninggal dunia. </span><span lang="SV" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: SV;">Dalam memilih pembeli mereka akan mengutamakan kepada
lingkar keluarganya dulu. Mengingat kematian sering datang mendadak dan
selamatannya harus segera dilakukan, maka pihak keluarga belum siap dengan uang
tunai, sehingga biasanya tanah dijual ke Suku Bugis yang memiliki uang. Alasan
lain menjual tanah adalah untuk biaya pesta perkawinan, selamatan kematian,
membangun rumah, atau biaya berobat. <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span lang="SV" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: SV;">Berbeda dengan Suku Kulawi, orang Bugis umumnya memperoleh tanah dengan
membeli (sebagaimana di Desa Sintuwu). Dari 35 persil sampel, kasus membeli
dijumpai 21 kasus (60%), terutama membeli dari Suku Kulawi. Pembelian tanah
dari sesama Bugis terjadi antar sesama kerabat juga. Membuka hutan secara
langsung tidak umum bagi migran Bugis, karena selain membutuhkan tenaga, juga
kepastian hukum <i style="mso-bidi-font-style: normal;">(secured tenure)</i>
tampaknya merupakan hal penting bagi mereka. Suku Bugis umumnya dulu bersawah
sebagai jalan untuk mencari modal, dan baru beralih berkebun semenjak harga
kakao mulai meningkat. <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;">
<span lang="SV" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: SV;"><span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Suku Manado dan Toraja tergolong
sebagai pendatang terakhir. Pendatang pertama datang secara sendiri-sendiri,
sedangkan pendatang terbanyak tahun 1990-an merupakan pensiunan tentara Korem
dan Kantor Bendahara Negara (KBN) yang mendapat tanah dari instansinya
tersebut. Sebagian besar pemilik menyakapkan tanahnya kepada kerabatnya sendiri
sesama suku Toraja yang kemudian mengajak keluarganya yang lain untuk menjadi
petani penyakap pada tanah lain. Dari Tabel 4 terlihat, bahwa 9 dari 15 persil
sampel tanah yang dikuasai suku Toraja adalah tanah sakapan, sebagai tenaga
kerja yang menerima<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>gaji bulanan, atau
“hak pakai” dari tanah-tanah milik Korem. Hanya ada 6 kasus yang yang
memperoleh tanahnya dengan membeli, baik dibeli dari sesama Toraja ataupun dari
Suku Kulawi. <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoHeading7" style="margin: 3pt 0cm; text-align: justify;">
<span lang="SV" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-weight: normal; mso-ansi-language: SV; mso-bidi-font-size: 11.0pt; text-transform: none;"><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Dari uraian di atas dapat diringkaskan
suatu skema umum transaksi tanah di desa Berdikari. Sumber agraria dapat
dibedakan menjadi tanah dalam desa, tanah milik instansi (yang diperoleh dengan
izin Bupati Donggala tahun 1970-an), dan tanah-tanah kehutanan. Bagi tanah
dalam desa, eksekusi tanah dilakukan dalam dua bentuk: diberikan secara gratis
atau dijual oleh kepala desa. Suku Kulawi yang lebih dahulu datang paling
banyak diberi tanah. Penjualan tanah dalam desa oleh Kepala desa dahulu hanya
dilakukan kepada orang dari Suku Bugis. <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;">
<span lang="SV" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: SV;"><span style="mso-tab-count: 1;"> </span></span><span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: IT;">Jual beli
tanah sangat marak di desa ini mulai di era 1970-an sampai awal 1990-an. Harga
tanah tergantung kepada sifat kebutuhan apakah si penjual yang butuh uang atau
si pembeli</span><a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=6230475271744879252#_ftn6" name="_ftnref6" style="mso-footnote-id: ftn6;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; mso-bidi-font-size: 11.0pt;"><span style="mso-special-character: footnote;"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 12pt; mso-ansi-language: EN-US; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-font-size: 11.0pt; mso-bidi-language: AR-SA; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: EN-US;">[6]</span></span></span></span></span></a><span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: IT;">, lokasi tanah (dipinggir jalan atau bukan), serta apakah
pembelinya masih satu kerabat atau bukan, jarak hubungan kekerabatannya. <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoBodyText3" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0pt;">
<span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; mso-ansi-language: IT; mso-bidi-font-size: 11.0pt;"><span style="mso-tab-count: 1;"> </span><o:p></o:p></span></div>
<br />
<div align="left" class="MsoBodyText" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: left;">
<span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: IT;"><strong>Faktor Sosiogenealogis sebagai Pembentuk terjadinya Ketimpangan Stuktur
Agraria (Penguasaan Lahan, Ekonomi dan Kekuasaan)<o:p></o:p></strong></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;">
<span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: IT;"><span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Pembentukan struktur agraria merupakan
proses yang terjadi bersamaan dengan keterjaminan keamanan sosial ekonomi. Pada
masyarakat yang memiliki usaha ekonomi yang seragam (usahatani kakao) dimana
hampir seluruh penduduknya menggantungkan hidup kepada pertanian berbasiskan
lahan <i style="mso-bidi-font-style: normal;">(land based agricultural)</i>,
struktur sosial masyarakat yang terbentuk juga merupakan gambaran dari struktur
agraria dan keterjaminan keamanan sosial ekonomi dimaksud. Pemilikan tanah yang
lebih luas, pada sebagian besar orang Bugis, menempatkannya pada posisi yang
lebih terjamin keamanan sosial ekonominya. Dengan kata lain penguasaan lahan
menentukan posisi level ekonomi seseorang dan keluarga, yang selanjutnya
menentukan posisi dalam struktur kekuasaan di tingkat desa.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: IT;">Penguasaan lahan yang semakin sempit pada Suku Kaili di Desa Sintuwu dan
Suku Kulawi di Desa Berdikari, menempatkan mereka pada kelas ekonomi yang lebih
rendah. Bentuk kekuasaan yang mengandalkan kekerasan, khususnya semenjak era
reformasi, mendorong penyerobotan tanah di kawasan hutan yang terlarang.
Penguasaan lahan yang sempit ini juga terkait dengan institusi penjamin
keamanan sosial ekonominya yang lemah. Ikatan sesuku sebagai organisasi
penjamin bagi orang Kulawi misalnya berada dalam kondisi relatif lebih lemah,
karena sesama mereka memiliki struktur ekonomi rumah tangga yang hampir sama
pula. Jauhnya jarak ke desa asal memaksa mereka menjadikan kerabat yang di
Sintuwu saja sebagai penjamin keamanan sosial ekonominya. Sebaliknya, orang Bugis
memiliki jaringan organisasi penjamin keamanan sosial ekonomi yang relatif
lebih luas, mencakup sampai kepada kerabatnya di kota Palu. <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: IT;">Berbeda dengan penyakapan “bagi tanah”</span><a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=6230475271744879252#_ftn7" name="_ftnref7" style="mso-footnote-id: ftn7;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; mso-bidi-font-size: 11.0pt;"><span style="mso-special-character: footnote;"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 12pt; mso-ansi-language: EN-US; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-font-size: 11.0pt; mso-bidi-language: AR-SA; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: EN-US;">[7]</span></span></span></span></span></a><span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: IT;">, penyakapan dengan bentuk “bagi hasil” umumnya terjadi
antara mereka yang memiliki hubungan kerabat, misalnya antara sesama Bugis dan
sesama Kaili Ledo di Sintuwu, serta sesama Toraja di Berdikari. Penyakapan
jenis ini merupakan gejala yang relatif baru, dimana pihak penggarap umumnya
adalah pendatang baru ke desa yang membutuhkan lahan garapan. Permintaan tanah
garapan dihadapkan dengan kelebihan tanah pada para pemilik tanah luas, atau
karena si pemilik tanah tidak lagi tinggal di dalam desa dan mempunyai usaha
lain di kota. <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: IT;">Cara perolehan tanah juga menunjukkan struktur kekuasaan dan perubahannya
dari waktu ke waktu. Perolehan tanah yang lebih luas dahulu pada suku Kaili di
Sintuwu dan Suku Kulawi di Berdikari, disebabkan karena mereka merupakan
pendatang pertama dan merasa sebagai “suku asli”.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Mereka membuka hutan dengan bebas dan
memiliki wewenang untuk mendistribusikan tanah kepada migran yang datang
kemudian melalui otoritas kepala desa yang juga dari suku yang sama. Kepala
desa yang berwenang mutlak sebagai pemberi tanah kepada migran yang baru
datang, lebih banyak memberikan kepada yang sesuku dengannya. Perilaku ini
menunjukkan bahwa ia lebih menempatkan dirinya sebagai “pemimpin suku” daripada
seorang kepala desa yang mestinya bersikap sama terhadap pendatang dari suku
lain. Ia lebih mementingkan membangun ikatan genealogis sesuku daripada ikatan
teritorial sedesa.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoBodyTextIndent" style="margin: 0cm 0cm 0pt;">
<span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: IT;">Gejala polarisasi penguasaan
tanah saat ini,<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>khususnya untuk tanah
dalam desa, mengarah kepada Suku Bugis. Proses ini<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>terjadi melalui mekanisme pasar, bukan
kekuasaan berlandaskan nilai-nilai tradisional.<span style="mso-spacerun: yes;">
</span>Perbedaan strategi usaha tani dan struktur ekonomi rumah tangga antar
suku sangat memungkinkan hal ini terjadi.<span style="mso-spacerun: yes;">
</span>Suku Kaili dan Kulawi dibebani oleh kewajiban prosesi budaya yang
membutuhkan biaya yang besar untuk pesta perkawinan dan selamatan kematian.
Ketimpangan struktur ekonomi rumah tangga telah mendorong terjadinya
ketimpangan akses terhadap tanah, yang pada gilirannya akan lebih memperburuk
kondisi ekonomi mereka di masa depan. <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: IT;">Struktur akses terhadap sumber-sumber agraria dan keterjaminan keamanan
sosial ekonomi pada gilirannya menentukan bagaimana tiap orang memperlakukan
tanahnya sebagai sumber ekonomi terpenting. Mereka yang menguasai tanah lebih
sempit dan keamanan sosial ekonomi kurang terjamin menyulitkan dalam menanam
tanaman kakao yang masa panen awalnya perlu waktu lama (4-5 tahun). Hal ini
banyak ditemukan pada Suku Kaili Taa di Sintuwu yang sampai sekarang sulit
untuk mengkonversi sawahnya menjadi kebun kakao karena sawah yang dikuasainya
terbatas hanya untuk memenuhi konsumsi sendiri. Apabila sebagian sawah
dijadikan kebun kakao, maka mereka khawatir sawah yang tersisa tidak mencukupi
untuk kebutuhan beras mereka. Pada saat bersamaan anggota kerabat yang lain
juga tidak dapat lagi diandalkan untuk mendapatkan tanah yang baru, karena
masing-masing juga telah banyak yang menjual tanah-tanahnya sehingga sisa tanah
yang dikuasainya hanya cukup untuk kebutuhan mereka masing-masing.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify; text-indent: 36pt;">
<span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: IT;">Ketidakcukupan atau ketimpangan struktur akses terhadap tanah di dalam
kawasan desa telah menyebabkan ekspansi ilegal penduduk ke kawasan hutan.
Sebaliknya, rusaknya ekosistem hutan, khususnya sistem hidrologinya terbukti
telah memperkecil debit serta fluktuatifnya aliran air sungai. Kondisi ini
mulai dirasakan mengancam kesuburan tanah dalam desa. Sebagian sawah di Desa Sintuwu
telah dikonversi menjadi kebun kakao karena kurang terjaminnya pasokan air
irigasi akhir-akhir ini. <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoBodyText3" style="line-height: normal; margin: 3pt 0cm;">
<span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; mso-ansi-language: IT; mso-bidi-font-size: 11.0pt;"><span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Pada sisi
lain, keutuhan sistem sosial mendapat tantangan yang berat di masa depan karena
dihadapkan kepada struktur kekuasaan yang selain masih terkotak-kotak dalam
suku per suku (masyarakat yang multisuku namun tidak pluralis), juga karena
ketimpangan ekonomi yang cenderung melahirkan struktur kekuasaan yang<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>juga akan timpang. Kohesivitas sosial sedesa
sulit terwujud. Akibatnya, selain hal itu akan menimbulkan ketegangan sosial
yang tinggi, juga<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>memperlemah posisi
tawar terhadap “kekuasaan atas” dalam pemanfaatan sumber daya.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoBodyText3" style="line-height: normal; margin: 3pt 0cm;">
<br /></div>
<br />
<div align="center" class="MsoBodyText3" style="line-height: normal; margin: 3pt 0cm; text-align: center;">
<span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; mso-ansi-language: IT; mso-bidi-font-size: 11.0pt;">KESIMPULAN <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoBodyText3" style="line-height: normal; margin: 3pt 0cm; text-indent: 36pt;">
<span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; mso-ansi-language: IT; mso-bidi-font-size: 11.0pt;">Pada daerah bentukan baru terdapat indikasi bahwa
pembentukan struktur agraria bersamaan dengan pembentukan struktur sosial
masyarakatnya. Sebagai daerah yang didominasi oleh usaha pertanian, tanah
merupakan sumber daya agraria terpenting bagi penduduk setempat. Masyarakat
kedua desa adalah masyarakat pinggiran hutan yang belum lama terbentuk melalui
migrasi swakarsa, dan masih hidup dalam kelompok-kelompok yang secara visual
terlihat dari pola pemukiman berdasarkan suku. Sentimen genealogis menjadi
penentu dalam pembentukan struktur agraria, dimana faktor sekerabat dan sesuku
dijadikan preferensi utama dalam memberikan maupun dalam menjual tanah. Hal ini
berimplikasi kepada semakin menguatnya ikatan sosial berdasarkan suku, dimana
tanah menjadi objek perebutan antar suku. <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify; text-indent: 27pt;">
<span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: IT;">Faktor antara yang menghubungkan kuatnya kaitan antara hubungan genealogis
dengan sturktur agraria adalah keterjaminan sosial ekonomi. Pembentukan
keterjaminan sosial ekonomi masyarakat menunjukkan pola yang berbeda
berdasarkan kelompok suku. Hubungan-hubungan sosial dalam produksi yang
berlandaskan sentimen genealogis dalam satu kerabat dan suku, menjadi salah
satu institusi penjamin keamanan sosial ekonomi <i style="mso-bidi-font-style: normal;">(socioeconomy security)</i> ketika ikatan komunitas sedesa belum
terbentuk sampai saat ini. Terdapat gradasi level organiasi sebagai penjamin
beragam kebutuhan sosial ekonomi. Untuk mendapatkan tanah garapan misalnya,
seseorang akan<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>lebih mengandalkan ikatan
keluarga inti, diikuti oleh ikatan keluarga luas, satu tampat asal (desa sampai
kabupaten) dalam satu suku, dan terakhir ikatan satu suku. <o:p></o:p></span></div>
<br />
<h4 style="margin: 3pt 0cm; text-align: justify; text-indent: 27pt;">
<span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; font-weight: normal; mso-ansi-language: IT;">Kestabilan
lansekap fisik ekosistem tampak mengalami degradasi karena perilaku eksploitasi
yang tidak mengikuti prinsip-prinsip konservasi khususnya pada kawasan hutan. <span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Keberlanjutan kehidupan masyarakat, baik
secara ekonomi maupun budaya, secara umum berada dalam kondisi terancam. Hal
ini disebabkan menurunnya status kestabilan sumber-sumber agraria yang mereka
miliki, serta struktur ekonomi dan kekuasaan yang kurang kondusif untuk
membangun institusi sedesa yang kuat.</span><span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: IT;"> </span><span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; font-weight: normal; mso-ansi-language: IT; mso-bidi-font-family: Arial; mso-bidi-font-weight: bold;">Dalam kondisi seperti ini, pemberdayaan masyarakat setempat misalnya
jangan memandang desa sebagai satu unit institusi sosial yang kohesif dan
pemimpin formal desa sebagai representasinya, namun harus melakukan pendekatan
kepada pemimpin-pemimpin pada satuan suku yang berbeda sebagai pemimpin yang
realistis fungsional.<o:p></o:p></span></h4>
<br />
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt 27pt; text-align: center; text-indent: -27pt;">
<br /></div>
<br />
<div class="MsoHeading8" style="line-height: normal; margin: 0cm 0cm 0pt 27pt;">
<span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; mso-bidi-font-family: Arial; mso-bidi-font-size: 11.0pt;"><strong>Daftar
Pustaka<o:p></o:p></strong></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt 27pt; text-align: justify; text-indent: -27pt;">
<span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-bidi-font-family: Arial;">CIFOR. 1997. Hierarchical Framework for the
Formulation of Sustainable <st1:place w:st="on">Forest</st1:place> Management
Standards: Principles, Criteria, and Indicators. Center for International
Forestry Research, <st1:place w:st="on"><st1:city w:st="on">Bogor</st1:city></st1:place>.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt 27pt; text-align: justify; text-indent: -27pt;">
<span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-bidi-font-family: Arial;">Denzin, Norman K. dan Y. S. Licoln. 1994.
Introduction: Entering the Field of Qualitative Research (bab I). <u>Dalam</u>:
Norman K Denzin dan Yvonn S. Lincoln (ed). 1994. Handbook of Qualitative
Research. SAGE Publication.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt 27pt; text-align: justify; text-indent: -27pt;">
<span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-bidi-font-family: Arial;">Devung, G. S. 1999. Pranata Tradisional serta
Praktek Pemanfaatan dan Pengelolaan Sumberdaya Hutan oleh Masyarakat Kenyah di
Wilayah Hulu Sungai Bahau (hal. 237-252). Dalam: Cristina Eghenter dan Bernard
Sellato (editor). 1999. Kebudayaan dan Pelestarian Alam: Penelitian
Interdisipliner di Pedalaman <st1:place w:st="on">Kalimantan</st1:place>. <st1:place w:st="on"><st1:city w:st="on">Jakarta</st1:city></st1:place>: PHPA, The Ford
foundatioan, dan WWF.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt 27pt; text-align: justify; text-indent: -27pt;">
<span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-bidi-font-family: Arial;">FAO dan IIRR. 1995. Resource Management for Upland
Areas in <st1:place w:st="on">Southeast Asia</st1:place>: an Information Kit.
Farm Field Document 2. Silang, <st1:place w:st="on"><st1:city w:st="on">Cavite</st1:city>,
<st1:country-region w:st="on">Philippines</st1:country-region></st1:place>.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt 27pt; text-align: justify; text-indent: -27pt;">
<span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-bidi-font-family: Arial;">Ginoga, K. dan Erwidodo. </span><span lang="SV" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: SV; mso-bidi-font-family: Arial;">2001. Dampak Krisis Ekonomi terhadap Kondisi Hutan
dan Masyarakat Sekitar Hutan. Jurnal Sosial Ekonomi, Puslitbang Sosial Budaya
dan Ekonomi Hutan. Vol. 2 No.1 (hal 15-30)<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoBodyTextIndent3" style="margin: 0cm 0cm 0pt 49.65pt;">
<span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; mso-bidi-font-family: Arial; mso-bidi-font-size: 11.0pt;">Kartasubrata,
Y.; S. Sunito.; dan D. Suhardjito. 1995. Social Forestry Programme in Java: a
State of the Art Report. Perum Perhutani, PSP-IPB, Dan The Ford Foundation.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoBodyTextIndent3" style="margin: 0cm 0cm 0pt 49.65pt;">
<span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; mso-bidi-font-family: Arial; mso-bidi-font-size: 11.0pt;">Kartono,
K. 1986. Pengantar Metodologi Riset Sosial. Penerbit Alumni, <st1:place w:st="on"><st1:city w:st="on">Bandung</st1:city></st1:place><o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoBodyTextIndent3" style="margin: 0cm 0cm 0pt 49.65pt;">
<span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; mso-bidi-font-family: Arial; mso-bidi-font-size: 11.0pt;">Koetjaraningrat.
1974. Beberapa Pokok Antropologi Sosial. Penerbit Dian Rakyat.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt 27pt; text-align: justify; text-indent: -27pt;">
<span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-bidi-font-family: Arial;">Mattulada, H.A. 1985. Latoa: Satu Lukisan<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Analisis Terhadap Antroplogi Politik Orang
Bugis. <st1:placename w:st="on">Hasanudin</st1:placename> <st1:placetype w:st="on">University</st1:placetype>
Press, <st1:place w:st="on"><st1:city w:st="on">Ujung Pandang</st1:city></st1:place>.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt 27pt; text-align: justify; text-indent: -27pt;">
<span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-bidi-font-family: Arial;">Mattulada, H.A. 1990. Sejarah Kebudayaan “To Kaili”
(orang Kaili). Badan Penerbit Universitas Tadulako. Palu.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt 27pt; text-align: justify; text-indent: -27pt;">
<span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-bidi-font-family: Arial;">Miles, M. B. dan A. M. Huberman. 1992. Analisis
Data Kualitatif: Buku Sumber tentang Metode-Metode Baru. UI Press,<span style="mso-spacerun: yes;"> </span><st1:place w:st="on"><st1:city w:st="on">Jakarta</st1:city></st1:place>
(491 hal)<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt 27pt; text-align: justify; text-indent: -27pt;">
<span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-bidi-font-family: Arial;">Muchtar, A. S. 1986. Pola Pemenfaatan Lahan di
Daerah Penyangga serta Pengaruhnya terhadap Kelestarian TN Gunung Gede
Pangrango, Jawa Barat. Buletin Penelitian Kehutanan No. 483. Puslitbang
Kehutanan, <st1:place w:st="on"><st1:city w:st="on">Bogor</st1:city></st1:place>.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt 27pt; text-align: justify; text-indent: -27pt;">
<span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-bidi-font-family: Arial;">Ngo, THG M. 1989.<span style="mso-spacerun: yes;">
</span>(Laporan Khusus) Antara Pemilik dan Pemanfaat: Kisah Penguasaan Lahan
Orang Kayan di Kaimantan Barat. Majalah Prisma No. 4, 1989.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt 27pt; text-align: justify; text-indent: -27pt;">
<span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: IT; mso-bidi-font-family: Arial;">Ruwiatuti, M. R.; N. Fauzi;
dan D. Bachriadi. 1998. Penghancuran Hak Masyarakat Adat atas Tanah: Sistem
Penguasaan Tanah, Sengketa, dan Politik Hukum Agraria. KPA dan INPI-Pact. Xvi,
128 hal.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt 27pt; text-align: justify; text-indent: -27pt;">
<span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: IT; mso-bidi-font-family: Arial;">Scott, J. 1981. Moral Ekonomi
Petani. Jakarta: LP3ES.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt 27pt; text-align: justify; text-indent: -27pt;">
<span lang="IT" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: IT; mso-bidi-font-family: Arial;">Soekanto, S. 1982. Sosiologi
Suatu Pengantar. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt 27pt; text-align: justify; text-indent: -27pt;">
<span lang="FI" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: FI; mso-bidi-font-family: Arial;">Soekanto, S. 1983. Kamus
Sosiologi. CV Rajawali, Jakarta.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt 27pt; text-align: justify; text-indent: -27pt;">
<span lang="NO-BOK" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: NO-BOK; mso-bidi-font-family: Arial;">Soemardjan, S. 1988.
Streotipe Etnik, Asimilasi, dan Integrasi Sosial. Yayasan Ilmu-Ilmu sosial.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt 27pt; text-align: justify; text-indent: -27pt;">
<span lang="NO-BOK" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: NO-BOK; mso-bidi-font-family: Arial;">Syafar, A. W. 1998.
Nilai-Nilai Budaya dan Kebutuhan Berprestasi Perspektif Budaya Bugis-Makassar
(hal. 33-52). </span><span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-bidi-font-family: Arial;">Majalah Mimbar Sosek Vol. 11 No. 1 April 1998.
Jurusan Sosek Pertanian, IPB.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt 27pt; text-align: justify; text-indent: -27pt;">
<st1:place w:st="on"><st1:city w:st="on"><span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-bidi-font-family: Arial;">Temple</span></st1:city></st1:place><span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-bidi-font-family: Arial;">, G.P. 1976. memudarnya Involusi Pertanian: Migrasi, Tenaga Kerja, dan
Pembagian Pendapatan di Pedesaan Jawa. <st1:place w:st="on"><st1:city w:st="on">Jakarta</st1:city></st1:place>:
Majalah Prisma No. 3, 1976. <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt 27pt; text-align: justify; text-indent: -27pt;">
<span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-bidi-font-family: Arial;">Wibowo, A.P.P. 1993. Pilihan Kelembagaan dalam
Pembangunan Hutan yang Berkelanjutan (hal 27-38). Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial No. 4
tahun 1993. PAU Ilmu-Ilmu Sosial UI dan PT Gramedia Pustaka Utama, <st1:place w:st="on"><st1:city w:st="on">Jakarta</st1:city></st1:place>.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt 27pt; text-align: justify; text-indent: -27pt;">
<span lang="NL" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: NL; mso-bidi-font-family: Arial;">Yin, R. K. 1997. Studi Kasus:
Desain dan Metode. </span><span lang="PT-BR" style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-ansi-language: PT-BR; mso-bidi-font-family: Arial;">PT
Raja Grafindo Persada, Edisi 1. </span><span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt; mso-bidi-font-family: Arial;">Cet. 2. <st1:place w:st="on"><st1:city w:st="on">Jakarta</st1:city></st1:place>. <o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoBodyText2" style="margin: 0cm 0cm 0pt 1cm; text-indent: -1cm;">
<br /></div>
<br />
<div class="MsoBodyText2" style="margin: 0cm 0cm 0pt 1cm; text-indent: -1cm;">
<br /></div>
<br />
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;">
<span style="font-family: "Bookman Old Style","serif"; font-size: 11pt;">****<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt;">
<br /></div>
<br />
<div style="mso-element: footnote-list;">
<br clear="all" />
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div id="ftn1" style="mso-element: footnote;">
<div class="MsoFootnoteText" style="margin: 0cm 0cm 0pt;">
<a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=6230475271744879252#_ftnref1" name="_ftn1" style="mso-footnote-id: ftn1;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="EN-GB" style="font-size: 9pt; mso-bidi-font-family: Arial; mso-bidi-font-size: 10.0pt;"><span style="mso-special-character: footnote;"><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="EN-GB" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 9pt; mso-ansi-language: EN-GB; mso-bidi-font-family: Arial; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-bidi-language: AR-SA; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: EN-US;">[1]</span></span></span></span></span></a><span lang="EN-GB" style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 9pt; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">
Istilah kekerabatan yang dugunakan disini mengacu kepada hubungan kekeluargaan
yang masih relatif dekat, misalnya beberapa tingkat hubungan sepupu, dimana
orang Bugis menyebutnya “sepupu satu kali” untuk hubungan jika orang tuanya
yang bersaudara, dan “sepupu dua kali” jika kakek-neneknya yang bersaudara;
serta hubungan lain. Sedangkan istilah genealogis merupakan sebutan yang
bermakna jauh lebih luas dari itu.<o:p></o:p></span></div>
</div>
<div id="ftn2" style="mso-element: footnote;">
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;">
<a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=6230475271744879252#_ftnref2" name="_ftn2" style="mso-footnote-id: ftn2;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; mso-bidi-font-size: 12.0pt;"><span style="mso-special-character: footnote;"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 9pt; mso-ansi-language: EN-US; mso-bidi-font-size: 12.0pt; mso-bidi-language: AR-SA; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: EN-US;">[2]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; mso-bidi-font-size: 12.0pt;"> </span><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 9pt; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-font-size: 12.0pt;">Memperoleh tanah dengan cara membeli
dari sesama kerabat menjadi pola yang sangat umum pada Suku Kaili Taa. Hal ini
berakar dari prinsip <i style="mso-bidi-font-style: normal;">"mempajagai
harta</i></span><i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 11pt; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-font-size: 12.0pt;"> </span></i><i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 9pt; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-font-size: 12.0pt;">memomoilinta tona"</span></i><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 9pt; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-font-size: 12.0pt;"> yang bermakna agar harta tidak
berpindah kepada orang lain<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>yang menjadi
pegangan secara adat (Mattulada, 1990: 90).<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="margin: 0cm 0cm 0pt;">
<br /></div>
</div>
<div id="ftn3" style="mso-element: footnote;">
<div class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: justify;">
<a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=6230475271744879252#_ftnref3" name="_ftn3" style="mso-footnote-id: ftn3;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size: 9pt; mso-bidi-font-size: 12.0pt;"><span style="mso-special-character: footnote;"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 9pt; mso-ansi-language: EN-US; mso-bidi-font-size: 12.0pt; mso-bidi-language: AR-SA; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: EN-US;">[3]</span></span></span></span></span></a><span style="font-size: 9pt; mso-ansi-language: SV; mso-bidi-font-size: 12.0pt;"> </span><span lang="SV" style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 9pt; mso-ansi-language: SV; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-font-size: 12.0pt;">Dari 18 orang
responden suku Kaili<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>ditemukan 8 kasus
yang saat ini berkebun kakao dalam kawasan taman nasional, dengan luas
bervariasi antara 0,17 sampai 2 ha. <o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="margin: 0cm 0cm 0pt;">
<br /></div>
</div>
<div id="ftn4" style="mso-element: footnote;">
<div class="MsoFootnoteText" style="margin: 0cm 0cm 0pt;">
<a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=6230475271744879252#_ftnref4" name="_ftn4" style="mso-footnote-id: ftn4;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="EN-GB" style="font-size: 9pt; mso-bidi-font-family: Arial; mso-bidi-font-size: 10.0pt;"><span style="mso-special-character: footnote;"><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="EN-GB" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 9pt; mso-ansi-language: EN-GB; mso-bidi-font-family: Arial; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-bidi-language: AR-SA; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: EN-US;">[4]</span></span></span></span></span></a><span lang="EN-GB" style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 9pt; mso-ansi-language: SV; mso-bidi-font-size: 10.0pt;"> </span><i><span lang="SV" style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 9pt; mso-ansi-language: SV; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">“Bapetak” </span></i><span lang="SV" style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 9pt; mso-ansi-language: SV; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">merupakan bentuk
hubungan landtenure seperti halnya “<i>ceblokan” </i>di Jawa.<o:p></o:p></span></div>
</div>
<div id="ftn5" style="mso-element: footnote;">
<div class="MsoFootnoteText" style="margin: 0cm 0cm 0pt;">
<a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=6230475271744879252#_ftnref5" name="_ftn5" style="mso-footnote-id: ftn5;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="EN-GB" style="font-size: 9pt; mso-bidi-font-size: 10.0pt;"><span style="mso-special-character: footnote;"><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="EN-GB" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 9pt; mso-ansi-language: EN-GB; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-bidi-language: AR-SA; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: EN-US;">[5]</span></span></span></span></span></a><span lang="EN-GB" style="font-size: 9pt; mso-ansi-language: SV; mso-bidi-font-size: 10.0pt;"> </span><span lang="SV" style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 9pt; mso-ansi-language: SV; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">Nilai <i style="mso-bidi-font-style: normal;">siri’ </i>menjadi
daya pendorong untuk membanting tulang, bekerja sungguh-sungguh demi suatu
pekerjaan, nilai<span style="mso-spacerun: yes;"> </span><i style="mso-bidi-font-style: normal;">pacce </i>menjadi daya dorong yang dapat menimbulkan solidaritas yang
kokoh, sedangkan nilai <i style="mso-bidi-font-style: normal;">sipakatan </i>merupakan
konsep keterbukaan yang dalam hubungan bisnis berarti saling menghidupi melalui
kegiatan usaha yang saling menguntungkan (Syafar, 1998: 34-38; Mattulada, 1985:
62)</span><span lang="SV" style="font-size: 9pt; mso-ansi-language: SV; mso-bidi-font-size: 10.0pt;"><o:p></o:p></span></div>
</div>
<div id="ftn6" style="mso-element: footnote;">
<div class="MsoFootnoteText" style="margin: 0cm 0cm 0pt;">
<a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=6230475271744879252#_ftnref6" name="_ftn6" style="mso-footnote-id: ftn6;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="EN-GB" style="font-size: 9pt; mso-bidi-font-size: 10.0pt;"><span style="mso-special-character: footnote;"><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="EN-GB" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 9pt; mso-ansi-language: EN-GB; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-bidi-language: AR-SA; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: EN-US;">[6]</span></span></span></span></span></a><span lang="SV" style="font-size: 9pt; mso-ansi-language: SV; mso-bidi-font-size: 10.0pt;"> D</span><span lang="SV" style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 9pt; mso-ansi-language: SV; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">ikenal dengan istilah: “tanah cari uang” ataukah “uang
yang cari tanah”. </span><span lang="SV" style="font-size: 9pt; mso-ansi-language: SV; mso-bidi-font-size: 10.0pt;"><o:p></o:p></span></div>
</div>
<div id="ftn7" style="mso-element: footnote;">
<div class="MsoFootnoteText" style="margin: 0cm 0cm 0pt;">
<a href="http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=6230475271744879252#_ftnref7" name="_ftn7" style="mso-footnote-id: ftn7;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="EN-GB" style="font-size: 9pt; mso-bidi-font-family: Arial; mso-bidi-font-size: 10.0pt;"><span style="mso-special-character: footnote;"><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="EN-GB" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 9pt; mso-ansi-language: EN-GB; mso-bidi-font-family: Arial; mso-bidi-font-size: 10.0pt; mso-bidi-language: AR-SA; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: EN-US;">[7]</span></span></span></span></span></a><span lang="SV" style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 9pt; mso-ansi-language: SV; mso-bidi-font-size: 10.0pt;"> Pola “bagi tanah” terjadi pada tanah pensiunan pegwai
pengadilan di Sintuwu dan tanah pensiunan tentara Korem di Berdikari. Karena
pemiliknya tinggal di Palu, maka warga setempat dibolehkan membuka lahan untuk
menanaminya dengan kakao. Setelah kakao berproduksi, maka seluruh lahan dibagi
dua, masing-masing setengah untuk pemilik dan penggarap. </span><span lang="EN-GB" style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 9pt; mso-bidi-font-size: 10.0pt;">Pola
ini banyak ditemukan pada periode 1980-an.<o:p></o:p></span></div>
</div>
</div>DR. Syahyuti (sosiologi pertanian)http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6230475271744879252.post-47519056342489608802012-01-25T00:59:00.000-08:002012-01-25T01:00:20.451-08:00<strong>DINAMIKA HUKUM AGRARIA DAN EFEKTIVITS LANDREFORM UNTUK MENINGKATKAN AKSES PETANI KEPADA LAHAN</strong><br />
<br />
Oleh: Syahyuti <br />
<br />
<br />
(Peneliti Madya pada Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor. Paper disampaikan pada workshop “Penguasaan dan Fragmentasi Lahan Pertanian di Indonesia dan Dukungan Penelitian dalam Pelaksanaan UU No 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan..”, Cisarua 29 September – 1 Oktober 2011. Telah dimuat dalam Buku: Membangun Kemampuan Pengelolaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. IPB Press dan Badan Litbang Pertanian, 2011)<br />
<br />
Abstrak<br />
<br />
Pembangunan pertanian dan peningkatan kesejahteraan petani selalu menghadapi kendala, karena pelaksanaan landreform di Indonesia yang tidak pernah efektif. Kajian terhadap berbagai aturan menunjukkan bahwa, meskipun tidak berhasil menjalankan landreform secara massal dan serentak, pemerintah selalu berupaya meningkatkan akses petani terhadap lahan melalui berbagai kebijakan. Perebutan hak penguasaan lahan dan bahkan konflik memperburuk akses petani terhadap lahan. Tulisan ini merupakan review terhadap berbagai kebijakan dihadapkan dengan dinamika penguasaan lahan oleh petani dalam setiap kurun pemerintahan. Analisis menunjukkan bahwa akses petani terutama petani kecil terhadap lahan cenderung semakin rendah. Dalam kondisi landreform yang tidak berjalan, beberapa program yang diimplementasikan adalah konsolidasi lahan, trasmigrasi, dan perbaikan sistem bagi hasil. Memasuki abad ke-21, dibawah kondisi ekonomi yang cenderung neo-liberal, landreform masih tetap menjadi agenda di beberapa negara, dan di Indonesia masih diakui sebagai sebuah program pemerintah secara resmi, meskipun kemajuannya sangat lambat.<br />
<br />
Kata kunci: landreform, reforma agraria, akses lahan, petani<br />
<br />
<br />
PENDAHULUAN<br />
<br />
Reforma agraria terdiri atas dua aspek yakni aspek landreform dan aspek non-landreform (lihat Wiradi, 1984; Fauzi, 2002; Syahyuti; 2007). Landreform merupakan penataan ulang penguasaan lahan terhadap petani, sedangkan aspek non landreform berupa berbagai hal untuk mendukungnya misalnya dukungan prasarana, kredit, teknologi serta pendampingan dan pengembangan organisasi petani. Penataan kembali hubungan sewa dan atau bagi hasil yang dapat memberikan kepastian penguasaan garapan bagi penggarapnya juga termasuk dalam cakupan pengertian reforma agraria. <br />
<br />
Landreform merupakan ide lama. Namun, meskipun tidak pernah berjalan efektif, secara resmi ia masih menjadi kebijakan pemerintah sampai saat ini. Sementara landreform tidak berjalan, ironisnya, saat ini terus berlangsung proses de-landreformisasi setiap hari. Petani secara berangsur-angsur terus menjual lahannya secara sadar dan legal. Jika tidak dijual, juga berlangsung fragmentasi lahan sehingga menjadi tidak lagi layak secara ekonomis untuk digarap.<br />
<br />
Kenyataan lain, landreform yang terbatas tersebut tidak diikuti dengan dukungan aspek “non landreform”, sehingga penggunaan lahan tidak optimal, bahkan kembali di lepas ke pasar (Kasus di Sukabumi dan Cirebon). Bagi sebagian kalangan, landreform merupakan satu-satunya cara untuk meningkatkan akses dan penguatan hak petani terhadap lahan. <br />
<br />
Paper ini memaparkan bagaimana hak penguasaan lahan untuk petani meski telah diakui namun belum berhasil ditegakkan. Hal ini terkait erat dengan perkembangan legislasi dan implementasinya, penegakan dan konflik, serta komitmen pemerintah. Selain memaparkan perkembangan upaya pengakuan dan penegakan hukum berkenaan dengan pemenuhan hak penguasaan lahan untuk petani di Indonesia, dilakukan analisis faktor-faktor penyebab berlangsungnya kondisi tersebut. Diharapkan tulisan ini dapat memberikan beberapa saran kebijakan untuk penguatan pengakuan dan penegakan hukum lahan bagi petani di masa mendatang.<br />
<br />
PENSTRUKTURAN KONSEP “PEMBARUAN AGRARIA” YANG LEBIH OPERASIONAL<br />
<br />
Dalam Pasal 2 Tap MPR IX/2001, Pembaruan Agraria didefnisikan sebagai “Suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfatan sumber daya agraria ...”. Terlihat bahwa, dari empat point tersebut, pembaruan agraria terdiri atas dua sisi saja, yaitu: (1) sisi penguasaan dan pemilikan, dan (2) sisi penggunaan dan pemanfaatan. Kedua sisi ini jelas berbeda. Yang pertama berbicara tentang hubungan hukum antara manusia dengan tanah, sedangkan yang kedua tentang bagaimana tanah dimanfaatkan secara fisik. Dengan kata lain, reforma agraria terdiri dari dua pokok permasalahan yaitu “penguasaan dan pemilikan” di satu sisi, dan “penggunaan dan pemanfaatan” di sisi lainnya. Kedua sisi tersebut ibarat dua sisi mata uang yang harus dilakukan secara seiring. Namun sayangnya, sebagian besar pihak hanya tertarik kepada satu sisi saja yaitu tentang “penguasaan dan pemilikan”. <br />
<br />
Dari berbagai literatur, maka sisi pertama saya sebut dengan “aspek landreform” dan sisi kedua menjadi “aspek non-landreform”. “Landreform” adalah penataan ulang struktur penguasaan dan pemilikan tanah. Sementara, “non-landreform” adalah bentuk-bentuk dan cara mengolah tanah, introduksi teknologi baru, perbaikan infrastruktur, bantuan kredit, dukungan penyuluhan pertanian, pengembangan pasar komoditas pertanian, dan lain-lain. Jadi, reforma agraria tidaklah semata-mata landreform, namun landreform yang dilengkapi dengan berbagai hal lain sehingga penataan dan pendistribusian tanah tersebut menjadi lebih bermanfaat, yaitu dengan bantuan bagaimana penggunaan dan pemanfaatan tanah tersebut sebaik-baiknya. Kesimpulannya, pembaruan agraria atau reforma agraria sama dengan “aspek landreform” ditambah “aspek non lendreform”.<br />
<br />
Penstrukturan terhadap konsep ini ini sangat penting, karena Kementerian Pertanian misalnya hanya memiliki otoritas pada aspek non-landreform. Ketika landreform masih tinggal menjadi wacana, Kemtan sulit untuk dituntut melakukan pembaruan agraria secara utuh. Artinya, Kemtan hanya mampu mewujudkan “Pembaruan Agraria tanpa Landreform”. Sebaliknya, ketika landreform berhasil diimplementasikan, maka aspek-aspek non-landreform pun harus disiapkan. Distribusi tanah akan menjadi program yang sia-sia jika infrastruktur dan kelembagaan pendukung pertanian tidak disediakan. Hal ini penulis temukan di Sukabumi, dimana banyak petani yang memperoleh lahan dari kebun-kebun swasta yang sebagiannya didistribusikan ke masyarakat sekitar, malah menjualnya kepada orang kota karena mereka tidak mampu mengusahakannya; baik karena infrastruktur yang lemah, ketiadaan modal, maupun karena mental berusahatani yang lemah (Sumaryanto et al., 2002). <br />
<br />
“Aspek landreform” dapat dimaknai sebagai penataan ulang penguasaan dan pemilikan tanah, dimana faktor pembentuknya adalah masalah hukum (negara dan adat), tekanan demografis, serta struktur ekonomi setempat misalnya ketersediaan lapangan kerja non-pertanian. Masalah yang dihadapi pada aspek ini adalah konflik penguasaan/pemilikan secara vertikal dan horizontal, inkosistensi hukum (misalnya antara UUPA dan “turunannya”), ketimpangan penguasaan dan pemilikan, penguasaan yang sempit oleh petani sehingga tidak ekonomis, serta ketidaklengkapan dan inkosistensi data. Aktifitas reforma agraria yang relevan pada aspek landreform ini misalnya adalah penetapan objek tanah landreform, penetapan petani penerima, penetapan harga tanah dan cara pembayaran, pendistribusian tanah kepada penerima, perbaikan penguasaan (misalnya perbaikan sistem penyakapan), serta penertiban tanah guntay (absentee).<br />
<br />
Sementara pada “aspek non-landreform” yang didefinisikan sebagai penataan ulang penggunaan dan pemanfaatan tanah, faktor-faktor pembentuknya adalah faktor geografi, topografi tanah, kesuburan tanah, ketersediaan infrastruktur, kondisi ekonomi lokal dan global, tekanan demografis, ketersediaan teknologi, ketersediaan modal usahatani, serta insentif dari usaha pertanian. Permasalahan yang dihadapi sekarang dari sisi aspek ini di antaranya adalah kesuburan lahan yang rendah, degradasi tanah akibat pemanfaatan berlebihan atau karena ketidaktepatan secara teknis, dan konflik penggunaan/pemanfaatan secara vertikal dan horizontal. Aktifitas pembaruan agrarian yang relevan adalah berbagai bentuk pengelolaan dan pengusahaan tanah secara tepat dan efisien, pembangunan infrastruktur, peningkatan produktifitas tanah dengan penerapan teknologi, perbaikan sistem pajak tanah, pemberian kredit usahatani, penyuluhan, penyediaan pasar komoditas pertanian, serta pengembangan keorganisasian petani.<br />
<br />
Tabel 1. Rekonseptualisasi pembaruan agraria, struktur permasalahan, serta apa yang dapat dilakukan pada masing-masing aspek <br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgjDOyyR8nUiiTcN3ZToBnXf-vH7h_ypQHCux2ABbgq0JPaNYDzp-pY0Pj6-o2sNj0qYVDgTGjdx2mHRHF9I2IQWsTtBmBVpp2Ggte3aNHmnRa2tjr-NEj1btUnUNCWLCB9PgMlm3lEkAc/s1600/tabel+agr.png" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" gda="true" height="253" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgjDOyyR8nUiiTcN3ZToBnXf-vH7h_ypQHCux2ABbgq0JPaNYDzp-pY0Pj6-o2sNj0qYVDgTGjdx2mHRHF9I2IQWsTtBmBVpp2Ggte3aNHmnRa2tjr-NEj1btUnUNCWLCB9PgMlm3lEkAc/s320/tabel+agr.png" width="320" /></a></div>
DINAMIKA AKSES PETANI TERHADAP SUMBER DAYA LAHAN PADA BERBAGAI ERA <br />
<br />
<br />
Penelusuran secara historik menunjukkan bahwa akses petani terhadap lahan tidak pernah menggembirakan. Berikut dipaparkan berbagai bentuk perubahan kebijakan tentang agraria dari masa ke masa. <br />
<br />
Kepemilikan semu petani pada pada Masa Feodalisme<br />
<br />
Pada era kerajaan, secara prinsip tanah (dan rakyat) adalah “milik raja”. Karena itu, setiap hasil dari tanah mesti disisihkan untuk raja, yang nilainya tergantung kepada luas dan hasil yang diperoleh (Fauzi, 1999). Akibatnya, petani kurang terdorong untuk mengoptimalkan surplus produksi, karena surplus tersebut tidak dapat dinikmati petani secara penuh, namun mengalir ke keluarga raja dan birokrasi keraton. <br />
<br />
Struktur penguasaan tanah yang berlangsung merepresentasikan struktur sosial masyarakat di pedesaan. Pada masa abad 18 dan awal 19, secara umum di Jawa dikenal 3 kelas penguasaan tanah , yaitu: (1) Kelompok petani tuna-kisma yang kadangkala berlindung pada keluarga-keluarga petani yang memiliki tanah, namun juga sering merupakan tenaga kerja musiman yang tidak terikat dan cukup mobil. (2) Kelompok petani (sikep atau kuli) yang memiliki hak atas tanah, dan untuk hak tersebut berkewajiban membayar pajak dan upeti yang besar jumlahnya kepada pihak kerajaan. (3) Kelas pamong desa yang selain menguasai tanah pribadi, juga berhak menguasai sejumlah besar tanah desa sebagai upah mereka dalam mengatur pemerintahan (lungguh dan tanah bengkok), ditambah lagi hak memperkejakan sikep atau kuli untuk mengarap tanah mereka tersebut tanpa harus membayar upah.<br />
<br />
Penelitian Breman (1986) di Cirebon menemukan struktur yang hampir serupa, dimana ada empat lapisan dalam masyarakat desa, yaitu: penguasa desa dan orang-orang penting lokal yang tidak pernah menggarap tanah secara langsung namun mendapat hak apanage atau lungguh dari raja, masyarakat tani (sikep) sebagai bagian inti masyarakat, para wuwungan (=penumpang) atau tuna kisma yang hidup sebagai buruh tani dan membangun rumah di pekarangan sikep karena tidak punya tanah sendiri, serta para bujang yaitu mereka yang belum keluarga.<br />
<br />
Pada masa itu konsep kepemilikan menurut konsep Barat (property atau eigendom) memang tidak dikenal (Wiradi, 2000). Karena itu tanah-tanah tersebut bukannya dimiliki pejabat-pejabat atau penguasa, melainkan bahwa para penguasa itu dalam artian politik mempunyai hak jurisdiksi atas tanah-tanah dalam wilayahnya yang dengan kekuasaan dan pengaruhnya dapat mereka pertahankan, dan secara teroitis punya hak untuk menguasai, menggunakan, ataupun menjual hasil-hasil buminya sesuai dengan adat yang berlaku. <br />
<br />
Tentang pola penguasaan tanah pada saat ini, ada perdebatan, apakah pemilikan tanah berbentuk hak komunal atau individual. Namun menurut van de Kroef (1984), terdapat beragam bentuk penguasaan antar daerah di Jawa, dimana penguasan individual dan juga kolektif ada pada satu daerah secara bersamaan. Pola penguasaan tanah cenderung berada di antara dua kutub yang berlawanan, yaitu pemilikan komunal yang kuat atau hak ulayat, dan pemilikan perorangan dengan beberapa hak istimewa komunal. Disamping itu, juga ada tanah “individual”, yaitu sebidang tanah yang dapat dikuasai selama-lamanya oleh satu keluarga, dapat melimpahkan ke ahli warisnya, walau pengalihan ke luar desa tidak diperbolehkan. <br />
<br />
Bentuk tradisional yang paling umum adalah hak penguasaan secara komunal semua tanah, baik yang dapat ditanami maupun sebagai cadangan, yang seluruhnya berada di bawah pengawasan desa, dimana petani penggarap menerima tanah desa atas kesepakatan bersama para anggota masyarakat desa. Hal ini sama kondisinya dengan pengaturan penggunaan pemakaian tanah adat oleh dewan “doumtuatua” di Bima (Brewer, 1985). <br />
<br />
Petani Menyewa ”Tanah Pemerintah” pada era Pemerintahan Kolonial<br />
<br />
Dua kebijakan pokok yang dirasakan sangat berpengaruh besar - bahkan hingga saat ini - pada masa pemerintahan kolonial, adalah pengenaan pajak tanah dan mulai berlakunya sistem penyewaan tanah dalam jangka panjang (25 –30 tahun) yang dikenal dengan erfpacht atau tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU). Pemerintah kolonial bekerjasama dengan golongan elit feodal (para bupati). Pajak tanah dimulai ketika masa Gubernur Jenderal Raffles. Saat itu, seluruh tanah dianggap sebagai tanah desa, sehingga pemerintah desa menarik pajak tanah berupa natura dari penduduk.<br />
<br />
Lalu, pemerintah Belanda mengeluarkan Undang-Undang Agararia tahun 1870 (Agrarische Wet). Peraturan ini bersifat dualistis, dimana bagi orang asing berlaku hukum Barat, sedangkan bagi rakyat Indonesia berlaku hukum adat. UU ini menjamin kepemilikan pribumi atas hak-hak adat, serta memungkinkan penduduk untuk mendapatkan hak pribadi. Mulai saat itu, dimungkinkan untuk memiliki mutlak (hak eigendom) termasuk hak untuk menyewakannya ke pihak lain. Tujuan untuk melindungi dan memperkuat hak atas tanah bagi bangsa Indonesia asli, ternyata jauh dari harapan (Wiradi, 2000). Apalagi ditambah sikap para raja dan sultan baik di Jawa maupun di Luar Jawa yang lebih tergiur untuk memberikan konsesi kepada para penguasa swasta asing, dibanding memberikannya ke warga sendiri. Konflik pertanahan antara pihak swasta yang didukung pemerintah dengan masyarakat sudah mulai terjadi.<br />
<br />
Era berikutnya, dengan asumsi bahwa tanah adalah milik Belanda, pemerintah melakukan kebijakan sistem sewa tanah kepada petani (Fauzi, 1999: 28). Sistem sewa ini pada dasarnya agar dapat memberikan kebebasan dan kepastian hukum serta merangsang untuk menanam tanaman dagang kepada petani, bukan benar-benar memberikan penguasaan lahan yang riel kepada petani.<br />
<br />
Jadi, dengan pola penguasaan disewa atau dengan pajak, masih bersifat sepihak yaitu untuk kepentingan diri Belanda belaka. Di era kerajaan maupun Belanda, kondisinya masih sama, petani tetaplah seorang penggarap dengan kewajiban menyerahkan sebagian hasilnya kepada pihak penguasa. <br />
<br />
Secara ringkas, sebagaimana dikatakan Husken (1998), pemilik tanah yang jumlahnya sedikit namun menguasai tanah sangat luas dan berkuasa mengatur proses produksi. Mereka memiliki akses kuat ke dunia politik dan menguasai tanah sawah dan pengatur tenaga kerja, sementara para petani sesungguhnya, yang mengolah tanah, memelihara tanaman, mengatur air, dan memanennya; hanyalah pengikut yang powerless. Saat ini masih dapat dijumpai di Jawa beberapa orang dalam satu jaringan keluarga besar yang memiliki tanah sawah luas, terutama pada lokasi basis tebu di Jawa Tengah dan Timur.<br />
<br />
Landreform terbatas pada era Orde Lama<br />
<br />
Masa Orde Lama, yaitu mulai dari kemerdekaan sampai dengan tahun 1966, merupakan masa tumbuhnya kebijakan agraria yang idealis. Pada masa ini berhasil dihasilkan suatu produk hukum yang sangat fundamental yaitu Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) no. 5 tahun 1960. Selain itu juga berhasil disusun dan diundangkan UU no. 56 tahun 1960 tentang landreform, serta UU no. 2 tahun 1960 tentang Bagi Hasil untuk pertanian dan UU 16 tahun 1964 tentang Bagi Hasil pada usaha perikanan laut. Dengan lahirnya UUPA, artinya pemerintah memberi perhatian serius terhadap pentingnya permasalahan agraria sebagai landasan pokok dalam pembangunan pertanian dan pedesaan. <br />
<br />
Kegiatan landreform yang ideal pernah berjalan setelah kelahiran UUPA ini, namun kemudian gagal karena ditunggangi oleh muatan politik (Partai Komunis Indonesia). Landreform, dalam arti redistribusi tanah, mulai dilaksanakan sekitar tahun 1961, dan marak sampai tahun 1965. Setelah itu, landreform tetap berjalan namun dalam kecepatan dan luas yang sangat lambat. Meskipun demikian, sampai dengan tahun 2000, setidak-tidaknya sebanyak 840.227 hektar tanah obyek landreform sudah didistribusikan kepada 1,328 juta lebih keluarga petani yang tersebar di seluruh Indonesia . Pelaksanaan landreform di Indonesia mengalami stagnasi, tersendat-sendat, dan tidak tuntas. Hambatan utama pelaksanaan landreform adalah lemahnya kemauan politik dari pemerintahan Orde Baru yang lebih mengejar pertumbuhan ekonomi yang tinggi. <br />
<br />
Program landreform dimulai setelah keluarnya seperangkat peraturan perundang-undangan landreform, seperti Undang-Undang No 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah Partikelir, UU No 2/1960 tentang Bagi Hasil, UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No 56/1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, Peraturan Pemerintah (PP) No 224/1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian, serta perangkat peraturan lainnya. Penyebab utama kegagalan landreform adalah karena rendahnya kemauan dan dukungan politik, tidak tersedianya biaya, data dan informasi, serta lain sebagainya. <br />
<br />
Pada periode 1945—1960 tumbuh semangat untuk menata-ulang masalah pemilikan, penguasaaan dan penggunaan tanah. Dilaksanakan uji coba landreform dengan skala terbatas. Berdasar UU No. 13/1946, dilangsungkan landreform di daerah Banyumas, serta UU Darurat No. 13/1948 untuk landreform di daerah Istimewa Yogyakarta dan Surakarta. Pada periode ini dihadapi situasi yang dilematis. Di satu pihak, gagasan awalnya bahwa proyek utama reform itu adalah tanah-tanah perkebunan dengan hak erfpacht , tanah-tanah absentee, bekas tanah-tanah partikelir, dan tanah-tanah terlantar. Tapi, sesuai perjanjian KMB, rakyat harus dikeluarkan dari tanah-tanah perkebunan milik modal swasta Belanda. Tahun 1957 akhirnya Indonesia membatalkan perjanjian KMB, dan tahun 1958 dilangsungkan proses nasionalisasi perkebunan-perkebunan besar milik asing, serta melalui UU No. 1/1958 menghapuskan tanah-tanah partikelir. <br />
<br />
Pada periode demokrasi terpimpin (1960—1965), tidak banyak kemajuan. Sukarno menerapkan kebijakan agraria (neo) populis, dimana land reform dijalankan melalui ”Paket UU Landreform”. Dalam operasionalisasinya digunakan PP 224/1961 tentang Pelaksanaan Distribusi dan Ganti Rugi Tanah, PP No.10/1961 tentang Pendaftaran Tanah, serta UU No.21/1964 Pengadilan Landreform.<br />
<br />
Reforma agraria tanpa Landreform pada Era Revolusi Hijau Orde Baru<br />
<br />
Sepanjang pemerintahan Orde Baru, yaitu selama tiga dasawarsa, dapat dikatakan landreform tidak dilaksanakan sama sekali. Meskipun demikian, usaha privatisasi tanah tetap diusahakan pemerintah Orde Baru melalui program sertifikasi tanah meskipun kurang memuaskan. Sejak tahun 1960, telah diterbitkan 23,6 juta sertifikat tanah. Dari jumlah itu, sebanyak 66 persen merupakan hasil pendaftaran secara sporadis (inisiatif pemilik tanah). Sisanya 34 persen adalah hasil kegiatan secara sistematik (inisiatif pemerintah). Harus diingat, sertifikat yang diterbitkan itu baru mencakup sebagian kecil dari total tanah di Indonesia yang seharusnya dilegalisasi. <br />
<br />
Pemerintah hanya mengejar industrialisasi pertanian, tidak memperhatikan sama sekali aspek struktur penguasaan tanah. Pemerintah meneruskan program pembangunan perkebunan-perkebunan berskala besar dengan tanah-tanah yang luas, namun kurang memperdulikan semakin banyaknya jumlah petani yang tidak bertanah dan sangat membutuhkannya. Pembangunan pertanian Revolusi Hijau tanpa landreform, tanpa sadar telah meminggirkan petani kecil. Program revolusi hijau dipercaya telah menimbulkan polarisasi sosial ekonomi, atau setidak-tidaknya penegasan stratifikasi, dan terusirya kelompok petani landless dari pedesaan (Tjondronegoro, 1999). Permasalahan lainnya adalah penyusutan lahan pertanian, akibat alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri, perumahan, dan kegiatan komersial lainnya terutama di Pulau Jawa. Penyempitan lahan pertanian itu secara langsung meningkatkan jumlah petani gurem. <br />
<br />
Mulai tahun 1981 dimulai program PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) untuk mempercepat program registrasi tanah. Berikutnya, tahun 1988 berdiri Badan Pertanahan Nasional berdasarkan Keppres no. 26 tahun 1988, namun peranannya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Selanjutnya, tahun 1999 keluar Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 5 tahun 1999 tentang pedoman penyelesaian masalah hak ulayat masyarakat hukum adat. Disini diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftarkan tanah yang merupakan tanah adat atau tanah ulayat dalam format kepemilikan komunal.<br />
<br />
Revolusi hijau yang mengabaikan persoalan agraria, memberikan dampak buruk kepada masyarakat. Ini karena struktur penguasaan terhadap tanah adalah basis kesejahteraaan suatu masyarakat. Apabila strukturnya timpang dan tidak adil, maka segala upaya yang dijalankan pada sisi non-landrerform tidak akan mampu memperbaiki keadaan ini.<br />
<br />
Tarik Ulur Pusat dan Daerah pada Era Reformasi <br />
<br />
Masa reformasi, yakni di jaman Presiden Abdurahman Wahid, akibat pernyataannya bahwa 40 persen dari tanah-tanah perkebunan itu seharusnya didistribusikan kepada rakyat, maka berbondong-bondongnya rakyat menduduki tanah-tanah yang dibiarkan terbengkalai oleh pemiliknya. Salah satu produk hukum penting yang dihasilkan oleh pemerintahan Reformasi dalam konteks Reforma Agraria, adalah keluarnya Tap MPR No IX/MPR/2001. Secara tegas, Tap ini memberi mandat untuk melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (landreform) yang berkeadilan. Bersamaan dengan itu, terjadi perubahan penataan struktur administrasi birokrasi, yaitu berlakunya otonomi daerah. Permasalahan agraria termasuk salah satu kebijakan yang diserahkan ke pemerintah daerah. Dengan otonomisasi daerah saat ini, sesungguhnya ada peluang untuk melakukan reforma agraria secara “lokal”. Persoalannya adalah bagaimana pemerintah daerah masing-masing memaknai dan memahami reforma agraria. <br />
<br />
Berdasarkan UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 11 ayat 1 dan 2, disebutkan bahwa tugas pertanahan merupakan bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah kabupaten dan kota. Artinya, pertanahan bersama-sama dengan banyak kewenangan pusat lain telah diserahkan ke pemerintah daerah. Aturan ini merupakan implementasi dari Pasal 2 UUPA No. 5 tahun 1960 yaitu “hak menguasai dari negara pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat hukum adat”. Namun demikian, aturan ini belum secara tegas menjelaskan batasan sejauh mana kewenangan daerah dalam urusan pertanahan yang berada di wilayahnya. <br />
<br />
Dalam GBHN 1999-2004 sebagai misal, kondisi yang ingin dicapai dari kebijakan ini di antaranya adalah makin kuatnya jaminan kepastian dan perlindungan hukum, keberpihakan dan perlindungan hukum kepada golongan ekonomi lemah, serta terciptanya iklim investasi yang semakin kondusif. Di tengah kegembiraan pemerintah daerah dengan pelimpahan kewenangan tersebut, lahir Keppres No. 103 tahun 2001 yang menyatakan bahwa masalah pertanahan masih menjadi kewenangan pemerintahan pusat. Ini merupakan suatu “sikap yang berhati-hati”. Pemberian kewenangan secara bertahap merupakan langkah terbaik karena pertanahan memiliki muatan politis yang sangat besar.<br />
<br />
Namun demikian, telah terjadi perubahan dalam otoritas pusat dan daerah dalam beberapa segi agraria. Kegiatan pelayanan pertanahan untuk kepentingan masyarakat sebagian besar telah dapat dilaksanakan di kota/kabupaten dan propinsi. <br />
<br />
Kewenangan daerah kabupaten/kota, meliputi: Izin Lokasi, Pengaturan Persediaan dan Peruntukan Tanah; Penyelesaian masalah sengketa tanah garapan di atas tanah negara; Penguasaan pendudukan tanah tanpa ijin dari pihak yang berwenang oleh pihak yang tidak berhak/kuasanya; Penyelesaian ganti rugi dan santunan dalam pengadaan tanah; Penyelesaian dan penetapan hak ulayat masyarakat hukum adat; Penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar; Penyelesaian dan pemanfaatan sementara tanah kosong; Pengaturan tanah reklamasi dan tanah timbul; Rekomendasi obyek, subyek, redistribusi tanah obyek landreform; Penetapan penyelenggaraan bagi hasil (tanah pertanian); Penetapan harga dasar tanah; Penetapan kawasan siap bangun (Kasiba).<br />
<br />
Tahun 2007 pemerintah melansir “Program Pembaruan Agraria Nasional” dengan target mendistribusikan tanah 8-9 juta ha lahan pemerintah kepada masyarakat. Tahun 2010, pemerintah melakukan penertiban tanah terlantar yang jumlahnya mencapai lebih dari 7 juta ha. Pemerintah sedang menyiapkan RUU Pertanahan dan PP Reforma Agraria yang direncanakan selesai pada Desember 2010. RUU Pertanahan juga mencakup sinkronisasi dan harmonisasi berbagai peraturan perundangan terkait tanah, seperti UU Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Penataan Ruang, UU Perkebunan, serta UU Pertambangan, Mineral, dan Batubara. Aspek-aspek hukum adat juga ditata ke dalam sistem keagrariaan nasional.<br />
<br />
Program pemanfaatan tanah terlantar didukung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Dalam aturan ini, jika tanah yang dimiliki pemegang hak tidak digunakan selama tiga tahun, pemerintah akan menertibkan haknya. Namun, PP Nomor 11 Tahun 2010 belum memiliki perangkat di bawah yang bisa menjalankan dengan kuat. Belum ada landasan pemaksa pemerintah daerah, atau bahkan instansi-instansi terkait untuk menjalankannya.<br />
<br />
Dari uraian di atas terlihat, bahwa semenjak bergulirnya reformasi dan otonomi daerah, perdebatan yang ramai baru sebatas permasalahan tarik ulur administrasi pertanahan. Landreform belum menjadi perhatian yang serius oleh instansi-instansi pemerintah, meskipun LSM dan berbagai organisasi petani telah beberapa kali melakukan demonstrasi menuntut dilaksanakannya reforma agraria. <br />
<br />
Pada dekade terakhir, Presiden SBY tiga kali menyampaikan pidato penting mengenai agraria, yaitu tahun 2007, lalu 15 Januari 2010, dan terakir pidato di Istana Bogor 21 Oktober 2010. Dalam jumlah yang sangat terbatas, presiden membagi-bagikan sertifikat tanah kepada petani yang dilakukan secara simbolik di Istana Bogor, 21 Oktober 2010. Secara nasional, total tanah milik negara yang hak kepemilikannya diserahkan kepada petani mencapai 142.159 hektar yang dilakukan serempak pada 389 desa di 21 propinsi. Sebagai contoh, redistribusi lahan di lapangan Desa Kutasari, Cipari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, 23 oktober 2010; ada sebanyak 291 hektar lahan dibagikan kepada 5.141 petani. Tiap petani mendapat masing-masing 500 meter persegi. Di Batang, melalui pendampingan pegiat landreform Omah Tani Kabupaten dan BPN, berlangsung distribusi tanah 32,7 ha kepada 144 keluarga di Desa Kuripan, Kecamatan Subah. <br />
<br />
Namun, ini bukan sebuah reforma agraria, tapi bentuk menyelesaikan “masalah biasa” yang sudah ada di depan meja BPN karena ada pengaduan dari masyarakat. Tanah yang diredistribusikan kepada petani itu tanah negara yang digarap masyarakat dan disertifikatkan BPN. Tanah yang dibagi ini adalah tanah sisa dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 224 Tahun 1961 tentang Redistribusi Tanah seluas 1,6 juta hektare. <br />
<br />
Pada bulan Agustus 2010, BPN menyatakan akan membagi-bagikan 6 juta hektar tanah ke masyarakat. Namun, program ini masih menunggu selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Reforma Agraria. Dengan RPP Reforma Agraria, nantinya diharapkan luas tanah yang dibagikan berkisar 2,8-3,5 juta hektare dan ditargetkan selesai pada 2025. Sepanjang tahun 2010, dapat dikatakan belum ada komitmen politik yang kuat dari pemerintah untuk menjalankan landreform. Sebaliknya, lahir sejumlah kebijakan yang dinilai anti-pembaruan agraria.<br />
<br />
KONFLIK PERTANAHAN DAN LEMAHNYA PENGAKUAN DAN PENEGAKAN HUKUM LAHAN UNTUK PETANI<br />
<br />
Berdasarkan data BPN, saat ini sedikitnya ada 7.491 kasus konflik tanah, terdiri dari 4.581 sengketa tanah dan 858 konflik konflik antara petani dan pihak swasta yang mengelola tanah. Sementara, berdasarkan data kasus KPA, hingga 2010 ini tercatat ada 2.163 konflik agraria. Lalu, sengketa tanah yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sampai Januari 2010 adalah sebanyak ada 9.471 kasus konflik, dimana 4.578 kasus di antaranya telah terselesaikan. Data KPA 2001 menunjukkan jumlah kasus mencapai angka 2834 kasus yang pernah dilaporkan kepada berbagai LSM oleh masyarakat sejak jaman Orde Baru. Inventarisasi BPN yang dilaporkan ke Komisi II (18 September 2007) menyebut angka 7468 kasus. <br />
<br />
Sepanjang tahun 2010 telah berlangsung 106 konflik agraria di berbagai wilayah, dimana luas lahan yang disengketakan mencapai 535,197 hektare dengan melibatkan 517,159 KK yang berkonflik. Jenisnya adalah sengketa atas lahan perkebunan besar (45 kasus), kemudian diikuti dengan pembangunan sarana umum dan fasilitas perkotaan (41 kasus), kehutanan (13 kasus), pertambangan (3 kasus), pertambakan (1 kasus), perairan (1 kasus), dan lain-lain (2 kasus). <br />
<br />
Akar permasalahan hukumnya adalah tumpang-tindihnya peraturan yang disebabkan sektoralisme peraturan perundang-undangan. Satu sama lain saling bertolak belakang, bahkan bertentangan dengan UUD 45, UUPA dan UU lain. Hal ini diperparah egoisme sektor-sektor birokrasi, sehingga satu sama lain tidak sinergis, bahkan sabotase terhadap program sektor lain. Hambatan di tingkat bawah, misalnya dari elite desa, partai di tingkat lokal, dan makelar tanah; juga ikut berpotensi menyabotase penyelenggaraan landreform.<br />
<br />
Hasil penelitian Dr. Wolf Ladejinsky (mantan Atase Pertanian Amerika di Jepang, yang membantu Jenderal Mac Arthur sewaktu melaksanakan landrefom di Jepang), menympukan bahwa akar konflik adalah karena antara gagasan dan tindakan pelaksanaan tidak konsisten, dimana pelaksanaannya rumit dan birokrasi yang berbelit-belit; serta model redistribusi tidak sesuai dengan kondisi obyektif yang ada. Batas minimum 2 hektar yang akan diberlakukan secara menyeluruh dianggap tidak realistis.<br />
<br />
Menurut Mc Auslan, hambatan pokok landreform dekade 1960-an di luar konstelasi politik dan sosial adalah hambatan ilmiah. Meskipun UUPA 1960 merupakan produk hukum terbaik selama sejarah RI, kerangka, format dan rumusannya “modern”, memiliki kepekaan “gender”; dan mempunyai idealisme menghapuskan eksploitasi ; namun dalam hal hukum adat, kaitan dan penempatannya dalam UUPA 1960 belum terlalu jelas, program landreform-nya juga dianggap belum terlalu jelas, dan kurang mengantisipasi kemungkinan akan terjadinya berbagai hambatan. Hambatan lain, walaupun sudah terlalu banyak pembahasan “hukum agraria”, adalah lemahnya dalam aspek sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan politik, bahkan juga hankam berkenaan dengan keagrariaan nasional. <br />
<br />
Pola Asal-Usul Petani Menguasai Tanah<br />
<br />
Dalam kondisi yang demikian, dapat dirumuskan pola bagaimana petani dapat memperoleh lahan. Hal ini dapat memperjelas mengapa petani rendah aksesnya terhadap lahan sampai saat ini. Di pedesaan Jawa, perolehan lahan dapat dibagi dalam empat bentuk yang antar lokasi mempunyai sebutan yang berbeda. <br />
<br />
Pertama, tanah pemberian raja atau Pemerintah Hindia Belanda.Tanah ini di Jawa Barat disebut dengan “tanah cacah” atau “tanah sikep”, di Klaten disebut “tanah sanggan”, dan di Jawa Timur disebut “tanah gogolan”. Di beberapa tempat di Jawa Tengah dan Jawa Timur ada yang menyebutnya “tanah norowito”. Tanah jenis ini adalah tanah pemberian dari raja atau Pemerintah Hindia Belanda kepada warga masyarakat yang memiliki tenaga kerja laki-laki dengan kewajiban melaksanakan lakon gawe (Jawa Barat) atau songgo gawe (Klaten dan daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur), seperti gotong-royong, piket desa, menjaga keamanan desa (meronda), membayar pajak yang lebih besar dan berbagai iuran desa dan keagamaan. <br />
<br />
Dua, tanah hasil pembukaan hutan oleh nenek moyang, atau oleh suatu komunitas dan keluarga. Di Jawa Tengah dan Jawa Timur disebut sebagai “tanah yasan”, sedangkan di Jawa Barat disebut “tanah iyasa”. <br />
<br />
Tiga, tanah titisara (bondo desa), yaitu tanah yang menjadi kekayaan atau kas desa yang biasanya digarapkan pada anggota warga masyarakat yang kurang mampu dan sebagian penghasilannya masuk sebagai kas desa. Pelaksanaan akhir-akhir ini di pedesaan Jawa dilaksanakan dengan cara dilelang, siapa yang berani menyewa dengan harga tertinggi merekalah yang berhak menggarap. <br />
<br />
Terakhir, empat, Tanah bengkok atau lungguh untuk pamong yang sedang menjabat dan untuk biaya operasional pemerintahan desa. Setelah diberlakukannya UUPA, status tanah cacah dan iyasa dirubah menjadi hak milik perseorangan melalui SK Gubernur, yang efektif pada periode tahun 1970-an. Sejak periode tersebut tanah cacah, songgogawe, gogolan, norowito dan sikep dapat diperjual-belikan dan diwariskan kepada ahli warisnya.<br />
<br />
Di Luar Jawa, secara umum asal usul penguasaan lahan merupakan hasil bukaan hutan. Pada awalnya, membuka hutan dilakukan secara berkelompok bahkan keanggotannya bisa merupakan kelompok kesukuan, kelompok kekerabatan, maupun kelompok keluarga besar. Baru pada tahap selanjutnya pembukaan bisa dilakukan secara kelompok kekerabatan kecil, kelompok keluarga kecil, maupun individu. Pembukaan hutan secara bertahap dan berkelompok tersebut memunculkan adanya berbagai macam kepemilikan lahan sebagaimana ditemukan di daerah Sumatera Barat dan Dayak yang memunculkan tanah ulayat secara bertingkat (Jamal et al., 2001). <br />
<br />
Khusus di DI Yogyakarta, dalam penelitian Jamal et al. (2001), penguasaan lahan oleh petani dimulai dengan program klassering (classering) yang dimulai tahun 1921 yang merupakan peristiwa penyerahan tanah “ kagungan dalem” kepada rakyat, atau meningkatkan status hak atas tanah kepada rakyat dari penggarap menjadi tanah yang berstatus “ anganggo turun-temurun”. Peristiwa ini kemudian diperkuat dengan Perda No.5 Tahun 1954, di mana Sultan menyerahkan tanahnya kepada rakyat sehingga menjadi tanah milik privat. Klasering secara teoritis merupakan suatu riel land reform, karena distribusi tanah kepada petani didasarkan prinsip “ land tillers”. Pendistribusian tanah hanya ditujukan bagi petani penggarap dan pemilikan hanya sebatas yang mampu digarap oleh anggota keluarga yang bersangkutan, yang sangat terkait dengan aspek penataan lahan yaitu bagaimana lahan tersebut dapat dimanmaatkan secara optimal. <br />
<br />
Contoh lain, di komunitas suku Dayak, penelitian Rousseou (1977), seorang antropolog Canada, menyatakan bahwa corak penguasaan lahan orang Dayak Kanayan tidak mengenal hak milik individu yang dapat dipindah tangankan (undevoluable usufruct atau circulating usufruct system). Pendapat ini dikritik oleh Mering (1989), seorang antropolog putra daerah, yang mengemukakan bahwa corak penguasaan orang Dayak Kayan mengenal perbedaan hak milik individu dengan hak milik bersama (communal). Sistem hak milik itu sendiri dapat dipindah tangankan atau devoluable usufruct system, dengan cara diwariskan, diperjual belikan, dihibahkan, atau dipertukarkan. <br />
<br />
Hasil penelitian Jamal et al. (2001) mengemukakan bahwa hak masyarakat atas tanah menurut adat Dayak dikenal sebagai “ hak milik adat turun temurun” yang mencakup: hak mengelola dan mengusahakan segala sesuatu baik yang terdapat di dalam maupun di atasnya. Adat mengakui kepemilikan tanah adat yang terdiri dari : (1) Kepemilikan seko manyeko atau kepemilikan perseorangan, (2) Kepemilikan perene’ant, yaitu tanah warisan yang dengan segala isinya menjadi milik dari beberapa keluarga dalam satu garis keturunan, (3) Kepemilikan Saradangan, merupakan kepemilikan tanah dengan segala isinya oleh suatu kampung, serta (4) Kepemilikan Binua, adalah kepemilikan tanah dengan segala isinya oleh beberapa kampung satuan wilayah hukum adat (Ketemanggungan).<br />
<br />
Masyarakat Suku Dayak di Kalimantan Barat umumnya telah mempunyai mekanisme pendistribusian penguasaan lahan yang cukup bagus. Hanya saja, sistem ini biasanya hanya sesuai untuk komunitas yang bersangkutan dan bersifat terbatas. Sistem ini umumnya mengikuti jalur sistem kekerabatan hingga 3 turunan dan bersifat relatif tertutup. <br />
<br />
Berbagai Hambatan sulitnya Petani mengakses Lahan <br />
<br />
Inti dari kegiatan landreform adalah redistribusi tanah. Tak dapat disangkal lagi, landreform memang merupakan langkah yang tak terpisahkan dalam pembangunan pertanian sebagaimana telah dibuktikan oleh Jepang, Taiwan, RRC dan Vietnam. Landreform di Indonesia pernah diimplementasikan dalam kurun waktu 1961 sampai 1965, namun kurang berhasil (Rajagukguk, 1995). Penyebabnya berakar pada dua hal pokok, dalam posisi ibarat dua sisi mata uang, yaitu komitmen politik pemerintah yang lemah dan belum tersedianya modal sosial yang cukup di masyarakat, misalnya belum terbentuknya civil society yang memadai. <br />
<br />
Hambatan lain datang dari intervensi yang tak terbantahkan dari ideologi kapitalisme, khususnya melalui instrumen pasar global, yang telah menembus seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam hal sistem agraria negara. Jika selama ini, pemerintah yang menjadi penguasa terhadap petani dengan menggunakan tanah sebagai alat politiknya, terutama dalam era “Tanam Paksa”; maka di era pasar bebas ketika komoditas ditentukan oleh kehendak pasar, maka pasarlah yang menjadi penguasa. <br />
<br />
Dalam Pasal 6 Tap MPR RI Nomor IX tahun 2001, disebutkan bahwa beberapa hal yang menjadi agenda pembaruan agraria adalah: melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan; melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (land reform); menyelenggarakan pendataan pertanahan; menyelesaikan konflik-konflik; memperkuat kelembagaan; serta mengupayakan pembiayaan. Empat aspek penting yang diperlukan untuk terselenggaranya pembaruan agraria, yaitu kemauan politik dari pemerintah, data yang lengkap dan teliti mengenai keagrariaan, organisasi petani yang kuat, dan anggaran yang cukup; keempatnya dalam kondisi yang lemah.<br />
<br />
BERBAGAI UPAYA YANG DILAKUKAN UNTUK MENGIMBANGI BURUKNYA AKSES PETANI TERHADAP LAHAN<br />
<br />
Secara konseptual, batasan pengertian mengenai tanah (land) tidak hanya mencakup tanah dalam pengertian fisik (soil), tetapi mencakup juga air, vegetasi, lansekap (landscape), dan komponen-komponen iklim mikro suatu ekosistem. Implikasinya, konsep pengelolaan sumberdaya lahan harus mengakomodasikan konstelasi nilai dari keseluruhan komponen tersebut, bahkan termasuk pula populasi binatang dan pola hunian manusia (Scherr and Yadav, 1996).<br />
<br />
Memperbaiki relasi antar pihak merupakan bagian dari reforma agraria. Menurut Cohen (1978), reforma agraria adalah “... change in land tenure, especially the distribution of land-ownership, thereby achieving the objective of more equality”. “Land tenure” dalam kalimat ini dimaknai secara luas, tidak hanya apa yang kita kenal sebagai “penyakapan”, tapi mencakup seluruh bentuk hubungan sosial yang terjadi dengan tanah. Sebagian kalangan menyebutnya dengan “sosio-agraria”. Artinya, reforma agraria dapat pula berbentuk konsolidasi lahan, konsolidasi usaha, dan penataan hubungan sewa-menyewa dan bagi hasil. Konsolidasi lahan lewat program pemerintah dapat berupa program transmigrasi, pembatasan luas minimal pemilikan tanah, program kerjasama antara masyarakat petani dengan perusahaan pertanian, dan program penataan perumahan. Sementara, konsolidasi usaha pertanian berupa penyatuan usaha yang kecil-kecil ke dalam satu manajemen sehingga lebih efisien (misalnya berupa corporate farming).<br />
<br />
Ketiadaan program landreform yang dijalankan secara massal, menyebabkan pemerintah memilih berbagai kebijakan lain dalam upaya meningkatkan akses petani. Berikut dipaparkan tiga bentuk yang bisa dilakukan dalam upaya memperbaiki penguasaan lahan terhadap petani. Hal ini menjadi relevan, karena sebagaimana menurut Soesangobeng (dalam Sitorus, 2002) landreform berupa penataan ulang pemilikan dan penguasaan, biarlah tetap menjadi wacana pusat, namun aspek-aspek land tenure dapat diperankan oleh daerah mulai sekarang. <br />
<br />
Pertama, konsolidasi Lahan<br />
<br />
Menurut Fauzi (2002), cakupan pengertian mengenai land reform bukan hanya berupa redistribusi tanah. Land reform dapat berbentuk koperasi atau kolektivitas untuk mencapai skala ekonomi tertentu yang memungkinkan perimbangan antar faktor-faktor produksi (terutama modal versus tenaga kerja) menjadi lebih baik.<br />
<br />
Konsolidasi lahan, yang pihak BPN seringnya menyebutnya dengan Konsolidasi Tanah pertanian (KTP), mengandung banyak arti dan bentuk. Beberapa di antaranya adalah Land Consolidation, Redistribtion of Land, Land Assembly (perakitan lahan), Land Readjustment (penyesuaian bentuk lahan), Land Pooling (pengumpulan lahan), dan Ruil Verkaveling (pertukaran petak lahan). Pada dasarnya kondolidasi lahan mengandung 3 aspek, yaitu: (1) usaha mengatur atau menata kembali sehingga tanah tersebut dapat dipergunakan secara lebih efisien, (2) usaha untuk menata kembali tanah dimana si pemilik tanah tidak harus melepaskan haknya, malah seharusnya ia mendapat keuntungan, dan (3) upaya ini harus dijalankan dari dan oleh si pemilik tanah itu sendiri.<br />
<br />
Menurut definisi Badan Pertanahan Nasional, Konsolidasi Tanah Pertanian adalah: “penyatuan dan kemudian pembagian kembali tanah-tanah pertanian sehingga menjadi suatu areal pertanian yang kompak dalam bentuk dan luas petakan tertentu sedemikian rupa sehingga irigasi, drainase, farm road dan persyaratan-persyaratan teknologi modern lainnya dapat diterapkan secara efisien dan menguntungkan”. Konsolidasi lahan telah lama diprogramkan, namun keberhasilannya sangat terbatas.<br />
<br />
Kedua, program transmigrasi <br />
<br />
Transmigrasi yang dimulai dari tahun 1950 dapat dipandang sebagai sebuah land settlemen (Hardjono, 2002). Distribusi lahan untuk setiap petani awalnya sebesar 2 ha, lalu menjadi 4-5 ha, namun karena berbagai pertimbangan dikembalikan lagi menjadi 2 ha per rumah tangga. Realisasi program trasmigrasi dipengaruhi berbagai faktor, di antaranya iklim sosial politik, kebijakan pemerintah, dan dukungan serta partisipasi masyarakat. Transmigrasi pada masa kolonial Belanda didorong gagasan politik etis (ethische poliriek) yang diusung oleh C Th van Deventer salah seorang anggota Raad van Indie pada tahun 1899. Pada November 1905, program kolonisasi diluncurkan dengan pemberangkatan 155 KK yang terdiri atas 815 jiwa dari Kabupaten Karanganyar, Kebumen, dan Purworejo menuju Lampung. <br />
<br />
Penanganan program transmigrasian datang silih berganti, dari satu kabinet ke kabinet berikutnya. Pada 12 Desember 1950 dalam Kabinet Natsir diberangkakan sebanyak 23 KK (77 jiwa) ke Lampung. Realisasi penempatan transmigrasi sejak tahun 1950 hingga 1968 mencapai 98.631 KK. Pada tahun 2010 berlangsung penempatan untuk 7.346 rumah tangga trasnmigran. <br />
<br />
Pemerintah menerbitkan UU No 3 Tahun 1972 tentang Ketentuan Pokok Transmigrasi. Transmigrasi memiliki beban yang berubah-rubah, dari hanya sekedar mengurangi penududuk di Jawa, lalu sebagai pengembangan wilayah, perluasan tenaga kerja, dan sering pula diklaim sebagai kegoatan reforma agraria yang riel. Sampai saat ini transmigrasi masih dijalankan, namun skalanya menjadi sangat kecil. Iklim administrasi pemerintah yang tidak lagi sentral dan padu sebagaimana era Suharto, merupakan salah satu sebabnya.<br />
<br />
Ketiga, Perbaikan sistem bagi hasil <br />
<br />
Selain empat masalah agraria di Indonesia sebagaimana disampaikan dalam TAP MPR No IX tahun 2001, yaitu: pemilikan tanah yang sempit dan timpang, konflik pertanahan, inkosistensi hukum, serta kerusakan sumber daya alam; salah satu permasalahan lain adalah kesulitan dalam memberantas berkembangnya rent seeking activity. Aktifitas yang tergolong dalam kategori ini utamanya adalah para makelar tanah, yaitu mereka yang membeli tanah untuk nanti dijual lagi ketika harga sudah tinggi. Tanah dibeli tidak untuk digunakan, sehingga tanah diperlakukan sebagai komoditas. Dalam kadar yang lebih ringan, para pemilik tanah yang menyakapkan tanahnya kepada petani lain dengan pembagian yang tidak adil, dapat pula dipandang sebagai suatu bentuk penghisapan, yang pada prinsipnya adalah juga bentuk dari sikap menjadikan tanah sebagai komoditas. <br />
<br />
Penataan sistem bagi hasil yang lebih adil di Indonesia adalah masalah yang perlu diperhatikan. Bagi hasil adalah salah satu komponen yang cukup penting dalam konteks sisi non-landreform, ketika landreform tumpul. Penataan bagi hasil adalah salah satu bentuk reforma agraria yang mungkin dilaksanakan (possible agrarian reform), sebagaimana telah tercantum pada UU No. 2 tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil yang disyahkan tanggal 7 Januari 1960. <br />
<br />
Persoalan saat ini, dengan kondisi politik yang terbentuk, landreform adalah hal yang peluangnya paling kecil dibanding aspek-aspek lain reforma agraria. Mekipun tidak mampu melakukan landreform, namun aktifitas reforma agraria tidak boleh berhenti, karena masih banyak hal lain yang dapat dilakukan. Dengan kata lain, ada dua agenda reforma yang harus dilakukan dalam reforma agraria, yaitu land tenure reform (hubungan pemilik-penyakap) dan land operation reform (perubahan luas, pola budidaya, hukum penguasaan, dan lain-lain). Penataan kembali hubungan sewa dan atau bagi hasil dapat memberikan kepastian penguasaan garapan bagi penggarapnya. <br />
<br />
Sesuai semangat Tap MPR No. IX tahun 2001 pasal 2, bagi hasil merupakan suatu komponen yang dapat menyumbang kepada kemakmuran, asalkan ada perlindungan hukum dan menjunjung azas keadilan antar pelakunya. Bagi hasil yang adil dapat memperkecil dampak absennya landreform, sebagai the second best choice ketika redistribusi tanah belum dapat dilakukan.<br />
<br />
Landreform dapat menempuh dua jalan, yaitu secara serentak, cepat, dan menyeluruh; atau secara gradual namun berkelanjutan. Memperbaiki sistem penyakapan merupakan bagian dari jalan kedua yang lebih “soft. Di antara dua kutub bentuk landreform, yaitu melakukan penataan lahan sebagai aksi sosial yang serentak atau menyerahkannya kepada mekanisme pasar (market friendly agrarian reform); penataan bagi hasil berada di antara kedua titik ekstrim tersebut. Regulasi sistem bagi hasil dari pemerintah merupakan intervensi terhadap pasar ketenagakerjaan di pedesaan, dengan tujuan memberikan perlindungan kepada penyakap dan pemilik tanah sekaligus. <br />
<br />
Bagi hasil yang berlaku pasa suatu wilayah merupakan sebuah bentuk kelembagaan yang telah diakui dan diterima secara sosial. Secara umum, bagi hasil didefnisikan sebagai bentuk perjanjian antara dua pihak yaitu pemilik tanah dengan penggarap yang bersepakat untuk melakukan pembagian hasil secara natura. Bagi hasil dalam bahasa Belanda yang disebut ”deelbouw”, merupakan bentuk tertua dalam pengusahaan tanah di dunia, yang bahkan telah ditemukan pada lebih kurang 2300 SM (Scheltema, 1985). Bagi hasil di pertanian merupakan suatu bentuk pemanfaatan tanah, dimana pembagian hasil terhadap dua unsur produksi, modal dan kerja, dilaksanakan menurut perbandingan tertentu dari hasil bruto (kotor) dalam bentuk natura. Berbeda dengan perjanjian “sewa”, maka si pemilik tanah masih tetap memegang kontrol usaha. <br />
<br />
Dalam literatur berbahasa Inggris, dikenal istilah “tenancy”, yaitu seluruh bentuk penggunaan tanah yang buan milik si penggarap. Dalam konteks ini tercakup sewa dan bagi hasil. Orangnya disebut dengan “tenant” atau “share cropper”. Sementara istilah “owner crooper” adalah untuk petani yang sekaligus menggarap tanahnya sendiri, atau disebut “petani penggarap”. Khusus di AS dikenal istilah cash tenant untuk sewa dan share tenant untuk bagi hasil. Di Indonesia, bagi hasil dikenal di seluruh daerah (Scheltema, 1985). Bagi hasil di Aceh disebut dengan meudua laba untuk bagi dua; di Sumatera Barat dikenal sebutan mampaduokan, mampatigoi, dan seterusnya; di Sulawesi Selatan misalnya disebut thesang-tawadua untuk bagi dua; di Bali dikenal nandu, telon, negmepat-empat, dan ngelima-lima; sedangkan di Jawa dikenal maro, mertelu, mrapat, dan seterusnya.<br />
<br />
Pemerintah telah cukup memberikan perhatian terhadap pentingnya bagi hasil di tengah masyarakat tani. Hal ini terlihat dengan telah dikeluarkannya dua Undang-Undang tentang bagi hasil, yaitu UU no. 2 tahun 1960 untuk bagi hasil di pertanian, dan UU No. 16 tahun 1964 untuk bagi hasil di sektor perikanan. Namun demikian, penerapan peraturan ini sangat lemah karena berbagai alasan. <br />
<br />
Bagi hasil yang berlaku semenjak dahulu di masyarakat membagi terhadap hasil kotor (bahasa Belanda: deelbouw), namun dalam semangat landreform menginginkan yang dibagi adalah hasil bersih (deelwinning). Pembagian dari hasil kotor mengandung rasa sosial dan kebersamaan, dan lebih adil karena penyakap dengan investasi kerja dan pemilik dengan investasi berupa tanah sama-sama mengandung resiko. Namun, pada pola kedua resiko penyakap menjadi lebih besar dibandingkan pemilik. Bagi hasil kotor terlihat lebih adil bagi penggarap ketika sarana produksi yang dibeli sangat rendah. Namun ketika nilai sarana produksi menjadi cukup penting, ditemukan berbagai pola. Pada sebagian wilayah ada yang sarana produksi ditanggung secara bersama, namun pada wilayah dimana kedudukan penyakap semakin terdesak, sarana produksi hanya ditanggung oleh si penyakap.<br />
<br />
Dapat dipaparkan beberapa karakteristik sistem bagi hasil yang saat ini hidup di Indonesia, yang secara tidak langsung telah membuat pihak luar kurang memperhatikan fenomena dan potensinya dalam reforma agraria. Karakteristik tersebut adalah: Pertama, sudah menjadi pendangan yang kuat pada seluruh pihak, bahwa perjanjian bagi hasil antara seorang pemilik tanah dengan si penyakap merupakan wilayah privat yang bersifat personal, bukan masalah publik. Dengan kata lain, pihak luar, baik pengurus kelompok tani, aparat pemerintahan desa, apalagi pemerintah daerah merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi bentuk perjanjian bagi hasil yang berlangsung. <br />
<br />
Kedua, hubungan tersebut bersandar kepada bentuk hubungan patron klien (patron-client relationship). Secara definisi, hubungan patron klien adalah hubungan diadik antara dua pihak yang bersifat sangat personal, intim, dan cenderung tidak seimbang (Scott, 1993). Arus jasa yang tidak seimbang, dimana jasa yang diberikan klien kepada patron lebih banyak dibanding sebaliknya, sudah dianggap sebagai takdir. Karena itulah, pembagian bagi hasil yang lebih menguntungkan pemilik, sudah dianggap sebagai hal yang lumrah oleh si penyakap. <br />
<br />
Apalagi jika dicermati, bahwa bagi hasil terjadi bukan karena si pemilik tidak punya waktu mengerajakan sendiri tanahnya, tapi lebih karena sikap sosial pemilik karena permintaan penyakap yang membutuhkan lahan garapan. Penelitian Mayrowani et al. (2004) di Kabupatren Pinrang Sulawesi Selatan, sangat jarang pemilik tanah yang memiliki sampai lebih dari dua hektar. Artinya, jika pun tidak ada penyakap mereka masih sanggup menggarap sendiri. Jadi, sedari awal, posisi penyakap yang subordinat tersebut, telah menempatkan mereka kepada situasi yang tidak sejajar secara politis dalam menegosiasikan pola pembagian hasil panen.<br />
<br />
Namun demikian, dalam konteks ini, bupati sesungguhnya telah diberikan kewenangan untuk mengatur bagi hasil di wilayah sebagaimana tercantum dalam UU No. 2 tahun 1960 pasal 7: “Besarnya bagian hasil-tanah yang menjadi hak penggarap dan pemilik untuk tiap-tiap Daerah Swatantra tingkat II ditetapkan oleh Bupati/Kepala Daerah ....”. <br />
<br />
Ketiga, sistem bagi hasil yang terjadi sangat beragam. Keberagaman tersebut juga didukung oleh UU No. 2 tahun 1960 pada bagian Penjelasan butir (2), yaitu: “Mengenai besarnya bagian yang menjadi hak masing-masing fihak tidak ada keseragaman, karena hal itu tergantung pada jumlahnya tanah yang tersedia, banyaknya penggarap yang menginginkannya, keadaan kesuburan tanah, kekuatan kedudukan pemilik dalam masyarakat setempat/sedaerah dan lain-lainnya......”. Membolehkan keberagaman tersebut artinya menyulitkan dalam pengaturannya, dan ini berpeluang untuk membuat hukum yang kurang tegas.<br />
<br />
Keempat, dalam kondisi tekanan penduduk yang tinggi terhadap tanah, maka sistem bagi hasil lebih dipersepsikan sebagai suatu sikap altruis pemilik yang besar kepada penyakap. Bagaimanapun tidak imbangnya pola pembagian, tidak dianggap sebagai suatu hubungan yang eksploitatif. Padahal secara kasat mata terlihat bahwa tingkat kehidupan para penyakap tidak pernah lepas dari garis batas subsistensinya, meskipun di wilayah tersebut selalu terjadi peningkatan produksi dan produktifitas komoditas yang diusahakan. Sikap konformitas penyakap seperti ini juga ditemukan dalam hubungan antara nelayan pandega dengan pemilik kapal pada masyarakat nelayan (Syahyuti, 1995).<br />
<br />
Untuk permasalahan ini, maka perlu pendidikan untuk memberi kesadaran kepada para penyakap bahwa mereka adalah pelaku ekonomi aktif dalam kerjasama usaha, sehingga sudah sepantasnya lebih dihargai secara ekonomi. Meskipun mereka tidak memiliki tanah yang digarapnya, namun dalam konteks “fungsi sosial” dari tanah, maka sesungguhnya merekalah yang selayaknya lebih ditinggikan posisinya. Ketidakmampuan negara menyediakan tanah kepada para penyakap tersebut, sebagai petani dalam arti sesungguhnya, sudah sepantasnya ditebus dengan berbagai dukungan, baik berupa sarana produksi yang terjangkau dan kredit, termasuk perolehan bagi hasil yang lebih baik.<br />
<br />
Bagi hasil merupakan salah satu komponen dalam kerangka Pembaruan Agraria yang sesungguhnya memiliki peranan yang cukup penting dalam upaya memperbaiki kesejahteraan masyarakat pertanian, namun selama ini hampir tidak diperhatikan. Bagi hasil luput dari pembicaraan tentang Pembaruan Agraria yang masih berkutat kepada ide-ide yang lebih besar, terutama tentang landreform yang kenyataannya sangat sulit diimpementasikan. Dengan menyadari beratnya tantangan yang dihadapi untuk melaksanakan landreform, maka sudah selayaknya sistem bagi hasil mendapat perhatian seluruh pihak dengan melakukan penataan yang lebih baik dan adil.<br />
<br />
Di sisi lain, sistem bagi hasil juga merupakan konsep yang terbuka untuk diaplikasikan dan dikembangkan lebih jauh, baik pada usaha pertanian tanaman pangan, pekerbunan, maupun peternakan. Pengelolaan usaha perkebunan dengan menerapkan sistem bagi hasil antara pemilik usaha dengan buruh dan karyawan serta masyarakat sekitar pemilik lahan misalnya, adalah solusi yang dapat mengurangi berbagai konflik agraria yang sering terjadi selama ini.<br />
<br />
Salah satu agenda Pembaruan Agraria sebagaimana diamanatkan dalam Tap MPR No. IX tahun 2001 adalah penataan kembali sistem hukum dan perundang-undangan. Untuk itu, perlu dicatat oleh semua pihak, bahwa sistem hukum dan perundang-undangan untuk sistem bagi hasil yang lebih baik dan adil perlu pula menjadi perhatian.<br />
<br />
Urgensi dan Pendekatan baru Landreform di Era Abad 21<br />
<br />
Meskipun landreform tidak lagi menjadi isu yang hangat secara luas, namun hal ini masih menjadi kewajiban pemerintah untuk diimplementasikan. Di level dunia internasional, meskipun wacana tentang landreform juga sudah sangat menurun, namun akhir-akhir ini memperoleh semangat baru yang patut diperhatikan. Terlihat adanya perubahan motif Landreform yang tidak hanya dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, pengurangan kemiskinan dan ketahanan pangan; namun juga pada konteks keadilan sosial (social justice) dan sebagai bentuk menebus dosa sejarah peristiwa perampasan lahan dan ekploitasi di masa lalu. (Cousins, 2007).<br />
<br />
Pendekatan pembangunan baru menggunakan pandangan bahwa basis ekonomi landreform untuk kaum miskin (pro-poor land reform) perlu reformulasi dalam kondisi dunia kontemporer yang semakin cepat saat ini. Reforma agraria baru ini telah pula mempertimbangan fakta ketimpangan rezim perdagangan pertanian internasional yang masih sulit diselesaiakan. Pertanian disadari sebagai mekanisme yang paling mungkin untuk memberikan rasa aman terhadap mata pencaharian bagi mayoritas penduduk di bagian Selatan, serta agar sistem neoliberal mampu mengintegrasikan kembali mereka yang selama ini tersingkir.<br />
<br />
Penelitian Akram-Lodhi et al. (2007), merupakan sedikit laporan yang membahas pelaksanaan landreform di era neo-liberal. Mereka mengangkat kasus di sepuluh negara yang mewakili berbagai region di dunia, yaitu Brazil dan Bolivia di Amerika Latin, Filipina dan Vietnam di Asia Tenggara, Armenia dan Uzbekistan mewakili eks Uni Soviet, serta Mesir, Namibia, Ethiopia, dan Zimbabwe di Afrika. Brazil dan Filipina adalah contoh negara yang belum pernah menjalankan landreform secara signifikan di masa lalu, namun sejak tahun 1990-an menjadikan landreform sebagai agenda penting dan berperan dalam pelaksanaan pembangunan mereka. Beberapa negara sebelumnya memiliki pemerintahan sosialis, namun terbukti bisa menjalankan landreform dengan cukup luas, yaitu Armenia, Ethopia, Uzbekistan, dan Vietnam.<br />
<br />
Landreform yang mulai marak lagi semenjak akhir abad ke-20 dan terus berlanjut pada awal abad ke-21 ini didorong oleh kesadaran terus berlanjutnya kemiskinan dan konflik tanah yang sangat mengganggu di pedesaan. Ini berlangsung di banyak negara. Bagaimanapun, agenda neo liberalisme, secara langsung atau tidak memberi suasana kepada berlangsungnya landreform baru akhir-akhir ini. Neoliberalisme dengan pendekatan pasarnya, dapat dicurigai, hanya akan menjadikan landreform sebagai jalan agar sistem pasarnya bisa berjalan dengan lenggang kangkung. Namun, bagaimanapun pengurangan kemiskinan merupakan kondisi yang akan mendorong sistem pasar menjadi lebih luas, karena semakin banyak orang yang akan masuk ke dalam sistem. Tantangan bagi pendukung reformasi agraria saat ini adalah untuk merumuskan skenario alternatif yang masuk akal untuk kehidupan pedesaan yang berkelanjutan dan sekaligus mampu mempertahankan keberlanjutan ekonomi dan perkotaan.<br />
<br />
KESIMPULAN DAN IMPLIKASI KEBIJAKAN<br />
<br />
Penelusuran dari masa ke masa menunjukkan bahwa tanah selalu dipandang sebagai milik penguasa, yaitu raja, pemerintah kolonial, pemerintah desa, dan negara. Di luar Jawa, pada wilayah yang kurang pengaruh pemerintahan kolonial, tanah dipahami sebagai milik Tuhan. Namun, saat kehadiran negara mulai dirasakan, tanah langsung menjadi milik negara.<br />
<br />
Landreform sebagai inti reforma agraria masih membutuhkan perhatian yang serius. Penegakan dan penguatan hak petani terhadap penguasaan lahan merupakan hasil dari produk hukum dan kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa. Dari sisi hukum, dukungan tersebut cukup, meskipun beberapa produk hukum bersifat negatif. Namun dari sisi tindakan nyata pemerintah sampai saat ini tidak terlalu menggembirakan. Semenjak digulirkan di awal tahun 1950-an sampai saat ini, landreform dan pemberian lahan kepada petani tidak pernah berhasil dilaksanakan secara cukup.<br />
<br />
Prinsip pokok yang harus menjadi landasan dalam pemanfaatan tanah adalah prioritas penggunaan, yaitu: pertama untuk kepentingan umum, kedua negara, dan ketiga baru untuk masyarakat. Namun semasa Orde Baru, makna “kepentingan umum” sering dibiaskan dan dijadikan tameng untuk mengakuisisi sebidang tanah, baik itu milik negara maupun pribadi. Dalam kejadian ini, petani tidak menjadi prioritas.<br />
<br />
Landreform dengan memberikan lahan yang cukup kepada petani disepakati seluruh pihak sebagai hal yang harus dilakukan pemerintah. Namun, dengan berbagai alasan, yang dijelaskan atau tidak ke publik, program landreform tidak pernah efektif. Dalam kondisi absennya ladreform, meskipun masih tetap saja diwacanakan (mungkin sebagai hiburan), beberapa bentuk upaya lain masih dapat dijalankan. Tiga di antaranya adalah konsolidasi lahan, transmigrasi, dan perbaikan sistem bagi hasil. Perbaikan sistem bagi hasil, yang berada pada sisi non-landreform, selama ini sangat jarang diperhatikan dan hampir tidak pernah dibicarakan, karena dianggap sebagai hal yang personal antara pemilik tanah dan penyakap. <br />
<br />
<br />
<br />
Daftar Pustaka<br />
<br />
<br />
<br />
Akram Lodhi, Haroon, Saturnino M. Borras Jr. and Cristóbal Kay. 2007. Land, Poverty, and Livelihoods in era of Globalization : Perspectives from Developing and Transition Countries. Routledge: London and New York<br />
<br />
Bahari, Syaiful. 2005. Negara dan Hak Rakyat atas Tanah. Kompas, 13 Mei 2005.<br />
<br />
Bushar, Muhammad. 1988. Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar, Pradnya Paramita, Jakarta.<br />
<br />
Cohen, Suleiman I. 1978. Agrarian Structures and Agrarian Reform: Exercise in Development Theory and Policy. Martinus Nijhoff Social Sciences Division, Leiden and Boston, USA<br />
<br />
Cousins, Ben. 2007. Land and agrarian reform in the 21st century: changing realities, changing arguments? Programme for Land and Agrarian Studies (PLAAS). University of the Western Cape. Global Assembly of Members, International Land Coalitionc Entebbe, Uganda, 24-27 April 2007.<br />
<br />
Fauzi, Noer. 2002. Land reform sebagai Variabel Sosial: Perkiraan tentang Rintangan Politik dan Finansial Pelaksanaan Land Reform. Seminar “mengkaji Kembali Land Reform d Indonesia. BPN, Land Law Initiative (LLI) dan Rural Development Institute (RDI), Jakarta 8 Mei 2002.<br />
<br />
Jamal, Erizal; Tri Pranadji; Aten M. Hurun; Adi Setyanto; Roosgandha E. Manurung; dan Yusuf Nopirin. 2001. Struktur dan dinamika penguasaan lahan pada komunitas lokal. Laporan Penelitian PSE no. 526, Bogor.<br />
<br />
Djuweng, Stefanus. 1996. Kalimantan: Dulu, Sekarang, dan Masa Depan. Oktober, 1996. Institut Dayakologi. <br />
<br />
Fauzi, Noer. 1999. Petani dan Penguasa: Dinamika Perjalanan Politik Agraria Indonesia. Yogyakarta: Insist Press, KPA, dan Pustaka Pelajar.<br />
<br />
Harsono, Boedi. 2002. Menuju penyempurnaan hukum tanah nasional dalam hubungannya dengan Tap MPR RI Nomor IX tahun 2001, makalah pad seminar nasional pertanahan 2002 “pembaruan agraria”. STPN Yogyakarta, tanggal 16 Juli 2002.<br />
<br />
Kaban, Maria. 2004. Keberadaan Hak Masyarakat Adat Atas Tanah Di Tanah Karo. Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Universitas Sumatera Utara. Medan. <br />
<br />
Kawer, Godlief J. William. Perspektif Tenurial Dalam Pengelolaan Konflik Tanah Ulayat/Hutan Masyaradat Adat Di Papua Komunitas MA Nambloung Kampung Berap. Distrik Nimbokrang - Kabupaten Jayapura. By : Godlief J. William Kawer. Facilitator CIFOR Patner Papua & West Papua Provincy. 2007. http://www.wg-tenure.org/file/Makalah/Perspektif%20Tenurial% 20dalam%20pengelolaan%20konflik%20tanah%20ulayat%20di%20Papua.pdf<br />
<br />
Harsono, Boedi. 2002. Menuju penyempurnaan hukum tanah nasiona dalam hubungannya dengan Tap MPR RI Nomor IX tahun 2001, makalah pad seminar nasional pertanahan 2002 “pembaruan agraria”. STPN Yogyakarta, tanggal 16 Juli 2002.<br />
<br />
Hussein, Benyamin. 2002. Kelembagaan Pertanahan dalam Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Diskusi Pengembangan Kebijakan Pertanahan dalam Era Desentralisasi dan Peningkatan Pelayanan Pertanahan Kepada Masyarakat. Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan, Deputi Otonomi daerah dan Pengembangan Regional, Bappenas. Jakarta, 12 September 2002.<br />
<br />
Ketetapan MPR No IX tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria Dan Pengelolaan Sumberdaya Alam <br />
<br />
Ladejinsky, Wolf. 1977. Agrarian Reform as Unfinished Business: The Selected Papers of Wolf Ladejinsky (L.J. Walinsky, Ed.), London: Oxford University Press for the World Bank<br />
<br />
McAuslan, Patrick. 1986. Tanah Perkotaan dan Perlindungan Rakyat Jelata. Gramedia. Jakarta.<br />
<br />
Pakpahan, MD. et al. 1998. Traditional Community Land Occupancy Pattern and Land Registration Problem: Case Studies in West Sumatera, Central Kalimantan, and West Nusa Tenggara. Study Report volume I December 1998. Center for Societal Development Studies in Cooperation with The National Land Agency. Jakarta.<br />
<br />
Peraturan Pemerintah (PP) No 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian Tanah<br />
<br />
Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah<br />
<br />
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 224 Tahun 1961 tentang Redistribusi Tanah<br />
<br />
Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 5 tahun 1999 tentang pedoman penyelesaian masalah hak ulayat masyarakat hukum adat <br />
<br />
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar<br />
<br />
Permana, Cecep Eka. 2003. Religi dalam Tradisi Bercocok Tanam Sederhana. Jurusan ArkeologiFIBUI. (http://www.arkeologi.net/index1.php?id=view_news&ct_ news=45, 10 Mei 2006).<br />
<br />
Pramono, Sidik. 2007. Reforma Agraria Jalan Paling Tepat Akhiri Konflik. Kompas Sabtu, 27 Oktober 2007. http://mediatani.wordpress.com/2007/10/27/reforma-agraria-jalan-paling-tepat-akhiri-konflik/<br />
<br />
Rizal, Syamsul. 2003. Kebijaksanaan Agraria Sebelum dan Sesudah Keluarnya UUPA. Fakultas Hukum Bagian Hukum Perdata, Universitas Sumatera Utara. Medan.<br />
<br />
Sirait, Martua; Herry Y.; Isken S.; dan Chip Fay. 2005. Pengakuan Wilayah Kelola Masyarakat Adat: Ancaman Atau Peluang. <br />
<br />
Rajagukguk, Erman. 1995. Hukum Agraria, Pola Penguasaan Tanah dan Kebutuhan Hidup. Chandra Pratama, Jakarta. 220 hal.<br />
<br />
Scheltema, A.M.P.A. 1985. Bagi Hasil di Hindia Belanda. Yayasan Obor Indonesia.<br />
<br />
Scott, James C. 1993. Perlawanan Kaum Tani. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.<br />
<br />
Sitorus, Oloan. 2002. Pembagian Kewenangan usat, Propinsi, dan Daerah di Bidang Pertanahan. Diskusi Pengembangan Kebijakan Pertanahan dalam Era Desentralisasi dan Peningkatan Pelayanan Pertanahan Kepada Masyarakat. <br />
<br />
Syahyuti. 1995. Keterasingan Sosial dan Ekploitasi Terhadap Buruh Nelayan. Majalah Forum Agro Ekonomi Vol. 13 No. 2 Desember 1995. Puslit Sosial Ekonomi Pertanian, Bogor.<br />
<br />
Syahyuti. 2006. Nilai-Nilai Kearifan pada Konsep Penguasaan Tanah menurut Hukum Adat di Indonesia. Majalah Forum Agro Ekonomi No1. tahun 2006, Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor.<br />
<br />
Syahyuti. 2006. Pembaruan Agraria dan Kebutuhan Lahan untuk Pembangunan Pertanian: Memadukan Aspek Landreform dengan Aspek Non-Landreform dalam Kebijakan Pembaruan Agraria. Dimuat dalam Jurnal Analisis Sosial, AKATIGA Bandung. Vol 11 No. 1 April 2006.<br />
<br />
Ter Haar. 1985. Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Sumur Batu, Bandung.<br />
<br />
Thalib, Sajuti. 1985. Hubungan Tanah Adat dengan Hukum Agraria di Minangkabau. Bina Aksara, Jakarta.<br />
<br />
Umar, Ali. 1978. Hukum Adat dan Lembaga-Lembaga Hukum Adat daerah Sumatera Barat. Laporan Penelitian, Kerjasama BPN dengan FH Unand, Padang.<br />
<br />
Undang-Undang No 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah Partikelir<br />
<br />
Undang-Undang No 56 tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian<br />
<br />
Undang-Undang No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria<br />
<br />
Undang-Undang Nomor 2 tahun 1960 tentang Bagi Hasil untuk Pertanian <br />
<br />
Undang-Undang No. 21 tahun 1964 Pengadilan Landreform <br />
<br />
Undang-Undang 16 tahun 1964 tentang Bagi Hasil Usaha Perikanan Laut<br />
<br />
Undang-Undang No 3 Tahun 1972 tentang Ketentuan Pokok Transmigrasi<br />
<br />
Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah <br />
<br />
Yakub, B. Nurdin. 1995. Hukum Kekerabatan Minangkabau. CV Pustaka Indonesia, Jakarta. <br />
<br />
Wiradi, Gunawan. 1984. Pola Penguasaan Tanah dan Reforma Agraria. Hal. 286-328. Dalam: SMP Tjondronegoro dan G. Wiradi. Eds. 1984. Dua Abad Penguasaan Tanah. PT Gramedia, Jakarta.<br />
<br />
*****<br />
<br />DR. Syahyuti (sosiologi pertanian)http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-6230475271744879252.post-50998907078101061882012-01-05T00:23:00.000-08:002012-02-21T16:58:13.873-08:00Ketika landreform belum diwujudkan, de-Landreformisasi berlangsung terus setiap hari<br />
<strong>DELANDREFORMISASI SEBAGAI GEJALA ANTI LANDREFORM DI INDONESIA: Karakter, Penyebab Dan Upaya Untuk Pengendaliannya</strong><br />
<br />
<br />
Oleh: Syahyuti. Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Jl. Ahmad Yani 70 Bogor, 16161 (Terbit pada Majalah Forum Agro Ekonomi Vol 29 No.2 tahun 2011)<br />
<br />
<br />
<br />
Abstrak<br />
<br />
<em>Semenjak Indonesia merdeka sampai era reformasi, landreform yang telah menjadi perhatian semua pihak, tidak pernah efektif diimplementasikan secara memuaskan. Pada waktu yang bersamaan, berlangsung proses sebaliknya, atau berupa ”delandreformisasi” (sebuah istilah asli dari saya sendiri, bahkan dalam literatur bahasa Inggris pun belum dikenal istilah "delandreformization"), yakni suatu kondisi yang bergerak ke arah yang berlawanan dari upaya-upaya landreformisasi, atau secara lebih luas berlawanan dengan tujuan ideal reforma agraria. Hal ini tampak seperti gejala yang alamiah yang didorong oleh lingkungan sosial ekonomi politik maupun dari dalam diri petani sendiri. Proses delandreformisasi selama ini tidak diperhatikan, sehingga belum ada upaya yang serius untuk menanganinya. Beberapa bentuk utama delandreformisasi adalah penjualan lahan oleh petani, fragmentasi lahan sehingga menjadi tidak ekonomis, dan konversi lahan yang sulit dikendalikan. Penyebabnya datang dari berbagai sisi baik karena tekanan ekonomi dan politik, serta sosiokultural masyarakat. Sebagai langkah awal untuk pengendaliannya, dibutuhkan kesadaran bersama bahwa ini suatu proses yang esensial namun selama ini luput diperhatikan baik dari kalangan pemerintah, masyarakat maupun pengamat. </em><br />
<br />
<br />
<br />
Kata kunci: delandreformisasi, pernjualan lahan, fragmentasi lahan, konversi lahan<br />
<br />
<br />
<br />
PENDAHULUAN<br />
<br />
Meskipun tidak pernah efektif, landreform selalu menjadi wacana di Indonesia dari masa ke masa, mulai dari Orde lama sampai dengan era reformasi. Sementara landreform tidak berjalan, ironisnya, saat ini terus berlangsung proses ”delandreformisasi” <em>(sebuah istilah asli dari saya sendiri, bahkan dalam literatur bahasa Inggris pun belum dikenal istilah "delandreformization") </em>setiap hari. Petani secara berangsur-angsur terus menjual lahannya secara sadar dan legal. Jika tidak dijual, juga berlangsung fragmentasi lahan karena proses pewarisan sehingga menjadi tidak lagi layak secara ekonomis untuk digarap. Dalam bentuk lain, konversi lahan yang tidak terkendali, sehingga tata guna lahan untuk pertanian menjadi tidak memadai juga merupakan salah satu bentuk proses yang melawan ide landreform. Semua fenomena ini merupakan sebuah proses ”delandreformisasi”.<br />
<br />
<br />
<br />
Landreform merupakan ide yang secara resmi didukung pemerintah dan setiap saat terus diperjuangkan oleh LSM dan organisasi-organisasi petani. Secara berkala juga dilakukan gerakan aksi untuk mendorong pemerintah agar mau menjalankan lendreform yang sering dijanjikan dan tertuang jelas dalam produk legislasi dan kebijakan pemerintah. Di dunia nyata justeru terus berlangsung proses sebaliknya yang terjadi secara massif. Penjualan lahan oleh petani merupakan peristiwa yang sangat umum, terlebih-lebih pada wilayah yang ekonominya terbuka dan infrastrukturnya terjamin baik. Penjualan lahan oleh petani yang telah pernah dimiliki, yang sebagian besar datang dari warisan keluarga, merupakan peristiwa sosial ekonomi dan kultural yang sangat penting. Tingkat kesejahteraan keluarga dapat berbalik arah setelah lahan yang selama ini menjadi gantungan ekonomi dilepaskan ke pihak lain.<br />
<br />
Namun, fenomena ini selalu luput dari perhatian semua kalangan. Dari sisi hukum, penjualan dan fragmentasi lahan adalah tindakan legal, serta dilayani oleh berbagai komponen keagrariaan pemerintah. Namun, tidak satupun organisasi, baik dari negara maupun LSM dan masyarakat yang berupaya membendung proses ini yang merupakan salah satu akar dari penyebab pemiskinan petani selama ini. Pengaruhnya semakin besar ketika landreform yang sangat diharapkan tidak kunjung terwujud. <br />
<br />
Paper ini memaparkan bagaimana proses delandreformisasi berlangsung, mempelajari pola perkembangannya, memahami penyebabnya, serta menyusun beberapa hal yang semestinya diperhatikan untuk mengontrolnya di masa mendatang. <br />
<br />
<br />
<br />
MEMAHAMI MAKNA DELANDREFORMISASI DARI KERANGKA KONSEP REFORMA AGRARIA<br />
<br />
<br />
<br />
Dalam Pasal 2 Tap MPR IX/2001, Pembaruan Agraria didefnisikan sebagai “Suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfatan sumber daya agraria ...”. Terlihat bahwa, dari empat point tersebut, pembaruan agraria terdiri atas dua sisi saja, yaitu: (1) sisi penguasaan dan pemilikan, dan (2) sisi penggunaan dan pemanfaatan. Kedua sisi ini jelas berbeda. Yang pertama berbicara tentang hubungan hukum antara manusia dengan tanah, sedangkan yang kedua tentang bagaimana tanah dimanfaatkan secara fisik. Dengan kata lain, reforma agraria terdiri dari dua pokok permasalahan yaitu “penguasaan dan pemilikan” di satu sisi, dan “penggunaan dan pemanfaatan” di sisi lainnya. Kedua sisi tersebut ibarat dua sisi mata uang yang harus dilakukan secara seiring. <br />
<br />
Dengan mempertimbangkan berbagai literatur, maka sisi pertama saya sebut dengan “aspek landreform” dan sisi kedua menjadi “aspek non-landreform”. “Landreform” adalah penataan ulang struktur penguasaan dan pemilikan tanah. Salah satu program landreform yang populer adalah redistribusi tanah. Redistribusi tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat ketentuan (BPN, 1996). Dalam makna luas, landreform pada hakekatnya adalah seluruh upaya untuk meningkatkan penguasaan lahan petani, baik dari sisi luas maupun kekuatan hak penguasaannya, baik dari tanah negara maupun bukan. Penguasaan lahan yang luasnya cukup penting dari sisi efisiensi usaha khususnya karena tercapainya skala ekonomi. Ada banyak faktor pendukung landreform, misalnya kebijakan tata ruang yang kuat dan adil, dimana penggunaan lahan menjadi jelas sehingga tidak terancam dikoversi.<br />
<br />
Sementara, “non-landreform” adalah bentuk-bentuk dan cara mengolah tanah, introduksi teknologi baru, perbaikan infrastruktur, bantuan kredit, dukungan penyuluhan pertanian, pengembangan pasar komoditas pertanian, dan lain-lain. Jadi, reforma agraria tidaklah semata-mata landreform, namun landreform yang dilengkapi dengan berbagai hal lain sehingga penataan dan pendistribusian tanah tersebut menjadi lebih bermanfaat, yaitu dengan bantuan bagaimana penggunaan dan pemanfaatan tanah tersebut sebaik-baiknya. Reforma agraria lebih luas dari landreform (Setiawan, 1997). Kesimpulannya, pembaruan agraria atau reforma agraria sama dengan “aspek landreform” ditambah “aspek non lendreform”. Hal ini<br />
<br />
Landreform tanpa dukungan sisi nonlandreform menjadi salah satu sebab terjadinya delandreformisasi. Penelitian di Cirebon (Wiradi, 2000) dan Sukabumi (Sumaryanto, et al., 2006). Di Sukabumi, banyak petani yang memperoleh lahan dari kebun-kebun swasta (HGU) yang sebagiannya didistribusikan ke masyarakat sekitar, malah menjualnya kepada orang kota karena mereka tidak mampu mengusahakannya; baik karena infrastruktur yang lemah, ketiadaan modal, maupun karena mental berusahatani yang lemah (Sumaryanto et al., 2002). <br />
<br />
Tambahan awalan “de” bermakna sebagai proses yang berlawanan dari kata dasarnya. Di dalamnya terkandung adanya suatu proses, yang dapat juga bermakna sebagai kemunduran, penafsiran kembali, dan pembatasan. Kata “deregulasi” menurut KBBI (2002) berarti “kegiatan atau proses menghapuskan pembatasan dan peraturan.” Contoh lain adalah “desentralisasi” yang bermakna sebagai proses yang melonggarkan sentralisasi, demikian pula dengan “debirokratisasi” yang bermakna sebagai pelonggaran birokrasi dalam segala urusan. Penulisannya biasanya digabung dengan kata dasarnya, meskipun banyak juga yang menulis dengan dipisah menggunakan tanda hubung (“-“).<br />
<br />
Delandreformisasi pada hakekatnya adalah gejala yang berlawanan dengan ide landreform. Landreform memimpikan dimana petani memiliki akses pada lahan yang mudah, menguasai lahan yang cukup untuk keluarganya untuk mencapai kesejahteraan, dan penataan ruang sedemikian sehingga kegiatan pertanian mendapat dukungan secara skala ekonomi, infrastruktur dan kewilayahan. Dengan demikian, maka “delandreformisasi” adalah suatu peristiwa dimana petani semakin kesulitan mengakses lahan, baik karena tanah yang sbelumnya dimiliki telah dijual, atau perubahan dari pemilik menjadi penyakap, sehingga bagin yang diperolehnya dari hasil panen berkurang jauh. Penguasaan lahan yang luasnya tidak memadai, sehingga tidak layak secara ekonomi juga merupakan gejala delandreformisasi, karena tanpa lahan yang layak kegiatan bertani menjadi kurang dapat dipertahankan. Pada waktu-waktu tertentu, petani harus bermigrasi mencari pekerjaan serabutan ke kota, karena tenaga yang dimilikinya tidak cukup untuk dicurahkan di lahannya yang sempit. Lalu, konversi lahan yang mengalihkan penggunaan lahan dari pertanian menjadi non-pertanian juga merupakan gejala delandreformisasi, karena perencanaan pembangunan pertanian menjadi tidak efektif. <br />
<br />
Jadi, pada hakekatnya, delandreformisasi adalah proses atau gejala yang menyebabkan petani tidak dapat menjalankan kegiatannya sebagai petani dengan semestinya, baik karena tekanan dari luar maupun karena perilaku petani itu sendiri dan lingkungan sosio kultural masyarakat setempat. Delandreformisasi adalah gejala yang berlawanan dengan cita-cita ideal landreform dan reforma agraria sebagaimana tercantum dalam UU, kebijakan pemerintah, dan impian para pejuang dan pemerhati agraria.<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
KARAKTERISTIK GEJALA DELANDREFORMISASI<br />
<br />
<br />
<br />
Karakter yang melekat pada delandreformisasi sesungguhnya saling terakit satu sama lain. Berikut dipaparkan bentuk utama gejala delandreformisasi.<br />
<br />
<br />
<br />
Satu, penjualan lahan<br />
<br />
Peristiwa penjualan lahan merupakan peristiwa normal yang berlangsung setiap hari di seluruh pelosok wilayah pertanian. Penjualan lahan semakin ramai pada daerah yang terbuka dimana potensi ekonomi wilayah tersebut tinggi. Penjualan lahan menyebabkan petani tidak lagi memiliki lahan secara pribadi, sehingga mereka berubah menjadi petani penyakap. Ironisnya, mereka menjadi penyakap di lahan yang sebelumnya adalah miliknya sendiri. Sebagai contoh, hal ini marak ditemukan di wilayah Cianjur dan Puncak yang lahannya sangat bernilai tinggi (Mayrowani et al., 2005). Sebagai hasil penelitian Nurmanaf et. al. (2004), akibatnya sebagian lahan yang diusahakan petani adalah merupakan lahan bukan milik. Mereka menguasainya dalam posisi sebagai petani yang menyakap atau menyewa. <br />
<br />
Selain tidak menguasai secara mutlak, penjualan lahan yang marak juga menyebabkan ketimpangan penguasaan lahan. Penelitian Syahyuti (2002) di Donggala (Sulawesi Tengah) mendapatkan lahan-lahan menjadi terkonsentrasi pada satu suku pendatang, karena suku asli banyak menjual tanahnya. Alasan menjual tanah biasanya karena kebutuhan uang yang mendesak dalam jumlah besar, yaitu untuk ritual kematian keluarga dan untuk menyelenggarakan pesta pernikahan. <br />
<br />
Penjualan lahan akhirnya menuju pada ketimpangan luas penguasaan. Ketimpangan lain adalah di satu sisi banyak petani tak berlahan, sedangkan sebagian besr lahan pemilikannya terkonsentrasi pada beberapa orang saja. Ketimpangan yang tinggi, yang ditunjukkan besarnya angka indeks gini banyak ditemukan di desa-desa berbasis sawah (Nurmanaf et al., 2004). Senada dengan ini, penelitian Irawan et.al. (2007) mendapatkan bahwa pemilikan lahan di Jawa lebih sempit dibandingkan dengan luar Jawa (0.524 ha vs 0.528 ha). Ketimpangan distribusi pengusaan sawah di Jawa lebih besar dibandingkan dengan luar Jawa. Di Jawa 17,6 persen petani menguasai 60 persen luasan sawah yang ada, sedangkan di luar Jawa 25 pesen petani menguasai 60 persen luas sawah yang tersedia.<br />
<br />
Sementara, penelitian Susilowati et al. (2009) dengan wilayah berbasiskan komoditas kakao, kelapa sawit, karet, dan tebu; menemukan bahwa lebih dari 80 persen merupakan petani pemilik-penggarap. ketimpangan lahan yang rendah untuk karet, ketimpangan sedang untuk komoditas kakao dan kelapa sawit, dan ketimpangan tinggi untuk komoditas tebu. Lokollo et.al. (2007) yang melakukan perbandingan antar Sensus Pertanian, ketimpangan distribusi pengusaan lahan meningkat cukup tinggi, dari 0.5481 di tahun 1973 menjadi 0.7171 di tahun 2003. Petumbuhan petani gurem (pengusaan lahan <0.5 ha) meningkat 2.39 % per tahun. Proporsi petani menurun, tapi proposi buruh tani dan non pertanian meningkat. <br />
<br />
<br />
<br />
Dua, fragmentasi lahan<br />
<br />
Fragmentasi lahan adalah proses semakin mengecilnya penguasaan lahan per unit manajemen usaha. Jika rumah tangga merupakan unit manajemen usaha pertanian, maka fragmentasi lahan adalah semakin berkurangnya luas penguasaan lahan oleh rumah tangga. <br />
<br />
Penyebab utama fragmentasi lahan adalah karena proses pewarisan kepada anak-anak, serta karena penjualan lahan. Pewarisan lahan kepada anak-anak sesuai dengan aturan agama maupun adat adalah pembagian lahan yang ada kepada seluruh anak dengan jumlah yang sama atau tidak sama. Demikian pula, penjualan sebagian lahan menyebabkan luas lahan yang dikuasai berkurang. Penjualan lahan banyak dilakukan sebagian dari total yang ada disesuaikan dengan kebutuhan. <br />
<br />
Fragmentasi lahan atau penyusutan kepemilikan lahan pertanian menyebabkan skala usaha petani terus menurun. Penurunan skala usaha akan mengakibatkan lahan semakin tidak produktif. Para petani beranggapan bahwa lahan yang sudah tidak produktif lebih baik dijual (Putra, 2009). Hasil perhitungan analisis rasio penerimaan terhadap biaya produksi menunjukkan bahwa petani pemilik lahan luas lebih menguntungkan daripada petani pemilik lahan sempit. Dan dilihat dari rasio biaya transaksi terhadap penerimaan, petani pemilik lahan luas memiliki rasio tingkat efisiensi penerimaan yang juga lebih tinggi dibandingkan petani pemilik lahan sempit.<br />
<br />
Lahan yang sempit menyulitkan dalam aplikasi teknologi. Karena teknologi tidak sungguh-sungguh netral luas usaha. Beberapa teknologi tidak efisien jika diterapkan pada lahan yang kurang. Selain teknologi atau persyaratan teknis, manajemen usaha juga menjadi kurang ekonomis. Inilah yang lalu mendorong pemerintah menggulirkan program corporate farming misalnya.<br />
<br />
<br />
<br />
Tiga, konversi lahan pertanian<br />
<br />
Alih fungsi lahan pertanian terjadi pada lahan pertanian produktif menjadi penggunaan di luar sektor pertanian, serta terjadi pada wilayah dengan infrastruktur baik. Dalam kompetisi global yang tinggi dan terbatasnya pilihan investasi sektor non-pertanian, eksistensi alih fungsi lahan pertanian tersebut tidak dapat dihindari. Konversi lahan sawah ke penggunaan nonpertanian seperti kompleks perumahan, kawasan industri, kawasan perdagangan, dan sarana publik dapat menimbulkan dampak negatif secara ekonomi, sosial, dan lingkungan. Bagi ketahanan pangan nasional, konversi lahan sawah merupakan ancaman yang serius, mengingat konversi lahan tersebut sulit dihindari. Dampak yang ditimbulkan terhadap masalah pangan bersifat permanen, kumulatif, dan progresif. Banyak peraturan yang diterbitkan pemerintah untuk mengendalikan konversi lahan sawah tetapi pendekatan yuridis tersebut relatif tumpul. <br />
<br />
Otonomi daerah secara tidak langsung juga semakin mendorong konversi lahan. Permasalahan agraria termasuk salah satu kebijakan yang diserahkan ke pemerintah daerah. Dengan otonomisasi daerah saat ini, pemerintah daerah telah menjadi salah satu pelaku yang mendorong berlangsungnya delandreformisasi. Berdasarkan UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 11 ayat 1 dan 2, disebutkan bahwa tugas pertanahan merupakan bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah kabupaten dan kota. Artinya, pertanahan bersama-sama dengan banyak kewenangan pusat lain telah diserahkan ke pemerintah daerah. Aturan ini merupakan implementasi dari Pasal 2 UUPA No. 5 tahun 1960 yaitu “hak menguasai dari negara pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat hukum adat”. <br />
<br />
Kewenangan daerah kabupaten/kota, meliputi: Izin Lokasi, Pengaturan Persediaan dan Peruntukan Tanah; Penyelesaian masalah sengketa tanah garapan di atas tanah negara; Penguasaan pendudukan tanah tanpa ijin dari pihak yang berwenang oleh pihak yang tidak berhak/kuasanya; Penyelesaian ganti rugi dan santunan dalam pengadaan tanah; Penyelesaian dan penetapan hak ulayat masyarakat hukum adat; Penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar; Penyelesaian dan pemanfaatan sementara tanah kosong; Pengaturan tanah reklamasi dan tanah timbul; Rekomendasi obyek, subyek, redistribusi tanah obyek landreform; Penetapan penyelenggaraan bagi hasil (tanah pertanian); Penetapan harga dasar tanah; Penetapan kawasan siap bangun (Kasiba).<br />
<br />
<br />
<br />
BERBAGAI KONDISI YANG MENDORONG DELANDREFORMISASI<br />
<br />
<br />
<br />
Landreform di Indonesia pernah diimplementasikan dalam kurun waktu 1961 sampai 1965, namun kurang berhasil (Rajagukguk, 1995). Penyebabnya berakar pada dua hal pokok, dalam posisi ibarat dua sisi mata uang, yaitu komitmen politik pemerintah yang lemah dan belum tersedianya modal sosial yang cukup di masyarakat, misalnya belum terbentuknya civil society yang memadai. <br />
<br />
Kendala lain adalah intervensi yang tak terbantahkan dari ideologi kapitalisme, khususnya melalui instrumen pasar global, yang telah menembus seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam hal sistem agraria negara. Jika selama ini, pemerintah yang menjadi penguasa terhadap petani dengan menggunakan tanah sebagai alat politiknya, terutama dalam era “Tanam Paksa”; maka di era pasar bebas ketika komoditas ditentukan oleh kehendak pasar, maka pasarlah yang menjadi penguasa. <br />
<br />
Secara sederhana dapa diringkaskan bahwa beberapa faktor pendorong delandreformisasi adalah: sertifikasi tanah, dualisme hukum, bentuk dan asal penguasaan tanah, dan konflik pertanahan.<br />
<br />
Satu, sertifikasi tanah. Sepanjang pemerintahan Orde Baru, yaitu selama tiga dasawarsa, dapat dikatakan landreform tidak dilaksanakan sama sekali. Pada kurun ini, usaha privatisasi tanah tetap diusahakan pemerintah melalui program sertifikasi tanah meskipun kurang memuaskan. Sejak tahun 1960, telah diterbitkan 23,6 juta sertifikat tanah. Namun, sertifikasi merupakan penyebab lain semakin maraknya penjualan tanah. Alih-alih mensejahterakan, sertifikasi lahan di banyak tempat berdampak merugikan.<br />
<br />
World Bank secara aktif terlibat dalam kebijakan lahan, terutama mendorong terjadinya sertifikasi lahan (private land titling campaigns). Sertifikasi merupakan upaya penguatan hukum terjhadap akses petani terhadap lahan. Namun demikian, pada kondisi tertentu sertifikasi membawa dampak ikutan, yaitu semakin mudahnya penjualan lahan. Kasus di Filipina di bawah program Comprehensive Agrarian Reform Program (CARP) yang dijalankan mulai pertengahan 1990-an, telah memperparah posisi petani. “… that it makes the rural economy environment insecure for financial investors….” (Borras, 2010). Fenomena yang terjadi adalah reforma agraria berbasis pasar (market-led agrarian reform policy) yang melahirkan formula transaksi lahan berupa ”willing seller, willing buyer”. Tanah menjadi komoditas ekonomi.<br />
<br />
Revolusi hijau adalah kebijakan pokok era Orde Baru. Program revolusi hijau adalah reforma agraria yang hanya menjalankan sisi non-landreform, namun tidak ada perbaikan struktur landreform. Akibatnya, revolusi hijau telah menimbulkan polarisasi sosial ekonomi, atau setidak-tidaknya penegasan stratifikasi, dan terusirnya kelompok petani landless dari pedesaan (Tjondronegoro, 1999). Revolusi hijau yang mengabaikan persoalan agraria, memberikan dampak buruk kepada masyarakat. Ini karena struktur penguasaan terhadap tanah adalah basis kesejahteraaan suatu masyarakat. Apabila strukturnya timpang dan tidak adil, maka segala upaya yang dijalankan pada sisi non-landrerform hanya menghasilkan ketimpangan dan ketidakadilan.<br />
<br />
Dua, dualisme Hukum. Delandreformisasi juga terjadi karena masih berlangsungnya dualisme hukum, yakni antara hukum adat dan nasional. Hukum adat sesungguhnya mampu menahan delandreformisasi. Masyarakat Suku Dayak di Kalimantan Barat umumnya telah mempunyai mekanisme pendistribusian penguasaan lahan yang cukup bagus. Hanya saja, sistem ini biasanya hanya sesuai untuk komunitas yang bersangkutan dan bersifat terbatas. Sistem ini umumnya mengikuti jalur sistem kekerabatan hingga 3 turunan dan bersifat relatif tertutup. Contoh lain, di komunitas suku Dayak, penelitian Rousseou (1977), seorang antropolog Canada, menyatakan bahwa corak penguasaan lahan orang Dayak Kanayan tidak mengenal hak milik individu yang dapat dipindah tangankan (undevoluable usufruct atau circulating usufruct system). Pendapat ini dikritik oleh Mering (1989), seorang antropolog putra daerah, yang mengemukakan bahwa corak penguasaan orang Dayak Kayan mengenal perbedaan hak milik individu dengan hak milik bersama (communal). Sistem hak milik itu sendiri dapat dipindah tangankan atau devoluable usufruct system, dengan cara diwariskan, diperjual belikan, dihibahkan, atau dipertukarkan. <br />
<br />
Tiga, bentuk dan asal penguasaan tanah. Bagaimana awal sebidang tanah dikuasai juga dapat menjelaskan fenomena kenapa delandreformisasi terjadi. Tanah titisara (bondo desa) adalah tanah yang menjadi kekayaan atau kas desa yang biasanya digarapkan pada anggota warga masyarakat yang kurang mampu dan sebagian penghasilannya masuk sebagai kas desa. Pengaturan penggarapan akhir-akhir ini di pedesaan Jawa adalah dengan cara dilelang. Siapa yang berani menyewa dengan harga tertinggi merekalah yang berhak menggarap. <br />
<br />
Sementara, bentuk lain adalah tanah bengkok atau lungguh untuk pamong yang sedang menjabat dan untuk biaya operasional pemerintahan desa. Setelah diberlakukannya UUPA, status tanah cacah dan iyasa dirubah menjadi hak milik perseorangan melalui SK Gubernur, yang efektif pada periode tahun 1970-an. Sejak periode tersebut tanah cacah, songgogawe, gogolan, norowito dan sikep dapat diperjual-belikan dan diwariskan kepada ahli warisnya. <br />
<br />
Empat, konflik pertanahan. Konflik pertanahan merupakan satu bentuk kondisi atau indikasi delandreformisasi. Dalam kondisi konflik, akses petani terhadap lahan terkendala. Konflik merupakan persitiwa yang tidak diinginkan dalam konteks reforma agraria. Berdasarkan data BPN, saat ini sedikitnya ada 7.491 kasus konflik tanah, terdiri dari 4.581 sengketa tanah dan 858 konflik konflik antara petani dan pihak swasta yang mengelola tanah. Sementara, berdasarkan data kasus KPA, hingga 2010 ini tercatat ada 2.163 konflik agraria. Lalu, sengketa tanah yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sampai Januari 2010 adalah sebanyak ada 9.471 kasus konflik, dimana 4.578 kasus di antaranya telah terselesaikan. Data KPA 2001 menunjukkan jumlah kasus mencapai angka 2834 kasus yang pernah dilaporkan kepada berbagai LSM oleh masyarakat sejak jaman Orde Baru. Inventarisasi BPN yang dilaporkan ke Komisi II (18 September 2007) menyebut angka 7468 kasus. <br />
<br />
Sepanjang tahun 2010 telah berlangsung 106 konflik agraria di berbagai wilayah, dimana luas lahan yang disengketakan mencapai 535,197 hektare dengan melibatkan 517,159 KK yang berkonflik. Jenisnya adalah sengketa atas lahan perkebunan besar (45 kasus), kemudian diikuti dengan pembangunan sarana umum dan fasilitas perkotaan (41 kasus), kehutanan (13 kasus), pertambangan (3 kasus), pertambakan (1 kasus), perairan (1 kasus), dan lain-lain (2 kasus). <br />
<br />
Akar permasalahan hukumnya adalah tumpang-tindihnya peraturan yang disebabkan sektoralisme peraturan perundang-undangan. Satu sama lain saling bertolak belakang, bahkan bertentangan dengan UUD 45, UUPA dan UU lain. Hal ini diperparah egoisme sektor-sektor birokrasi, sehingga satu sama lain tidak sinergis, bahkan sabotase terhadap program sektor lain. Hambatan di tingkat bawah, misalnya dari elite desa, partai di tingkat lokal, dan makelar tanah; juga ikut berpotensi menyabotase penyelenggaraan landreform.<br />
<br />
Hasil penelitian Dr. Wolf Ladejinsky (mantan Atase Pertanian Amerika di Jepang, yang membantu Jenderal Mac Arthur sewaktu melaksanakan landrefom di Jepang), menyimpukan bahwa akar konflik adalah karena antara gagasan dan tindakan pelaksanaan tidak konsisten, dimana pelaksanaannya rumit dan birokrasi yang berbelit-belit; serta model redistribusi tidak sesuai dengan kondisi obyektif yang ada. <br />
<br />
Menurut Mc Auslan, hambatan pokok landreform dekade 1960-an di luar konstelasi politik dan sosial adalah hambatan ilmiah. Meskipun UUPA 1960 merupakan produk hukum terbaik selama sejarah RI, kerangka, format dan rumusannya “modern”, memiliki kepekaan “gender”; dan mempunyai idealisme menghapuskan eksploitasi; namun dalam hal hukum adat, kaitan dan penempatannya dalam UUPA 1960 belum terlalu jelas, program landreform-nya juga dianggap belum terlalu jelas, dan kurang mengantisipasi kemungkinan akan terjadinya berbagai hambatan. Hambatan lain, walaupun sudah terlalu banyak pembahasan “hukum agraria”, adalah lemahnya dalam aspek sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan politik, bahkan juga hankam berkenaan dengan keagrariaan nasional. <br />
<br />
<br />
<br />
DAMPAK DELANDREFORMISASI TERHADAP KESEJAHTERAAN PETANI DAN STRUKTUR PERTANIAN NASIONAL<br />
<br />
Delandreformiasasi umumnya berlangsung sebagai peristiwa di level mikro, yakni di level rumah tangga. Namun, gejala ini memiliki dampak secara mikro dan makro sekaligus. Penjualan dan fragmentasi lahan telah menyebabkan penguasaan tidak mencapai skala ekonomi. Secara umum, telah terjadi penyempitan penguasaan lahan. Sebagai contoh, dalam Malian et. al. (2000), luasan kepemilikan lahan semakin menurun, yakni 1.05 ha per rumah tangga pada tahun 1963 menjadi 0.86 ha per ruah tangga pada tahun 1983. Petani penyakap semakin bertambah. <br />
<br />
Berikut dipaparkan berbagai dampak yang kita hadapi. Pertama, terkendalanya pengembangan agribisnis. Penguasaan lahan yang tidak memadai apalagi dengan status penyakapan berdampak pada terkendalanya pengembangan agribisnis. Pengembangan agribisnis menuntut kepastian kepemilikan lahan yang menjadi faktor resiko usaha pertanian, pencegahan fragmentasi dan upaya konsolidasi lahan pertanian, pengendalian konversi lahan pertanian, serta pengaturan sistem sakap-menyakap dan bagi hasil lahan pertanian.<br />
<br />
Akibat lebih jauh adalah tenaga kerja usia muda kurang tertarik di sektor pertanian. Hal ini ditunjukkan oleh penurunan jumlah tenaga kerja umur muda yang bekerja di sector pertanian, di lain pihak pekerja usia lanjut cenderung meningkat (Lokollo et al., 2007). Ini juga menyebabkan lemahnya kemampuan sektor pertanian menyerap tenaga kerja. Pada saat krisis tahun 1997-1999, banyak tenaga kerja diserap oleh sektor pertanian. Sektor pertanian telah menjadi penyelamat. Delandreformisasi tentu akan memperlemah daya sektor pertanian untuk menyerap tenaga kerja berketrampilan rendah (unskilled-labor) di masa mendatang. <br />
<br />
Pelepasan lahan juga menyebabkan sulitnya petani akses ke perbankan, karena agunan berupa sertifikat merupakan syarat yang hampir mutlak diterapkan oleh bank. Di sisi lain, relasi agraria berupa penyakapan akan menyebabkan program anti kemiskinan mandul. Setiap upaya peningkatan teknologi dan peningkatan hasil produksi, hanya sedikit dinikmati penyakap, karena mereka harus membagi dengan pemilik lahan.<br />
<br />
Dua, dampak lain adalah petani terpaksa harus melakukan diversifikasi. Penelitian Haeruman et. al (2008) tentang dampak diversifikasi usahatani terhadap ketahanan pangan dan pendapatan petani, menunjukkan bahwa diversifikasi berpengaruh positif terhadap pendapatan maupun ketahanan pangan walaupun dengan derajat pengaruh yang kecil. Diversifikasi dapat memperkuat struktur ekonomi rumah tangga, namun di sisi lain menyebabkan petani tidak fokus dalam memilih mata pencaharian. Kegiatan pertanian membutuhkan keseriusan dalma mengelolanya karena selalu dijumpai berbagai tantangan yang dinamis, mulai dari hulu sampai hilir. Akibat lebih jauh, modernisasi pertanian sulit diraih. Penelitian Kusnadi et. al. (2007) mendapatkan bahwa pada dekade tahun 2000-an sekalipun, ciri-ciri subsistensi masih tetap melekat pada komoditas petani padi. <br />
<br />
Tiga, delandreformisasi juga berdampak pada perubahan sosiokultural. Pada bentuk yang sederhana adalah, sebagaimana hasil penelitian Susilowati et. al. (2008), terjadinya perubahan pola hubungan kerja di pedesaan. Bentuk yang paling umum adalah mengendurnya kebiasaan gotong royong, perubahan sistem bawon dan ceblok ke arah yang lebih komersial. Daya adaptasi masyarakat menghadapi tekanan luar dan prinsip solidaritas sosial sedesa, sebagaimana dulu berlangsung dalam bentuk involusi pertanian, tidak lagi bisa diharapkan.<br />
<br />
Dengan lahan garapan yang tidak memadai, partisipasi kerja rumah tangga cenderung berubah dari kegiatan usahatani ke kegiatan-kegiatan di luar pertanian. Pekerja muda dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi tidak tertarik dengan pekerjaan pertanian, sehingga berlangsung fenomena “aging farmer’ dalam struktur tenaga kerja di pertanian. Karena anggota keluarga harus mencari pekerjaan ke luar desa dalam waktu yang agak lama, maka keutuhan rumah tangga cukup teragnggu.<br />
<br />
<br />
<br />
BERBAGAI UPAYA YANG DAPAT DILAKUKAN UNTUK MENGENDALIKAN DELANDREFORMISASI DAN DAMPAK DEKANDREFORMISASI<br />
<br />
<br />
<br />
Upaya mewujudkan landreform yang massal dan serentak dengan prinsip land to tillers adalah satu hal, namun menahan agar proses delandreformisasi tidak terus memburuk adalah hal lain lagi. Pada kondisi landrefrom masih tetap sulit diwujudkan, kita masih dapat menjalankan berbagai upaya untuk menjadikan kondisi inin semakin parah. Beberapa hal dapat dilakukan sebagai upaya untuk menahan laju delandreformisasi. <br />
<br />
Memperbaiki relasi antar pihak dapat menahan laju delandreformisasi. Sesuai dengan konsep Cohen (1978), reforma agraria adalah “... change in land tenure, especially the distribution of land-ownership, thereby achieving the objective of more equality”. “Land tenure” dalam kalimat ini dimaknai secara luas, tidak hanya apa yang kita kenal sebagai “penyakapan”, tapi mencakup seluruh bentuk hubungan sosial yang terjadi dengan tanah. Artinya, reforma agraria dapat pula berbentuk konsolidasi lahan, konsolidasi usaha, dan penataan hubungan sewa-menyewa dan bagi hasil. Konsolidasi lahan lewat program pemerintah dapat berupa program transmigrasi, pembatasan luas minimal pemilikan tanah, program kerjasama antara masyarakat petani dengan perusahaan pertanian, dan program penataan perumahan. Sementara, konsolidasi usaha pertanian berupa penyatuan usaha yang kecil-kecil ke dalam satu manajemen sehingga lebih efisien (misalnya berupa corporate farming).<br />
<br />
<br />
<br />
Merevitalisasi nilai-nilai hukum adat untuk menahan penjualan tanah<br />
<br />
<br />
<br />
Untuk mengendalikan penjualan lahan oleh petani, salah satunya dapat melalui revitalisasi hukum adat. Dalam hukum adat, sesungguhnya tanah tidak mudah untuk diperjual belikan. Dengan merevitalisasi nilai-nilai ini, maka penjualan lahan dapat ditekan. Pada suku Karo, ”tanah kesain” yang dimiliki tidak boleh diperjual belikan kecuali bangunan yang berada di atasnya (Kaban, 2004), demikian pula di Minangkabau yang memiliki aturan adat terhadap tanah ulayat yang sangat tegas dimana tanah tidak boleh diperjualbelikan ataupun digadaikan (Pakpahan et al., 1998; Yakub, 1995). <br />
<br />
Aturan yang sama juga ditemukan di Suku Dayak di Kalimantan Barat, meskipun aturan ini tidak lagi dipatuhi secara baik (Jamal et al., 2001). Sementara di Suku Kaili di Sulawesi Tengah (Syahyuti, 2002), jika seseorang ingin mengambil alih pengelolaan sebidang tanah yang telah dibuka oleh orang sebelumnya, maka ia hanya membayar “uang mata kapak”. Artinya, ia hanya membayar jasa kepada orang yang telah membersihkan lahan tersebut, namun tidak membeli tanah tersebut secara mutlak. <br />
<br />
Ide bank tanah yang pernah disampaikan beberapa pihak juga dapat dipertimbangkan. Petani memiliki solusi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang mendesak tanpa harus melepas tanahnya yang merupakan sumberdaya yang tidak tergantikan nilainya.<br />
<br />
<br />
<br />
Mewujudkan konsolidasi lahan<br />
<br />
Konsolidasi lahan yang baik dapat mengurangi penjualan lahan oleh petani. Menurut Fauzi (2002), cakupan pengertian mengenai land reform bukan hanya berupa redistribusi tanah. Land reform dapat berbentuk koperasi atau kolektivitas untuk mencapai skala ekonomi tertentu yang memungkinkan perimbangan antar faktor-faktor produksi (terutama modal versus tenaga kerja) menjadi lebih baik.<br />
<br />
Konsolidasi lahan, yang pihak BPN seringnya menyebutnya dengan Konsolidasi Tanah pertanian (KTP), mengandung banyak arti dan bentuk. Beberapa di antaranya adalah Land Consolidation, Redistribtion of Land, Land Assembly (perakitan lahan), Land Readjustment (penyesuaian bentuk lahan), Land Pooling (pengumpulan lahan), dan Ruil Verkaveling (pertukaran petak lahan). Pada dasarnya kondolidasi lahan mengandung 3 aspek, yaitu: (1) usaha mengatur atau menata kembali sehingga tanah tersebut dapat dipergunakan secara lebih efisien, (2) usaha untuk menata kembali tanah dimana si pemilik tanah tidak harus melepaskan haknya, malah seharusnya ia mendapat keuntungan, dan (3) upaya ini harus dijalankan dari dan oleh si pemilik tanah itu sendiri.<br />
<br />
Menurut definisi Badan Pertanahan Nasional, Konsolidasi Tanah Pertanian adalah: “penyatuan dan kemudian pembagian kembali tanah-tanah pertanian sehingga menjadi suatu areal pertanian yang kompak dalam bentuk dan luas petakan tertentu sedemikian rupa sehingga irigasi, drainase, farm road dan persyaratan-persyaratan teknologi modern lainnya dapat diterapkan secara efisien dan menguntungkan”. Konsolidasi lahan telah lama diprogramkan, namun keberhasilannya sangat terbatas. <br />
<br />
Jamal (2004), mengindikasikan bahwa upaya konsolidasi lahan, terutama yang dapat dilakukan pada areal yang sama dan berdekatan serta menjadi mata pencaharian utama petani, akan makin meningkatkan effisiensi usaha tani. Konsolidasi lahan dalam satu hamparan tidak saja akan memudahkan dalam pengelolaannya, tetapi juga akan membuka berbagai kemungkinan pengembangan kegitan pendukung, seperti pengembangan usahatani terpadu dengan ternak dan lainnya. Upaya ini diharapkan dapat membuka peluang usaha baru dan peluang kerja baru bagi penduduk pedesaan.<br />
<br />
<br />
<br />
Mendorong program transmigrasi secara lebih produktif berbasis pembangunan wilayah<br />
<br />
Menggalakkan program transmigrasi juga dapat memperbaiki dampak delandreformisasi. Transmigrasi yang dimulai dari tahun 1950 dapat dipandang sebagai sebuah land settlemen (Hardjono, 2002). Distribusi lahan untuk setiap petani awalnya sebesar 2 ha, lalu menjadi 4-5 ha, namun karena berbagai pertimbangan dikembalikan lagi menjadi 2 ha per rumah tangga. Realisasi program trasmigrasi dipengaruhi berbagai faktor, di antaranya iklim sosial politik, kebijakan pemerintah, dan dukungan serta partisipasi masyarakat. Transmigrasi pada masa kolonial Belanda didorong gagasan politik etis (ethische poliriek) yang diusung oleh C Th van Deventer salah seorang anggota Raad van Indie pada tahun 1899. Pada November 1905, program kolonisasi diluncurkan dengan pemberangkatan 155 KK yang terdiri atas 815 jiwa dari Kabupaten Karanganyar, Kebumen, dan Purworejo menuju Lampung. <br />
<br />
Penanganan program transmigrasian datang silih berganti, dari satu kabinet ke kabinet berikutnya. Pada 12 Desember 1950 dalam Kabinet Natsir diberangkakan sebanyak 23 KK (77 jiwa) ke Lampung. Realisasi penempatan transmigrasi sejak tahun 1950 hingga 1968 mencapai 98.631 KK. Pada tahun 2010 berlangsung penempatan untuk 7.346 rumah tangga trasnmigran. <br />
<br />
Pemerintah menerbitkan UU No 3 Tahun 1972 tentang Ketentuan Pokok Transmigrasi. Transmigrasi memiliki beban yang berubah-rubah, dari hanya sekedar mengurangi penududuk di Jawa, lalu sebagai pengembangan wilayah, perluasan tenaga kerja, dan sering pula diklaim sebagai kegoatan reforma agraria yang riel. Sampai saat ini transmigrasi masih dijalankan, namun skalanya menjadi sangat kecil. Iklim administrasi pemerintah yang tidak lagi sentral dan padu sebagaimana era Suharto, merupakan salah satu sebabnya.<br />
<br />
<br />
<br />
Memperbaiki sistem dan kesepakatan bagi hasil yang lebih adil<br />
<br />
Penataan sistem bagi hasil yang lebih adil di Indonesia adalah masalah yang perlu diperhatikan. Bagi hasil adalah salah satu komponen yang cukup penting dalam konteks sisi non-landreform, ketika landreform tumpul. Sesuai semangat Tap MPR No. IX tahun 2001 pasal 2, bagi hasil merupakan suatu komponen yang dapat menyumbang kepada kemakmuran, asalkan ada perlindungan hukum dan menjunjung azas keadilan antar pelakunya. Bagi hasil yang adil dapat memperkecil dampak absennya landreform.<br />
<br />
Jamal (2004) mengusulkan perlunya penyempurnaan sistem bagi hasil. Penyempurnaan yang dibutuhkan adalah dalam kepastian lamanya waktu garap bagi penggarap dan bila jumlah persil yang digarap itu lebih dari satu, maka kemungkinan bagi penggarap untuk mendapatkan lahan garapan pada hamparan yang sama dan dengan lusan minimal tertentu layak untuk diupayakan. <br />
<br />
Di antara dua kutub bentuk landreform, yaitu melakukan penataan lahan sebagai aksi sosial yang serentak atau menyerahkannya kepada mekanisme pasar (market friendly agrarian reform); penataan bagi hasil berada di antara kedua titik ekstrim tersebut. Regulasi sistem bagi hasil dari pemerintah merupakan intervensi terhadap pasar ketenagakerjaan di pedesaan, dengan tujuan memberikan perlindungan kepada penyakap dan pemilik tanah sekaligus. <br />
<br />
Pemerintah telah cukup memberikan perhatian terhadap pentingnya bagi hasil di tengah masyarakat tani. Hal ini terlihat dengan telah dikeluarkannya dua Undang-Undang tentang bagi hasil, yaitu UU no. 2 tahun 1960 untuk bagi hasil di pertanian, dan UU No. 16 tahun 1964 untuk bagi hasil di sektor perikanan. Namun demikian, penerapan peraturan ini sangat lemah karena berbagai alasan. <br />
<br />
Bagi hasil yang berlaku pasa suatu wilayah merupakan sebuah bentuk kelembagaan yang telah diakui dan diterima secara sosial, dan telah berlangsung sangat lama (Scheltema, 1985). Bagi hasil yang berlaku semenjak dahulu di masyarakat membagi terhadap hasil kotor (bahasa Belanda: deelbouw), namun dalam semangat landreform menginginkan yang dibagi adalah hasil bersih (deelwinning). <br />
<br />
Dapat dipaparkan beberapa karakteristik sistem bagi hasil yang saat ini hidup di Indonesia, yang secara tidak langsung telah membuat pihak luar kurang memperhatikan fenomena dan potensinya dalam reforma agraria. Karakteristik tersebut adalah: Pertama, sudah menjadi pendangan yang kuat pada seluruh pihak, bahwa perjanjian bagi hasil antara seorang pemilik tanah dengan si penyakap merupakan wilayah privat yang bersifat personal, bukan masalah publik. Kedua, hubungan tersebut bersandar kepada bentuk hubungan patron klien (patron-client relationship). Penelitian Mayrowani et al. (2004) di Kabupatren Pinrang Sulawesi Selatan mendapatkan bahwa, sesungguhnya pemilik masih sanggup menggarap sendiri lahannya. Jadi, posisi penyakap tersubordinasi dan lemah dalam menegosiasikan pola pembagian hasil panen, karena ia memperoleh garapan lebih karena “kebaikan hati” pemilik lahan.<br />
<br />
Ketiga, sistem bagi hasil yang terjadi sangat beragam. Keberagaman ini didukung oleh UU No. 2 tahun 1960 pada bagian Penjelasan butir (2), yaitu: “Mengenai besarnya bagian yang menjadi hak masing-masing fihak tidak ada keseragaman, karena hal itu tergantung pada jumlahnya tanah yang tersedia, banyaknya penggarap yang menginginkannya, keadaan kesuburan tanah, kekuatan kedudukan pemilik dalam masyarakat setempat/sedaerah dan lain-lainnya......”. Membolehkan keberagaman tersebut artinya menyulitkan dalam pengaturannya, dan ini berpeluang untuk membuat hukum yang kurang tegas.<br />
<br />
Keempat, dalam kondisi tekanan penduduk yang tinggi terhadap tanah, maka sistem bagi hasil lebih dipersepsikan sebagai suatu sikap altruis pemilik yang besar kepada penyakap. Bagaimanapun tidak imbangnya pola pembagian, tidak dianggap sebagai suatu hubungan yang eksploitatif. Sikap konformitas penyakap seperti ini juga ditemukan dalam hubungan antara nelayan pandega dengan pemilik kapal pada masyarakat nelayan (Syahyuti, 1995).<br />
<br />
Untuk permasalahan ini, maka perlu pendidikan untuk memberi kesadaran kepada para penyakap bahwa mereka adalah pelaku ekonomi aktif dalam kerjasama usaha, sehingga sudah sepantasnya lebih dihargai secara ekonomi. Meskipun mereka tidak memiliki tanah yang digarapnya, namun dalam konteks “fungsi sosial” dari tanah, maka sesungguhnya merekalah yang selayaknya lebih ditinggikan posisinya. Ketidakmampuan negara menyediakan tanah kepada para penyakap tersebut, sebagai petani dalam arti sesungguhnya, sudah sepantasnya ditebus dengan berbagai dukungan, baik berupa sarana produksi yang terjangkau dan kredit, termasuk perolehan bagi hasil yang lebih baik.<br />
<br />
Sistem bagi hasil juga merupakan konsep yang terbuka untuk diaplikasikan dan dikembangkan lebih jauh, baik pada usaha pertanian tanaman pangan, pekerbunan, maupun peternakan. Pengelolaan usaha perkebunan dengan menerapkan sistem bagi hasil antara pemilik usaha dengan buruh dan karyawan serta masyarakat sekitar pemilik lahan misalnya, adalah solusi yang dapat mengurangi berbagai konflik agraria yang sering terjadi selama ini. Sesuai dengan Tap MPR No. IX tahun 2001, dimana tercantum upaya untuk penataan kembali sistem hukum dan perundang-undangan; maka, perlu dicatat oleh semua pihak, bahwa sistem hukum dan perundang-undangan untuk sistem bagi hasil yang lebih baik dan adil perlu pula menjadi perhatian.<br />
<br />
<br />
<br />
Mengendalikan konversi lahan<br />
<br />
Upaya mengendalikan konversi lahan termasuk sebuah hal yang tidak mudah. Lahan sawah irigasi yang ada sekarang ini, perlu dipertahankan keberadaannya karena sawah tersebut telah menghabiskan investasi yang besar dalam pencetakan dan pembangunan jaringan irigasinya. Pengendalian konversi lahan sawah diprogramkan melalui penetapan dan pemberlakuan peraturan perundang-undangan. Peraturan tersebut harus menjelaskan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya, terutama ditujukan untuk pengembang, instansi pemerintah serta swasta. Peraturan tersebut antara lain perlu memuat diktum bahwa bagi setiap pengembang yang akan mengkonversi lahan sawah, diharuskan terlebih dahulu mencetak lahan sawah seluas tiga kali luas lahan sawah yang dikonversi, lengkap dengan sarana irigasi dan sarana penunjang lainnya. Pelaksanaan peraturan tersebut didasarkan atas peta Lahan Sawah Utama yang sudah mencakup pulau Jawa, Bali dan Lombok. Solusi lain adalah perluasan areal sawah dan lahan kering terutama ke luar Jawa. <br />
<br />
Salah satu kebijakan berkenaan dengan permasalahan lahan, adalah kebijakan “lahan abadi”. Pemerintah telah menargetkan 30 juta hektar lahan abadi untuk pertanian, yang tidak boleh beralih fungsi, namun dapat berubah kepemilikan. Lahan ini akan dibagi menjadi dua, yakni 15 juta hektar merupakan sawah beririgasi, dan 15 juta hektar merupakan lahan kering. Lahan tersebut tersebar di seluruh Indonesia dengan tujuan untuk menjaga ketersediaan pangan nasional. <br />
<br />
Selain kebijakan yang berkenaan dengan lahan secara langsung, hal-hal lain dari aspek non-landreform yang perlu diperhatikan adalah pengembangan infrastruktur, serta dukungan kelembagaan berupa lembaga perkreditan, input, pemasaran, dan penyuluhan. Bahkan menurut Husodo (2005), kita perlu mengurangi jumlah petani baik persentasenya terhadap angkatan kerja maupun nominalnya, yaitu dari sekitar 48 persen di tahun 2001 (22,5 juta) menjadi sekitar 15 persen di tahun 2030 (15 juta). Pengurangan ini dapat berlangsung bila pertumbuhan ekonomi cukup tinggi dan penyalurannya direncanakan dan dipersiapkan dengan baik. Kita juga perlu mengembangkan industri pertanian dan pangan yang berkualitas tinggi, efisien dan berdaya saing tinggi dari hulu sampai dengan hilir, membangun agro industri di desa. <br />
<br />
Satu solusi lain adalah program pemanfaatan tanah terlantar yang didukung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Dalam aturan ini, jika tanah yang dimiliki pemegang hak tidak digunakan selama tiga tahun, pemerintah akan menertibkan haknya. Namun, PP Nomor 11 Tahun 2010 belum memiliki perangkat di bawah yang bisa menjalankan dengan kuat. Belum ada landasan pemaksa pemerintah daerah, atau bahkan instansi-instansi terkait untuk menjalankannya.<br />
<br />
<br />
<br />
Menggunakan tekanan dari Lembaga Internasional <br />
<br />
Menggunakan tekanan internasional juga dapat dipilih. Saat ini, di awal abad ke-21, meskipun di level dunia internasional wacana tentang landreform juga sudah sangat menurun, namun akhir-akhir ini memperoleh semangat baru yang patut diperhatikan. Muncul perubahan motif Landreform yang tidak hanya dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, pengurangan kemiskinan dan ketahanan pangan; namun juga pada konteks keadilan sosial (social justice) dan sebagai bentuk menebus dosa sejarah peristiwa <br />
<br />
perampasan lahan dan ekploitasi di masa lalu. (Cousins, 2007).<br />
<br />
Pendekatan pembangunan baru menggunakan pandangan bahwa basis ekonomi landreform untuk kaum miskin (pro-poor land reform) perlu reformulasi dalam kondisi dunia kontemporer yang semakin cepat saat ini. Reforma agraria baru ini telah pula mempertimbangan fakta ketimpangan rezim perdagangan pertanian internasional yang masih sulit diselesaiakan. Pertanian disadari sebagai mekanisme yang paling mungkin untuk memberikan rasa aman terhadap mata pencaharian bagi mayoritas penduduk di bagian Selatan, serta agar sistem neoliberal mampu mengintegrasikan kembali mereka yang selama ini tersingkir.<br />
<br />
Penelitian Akram-Lodhi et al. (2007), merupakan sedikit laporan yang membahas pelaksanaan landreform di era neo-liberal. Mereka mengangkat kasus di sepuluh negara yang mewakili berbagai region di dunia, yaitu Brazil dan Bolivia di Amerika Latin, Filipina dan Vietnam di Asia Tenggara, Armenia dan Uzbekistan mewakili eks Uni Soviet, serta Mesir, Namibia, Ethiopia, dan Zimbabwe di Afrika. Brazil dan Filipina adalah contoh negara yang belum pernah menjalankan landreform secara signifikan di masa lalu, namun sejak tahun 1990-an menjadikan landreform sebagai agenda penting dan berperan dalam pelaksanaan pembangunan mereka. Beberapa negara sebelumnya memiliki pemerintahan sosialis, namun terbukti bisa menjalankan landreform dengan cukup luas, yaitu Armenia, Ethopia, Uzbekistan, dan Vietnam.<br />
<br />
Landreform yang mulai marak lagi semenjak akhir abad ke-20 dan terus berlanjut pada awal abad ke-21 ini didorong oleh kesadaran terus berlanjutnya kemiskinan dan konflik tanah yang sangat mengganggu di pedesaan. Ini berlangsung di banyak negara. Bagaimanapun, agenda neo liberalisme, secara langsung atau tidak memberi suasana kepada berlangsungnya landreform baru akhir-akhir ini. Neoliberalisme dengan pendekatan pasarnya, dapat dicurigai, hanya akan menjadikan landreform sebagai jalan agar sistem pasarnya bisa berjalan dengan lenggang kangkung. Namun, bagaimanapun pengurangan kemiskinan merupakan kondisi yang akan mendorong sistem pasar menjadi lebih luas, karena semakin banyak orang yang akan masuk ke dalam sistem. Tantangan bagi pendukung reformasi agraria saat ini adalah untuk merumuskan skenario alternatif yang masuk akal untuk kehidupan pedesaan yang berkelanjutan dan sekaligus mampu mempertahankan keberlanjutan ekonomi dan perkotaan. Kondisi yang berkembang di level dunia ini semestinya dapat dimanfaatkan oleh kalangan pemerhati untuk dapat menekan pemerintah.<br />
<br />
Upaya tak langsung lain untuk menahan delandreformisasi adalah berupa revitalisasi pedesaan berupa pengembangan kegiatan non-pertanian di pedesaan, atau upaya peningkatan sumberdaya manusia di pedesaan yang dapat mengisi kebutuhan tenaga kerja terampil di perkotaan atau pasar tenaga kerja di pasaran global. Hal senada disampaikan oleh Hayami dan Kikuchi (1981) dalam menganalisis keberhasilan Taiwan dan Jepang dalam memperbaiki distribusi penguasaan lahan petaninya. Menurutnya, dukungan yang kuat dari pemerintah, ketersediaan data lahan yang akurat, dan cepatnya ekspansi sektor non-pertanian dalam menyerap tenaga kerja pertanian,telah mneyebabkan tekanan terhadap lahan menjadi menurun dan upah di sektor pertanian meningkat. <br />
<br />
<br />
<br />
KESIMPULAN DAN IMPLIKASI KEBIJAKAN<br />
<br />
<br />
<br />
Delandreformisasi merupakan persitiwa yang tersembunyi yang luput dari perhatian banyak kalangan. Ia merupakan peristiwa alamiah yang berlangsung karena tekanan dan kondisi yang menekan atau menariknya. Di satu sisi, negara memiliki keterbatasan mengendalikan penjualan lahan milik petani, karena sertifikat lahan yang sudah dimiliki memberi penguasaan mutlak kepada pemegangnya.<br />
<br />
Demikian pula dengan fragmentasi yang berlangsung karena kultur pewarisan. Kekuatan pengaturan dari hukum legal tidak menyentuh hal ini. Pemerintah tidak memiliki perangkat hukum dan kebijakan untuk menjaga berapa batasan minimal fragmentasi masih boleh dilakukan. Hal ini mengakibatkan, di beberapa lokasi di Jawa, banyak petani yang hanya mengusahakan sawah tidak sampai 1000 m2. <br />
<br />
Dalam kondisi ini, masih banyak upaya yang dapat dijalankan untuk menahan laju delandreformisasi atau setidaknya mengurangi dampak, misalnya berupa kegiatan konsolidasi lahan, transmigrasi, dan perbaikan sistem bagi hasil. Perbaikan sistem bagi hasil, yang berada pada sisi non-landreform, selama ini sangat jarang diperhatikan dan hampir tidak pernah dibicarakan, karena dianggap sebagai hal yang personal antara pemilik tanah dan penyakap. Di atas itu semua, tumbuhnya perhatian berbagai pihak terhadap satu fenomena yang spesifik ini, yakni “delandreformisasi”, merupakan langkah awal untuk pengendaliannya. <br />
<br />
<br />
<br />
Daftar Pustaka<br />
<br />
Badan pertanahan Nasional. 1996. Tata Cara Kerja Proyek Pengembangan Penguasaan Tanah. Laporan Direktorat Pengaturan Penguasaan Tanah, Badan Pertanahan Nasional, Jakarta.<br />
<br />
Haeruman, M. ; R.S Natawidjaya; Y. Yusdja ; T. Karyani ; I. Ayesha ; dan G.S. Budhi. 2008. Konsorsium Penelitian Karakteristik Sosial Ekonomi Petani Pada Berbagai Tipe Agroekosistem: Dampak Diversifikasi Usahatani Terhadap Ketahanan Pangan dan Pendapatan Petani. Laporan Penelitian, Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor.<br />
<br />
Hardjono, 2004 (dalam Sitorus, 2002) <br />
<br />
<br />
<br />
Sitorus, F.M.T. 2002. Menuju Keadilan Agraria : 70 Tahun Gunawan Wiradi. Penerbit Yayasan Akatiga, Bandung. 373 hal.<br />
<br />
<br />
<br />
Hayami and M. Kikuchi. 1981. Asian village economy at the crossroads. Japan: University of Tokyo Press. 275 p.<br />
<br />
Husodo, S.Y. 2005. Penataan Keagrariaan dan Pertanahan Wujud Kesinambungan Pertanian. Dalam: Sitorus, F.M.T. 2002. Menuju Keadilan Agraria : 70 Tahun Gunawan Wiradi. Penerbit Yayasan Akatiga, Bandung. 373 hal.<br />
<br />
Irawan,B. 2007 ganti dengan Irawan,B. 2006<br />
<br />
Irawan,B. ; P. Simatupang ; Sugiarto ; Supadi ; N.K Agustin ; dan J.F. Sinuraya. 2006. Panel Petani Nasional (Patanas): Analisis Indikator Pembangunan Pertanian dan Pedesaan. Laporan Penelitian, Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor.<br />
<br />
<br />
<br />
Jamal, E. 2004. Efficiency of Land Tenure Contracts in West Java, Indonesia. Dissertation at University of Philippines Los Banos. Los Banos.<br />
<br />
Kusnadi, N.; R. Nurmalina; N. Ilham; dan E.Y. Aviny. 2007. Konsorsium Penelitian: Karakteristik Sosial Ekonomi Petani Pada Berbagai Tipe Agroekosistem. Aspek Besaran Dan Karakteristik Marketable Surplus Beras. Laporan Penelitian, Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor.<br />
<br />
<br />
<br />
Lokollo, E.M. ; H.P. Saliem ; I.W. Rusastra; Supriyati; S. Friyatno ; dan G.S Budhi. 2007. Dinamika Sosial Ekonomi Pedesaan: Analisis Perbandingan Antar Sensus Pertanian. Laporan Penelitian, Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor.<br />
<br />
Malian, H.; S. Friyatno; S.K. Dermoredjo; S. Mardiyanto; M. Suryadi, dan M. Maulana. 2000. Analisis Perkembangan Aset, Kesempatan Kerja dan Pendapatan Rumah Tangga di Sektor Pertanian. Laporan Peneliian, Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor<br />
<br />
Mayrowani, H.; T. Pranadji; Syahyuti; dan A. Agustian. 2005. Studi Peluang Penerapan Reforma Agraria Di Sektor Pertanian. Laporan penelitian, Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor<br />
<br />
<br />
<br />
Nurmanaf, A.R. ; A. Djulin ; H. Supriyadi; Sugiarto; Supadi; J.F. Sinuraya; N.K. Agustin ; G.S Budhi. 2004. Patanas: Analisis Struktur Sosial Ekonomi Masyarakat Pedesaan Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor. Laporan Penelitian, Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor.<br />
<br />
Rousseou, 1977. (Dalam Djuweng, 1996). <br />
<br />
Djuweng, S. 1996. Kalimantan: Dulu, Sekarang, dan Masa Depan. Oktober, 1996. Institut Dayakologi, Pontianak Kalbar. <br />
<br />
Setiawan, Usep. 1997.Konsep Pembaharuan Agraria, Sebuah Tinjauan Umum, Reformasi Agraria Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.<br />
<br />
Susilowati, S.H. ; P.U. Hadi ; Sugiarto ; Supriyati ; W. K. Sedjati ; Supadi ; A.K. Dzakaria ; T.B. Purwantini ; D. Hidayat ; M. Maulana. 2009. Patanas: Analisis Indikator Pembangunan Pertanian Dan Pedesaan. Laporan Penelitian: Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor. <br />
<br />
Susilowati, S.H. ; Sumaryanto; R.N. Suhaeti; S. Friyatno; H. Tarigan ; N.K. Agustin ; dan C. Muslim. 2008. Konsorsium Penelitian Karkateristik Sosial Ekonomi Petani Pada Berbagai Tipe Agroekosistem: Aspek Arah Perubahan Penguasaan Lahan dan Tenaga Kerja Pertanian. Laporan Penelitian, Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor.<br />
<br />
Sumaryanto et al.,2006, ganti dengan Sumaryantoet al., 2002.<br />
<br />
Sumaryanto; Syahyuti, Saptana, Bambang Irawan, dan Aten M. Hurun. 2002. Kajian Pembaruan Agraria dalam Mendukung Pengembangan Usaha Dan Sistem Agribisnis. Laporan Penelitian Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor.<br />
<br />
Syahyuti. 2002. Pembentukan Struktur Agraria pada Masyarakat Pinggiran Hutan. Tesis pada Jurusan Sosiologi Pedesaan. IPB, Bogor. <br />
<br />
Syahyuti. 2006. Nilai-Nilai Kearifan pada Konsep Penguasaan Tanah menurut Hukum Adat di Indonesia. Majalah Forum Agro Ekonomi No. 1 tahun 2006, Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor.<br />
<br />
Tjondronegoro, S.M.P. 1999. Revolusi Hijau dan Perubahan Sosial di Pedesaan Jawa. Dalam: Tjondronegoro, S.M.P. 1999. Keping-Keping Sosiologi dari Pedesaan. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI. Jakarta.<br />
<br />
Wiradi. 2000. Reforma agraria : perjalanan yang belum berakhir. Penerbit : Insist Press, Konsorsium Pembaruan Agraria, dan Pustaka Pelajar. Yogyakarta. 247 p. <br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
*****<br />
<br />
<br />
<br />DR. Syahyuti (sosiologi pertanian)http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6230475271744879252.post-83050559309252206462011-05-25T18:25:00.001-07:002011-05-25T18:29:04.784-07:00Politik Agraria dan Struktur PedesaanPENGARUH POLITIK AGRARIA TERHADAP PERUBAHAN POLA PENGUASAAN TANAH DAN STRUKTUR PEDESAAN DI INDONESIA<br /><br />Oleh: Syahyuti<br />@ 2001<br /><br />Abstract<br />The agrarian pattern in Indonesia has been change throught time, where land always be political policy by government. Historically, from feudal era to Orde Baru, land tenure by government made subordinate of farmer. The farmer have not right of to cultivate land as theirs land. The social structure changes due to te land structure change, because land is the main resource for land base agriculture.<br />Key words: agrarian, land tenure, rural socio-structure.<br /><br />Abstrak<br />Aspek penguasaan tanah di Indonesia adalah bagian utama politik agraria dari satu masa ke masa pemerintahan, dimana tanah selalu dijadikan alat politik bagi pihak penguasa. Dari tinjauan historis terlihat bahwa mulai dari zaman kerajaan sampai dengan Orde Baru, penguasaan sumber daya tanah oleh pemerintah telah menjadikan petani selalu berada posisi subordinat dan tergantung. Hal ini disebabkan karena pemerintahlah yang memegang hak penguasaan tanah, sedangkan petani menjadi penggarap. Petani belum diberi hak penguasaan yang secukupnya agar dapat menjadi pengelola penuh dalam usahataninya. Struktur sosial masyarakat pedesaan juga berubah mengikuti perubahan pola penguasaan tanah tersebut, karena bagi komunitas agraris tanah adalah sumber daya utama kehidupannya.<br />Kata Kunci: agraria, penguasaan tanah, struktur sosial pedesaan.<br /><br />PENDAHULUAN<br /><br />Meskipun tanah adalah sumberdaya utama dalam masyarakat agraris, namun nilai tanah bagi mereka jauh lebih luas yang mencakup sebagai faktor ekonomi, sosial, bahkan religius. Menurut kaca mata ekonomi tanah adalah salah satu sumber agraria yang paling penting di samping sumber daya lain, misalnya modal dan tenaga kerja (keterampilan). Oleh karena itu, dapat diperkirakan, bahwa struktur masyarakat pedesaan sangat terkait dengan struktur agraria yang berlaku, khususnya dalam hal penguasaan dan pengusahaannya.<br /><br />Sampai saat ini, pembangunan sektor pertanian dan kehidupan masyarakat pedesaan belum mencapai seperti apa yang diinginkan. Dari sudut pandang ilmu ekonomi, dapat dikatakan bahwa struktur pertanian kita masih goyah, sehingga belum mampu menjadi penopang untuk melangkah ke tahap selanjutnya yaitu ke tahap masyarakat industri. Sementara itu, kehidupan masyarakat pedesaan juga dihadapkan kepada berbagai persoalan-persoalan sosial, diantaranya kemiskinan, ketimpangan pendapatan, pengangguran, konflik agraria, disamping perosalan-persoalan sosio budaya lainnya.<br /><br />Berdasarkan permasalahan itu, melalui tulisan ini ingin diperlihatkan, bahwa dinamika persoalan agraria telah memainkan peranan yang esensial dalam perubahan sosial ekonomi masyarakat pedesaan di Indonesia selama ini. Tulisan ini bertujuan ingin menunjukkan (atau berteori), bahwa berbagai perubahan sosial di pedesaan Indonesia tidak terlepas dari persoalan agraria. Lebih jauh dari itu, sesungguhnya tanahlah yang menjadi penyebab perubahan, membentuk perubahan, dan membatasi sejauh apa perubahan dapat terjadi di tengah masyarakat. Persoalan sektor pertanian dan pedesaan sampai saat ini yang tidak mencapai bentuknya yang diinginkan, yaitu perkembangan yang tidak permanen dan kokoh sebagai penopang sosial ekonomi masyarakat, adalah karena belum konstruktifnya penataan tanah (landreform) di Indonesia. Jika kedua hipotesis ini dapat dibuktikan, implikasinya adalah, bahwa jika kita ingin melakukan perubahan mendasar terhadap pertanian dan struktur pedesaan yang kuat, maka itu mestilah berasal dari bangun struktur agraria yang kuat pula.<br /><br />Tulisan ini merupakan review dari berbagai bahan tentang persoalan sosial ekonomi di pedesaan, terutama yang terkait erat dengan aspek agraria. Disadari bahwa karena sebagian besar tulisan yang diacu menulis tentang Jawa, maka perubahan yang digambarkan dalam tulisan ini lebih mewakili kondisi di pulau Jawa daripada bagian Indonesia lainnya yang sesungguhnya memiliki dinamikanya sendiri yang kompleks dan khas.<br /><br />Pada bagian awal disampaikan uraian histroris dari berbagai kasus, bagaimana perubahan sosial yang terjadi di pedesaan. Perubahan tersebut diterangkan melalui perubahan struktur agraria. Selanjutnya, pada bagian akhir, disampaikan bagaimana perlunya diperhatikan permasalahan agraria dalam merancang perubahan sosial berencana atau pembangunan pedesaan, dimana agraria menjadi aspek utama dalam perubahan sosial pedesaan yang konstruktif.<br /><br />TINJAUAN HISTORIS PERUBAHAN AGRARIA DAN STRUKTUR SOSIAL EKONOMI PEDESAAN DI INDONESIA<br /><br />Pada bagian berikut dipaparkan kondisi dan perubahan-perubahan masyarakat pedesaan khususnya performa sosial ekonominya dikaitkan dengan struktur agraria yaitu pola penguasaan dan pengusahaan tanahnya.<br /><br />A. Masa Feodalisme<br /><br />Indonesia sebelum kedatangan bangsa Barat sering disebut dengan masa pra-kapitalis, pra-kolonial, atau zaman feodal. Keterangan dalam bagian ini, akan mencakup kondisi sebelum era kalonial tersebut, termasuk juga pada awal kolonial ketika keterlibatan pemerintah kolonial terhadap masalah pertanahan belum terasa, karena saat itu mereka lebih berkosentrasi sebagai pedagang rempah-rempah. Intervensi pemerintah kolonial dalam masalah pertanahan secara praktis baru mulai dirasakan di zaman Raffles yaitu mulai tahun 1811.<br /><br />Dalam Schrieke (1955) dijelaskan, ketika kedatangan Barat ke Indonesia pertama kali, wilayah Indonesia didominasi pertanian dengan adanya variasi performa antar daerah. Ada dua bentuk utama pertanian pada saat itu, yaitu sawah dan ladang, yang secara kasar sering merepresentasikan perbedaan ekologi Jawa dan luar Jawa (lihat juga Geertz, 1976).<br />Areal sawah beririgasi menjadi sumber konsentrtasi penduduk, dimana usaha pertanian dilakukan secara intensif. Namun ini tidak berarti bahwa kehidupan saat itu dapat dikatakan harmonis. Schrieke (1955) menyatkan bahwa insentif bagi petani untuk meningkatkan produksi tidak ada, karena surplus produksi hanyalah untuk keluarga raja dan birokrasi di keraton. Hal ini karena wilayah sawah beririgasi dibantu kerajaan untuk konstruksi dan pemeliharaan saluran irigasi dan jalannya, menjamin keamanan, serta penyediaan bangunan lumbung padi. Artinya, kehidupan petani berada di dalam tekanan pihak kerajaan, karena investasi pihak kerajaan yang besar dalam produksi pertanian sawah tersebut. Menurut Wertheim (1956), sampai dengan tahun 1800, belum ada perubahan yang mendasar dalam pertanian di Indonesia, karena pengaruh Barat juga tidak progresif.<br /><br />Lalu, bagaimanakah struktur masyarakat pedesaan saat itu ? Sebagian besar ahli berpendapat bahwa struktur masyarakat saat itu lebih egaliter, baik secara ekonomi maupun sosial. Pendapat ini tidak disetujui oleh Husken dan White (1989), karena menurutnya masyarakat Jawa sudah sejak lama secara historis terbagi dalam kelas-kelas agraris yang dibedakan atas perbedaan penguasaan tanah, dan komersialisasipun telah lama ada dalam masyarakat Jawa. Artinya, kondisi masyarakat desa era pra-kolonial yang sangat egaliter dan penuh dengan keintiman sosial tersebut adalah tidak benar.<br /><br />Husken dan White (1989) menolak anggapan Jawa yang tak terdiferensiasi, egaliter, dan stagnan yang mendominasi pikiran peneliti dan pemerintah kolonial. Misalnya Raffles yang menganggap tak adanya nilai-nilai komersial pada masyarakat desa, lemahnya rangsangan untuk investasi dipertanian, dan ekonomi yang merata. Pemilikan tanah komunal dianggap tidak kondusif untuk pertumbuhan, sehingga mereka pesimis terhadap pemilikan yang sempit-sempit dan relatif seragam. Perlu kehati-hatian dalam mengapresiasi pandangan ahli-ahli Belanda, karena objektivitasnya sebagai ilmuwan bercampur aduk dengan motivasi politiknya.<br />Pada masa abad 18 dan awal 19, secara umum di Jawa dikenal 3 kelas penguasaan tanah , yaitu:<br /><br />(1) Kelompok besar petani tuna-kisma yang kadangkala berlindung pada keluarga-keluarga petani yang memiliki tanah, namun juga sering merupakan kelompok tenaga kerja musiman yang tidak terikat dan cukup mobil. Secara kuantitas jumlah petani tuna-kisma ini cukup besar dan menjadi kelompok inti kegiatan pertanian.<br /><br />(2) Kelompok mayoritas petani (sikep atau kuli) yang memiliki hak atas tanah, dan untuk hak tersebut berkewajiban membayar pajak dan upeti yang besar jumlahnya kepada pihak kerajaan.<br />(3) Kelas pamong desa yang selain menguasai tanah pribadi, juga berhak menguasai sejumlah besar tanah desa sebagai upah mereka dalam mengatur pemerintahan (lungguh dan tanah bengkok), ditambah lagi hak memperkejakan sikep atau kuli untuk mengarap tanah mereka tersebut tanpa membayar upah.<br /><br />Dengan komposisi seperti ini, artinya pada masa itu pola hubungan majikan-buruh dan tenaga kerja upahan sudah dijumpai, sebagaimana dikatakan Husken dan White di atas. Selain itu, penelitian Breman (1986) di wilayah Cirebon juga menemukan struktur yang hampir serupa, yang semakin memperkuat tesis stratifikasi sosial. Menurut Breman, ada empat lapisan dalam masyarakat desa, yaitu:<br /><br />(1) Penguasa desa dan orang-orang penting lokal yang tidak pernah menggarap tanah secara langsung namun mendapat hak apanage atau lungguh dari raja. Mereka berada pada lapisan paling atas dan dihormati oleh warga lain. Biasanya mereka adalah dari keluarga pembuka wilayah tersebut pertama kali, atau dari keluarga kerajaan.<br />(2) Masyarakat tani (sikep) sebagai bagian inti masyarakat. Secara kuantitas jumlah mereka paling besar dibanding yang lain.<br />(3) Para wuwungan (=penumpang) yang hidup sebagai buruh tani, dan membangun rumah di pekarangan sikep karena tidak punya tanah sendiri. Mereka adalah petani tuna-kisma.<br />(4) Para bujang, yaitu mereka yang belum keluarga.<br /><br />Di bawah sistem feodalisme, alat produksi seperti tanah adalah milik raja dan bangsawan, bahkan rakyatpun menjadi milik raja yang dapat dikerahkan tenaganya untuk kepentingan penguasa (Fauzi, 1999). Rakyat yang menggarap hanya punya hak menggunakan. Petani diharuskan menyerahkan separoh hasil buminya sebagai upeti, berupa buah-buahan, padi, barang-barang mentah atau sudah jadi, serta kayu-kayu gelondongan. Dengan posisinya sebagai penggarap, maka kehidupan petani hanya mampu memenuhi kebutuhan dasarnya saja. Akibat dari sistem ini, maka ketimpangan antara kehidupan petani dan raja beserta kaum bangsawan sangat besar.<br /><br />Tentang hal ini, Wiradi (2000) berendapat bahwa pada masa itu konsep kepemilikan menurut konsep Barat (property, atau eigendom) memang tidak dikenal, bahkan juga bagi penguasa. Karena itu tanah-tanah tersebut bukannya dimiliki pejabat-pejabat atau penguasa, melainkan bahwa para penguasa itu dalam artian politik mempunyai hak jurisdiksi atas tanah-tanah dalam wilayahnya yang dengan kekuasaan dan pengaruhnya dapat mereka pertahankan, dan secara teroitis punya hak untuk menguasai, menggunakan, ataupun menjual hasil-hasil buminya sesuai dengan adat yang berlaku.<br /><br />Tentang pola penguasaan tanah pada saat ini, ada perdebatan, apakah pemilikan tanah berbentuk hak komunal atau individual. Namun menurut van de Kroef (1984), terdapat beragam bentuk penguasaan antar daerah di Jawa, dan penguasan individual dan juga kolektif ada pada satu daerah secara bersamaan. Pola penguasaan tanah cenderung berada di antara dua kutub yang berlawanan, yaitu pemilikan komunal yang kuat atau hak ulayat, dan pemilikan perorangan dengan beberapa hak istimewa komunal.<br /><br />Bentuk tradisional yang paling umum adalah hak penguasaan secara komunal semua tanah, baik yang dapat ditanami maupun sebagai cadangan, yang seluruhnya berada di bawah pengawasan desa, dimana petani penggarap menerima tanah desa atas kesepakatan bersama para anggota masyarakat desa. Hal ini sama kondisinya dengan pengaturan penggunaan pemakaian tanah adat oleh dewan “doumtuatua” di Bima (dalam Brewer, 1985).<br /><br />Disamping itu, juga ada tanah “individual”, yaitu sebidang tanah yang dapat dikuasai selama-lamanya oleh satu keluarga, dapat melimpahkan ke ahli warisnya, walau pengalihan ke luar desa tidak diperbolehkan. Pola penguasaan tanah di Jawa sangat beragam antar daerah, bahkan ada daerah yang hampir tidak mengenal prinsip penguasaan komunal kecuali untuk sedikit tanah khusus, misal di Probolinggo, Pasuruan, dan Besuki di Jawa Timur (van de Kroef, 1984). Secara umum dikenal, bahwa tanah komunal banyak di pesisir Utara Jawa, sedangkan tanah private banyak di wilayah Jawa Barat pedalaman, Jawa Tengah Selatan, dan Jawa Timur.<br /><br />Perdebatan tentang apakah pemilikan komunal atau individual tersebut, sebagiannya disebabkan karena perbedaan persepsi di antara pengamat saja, karena ada tanah-tanah komunal yang dapat diwariskan sehingga terlihat sebagai tanah individual. Ada tanah komunal yang diredistribusikan berkala, namun juga ada yang non-redistribusi. Namun yang pasti, di luar masalah perdebatan penguasaan tersebut, sudah ada stratifikasi luas dan hak penguasaan tanah di antara warga desa.<br /><br />Dari uraian di atas terlihat, karena hak penguasaan tanah ada pada kerajaan, sehingga petani hanyalah berstatus sebagai penggarap, maka perolehan bagi petani sangat terbatas. Akibatnya, seperti yang dilihat banyak ahli, komersialisasi pedesaan tidak berjalan, dan investasi pertanian mandeg. Penguasaan tanah oleh kerajaan, menjadi alat politik pihak kerajaan, agar dapat mengontrol seluruh warga dan terutama pembantu-pembantunya di level desa. Kepatuhan dari pembantu di tingkat desa terbentuk melalui pemberian tanah lungguh kepada mereka yang sewaktu-waktu dapat dicabut oleh pihak kerajaan.<br /><br />B. Masa Pemerintahan Kolonial<br /><br />Secara umum, meskipun pemerintahan kolonial menerapkan politik agraria yang berbeda, namun pengaruhnya bagi masyarakat tani secara prinsip relatif sama. Dalam kenyataannya, pemerintah kolonial bekerjasama dengan golongan elit feodal sebelumnya. Dengan demikian, meskipun struktur penguasa di tingkat atas berubah, namun masyarakat pedesaan lebih banyak berhadapan langsung dengan golongan feodal yang sebelumnya juga, yaitu para bupati dan pembantu-pembantunya, dengan pola kerja yang sama. Hal ini karena pemerintah kolonial Belanda menggunakan para bupati dalam jalur pemerintahannya.<br /><br />Bagi yang berpendapat bahwa sebelumnya tidak ada tanah komunal di Jawa, maka Belandalah yang dianggap mengkomunalkan tanah pedesaan untuk memudahkan pajak dan wajib kerja. Hal ini dimulai dengan usaha Raffles untuk memudahkan penarikan pajak tanah, dimana lembaga desa dijadikan alat penarikan pajak. Dengan yuridikasi tersebut, dimana seluruh tanah dianggap sebagai tanah desa, maka pihak kolonial cukup berhubungan dengan penguasa desa, sebagai penanggung jawab wilayah.<br /><br />Mulai dari tahap ini terlihat bagaimana “penguasaan” atau aspek hukum tanah menjadi mekanisme yang utama dalam menjalankan program-program pemerintahan kolonial. Dengan “mengkomunalkan” tanah maka pemerintah dapat secara efisien dalam menarik pajak tanah berupa natura dari penduduk.<br /><br />Selanjutnya, pada era sistem tanam paksa gubernur Van den Bosch yang terjadi sepanjang 1830-1870, petani diwajibkan menanam tanaman ekspor yang dijual dengan harga yang telah ditetapkan atau menurut remisi pajak penyewaan tanah kepada pemerintah kolonial. Tanam paksa ini pada dasarnya merupakan penyatuan antara sistem penyerahan wajib dan sistem pajak tanah, dimana pajak dibayar dalam bentuk natura bukan uang.<br /><br />Sistem tanam paksa ini ternyata mampu memberi keuntungan kepada negara jajahan. Produksi tanaman ekspor meningkat, terutama kopi dan gula. Namun, program tanam paksa telah menjadi faktor penting yang bertanggungjawab terhadap keterbelakangan dan kemiskinan di Indonesia. Dengan tanam paksa terjadi pengalihan surplus ekonomi dari Indonesia ke Belanda serta memperbanyak kaum “proletariat desa” (Sritua Arief dan Adi Sasono dalam Suwarsono dan So, 1991).<br /><br />Apa yang terjadi selama masa penjajahan adalah dominasi dan eksploitasi sumber kekayaan tanah jajahan untuk kepentingan penjajah (Fauzi, 1999). Pemerasan tersebut berupa tenaga dan hasil produksinya. Sesungguhnya ini hanyalah meneruskan pola zaman kerajaan, dimana penjajah bekerjasama dengan kaum bangsawan. Para bupati dan raja berhak memungut hasil-hasil pertanian untuk diserahkan kepada kolonial, sehinga akibatnya, eksploitasi kepada petani semakin intensif.<br /><br />Bersamaan dengan munculnya iklim politik yang bercorak liberalisme di Belanda, pihak swasta di sana menuntut diberi kesempatan untuk membuka perkebunan di Indonesia. Untuk itu pemerintah Belanda merasa perlu mengeluarkan Undang-Undang Agararia tahun 1870 (Agrarische Wet). Undang–undang ini memberi kesempatan kepada penyewaan jangka panjang tanah-tanah untuk perkebunan. Peraturan ini menjadi dasar peraturan agraria di Indonesia, namun bersifat dualistis, karena bagi orang asing berlaku hukum Barat, dan bagi rakyat Indonesia berlaku hukum adat. Disini dimungkinkan untuk memiliki mutlak (hak eigendom) termasuk hak untuk menyewakannya ke pihak lain.<br /><br />Tujuan UU ini adalah untuk memberikan kesempatan luas bagi modal swasta asing yang memang berhasil secara gemilang. Tetapi tujuan lainnya, yaitu melindungi dan memperkuat hak atas tanah bagi bangsa Indonesia asli ternyata jauh dari harapan (Wiradi, 2000). Apalagi ditambah sikap para raja dan sultan baik di Jawa maupun di Luar Jawa yang tergiur untuk memberikan konsesi kepada para penguasa swasta asing.<br /><br />Pemerintah juga melakukan kebijakan sistem sewa tanah kepada petani, meskipun kurang berhasil (Fauzi, 1999: 28). Kebijakan ini dilandasi asumsi, bahwa tanah adalah milik Belanda. Sistem sewa ini diterapkan dengan harapan akan dapat memberikan kebebasan dan kepastian hukum serta merangsang untuk menanam tanaman dagang kepada petani. Selain itu juga diharapkan kebijakan ini dapat menjaga kelestarian pendapatan pemerintah. Pada tahap selanjutnya, sistem sewa ini diarahkan untuk tujuan ekspor dengan mengundang swasta-swasta besar dari Belanda.<br /><br />Uraian ini menunjukkan bagaimana pemerintah kolonial telah memilih pola penguasaan atas tanah, disewa atau dengan pajak, sebagai instrumen yang penting dalam memajukan pertanian, meskipun ini bersifat sepihak yaitu untuk kepentingan dirinya saja. Politik agraria Belanda memberikan dampak yang hampir serupa bagi petani dibandingkan dengan politik agraria kerajaan, karena meskipun pada tingkat atas kerajaan digantikan oleh Belanda, namun struktur masyarakat pada tingkat bawah (desa) masih tetap sama. Petani tetaplah seorang penggarap dengan kewajiban menyerahkan sebagian hasilnya kepada pihak penguasa.<br /><br />Secara ringkas dapat diutarakan, sebagaimana dikatakan Husken (1998), dalam penelitian di Jawa Tengah, bahwa struktur yang terjadi adalah “Kerbau besar selalu menang” (kebo gedhe menang berike). Pemilik tanah yang jumlahnya sedikit namun menguasai tanah sangat luas dan berkuasa mengatur proses produksi. Mereka memiliki akses kuat ke dunia politik, dan di antara mereka semua saling berhubungan keluarga. Mereka praktis menguasai tanah sawah dan pengatur tenaga kerja, sementara para petani sesungguhnya, yang mengolah tanah, memelihara tanaman, mengatur air, dan memanennya; hanyalah pengikut yang powerless. Sebagai pengikut (termasuk urusan perpolitikan) mereka harus ikut, sebab jika melawan maka pengikutnya ini juga yang akan menderita.<br /><br />C. Masa Kemerdekaan (Orde Lama dan Orde Baru)<br /><br />Masa Orde Lama ditandai dengan kelahiran Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960. Dalam proses pembuatan produk hukum ini terlihat bahwa pemerintah memberi perhatian serius terhadap pentingnya permasalahan agraria sebagai landasan pokok dalam pembangunan pertanian dan pedesaan (Wiradi, 2000). Namun sebagai aturan pokok, secara yuridis peraturan ini masih lemah secara hukum. Meskipun di dalamnya sudah terjadi proses pemodernan, dengan menggabungkan dualisme hukum sebelumnya, yaitu hukum Belanda dan hukum adat, namun masih banyak ketentuan-ketentuannya yang belum aplikatif.<br /><br />Meskipun demikian, kegiatan landreform yang ideal pernah berjalan setelah kelahiran UUPA ini, namun kemudian gagal karena ditunggangi oleh muatan politik. Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai partai yang menggunakan politik populis telah berhasil mendapat sambutan yang tinggi dari masyarakat pedesaan. Tanah telah dijadikan alat politik sehingga dukungan kepada partai ini menjadi besar.<br /><br />Menurut Fauzi (1999), kebijakan hukum dalam UUPA ini sesungguhnya menentang kapitalisme yang melahirkan kolonialisme yang menyebabkan penghisapan manusia atas manusia. Selain itu, dengan UUPA sekaligus juga menentang sosialisme yang dianggap meniadakan hak-hak individu atas tanah. Politik agraria yang terkandung dalam UUPA 1960 adalah politik populisme, yang mengakui hak individu atas tanah, namun hak tersebut memiliki “fungsi sosial”. Melalui prinsip Hak Menguasai dari negara, pemerintah mengatur agar tanah-tanah dapat dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana termaktub dalam pasal 33 UUD 1945.<br /><br />Selanjutnya, sepanjang pemerintahan Orde Baru selama tiga dasawarsa, dapat dikatakan landreform tidak dilaksanakan sama sekali. Kegiatan landreform selalu diberi cap negatif sebagai kegiatan partai terlarang PKI. Hal ini karena memang PKI dulu menjadikan program landreform sebagai alat perjuangannya. Karena segala yang berkaitan dengan PKI dilarang, maka usaha perbaikan hak penguasaan tanah pun (program landreform) menjadi negatif di mata pemerintah dan masyarakat. Meskipun demikian, usaha privatisasi tanah tetap diusahakan pemerintah Orde Baru melalui program sertifikasi tanah meskipun kurang memuaskan.<br /><br />Pemerintah Orde Baru yang sangat terinpirasi dengan kemajuan ekonomi, menjadikan tanah sebagai alat pembangunan yang sentralistis, sehingga menimbulkan berbagai konflik dengan masyarakat. Hal ini misalnya, karena pemerintah hanya mengejar industrialisasi pertanian, tidak memperhatikan sama sekali aspek struktur penguasaan tanah. Pemerintah meneruskan program pembangunan perkebunan-perkebunan berskala besar dengan tanah-tanah yang luas, namun kurang memperdulikan semakin banyaknya jumlah petani yang tidak bertanah dan sangat membutuhkannya.<br /><br />Pembangunan pertanian dengan mengintroduksikan tekonologi maju dan efisien tanpa sadar telah meminggirkan petani. Program revolusi hijau dipercaya telah menimbulkan polarisasi sosial ekonomi, atau setidak-tidaknya penegasan stratifikasi, dan terusirya kelompok petani landless dari pedesaan (Tjondronegoro, 1999). Revolusi hijau ternyata bersifat mempolarisasikan masyarakat desa, karena hanya petani berlahan luas yang lebih mampu menarik manfaatnya. Meskipun teknologi yang diintroduksikan bersifat bebas skala, namun para petani yang berlahan luas berproduksi lebih banyak. Produksi yang lebih tinggi menyebabkan terakumulasinya keuntungan, yang pada gilirannya menyebabkan mereka lebih mampu mengembangkan usaha non pertanian, menyekolahkan anak lebih tinggi, serta membuka akses politiknya. Dengan demikian, faktor kepemilikan tanah berperan terhadap mobilitas sosial.<br /><br />Kaitan Faktor Penguasaan Tanah terhadap Perubahan Struktur<br />Masyarakat Pedesaan<br /><br />Meskipun diwarnai perdebatan, namun secara umum dapat dikatakan, telah terjadi perubahan pola penguasaan dari komunal ke penguasaan individual semenjak zaman pra kolonial sampai Orde Baru. Hal ini terlihat dari semakin hilangnya tanah-tanah hak ulayat digantikan bentuk penguasaan “milik” privat, sehingga dapat disewakan dan diperjualbelikan. Sebelumnya hanya dikenal pemilikan individual terbatas, yaitu tanah komunal yang meskipun dapat dikelola secara terus menerus oleh satu keluarga dan boleh diwariskan, namun tidak dapat disewakan apalagi diperjual belikan. Jenis pemilikan seperti ini disebut juga dengan “pemilikan komunal yang berciri privat”.<br /><br />Untuk menggambarkan bagaimana perubahan tersebut berlangsung dapat dilihat misalnya hasil penelitian Berger (1996) dalam penelitiannya di satu desa di bagian utara Jawa Tengah, dengan membandingkan kondisi selama 60 tahun (antara tahun 1869 dan 1929). Ia menemukan bahwa sepanjang waktu tersebut pemilikan tanah menjadi lebih individualistis, luas tanah komunal berkurang, serta maraknya pembelian tanah oleh orang luar desa. Bersamaan dengan itu, terjadi peningkatan aktivitas non-pertanian dan pasar tenaga kerja. Penggunaan tenaga kerja upahan semakin biasa yang berlangsung melalui mekanisme pasar. Artinya, telah terjadi proses invidualisasi ekonomi dan peningkatan diferensisasi pekerjaan.<br /><br />Perubahan sosial ekonomi pedesaan adalah karena pengaruh kapitalisme Belanda melalui tanam paksa komoditas perkebunan untuk ekspor. Namun, menurut Nurhadiantomo (1986), hal ini bukanlah suatu kapitalisme murni, karena perkembangannya bukanlah karena kekuatan ekonomi murni (sistem pasar) namun lebih karena kekuasaan melalui kekuatan politik kolonial. Pengaruh kapitalisme ini tidak hanya terasa di wilayah-wilayah dataran rendah terutama karena kompetisi tebu dengan padi, tapi bahkan sampai ke daerah yang relatif tertutup yaitu misalnya pada komunitas masyarakat Tengger yang berdiam di lereng gunung Bromo (Hefner, 1999). Tengger sebelumnya dianggap sebagai wilayah cagar budaya yang dianggap steril dari pengaruh-pengaruh eksternal. Ketika belum ada pengaruh luar, mereka tak mengenal sistem bagi hasil, sewa tanah, hubungan patron klien, struktur yang kurang teratratifikasi, dan kultur yang egaliter. Hal ini karena mereka bergantung pada tanahnya sendiri, bukan jaminan subsistensi dari patron. Namun kondisi ini berubah karena berbagai tekanan luar, yaitu tanam paksa (khususnya antara 1830 sampai 1850) perkebunan kopi, desakan pendatang, serta revolusi hijau. Pola pertanian subsisten telah digantikan oleh pertanian kapitalis yang agresif. Akibatnya, terjadi perubahan kultural berupa gaya hidup baru, serta kebingungan hubungan sosial sesama warga khususnya mengenai aspek normatif.<br /><br />Selain itu, pengaruh kebijakan pemerintah dengan menggunakan mekanisme penguasaan tanah juga telah merusak lembaga tradisional yang sudah mapan. Penelitian Brewer (1985) di dua desa di daerah Bima, menemukan hilangnya fungsi lembaga “doumtuatua” sebagai institusi desa yang sebelumnya berwenang mendistribusikan pengusahaan tanah di antara warga. Dampak kebijakan ini, ditambah oleh kebijakan pemerintahan RI yang menjadikan sebagian wilayahnya sebagai taman nasional, adalah suatu fenomena klasik, yaitu mendorong pemilikan tanah secara individual dan pembelian oleh orang luar sehingga akhirnya banyak warganya yang menjadi buruh lepas tanpa tanah.<br /><br />Seiring dengan itu, dalam penelitian Amaluddin (1987) di Kendal Jawa Tengah untuk memahami kondisi pada zaman Orde Lama, perubahan sistem penguasaan tanah juga telah menyebabkan perubahan sistem produksi pertanian. Sebelum tahun 1960, ada tiga jenis hak penguasaan tanah komunal, yaitu hak bengkok, hak banda desa, hak narawita, serta satu yang bersifat individual yaitu hak yasan. Saat itu, tanah yasan mencakup 76,7 persen dari total tanah di desa tersebut. Penerapan UUPA tahun 1960 menyebabkan konversi tanah yang semula berdasarkan hukum adat (komunal) menjadi hak milik. Hak narawita, secara de facto sudah menjadi milik individual, sehingga penjualan tanah berkembang, peluang tunakisma untuk menggarap mengecil, dan mobilitas penguasaan cenderung sentrifugal atau terpolarisasi. Bersamaan dengan itu, sistem produksi yang semula dilandasi nilai-nilai tradisional digantikan oleh sistem produksi komersial. Organisasi produksi dari sebelumnya berupa pola-pola penyakapan seperti maro, mrapat, mrlimo, lebotan, bawon, dan mutu; digantikan dengan pola dengan penyewaan, buruh lepas, panen tebasan, dan penggilingan padi mekanis. Temuan ini didukung oleh Hayami dan Kikuchi (1987), yang menemukan kesamaan dampak revolusi hijau di Indonesia dan Filipina. Tranformasi sistem sosial pedesaan ini juga didukung oleh Temple (1976) yang melihat adanya evolusi desa Jawa dari desa komunal (1830-1870), dilanjutkan desa tradisional (1870-1959), dan terakhir desa komersial bersamaan dengan era revolusi hijau.<br /><br />Selanjutnya Amaluddin (1987) melihat bahwa komersialisasi pertanian telah juga menyebabkan perubahan pola hubungan antar lapisan petani. Kondisi sebelum tahun 1960 dimana masyarakat terbagi atas tiga lapisan sosial, yaitu sarekat (pemegang hak bengkok), sikep ngajeng (pemegang hak narawita) dan sikep wingking (tunakisma) dilandasi hubungan “patron – klien”; berubah menjadi hubungan berdasarkan nilai-nilai komersial pola “tuan tanah – buruh”. Melemahnya hubungan patron klien ini bersamaan dengan menurunnya tanggung jawab lembaga desa dalam menjamin subsistensi, melalui jaminan memperoleh pekerjaan dan distribusi (Temple, 1976). Jadi dapat dikatakan, fungsi tanah yang dulu menyatukan telah berubah menjadi “memisahkan”.<br /><br />Respon Petani Terhadap Kebijakan Agraria<br /><br />Tampaknya respon yang diberikan petani terhadap tekanan pemerintah melalui mekanisme agraria berbeda-beda. Respon petani pada masa feodal terhadap posisinya yang hanya sebagai petani penggarap adalah “berproduksi secukupnya” sebagaimana dijabarkan Schrieke (1955). Politik sentralisasi penguasaan tanah dengan kewajiban menyerahkan surplus produksi kepada raja telah berdampak negatif terhadap kegairahan untuk meningkatkan produksi pertanian. Sikap petani yang menghindari produksi berlebih tersebut, dapat dikatakan sebagai suatu bentuk perlawanan politik yang “tidak terang-terangan”. Dengan kondisi represif saat itu ia hanya dapat melakukan perlawanan dengan cara tersebut dan sulit melakukan perlawanan secara frontal dan terbuka. Artinya, perlawanan pada masa ini lebih bersifat individual dan tidak terorganisir.<br /><br />Selanjutnya menghadapi tekanan pemaksaan penanaman sebagian tanah dalam desa dengan komoditas ekspor kolonial, sementara jumlah penduduk terus meningkat, respon yang umum di Jawa menurut Clifford Geertz (1976) adalah apa yang disebutnya dengan fenomena “involusi pertanian”. Masyarakat dalam satu desa yang berbentuk komunal (Temple, 1976) melakukan adaptasi organisasi produksi sedemikian rupa, dimana dengan tanah yang tersisa, lembaga desa menjamin seluruh orang yang menginginkan pekerjaan memperoleh pekerjaan. Dengan cara itu setiap warga terjamin kebutuhan subsistensinya. Akibatnya, meskipun produksi per luasan tanah ada meningkat, namun produksi per satuan tenaga kerja menurun.<br /><br />Namun demikian, selain strategi adaptasi tersebut, juga banyak dijumpai perlawanan fisik secara terbuka dan terorganisir yang sudah berupa pemberontakan-pemberontakan bersenjata (rebellions). Perlawanan terhadap kebijakan pemerintahan kolonial tersebut dibungkus sebagai gerakan mesianis dengan motivasi kedatangan “Ratu Adil”, misalnya pemberontakan petani Banten dan berbagai pemberontakan dengan skala desa di Jawa Tengah.<br /><br />Konflik agraria yang banyak terjadi di masa kolonial tersebut, menurut sisi pandang struktur makro adalah karena berkembangnya ekonomi mode kapitalis. Konflik-konflik tersebut bersifat struktural-vertikal, karena pengkutuban antara rakyat sebagai buruh di satu pihak dengan pemilik modal swasta asing (Suhendar dan Winarni, 1998). Konflik strutural-vertikal ini berubah menjadi konflik horizontal semenjak kemerdekaan, dimana terjadi pergeseran wilayah konflik menjadi konflik antara buruh tani dan petani miskin dengan tuan-tuan tanah atau petani kaya. Hal ini karena para tuan tanah menolak UUPA 1960. Kebijakan landreform telah mengangkat konflik agraria ke tingkat nasional.<br /><br />Terakhir, pada masa Orde Baru, konflik kembali bersifat struktural-vertikal yang bercirikan konflik-konflik lokal dan sporadis. Pada masa ini, respon petani tidak lagi perlawanan diam-diam, namun sudah berubah menjadi perlawanan fisik, walaupun kuatnya represif birokrasi dengan dukungan militer membuat petani tak berkutik. Sementara pada waktu yang bersamaan, kelompok buruh tani dan petani bertanah sempit yang tidak mencapai skala ekonomi secara pasti “terusir” dari desanya sendiri. Mereka terpaksa migrasi ke kota-kota terdekat untuk berburu pekerjaan-pekerjaan di sektor informal, baik sebagai migran musiman maupun migran permanen (Tjondronegoro, 1999).<br /><br />Perubahan Sosial Pedesaan yang Tidak Bercirikan Emansipatif<br /><br />Tak dapat dipungkiri, bahwa secara umum desa-desa telah mengalami perubahan, dari satu era ke era pemerintahan lainnya. Namun demikian, meskipun desa telah mengalami perubahan sosial, apakah perubahan tersebut sudah mengandung prinsip-prinsip emansipasi? Menurut Wertheim (1999), perubahan sosial harus mengandung tujuan hakikinya, yaitu sifat emansipatif (=pembebasan). Emansipasi adalah suatu pembebasan manusia dari kungkungan alam serta dari dominasi manusia atas manusia. Dengan kata lain, perubahan hanya bermakna apabila mengarah kepada tujuan-tujuan emansipatif tersebut. Implikasinya, perubahan emansipatif bagi petani adalah perubahan yang mampu melepaskan mereka dari jerat penguasa tanah yang menjadikan mereka hanya “buruh” di tanah garapan mereka sendiri.<br /><br />Apa yang terlihat pada sistem sosial pedesaan kita tampaknya masih jauh dari nilai-nilai emansipatif. Posisi subordinatif petani semenjak era feodal, semakin bertambah parah ketika petani tak berlahan tersingkir sama sekali dari ekosistem pedesaan. Makna emansipatif yang sesungguhnya bagi petani yaitu “memiliki tanahnya sendiri” belum pernah dicapai selama ini. Meskipun petani telah mampu mengendalikan alam berkat teknologi, namun mereka belum mampu menembus tembok struktural yang mengungkungnya dari dominasi antar sesama manusia.<br /><br />Membicarakan perubahan sosial tidak bisa terlepas dari analisis aspek-aspek sumber penyebab perubahan. Secara umum, ada dua kubu teori tentang sumber penyebab perubahan sosial, yaitu materialistic perspective yang berasal dari Karl Marx dan idealistic perspective dari Max Weber (Harper, 1989) Dalam perspektif material, penyebab perubahan adalah faktor ekonomi atau teknologi yang berkaitan dengan ekonomi. Diasumsikan bahwa teknologi baru atau modes of economic production menyebabkan perubahan sosial berupa interaksi, organisasi sosial, kepercayaan, serta nilai-nilai budaya dan norma.<br /><br />Bertolak dari perspektif teori ini, maka perubahan sosial di pedesaan kita dengan mengubah modes of production atau organisasi produksi, berarti merubah hubungan antara orang dengan dengan tanah dalam pengusahaannya, yaitu antara pihak yang menguasai dengan pengusahaannya berupa hubungan-hubungan tenancy (penyakapan dan persewaan). Melakukan pembangunan pedesaan dengan pendekatan materialistik artinya melakukan perubahan agraria itu sendiri. Pemerintah tampaknya memahami betul persoalan ini, dengan melakukan perubahan dalam aspek-aspek budaya material misalnya teknologi.<br /><br />Dari uraian historis di atas terlihat bahwa penyebab perubahan ditekankan kepada aspek-aspek materialistik, yaitu aspek sumberdaya tanah. Dengan persepktif meterialistik ini, maka akibatnya konflik-konflik yang terjadi juga lebih bersifat materialistis ketimbang idealis. Dalam sistem sosial agraria, maka tanahlah yang menjadi sumber konflik dari satu era ke era lainnya, bukan konflik ideologi. Meskipun misalnya pemberontakan petani dalam PKI dibungkus dengan ideologi komunis, namun janji untuk memperoleh tanahlah yang menjadi dasar perjuangannya. Mereka lebih memperjuangkan hak atas tanah dibandingkan memperjuangkan ideologi komunisnya.<br /><br />Meskipun perubahan sosial adalah suatu keniscayaan yang tak dapat dihindari oleh bangsa manapun, namun perubahan sosial tidak terjadi begitu saja. Dari uraian di atas terlihat bagaimana di setiap zaman selalu saja ada pihak yang berkepentingan dengan perubahan sosial; yaitu para penguasa. Upaya penguasa untuk mengendalikan perubahan melalui persoalan agraria adalah cara yang efektif, karena memang tanah adalah sumber daya utama bagi masyarakat pedesaan.<br /><br />Persoalan ini juga dapat dipandang dari sisi lain. Apabila desa dipandang sebagai sebuah sistem, dimana tanah beserta komponen kimia dan fisikanya sebagai salah satu sumberdaya terpenting, selain air, udara, dan lain-lain. Sebagai sebuah closed system, maka ia memiliki tujuan dan mekanisme mencapai tujuan tersebut. Menurut Teori Sistem (dalam Soekanto dan Lestarini, 1988), agar sistem dapat bertahan, maka tergantung kepada berfungsinya aspek-aspek adaptasi, pencapaian tujuan, integrasi, dan latensi. Adaptasi berkaitan dengan masalah mengamankan fasilitas lingkungan yang cukup dan membagikan fasilitas tersebut dalam sistem. Terlihat bahwa pada fungsi adaptasi, berkaitan dengan eksplorasi sumber daya dan distribusi. Dengan demikian, dalam sistem sosial komunitas pedesaan, maka bagaimana pemanfaatan sumber daya tanah diorganisasikan dan didistribusikan di antara anggota sistemnya menjadi salah satu bagian yang esensial.<br /><br />Perubahan dalam sistem sosial komunitas pedesaan dapat dilihat dalam aspek strukturnya. Menurut Sosrodihardjo (1972), faktor penentu struktur sosial adalah kekuasaan. Dengan pendapat ini, maka penggambaran struktur dapat menggunakan pelapisan anggota komunitas pedesaan berdasarkan kekuasaan ekonomi, khususnya dalam kaitannya dengan tanah, sehingga akan diperoleh kelas pemilik dan bukan pemilik. Pembicaraan tentang struktur agraria, khususnya tanah, akan berpokok kepada struktur penguasaan dan pengusahaannya. Penguasaan tanah berimpilkasi kepada siapa yang boleh terlibat dalam produksi, serta siapa yang akan mendapat pembagian hasil produksi dan berapa. Selanjutnya hal ini akan menentukan besarnya pendapatan keluarga, dan kepada bagaimana stratifikasi sosial ekonomi atau struktur desa terbentuk.<br /><br />Dari analisis struktur sosial di pedesaan, maka masyarakat pedesaan selalu dapat dibedakan antara kelas pemilik dan bukan pemilik tanah. Kepemilikan ini pada gilirannya menentukan kepada kekuasaan sebagai dasar menyusun struktur masyarakat desa. Dengan kekuasaan yang dimiliki oleh kelas pemilik, maka mereka dapat menguasakan pengusahaannya tanahnya kepada para petani yang tak bertanah yang secara kuantitas jumlahnya lebih banyak, sebagaimana diterangkan oleh Husken (1998). Artinya, struktur masyarakat pedesaan berisi sebagian besar dengan mereka yang justeru jauh dari hak-hak emansipatifnya karena posisinya yang bukan sebagai pemilik tanah yang digarapnya. Dengan kata lain, meskipun pedesaan Indonesia telah mengalami perubahan sosial, namun perubahan tersebut bukanlah perubahan yang hakiki, karena tidak memihak kepada sebagian besar unsur komunitasnya yang merindukan hak-hak emansipatifnya.<br /><br />Reforma Agraria sebagai Dasar Perubahan Sosial Pedesaan yang Konstruktif<br />(Sebuah Implikasi)<br /><br />Setelah mempelajari berbagai bentuk dan pola perubahan sosial ekonomi pedesaan dan keagrarian, respon petani, serta analisis konflik yang terjadi, maka dapat ditarik suatu implikasi betapa perlunya penanganan persoalan agraria sebagai dasar pembangunan pertanian. Hal ini karena tanah adalah sumber daya utama dalam pertanian, sehingga bagaimana hubungan manusia dengan tanah menjadi sangat esensial. Tidak tercapainya perubahan yang emansipatif di pedesaan adalah karena belum adanya perubahan yang mendasar dalam penguasaan dan pengusahaan tanah (agraria).<br /><br />Pada zaman Orde Lama, ketika berhasil dirumuskan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960, sesungguhnya telah ada kesadaran bahwa reforma agraria berupa landreform adalah kebijakan yang sangat penting dalam membangun pertanian di masa depan. Namun sayangnya usaha ini tidak pernah dijalankan secara sungguh-sungguh, atau belum pernah menjadi suatu “gerakan” nasional yang memadai.<br /><br />Dalam tataran teoritis, reforma agraria menimbulkan perdebatan di antara berbagai disiplin ilmu (Wiradi, 2000). Menurut ekonomi neo-klasik misalnya, reforma agraria perlu agar tercipta alokasi yang optimal atas masyarakat secara keseluruhan melalui redistribusi penguasaan tanah, dengan menciptakan struktur yang “adil dalam peluang”. Dengan kepemilikan tanah yang tidak lagi bersifat tradisional, diharapkan ada kesempatan untuk berkembang melalui mekanisme persaingan. Sementara menurut pandangan evolusionist, distribusi tanah yang merata menyebabkan, secara keseluruhan, pemanfaatan tanah kurang optimal.<br /><br />Bagi Indonesia saat ini, reformasi agraria dapat dianggap sebagai suatu revolusi. Dalam revolusi tak hanya sekedar perubahan struktur sosial namun “perubahan mendasar tata sosial” (Wertheim, 1999). Tujuan dalam revolusi bukan sekedar penggantian kelas sosial yang berkuasa, namun menciptakan struktur baru dengan perimbangan kekuasaan. Artinya, yang diperjuangkan dalam reforma agraria bukanlah sekedar merebut tanah dan dibagi-bagikan kepada petani, namun lebih kepada perbaikan struktur sosial ekonomi secara makro nasional.<br />Namun, apa yang terjadi selama ini di dalam ekonomi kapitalis semenjak Orde Baru adalah menjadikan tanah semata-mata sebagai kapital sebagaimana sumber daya lain, tanah dijadikan sebagai komoditi yang dapat diperjual belikan secara bebas. Hal ini sangat berbahaya karena akan melahirkan praktek-praktek monopoli dan spekulasi tanah (Wiradi 1996). Memperlakukan tanah sebagai komoditas memang tampak rasional dan wajar-wajar saja, namun tanah adalah sumber daya yang unik, yang berbeda dengan ciri-ciri benda lainnya, termasuk modal dan tenaga kerja. Tanah, modal dan tenaga kerja adalah tiga faktor utama dalam produksi kapitalis. Tanah jumlahnya selalu tetap di dunia ini, namun umurnya tak terbatas. Selain itu, meski sebidang tanah dibiarkan karena belum dimanfaatkan, namun keberadaannya tetap saja adanya. Hal ini berbeda dengan modal kapitalis yang lain yang mudah rusak, berkurang atau menurun nilainya<br /><br />Belum mantapnya langkah Indonesia menuju tahap industrialisasi adalah karena belum kokohnya pembangunan sektor pertanian. Menurut Wiradi (2000), sebenarnya Indonesia belum dapat dikatakan telah mengalami transisi agraris. Sebab, meskipun proses industrilaisasi sudah mulai, tetapi belum dilakukan reforma agraria secara tuntas yang semestinya mendahului proses industrialisasi tersebut.<br /><br />Untuk dapat melaksanakan reforma agraria saat ini dibutuhkan berbagai syarat dan kondisi, karena reforma agraria haruslah menjadi suatu gerakan nasional. Untuk itu maka dibutuhkan keterlibatan semua pihak dengan landasan hukum yang kuat. Meskipun kita sudah memiliki UUPA namun itu harus dilengkapi dengan banyak lagi peraturan-peraturan pendukung, aparat yang tangguh, serta termasuk alokasi dana yang cukup besar untuk penelitian, pengumpulan data dasar, serta pendistribusiannya.<br /><br />Dengan otonomisasi daerah saat ini, sesungguhnya ada peluang untuk melakukan reforma agraria secara “lokal”. Di sisi lain, bagaimana pemerintah daerah masing-masing memaknai dan memahami reforma agraria menjadi faktor krusial yang sayangnya mungkin tidak terlalu mudah dijalankan. Khusus untuk pembangunan pertanian, maka bagaimana pemerintah daerah masing-masing mempersepsikannya menjadi faktor penentu dalam pelaksanaan reforma agraria.<br /><br />KESIMPULAN DAN IMPLIKASI<br /><br />Dari uraian di atas terlihat bahwa dalam setiap era, pemerintah yang berkuasa selalu menggunakan aspek agraria sebagai alat politik yang penting. Tanah dijadikan jalan dalam merealisasikan tujuan-tujuan politiknya. Dengan menguasai tanah, maka surplus produksi selalu terkumpul kepada pihak penguasa, yang pada gilirannya menjadikan alat kekuasaan bagi rakyatnya. Dari uraian historis terlihat bahwa petani belum pernah benar-benar menguasai tanah yang digarapnya.<br /><br />Meskipun desa mengalami perubahan sosial, namun perubahan tersebut belum mengandung prinsip-prinsip emansipasi bagi penduduknya. Posisi subordinatif yang sudah dialami petani semenjak era feodal, masih tetap bertahan. Puncaknya justeru ketika petani tak berlahan tersingkir sama sekali dari ekosistem pedesaan. Makna kemerdekaan yang sesungguhnya bagi petani yaitu “memiliki tanahnya sendiri” belum pernah dicapai.<br /><br />Dalam alam pemikiran sosiologis penguasa, aspek penguasaan tanah dipercaya sebagai faktor utama pengendalian sosial. Namun sayangnya ini hanya digunakan untuk kepentingan penguasa sepihak saja. Meskipun semenjak era Politik Etis sampai Orde Baru kesejahteraan petani selalu dijargonkan, namun kebijakan pemerintah tak menyentuh persoalan tanah secara mendasar. Hal ini berimplikasi kepada terbatasnya pembangunan pertanian dan selanjutnya kepada mandeknya transformasi struktur ekonomi nasional.<br /><br />Dari uraian di atas terlihat bahwa masyarakat pedesaan selalu berada dalam tekanan ekternal yang kuat, sehingga bagaimana arah dan bentuk perubahan yang diinginkan tidak selalu sama dengan yang diinginkan masyarakat itu sendiri. Hal ini adalah karena desa telah terkooptasi oleh “atas” baik secara politis (elit yang berkuasa), ekonomi (struktur ekonomi kapitalis), dan sosial (nilai-nilai budaya kota).<br /><br />Reforma agraria tampaknya merupakan implikasi yang rasional sebagai dasar melakukan perubahan sosial yang terencana (pembangunan) di pedesaan. Perubahan yang hakiki bagi petani adalah perubahan yang menuju kepada penguasaan tanah, karena hal yang pokok dalam reforma agraria adalah pengaturan tentang penguasaan tanah.<br /><br />Daftar Pustaka<br /><br />Amaluddin, Moh. 1987. Kemiskinan dan Polarisasi Sosial: Studi Kasus di Desa Bulugede, Kendal, Jawa Tengah. Jakarta: UI Press.<br />Berger, D.H. 1996. Desa Ngablak Kabupaten Pati Dalam tahaun 1869 dan 1929. Dalam: Taufik Abdullan (ed) 1996. Sejarah Lokal di Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.<br />Breman, Jan. 1986. Penguasaan Tanah dan Tenaga Kerja di Jawa di Masa Kolonial. Jakarta: LP3ES.<br />Brewer, Jeffrey D. 1985. Penggunaan Tanah Tradisional dan Kebijakan Pemerintah di Bima, Sumbawa Timur (hal. 163 – 188). Dalam: Michael R. Dove (ed) 1985. Peranan Kebudayaan Tradisional Indonesia dalam Modernisasi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.<br />Fauzi, Noer. 1999. Petani dan Penguasa: Dinamika Perjalanan Politik Agraria Indonesia. Yogyakarta: Insist Press, KPA, dan Pustaka Pelajar.<br />Geertz, Clifford. 1976. Involusi Pertanian: Proses Perubahan Ekologi di Indonesia. Jakarta: Bhratara K.A.<br />Hayami, Yujiro dan Masao Kikuchi. 1987. Dilema Ekonomi Desa: Suatu Pendekatan Ekonomi Terhadap Perubahan Kelembagaan di Asia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.<br />Harper, Charles L. 1989. Exploring Social Change. New Jersey: Prectice Hall.<br />Hefner, Robert W. 1999. Geger Tengger: Perubahan Sosial dan Perkelahian Politik. Yogyakarta: LKIS.<br />Husken, Frans dan Benjamin White. 1989. Ekonomi Politik Pembangunan Pedesaan dan Struktur Agraria di Jawa. Majalah Prisma No. 4, 1989.<br />Husken, Frans. 1998. Masyarakat Desa dalam Perubahan Zaman: Sejarah Diferensiasi Sosial di Jawa 1830-1980. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.<br />Lippit, Ronald et. al. 1958. Planned Change. Harcourt: Brace and World Inc.<br />Nurhadiantomo. 1986. Birokrasi dan Perubahan Sosial di Indonesia (hal 33-49). Dalam: Lance Castles, Nurhadiantomo, dan Suyatno. 1986. Birokrasi, Kepemimpinan, dan Perubahan Sosial di Indonesia. Surakarta: Penerbit HAPSARA. Edisi Revisi.<br />Sanderson, Stephen K. 1993. Sosiologi Makro. Jakarta:Rajawali Press.<br />Sarman, Mukhtar. 1994. Perubahan Status Sosial dan Moral Ekonomi Petani. Majalah Prisma No. 7 tahun 1994.<br />Schrieke, B. 1955. Indonesians Sociological Studies. Vol. 2 Part One. Bandung: W. van Hoeve - The Hague.<br />Soekanto, Soerjono dan Ratih Lestarini. 1988. Fungsionalisme dan Teori Konflik dalam Perkembangan sosiologi. Jakarta: Sinar Grafika.<br />Sostodihardjo, Soedjito. 1972. Perubahan Struktur Masyarakat di Jawa: Suatu Analisa. Yogyakarta: Penerbit Karya. Cet.2<br />Strasser, Hermann dan Susan C, Rendall. 1981. An Introduction to Theories of Social Change. London: Routledge and Keegan Paul.<br />Suhendar, Endang dan Yohana Budi Winarni. 1998. Petani dan Konflik Agraria. Bandung: Yayasan AKATIGA.<br />Suwarsono dan Alvin Y. So. 1991. Perubahan Sosial dan Pembangunan. Jakarta: LP3ES.<br />Temple, G.P. 1976. Mundurnya Involusi Pertanian: Migrasi, Kerja dan Pembagian Pendapatan di Pedesaan Jawa. Prisma No. 3 April 1976.<br />Tjondronegoro, SMP. 1999. Revolusi Hijau dan Perubahan Sosial di Pedesaan Jawa. Dalam: keping-Keping Sosiologi dari Pedesaan. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI.<br />Van de Kroef. 1984. Penguasaan Tanah dan Struktur Sosial di Pedesaan Jawa (hal. 145-167). Dalam: SMP Tjondronegoro dan Gunawan Wiradi (ed). 1984. Dua Abad Penguasaan Tanah: Pola Penguasaan Tanah Pertanian di Jawa dari Masa Ke Masa. Jakarta: PT Gramedia.<br />Wertheim, W.F. 1956. Indonesian Society in Transition: A Study of Social Change. Second Edition. Bandung: Penerbit “Sumur Bandung”.<br />Wertheim, W.F. 1999. Gelombang Pasang Emansipasi: Evolusi dan Revolusi. Jakarta: Garba Budaya dan ISAI.<br />Wiradi, Gunawan. 1996. Jangan Perlakukan Tanah sebagai Komoditi. Jurnal “Analisis Sosial. Edisi 3 Juli 1996.<br />Wiradi, Gunawan. 2000. Reforma Agraria: Perjalanan yang Belum Berakhir. Yogyakarta: Insist Press, KPA, dan Pustaka Pelajar.<br /><br />*******DR. Syahyuti (sosiologi pertanian)http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-6230475271744879252.post-71378919108734465522011-05-09T22:21:00.000-07:002011-05-09T22:31:49.333-07:00Apakah Kedaulatan Pangan dan Swasta Ancaman terhadap Ketahanan Pangan ?Oleh: Syahyuti - Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian,<br />Jl. A. Yani 7 Bogor<br />(telah dimuat dalam: Majalah Analisis Kebijakan Pertanian Vol 9 No 1 Maret 2011)<br /><br />Food security is a paradigm that is officially used by the government in fulfilling the resident food and agricultural development. The presence of food sovereignty pradigm and private involvement is often seen as a threat. However, food sovereignty approach has both humanistic and ecological overlooked. Food sovereignty approach can complement and refine the concept of food security weakness. Meanwhile, although many appear pro and contra, however private sector constitutionally have been given a great position and opportunity in the Indonesian agricultural development. The government should give attention to two this power and it takes a critical stance, also wise and just, so as all the components can be jointly utilized to gain food security.<br /><br />Key words: food security, food sovereignty, private sector<br /><br />Abstrak<br /><br />Ketahanan pangan merupakan paradigma yang secara resmi digunakan pemerintah dalam pemenuhan pangan penduduk dan pembangunan pertanian pangan umumnya. Hadirnya pradigma kedaulatan pangan dan pelibatan swasta sering dipandang sebagai ancaman. Namun, pendekatan kedaulatan pangan memiliki sisi humanis dan ekologis yang kurang diperhatikan pada pradigma ketahanan pangan. Kedaualatan pangan dapat melengkapi dan menyempurnakan kelemahan konsep ketahanan pangan. Sementara itu, meskipun banyak muncul pro dan kontra, namun swasta secara konstitusional telah diberi posisi dan kesempatan yang besar dalam pembangunan pertanian Indonesia. Pemerintah semestinya dapat memberikan perhatian terhadap dua kekuatan ini, namun tetap kritis, arif dan adil; sehingga semua komponen dapat bersama-sama didayagunakan untuk merwujudkan ketahanan pangan.<br /><br />Kata kunci: ketahanan pangan, kedaulatan pangan, peran swasta<br /><br />PENDAHULUAN<br /><br />Ketahanan pangan merupakan konsep dan pendekatan yang secara resmi dipegang oleh pemerintah Indonesia dalam upaya memenuhi kebutuhan pangan penduduk. Penggunaan konsep ketahanan pangan ditegaskan secara resmi dalam berbagai produk hukum, misalnya UU No 7 tahun 1996 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 2002<br />tentang Ketahanan Pangan. Ketahanan pangan juga merupakan konsep yang diterima luas di banyak negara dan telah berjalan cukup lama setidaknya 20 tahun terakhir.<br />Namun demikian, sebagaimana konsep dan pendekatan dalam pembangunan pada umumnya, pendekatan ketahanan pangan juga menghadapi berbagai tentangan. Evaluasi, ide dan berbagai pemikiran baru terus bergulir. Hal ini pun berlaku untuk konsep ketahanan pangan yang awalnya hanya fokus pada sisi produksi, namun setelah beberapa kali berubah, dirumuskan menjadi lebih luas.<br /><br />Saat ini, ada dua isu penting yang menarik disimak, yang pada hakekatnya dapat menggoyahkan penggunaan konsep ketahanan pangan dan bagaimana ketahanan pangan dioperasionalkan. Pertama, perlunya diadopsi pendekatan kedaulatan pangan yang dinilai lebih humanistik dan ramah lingkungan. Kedua, banyak kalangan menolak keterlibatan swasta dalam pertanian pangan karena dikhawatirkan akan meminggirkan petani kecil. Permasalahannya, konstitusi kita bahkan di level FAO sendiri memberi peluang yang besar bagi swasta untuk terlibat dalam pembangunan bidang pangan.<br />Ketiga konsep tersebut, yakni konsep ketahanan pangan, kedaulatan pangan, dan keterlibatan swasta dalam pangan merupakan segitiga yang saling berkaitan satu sama lain. Meskipun ini belum terlalu menarik perhatian, namun akan semakin penting dalam beberapa tahun mendatang.<br /><br />Paper ini berupaya memaparkan permasalahan dan merumuskan sikap dan kebijakan yang harus diambil pemerintah. Hal ini selayaknya menjadi agenda penting ketahanan pangan yang belum stabil dan permanen. Berbagai target swasembada, kecuali untuk beras, yang telah dicanangkan pemerintah tidak pernah tercapai dan sering diundur tenggatnya.<br /><br />PENDEKATAN KETAHANAN PANGAN VERSUS KEDAULATAN PANGAN<br /><br />Di banyak negara termasuk Indonesia, konsep yang dianut dan mendasari hampir seluruh kebijakan dan strategi pertanian dan penyediaan pangan adalah ketahanan pangan (food security). Konsep ini telah mulai digodok semenjak akhir tahun 1970-an, dan kemudian banyak mengalami perubahan dari sisi fokus dan pendekatan. Lalu, mulai dari pertengahan tahun 1990-an, akibat ketidakpuasan terhadap kondisi pangan lokal dan perdagangan pangan dunia, muncul konsep dan pendekaan baru yaitu kedaulatan pangan (food sovereignty).<br /><br />Ketahanan Pangan dan Perdagangan Bebas<br /><br />Ketahanan pangan merupakan satu contoh konsep yang semula sederhana, luas, dan kualitatif; lalu berubah menjadi lebih tegas, spesifik, dan lebih kuantitaif (Maxwell dan Smith, 1992). Pada dasarnya, ketahanan pangan adalah tersedianya pangan dalam jumlah dan kualitas yang cukup, terdistribusi dengan harga terjangkau, serta aman dikonsumsi. Jadi kuncinya adalah: ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas pengadaannya. Ketersediaan berkaitan dengan aspek produksi dan suplai, keterjangkauan merupakan aspek akses baik secara ekonomi maupun keamanan, sedangkan stabilitas merupakan aspek distribusi.<br />Konsep ketahanan pangan sudah cukup lama bergulir, namun banyak mengalami perubahan. Pada dekade 1960-an dan 1970-an, ketika dunia dihadapkan kepada ketidakcukupan produksi pangan, definisi ketahanan pangan ditekankan kepada penyediaan pangan yang cukup (United Nation, 1975). Tahun 1983, FAO menyusun definisi baru dengan memasukkan faktor jaminan akses (FAO, 1983). Tahun 1986, konsep ini diperluas lagi dengan memasukkan kemiskinan, pendapatan, bencana alam, krisis ekonomi, dan konflik.<br /><br />Pada periode 1990-an, konsep ketahanan pangan lalu memasukkan keamanan pangan (food safety) dan kekurangan protein dan energi (protein-energy malnutrition) yang dibutuhkan untuk hidup secara aktif dan sehat. Pertemuan The World Food Summit di Roma tahun 1996, melahirkan dua kesepakatan yaitu tentang Deklarasi Roma untuk ketahanan pangan dunia (World Food Security) dan Rencana Aksi (the World Food Summit, Plan of Action). Deklarasi Roma menyepakati seluruh anggota PBB untuk menargetkan bahwa pada tahun 2015 agar dapat mengurangi setengah dari jumlah orang yang kekurangan pangan di dunia. Target ini kemudian diadopsi dalam pertemuan “Millenium Summit” tahun 2000, dan dipertegas lagi pada konferensi bulan Juni 2002 di Roma.<br /><br />Konsep ketahanan pangan oleh sebagian ekonom dianggap konsep teknis (Maxwell and Smith, 1992) dengan berbagai kepentingan politis di baliknya. Implikasi dari perspektif ini, pangan menjadi semata-mata komoditas yang dapat diperdagangkan secara lokal dan bahkan internasional. Pangan lalu masuk ke dalam putaran perdagangan dunia, yang sampai saat ini regulasi dan kesepakatannya masih diperdebatkan.<br /><br />Liberalisasi perdagangan pertanian internasional berlangsung sejak Putaran Uruguay (1986-1994) dan pada saat yang sama terbentuk Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Dalam Putaran Uruguay, pertanian secara progresif dimasukkan ke sistem perdagangan internasional. Kesepakatan Pertanian (The Agreement on Agriculture / AoA) disetujui yang menekankan penurunan dukungan negara terhadap sektor pertanian, meningkatkan akses pasar untuk impor pertanian, dan pengurangan subsidi ekspor pertanian.<br /><br />Putaran Doha yang dimulai 2001 telah mendorong liberalisasi perdagangan pertanian semakin tidak terbendung. Deputi Dirjen WTO menekankan strategi ketahanan pangan nasional harus diletakkan dalam kerangka perdagangan internasional sebagaimana diatur WTO (WTO, 2002). Berbagai fakta ini mengindikasikan bahwa ketahanan pangan merupakan konsep yang bias ke kepentingan negara-negara maju dan perusahaan multinasional.<br /><br />Saat ini, dampak perdagangan tersebut telah bisa dirasakan. Bila pada 1960-an negara-negara berkembang merupakan eksportir pangan, pada akhir 1980-an terjadi pergeseran peran, dan mulai awal 1990-an negara-negara berkembang banyak yang berubah jadi importir neto. Keadaan terus memburuk, sehingga kini negara maju justru menguasai produksi dan perdagangan pangan dunia. Sedangkan 70 persen negara berkembang menjadi tergantung pada impor pangan (Santosa, 2009). Jika kondisi ini tidak berubah, maka diperkirakan pada tahun 2025 defisit pangan meningkat sekitar 127 juta ton di Asia Timur dan Asia Tenggara. Defisit pangan yang besar juga terjadi di wilayah Asia lainnya dan sub-Sahara Afrika. Sebaliknya, surplus pangan akan terjadi di Amerika Utara, Australia, Eropa Barat, Soviet, serta sebagian Amerika Latin.<br /><br />Berbagai kesepakatan internasional telah menggeser kontrol atas ketahanan pangan dari ranah publik ke ranah privat. Kini 90 persen perdagangan pangan (serealia) dikuasai hanya oleh lima perusahaan multinasional, dan 90 persen pasar benih dan input pertanian (pestisida dan herbisida) dikuasai enam perusahaan (Santosa, 2009). Demikian juga dengan 99,9 persen benih transgenik. Ketika krisis pangan melanda tahun 2008, pedagang pangan dunia menangguk keuntungan 55-189 persen, benih dan herbisida 21-54 persen, dan pupuk 186-1200 persen dibanding dengan tahun sebelumnya (Angus, 2008).<br /><br />Pada intinya, dengan menerapkan konsep dan strategi ketahanan pangan selama hampir empat dasawarsa terakhir ini sasaran ketahanan pangan tidak pernah tercapai, dan bahkan dikhawatirkan akan semakin jauh dari harapan. Fakta-fakta inilah yang secara tidak langsung melahirkan pendekatan baru yakni kedaulatan pangan.<br /><br />Nilai-Nilai Humanis dan Ekologis Konsep Kedaulatan Pangan<br /><br />Konsep kedaulatan pangan muncul pertama kali tahun 1996, atau lebih dari 20 tahun setelah konsep katahanan pangan digulirkan. Kedaulatan pangan semula merupakan kerangka kebijakan dan wacana untuk mengangkat kesejahteraan petani kecil. Konsep ini lalu berkembang cepat dan telah diadopsi ribuan organisasi petani, masyarakat lokal, LSM, lembaga kemasyarakatan, bahkan mulai diadopsi lembaga-lembaga di bawah PBB, termasuk oleh FAO. Namun demikian, di Indonesia khususnya, konsep ini tidak mudah diterima terutama dari kalangan pemerintahan.<br /><br />Alasan yang sering mengemuka dari mereka yang anti terhadap konsep ini adalah karena kedaulatan pangan merupakan konsep politik. Hal ini tampaknya mengambil pendapat Windfuhr dan Jonsen (2005) yang menyatakan ”food sovereignty is essentially a political concept”. Demikian pula dengan Lee (2007) yang menyebutkan bahwa kedaulatan pangan sebenarnya agak terkait dengan politik formal.<br /><br />Konsep kedaulatan pangan bersumber dari gerakan petani Via Campesina. Pemicunya adalah sering terjadinya konflik dalam penggunaan sumberdaya genetik tanaman, sehingga menimbulkan ketegangan antara pendekatan ketahanan pangan dengan kedaulatan pangan.<br />Kedua konsep ini sesungguhnya merupakan produk dari wacana perubahan pertanian global. Gagasan kedaulatan pangan yang muncul tahun 1996 merupakan respon terhadap sikap yang inklusif pada pertanian dalam sistem perdagangan dunia melalui AoA.<br /><br />Konsep kedaulatan pangan merupakan hasil dari gerakan melalui pertemuan petani yang dibentuk tahun 1992 pada Kongres The National Union of Farmers and Livestock Owners (UNAG). Kegiatan ini dikoordinasikan oleh anggota yang tersebar dari Afrika, Amerika Utara, Tengah dan Selatan; Asia, Karibia dan Eropa. Anggota kelompok Via Campesina mencakup Family Farmers’ Association (UK), Confederation Paysanne (France), Bharatiya Kisan Union (India), Landless Workers' Movement (Brazil), National Family Farm Coalition (USA) dan para petani tak bertanah Landless Peoples' Movement (South Africa). Pada April 1996, berlangsung pertemuan kedua yang dilaksanakan di Tlaxcala, Mexico. Dari pertemuan ini berhasil dirumuskan visi yakni ‘Food Sovereignty: A Future without Hunger’, serta batasan, yaitu “Food sovereignty is the right of each nation to maintain and develop its own capacity to produce its basic foods respecting cultural and productive diversity. We have the right to produce our own food in our own territory. Food sovereignty is a precondition to genuine food security.” (Via Campesina, 2006).<br /><br />Semenjak kegitan ini, berbagai publikasi, pernyataan dan deklarasi telah disampaikan dalam konteks kerangka kerja kedaulatan pangan. Pada tahun 2002 berhasil dibentuk sebuah komite yaitu International Planning Committee (IPC) untuk kedaulatan pangan.<br />IPC merumuskan bahwa kedaulatan pangan memiliki empat area prioritas atau pilar, yaitu: (1) hak terhadap pangan; (2) akses terhadap sumber-sumber daya produktif; (3) Pengarusutamaan produksi yang ramah lingkungan (agroecological production); serta (4) perdagangan dan pasar lokal (IPC, 2006). Hak terhadap pangan berkaitan dengan pengembangan pendekatan hak asasi manusia pada individu, serta pangan dan gizi yang diterima secara kultural. Sedangkan akses kepada sumber daya produktif berkaitan dengan akses kepada lahan, air, dan sumber genetik.<br /><br />Sebagai sebuah konsep, kedaulatan pangan sesungguhnya sejajar dengan ketahanan pangan, karena yang membedakan keduanya adalah elemen di dalamnya. Elemen-elemen itu meliputi model produksi pertanian agro- ekologis yang berbeda dengan pertanian industri, model perdagangan pertanian yang proteksionis dan mendorong pasar lokal dibandingkan liberal, menggunakan instrumen dari International Planning Committee for Food Security yang berbeda dengan WTO, pendekatan terhadap sumber daya genetik pertanian yang bersifat komunal dan lebih cenderung antipaten yang bertolak belakang dengan perjanjian Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS), serta penekanan pada wacana lingkungan green rationalism dibandingkan economic rationalism sebagaimana diadopsi dalam ketahanan pangan. Kedua konsep ini cenderung menuju polarisasi sebagaimana dipaparkan pada Tabel 1 berikut. Ini sesuai dengan pandangan Tramel (2009) bahwa ”Food security and food sovereignty are represented as opposing paradigms of food production”.<br /><br />Tabel 1. Berbagai elemen pokok antara ketahanan pangan dan kedaulatan pangan<br /><br />Aspek: Ketahanan pangan vs Kedaulatan pangan<br /><br />1. Model produksi pertanian: Fokus pada produksi atau bertipe industrial vs Agro-ekologis<br />2. Model perdagangan pertanian: Liberalisasi vs Proteksionis<br />3. organisasi yang memimpin: WTO vs Via Campesina<br />4. Instrumen yang digunakan: AoA, TRIPS, SPS versus IPC<br />5. Pendekatan terhadap sumberdaya genetis tanaman: Hak penguasaan individual vs Anti hak paten, penguasaan secara komunal<br />6. Wacana tentang lingkungan: Rasionalis ekonomis vs Rasionalisme hijau (green rationalism)<br /><br />Konsep ketahanan pangan memang jauh lebih mapan dari pada kedaulatan pangan. Konsep ini telah diterima secara luas dan telah diadopsi di hampir seluruh negara di dunia. Ketahanan pangan dapat dicapai di semua negara baik dengan atau tanpa dukungan sektor pertanian. Dengan pendekatan ini, Singapura misalnya, bisa tetap berketahanan pangan tanpa harus didukung oleh produksi pangan domestik. Dengan pendapatan per kapita yang cukup tinggi, rakyat Singapura bisa memenuhi kebutuhan pangan mereka dari impor.<br /><br />Kedaulatan pangan yang diartikan sebagai hak setiap orang, masyarakat, dan negara untuk mengakses dan mengontrol aneka sumber daya produktif serta menentukan dan mengendalikan sistem pangan sendiri sesuai kondisi ekologis, sosial, ekonomi, dan karakter budaya masing-masing; merupakan konsep yang muncul belakangan. Konsep yang pertama kali diusung oleh gerakan Via Campesina pada 1996 ini muncul sebagai reaksi dari kegagalan konsep yang ditawarkan WTO terkait dengan ketahanan pangan dalam melindungi ekosistem dan menjamin kesejahteraan petani khususnya di negara sedang berkembang.<br /><br />Secara konseptual, ketahanan pangan yang mensyaratkan pengendalian sistem produksi, distribusi dan konsumsi pangan memang kalah universal dibandingkan konsep kedaulatan pangan. Hal ini mengingat, konsep ini tidak mungkin diterapkan di negara yang tidak punya lahan pertanian seperti Singapura. Disamping itu, tanpa dibarengi dengan upaya peningkatan produksi dan perbaikan sistem secara serius, kedaulatan pangan tidak cukup menjamin ketahanan pangan atau terpenuhinya pangan di tingkat rumah tangga yang selalu terkait dengan kesetaraan sosial, kesejahteraan dan daya beli.<br /><br />Namun demikian, penerapan pendekatan kebijakan kedaulatan pangan menjadi penting ketika negara dihadapkan pada pilihan antara memproduksi pangan sendiri atau menggantungkan diri pada impor. Dalam perspektif kedaulatan, pangan bukanlah komoditas yang diperdagangkan begitu saja tanpa perlindungan. Oleh sebab itu, pangan seharusnya tidak ditumpukan pada pasar yang rentan, tetapi pada kemandirian dalam mencukupinya. Dalam konteks negara besar seperti Indonesia, ketergantungan terhadap pangan impor adalah ironi, karena selain mengabaikan potensi dan kekayaan sumber daya lokal juga bisa membawa ancaman bagi stabilitas nasional.<br /><br />Upaya Mengintegrasikan Pendekatan Kedaulatan Pangan pada Ketahanan Pangan<br /><br />Berdasarkan pada uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa meski ketahanan pangan dan kedaulatan pangan berbicara soal pangan, batu pijak dari kedua konsep tersebut tidaklah sama. Ketahanan pangan lebih menitikberatkan pada ketersediaan pangan bagi rakyat tanpa memperdulikan dari mana dan siapa yang memproduksi pangan tersebut; sedangkan kedaulatan pangan lebih menitikberatkan kemandirian pangan, perlindungan kepada petani dan ekosistem lokal. Dalam hal ini, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan sejatinya adalah dua konsep berbeda yang tidak dapat dipertukarkan (non-interchangeable). Dengan kata lain, kebijakan ketahanan pangan hanya fokus terbatas kepada sisi pangannya saja, sedangkan kebijakan kedaulatan pangan memperhatikan baik pangan maupun manusianya.<br /><br />Sebagian pihak menilai bahwa kedua konsep ini berlawanan, namun pihak lain melihat sesungguhnya kedua konsep ini bisa seiring sejalan. Kedaulatan pangan bukan konsep tandingan (rivalry concept), tapi sebagai pelengkap dari konsep ketahanan pangan. Dalam pandangan ini, kedaulatan pangan dapat diintegrasikan ke dalam konsep ketahanan pangan. Jika ketahanan pangan adalah tujuan, kedaulatan pangan adalah prasyarat untuk mencapai tujuan tersebut. Sebagaimana Menzenes (dalam Aji, 2009), akses setiap individu terhadap pangan yang berkualitas, yang merupakan intisari konsep ketahanan, haruslah didorong dengan upaya-upaya yang menjamin akses petani terhadap input pertanian dan perlindungan terhadap sektor pertanian domestik yang memadai demi terwujudnya kemandirian pangan.<br />Pada hakekatnya, kedua konsep – ketahanan pangan dan kedaulatan pangan – sama-sama memiliki dimensi global. Saat ini, konsep ketahanan pangan sedang dipakai baik di negara maju maupun berkembang, sementara konsep kedaulatan pangan berupaya memberikan koreksi kepadanya. Kegagalan WTO dijadikan moment penting dalam pergerakan kedaulatan pangan, yang berupaya menjadikan konsep ini sebagai strategi utama untuk menuju pengakuan hak-hak petani baik di level pemerintahan maupun lembaga internasional.<br /><br />Saat ini, wacana kedaulatan pangan terus berupaya mempengaruhi pendekatan ketahanan pangan, meskipun perjuangan tersebut masih membutuhkan usaha yang cukup serius. Kedaulatan pangan dapat diposisikan sebagai kerangka politis dan humanis dalam penerapan ketahanan pangan yang lebih bernuansa teknis. Kedaulatan pangan tidak harus menggantikan, namun cukup menjadi pelengkap atau pendukung untuk tercapainya ketahanan pangan yang sejati.<br /><br />Uraian di atas memperlihatkan bahwa hanya beberapa negara terutama yang ekonominya sangat kuat namun berpenduduk sedikit yang akan mampu mencapai ketahanan pangan dengan bergantung kepada perdagangan internasional. Pemerintah Indonesia akan sulit mencapai ketahanan pangan tanpa menerapkan prinsip-prinsip kedaulatan pangan. Indonesia perlu mempertimbangkan pendekatan kedaulatan pangan pada pengembangan ekonomi pangan ke depan.<br /><br />KETERLIBATAN SWASTA DALAM KETAHANAN PANGAN<br /><br />Swasta memiliki dua ciri pokok yaitu semangat mengejar keuntungan dan posisinya yang bebas dari kontrol negara. Ia selalu dapat hidup dan bertahan bahkan di negara sosialis-komunis sekalipun.<br /><br />Persepsi terhadap peranan swasta dalam ketahanan dan kedaulatan pangan selama ini cukup beragam. Khusus di Indonesia, berbagai persepsi negatif berkembang terhadap swasta, misalnya berkaitan dengan perannya sebagai pengimpor beras ilegal yang merusak pasar beras dalam negeri, pedagang beras besar yang sering mempermainkan harga, dan menjatuhkan harga yang diterima petani.<br /><br />Namun, satu hal yang sangat mengkhawatirkan adalah karena kemampuannya yang besar secara ekonomi dan politik, sehingga dikahawatirkan akan menyingkirkan petani terutama petani kecil. Petani diyakini pasti akan kalah bersaing jika swasta masuk di sektor yang sama. Pandangan seperti ini dilontarkan pengamat dan kalangan NGO, terutama saat pemerintah meluncurkan program Rice Estate di Merauke awal tahun 2010 ini.<br /><br />Pandangan ini tentu sangat kontras dengan paradigma liberalisasi pasar yang dianut WTO, Bank Dunia dan IMF. Peran pasar (baca swasta) harus lebih besar, sementara peran negara harus semakin dikurangi. Salah satu dampaknya adalah ketika IMF menghapus peran PSO (public service obligation) Bulog melalui LoI 1998, sehingga monopoli Bulog dalam pengaturan stok dan harga beras dibatasi. Bank Dunia juga menolak perlindungan pasar, dengan diberikannya mekanisme harga pada pasar dan dibukanya keran impor seluas-luasnya. Bank Dunia yakin inilah resep ampuh untuk ketahanan pangan dan pemberantasan kemiskinan.<br /><br />Suara yang kontra datang terutama dari NGO dan pengamat pertanian. Menurunnya peran negara dan meroketnya peran swasta (terutama swasta internasional) sangat menakutkan karena negara tidak dapat lagi melindungi rakyatnya. Pasar yang terlalu berkuasa hanya akan meminggirkan penduduk miskin dan petani kecil.<br /><br />Peran Swasta dalam Pemenuhan Pangan Dunia<br /><br />Di level dunia, belum lama ini, FAO telah memberi swasta berbagai peluang untuk terlibat dalam pertanian pangan. Satu peristiwa penting di akhir tahun 2009 lalu mungkin akan menentukan perubahan peta kebijakan dan struktur pelaku ekonomi pangan di masa depan. Suatu pertemuan penting telah berlangsung di Milan pada 12-13 November 2009 dimana pihak swasta memberikan pernyataan dalam acara World Summit on Food Security. Forum swasta ini (Private Sector Forum) dihadiri perusahaan-perusahaan besar, dengan memberi kesempatan kepadanya untuk berdiskusi mengenai tantangan yang dihadapi, resiko, dan peluang-peluang untuk mengatasi krisi pangan di masa depan (FAO, 2009).<br /><br />Ada 19 point pernyataan dalam pertemuan tersebut. Beberapa hal yang disampaikan swasta adalah bahwa mereka meyakini perlu terlibat secara terintegrasi dengan pelaku lain dalam ketahanan pangan. Mereka mengklaim selama ini telah berperan secara nyata bersama-sama dengan petani kecil dan telah memberi nilai tambah yang besar untuk petani. Swasta meyakini diri mampu mengurangi kerawanan pangan (food insecurity) terutama di negara berkembang dengan menyediakan input secara lebih efisien, murah dan berkelanjutan. Mereka mengklaim telah mampu memperbaiki supply chains yang kurang efisien dengan menyediakan berbagai bantuan dan prasarana, serta meningkatkan kualitas pangan untuk konsumen.<br /><br />Mereka pun berkomitmen untuk menciptakan pertanian ramah lingkungan dan berkelanjutan, meningkatkan biodiversity, dan mencegah kerusakan lahan. Melalui relasi kemitraan (partnerships), swasta pun menyatakan siap untuk lebih meningkatkan nilai tambah untuk petani. Merekapun bersedia berinvestasi untuk membantu kapasitas pemerintah dalam mengimplementasikan penelitian dan transfer teknologi. Pada point ke-15 dinyatakan bahwa “The private sector can contribute but cannot do this alone. All stakeholders need to commit to collaboration and partnership. Ideological barriers that have impeded such partnerships in the past must be overcome” (FAO, 2009). Mereka dengan jujur menyadari pula bahwa ada hambatan ideologis yang akan mereka hadapi.<br /><br />Untuk menjalankan itu semua, mereka membutuhkan kebijakan yang tegas dari pemerintah. Pada point akhir mereka menyatakan “We call on and stand ready to work with FAO, IFAD and WFP, our own food industry federations, and important platforms such as the Expo Milan 2015 and the World Economic Forum to promote, coordinate and facilitate global and local actions leading to improved food and nutritional security” (FAO, 2009). Jelas, pernyataan ini terkesan sangat ideal, dan seolah melupakan berbagai dampak negatif keterlibatan swasta dalam pangan selama ini. Hal ini misalnya tercantum dalam buku "Dusta Industri Pangan" (Delforge, 2003) yang menelanjangi segala perilaku kapitalistik perusahaan Monsanto, yakni dalam bentuk hak ekslusif teknologi dan benih rekayasa genetika, dan memproduksi pestisida yang tidak ramah lingkungan.<br /><br />Pertemuan di Milan tersebut, tampaknya merupakan lanjutan dari sikap PBB yang telah mengeluarkan pedoman bagaimana keterlibatan swasta dalam mencapai keberlanjutan ketersediaan pangan (New Guide to Food Sustainability and the Role of the Private Sector) yang dikeluarkan tanggal 24 September 2008 di New York (United Nations, 2008). Dalam pedoman ini termuat 37 contoh kasus keberhasilan pembangunan pangan oleh swasta yang berkerjasama dengan petani dan NGO mencakup manajemen pengairan, prasarana dan input, enegi dan bahan bakan nabati, peran informasi dan komunikasi teknologi, dan peningkatan kesempatan kerja di pedesaan.<br /><br />Pedoman ini merupakan babak baru kerjasama antara pihak swasta dengan PBB, dan ia menjadi pedoman bagi kalangan bisnis, pemerintah, dan juga PBB (United Nations, 2008). “…business also has a vital role to play in partnership with others to develop and implement innovative responses”. Dalam pedoman ini terbaca bahwa bidang yang dapat dimasuki swasta untuk kegiatan produksi adalah berupa investasi dan peningkatan dalam akses petani terhadap input (benih, pupuk dan pesitisda), transfer teknologi baru, memperkuat relasi pasar dan memperkuat posisi petani terhadap pasar, memberikan akses finansial untuk petani, dan memperkuat akses masyarakat terhadap informasi serta telekomunikasi informasi pasar dan teknologi. Selain itu, swasta juga bisa berperan dalam memperkuat infrastruktur, perdagangan, serta dalam penelitian dan pengembangan. Tampaknya, hampir tidak ada peran yang tertutup untuk swasta.<br /><br />Eksistensi Swasta dalam Ekonomi Pangan di Indonesia<br /><br />Pihak pengamat dan ahli telah lama membicarakan bagaimana semestinya keterlibatan swasta dalam pertanian pangan. Salah satu yang pro terhadap swasta misalnya adalah Jerbi (2009) yang berpendapat bahwa terlibatnya swasta dalam pangan sejalan dengan kerangka hak azasi manusia. Demikian pula dengan Ferroni (2009) seorang ahli pertanian dan pembangunan berkelanjutan yang menurutnya swasta dapat berperan positif dan berkerja sama dengan petani kecil. Swasta dapat membantu dalam pengetahuan dan pengembangan teknologi. Di beberapa negara dilaporkan adanya peran positif swasta dalam pertanian, misalnya di Pakistan dengan kondisi yang relatif sama dengan Indonesia (Qureshi, 2005). Pemerintah mengurangi perannya melalui reformasi kebijakan, dan secara bersamaan memperkuat liberalisasi pasar. Ada banyak optimisme tentang kapasitas sektor swasta untuk memberikan teknologi baru. Sektor swasta domestik harus diperbolehkan untuk memasuki semua bidang pertanian, termasuk budidaya (IFPR, 2006), dan memasukkan wilayah pertanian secara luas (Sengupta, 2005), sehingga pemerintah cukup berkonsentrasi pada pembangunan infrastruktur.<br /><br />Suara yang agak kontra misalnya datang dari studi Hellin et al. (2007), karena menurutnya swasta berpotensi mendistorsi harga pasar. Swasta cenderung memberi harga yang lebih rendah terhadap petani, meskipun masuknya swasta dapat menghasilkan pelayanan yang lebih kompetitif. Masuknya swasta akan memberi dampak positif hanya bila petani dalam kondisi siap, dan apabila organisasi petani dapat berkerjasama dengan swasta secara berimbang (Bourgeois et al., 2003).<br /><br />Di Indonesia, berbagai keberatan terhadap peranan swasta dalam pembangunan pangan cukup nyaring terdengar. Beberapa alasan yang digunakan adalah:<br /><br />1. Pertanian pangan dipersepsikan sebagai pertanian rakyat, sehingga swasta yang cenderung dengan skala besar dan lebih efisien dipandang akan meminggirkan petani-petani kecil.<br />2. Terlibatnya swasta berarti terjadi pemindahan penguasaan lahan ke tangan swasta. Lahan merupakan sumber daya utama dalam pertanian, sehingga pemindahan lahan akan semakin menyulitkan akses petani, terutama petani kecil, terhadap lahan di masa mendatang.<br />3. Penggunaan teknologi pertanian padat modal yang selama ini banyak disebarkan secara tidak langsung menguntungkan swasta karena lebih berpeluang untuk berperan.<br />4. Praktek pertanian besar ala swasta merupakan penyebab utama kerusakan lingkungan, terutama di komoditas sawit. Sesuai UU 32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, kegiatan pertanian secara intensif berpotensi mengubah bentuk lahan dan bentang alam, eksploitasi sumber daya alam, dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya.<br /><br />Peran negara dan sektor swasta dalam menjaga ketahanan pangan Indonesia perlu diperjelas (Arifin, 2009). Hal ini bertujuan agar sektor swasta dapat bahu membahu mewujudkan ketahanan pangan. Intinya adalah bagaimana dapat dipelihara posisi dan peran negara serta swasta secara lebih adil. Pertanian adalah bisnis, namun untuk pangan (secara sempit untuk beras), masih belum diperoleh kesepakatan.<br /><br />Banyak perusahaan konglomerasi lahir di sektor pertanian, namun bisnis yang meraksasa adalah pertanian non pangan terutama kelapa sawit. Sampai saat ini sangat sedikit swasta yang berminat mengembangkan bisnis pangan seperti beras, kedelai dan jagung. Ini karena komoditas pangan kurang menarik sebagai lahan bisnis. Padi misalnya merupakan jenis tanaman intensif yang membutuhkan air banyak dan perlu pemeliharaan intensif.<br />Satu kasus pelibatan swasta yang cukup menarik perhatian baru-baru ini adalah dalam pengembangan Merauke Integrated Rice Estate (MIRE). Ini merupakan pengajuan Pemerintah Kabupaten Merauke kepada pemerintah pusat dengan mengusulkan lahan seluas 1,2 juta ha untuk mendukung kegiatan tersebut. Konsep MIRE lalu dikembangkan menjadi Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) sesuai PP No 18 tahun 2010. Minat berinvestasi di Merauke cukup besar, dimana sampai 2008 telah ada 40 perusahaan pertanian dan perkebuan yang telah memiliki izin lokasi. Sebuah koalisi aktivis menyerukan pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan tersebut (Simamora, 2010). Mereka mengatakan bahwa ini tidak akan meningkatkan kedaulatan pangan, dan hanya menampung kepentingan perusahaan-perusahaan swasta raksasa untuk menuai keuntungan. Sebagian NGO mengkawatirkan bahwa terlalu berisiko mempercayakan kedaulatan pangan kepada swasta. Sebagian kalangan mengingatkan agar swasta yang terlibat harus memberi keuntungan terhadap petani sekitar. Petani jangan hanya menjadi pekerja, tapi harus mendapat bagian dari kepemilikan lahan.<br /><br />Untuk kasus lain, ketika pemerintah membuka kran ekspor beras premium bagi swasta melalui Permendag No.13/2009 tertanggal 30 Maret 2009 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras; sebagian kalangan langsung mengingatkan agar diberikan kesempatan yang sama kepada semua pelaku ekspor sehingga terciptanya iklim persaingan yang sehat. Sebuah LSM yakni Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) juga cenderung menolak kebijakan ini.<br /><br />Posisi swasta dalam kebijakan pemerintah Indonesia<br /><br />Sikap sebagian pejabat pemerintah yang cenderung “kontra” terhadap peran swasta sebetulnya berlawanan dengan garis kebijakan pemerintah secara resmi. Sesungguhnya, secara konstitusional pemerintah Indonesia memberi kesempatan yang besar untuk swasta.<br />Sementara itu, faktanya selama ini swasta telah berperan dalam pertanian pangan sehari-hari di tengah-tengah petani. Bahkan Kadin pernah mengusulkan pembentukan Komite Percepatan Produktivitas Sektor Pangan (KPPSP). Dalam roadmap yang mereka susun ada tiga isu yang akan dijalankan dalam komite tersebut, yakni masalah lahan, investasi dan distribusi pangan dalam negeri.<br /><br />Kebijakan pangan di Indonesia tidak lepas dari pengaruh berbagai lembaga internasional yang intinya agar Indonesia menempuh privatisasi lembaga pangan, melepas cadangan beras nasional ke swasta, dan liberalisasi impor, mendorong agar swasta diperankan sebagai stabilisator harga dalam negeri. Mereka yakin sekali, pasar dapat menyelesaikan instabilitas harga, maupun kemiskinan (Sawit, 2007).<br /><br />Secara mendasar, menurut Asshiddiqie (2010), dari sisi konstitusi yang telah disusun, Indonesia memiliki konstitusi ekonomi ”negara non komunis” dimana peranan negara dan swasta dalam perekonomian diatur secara berimbang. Hal ini berbeda dengan tiga bentuk konstitusi ekonomi lain, yakni konstitusi ekonomi liberal-kapitalis dimana swasta dan pasar dibebaskan sedangkan negara minimalis, konsitusi ekonomi negara sosialisme dan komunisme dimana pemerintah adalah aktor tunggal dalam perekonomian, dan konstitusi ekonomi negara bekas komunias dimana terjadi liberalisasi konstitusi ekonomi.<br />Demikian pula dalam UUD 1945 (amandemen keempat) dimana terbaca bahwa peranan negara dan swasta dalam perekonomian sama-sama diakomodasi. Hal ini ditegaskan pada ayat 4 yaitu: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Penambahan ayat ke-4 ini, terutama pada frasa “demokrasi ekonomi” inilah yang diperdebatkan oleh kalangan apa yang dikenal dengan kelompok ekonom idealis versus ekonom pragmatis.<br /><br />Dalam berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah, swasta sebenarnya cukup diberi peran. Pada bagian definisi dalam berbagai kebijakan perundang-undangan biasanya disebut “setiap orang” dengan makna adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum. Dengan kata lain, swasta merupakan salah satu institusi yang diakui keberadaannya sebagai pelaku.<br />Contoh lain, dalam Keputusan Kepala Badan Ketahanan Pangan No: 10/KPTS/OT.140/K/02/2009 tentang Program Aksi Desa Mandiri Pangan 2009, pada bagian sub sistem distribusi disebut upaya untuk menumbuhkan usaha-usaha pemasaran hasil secara kolektif di tingkat desa dan membangun lembaga pemasaran (pasar) di tingkat desa maupun wilayah yang lebih luas untuk menampung hasil-hasil produksi masyarakat. Lebih jauh, pelaksana untuk bagian ini adalah kelompok afinitas. Hal ini menunjukkan keinginan agar pelaku distribusi adalah petani itu sendiri, bukan swasta. Namun, untuk pengembangan akses permodalan, diakui perlunya dukungan swasta. Di bagian ini tertulis, selain melalui penguatan kapasitas pengurus dan anggota kelompok, juga “penghimpunan modal kelompok melalui dana swadaya anggota maupun dana pihak ketiga baik yang berasal dari APBD, swasta maupun masyarakat umum”.<br /><br />Meskipun tidak disebut secara tegas, namun dalam UU No 7 tahun 1996 tentang Pangan nyata sekali bahwa banyak pasal-pasal dalam aturan tersebut dibuat untuk mengendalikan dan mengontrol pelaku swasta. Pada Pasal 41 misalnya disebutkan: “Badan usaha yang memproduksi pangan olahan untuk diedarkan dan atau orang perseorangan dalam badan usaha yang diberi tanggung jawab terhadap jalannya usaha tersebut bertanggung jawab atas keamanan pangan yang diproduksinya terhadap kesehatan orang lain yang mengkonsumsi pangan tersebut”. Pada bagian lain UU tersebut terbaca banyak point yang mengatur keamanan pangan, berupa tindakan preventif terhadap pelaku yang disebut dengan masyarakat, tentu di dalamnya juga tercakup swasta.<br /><br />Keberadaan swasta secara tidak langsung juga disebut dalam PNPM Mandiri 2007/2008. Pada bagian Strategi Dasar disebutkan untuk “Menjalin kemitraan yang seluas-luasnya dengan berbagai pihak untuk bersama-sama mewujudkan keberdayaan dan kemandirian masyarakat”. Selanjutnya, hal ini diperkuat lagi pada bagian Strategi Operasional dimana “Mengoptimalkan seluruh potensi dan sumber daya yang dimiliki masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, asosiasi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, dan kelompok peduli lainnya secara sinergis”. Keberadaan swasta sangat jelas dalam kutipan ini. Tambahan pula, dalam UU No. 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, diakui pula keberadaan penyuluh swasta selain penyuluh pemerintah dan penyuluh swadaya dari kalangan petani.<br /><br />Bertolak dari belum adanya sinergi yang positif antara berbagai BUMN pertanian, Menteri BUMN pernah mencoba membangun sinergi tersebut, dimana BUMN bekerjasama dengan kelompok tani dan swasta. Dalam kaitan ini, pemerintah menelorkan program “E-farm” yang merupakan hasil kerja sama BUMN yang memroduksi benih yaitu PT. Sang Hyang Sri dengan Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) yang ditandatangani pada 7 April 2005. Kesepakatan tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan PT. E-Farm Bisnis Indonesia (EBI) pada Oktober 2005. Total luas area sawah yang dikelola EBI pada musim tanam 2005-2006 mencapai 10 ribu hektare.<br /><br />Satu keberhasilan penting yang perlu dicatat di tahun 2009 lalu adalah ekspor perdana beras Indonesia ke pasar dunia. Untuk mewujudkan ini, Deptan dan Deperindag berkerjasama dengan 11 perusahaan swasta pengekspor. Khusus dari Tasikmalaya, berhasil diekspor beras organik dengan berkerjasama dengan eksportir PT Bloom Agro. Perusahaan swasta ini telah berupaya keras memperoleh sertifikasi dan membiayai sendiri tim penilai ke lahan-lahan petani, serta mendapatkan peluang pasar di luar negeri.<br /><br />Berbagai penelitian membuktikan bahwa keterlibatan swasta terutama pedagang padi dan beras, merupakan pelaku yang sudah berjalan sehari-hari dalam pengembangan agribisnis beras selama ini (Saptana et al, 2007). Sistem distribusi gabah dan beras yang berlangsung selama ini di Indonesia hampir seluruhnya dijalankan swasta meskipun tergolong non formal, karena serapan oleh Bulog hanya 7-8 persen. Titik sentral sistem ini ada pada pedagang besar beras, yang sering dikenal dengan pedagang pengumpul besar, pedagang pengumpul kabupaten atau pedagang antar wilayah yang biasanya juga memiliki usaha penggilingan sendiri (Jamal et al. 2006).<br /><br />Penelitian Sucofindo (2007) menemukan bahwa hanya sebagian pedagang yang beroperasi dalam bentuk sebuah perusahaan, misalnya adalah Asosiasi Penggilingan Padi Madina (Sumut), yang di dalamnya adalah para pedagang beras yang juga memiliki huller. Pelaku dalam bentuk perusahaan swasta juga dijumpai di Lampung Timur yaitu PT Mekar Sari, PT Tunas Tani dan PT Aneka Mitra; di Alor (NTT) adalah PT Mutiara Harapan, PT Pelangi, dan PT Indah Nusa. Peran Bulog dirasakan secara variatif antar wilayah, tergantung tingkat ketahanan pangan beras di wilayah masing-masing. Pada wilayah yang sering mengalami kekurangan pasokan, Bulog dirasakan berperan dalam menstabilisasi harga di tingkat konsumen.<br />Sadar dengan kelembagaan distribusi beras yang sesungguhnya berada dalam domain pasar yang sulit ditata, beberapa Pemda bekerjasama dengan swasta. Menteri pertanian pernah mengeluarkan imbauan agar pemerintah daerah ikut membeli gabah petani, misalnya dengan melibatkan BUMD. Ada pula ide agar setiap Pemkab mendirikan BUMD khusus untuk mengurusi perberasan dengan menggunaakan sistem resi gudang.<br /><br />PENUTUP<br /><br />Dari paparan di atas terlihat bahwa pemerintah semestinya tidak harus phobia dengan konsep dan pendekatan kedaulatan pangan. Dengan mengimplementasikan spirit kedaulatan pangan, maka ketahanan pangan Indonesia akan lebih mampu dicapai.<br /><br />Di sisi lain, keterlibatan swasta yang cenderung dipersepsikan pro dan kontra, sesungguhnya sudah dijamin dalam konstitusi kita. Ia adalah elemen dasar dari berjalannya sebuah masyarakat, sehingga tidak dapat disingkirkan begitu saja termasuk dalam pembangunan pertanian pangan.<br /><br />Jadi, konsep dan pendekatan kedaulatan pangan serta keterlibatan swasta dalam pertanian pangan dapat menyempurnakan konsep ketahanan pangan yang sudah dianut pemerintah Indonesia. Paradigma kedaulatan pangan tidak dapat diabaikan, karena mengandung sisi-sisi humanis dan ekologis yang sangat kita butuhkan. Di sisi lain, meskipun swasta cenderung ditolak keberadaannya dalam pertanian pangan, namun komitmen FAO serta konstitusi pemerintah Indonesia telah memberi peluang yang besar kepada swasta.<br /><br />Swasta sebagai sebuah institusi ekonomi tidak bisa dihilangkan begitu saja keberadaannya. Indonesia yang bukan merupakan negara sosialis juga tidak dapat menutup akses swasta. Fakta sehari-hari juga demikian, dimana swasta telah lama memainkan peran langsung dalam ekonomi pertanian dan pangan.<br /><br />Menghadapi perkembangan ini dibutuhkan sikap yang kritis, arif, dan juga adil. Konsep ketahanan pangan meskipun telah hampir 20 tahun ini kita gunakan tidak tertutup kemungkinan untuk disempurnakan dengan menerima berbagai ide lain yang lebih baik. Penggantian atau penyempurnaan konsep merupakan hal yang biasa dalam pembangunan, sebagaimana misalnya munculnya konsep pemberdayaan dan people centered development yang merupakan antitesis terhadap konsep pembangunan yang dinilai terlalu searah.<br /><br />Daftar Pustaka<br /><br />Aji, J.M.M. 2009. Urgensi Integrasi Konsep Kedaulatan dalam Ketahanan Pangan. Harian Duta Masyarakat. 24 Februari 2009<br />Angus, I. 2008. Food Crisis: The Greatest Demonstration Of The Historical Failure Of The Capitalist Model. Global Research, 28 April 2008.<br />Arifin, B. 2009. Ketahanan Pangan ASEAN, Peran Negara dan atau Swasta?. Diskusi Mingguan Divisi R and D Perum Bulog di Jakarta.<br />Asshiddiqie, J. 2010. Konstitusi Ekonomi. Penerbit Buku Kompas, Jakarta. Cetakan I, Januari 2010.<br />Bourgeois, R; F. Jesus; M. Roesch, N. Soeprapto, A. Renggana, dan A. Gouyon. 2003. Indonesia: Empowering Rural Producers Organization. Rural Development and Natural Resources East Asia and Pacific Region (EASRD).<br />Delforge, Isabelle. 2003. Dusta Industri Pangan: Penelusuran Jejak Monsanto. Terjemahan Sonya Sondakh. REaD Book, Yogyakarta Juni 2003. Buku asli: Nourrir le Monde ou L'agrobusiness - Enquête sur Monsanto. Les Magasins du monde-OXFAM, OXFAM Solidaritè, ORCADES, Dèclaration de Berne.<br />FAO. 2009. Private Sector Statement to World Summit on Food Security. http://www.fao.org/fileadmin/user_upload/newsroom/docs/milanstatement.pdf<br />FAO. 1983. “World Food Security: a Reappraisal of the Concepts and Approaches”. Director General’s Report. Rome.<br />Ferroni, Marco. 2009. “World Food Security: Can Private Sector R&D Feed The Poor? Public-Private Partnerships ini R & D Can Benefit Poor. 27. October 2009. http://www.syngentafoundation.org/index.cfm? pageid=134&newsid=100<br />Hellin, Jon; Mark Lundy; and Madelon Meijer. 2007. Farmer Organization, Collective Action and Market Access in Meso-America. Capri Working Paper No. 67 • October 2007. Research Workshop on Collective Action and Market Access for Smallholders. October 2-5, 2006 - Cali, Colombia. International Food Policy Research Institute (IFPRI), Washington.<br />IFPRI (International Food Policy Research Institute). 2006. Private Sector in Agricultural R and D. http://www.ifpri.org/publication/<br />IPC (International Planning Committee). 2006. International Planning Committee for Food Sovereignty. 2006. IPC Focal Points, http://www.foodsovereignty.org/new/focalpoints.php 23 Juli 2006.<br />Jamal, E.; Hendiarto; E. Ariningsih; K.H. Noekman; dan A. Askin. 2006. Analisis Kebijakan Penentuan Harga Pembelian Gabah. Laporan Penelitian pada Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor.<br />Jerbi, Scott. 2009. Food Security and the Private Sector: Thinking About Human Rights?”. Institute for Human Rights and Business. http://www.institutehrb.org/blogs/staff/food_security_and_the_private_sector.html 16 Oktober 2009.<br />Lee, Richard. 2007. Food Security and Food Sovereignty. Centre for Rural Economy Discussion Paper Series No. 11. March 2007. http://www.ncl.ac.uk/cre/publish/discussionpapers/pdfs/dp11%20Lee.pdf<br />Maxwell, S. and M. Smith. 1992. Household Food Security; A Conceptual Review. Dalam: S.Maxwell and TR Frankenberger, eds. Household Food Security: Concepts, Indicators, Measurements: A Technical Review. New York and Rome: UNICEF and IFAD, (Dalam: FAO. 2003. “Trade Reform and Food Security: Conceptualizing the Linkages”. Roma, FAO hal 25)<br />PT Sucofindo. 2007. Studi Komoditas Strategis Pokok di Indonesia. Laporan Studi: PT Sucofindo, Jakarta<br />Qureshi, M. Ismail. 2009. Changing Role of Government in Agriculrure. http://www.pakissan.com/english/agri.overview/changing.role.of.government.in.agriculture.shtml<br />Saliem, H.P.; A. Poerwoto; G.S. Hardono; T.B. Purwantini; Y. Supriyatna; Y. Marisa; dan Waluyo. 2004. Manajemen Ketahanan Pangan Era Otonomi Daerah dan Perum Bulog. Laporan Penelitian pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian, Bogor.<br />Santosa, Dwi Andreas. 2009. Ketahanan Vs Keadulatan Pangan. Opini pada Harian Kompas, 13 Januari 2009.<br />Saptana, Susmono, Suwarto, dan M. Nur. 2007. Kinerja Kelembagaan Agribisnis Beras Di Jawa Barat. Laporan Penelitian PT Innacon Luhur Pertiwi dan Dinas Pertanian Provinsi Jawa Barat.<br />Sawit. M. Husen. 2007. Usulan Kebijakan Beras Dari Bank Dunia: Resep Yang Keliru. Jurnal Ekonomi Rakyat. Juli 2007. http://www.ekonomirakyat.org/edisi_23/artikel_10.htm<br />Sengupta, Nitish. 2005. Allow Private Sector In Agriculture To Achieve 8.1 Pc GDP Growth. Revenue Secretary and Plan Panel Member. http://www.thehindubusinessline.com/2005/12/11/stories/2005121100640400.htm. 11 Desember 2005.<br />Simamora, Adianto P. 2010. Merauke Estat Bukan Jawaban Untuk Masalah Pangan RI: Koalisi. The Jakarta Post, Jakarta 3 Mei 2010.<br />Tramel, Salena. 2009. Why Food Sovereignty Is the New Food Security. http://www.huffingtonpost.com/salena-tramel/why-food-sovereignty-is-t_b_256987.html Huffingtonpost; 12 Agustus 2009.<br />United Nations. 2008a. The UN Private Sector Forum: The Millennium Development Goals and Food Sustainability. 24 September 2008. UNHQ New York. http://www.unglobalcompact.org/NewsAndEvents/event_archives/2008_UN_Private_Sector_Forum/index.html United Nations. 2008b. New Guide to Food Sustainability and the Role of the Private Sector. http://www.unglobalcompact.org/NewsAndEvents/news_archives/2008_09_24d.html Posted: 24 September 2008.<br />United Nations. 1975. Report of the World Food Conference, Rome 5-16 November 1974. New York (Dalam: FAO. 2003. “Trade Reform and Food Security: Conceptualizing the Linkages”. Roma, FAO. Hal 27).<br />Via Campesina. 2006. The Doha is Dead! Time for Food Sovereignty, La Via Campesina Statement 29th July 2006. http://www.viacampesina.org/main_en/index.php?option=com_content&task= view&id=196&Itemid=26 [accessed 31/07/2006].<br />Windfuhr, M. and J. Jonsen. 2005. Food Sovereignty: Towards democracy in localized food systems. ITDG Publishing, Rugby.<br /><br />*****DR. Syahyuti (sosiologi pertanian)http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6230475271744879252.post-51852316076605294572011-05-04T22:26:00.000-07:002011-05-04T22:33:16.833-07:00Pemanfaatan Tanah Ulayat untuk Pengembangan Agribisnis PerkebunanOleh: Syahyuti<br /><br /><strong>Permasalahan Umum dan Tinjauan Hukum </strong><br /><br />Pada prinsipnya, hukum tanah nasional Indonesia mengakui adanya hak ulayat. Berdasarkan UUPA No. 5/1960, UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No 41/1999 tentang Kehutanan; hak ulayat masyarakat hukum adat diakui keberadaannya. Karena itu, bila hak ulayat tersebut akan dipergunakan oleh pihak lain, haruslah atas persetujuan masyarakat pemilik hak ulayat tersebut.<br /><br />Namun, hak ulayat hanya diberikan jika pada kenyataannya masyarakat adat tersebut masih ada (Pasal 3 UUPA No 5 tahun 1960). Persyaratan ini tidak mudah dipenuhi, dan prosedurnya pun belum dipahami dengan baik.<br /><br />Semenjak Orde Baru, namun baru merebak setelah era reformasi, banyak terjadi konflik dalam pemanfaatan tanah ulayat ini. Permasalahan utamanya adalah penggunaan tanah ulayat (menurut masyarakat) oleh investor, terutama untuk perkebunan, namun tidak melibatkan masyarakat setempat. Ini terjadi karena ”dualisme hukum”, meskipun UUPA disusun untuk menghapuskan dualisme ini.<br /><br />Akar permasalahannya adalah ”dualisme” yang sedari awal mestinya diluruskan. Menurut saya, hukum cukup satu, yaitu hukum negara, namun hukum negara tersebut disusun berdasarkan spririt hukum adat, mungkin ditambah spirit hukum-hukum lain (misalnya agama). Jika kita konsekuen dengan satu hukum (UUPA sebagai payungnya), maka begitu negara Republik Indonesia ada, seluruh hak ulayat itu diserahkan ke negara. Kemudian, untuk pemanfaatannya berpedoman kepada prinsip ”sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Negaralah yang memegang hak ulayat, bukan kelompok-kelompok masyarakat. Tampaknya selama ini ada kekhawatiran bahwa jika hukum negara yang dipakai akan bertolak belakang dengan persepsi rakyat dan tidak akan menyerap sistem dan prinsip hukum masyarakat yang telah lama eksis (yaitu hukum adat). Akibat ”dualisme” ini, maka terjadi tumpang tindih antara apa yang disebut dengan ”tanah negara” dengan ”tanah ulayat” pada tanah yang persis sama.<br /><br />Menurut negara, tidak ada tanah adat, semua tanah yang tidak dapat dibuktikan eigendomnya adalah tanah negara. Sebaliknya, menurut hukum adat pada dasarnya tak ada tanah negara, yang ada hanyalah Tanah Ulayat (tanah adat).<br /><br />Menurut hukum positif, ”tanah negara” adalah bidang-bidang tanah yang belum ada hak atas tanah atau bekas hak yang habis masa berlakunya. Tanah ini langsung dikuasai negara dan berfungsi untuk kepentingan publik atau perlindungan. Disini termasuk tanah-tanah bentukan baru berupa tanah oloran, tanah endapan baru di pantai maupun sungai atau tanah timbul dan sebagainya. Negara menjadi organisasi kekuasaan tertinggi untuk mengelola tanah dan sumber daya alam lainnya sebagai aset bangsa. Pada prinsipnya, konsep Hukum Tanah Nasional adalah konsepsi hukum adat yang ditingkatkan cakupannya meliputi semua tanah diseluruh wilayah Indonesia.<br /><br />Di sisi lain, ”tanah ulayat” juga sesungguhnya mempunyai spirit yang sama. Tanah ulayat di Sumatera Barat misalnya, menurut hukum adat Minangkabau, merupakan sumber daya yang diperuntukkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran warganya. Bidang-bidang tanah, dimanapun di wilayah Sumbar, adalah tanah ulayat. Tanah-tanah yang tidak ”dikuasai” secara pribadi dengan sendirinya menjadi ulayat nagari, sebagai cadangan untuk nanti didistribusikan jika ada yang membutuhkan.<br /><br />Pada zaman penjajahan Belanda dulu investor menggunakan Pasal 720 Burgerlijk Wetboek (BW) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk golongan Eropah yang terjemahannya Hak Guna Usaha (Erfpachtsregt). Yaitu hak keberadaan untuk menikmati sepenuhnya barang tak bergerak milik orang lain dengan kewajiban membayar upeti tahunan kepada pemilik tanah, sebagai pengakuan tentang pemilikannya, baik berupa uang maupun hasil atau pendapatan. Dalam penguasaan ini, tanah tidak lepas dari pemiliknya, dan investor berkewajiban membayar upeti tahunan kepada pemilik tanah sebagai pengakuan tentang kepemilikannya. Semestinya, begitu Belanda pergi tanah ini kembali menjadi tanah adat. Namun sayangnya melalui UUPA tanah eks Erfpacht tersebut dikonversi menjadi tanah negara. Di zaman Orba, karena tidak menggunakan hak ulayat, khusus di Sumbar, tanah ulayat yang sudah lepas dari pemiliknya (menjadi HGU swasta) seluas 182.141,56 ha.<br /><br />Semestinya kita tidak usah khawatir meskipun hanya hukum negara yang berlaku. Pasal 28H Ayat (4) UUD 1945 merupakan komitmen negara dalam mengakui dan menghormati hak milik perorangan, termasuk hak warganegara atas tanah. Hak atas tanah yang berlaku di Indonesia tidak bersifat mutlak, artinya tidak sepenuhnya dapat dipertahankan terhadap siapapun oleh pemegang hak. Dalam kondisi tertentu dimana kepentingan negara menghendaki, maka pemegang hak atas tanah harus rela melepaskan haknya untuk kepentingan yang lebih besar. Jika ditilik dari konstitusi, UUD 1945 telah menggariskan bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. UUPA sebagai peraturan dasar juga mengakui prinsip-prinsip ini.<br /><br />Artinya, menjadi tugas negara untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum bagi warganya termasuk dalam melindungi hak-hak warga negara atas tanah. Hal ini kemudian diperkuat dan dilegitimasi oleh Ketetapan MPR No IX tahun 2001 yang mengamanatkan kepada pemerintah untuk melakukan berbagai hal baik menyangkut upaya penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, peruntukkan, dan penyediaan tanah yang semuanya diletakan dalam kerangka membangun kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan.<br /><br />Permasalahan terhadap hak pemilikan atas tanah dalam masyarakat adat di Indonesia telah ada sejak jaman penjajahan Belanda. Pada jaman penjajahan sistem hukum pertanahan yang dijalankan pemerintah menganut dan berorientasi pada sistem hukum Belanda dan Eropa yang mengabaikan keberadaan hukum (masyarakat) adat termasuk hak kepemilikan tanah adat (ulayat). Hal ini diperparah ketika bangsa Belanda menjajah Indonesia sedikit sekali bukti-bukti kepemilikan atas tanah masyarakat termasuk tanah ulayat yang dikeluarkan pemerintah Hindia Belanda. Dengan tidak adanya pendaftaran tanah, maka sebagian besar tanah ulayat tidak mempunyai bukti-bukti kepemilikan (kecuali tanah Sultan di DIY).<br /><br />Pengakuan keberadaan hak pemilikan atas tanah (hak ulayat) dan masyarakat hukum adat mulai diperhatikan setelah dikeluarkan dan diberlakukannya UUPA. Dalam Pasal 3 UUPA disebutkan “Dengan mengingat ketentuan-ketentuan Pasal 1 dan 2, pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, berdasarkan atas persatuan bangsa dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi”. Selanjutnya kebijakan tersebut dipertegas dengan dikeluarkannya TAP MPR No. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pasal 18(b) UUD 1945 yang diamandemen.<br /><br />Dalam perkembangannya, UUPA semakin sulit dilaksanakan dengan munculnya UU No 5/1967 tentang Kehutanan, UU No 11/1967 tentang Pertambangan, UU Pengairan dan UU No 4/1982 tentang Lingkungan Hidup (diperbarui dengan UU No. 23/1997 tentang Kepemilikan Tanah) yang didukung dengan diberlakukannya UU PMA dan PMDN. Hak kepemilikan tanah ulayat semakin tidak jelas.<br /><br />Salah satu peraturan yang sangat jelas dukungannya terhadap keberadaan tanah ulayat adalah Peraturan Meneg Agraria/Kepala BPN No 5 tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Pada Pasal 1 disebutkan: ”hak ulayat” adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah turun menurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan.<br />Terkait dengan kewenangan pemerintah untuk mengatur penggunaan, peruntukkan dan penyediaan tanah, maka hak-hak privat termasuk hak milik atas tanah warga dapat diambil alih atau dicabut haknya guna pemenuhan kebutuhan atas tanah yang diperuntukkan bagi pelaksanaan kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum. Namun, pengambilalihan tanah harus memperhatikan prinsip keadilan sehingga tidak merugikan pemilik asal. Salah satu prinsip dasar dari pengambilalihan tanah yang universal adalah ‘no private property shall be taken for public use without just and fair compensation”, artinya proses pengambilalihan tanah dilakukan dengan kompensasi yang jujur dan adil (Landpolicy org:2005). Namun, dalam prakteknya prinsip-prinsip ini sering terabaikan dan pemerintah lebih mengedepankan kekuasaannya dengan menggunakan tameng Hak Menguasai Negara dan kepentingan umum.<br /><br />Upaya menjembatani kepentingan rakyat atas tanahnya dan pemenuhan kebutuhan tanah untuk kegiatan pembangunan telah dilakukan pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Presiden No 36/ 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagai pengganti Keppres No.55/1991. Pada awalnya PP No.36/2005 menuai kontroversi yang bersumber pada definisi kepentingan umum yang terlalu luas dan jaminan kompensasi bagi masyarakat yang tanahnya diambil alih untuk kegiatan pembangunan demi kepentingan umum.<br /><br />Namun dengan dikeluarkannya Perpres no. 65/2006 tentang Perubahan Perpres No. 36/2005, definisi kepentingan umum relatif lebih tegas dan berkepastian hukum, yaitu dengan berkurangnya jenis kepentingan umum dari 21 menjadi 7 jenis serta penegasan pembatasan pengadaan tanah untuk kepentingan umum terbatas pada kepentingan umum yang dilaksanakan oleh Pemerintah atau Pemda yang selanjutnya dimiliki atau akan dimiliki oleh Pemerintah atau Pemda. Dalam Perpres tersebut tidak lagi dimungkinkan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum melalui mekanisme pencabutan hak atas tanah. Artinya, pengambilalihan tersebut tidak secara paksa melainkan melalui musyawarah dan kesepakatan para pihak yang berkepentingan.<br /><br /><strong>Jenis Tanah Ulayat dan Sifat Penguasaannya </strong><br /><br />Aspek penguasaan tanah merupakan bagian yang sangat esensial dalam keseluruhan sistem agraria, karena akan menentukan tingkat dan distribusi kesejahteraan masyarakat di dalamnya. Ciri-ciri utama bentuk penguasaan tanah menurut hukum adat pada beberapa suku bangsa di Indonesia adalah bahwa tanah merupakan sumberdaya ekonomi yang unik, tidak mengenal bentuk penguasaan yang mutlak, adanya sifat inklusifitas, larangan untuk memperjual belikan tanah dalam arti sebagai komoditas pasar, serta lebih diharganinya manusia dan kerja dibandingkan tanah (Syahyuti, 2006). Pada penelitian Jamal et al. (2002), ditemukan ada kesamaan bentuk dan struktur penguasaan tanah menurut hukum adat Minangkabau dengan Dayak di Kalbar, meskipun mereka menyusunnya secara terpisah.<br />Pada suku Minangkabau, ada empat macam jenis (tingkatan) tanah ulayat yaitu (Thalib, 1985): (1) Ulayat Rajo yakni tanah atau hutan lebat yang terletak jauh dari kampung, koto atau nagari; (2) Ulayat Nagari yaitu tanah adat milik nagari misalnya untuk fasilitas umum, tanah lapang, kolam nagari, untuk kantor, sekolah, masjid, rumah sakit, tanah cadangan berupa belukar muda, dll; (3) Ulayat Suku adalah tanah cadangan bagi suatu suku yang ada dalam nagari tersebut, biasanya digunakan untuk perkebunan atau perladangan milik bersama; dan (4) Ulayat Kaum adalah tanah milik kaum bisa sebagai tanah cadangan yang kelak jika anggota kaum semakin berkembang, maka tanah kaum itu dengan izin panghulunya dapat mendirikan rumah, membuat kebun bersama, sawah atau ladang. Semua tanah ulayat ini disebut tanah Pusako Tinggi yang berada di bawah pengawasan Panghulu (Umar, 1978).<br /><br />Bentuk hak penguasaan tanah yang berlaku pada satu suku sesungguhnya didasari oleh satu tujuan yang luhur. Di masyarakat Dayak misalnya, tanah tidak hanya berfungsi sebagai benda ekonomis belaka, tetapi merupakan basis politik, sosial, budaya dan spritual. Pada sub suku Dayak Kanayatn (sebagian besar di Kalbar), tanah kesatuan hukum adat disebut sebagai “Binua”. Konsep “kabinuaan” merupakan konsep geo-politik, yang didalamnya terdapat rakyat yang memiliki seperangkat aturan (hukum) dan individu-individu yang diangkat oleh rakyat untuk menegakkan aturan tersebut.<br /><br />Penataan ruang binua merupakan suatu land use management yang diadaptasikan terhadap sistem pertanian asli terpadu (indigenous integrated farming system). Di dalamnya sekurangnya terdapat tujuh komponen (Djuweng, 1996), di antaranya adalah: kawasan hutan untuk cadangan masa depan, tanah yang ditanami pohon buah-buahan (tembawang), tanah yang ditanami tanaman keras, tanah pertanian (yang sedang dikerjakan dan sedang<br />diistirahatkan), tanah pekuburan dan keramat, perkampungan dan pekarangan, serta sungai dan danau untuk perikanan.<br /><br />Hak milik atas tanah menurut adat Dayak dikenal sebagai “hak milik adat turun temurun” yang mencakup hak mengelola dan mengusahakan segala sesuatu baik yang berada di dalam maupun di atasnya. Konsep “tanah adat” pada Dayak Kanayatn disebut dengan Palasar Palaya, yang memadukan tanah dengan fungsi-fungsinya bagi kehidupan manusia. Ada batas-batas teritorial pengelolaan sumberdaya alam pada satu kampung (ampu sakampongan). Berbagai fungsi yang dikenal adalah tanah keramat (panyugu, padagi, pantulak, dll), tempat berburu dan tempat berladang (balubutatu, bawas), tanah bersawah (tawakng, bancah), perkebunan rakyat (kabon gatah, kampokng buah), dan cagar budaya (timawakng). Selain itu, juga ada tanah colap tornat pusaka (tanah yang dingin), yaitu tanah perjanjian adat yang turun temurun harus tetap diabadikan (pusaka). Tanah ini ada di setiap kampung. Hal ini umum dijumpai pada berbagai suku. Suku Baduy misalnya juga mengenal “tanah larangan” yaitu daerah yang dilindungi dan tidak sembarang orang dapat masuk dan berbuat sekehendaknya (Permana, 2003).<br /><br />Karena sifat penguasaan yang tidak mutlak, maka pihak luar dapat saja memanfaatkan tanah-tanah milik ulayat Dayak, karena dimungkinkan dalam aturan mereka. Pendatang etnik China yang mulai datang di wilayah Kalimantan Barat semenjak tahun 1745, dapat mengolah tanah Suku Dayak dan Melayu dengan meminta izin menggarap. Sebagian dari mereka ada yang memperoleh hak penggarapan dengan meminjam (mungkin tanah saradangan dan binua), namun sering juga diberikan kepada pendatang secara cuma-cuma (Jamal et al., 2001).<br />Di Suku Dayak di Kalimantan Barat, diakui oleh berbagai nara sumber bahwa memang tanah sesungguhnya tidak dapat diperjual belikan, meskipun hal ini tidak lagi dipatuhi secara baik (Jamal et al., 2001). Bahkan, jika sebagian besar anggota keluarga telah meninggalkan kampung, maka salah seorang (biasanya anak tertua) bertanggung jawab untuk mengelola dan menjaga seluruh tanah keluarga tersebut, namun tidak dapat menjualnya ke<br />pihak lain.<br /><br /><strong>Prosedur dan Indikator untuk Menyatakan Bahwa Satu Masyarakat Adat Masih Ada </strong><br /><br />Sebagaimana telah disebutkan di atas, banyak peraturan yang mengakui bahwa satu masyarakat adat bisa dinyatakan eksis. Di antara peraturan tersebut adalah UU No 41/1999 tentang Kehutanan (yang diperbarui), UU No 11/1999 tentang Pertambangan, UU No 10/1992 tentang Kependudukan, Keppres No 111/1999 tentang Komunitas Adat Terpencil (KAT), SK Menteri Kehutanan No 47/1998 tentang Kawasan dengan Tujuan Istimewa dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional No 5/1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Sedangkan kebijakan yang memberi wewenang kepada pemerintah Kabupaten/Kota didasarkan pada UU No. 22/1999 (direvisi dengan UU No. 32/2004) dan UU No. 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.<br /><br />UU No 22/1999 (Pasal 7 dan 11) dan UU No 25/1999, memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk merumuskan dan membuat kebijakan daerah yang memberikan perlindungan hak atas kepemilikan tanah ulayat dan masyarakat hukum adat. Beberapa daerah dengan berlandaskan UU No. 23/1997 tentang Lingkungan Hidup dan UU No. 22/1999 (UU No 32/2004) telah membuat Perda dimaksud antara lain Perda Kabupaten Lebak (Banten) No. 32 tahun 2001 Tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy, Perda Propinsi Bali No. 3 Tahun 2003 tentang Desa Pakraman yang memberi perlindungan terhadap keberadaan “Desa Adat”, keberadaan “Nagari” di Sumatera Barat, dan Perda Kabupaten Kampar (Riau) Nomor 12 tahun 1999 tentang Hak Tanah Ulayat.<br /><br />Bersamaan dengan ini, pada kenyataannya, di beberapa wilayah kita dapat menemukan keberadaan masyarakat adat dan pengakuan terhadap hak kepemilikan tanah ulayat meskipun tanpa bukti-bukti tertulis, misalnya di Riau (Kabupaten Kampar, Palalawan, Indragiri Hulu, Bengkalis), Kab. Rejanglebong (Bengkulu) dan Kabupaten Merangin (Jambi). Pada masyarakat asli, kepala desa sekaligus merupakan kepala adat. Namun, dengan terbitnya UU No. 5/1979 tentang Pemerintahan Desa, hilanglah wewenang Kepala Desa dalam menentukan pengelolaan dan penguasaan hak kepemilikan tanah ulayat.<br /><br />Menurut Pasal 1 ayat 3 Permenag No 5/1999, masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan. Pelaksanaan hak ulayat sepanjang pada kenyataannya masih ada dilakukan oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurut ketentuan hukum adat setempat. Menurut ketua tim peneliti keberadaan masyarakat adat dan hak ulayat di Kabupaten Pasir Prof Dr Amir Syarifuddin SH, eksistensi kelompok masyarakat hukum ini ditandai oleh keberadaan dalam lingkup “ulayat”-nya sebagai tempat mereka hidup dan menjalani kehidupannya sehari-hari sesuai dengan nilai-nilai religi, adat istiadat dan pranata hukum adatnya.<br /><br />Ia juga mengakui, meskipun satu kelompok masyarakat telah dapat diidentifikasi, namun ini tidak berlaku general. Karena itu, untuk kelompok lain, meskipun masih suku Dayak, perlu dilakukan penelitian lanjutan khusus agar dapat memastikan dilingkungan komunitas mana yang masih dapat dinilai sebagai masyarakat hukum atau persekutuan hukum sehingga jelas yang mana merupakan hak kolektif masyarakat dan mana yang hak individual seseorang. Tim ini merekomendasikan perlunya dijelaskan tentang ketentuan “hak ulayat” itu sendiri, misalnya melalui Perda agar dapat dibedakan dari istilah yang sama atau hampir sama dengan yang banyak digunakan dalam masyarakat umum.<br /><br /><strong>Pengakuan terhadap hak ulayat </strong><br /><br />Menurut Pasal 2 ayat 2 Permenag No. 5/1999, hak ulayat masyarakat hukum adat dianggap masih ada apabila: (a) Terdapat sekelompok orang yang masih merasa terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatau persekutuan hukum tertentu, yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketentuan persekutuan tersebut dalam kehidupannya sehari-hari, (b) Terdapat tanah ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup para warga persekutuan hukum tersebut dan tempatnya mengambil keperluan hidupnya sehari-hari, dan (c) Terdapat tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan dan penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditaati oleh para warga persekutuan hukum tersebut. Jadi, penentu masih ada atau tidaknya hak ulayat dapat dilihat pada tiga hal, yakni ada masyarakat hukum yang memenuhi ciri-ciri tertentu (= subjek hak ulayat), adanya wilayah dengan batas-batas tertentu (= objek hak ulayat), dan adanya kewenangan masyarakat hukum adat untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu.<br /><br />Selanjutnya, siapa yang berwenang menetapkan adanya hak ulayat tersebut? Menurut Pasal 5 ayat 1, yang berwenang melakukan penelitian adalah Pemda dengan mengikutsertakan para pakar hukum adat, masyarakat hukum adat yang ada di daerah yang bersangkutan, LSM dan instansi-instansi yang mengelola sumber daya alam. Output penelitian ini adalah peta dasar pendaftaran tanah dengan membubuhkan suatu tanda kartografi dan menggambarkan batas-batasnya. Output ini lalu dicatatkan dalam daftar tanah. Pada masyarakat awam, bukti penguasaan tanah adat warisan dari leluhur sangat sederhana, yang dibuktikan dengan adanya pohon tempat madu yang mereka sering ambil hasilnya dan kuburan misalnya.<br /><br /><strong>Penggunaan tanah ulayat untuk HGU </strong><br /><br />Sebelum di-HGU kan, tanah ulayat harus didaftarkan atau disertifikatkan. Pada prinsipnya, kegiatan pendaftaran tanah menurut PP No 24/1997 meliputi 3 kegiatan utama. Pertama, adalah registrasi berupa kegiatan pencatatan data bidang dari aspek hukum dan fisik yang dikenal dengan teknik kadasteral. Kedua, pengesahan hubungan hukum antara subyek dan obyek hak yang bertujuan untuk memperoleh pengesahan secara yuridis mengenai haknya, siapa pemegang haknya (subyek hak) dan kondisi tanahnya (obyek hak) ada atau tidaknya hak lain yang membebani dan atau permasalahan dimana alat pembuktian berupa dokumen dan lainnya merupakan instrumen utamanya. Ketiga, penerbitan tanda bukti, berupa sertipikat hak atas.<br /><br />Berdasarkan Pasal 4 Pemenag No. 5/1999, setelah disertifikatkan, tanah ulayat dapat dikuasai oleh masyarakat adat itu sendiri dan oleh pihak lain. Penguasaan oleh pihak lain dapat oleh instansi pemerintah, dan badan hukum ataupun perseorangan. Pelepasan hak penguasaan tersebut sesuai dengan ketentuan dan tata cara hukum adat yang berlaku. Salah satu bentuk penguasaan tanah ulayat oleh pihak lain adalah berupa HGU.<br /><br />Berdasarkan PP No 40/1996, HGU bisa ditetapkan pada tanah-tanah selain tanah yang dikuasai langsung oleh Negara melalui mekanisme pelepasan hak dan pengeluaran status kawasan. Hal ini merupakan perluasan pemberian alas HGU berdasar UUPA dengan prinsip transparansi, akuntibilitas, dan peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan<br />Umumnya HGU berlaku untuk tanah negara, sebagaimana Pasal 28 ayat 1 UUPA dan Pasal 4 PP No. 40/1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah. Namun Pasal 4 ayat 2 Permenag No. 5/1999 menyatakan bahwa: ”Pelepasan tanah ulayat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b untuk keperluan pertanian dan keperluan lain yang memerlukan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai, dapat dilakukan oleh masyarakat hukum adat dengan penyerahan penggunaan tanah untuk jangka waktu tertentu, sehingga sesudah jangka waktu itu habis, atau sesudah tanah tersebut tidak dipergunakan lagi atau ditelantarkan sehingga Hak Guna Usaha atau Hak Pakai yang bersangkutan hapus, maka penggunaan selanjutnya harus dilakukan berdasarkan persetujuan baru dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan sepanjang hak ulayat masyarakat hukum adat itu masih ada sesuai ketentuan Pasal 2.<br /><br />Ketentuan ini sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat. Karena itulah, ketika di Sumatera Barat disusun Raperda tentang tanah ulayat, timbul protes karena dalam Raperda setelah habis HGU tanah tersebut menjadi tanah negara.<br /><br />Meskipun aturannya sudah ada, namun persepsi masyarakat belum tentu positif, walau hanya untuk disertifikatkan. Pengalaman Tim SMERU tahun 2002 di Sumatera Barat, menemukan bahwa tidak ada sertifikat yang diterbitkan melalui pendaftaran sistematik, karena kurang dari 30% kepala mamak waris tidak setuju dengan kegiatan pengukuran, pemetaan, dan pendaftaran tanah. Mereka khawatir setelah sertifikat di tangan maka tanah ulayat akan dapat diperjual-belikan atau dipergunakan sebagai agunan di bank tanpa perlu sepengetahuan para ninik mamak. Ini akan menyebabkan tanah ulayat akan cepat hilang. Sebaliknya para keponakan menolak sertifikasi karena masih ada perselisihan tanah dalam keluarga yang disebabkan ninik mamak menjual tanah keluarga tanpa sepengetahuan mereka, dan khawatir akan menyebabkan pembagian tanah komunal yang kurang adil.<br /><br />Selama ini, terutama pada era Orde Baru, pemerintah mempunyai modus sendiri untuk menyediakan tanah bagi pemberian HGU. Pasal 2 Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 21/1994 Tentang Tata Cara Perolehan Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal menentukan bahwa perolehan tanah dalam rangka pelaksanaan ijin lokasi dapat dilakukan melalui cara pemindahan hak atau melalui penyerahan atau pelepasan hak atas tanah yang diikuti dengan pemberian hak baru. Perolehan tanah melalui pemindahan hak dilakukan apabila tanah yang bersangkutan sudah dipunyai dengan hak atas tanah yang sama jenisnya dengan hak atas tanah yang diperlukan oleh perusahaan dalam menjalankan usahanya dengan ketetentuan bahwa apabila perusahaan yang bersangkutan menghendaki, hak atas tanah tersebut dapat juga dilepaskan untuk kemudian dimohonkan hak sesuai ketentuan yang berlaku.<br /><br />Contoh penerbitan HGU di tanah ulayat terjadi di kabupaten Pasaman (Sumbar). Pasal 4 Keputusan Bupati Pasaman No. 6/1998 menyatakan, ayat 1: ”Pengadaan kebun plasma berasal dari penyerahan tanah oleh Ninik Mamak/Pemilik/Penguasa, tanah (ulayat adat) yang diserahkan kepada Negara melalui Pemerintah Daerah yang selanjutnya diperuntukkan bagi kelompok tani peserta plasma dengan pola Bapak Angkat Anak Angkat”. Selanjutnya pada ayat 2: “Bupati Kepala Daerah setelah menerima penyerahan tanah dan berikutnya calon petani peserta plasma sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, memerintahkan kepada kepala BPN untuk mencatat (Registrasi) sebagai tanah negara bekas tanah ulayat adat, memasang tanda-tanda batas, melaksanakan pengukuran keliling dan penghitungan luas areal secara kadesteral”.<br /><br />Terlihat bahwa tanah-tanah ulayat tersebut diserahkan terlebih dahulu kepada Pemda dan setelah itu barulah masuk pada proses pemberian HGU. Penyerahan hak ulayat ini diikuti dan beserta dengan proses adat ”adat diisi, limbago dituang” dan pemberian ”siliah jariah”. Ada yang berpendapat, semestinya setelah penelitian tentang hak ulayat, lalu dibuatkan rancangan Perda dan diajukan ke DPRD setempat, untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. DPRD juga bisa melakukan penelitian dengan hak inisiatifnya.<br />DI Sumbar, hal ini dilakukan melalui Lembaga Siliah Jariah sebagai mekanisme adat berupa pemberian izin berladang/izin pemakaian tanah ulayat kepada pihak ketiga diluar komunitas mereka. Pembayaran uang atau barang-barang sebagai siliah jariah, tidaklah secara otomatis terjadi perpindahan hak milik atas tanah tersebut. Benda-benda atau sejumlah uang yang dibayarkan adalah sebagai uang adat sebagai syarat dikeluarkannya izin berladang untuk pihak ketiga tersebut. Tidak terjadinya perpindahan hak kepemilikan atas tanah ulayat yang disiliah jariahkan tersebut juga disebabkan karena tanah ulayat tidak dapat diperjual belikan.<br />Secara konseptual, lembaga Siliah Jariah ini sulit dipertanggungjawabkan keabsahannya dalam tatanan adat Minangkabau. Namun demikian, sebagaimana sifat hukum adat yang dinamis, lembaga Siliah Jariah dapat diterima dalam tatanan hukum adat Minangkabau berdasarkan pendekatan jenis adat, yaitu termasuk adat yang diadatkan, bukan adat yang sebenarnya adat. Adat yang diadatkan dilahirkan untuk mengakomodir dinamika internal mereka yang selalu berkembang.<br /><br />Jika ada investor yang berminat untuk membangun perkebunan besar disuatu daerah, pemerintah daerah melakukan pendekatan dengan penghulu-penghulu adat setempat. Tanah-tanah yang digunakan, apakah itu berupa tanah peladangan atau tanah cadangan berupa hutan diberikan melalui lembaga Siliah Jariah tadi. Investor melalui pemerintah daerah setempat kemudian memberikan sejumlah uang atau barang sebagai tanda telah terjadinya siliah jariah antara masyarakat adat setempat dengan pemda. Melalui Siliah Jariah ini yang terjadi adalah ”peminjam pakaian” tanah. Proses siliah jariah tidak menghilangkan hak ulayat masyarakat. Sehingga apabila HGU telah habis jangka waktunya, maka akan kembali kepada masyarakat.<br /><br /><strong>Penutup </strong><br /><br />Pada hakekatnya, penguasaan menurut hukum negara maupun adat, memiliki banyak kesamaan, karena pada hakekatnya disusun atas nilai-nilai sosial dan kesejahteraan bersama di dalamnya. Sehingga penggunaan tanah yang mampu memberi nilai ekonomi lebih, misalnya dengan membangun perkebunan besar, dapat diterima asalkan misalnya dilakukan di atas prinsip keadilan. Jika berdasarkan akal sehat, tidak mungkin suatu masyarakat hukum adat mempertahankan isi dan pelaksanaan hak ulayatnya secara mutlak, seakan-akan ia terlepas dari pada hubungannya dengan masyarakat- masyarakat hukum dan daerah-daerah lainnya didalam lingkungan Negara sebagai kesatuan. Karena akan berakibat terhambatnya usaha-usaha untuk mencapai kemakmuran rakyat seluruhnya.<br /><br />Namun, selain aspek ”penguasaan dan pemilikan”, perlu pula diperhatikan aspek ”penggunaan dan pemanfaatan”. UUPA banyak memuat aspek pertama, sedangkan aspek kedua banyak dimuat dalam UU Penataan Ruang (UUPR). Pengakuan penguasaan lahan tradisional dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan mengurangi benturan antara pihak perusahaan dan masyarakat lokal. Pemetaan kepentingan seluruh stakeholder, dan mengintegrasikannya secara formal dapat mencegah dan meminimalkan konflik atas lahan.<br /><br />Untuk solusi lokal, diundangkannya UU No. 22/1999, UU No. 41/1999 dan UU No 3/ 2003 telah memberi peluang secara terbuka kepada Pemda Kabupaten/Kota untuk menyusun dan membuat kebijakan yang akomodatif terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat adat sesuai kebutuhan dan otonomi daerah. Pemda dapat menyusun Perda dengan berpedoman pada perlindungan hak-hak masyarakat adat sesuai dengat amanat UUD 1945 dan TAP MPR Nomor XVII tahun 1988 misalnya.<br /><br />Daftar Bacaan<br /><br />Bahari, Syaiful. 2005. Negara dan Hak Rakyat atas Tanah. Kompas, 13 Mei 2005.<br />Bushar, Muhammad. 1988. Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar, Pradnya Paramita, Jakarta.<br /><br />Djuweng, Stefanus. 1996. Kalimantan: Dulu, Sekarang, dan Masa Depan. Oktober, 1996. Institut Dayakologi.<br /><br />Fauzi, Noer. 1999. Petani dan Penguasa: Dinamika Perjalanan Politik Agraria Indonesia. Yogyakarta: Insist Press, KPA, dan Pustaka Pelajar.<br /><br />Harsono, Boedi. 2002. Menuju penyempurnaan hukum tanah nasional dalam hubungannya dengan Tap MPR RI Nomor IX tahun 2001, makalah pad seminar nasional pertanahan 2002 “pembaruan agraria”. STPN Yogyakarta, tanggal 16 Juli 2002.<br /><br />Jamal, Erizal; Tri Pranadji; Aten M. Hurun; Adi Setyanto; Roosgandha E. Manurung; dan Yusuf Nopirin. 2001. Struktur dan dinamika penguasaan lahan pada komunitas lokal. Laporan Penelitian PSE no. 526, Bogor.<br /><br />Kaban, Maria. 2004. Keberadaan Hak Masyarakat Adat Atas Tanah Di Tanah Karo. Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Universitas Sumatera Utara. Medan.<br /><br />Pakpahan, MD. et al. 1998. Traditional Community Land Occupancy Pattern and Land Registration Problem: Case Studies in West Sumatera, Central Kalimantan, and West Nusa Tenggara. Study Report volume I December 1998. Center for Societal Development Studies in Cooperation with The National Land Agency. Jakarta.<br /><br />Permana, Cecep Eka. 2003. Religi dalam Tradisi Bercocok Tanam Sederhana. Jurusan ArkeologiFIBUI. (http://www.arkeologi.net/index1.php?id=view_news&ct_ news=45, 10 Mei 2006).<br /><br />Purbacaraka, Purnadi dan Ridwan Halim. 1993. Sendi-Sendi Hukum Agraria. Penerbit Ghalia Indonesia.<br /><br />Rizal, Syamsul. 2003. Kebijaksanaan Agraria Sebelum dan Sesudah Keluarnya UUPA. Fakultas Hukum Bagian Hukum Perdata, Universitas Sumatera Utara. Medan.<br />Syahyuti. 2006. Nilai-Nilai Kearifan pada Konsep Penguasaan Tanah menurut Hukum Adat di Indonesia. Majalah Forum Agro Ekonomi No1. tahun 2006, Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor.<br /><br />Ter Haar. 1985. Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Sumur Batu, Bandung.<br />Thalib, Sajuti. 1985. Hubungan Tanah Adat dengan Hukum Agraria di Minangkabau. Bina Aksara, Jakarta.<br /><br />Umar, Ali. 1978. Hukum Adat dan Lembaga-Lembaga Hukum Adat daerah Sumatera Barat. Laporan Penelitian, Kerjasama BPN dengan FH Unand, Padang.<br /><br />Yakub, B. Nurdin. 1995. Hukum Kekerabatan Minangkabau. CV Pustaka Indonesia, Jakarta. Wiradi, Gunawan. 1984. Pola Penguasaan Tanah dan Reforma Agraria. (Hal 290-1). Dalam S.M.P. Tjondronegoro dan G. Wiradi (eds). 1984. Dua Abad Penguasaan Tanah: Pola penguasaan Tanah Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa. Yayasan Obor Indonesia dan PT Gramedia, Jakarta.<br /><br />Wiradi, Gunawan. 1996. Jangan Perlakukan Tanah sebagai Komoditi. Jurnal “Analisis Sosial. Edisi 3 Juli 1996.<br /><br />******DR. Syahyuti (sosiologi pertanian)http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-6230475271744879252.post-15483797110796302062011-05-04T22:21:00.000-07:002011-05-04T22:23:45.452-07:00“PERTANIAN JUGA MENJADI KORBAN DARI UUPATanggapan terhadap UUPA dan Amandemen UUPA yang diajukan BPN<br /><br />Oleh: Syahyuti<br />@ 2005<br /><br />Secara konseptual, agraria terdiri atas dua aspek utama yang berbeda, yaitu aspek “penguasaan dan pemilikan” dan aspek “penggunaan dan pemanfaatan”. Hal ini misalnya terlihat secara tegas dalam batasan tentang reforma agraria yang terdapat dalam Tap MPR No. IX tahun 2001 Pasal 2, yang menyebutkan bahwa: “Pembaruan agraria mencakup suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria”. Aspek “penguasaan/pemilikan” jelas berbeda dengan aspek “penggunaan/pemanfaatan”, karena yang pertama berkenaan dengan bagaimana relasi hukum manusia dengan tanah, sedangkan yang kedua membicarakan bagaimana tanah (dan sumberdaya agraria lain) digunakan dan dimanfaatkan.<br /><br />UUPA No. 5 tahun 1960 (maupun amandemennya dari BPN), menempatkan aspek penguasaan jauh lebih penting dari aspek penggunaan. Aspek penguasaan ditempatkan pada bab khusus (Bab II) dan mendominasi seluruh isi UUPA, yaitu dari pasal 16 sampai dengan pasal 51. Padahal batang tubuh UUPA hanya berisi 58 pasal.<br /><br />Selain jumlah yang lebih dominan, juga terbaca dengan mudah bahwa “aspek penggunaan” tanah diatur setelah hak penguasaan dimiliki (seseorang, pemerintah, ataupun badan swasta). Hal ini dapat dilihat pada pasal 2 ayat 2, pasal 2A (amandemen), pasal 4 ayat 2, pasal 14 ayat 1, dan pasal 16 ayat 1A (amandemen). Artinya (mungkin), bahwa aspek kedua berada dalam aspek pertama, atau aspek kedua hanyalah bagian dari aspek pertama. Hal ini dapat dimengerti karena UUPA lahir di saat permasalahan penguasaan tanah menjadi sangat penting, yaitu bagaimana “merebut” tanah-tanah yang dikuasi pengusaha asing dan pemerintahan kolonial.<br /><br />Dengan pola pikir UUPA (dan amandemennya) yang seperti ini dapat dikatakan bahwa peraturan ini tidak melindungi kegiatan pertanian. Karena, terbaca dengan jelas, bahwa seseorang bebas untuk mengolah, menggunakan, dan memanfaatkan tanahnya; setelah relasi hukumnya dengan tanah tersebut jelas.<br /><br />Beberapa akibat (dan implikasi) yang terlihat selama ini dari paradigma berpikir UUPA tersebut adalah:<br /><br />(1) Pemerintah tidak dapat mengontrol konversi lahan-lahan pertanian ke non pertanian. Itulah kenapa Inpres dan berbagai Perda tidak bergigi. Bahkan mungkin dapat dikatakan bahwa, Inpres dan Perda tersebut tidak konsisten dengan UUPA.<br />(2) Implikasinya, kebijakan pencadangan lahan abadi pertanian yang dicetuskan dalam RPPK (Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan), yaitu 15 juta ha lahan basah ditambah 15 juta ha lahan kering, sesungguhnya tidak akan dapat direalisasikan. Peraturan yang ada tidak cukup menjamin kebijakan tersebut.<br />(3) Lemahnya pengaturan dalam “aspek penggunaan“ tersebut, secara tidak langsung juga berdampak terhadap lemahnya pengaturan tata ruang dan kelangsungan ekosistem secara keseluruhan. Sebidang lahan yang sesungguhnya harus berupa hutan, dapat saja diolah menjadi lahan pertanian intensif, karena hak si penguasa tersebut dijamin dalam UUPA.<br /><br />Khusus untuk Departemen Pertanian, wewenangnya terbatas “hanya” pada aspek kedua, yaitu bagaimana sepetak tanah sebaiknya diolah, ditanami, dipupuk, dan dipelihara tanamannya; sehingga menghasilkan produksi pertanian. Itulah dalam organisasi Deptan terlihat ada bagian yang mengurusi teknologi pertanian, menyediakan modal, menyediakan prasarana, memikirkan pemasarannya, dan lain-lain. Itulah kenapa banyak pihak sering meledek bahwa Deptan hanyalah “Departemen bercocok tanam”.<br /><br />Artinya, dengan wewenang Deptan yang hanya terbatas pada aspek kedua (penggunaan dan pemanfaatan tanah), sedangkan hal ini tidak dijamin cukup kuat secara hukum, terutama peraturan dasarnya (yaitu UUPA); maka dapat dikatakan bahwa memang kegiatan pertanian tidak cukup dijamin dan dihargai di negeri ini. Menyerahkan kegiatan pertanian, produksi pertanian, dan ketahanan pangan, hanya kepada mekanisme pasar terbukti telah menyebabkan pertanian sebagai sektor yang kalah. Nilai ekonomi lahan (dan juga air) yang digunakan untuk kegiatan pertanian seringkali kalah jika lahan (dan air) tersebut digunakan untuk kepentingan lain misalnya untuk rumah, industri, pariwisata, dan lain-lain.<br /><br />Penulis tidak mengerti hukum, namun penulis berharap bagaimana istilah-istilah misalnya “produksi pertanian”, “ketahanan pangan”, dan “skala usaha ekonomis-minimal” dapat masuk ke dalam amandemen UUPA. Intinya adalah bagaimana “aspek penggunaan” dibuat lebih sejajar dengan “aspek penguasaan”, karena jika kita bicara reforma agraria keduanya harus dijalankan secara bersamaan. Revolusi hijau yang hanya memperhatikan “aspek penggunaan tanah” terbukti tidak berhasil optimal. Di sisi lain, betapa banyak petani yang melepaskan tanahnya ke pihak lain, karena mereka tidak cukup menguasai modal untuk mengolah tanahnya sendiri secara baik. Tanah yang sudah dikuasainya (aspek pertama) tidak bermakna ketika ia tidak mampu mengolahnya sendiri (aspek kedua).<br /><br />(Syahyuti, peneliti bidang sosiologi pada PSE-KP Bogor).<br /><br />*******DR. Syahyuti (sosiologi pertanian)http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6230475271744879252.post-12164080387077736502011-05-04T22:17:00.000-07:002011-05-04T22:19:50.561-07:00KEBIJAKAN PERTANAHAN DI ERA OTONOMI DAERAHOleh: Syahyuti<br />@ 2005<br /><br />Kemenangan kaum reformasi dan keruntuhan pemerintahan Orde Baru membawa perubahan yang cukup fundamental dalam berbagai bidang, termasuk permasalahan agraria. Perubahan stuktur pemerintahan dengan memberi lebih banyak kewenangan kepada pemerintah daerah melalui prinsip desentralisasi, telah menimbulkan perdebatan dan sekaligus tarik ulur, tentang bagaimana bentuk dan posisi politik agraria semestinya. Terjadinya perbedaan pendapat antar pihak disebabkan latar belakang paradigma berpikir, ideologi, serta diwarnai pula oleh kepentingan-kepentinan praktis ekonomi. Peluang untuk menciptakan pendapatan dengan menguasai sumber daya (termasuk tanah) seringkali dibungkus dengan jargon-jargon ideologi keberpihakan dan keadilan bagi rakyat lokal yang terkesan sangat humanistis.<br /><br />Berdasarkan UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 11 ayat 1 dan 2, disebutkan bahwa tugas pertanahan merupakan bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah kabupaten dan kota. Artinya, pertanahan bersama-sama dengan banyak kewenangan pusat lain telah diserahkan ke pemerintah daerah. Aturan ini merupakan implementasi dari Pasal 2 UUPA No. 5 tahun 1960 yaitu “hak menguasai dari negara pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat hukum adat”.<br /><br />Namun demikian, aturan ini belum secara tegas menjelaskan batasan sejauh mana kewenangan daerah dalam urusan pertanahan yang berada di wilayahnya. Menurut Harsono (2002), pemerintah pusat perlu menetapkan kebijakan umum dan pembatasan bagi kewenangan otonomi tersebut, disertai pemberian pembinaan dan pengawasan secara teratur dan terus-menerus dalam pelaksanaan hukum tanah nasional itu, termasuk penyediaan dan pembinaan sumber daya manusia pelaksananya. Masih belum tegasnya tata aturan ini menimbulkan multitafsir bagi berbagai pihak, yang cenderung berpendapatan sesuai dengan kepentingan poitik institusinya masing-masing.<br /><br />Sebagai payung kebijakan untuk memandu menyelesaikan persoalan ini, kita dapat menggunakan GBHN 1999-2004. Dalam GBHN tersebut tertulis bahwa arah kebijakan pembangunan pertanahan selama lima tahun, dari tahun 1999 sampai 2004 adalah: “mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil, transparan, dan produktif dengan mengutamakan hak-hak rakyat setempat, termasuk hak ulayat dan masyarakat adat, serta berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi dan seimbang”. Penggunaan kata dalam kalimat ini menunjukkan bentuk ideal kebijakan yang sudah mengabsorpsi kepentingan-kepentingan lembaga non-pemerintah, namun tetap dalam koridor menuju pengembangan ekonomi nasional. Kondisi yang ingin dicapai dari kebijakan ini di antaranya adalah: makin kuatnya jaminan kepastian dan perlindungan hukum, keberpihakan dan perlindungan hukum kepada golongan ekonomi lemah, serta terciptanya iklim investasi yang semakin kondusif. Bagi sektor pertanian, kebijakan ini semestinya cukup memadai bagi pengembangan usaha pertanian, khususnya bagi usaha-usaha pertanian berskala besar (perkebunan).<br /><br />Di tengah kegembiraan pemerintah daerah dengan pelimpahan kewenangan tersebut, lahir Keppres No. 103 tahun 2001 yang memberi kesan sebaliknya, karena menyatakan bahwa sampai dengan Bulan Mei 2003 tugas pertanahan masih merupakan tugas pemerintahan yang dilakukan oleh BPN sebagai instansi vertikal. Artinya, maslaah pertanahan masih menjadi kewenangan pemerintahan pusat. Keluarnya aturan ini membangkitkan kebingungan tentang pembagian kewenangan antara pusat dan daerah. Pihak Badan Pertanahan Nasional berkelit dengan menyatakan bahwa, bukan berarti BPN anti tehadap otonomi daerah, namun ini merupakan suatu “sikap yang berhati-hati”. Pemberian kewenangan secara bertahap merupakan langkah terbaik karena pertanahan memiliki muatan politis yang sangat besar.<br /><br />Dalam upaya memposisikan peran pusat dan daerah ini, sebaiknya pemerintah pusat lebih memfokuskan kepada kebijakan tentang Hukum Tanah Nasional, pemerintahan propinsi pada kewenangan yang bersifat lintas kabupaten, sedangkan pemerintahan kabupatenkota akan menitikberatkan kepada pelayanan di bidang agrarianya. Menurut Herman Soesangobeng (dalam Sitorus, 2002) bidang yang dapat dipindahkan ke pemerintah daerah seyogyanya hanyalah dalam “urusan agraria”, yaitu sebagai bentuk dan cara mengusahakan atau mengolah unsur-unsur tanah, seperti usaha pertanian, kehutanan, pertambangan, dan perkebunan. Sementara, soal hak kepemilikan tanah yang mencerminkan makna tanah sebagai simbol kesatuan bangsa dan negara tidak dapat didelegasikan ataupun diserahkan menjadi urusan daerah.<br /><br />Pendapat ini pun didukung Hussen (2002), bahwa urusan pertanahan tidak harus seluruhnya (100 persen) berada di pemerintahan kabupaten/kota. Wewenang yang berada di kabupaten/kota mengenai pertanahan sebatas yang bersifat lokalitas, dan tidak bersifat nasional. Daerah tingkat II semestinya hanya berwenang dalam penetapan spatial planning, izin lokasi, dan izin prinsip.<br /><br />Dengan telah diberikannnya wewenang untuk memberikan izin lokasi dan izin prinsip kepada pemerintahan tingkat II, maka telah mulai pula terdengar berbagai keluhan dari investor, khususnya pengusaha perkebunan, sebagaimana ditemukan dalam penelitian di Kabupaten Sukabumi. Disebabkan dorongan untuk menghasilkan pendapatan asli daerah sebesar-besarnya, maka bupati telah mengeluarkan berbagai bentuk pungutan, baik bagi investor baru maupun yang lama, yang cenderung memberatkan bagi pengusaha . Sebaliknya, ketika izin lokasi dulu masih berada di pemerintah pusat, pemerintah daerah mengeluh bahwa mereka tidak memperoleh keuntungan apapun meski di wilayahnya banyak usaha perkebunan besar swasta.<br /><br />Merujuk kepada Keputusan Penteri Pertanian No. 375/KPTS/HK.350/2002 tetang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, tampak bahwa gubernur dan bupati/walikota berwenang memberikan izin Usah Perkebunan (IUP), khususnya untuk luasan usaha di atas 25 ha per satu perusahaan atau grup perusahaan. Artinya, aturan ini mendukung pemberian wewenang kepada pemda sebagai pihak yang berwenang dalam hal urusan agraria. Lagi pula, meskipun izin lokasi sudah dimiliki dari pemerintah daerah, namun seorang pengusaha masih tetap menyelesaikan persoalan “hak atas tanah” yang masih tetap mengikuti hukum nasional. Seorang pengusaha belum bisa memulai usahanya apabila ia belum memiliki Hak Guna Usaha misalnya, pada tanah yang bertatus tanah milik pribadi, tanah negara, maupun tanah ulayat milik masyarakat adat tersebut.<br /><br />Bacaan:<br /><br />Harsono, Boedi. 2002. Menuju penyempurnaan hukum tanah nasiona dalam hubungannya dengan Tap MPR RI Nomor IX tahun 2001, makalah pad seminar nasional pertanahan 2002 “pembaruan agraria”. STPN Yogyakarta, tanggal 16 Juli 2002.<br /><br />Sitorus, Oloan. 2002. Pembagian Kewenangan usat, Propinsi, dan Daerah di Bidang<br />Pertanahan. Diskusi Pengembangan Kebijakan Pertanahan dalam Era Desentralisasi dan Peningkatan Pelayanan Pertanahan Kepada Masyarakat. Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan, Deputi Otonomi daerah dan Pengembangan Regional, Bappenas. Jakarta, 12 September 2002.<br /><br />Hussein, Benyamin. 2002. Kelembagaan Pertanahan dalam Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Diskusi Pengembangan Kebijakan Pertanahan dalam Era Desentralisasi dan Peningkatan Pelayanan Pertanahan Kepada Masyarakat. Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan, Deputi Otonomi daerah dan Pengembangan Regional, Bappenas. Jakarta, 12 September 2002.<br /><br />*****DR. Syahyuti (sosiologi pertanian)http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6230475271744879252.post-48987993450940857872010-12-23T05:58:00.000-08:002011-01-08T23:18:38.865-08:00Perbaikan sistem BAGI HASIL sebagai bentuk POSSIBLE AGRARIAN REFORM<p style="TEXT-ALIGN: justify" class="MsoNormal"><span lang="IN" style="font-family:Arial;"></span></p><p style="TEXT-ALIGN: left; MARGIN-BOTTOM: 12pt; FONT-WEIGHT: bold" class="MsoHeading7" align="left"><span lang="IN" style="font-family:Arial;"></span></p><p style="TEXT-ALIGN: left; MARGIN-BOTTOM: 12pt; FONT-WEIGHT: bold" class="MsoHeading7" align="left"><span lang="IN" style="font-family:Arial;">Pendahuluan</span></p><p style="MARGIN: 0cm 0.05pt 12pt 0cm" class="MsoNormal"><span lang="IN" style="font-family:Arial;">Reforma Agraria mendapat semangat baru dengan keluarnya Tap MPR Nomor IX tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Namun, sampai saat ini, bagaimana wujud pelaksanaan reforma agraria tersebut masih belum terkonstruksi dengan jelas. Agraria merupakan masalah yang kompleks yang melibatkan semua pihak. Artinya, pihak manapun saat ini dapat memberikan “usulan” tentang bagaimana reforma agraria di Indonesia semestinya. </span></p><p style="MARGIN-BOTTOM: 12pt" class="MsoNormal"><span lang="IN" style="font-family:Arial;">Terdapat tarik ulur berbagai konsep dalam wacana reforma agraria, misalnya antara yang menginginkan reforma agraria secara revolusioner atau yang lebih lunak secara gradual, pembagian peran pemerintah pusat dan daerah, serta apakah mesti mengimplementasikan <i>landreform </i>atau tidak.<span style="font-size:0;"> </span>Dalam tarik ulur antara pusat dan daerah, menurut Soesangobeng (dalam Sitorus, 2002) bidang yang dapat dipindahkan ke pemerintah daerah seyogyanya hanyalah dalam “urusan agraria”, yaitu sebagai bentuk dan cara mengusahakan atau mengolah unsur-unsur tanah, seperti usaha pertanian, kehutanan, pertambangan, dan perkebunan. Sementara, soal hak kepemilikan tanah yang mencerminkan makna tanah sebagai simbol kesatuan bangsa dan negara tidak dapat didelegasikan ataupun diserahkan menjadi urusan daerah. Maksudnya, <i>landreform</i> berupa penataan ulang pemilikan dan penguasaan, biarlah tetap menjadi wacana pusat, namun aspek-aspek <i>land tenure </i>dapat diperankan oleh daerah mulai sekarang. </span></p><p style="TEXT-ALIGN: left; LINE-HEIGHT: normal; TEXT-INDENT: 0cm; MARGIN-BOTTOM: 12pt" class="MsoBodyTextIndent2" align="left"><span lang="IN" style="font-family:Arial;"></span><span lang="IN">Selain empat masalah agraria di Indonesia sebagaimana disampaikan dalam ketetapan tersebut, yaitu: pemilikan tanah yang sempit dan timpang, konflik pertanahan, inkosistensi hukum, serta kerusakan sumber daya alam;<span style="font-size:0;"> </span>salah satu permasalahan lain adalah kesulitan dalam memberantas berkembangnya <i>rent seeking activity</i>. Aktifitas yang tergolong dalam kategori ini utamanya adalah para makelar tanah, yaitu mereka yang membeli tanah untuk nanti dijual lagi ketika harga sudah tinggi. Tanah dibeli tidak untuk digunakan, sehingga tanah diperlakukan sebagai komoditas. Dalam kadar yang lebih ringan, para pemilik tanah yang menyakapkan tanahnya kepada petani lain dengan pembagian yang tidak adil, dapat pula dipandang sebagai suatu bentuk penghisapan, yang pada prinsipnya adalah juga bentuk dari sikap menjadikan tanah sebagai komoditas. Perilaku ini jelas jauh dari konsep ideal landreform <i>“land to tillers”</i>. </span></p><h4 style="MARGIN-BOTTOM: 12pt"><span style="FONT-WEIGHT: normal;font-family:Arial;" ><span style="font-size:0;"></span>Dalam tulisan ini ingin disampaikan bahwa penataan sistem bagi hasil yang lebih adil di Indonesia adalah masalah yang perlu diperhatikan. Bagi hasil adalah salah satu komponen yang cukup penting dalam konteks reforma agraria. Lebih jauh dari itu, ketika penataan ulang penguasaan dan pemilikan <i>(landreform)</i> masih sulit dilakukan sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 56 tahun 1960, maka penataan bagi hasil adalah salah satu bentuk reforma agraria yang mungkin dilaksanakan <i>(possible agrarian reform)</i>. Dalam konteks kebijakan, tulisan ini juga menyinggung eksistensi UU nomor 2 tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil yang disyahkan tanggal 7 Januari 1960, serta beberapa permasalahannya selama ini.</span></h4><h1 style="MARGIN-BOTTOM: 12pt"><span style="font-size:100%;"><span lang="IN" style="font-family:Arial;">Reforma Agraria, Tanah dan Pertanian</span></span></h1><p style="MARGIN-BOTTOM: 12pt" class="MsoNormal"><span lang="IN" style="font-family:Arial;">Pembaruan agraria umumnya sering hanya dimaknai sebagai <i>landreform</i>, dengan bentuk lebih sempit lagi, menjadi semata-mata hanya “redistribusi<span style="font-size:0;"> </span>tanah”. Untuk memahami reforma agraria dengan baik, maka perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan agraria dan <i>landreform</i>. Dalam Pasal 1 ayat 2 dan pasal 2 ayat 1 UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang dimaksud dengan agraria adalah: “Seluruh bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya....”. Pengertian ini sejalan dengan yang tercantum pada Tap MPR no. IX tahun 2001, pada bagian “Menimbang”<span style="font-size:0;"> </span>butir (a), yaitu: “Bahwa sumber daya agraria/sumber daya alam meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam<span style="font-size:0;"> </span>yang terkandung di dalamnya”. </span></p><p style="MARGIN-BOTTOM: 12pt" class="MsoNormal"><span lang="IN" style="font-family:Arial;"><span style="font-size:0;"></span>Meskipun tanah hanyalah salah satu objek agraria, namun tanah merupakan objek yang pokok. Dalam UUPA No. 5 tahun 1960, pada bagian “Berpendapat” butir (d) disebutkan: “ ..... mewajibkan negara untuk mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaannya, hingga semua tanah di seluruh wilayah kedaulatan bangsa dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat...”. Esensialnya permasalahan “tanah” juga ditemui dalam Tap MPR No. IX tahun 2001 pasal 5 butir (b) yaitu: “Melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah <i>(landreform)</i> yang berkeadilan dengan memperhatikan kepemilikan tanah untuk rakyat...”.</span></p><p style="TEXT-ALIGN: left; LINE-HEIGHT: normal; MARGIN-BOTTOM: 12pt" class="MsoBodyText2" align="left"><span lang="IN" style="font-family:Arial;"><span style="font-size:0;"></span>Pentingnya posisi “tanah” dalam pengertian agraria tersebut secara tidak langsung memberi makna bahwa kegiatan pertanian merupakan bentuk aktifitas masyarakat yang paling erat kaitannya dengan apa yang dibicarakan dalam agraria, termasuk ketika membicarakan reforma agraria. Hal ini disebabkan karena pertanian lah sektor yang paling banyak bersentuhan dengan pengolahan tanah, bukan kehutanan dan pertambangan misalnya.</span></p><p style="MARGIN-BOTTOM: 12pt" class="MsoNormal"><span lang="IN" style="font-family:Arial;">Secara konseptual, batasan pengertian mengenai tanah <i>(land)</i> tidak hanya mencakup tanah dalam pengertian fisik <i>(soil)</i>, tetapi mencakup juga air, vegetasi, lansekap <i>(landscape)</i>, dan komponen-komponen iklim mikro suatu ekosistem . Implikasinya, konsep pengelolaan sumberdaya lahan harus mengakomodasikan konstelasi nilai dari keseluruhan komponen tersebut. Bahkan sering pula konsep tersebut berkembang lebih luas, terkait dengan konteks permasalahan sosial-ekonomi yang dikaji. Sebagai ilustrasi, dalam <i>"International Convention to Combat Desertification"</i> yang diselenggarakan oleh UNO memasukkan pula populasi binatang dan pola hunian manusia sebagai komponen yang harus diperhitungkan dalam mendefinisikan pengertian <i>"land" </i>(Scherr and Yadav, 1996).</span></p><p style="MARGIN-BOTTOM: 12pt" class="MsoNormal"><i><span lang="IN" style="font-family:Arial;">Landreform </span></i><span lang="IN" style="font-family:Arial;">dan <i>Agrarian Reform </i>diberi pengertian yang berbeda-beda oleh para ahli. Namun, dapat disimpulkan bahwa <i>landreform </i>adalah salah satu bagian dari <i>agrarian reform </i>(lihat misalnya Wiradi, 1984). Menurut Cohen (1978), <i>landreform </i>adalah <i>“... change in land tenure, especially the distribution of land-ownership, thereby achieving the objective of more equality”.</i> “<i>Land tenure”</i> dalam kalimat ini dimaknai secara luas, tidak hanya apa yang kita kenal sebagai “penyakapan”, tapi mencakup seluruh bentuk hubungan sosial yang terjadi dengan tanah. Sebagian kalangan menyebutnya dengan “sosio-agraria”. </span></p><p style="MARGIN-BOTTOM: 12pt" class="MsoNormal"><span lang="IN" style="font-family:Arial;">Reforma agraria dapat pula berbentuk konsolidasi lahan, konsolidasi usaha, dan penataan hubungan sewa-menyewa dan bagi hasil. Konsolidasi lahan lewat program pemerintah dapat berupa program transmigrasi, pembatasan luas minimal pemilikan tanah, program kerjasama antara masyarakat petani dengan perusahaan pertanian, dan program penataan perumahan<span style="font-size:0;">.</span> Sementara<span style="font-size:0;">,</span> konsolidasi usaha pertanian berupa penyatuan usaha yang kecil-kecil ke dalam satu mana<span style="font-size:0;">j</span>emen sehingga lebih efisien (misalnya berupa <i>corporate farming</i>)<span style="font-size:0;">.</span></span></p><p style="MARGIN-BOTTOM: 12pt" class="MsoNormal"><span lang="IN" style="font-family:Arial;"><span style="font-size:0;"></span>Secara umum, reforma agraria mencakup dua tujuan pokok yaitu bagaimana mencapai produksi yang lebih tinggi, dan bagaimana agar lebih dicapai keadilan (Cohen, 1978). Dalam konteks reforma agraria, peningkatan produksi tidak akan mampu dicapai secara optimal apabila tidak didahului oleh <i>landreform</i>. Sementara, keadilan juga tidak mungkin dapat dicapai tanpa <i>landreform</i>. Jadi, <i>landreform </i>tetaplah menjadi langkah dasar yang menjadi basis pembangunan pertanian dan pedesaan. Namun demikian, persoalan yang riel di Indonesia saat ini dengan kondisi politik yang belum tertata dengan baik ini adalah, bahwa <i>landreform </i>adalah hal yang peluangnya paling kecil dibanding aspek-aspek lain reforma agraria.</span></p><p style="MARGIN-BOTTOM: 12pt" class="MsoNormal"><span lang="IN" style="font-family:Arial;">Mekipun tidak mampu melakukan <i>landreform</i>, namun aktifitas reforma agraria tidak boleh berhenti, karena masih banyak hal lain yang dapat dilakukan. Program-program peningkatan produksi dan produktifitas, pengembangan kredit untuk pertanian, perbaikan pajak lahan, hubungan penyakapan, regulasi upah buruh tani, dan konsolidasi tanah; adalah contoh-contoh aktifitas yang masih mungkin dilakukan. </span></p><p style="MARGIN-BOTTOM: 12pt" class="MsoNormal"><span lang="IN" style="font-family:Arial;">Dengan kata lain, ada dua agenda reforma yang harus dilakukan dalam reforma agraria, yaitu <i>land tenure reform </i>(hubungan pemilik-penyakap) dan <i>land operation reform </i>(perubahan luas, pola budidaya, hukum penguasaan, dan lain-lain). Sebagaimana dinyatakan dalam Fauzi (2002), <i>land reform </i>jangan hanya dimaknai secara sempit sebagai redistribusi tanah. <i>Land reform </i>dapat berbentuk koperasi atau kolektivitas untuk mencapai skala ekonomi tertentu yang memungkinkan perimbangan antar faktor-faktor produksi (terutama modal versus tenaga kerja) menjadi lebih baik. Penataan kembali hubungan sewa dan atau bagi hasil yang dapat memberikan kepastian penguasaan garapan bagi penggarapnya juga termasuk dalam cakupan pengertian <span style="font-size:0;">land reform</span>. </span></p><p style="MARGIN-BOTTOM: 12pt" class="MsoNormal"><span lang="IN" style="font-family:Arial;"><span style="font-size:0;"></span>Dalam Tap MPR No. IX tahun 2001 pasal 2 disebutkan: “Pembaruan agraria mencakup suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria, dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia”. Bagi hasil jelas suatu komponen yang dapat menyumbang kepada kemakmuran, asalkan ada perlindungan hukum dan menjunjung azas keadilan antar pelakunya.</span></p><p style="MARGIN-BOTTOM: 12pt" class="MsoNormal"><span lang="IN" style="font-family:Arial;"><span style="font-size:0;"></span>Luasnya batasan reforma agraria juga didukung oleh Wiradi (1984), yang menyatakan bahwa reforma agraria adalah modifikasi berbagai persyaratan yang dapat mempengaruhi sektor pertanian misalnya berupa kredit, kebijakan harga, penelitian dan penyuluhan, pengadaan input, koperasi dan lain-lain. Reforma agraria dapat memilih dua pola, yaitu dengan titik berat kepada pembangunan ekonomi dan menganggap redistribusi tanah tidak penting, dan dengan titik berat kepada perombakan struktur sosial dengan mengutamakan redistribusi tanah. Indonesia selama ini telah memilih jalan pertama, namun hasilnya adalah terbatasnya pertumbuhan ditambah dengan meluasnya ketimpangan. Bagi hasil yang adil dapat memperkecil dampak tersebut, sebagai <i>the second best choice </i>ketika redistribusi tanah belum dapat dilakukan.</span></p><span lang="IN" style="font-family:Arial;"></span><span lang="IN" style="font-family:Arial;"></span><h5 style="TEXT-ALIGN: left; MARGIN-BOTTOM: 12pt" align="left"><span style="font-size:100%;"><span lang="IN" style="font-family:Arial;">Berbagai Hambatan Melakukan Landreform </span></span></h5><p style="MARGIN-BOTTOM: 12pt" class="MsoNormal"><span lang="IN" style="font-family:Arial;">Inti dari kegiatan <i>landreform </i>adalah redistribusi tanah. Tak dapat disangkal lagi, <i>landreform </i>memang merupakan langkah yang tak terpisahkan dalam pembangunan pertanian sebagaimana telah dibuktikan oleh Jepang, Taiwan, RRC dan Vietnam. <i>Landreform</i> di Indonesia pernah diimplementasikan dalam kurun waktu 1961 sampai 1965, namun kurang berhasil (Rajagukguk, 1995). </span></p><p style="MARGIN-BOTTOM: 12pt" class="MsoNormal"><span lang="IN" style="font-family:Arial;">Pembaruan agraria secara umum mensyaratkan dua hal pokok, dalam posisi ibarat dua sisi mata uang, yaitu komitmen politik pemerintah yang kuat di satu sisi, dan tersedianya modal sosial <i>(social capital)</i> misalnya berkembangnya <i>civil society</i> yang memadai. Dapat dikatakan, keduanya saat ini masih dalam kondisi tidak siap. <i>Civil society</i> di Indonesia masih merupakan ide baru, yang masih mencari-cari bentuk yang cocok, mengingat masyarakat Indonesia yang multikultural. </span></p><p style="MARGIN: 0cm 0.05pt 12pt 0cm" class="MsoNormal"><span lang="IN" style="font-family:Arial;">Hambatan lain datang dari intervensi yang tak terbantahkan dari ideologi kapitalisme, khususnya melalui instrumen pasar global, yang telah menembus seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam hal sistem agraria suatu negara.<span style="font-size:0;"> </span>Jika selama ini, pemerintah yang menjadi penguasa terhadap petani dengan menggunakan tanah sebagai alat politiknya, terutama dalam era “Tanam Paksa”; maka<span style="font-size:0;"> </span>di era pasar bebas ketika komoditas ditentukan oleh kehendak pasar, maka pasarlah yang menjadi penguasa. Dengan kata lain, bagaimana sistem agraria yang akan berjalan di suatu negara, baik penguasaan, pemilikan, dan penggunaan; akan lebih ditentukan oleh pasar dengan ideologinya sendiri misalnya dengan penerapan prinsip-prinsip efisisensi.</span></p><p style="TEXT-ALIGN: left; LINE-HEIGHT: normal; MARGIN-BOTTOM: 12pt" class="MsoBodyText2" align="left"><span lang="IN" style="font-family:Arial;">Dalam Pasal 6 Tap MPR RI Nomor IX tahun 2001, disebutkan bahwa beberapa hal yang menjadi agenda pembaruan agraria adalah: melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan; melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah <i>(land reform)</i>; menyelenggarakan pendataan pertanahan;<span style="font-size:0;"> </span>menyelesaikan konflik-konflik; memperkuat kelembagaan; serta mengupayakan pembiayaan. Ada empat aspek penting yang diperlukan untuk terselenggaranya pembaruan agraria, yaitu<span style="font-size:0;"> </span>kemauan politik dari pemerintah, data yang lengkap dan teliti mengenai keagrariaan,<span style="font-size:0;"> </span>organisasi petani yang kuat, dan anggaran yang cukup. Keempat aspek ini dapat dikatakan masih sangat lemah kondisinya, sehingga tetap menjadi kendala yang sulit diatasi.</span></p><p style="MARGIN-BOTTOM: 12pt" class="MsoNormal"><span lang="IN" style="font-family:Arial;"></span></p><p style="MARGIN: 0cm 0.05pt 12pt 0cm" class="MsoNormal"><b><span lang="IN" style="font-family:Arial;">Bagi Hasil dalam Konsep Reforma Agraria</span></b></p><p style="MARGIN: 0cm 0.05pt 12pt 0cm" class="MsoNormal"><span lang="IN" style="font-family:Arial;">Pembaruan agraria, atau adakalanya disebut dengan “Reforma Agraria”, dari asal kata <i>Agrarian Reform</i>, didefinisikan sebagai “S<i>uatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfatan sumber daya agraria ...” </i>(Psl 2 Tap MPR IX/2001). Dalam kalimat tersebut terlihat bahwa reforma agraria terdiri dari dua pokok permasalahan yaitu “penguasaan dan pemilikan” di satu sisi, dan “penggunaan dan pemanfaatan” di sisi lainnya. Kedua sisi tersebut ibarat dua sisi mata uang yang harus dilakukan secara seiring. </span></p><p style="MARGIN: 0cm 0.05pt 12pt 0cm" class="MsoNormal"><span lang="IN" style="font-family:Arial;">Reforma agraria dapat menempuh dua jalan, yaitu secara serentak, cepat, dan menyeluruh; atau secara gradual namun berkelanjutan. Jalan pertama banyak didukung oleh kalangan pemerhati agraria, terutama dari golongan LSM, dimana aspek <i>landreform</i> merupakan fokus utamanya. Sementara, jalan yang kedua yang terkesan lebih <i>“soft”, </i>dapat didukung oleh kalangan birokrasi terutama departemen-departemen teknis, misalnya Deptan. Reforma agraria yang dilakukan secara gradual dan pada skala terbatas tampaknya lebih realistis, mengingat kondisi sosial-ekonomi-politik Indonesia yang masih belum stabil.</span></p><p style="MARGIN: 0cm 0.05pt 12pt 0cm" class="MsoNormal"><span lang="IN" style="font-family:Arial;">Untuk mengimplimentasikan jalan pertama, syarat yang dibutuhkan lebih berat. Mengingat sulitnya memenuhi kebutuhan tersebut, sementara kebutuhan semakin mendesak, maka jalan kedua menjadi solusi yang lebih realistis, misalnya dengan penekanan kepada usaha untuk mengoptimalkan pengusahaan tanah yang tersedia. Salah satu bentuk kelembagaan pendukung untuk pengelolaan yang optimal adalah dengan memperbaiki sistem penyakapan.</span></p><p style="MARGIN-BOTTOM: 12pt" class="MsoNormal"><span lang="IN" style="font-family:Arial;"><span style="font-size:0;"></span>Permasalahan yang mendasar yang berkembang saat ini, sebagai langkah berikutnya adalah: bagaimana bentuk pembaruan agraria tersebut akan dijalankan? Dengan kata lain, jalan mana yang akan ditempuh Indonesia untuk mencapainya?<span style="font-size:0;"> </span>Dari berbagai pendapat, terdapat dua jalan utama yang bisa digunakan, yang secara konseptual saling berseberangan. Jalan pertama adalah melakukan penataan kembali sistem kepemilikan lahan <i>(land reform)</i> sebagai sebuah aksi sosial yang serentak namun membutuhkan biaya ekonomi dan politik yang besar. Sementara jalan kedua adalah menyerahkannya kepada mekanisme pasar <i>(market friendly agrarian reform)</i>. Penataan bagi hasil berada di antara kedua titik ekstrim tersebut, bukan berupa redistribusi (kepemilikan), tapi juga tidak membiarkan mekanisme pasar menguasai sepenuhnya. Regulasi sistem bagi hasil dari pemerintah merupakan intervensi terhadap pasar ketenagakerjaan di pedesaan, dengan tujuan memberikan perlindungan kepada penyakap dan pemilik tanah sekaligus. </span></p><p style="TEXT-ALIGN: left; LINE-HEIGHT: normal; TEXT-INDENT: 0cm; MARGIN-BOTTOM: 12pt" class="MsoBodyTextIndent2" align="left"><span lang="IN"><span style="font-size:0;"></span>Bagi hasil yang berlaku pasa suatu wilayah merupakan sebuah bentuk kelembagaan yang telah diakui dan diterima secara sosial. Dalam penelitian Jamal <i>et al.</i> (2001) dan Saptana <i>et al.</i> (2002) berkenaan dengan penguasaan lahan dan penatagunaan lahan pertanian, ditekankan bahwa eksistensi kelembagaan lokal yang ada di masyarakat perlu dijadikan titik tolak dalam pembaruan keagrariaan.<span style="font-size:0;"> </span>Kelembagaan tersebut akan mempengaruhi efektivitas dan efisiensi petani dalam penatagunaan lahan di tingkat mikro. Sehingga program-program penatagunaan lahan<span style="font-size:0;"> </span>pertanian haruslah memperhitungkan dan mendayagunakan kelembagaan yang telah eksis di pedesaan.<span style="font-size:0;"> </span></span></p><h4 style="MARGIN-BOTTOM: 12pt"><span lang="IT" style="font-family:Arial;">Performa Sistem Bagi Hasil di Indonesia dan Peluang Perbaikannya</span></h4><span lang="IT" style="font-family:Arial;font-size:12;"><span style="font-size:0;"></span>Secara umum, bagi hasil didefnisikan sebagai bentuk perjanjian antara dua pihak yaitu pemilik tanah dengan penggarap yang bersepakat untuk melakukan pembagian hasil secara natura. Bagi hasil dalam bahasa Belanda yang disebut <i>”deelbouw”</i>, merupakan bentuk tertua dalam pengusahaan tanah di dunia, yang bahkan telah ditemukan pada lebih kurang 2300 SM (Scheltema, 1985). Bagi hasil di pertanian merupakan suatu bentuk pemanfaatan tanah, dimana pembagian hasil terhadap dua<span style="font-size:0;"> </span>unsur produksi, modal dan kerja, dilaksanakan menurut perbandingan tertentu dari hasil bruto (kotor) dalam bentuk natura. Berbeda dengan perjanjian “sewa”, maka si pemilik tanah masih tetap memegang kontrol usaha.</span> <p style="MARGIN-BOTTOM: 12pt" class="MsoNormal"><span lang="IN" style="font-family:Arial;"><span style="font-size:0;"></span>Dalam literatur berbahasa Inggris, dikenal istilah “<i>tenancy”</i>, yaitu seluruh bentuk penggunaan tanah yang buan milik si penggarap. Dalam konteks ini tercakup sewa dan bagi hasil. Orangnya disebut dengan <i>“tenant” </i>atau <i>“share cropper</i>”. Sementara istilah <i>“owner crooper” </i>adalah untuk petani yang sekaligus menggarap tanahnya sendiri, atau disebut “petani penggarap”. Khusus di AS dikenal istilah <i>cash tenant </i>untuk sewa dan <i>share tenant </i>untuk bagi hasil. Di Indonesia, bagi hasil dikenal di seluruh daerah (Scheltema, 1985).<span style="font-size:0;"> </span>Bagi hasil di Aceh disebut dengan <i>meudua laba </i>untuk bagi dua;<span style="font-size:0;"> </span>di Sumatera Barat dikenal sebutan <i>mampaduokan</i>, <i>mampatigoi</i>, dan seterusnya; di Sulawesi Selatan misalnya disebut <i>thesang-tawadua </i>untuk bagi dua; di Bali dikenal <i>nandu, telon, negmepat-empat, </i>dan <i>ngelima-lima</i>; sedangkan di Jawa dikenal <i>maro, mertelu, mrapat,</i> dan seterusnya.</span></p><p style="MARGIN-BOTTOM: 12pt" class="MsoNormal"><span lang="IN" style="font-family:Arial;">Pemerintah telah cukup memberikan perhatian terhadap pentingnya bagi hasil di tengah masyarakat tani. Hal ini terlihat dengan telah dikeluarkannya dua Undang-Undang tentang bagi hasil, yaitu UU no. 2 tahun 1960 untuk bagi hasil di pertanian, dan UU No. 16 tahun 1964 untuk bagi hasil di sektor perikanan. Namun demikian, penerapan peraturan ini sangat lemah karena berbagai alasan. </span></p><p style="MARGIN-BOTTOM: 12pt" class="MsoNormal"><span lang="IN" style="font-family:Arial;">Bagi hasil yang berlaku semenjak dahulu di masyarakat membagi terhadap hasil kotor (bahasa Belanda: <i>deelbouw</i>), namun dalam semangat landreform menginginkan yang dibagi adalah hasil bersih <i>(deelwinning). </i>Pembagian dari hasil kotor mengandung rasa sosial dan kebersamaan, dan lebih adil karena penyakap dengan investasi kerja dan pemilik dengan investasi berupa tanah sama-sama mengandung resiko. Namun, pada pola kedua resiko penyakap menjadi lebih besar dibandingkan pemilik. Bagi hasil kotor terlihat lebih adil bagi penggarap ketika sarana produksi yang dibeli sangat rendah. Namun ketika nilai sarana produksi menjadi cukup penting, ditemukan berbagai pola. Pada sebagian wilayah ada yang sarana produksi ditanggung secara bersama, namun pada wilayah dimana kedudukan penyakap semakin terdesak, sarana produksi hanya ditanggung oleh si penyakap.</span></p><p style="TEXT-INDENT: 0cm; MARGIN: 0cm 0cm 12pt" class="MsoBodyTextIndent"><span lang="IN" style="font-family:Arial;">Dapat dipaparkan beberapa karakteristik sistem bagi hasil yang saat ini hidup di Indonesia, yang secara tidak langsung telah membuat pihak luar kurang memperhatikan fenomena dan potensinya dalam reforma agraria. Karakteristik tersebut adalah: <i>Pertama</i>, sudah menjadi pendangan yang kuat pada seluruh pihak, bahwa perjanjian bagi hasil antara seorang pemilik tanah dengan si penyakap merupakan wilayah privat yang bersifat personal, bukan masalah publik. Dengan kata lain, pihak luar, baik pengurus kelompok tani, aparat pemerintahan desa, apalagi pemerintah daerah merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi bentuk perjanjian bagi hasil yang berlangsung. </span></p><p style="TEXT-INDENT: 0cm; MARGIN: 0cm 0cm 12pt" class="MsoBodyTextIndent"><i><span lang="IN" style="font-family:Arial;">Kedua</span></i><span lang="IN" style="font-family:Arial;">, hubungan tersebut bersandar kepada bentuk hubungan patron klien <i>(patron-client relationship)</i>. Secara definisi, hubungan patron klien adalah hubungan diadik antara dua pihak yang bersifat sangat personal, intim, dan cenderung tidak seimbang (Scott, 1993). Arus jasa yang tidak seimbang, dimana jasa yang diberikan klien kepada patron lebih<span style="font-size:0;"> </span>banyak dibanding sebaliknya, sudah dianggap sebagai takdir. Karena itulah, pembagian bagi hasil yang lebih menguntungkan pemilik, sudah dianggap sebagai hal yang lumrah oleh si penyakap. </span></p><p style="TEXT-INDENT: 0cm; MARGIN: 0cm 0cm 12pt" class="MsoBodyTextIndent"><span lang="IN" style="font-family:Arial;">Apalagi jika dicermati, bahwa bagi hasil terjadi bukan karena si pemilik tidak punya waktu mengerajakan sendiri tanahnya, tapi lebih karena sikap sosial pemilik karena permintaan penyakap yang membutuhkan lahan garapan. Pada penelitian awal Tim Penelitian “Studi Prospek dan Kendala Penerapan Reforma Agraria di Sektor Pertanian” tahun 2004 ini di Kabupatren Pinrang Sulawesi Selatan, dimana penulis terlibat; sangat jarang pemilik tanah yang memiliki sampai lebih dari dua hektar. Artinya, jika pun tidak ada penyakap mereka masih sanggup menggarap sendiri. Jadi, sedari awal, posisi penyakap yang subordinat tersebut, telah menempatkan mereka kepada situasi yang tidak sejajar secara politis dalam menegosiasikan pola pembagian hasil panen.</span></p><p style="TEXT-INDENT: 0cm; MARGIN: 0cm 0cm 12pt" class="MsoBodyTextIndent"><span lang="IN" style="font-family:Arial;">Namun demikian, dalam konteks ini, bupati sesungguhnya telah diberikan kewenangan untuk mengatur bagi hasil di wilayah sebagaimana tercantum dalam UU No. 2 tahun 1960 pasal 7: “Besarnya bagian hasil-tanah yang menjadi hak penggarap dan pemilik untuk tiap-tiap Daerah Swatantra tingkat II ditetapkan oleh Bupati/Kepala Daerah ....”. </span></p><p style="TEXT-INDENT: 0cm; MARGIN: 0cm 0cm 12pt" class="MsoBodyTextIndent"><i><span lang="IN" style="font-family:Arial;">Ketiga</span></i><span lang="IN" style="font-family:Arial;">, sistem bagi hasil yang terjadi sangat beragam. Keberagaman tersebut juga didukung oleh UU No. 2 tahun 1960 pada bagian Penjelasan butir (2), yaitu: “Mengenai besarnya bagian yang menjadi hak masing-masing fihak tidak ada keseragaman, karena hal itu tergantung pada jumlahnya tanah yang tersedia, banyaknya penggarap yang menginginkannya, keadaan kesuburan tanah, kekuatan kedudukan pemilik dalam masyarakat setempat/sedaerah dan lain-lainnya......”. Membolehkan keberagaman tersebut artinya menyulitkan dalam pengaturannya, dan ini berpeluang untuk membuat hukum yang kurang tegas.</span></p><p style="TEXT-INDENT: 0cm; MARGIN: 0cm 0cm 12pt" class="MsoBodyTextIndent"><i><span lang="IN" style="font-family:Arial;">Keempat</span></i><span lang="IN" style="font-family:Arial;">, dalam kondisi tekanan penduduk yang tinggi terhadap tanah, maka sistem bagi hasil lebih dipersepsikan sebagai suatu sikap altruis pemilik yang besar kepada penyakap. Bagaimanapun tidak imbangnya pola pembagian, tidak dianggap sebagai suatu hubungan yang eksploitatif. Padahal secara kasat mata terlihat bahwa tingkat kehidupan para penyakap tidak pernah lepas dari garis batas subsistensinya, meskipun di wilayah tersebut selalu terjadi peningkatan produksi dan produktifitas komoditas yang diusahakan. Sikap konformitas penyakap seperti ini juga ditemukan dalam hubungan antara nelayan pandega dengan pemilik kapal pada masyarakat nelayan (Syahyuti, 1995).</span></p><p style="TEXT-INDENT: 0cm; MARGIN: 0cm 0cm 12pt" class="MsoBodyTextIndent"><span lang="IN" style="font-family:Arial;"><span style="font-size:0;"></span>Untuk permasalahan ini, maka perlu pendidikan untuk memberi kesadaran kepada para penyakap bahwa mereka adalah pelaku ekonomi aktif dalam kerjasama usaha, sehingga sudah sepantasnya lebih dihargai secara ekonomi. Meskipun mereka tidak memiliki tanah yang digarapnya, namun dalam konteks “fungsi sosial” dari tanah, maka sesungguhnya merekalah yang selayaknya lebih ditinggikan posisinya. Ketidakmampuan negara menyediakan tanah kepada para penyakap tersebut, sebagai petani dalam arti sesungguhnya, sudah sepantasnya ditebus dengan berbagai dukungan, baik berupa sarana produksi yang terjangkau dan kredit, termasuk perolehan bagi hasil yang lebih baik.</span></p><p style="TEXT-INDENT: 0cm; MARGIN: 0cm 0cm 12pt" class="MsoBodyTextIndent"><b><span lang="IN" style="font-family:Arial;">Kesimpulan dan Implikasi Kebijakan</span></b></p><p style="TEXT-INDENT: 0cm; MARGIN: 0cm 0cm 12pt" class="MsoBodyTextIndent"><span lang="IN" style="font-family:Arial;">Bagi hasil merupakan salah satu komponen dalam kerangka Pembaruan Agraria yang sesungguhnya memiliki peranan yang cukup penting dalam upaya memperbaiki kesejahteraan masyarakat pertanian, namun selama ini hampir tidak diperhatikan. Bagi hasil luput dari pembicaraan tentang Pembaruan Agraria yang masih berkutat kepada ide-ide yang lebih besar, terutama tentang <i>landreform </i>yang kenyataannya sangat sulit diimpementasikan. Dengan menyadari beratnya tantangan yang dihadapi untuk melaksanakan <i>landreform</i>, maka sudah selayaknya sistem bagi hasil mendapat perhatian seluruh pihak dengan melakukan penataan yang lebih baik dan adil.</span></p><p style="TEXT-INDENT: 0cm; MARGIN: 0cm 0cm 12pt" class="MsoBodyTextIndent"><span lang="IN" style="font-family:Arial;">Di sisi lain, sistem bagi hasil juga merupakan konsep yang terbuka<span style="font-size:0;"> </span>untuk diaplikasikan dan dikembangkan lebih jauh, baik pada usaha pertanian tanaman pangan, pekerbunan, maupun peternakan. Pengelolaan usaha perkebunan dengan menerapkan sistem bagi hasil antara pemilik usaha dengan buruh dan karyawan serta masyarakat sekitar pemilik lahan misalnya, adalah solusi yang dapat mengurangi berbagai konflik agraria yang sering terjadi selama ini.</span></p><p style="TEXT-INDENT: 0cm; MARGIN: 0cm 0cm 12pt" class="MsoBodyTextIndent"><span lang="IN" style="font-family:Arial;">Salah satu agenda Pembaruan Agraria sebagaimana diamanatkan dalam Tap MPR No. IX tahun 2001 adalah penataan kembali sistem hukum dan perundang-undangan. Untuk itu, perlu dicatat oleh semua pihak, bahwa sistem hukum dan perundang-undangan untuk sistem bagi hasil yang lebih baik dan adil perlu pula menjadi perhatian.</span></p><p style="TEXT-INDENT: 0cm; MARGIN: 0cm 0cm 12pt" class="MsoBodyTextIndent"><b><span lang="IN" style="font-family:Arial;"></span></b></p><p style="TEXT-INDENT: 0cm; MARGIN: 0cm 0cm 12pt" class="MsoBodyTextIndent"><b><span lang="IN" style="font-family:Arial;">Daftar Bacaan: </span></b></p><p style="TEXT-INDENT: 0cm; MARGIN: 0cm 0cm 12pt" class="MsoBodyTextIndent"><span lang="IN" style="font-family:Arial;">Cohen, Suleiman I. 1978. Agrarian Structures and Agrarian Reform: Exercise in Development Theory and Policy. Martinus Nijhoff Social Sciences Division, Leiden and Boston, USA</span></p><p style="TEXT-ALIGN: left; TEXT-INDENT: 0cm; MARGIN: 0cm 0cm 12pt" class="MsoBodyTextIndent3" align="left"><span lang="IN" style="font-family:Arial;">Fauzi, Noer. 2002. Land reform sebagai Variabel Sosial: Perkiraan tentang Rintangan Politik dan Finansial Pelaksanaan Land Reform. Seminar “mengkaji Kembali Land Reform d Indonesia. BPN, Land Law Initiative (LLI) dan Rural Development Institute (RDI), Jakarta 8 Mei 2002.</span></p><p style="TEXT-ALIGN: left; TEXT-INDENT: 0cm; MARGIN: 0cm 0cm 12pt" class="MsoBodyTextIndent3" align="left"><span lang="IN" style="font-family:Arial;">Jamal, Erizal; Tri Pranadji; Aten M. Hurun; Adi Setyanto; Roosgandha E. Manurung; dan Yusuf Nopirin. 2001. Struktur dan dinamika penguasaan lahan pada komunitas lokal. Laporan Penelitian PSE no. 526, Bogor.</span></p><p style="TEXT-INDENT: 0cm; MARGIN: 0cm 0cm 12pt" class="MsoBodyTextIndent"><span lang="IN" style="font-family:Arial;">Harsono, Boedi. 2002. Menuju penyempurnaan hukum tanah nasiona dalam hubungannya dengan Tap MPR RI Nomor<span style="font-size:0;"> </span>IX tahun 2001, makalah pad seminar nasional pertanahan 2002 “pembaruan agraria”. STPN Yogyakarta, tanggal 16 Juli 2002.</span></p><p style="TEXT-INDENT: 0cm; MARGIN: 0cm 0cm 12pt" class="MsoBodyTextIndent"><span lang="IN" style="font-family:Arial;">Hussein, Benyamin. 2002. Kelembagaan Pertanahan dalam Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Diskusi Pengembangan Kebijakan Pertanahan dalam Era Desentralisasi dan Peningkatan Pelayanan Pertanahan Kepada Masyarakat. Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan, Deputi Otonomi daerah dan Pengembangan Regional, Bappenas. Jakarta, 12 September 2002.</span></p><p style="MARGIN-BOTTOM: 12pt" class="MsoNormal"><span lang="IN" style="font-family:Arial;">Rajagukguk, Erman. 1995. Hukum Agraria, Pola Penguasaan Tanah dan Kebutuhan Hidup. Chandra Pratama, Jakarta. 220 hal.</span></p><p style="TEXT-ALIGN: left; TEXT-INDENT: 0cm; MARGIN: 0cm 0cm 12pt" class="MsoBodyTextIndent3" align="left"><span lang="IN" style="font-family:Arial;">Scheltema, A.M.P.A. 1985. Bagi Hasil di Hindia Belanda. Yayasan Obor Indonesia.</span></p><p style="TEXT-ALIGN: left; TEXT-INDENT: 0cm; MARGIN: 0cm 0cm 12pt" class="MsoBodyTextIndent3" align="left"><span lang="IN" style="font-family:Arial;">Scott, James C. 1993. Perlawanan Kaum Tani. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.</span></p><p style="TEXT-INDENT: 0cm; MARGIN: 0cm 0cm 12pt" class="MsoBodyTextIndent"><span lang="IN" style="font-family:Arial;">Sitorus, Oloan. 2002. Pembagian Kewenangan usat, Propinsi, dan Daerah di Bidang Pertanahan. Diskusi Pengembangan Kebijakan Pertanahan dalam Era Desentralisasi dan Peningkatan Pelayanan Pertanahan Kepada Masyarakat. </span></p><p style="MARGIN-BOTTOM: 12pt" class="MsoNormal"><span lang="IN" style="font-family:Arial;">Syahyuti. 1995. Keterasingan Sosial dan Ekploitasi Terhadap Buruh Nelayan. Majalah Forum Agro Ekonomi Vol. 13 No. 2 Desember 1995. Puslit Sosial Ekonomi Pertanian, Bogor.</span></p><p style="MARGIN-BOTTOM: 12pt" class="MsoNormal"><span lang="IN" style="font-family:Arial;">Wiradi, Gunawan. 1984. Pola Penguasaan Tanah dan Reforma Agraria. Hal. 286-328. Dalam: SMP Tjondronegoro dan G. Wiradi. Eds. 1984. Dua Abad Penguasaan Tanah. PT Gramedia, Jakarta.</span></p><p style="MARGIN-BOTTOM: 12pt" class="MsoNormal"><span lang="IN" style="font-family:Arial;">*****</span></p><p class="MsoNormal"><span lang="IN" style="font-family:Arial;"></span></p>DR. Syahyuti (sosiologi pertanian)http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6230475271744879252.post-90744239483871738032010-12-23T05:46:00.000-08:002010-12-23T06:36:45.423-08:00Nilai-Nilai Kearifan pada Konsep Penguasaan Tanah menurut Hukum Adat di Indonesia(Terbit di majalah Forum Agro Ekonomi No1. tahun 2006, Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor).<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Abstract</span><br /><br />Aspect of land ownership is shares very esensial in all system of agraria applying, because will determine the level and distribution of prosperity of society in it. That way also for agricultural sector, because factor land ownership become determinant of activity of farming activities and also including distribution of the result among its perpetrator. Height phenomenon land convertion and farm unemployed in Indonesia is impact of domination system of according to state law which is very respect the ownership of person (privat ownership) of because economic capitalist system. This article studied the concept of land ownership which relative differ, that is domination form of according to customary law at some proven tribes in Indonesia have many equalities of with form of land ownership according to Islam law. Some its characteristics is prima facie is that land are unique economic resorce, where doing not know absolute domination form, existence of the nature of inclusiveness, and also the prohibition order for sell land in meaning as market commodity. Land ownership of according to customary law and Islam seems have higher level wisdom, truthfully will be more can realize prosperity of society with justice.<br /><br />Keyword: land ownership, customary law, Islam law, state law.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Abstrak </span><br /><br />Aspek penguasaan tanah merupakan bagian yang sangat esensial dalam keseluruhan sistem agraria yang berlaku, karena akan menentukan tingkat dan distribusi kesejahteraan masyarakat di dalamnya. Demikian pula untuk sektor pertanian, karena faktor penguasaan tanah menjadi penentu kegiatan usahatani serta termasuk distribusi hasilnya di antara pelakunya. Fenomena tingginya alih fungsi lahan dan lahan terlantar di Indonesia merupakan dampak dari sistem penguasaan menurut hukum negara yang sangat menjunjung tinggi kepemilikan pribadi (privat) karena dijiwai sistem ekonomi kapitalis. Dalam tulisan ini dipelajari konsep penguasaan terhadap tanah yang relatif berbeda, yaitu bentuk penguasaan menurut hukum adat pada beberapa suku bangsa di Indonesia yang terbukti memiliki banyak kesamaan dengan bentuk penguasaan tanah menurut hukum Islam. Beberapa cirinya yang utama adalah bahwa tanah merupakan sumberdaya ekonomi yang unik, dimana tidak mengenal bentuk penguasaan yang mutlak, adanya sifat inklusifitas, larangan untuk memperjual belikan tanah dalam arti sebagai komoditas pasar, serta lebih diharganinya manusia dan kerja dibandingkan tanah. Penguasaan tanah menurut hukum adat dan Islam tampaknya memiliki kearifan yang lebih tinggi, yang sesungguhnya akan lebih mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.<br />Kata kunci: penguasaan tanah, hukum adat, hukum Islam, hukum negara.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">PENDAHULUAN</span><br /><br />Secara konseptual, agraria terdiri atas dua aspek utama yang berbeda, yaitu aspek “penguasaan dan pemilikan” dan aspek “penggunaan dan pemanfaatan”. Hal ini terlihat secara tegas dalam batasan tentang reforma agraria yang terdapat dalam Tap MPR No. IX tahun 2001 Pasal 2, yang menyebutkan bahwa: “Pembaruan agraria mencakup suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria”. Aspek “penguasaan/pemilikan” jelas berbeda dengan aspek “penggunaan/pemanfaatan”, karena yang pertama berkenaan dengan bagaimana relasi hukum manusia dengan tanah, sedangkan yang kedua membicarakan bagaimana tanah (dan sumberdaya agraria lain) digunakan dan dimanfaatkan.<br /><br />Hak penguasaan merupakan hal yang paling pokok yang terdapat dalam sistem agraria di satu negara maupun di satu kelompok masyarakat. Penguasaan terhadap tanah merupakan permasalahan penting dalam keagrariaan. Dari titik inilah akan ditentukan bagaimana struktur agraria yang akan terbangun, yang akan berkaitan erat dengan struktur masyarakatnya (Wiradi, 1984). Di Indonesia, UUPA No. 5 tahun 1960, menempatkan aspek penguasaan jauh lebih penting dari aspek penggunaan. Aspek penguasaan ditempatkan pada bab khusus (Bab II) dan mendominasi seluruh isi UUPA, yaitu dari pasal 16 sampai dengan pasal 51; padahal batang tubuh UUPA hanya berisi 58 pasal. Selain jumlah yang lebih dominan, juga terbaca dengan mudah bahwa “aspek penggunaan” tanah diatur setelah hak penguasaan dimiliki (seseorang, pemerintah, ataupun badan swasta). Hal ini dapat dilihat pada pasal 2 ayat 2, pasal 4 ayat 2, dan pasal 14 ayat 1. Hal ini dapat dimengerti karena UUPA lahir pada saat permasalahan penguasaan tanah menjadi sangat penting, yaitu bagaimana “merebut” tanah-tanah yang dikuasi pengusaha asing dan pemerintahan kolonial.<br /><br />Bentuk penguasaan tanah pada satu negara mengikuti ideologi ekonomi yang dianut negara tersebut. Kita mengenal setidaknya lima ideologi sistem ekonomi, yaitu kapitalisme, sosialisme, komunisme, fasisme, dan ekonomi Islam (Achyar, 2005). Secara umum, hak kepemilikan (property rights) yang berlaku dalam sistem ekonomi kapitalis adalah kepemilikan yang tanpa batas. Bentuk kepemilikan tanpa batas ini berlaku untuk benda apa saja termasuk tanah. Si pemilik (owner) dapat menggunakan dan menguasai miliknya sebagaimana ia sukai. Konsep dasar sistem ekonomi kapitalis adalah kebebasan tanpa batas untuk menciptakan pendapatan pribadi dan membelanjakannnya sesuai dengan kemauannya (personal propensities) (Heilbroner, 1986). Motif kepentingan individu yang didorong oleh filsafat liberalisme kemudian melahirkan sistem ekonomi pasar bebas, yang pada akhirnya melahirkan ekonomi kapitalis. Dalam konteks ini, menurut Wiradi (1996), pemilikan tanah yang disamakan dengan sumber daya ekonomi lain sehingga tanah menjadi ”komoditas”, merupakan akar terjadinya berbagai krisis ekonomi di tingkat dunia selama ini.<br /><br />Sisi ekstrim yang lain adalah kepemilikan tanah di negara sosialis, dimana kepemilikan pribadi hampir seluruhnya telah dicabut dan dialihkan ke negara. Pemerintah bertindak sebagai pihak yang dipercayai oleh seluruh warga masyarakat. Pada akhirnya, sosialisme melibatkan pemilikan semua alat-alat produksi, termasuk di dalamnya tanah-tanah pertanian oleh negara dan menghilangkan milik swasta. Dalam masyarakat sosialis, hal yang menonjol adalah kolektivisme atau rasa kerbersamaan, dimana alokasi produksi dan cara pendistribusian semua sumber-sumber ekonomi diatur oleh negara (Achyar, 2005).<br /><br />Selanjutnya, komunisme lebih bersifat gerakan ideologis yang juga mencoba mendobrak sistem kapitalisme. Komunisme adalah bentuk paling ekstrem dari sosialisme. Sementara dalam fasisme, asosiasi-asosiasi yang mencakup seluruh industri atau sindikat-sindikat pekerja mengoperasikan kegiatan produksi, pemerintah melakukan pengendalian dalam bidang produksi, sedangkan kekayaan dimiliki oleh pihak swasta.<br /><br />Dalam konsep ekonomi Islam, manusia tidaklah berada dalam kedudukan untuk mendistribusikan sumber-sumber daya semaunya sendiri. Ada pembatasan yang serius berdasarkan ketetapan kitab Suci Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam Islam, kesejahteraan sosial dapat dimaksimalkan jika sumber daya ekonomi juga dialokasikan sedemikian rupa. Tidak seorang pun lebih baik dengan menjadikan orang lain lebih buruk. Dalam konteks ini, manusia tidak hanya makhluk sosial namun sekaligus juga makhluk religius. Menurut Gamal (2006), ilmu Ekonomi Islam sesungguhnya menjadi dasar bagi ilmu-ilmu ekonomi yang berkembang saat ini.<br /><br />Tulisan ini mengkaji satu bentuk penguasaan yang sangat berbeda dengan bentukbentuk pemilikan ekonomi kapitalis, yaitu pada kearifan hukum adat yang tampaknya memiliki banyak kesejajaran dengan penguasaan tanah dalam agama Islam, dimana tanah “tidak dimiliki secara mutlak”. Apa yang dapat disebut dengan suatu ”kearifan Timur” ini tampak lebih berkeadilan dan mengedepankan fungsi sosial dari tanah. Permasalahan ini cukup penting bagi dunia pertanian, karena dengan menerapkan pola pemilikan menurut hukum adat dan Islam misalnya, maka struktur pendapatan dan kesejahteraan petani akan lebih seimbang, karena adanya perbaikan sistem bagi hasil menjadi lebih adil.<br /><br />Pemaparan akan dimulai dengan deskripsi tentang konsep penguasaan menurut berbagai hukum adat di Indonesia yang tampaknya memiliki satu “benang merah” yang k has. Konsep penguasaan tanah menurut hukum adat perlu diungkap, karena secara ideologis hukum adat menjadi pertimbangan pokok dalam menyusun ketentuan penguasaan tanah menurut hukum negara. Dalam tulisan ini diperlihatkan bahwa idealisme yang dimiliki hukum-hukum adat (yang sebagian besar tampaknya justeru tidak mengenal Islam), memiliki kearifan yang sama dengan hukum Islam tentang tanah sebagai sumberdaya ekonomi yang khas. Pada bagian terakhir, dipaparkan hukum negara Indonesia saat ini dalam hal pertanahan. Hukum negara saat ini bukanlah sebagaimana ada dalam UUPA, namun lebih dipengaruhi hukum barat yang liberal-kapitalis.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">HAK-HAK PENGUASAAN ATAS TANAH MENURUT HUKUM ADAT DI</span><br /><span style="font-weight: bold;">INDONESIA</span><br /><br />Bentuk hukum penguasaan tanah pada masyarakat adat dikenal dengan ”hak ulayat”. Ini merupakan istilah yang digunakan secara formal, walaupun sesungguhnya pada setiap etnik istilah yang digunakan berbeda-beda. Dalam bahasa hukum maupun ilmiah, istilah ”tanah ulayat” selalu digunakan untuk menyebut tanah-tanah yang dikuasai menurut hukum adat pada suatu etnik tertentu.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Jenis-Jenis Hak Atas Tanah Menurut Hukum Adat</span><br /><br />Secara umum, menurut Purbacaraka dan Halim (1993), hak atas tanah adat yang terdapat pada berbagai suku di Indoensia dapat dibedakan atas dua bentuk, yaitu: ”hak ulayat” dan ”hak pakai”. Hak ulayat merupakan hak meramu atau mengumpulkan hasil hutan serta hak untuk berburu. Pada hak ulayat yang bersifat komunal ini, pada hakekatnya terdapat pula hak perorangan untuk menguasai sebagian dari objek penguasaan hak ulayat tersebut. Untuk sementara waktu, seseorang berhak mengolah serta menguasai sebidang tanah dengan mengambil hasilnya, tetapi bukan berarti bahwa hak ulayat atas tanah tersebut menjadi terhapus karenanya. Hak ulayat tetap melapisi atau mengatasi hak pribadi atau perseorangan tersebut. Hak ulayat baru pulih kembali bila orang yang bersangkutan telah melepaskan hak penguasaannya atas tanah ulayat tersebut. Sementara hak pakai membolehkan seseorang untuk memakai. sebidang tanah bagi kepentingannya, biasanya terhadap tanah sawah dan ladang yang telah dibuka dan dikerjakan terus-menerus dalam waktu yang lama.<br /><br />Sementara Van Dijk (dalam Kaban, 2004) membagi tiga bentuk hak-hak atas tanah adat yaitu: hak persekutuan atau pertuanan, hak perorangan, dan hak memungut hasil tanah. Perbedaannya adalah sebagai berikut:<br /><br />1. Hak persekutuan atau hak pertuanan mempunyai akibat keluar dan kedalam. Akibat ke dalam antara lain memperbolehkan anggota persekutuan (etnik, sub etnik, atau fam) untuk menarik keuntungan dari tanah dengan segala yang ada di atasnya, misalnya mendirikan rumah, berburu, maupun menggembalakan ternak. Izin hanya sekedar dipergunakan untuk keperluan hidup keluarga dan diri sendiri, bukan untuk diperdagangkan. Akibat keluar ialah larangan terhadap orang luar untuk menarik keuntungan dari tanah ulayat, kecuali setelah mendapat izin dan sesudah membayar uang pengakuan (recognitie), serta larangan pembatasan atau berbagai peraturan yang mengikat terhadap orang-orang untuk mendapatkan hak-hak perorangan atas tanah pertanian.<br /><br />2. Hak perorangan atas tanah adat terdiri dari hak milik adat (inland bezitrecht), dimana yang bersangkutan tenaga dan usahanya telah terus menerus diinvestasikan pada tanah tersebut, sehingga kekuatannya semakin nyata dan diakui oleh anggota lainnya. Kekuasaan kaum atau persekutuan semakin menipis sementara kekuasaan perorangan semakin kuat. Hak milik ini dapat dibatalkan bila tidak diusahakan lagi, pemiliknya pergi meninggalkan tanah tersebut, atau karena tidak dipenuhi kewajibankewajiban yang dibebankan.<br /><br />3. Hak memungut hasil tanah (genotrecht) dan hak menarik hasil. Tanah ini secara prinsip adalah milik komunal kesatuan etnik, namun setiap orang dapat memungut hasil atau mengambil apapun yang dihasilkan tanaman di atas tanah tersebut.<br /><br />Di suku Minangkabau, tanah ulayat terbagi menjadi tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum (Thalib, 1985). Ketiga jenis tanah ini disebut sebagai ”tanah pusaka tinggi”. Di luar itu dikenal ”tanah pusako rendah”, yaitu tanah-tanah yang diperoleh seseorang dari pemberian, hibah, atau karena membuka lahan sendiri (menaruko). Tanah ulayat nagari adalah tanah-tanah dimana terdapat di dalamnya hak penduduk satu kesatuan ”nagari”, yang pengelolaannya atau pendistribusiannya dikuasakan kepada penghulu nagari yaitu Kerapatan Adat Nagari (KAN). Tanah ini ada yang berbentuk fasilitas umum, juga ada yang masih berupa rimba sebagai cadangan lahan untuk dibuka suatu saat, ketika penduduk nagari sudah membutuhkan.<br /><br />Tanah ulayat suku adalah tanah-tanah yang dikuasai dan dikelola oleh suatu suku secara turun temurun, yang pengaturannya juga dikuasasi oleh penghulu suku bersangkutan. Selanjutnya tanah ulayat suku, dalam perkembangannya dapat menjadi tanah ulayat kaum, yang penggunaannya terbagi dalam keluarga-keluarga separuik yang lingkupnya lebih kecil lagi. Bentuk hak penguasaan yang berlaku sesungguhnya didasari oleh satu tujuan yang luhur. Di masyarakat Dayak misalnya, tanah tidak hanya berfungsi sebagai benda ekonomis belaka, tetapi merupakan basis politik, sosial, budaya dan spritual. Pada sub suku Dayak Kanayatn, tanah kesatuan hukum adat disebut sebagai “Binua”. Konsep “kabinuaan” merupakan konsep geo-politik, yang didalamnya terdapat rakyat yang memiliki seperangkat aturan (hukum) dan individu-individu yang diangkat oleh rakyat untuk menegakkan aturan tersebut.<br /><br />Penataan ruang binua merupakan suatu land use management yang diadaptasikan terhadap sistem pertanian asli terpadu (indigenous integrated farming system). Di dalamnya sekurangnya terdapat tujuh komponen (Djuweng, 1996), di antaranya adalah: kawasan hutan untuk cadangan masa depan, tanah yang ditanami pohon buah-buahan (tembawang), tanah yang ditanami tanaman keras, tanah pertanian (yang sedang dikerjakan dan sedang diistirahatkan), tanah pekuburan dan keramat, perkampungan dan pekarangan, serta sungai dan danau untuk perikanan. Hak milik atas tanah menurut adat Dayak dikenal sebagai “hak milik adat turun temurun” yang mencakup hak mengelola dan mengusahakan segala sesuatu baik yang berada di dalam maupun di atasnya.<br /><br />Sebagaimana pada suku Minangkabau, di masyarakat Dayak juga dikenal pola penguasaan yang berjenjang yang hampir sama persis. Adat Dayak mengakui kepemilikan tanah adat yang terdiri atas2:<br />(1) kepemilikan “seko menyeko” atau kepemilikan perseorangan,<br />(2) kepemilikan parene’ant, yang merupakan tanah warisan yang dengan segala isinya menjadi milik dari beberapa keluarga dalam satu garis keturunan,<br />(3) kepemilikan saradangan, merupakan kepemilikan oleh suatu kampung, dan<br />(4) kepemilikan binua, yaitu kepemilikan atas tanah oleh beberapa kampung satuan wilayah hukum adat Ketemanggungan.<br /><br />Konsep “tanah adat” pada Dayak Kanayatn disebut dengan Palasar Palaya, yang memadukan tanah dengan fungsi-fungsinya bagi kehidupan manusia. Ada batas-batas teritorial pengelolaan sumberdaya alam pada satu kampung (ampu sakampongan). Berbagai fungsi yang dikenal adalah tanah keramat (panyugu, padagi, pantulak, dll), tempat berburu dan tempat berladang (balubutatu, bawas), tanah bersawah (tawakng, bancah), perkebunan rakyat (kabon gatah, kampokng buah), dan cagar budaya (timawakng). Selain itu, juga ada tanah colap tornat pusaka (tanah yang dingin), yaitu tanah perjanjian adat yang turun temurun harus tetap diabadikan (pusaka). Tanah ini ada di setiap kampung. Suku Baduy juga mengenal “tanah larangan” yaitu daerah yang dilindungi dan tidak sembarang orang dapat masuk dan berbuat sekehendaknya (Permana, 2003).<br /><br />Konsep tanah komunal, selain yang dikuasai secara pribadi, juga dikenal di Bali yang disebut dengan “tanah duwe” yang merupakan milik “desa pakraman” atau desa adat di Bali. Juga dikenal “tanah pelaba pura”, yang merupakan tanah untuk membiayai keberlanjutan tempat suci pura (Sedjati et al., 2002). Demikian pula di Papua, dimana tanah diibaratkan sebagai “ibu kandung”. Sebagai ibu, tanah memberi kehidupan kepada anak-anaknya. Selain nilai ekonomi, tanah juga memiliki nilai kultural-spritual, dengan sistem kepemilikan yang berbentuk komunal. Kepemilikan tanah di Papua berkaitan dengan keberadaan serta penguasaan suatu etnik atas wilayah tertentu (Anonimous, 2006a).<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Pengertian hak ulayat menurut hukum adat</span><br /><br />Menurut Rizal (2003), hak ulayat yang disebut juga dengan hak persekutuan adalah daerah dimana sekelompok masyarakat hukum adat bertempat tinggal mempertahankan hidup tempat berlindung yang sifatnya magis-religius. Masyarakat yang hidup di dalam hak ulayat berhak mengerjakan tanah itu, dimana setiap anggota masyarakat dapat memperoleh bagian tanah dengan batasan-batasan tertentu. Menurut Van Vollenhoven (dalam Bushar, 1988) ciri-ciri hak ulayat itu adalah sebagai berikut:<br /><br />a. Tiap anggota dalam persekutuan hukum (etnik, sub etnik, atau fam) mempunyai wewenang dengan bebas untuk mengerjakan tanah yang belum digarap, misalnya dengan membuka tanah untuk mendirikan tempat tinggal baru.<br />b. Bagi orang di luar anggota persekutuan hukum, untuk mengerjakan tanah harus dengan izin persekutuan hukum (=dewan pimpinan adat).<br />c. Anggota-anggota persekutuan hukum dalam mengerjakan tanah ulayat itu mempunyai hak yang sama, tapi untuk bukan anggota selalu diwajibkan membayar suatu retribusi (uang adat, sewa lunas, sewa hutang, bunga pasir dan lain-lain) ataupun menyampaikan suatu persembahan (ulutaon, pemohon).<br />d. Persekutuan hukum sedikit banyak masih mempunyai campur tangan dalam hal tanah yang sudah dibuka dan ditanami oleh seseorang.<br />e. Persekutuan hukum bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi dalam ulayatnya.<br />f. Persekutuan hukum tidak dapat memindah tangankan hak penguasaan kepada orang lain.<br />g. Hak ulayat menurut hukum adat ada di tangan suku/masyarakat hukum/desa.<br /><br />Hampir sama dengan di atas, berlakunya hak ulayat ini menurut sistematika Ter Haar (1985) adalah sebagai berikut:<br />1. Anggota masyarakat hukum bersama-sama dapat mengambil manfaat atas tanah serta tumbuh-tumbuhan maupun hewan liar yang hidup di atasnya.<br />2. Anggota masyarakat hukum untuk keperluan sendiri berhak berburu, mengumpulkan hasil hutan yang kemudian dimiliki dengan hak milik bahkan berhak memiliki beberapa pohon yang tumbuh liar apabila pohon itu dipelihara olehnya.<br />3. Mereka mempunyai hak untuk membuka hutan dengan sepengetahuan kepala suku atau kepala masyarakat hukum. Hubungan hukum antara orang yang membuka tanah dengan tanah tersebut makin lama makin kuat, apabila tanah tersebut terus menerus dipelihara/digarap dan akhirnya dapat menjadi hak milik si pembuka. Sekalipun demikian, hak ulayat masyarakat hukum tetap ada walaupun melemah. Sebaliknya apabila tanah yang dibuka itu tidak diurus atau diterlantarkan, maka tanah akan kembali menjadi tanah masyarakat hukum. Selain itu, transaksi-transaksi penting mengenai tanah harus dengan persetujuan kepala suku.<br />4. Berdasarkan kesepakatan masyarakat hukum setempat, dapat ditetapkan bagianbagian wilayah yang dapat digunakan untuk tempat permukiman, makam, pengembalaan umum, dan lain-lain.<br />5. Anggota suku lain tidak boleh mengambil manfaat daerah hak ulayat, kecuali dengan seizin pimpinan suku atau masyarakat hukum, dan dengan memberi semacam hadiah kecil (uang pemasukan) terlebih dahulu. Izin tersebut bersifat sementara, misalnya untuk selama musim panen, namun suku lain tidak dapat mempunyai hak milik atas tanah tersebut. Sifat istimewa hak ulayat terletak pada daya berlakunya secara timbal balik hak-hak itu terhadap orang lain. Karena pengelolaan tanah makin memperkuat hubungan perseorangan dengan sebidang tanah. Bila hubungan perorangan atas tanah itu berkurang atau bila hubungan itu diabaikan terus menerus, maka pulihlah hak masyarakat hukum atas tanah itu dan tanah tersebut kembali menjadi hak ulayat.<br />6. Apabila ada anggota suku bangsa lain ditemukan meninggal dunia atau dibunuh di suatu wilayah yang dikuasai satu suku bangsa, maka suku atau masyarakat hukum di wilayah bersangkutan bertanggung jawab untuk mencari siapa pembunuhnya atau membayar denda.<br /><br />Pengertian “ulayat” di Minangkabau, lebih kuat ke arah pengertian sebagai tanah milik komunal seluruh suku Minangkabau. Tanah ulayat adalah pusaka yang diwariskan turuntemurun, yang haknya berada pada perempuan, namun sebagai pemegang hak atas tanah ulayat adalah mamak kepala waris. Penguasaan dan pengelolaan tanah ulayat dimaksudkan untuk melindungi dan mempertahankan kehidupan serta keberadaan masyarakat (eksistensi kultural), menciptakan tata kehidupan, termasuk produksi dan distribusi sumber daya agraria yang berkeadilan sosial. Selain itu, tanah ulayat juga mengandung unsur religi, kesejarahan dan bahkan unsur magis serta bertujuan memakmurkan rakyat di dalamnya.<br /><br />Tanah ulayat adalah tanah milik komunal yang tidak boleh dan tidak dapat didaftarkan atas nama satu atau beberapa pihak saja. Penelitian Jamal et al. (2001) mendapatkan bahwa seluruh tanah di wilayah Minangkabau, yang persis berhimpit dengan areal administratif propinsi Sumatera Barat, merupakan ”tanah ulayat” dengan prinsip kepemilikan komunal, yang penggunaan dan pendistribusian penggunaannya tunduk kepada pengaturan menurut hukum adat.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Karakteristik hak penguasaan tanah menurut hukum adat</span><br /><br />Secara umum, setidaknya ada empat karakteristik pokok bentuk penguasaan tanah menurut hukum adat, yaitu tidak adanya kepemilikan mutlak, penguasaan yang bersifat inklusif, larangan untuk memperjual belikan tanah (meskipun untuk tanah yang sudah dikuasai secara pribadi), serta lebih dihargainya manusia dan kerjanya dibanding tanah.<br /><br />Keempat sifat ini saling mengkait, yang dilandasi oleh paradigma pokok bahwa sesungguhnya tanah adalah sumberdaya yang khas tidak sebagai mana sumberdaya ekonomi lain. Karena jumlahnya yang terbatas, maka tanah harus digunakan secara adil, dan harus mampu memberi kesejahteraan bagi seluruh orang di muka bumi. Untuk itu, tanah jangan dijadikan sebagai komoditas pasar yang bebas.<br /><br />(1) Sifat pertama, tanah tidak dapat dikuasai secara mutlak.<br /><br />Sifat khas penguasaan tanah menurut hukum adat yang menyatakan bahwa tanah tidak dapat dimiliki secara mutlak ditemukan dalam beberapa literatur. Dalam sistem hukum Minangkabau sebagai contoh, dipisahkan antara ”tanah” dan ”ulayat” dengan azas terpisah horizontal. Artinya, tanah secara fisik adalah tetap milik komunal dan tidak boleh berpindah tangan kepemilikannya; sedangkat pengaturan ulayat (atau pemanfaatannya) berada di bawah kewenangan penghulu (Nurullah, 1999).<br /><br />Dalam banyak suku di Indoensia, diatur sampai dimana hak perseorangan dibatasi. Setiap anggota suku (persekutuan) diberi hak untuk mengerjakan tanah adat (atau tanah ulayat) di wilayahnya dengan diberi izin yang disebut dengan hak ”wenang pilih”. Jika sebidang tanah di wilayah persekutuan itu telah dikerjakan oleh seseorang warganya secara terus menerus, maka hubungannya dengan tanah itu semakin kuat. Namun apabila suatu waktu tanah itu ditinggalkannya, maka hubungannya semakin renggang dengan tanah tersebut. Sebaliknya, hubungan antara tanah itu dengan persekutuan menjadi semakin erat kembali. Lebih jauh, jika tanah yang telah digarap tersebut ditinggalkan menjadi semak belukar, maka tanah itu dianggap telah diterlantarkan, maka putuslah hubungan seseorang dengan tanah tersebut. Terlihat disini bahwa seseorang tidak pernah benar-benar menguasai sebidang tanah secara mutlak.<br /><br />Meskipun sebidang tanah telah dibuka dan dikerjakan oleh seseorang, namun campur tangan persekutuan hukum terhadap tanah yang bersangkutan tidak lenyap seluruhnya. Campur tangan ini menjadi besar kalau hak individu menipis. Sebaliknya, campur tangan ini menipis secara proporsional dengan membesarnya hak individu (Kaban, 2004).<br /><br />Dari penjelasan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa hak ulayat itu sebenarnya adalah hak dari pada persekutuan hukum atas wilayahnya, termasuk segala sesuatu (kekayaan) yang ada di atasnya. Hal ini dijaga oleh seluruh anggota masyarakat persekutuan dengan cara mentaati aturan-aturan. Demikian juga tentang pemanfaatannya. Dari hak ulayat ini pula hak perorangan berasal, tentunya juga dengan segala pengaturannya. Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa hak ulayat memagari, meresapi dan memayungi hak-hak yang ada, yang timbul dan berkembang di tengah-tengah anggota persekutuan yang menyangkut tentang tanah.<br /><br />Sebagai contoh, sifat dari hak ulayat dalam masyarakat hukum adat Minangkabau adalah (Umar, 1978): (1) berada pada masyarakat, tidak pada orang tertentu, (2) tidak dapat dipindahtangankan selamanya, serta (3) hanya dapat dilepaskan untuk sementara jika ada alasan-alasan yang diakui oleh adat yang biasanya merupakan alasan mendesak (untuk membayar hutang yang besar, menyelenggarakan pemakaman anggota keluarga yang meninggal, dan melangsungkan pesta pernikahan anggota keluarga).<br /><br />Kedaulatan atas tanah tersusun atas garis keturunan ibu (matrilineal), namun pendistribusiannya dimusyawarahkan dengan dipimpin seorang laki-laki tertua yang disebut mamak kepala waris atau “tungganai”. Ia berwenang dalam pengawasan pemanfaatan tanah pusaka tinggi tersebut. Ini termasuk untuk tanah ulayat suku, kaum, dan keluarga saparuik. Sementara untuk tanah yang tergolong sebagai tanah ulayat nagari, penguasaannya oleh penghulu yang berada dalam lembaga KAN (Kerapatan Adat Nagari). Bahwa tanah dan apa yang di atasnya tidaklah benar-benar dikuasai secara ekslusif oleh seseorang, terlihat pula dari tanah “kompokng” pada suku Dayak yang dikuasai oleh keluarga-keluarga dan individu, namun semua buah yang jatuh di tanah tersebut dapat diambil oleh siapa saja.<br /><br />Paradigama ini juga ditemukan dalam konsep penguasaan tanah menurut ketentuan Islam. Dalam dasar-dasar Ekonomi Islam, sumberdaya alam sebagai sumber kesejahteraan dan perannya merupakan aspek penting yang ditekankan dalam Islam. Semua yang ada di alam, baik matahari, bulan, udara dan lain-lain; diciptakan untuk menuju kesejahteraan manusia. Semua diciptakan oleh Allah, dan tak ada seseorang yang dapat memonopolinya. Salah satu alam tersebut adalah permukaan bumi (surface of the earth), dimana tanah merupakan komponen yang paling bernilai (Afzalurrahman, 2000). Pada prinispnya, konsep penguasaan tanah dalam Islam berakar dari konsep bumi (earth), dimana bumi dipandang sebagai satu sumber daya yang paling bernilai untuk menuju kesejahteraan hidup.<br /><br />Pada prinsipnya, kata “milik” menunjukkan bahwa ada relasi antara satu benda dengan seseorang, sebagai dasar sehingga ia punya hak untuk menggunakannya (right to use it), untuk mengusainya untuk menggunakannya (to keep it for his use), untuk menjualnya (to sell it), atau meminjamkannya (to lend it) kepada orang lain dan menerima sewa. Kepemilikan terhadap buku misalnya, ia berhak memindahkannya ke tempat lain. Secara teoritis, kita mengenal setidaknya tiga bentuk kepemilikan, yaitu: (1) kepemilikan mutlak (absolute ownership), (2) kepemilikan secara bersama (public ownership), dan (3) kepemilikan individual (private ownership).<br /><br />Dalam kepemilikan mutlak, si pemilik dapat melakukan apapun yang dia mau tanpa batasan (restriction) atau pengekangan (restraint). Dalam konsep Islam, kepemilikan mutlak hanyalah milik Allah. Hanya Allah yang dapat melakukan apapun terhadap apapun yang ada di bumi. Hanya dia, bukan manusia, yang dapat mengadakan atau meniadakan, mengambil atau membuang, dan seterusnya. Dalam Alquran disebutkan: "Apapun yang berada di surga dan di bumi adalah milik Allah " (Al Quran, Surah al-Najm: 31).<br /><br />Menurut ketentuan Islam, baik negara maupun masyarakat tidak dapat mengklaim sebidang tanah bila keduanya mengabaikan tanah tersebut melewati batas waktu 3 tahun. Pemanfaatan atas tanah dalam Islam bukan pada kemampuan seseorang untuk menguasainya tetapi atas dasar pemanfaatannya. Sehingga fungsi tanah dalam Islam adalah sebagai hak pengelolaan bukan pada penguasaan. Pemilikan pribadi (private ownership) hanya jika seseorang pergi ke sungai dan memancing ikan atau menjaringnya, maka itulah milik pribadi (personal property). Sebelum ditangkap, maka semua orang dapat menangkapnya; namun ketika sudah ditangkap, tak ada orang lain yang dapat mengklaimnya.<br /><br />Islam menghargai personal property dalam batasan tertentu. Dasarnya adalah penghargaan terhadap aspirasi untuk berusaha secara bebas. Islam ingin memberi insentif kepada setiap orang untuk bekerja dan mendorong dirinya sesuai kemampuannya yang terbaik, dan berharap memperoleh sesuatu dari tenaga yang telah dikeluarkannya. Meskipun ingin setiap orang dapat memproduktifkan orang lain, namun tidak membolehkan untuk mendominasi tenaga kerja.<br /><br />Di luar kepemilikan individu yang terbatas tersebut, Islam mengenal kepemilikan publik. Dalam kepemilikan secara publik (public ownership) menurut hukum ekonomi islam, semua sumberdaya alam di atas tanah, di laut, maupun di udara adalah milik publik. Tidak ada satu pun orang yang secara pribadi memilikinya.<br /><br />(2) Sifat kedua, penguasaan tanah bersifat inklusif<br /><br />Tidak adanya kepemilikan mutlak, dapat dimaknai sebagai suatu sifat inklusifitas dalam penguasaan. Dalam pengertian ini, selain seluruh tanah suku dapat dikuasai oleh seluruh anggota suku, tentunya dengan prosedur tertentu; bahkan orang-orang yang datang dari luar suku pun dapat memanfaatkannya. Artinya, orang yang berasal dari satu etnis berkesempatan mengerjakan tanah yang jelas-jelas berada di wilayah suku lain. Hak tersebut tentunya dengan terlebih dahulu memenuhi kewajiban tertentu, misalnya berupa pemberian sejumlah uang maupun upeti dan hadiah. Inti dari kewajiban ini sesunggunya bukan kepada nilai ekonomi dari pemberian itu, tapi semata merupakan bentuk pengakuan hukum belaka, bahwa seseorang mengajukan diri untuk mengolah sebidang tanah yang merupakan ulayat dari satu komunitas suku tertentu.<br /><br />Di suku Karo misalnya, hal semacam inipun dijumpai, dimana para pendatang yang tidak semarga dengan marga tanah selaku pendiri desa, juga diberi lahan oleh marga tanah tersebut untuk dimanfaatkan (Kaban, 2004). Karena para pendatang ini secara terus menerus memanfaatkan sebidang lahan tertentu, pada akhirnya tanah-tanah tersebut menjadi ”hak milik” dari pendatang yang biasanya terdiri dari berbagai marga. Tiap-tiap kelompok marga inipun telah mempunyai tempat atau memiliki tanah sendiri yang lazim disebut dengan Taneh kesain marga Sembiring, Taneh kesain marga Ginting dan lain sebagainya. Tanah kesain ini meliputi tanah untuk perumahan berikut pekarangannya, serta hutan tempat mengambil hasil hutan bagi masing-masing kelompok marga.<br /><br />Terhadap orang asing yang ingin menggunakan tanah adat harus dengan izin persekutuan hukum dengan membayar bunga tanah. Selain meminta izin untuk menggarap, para pendatang dapat pula dengan cara mengawini salah satu keluarga marga tanah atau turunannya. Dengan posisi sebagai anak beru (menantu) dari marga tanah tersebut, maka ia dapat memiliki atau menggunakan tanah di desa tersebut. Hukum Adat dalam masyarakat Adat Karo pada dasarnya tidak membedakan hak antara warga masyarakatnya dengan warga luar sehubungan dengan pemilikan dan penguasaan atas tanah ulayat (Kaban, 2004).<br /><br />Hukum ini juga dijumpai di suku Minangkabau, dimana seseorang dari luar suku Minangkabau dapat mengolah tanah ulayat dengan memenuhi persyaratan dan etika tertentu. Bagi mereka yang berasal dari luar suku, maka harus menyampaikan permohonannya secara terbuka di hadapan ninik mamak, dan selanjutnya harus memenuhi peraturan dan kebiasaan yang berlaku di suku tersebut, sehingga ia seolah telah menjadi warga setempat (Yakub, 1995).<br /><br />Contoh lain terjadi di Suku Dayak dan Melayu di Kalbar. Pendatang etnik China yang mulai datang di wilayah Kalimantan Barat semenjak tahun 1745, dapat mengolah tanah Suku Dayak dan Melayu dengan meminta izin menggarap. Sebagian dari mereka ada yang memperoleh hak penggarapan dengan meminjam (mungkin tanah saradangan dan binua), namun sering juga diberikan kepada pendatang secara cuma-cuma (Jamal et al., 2001). Hak kepemilikan (right of property) dalam ketentuan Islam adalah satu bentuk yang khas (special form), dalam upaya menghindarkan bahaya (the evil effects) dari kepemilikan dengan pola kapitalis, dan sekaligus mampu memberi insentif dalam usaha ekonomi. Ada tiga kondisi dasar untuk tegaknya hak kepemilikan dalam ketentuan Islamm, yaitu (Anonim, 2006b): (1) Kepemilikan tidak bertentangan dengan hukum Islam; (2) Tidak memberikan kerusakan atau kerugian kepada orang yang lain; dan (3) pemilikan tidak tumpang tindih dengan orang lain. Dalam Surat Al-Hasyr ayat 7 disebutkan bahwa untuk kesempurnaan hidup masyarakat, selain hukum yang harus dilaksanakan, begitu pula tentang upaya memfaedahkan benda-benda yang dibutuhkan, tetapi sangat ditekankan agar tidak jatuh pada kekuasaan beberapa orang saja yang dengan kesempatan yang ada padanya lalu mempersempit gerak perekonomian orang banyak. Anjuran ini sesuai dengan semangat dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.<br /><br />(3) Sifat ketiga, tanah tidak boleh diperjual belikan<br /><br />Dalam penelitian Kaban (2004), ”tanah kesain” yang dimiliki pada suku Karo tidak boleh diperjual belikan kecuali bangunan yang berada di atasnya. Sehingga, jika salah seorang dari warga persekutuan tidak membutuhkan lagi tanah tersebut, maka tanah itu kembali jatuh kepada desa. Ketika seseorang menguasai sebidang tanah, ia dapat secara bebas mengolah dan mengelolanya. Namun apabila ditelantarkan, maka tanah tersebut akan kembali menjadi tanah milik persekutuan hukum, dan tidak dapat dijual kepada pihak lain. Kepala persekutuan hukum, yang disebut pemangku adat atau Pengulu Desa, selanjutnya akan mengatur pendayagunaannya atau memberikannya kepada warga yang lain yang membutuhkan.<br /><br />Di dalam hak ulayat diakui pula adanya hak atas tanah perseorangan. Wewenang penggunaan tanah selalu disertai dengan kewajiban, sehingga pemanfaatan tanah tersebut tidak hanya berguna bagi individu tetapi juga memberi manfaat bagi warga persekutuan. Di Minangkabau, aturan adat terhadap tanah ulayat dapat dikatakan sangat ”keras” dan ”tegas”, karena tanah tidak boleh diperjualbelikan ataupun digadaikan (Pakpahan et al., 1998). Jika sudah pernah tergadai maka wajib ditebus, dan bila pernah terjual wajib mengganti bayarannya. Hal ini dinyatakan dengan (Yakub, 1995): ”Dijua indak dimakan bali, digadai indak dimakan sando. Gadai batabuih, juga batauri” (= Dijual tidak bisa, digadai tidak boleh. Apabila tergadai harus ditebus, bila terjual harus diganti uangnya).<br /><br />Di Suku Dayak di Kalimantan Barat, diakui oleh berbagai nara sumber bahwa memang tanah sesungguhnya tidak dapat diperjual belikan, meskipun hal ini tidak lagi dipatuhi secara baik (Jamal et al., 2001). Bahkan, jika sebagian besar anggota keluarga telah meninggalkan kampung, maka salah seorang (biasanya anak tertua) bertanggung jawab untuk mengelola dan menjaga seluruh tanah keluarga tersebut, namun tidak dapat menjualnya ke pihak lain.<br /><br />Dalam penelitian penulis di Suku Kaili di Sulawesi Tengah (Syahyuti, 2002), jika seseorang ingin mengambil alih pengelolaan sebidang tanah yang telah dibuka oleh orang sebelumnya, maka ia hanya membayar “uang mata kapak”. Artinya, ia hanya membayar jasa kepada orang yang telah membersihkan lahan tersebut, namun tidak membeli tanah tersebut secara mutlak.<br /><br />Jika disandingkan dengan hukum Islam, penguasaan tanah (ownership of land) terbagi atas tiga bentuk, yaitu: (1) tanah-tanah yang dikuasai oleh masyarakat (lands owned by society), (2) tanah-tanah yang dikuasai oleh negara (lands owned by state), serta (3) tanah-tanah yang dikuasai secara individual (lands owned by private individuals). Tanah yang dikuasai oleh masyarakat tidak dapat dijual (not salable), bahkan negara sekalipun tidak berhak menjualnya.<br />Tanah ini dikembangkan dan ditanami, tanpa seorangpun boleh membeli maupun menjualnya semeter persegi pun. Lahan di Mesopotamia (yang berlokasi antara dua sungai, sungai Tigris dan Euphrates) di Irak misalnya berada di bawah kategori ini. Seluruh tanah yang tidak ditanami (undeveloped fallow lands) dan hutan yang tidak boleh ditanami (uncultivated forests) serta padang gembalaan (pastures) adalah milik negara. Negara menjaganya untuk kebutuhan sekarang dan generasi mendatang. Pemberian hak garap kepada individual, kelompok masyarakat, maupun perusahaan dapat saja dilakukan dalam bentuk sewa, jika itu merupakan bentuk penguasaan yang terbaik. Negara dapat saja memberikan hak secara pribadi kepada warganya. Namun dalam sistem ekonomi Islam kepemilikan personal ini sangat terbatas secara prinsip. Dengan kata lain, kepemilikan pribadi bukan merupakan sumber kesejahteraan yang utama.<br /><br />(4) Manusia dan hasil kerjanya lebih bernilai daripada tanah<br /><br />Secara tidak langsung, ketiga sifat penguasaan di atas berimplikasi kepada sifat bahwa sesungguhnya aspek manusia serta kerja dan hasil kerja manusia tersebut, merupakan hal yang jauh lebih bernilai dibandingkan persoalahan tanah. Hal ini terlihat dari tingginya penghargaan kepada kerja yang diberikan oleh manusia pada sebidang tanah. Di bagian sebelumnya sudah dijelaskan bahwa dalam beberapa hukum adat disebutkan secara jelas, bahwa seseorang dapat menguasai tanah sepanjang ia masih mengusahakannya secara produktif. Apabila ia meninggalkannya, maka tanah tersebut lepas darinya, dan kembali menjadi tanah komunal.<br /><br />Jika hukum ini dianut, maka kita tidak akan menemukan yang namanya “tuan tanah” yang tidak bekerja dan seringkali juga tidak ada share modal apapun, namun selalu memperoleh bagian dari tanah-tanah yang diusahakan orang lain. Sering kali pula, bagian tuan tanah lebih besar dari bagian si penggarap. Dalam hal sewa-menyewa tanah dalam Islam, digunakan prinsip keadilan dan kebajikan. Ditetapkan suatu peraturan bahwa uang sewa hendaknya hanya dipungut apabila telah menghasilkan lebih dari yang dibutuhkan oleh si penggarap. Jadi, sewa diambil setelah biaya dan kebutuhan hidup pengolah dikeluarkan (Afzalurrahman, 2000).<br /><br />Sebagaimana dalam hukum adat di Indonesia, dalam Islam, orang yang menggarap tanah terlantar (giving life to the dead land) memiliki hak khusus (special claim). Orang yang telah menghidupkan sepetak lahan yang mati menjadi pemilik tanah tersebut. Ketentuan-ketentuan dasarnya dalam Islam adalah: pertama, siapa yang telah mengusahakan lahan memiliki hak untuk menguasai (right of ownership). Kedua, orang yang tidak menanami atau membuatnya produktif, maka ia tidak dapat mengklaim tanah tersebut. Ketiga, tanda-tanda belaka (superficial occupation and marking) tidak cukup untuk mengklaim kepemilikan, karena mereka harus membuat tanah tersebut produktif dengan bekerja di atasnya. Keempat, seseorang yang telah mengkalim sepetak lahan, hanya berhak sepanjang ia mengusahakan tanah tersebut secara ekonomi (bukan untuk menjualnya). Menurut suatu hadits, barang siapa yang menghidupkan tanah mati, maka ia paling berhak atasnya (Afzalurrahman, 2000).<br /><br />Islam sangat menghargai jasa orang lain. Sebagai contoh, untuk air dikenal dua bentuk, yaitu air yang secara alamiah tersedia (naturally accessible) sehingga bebas digunakan siapa saja yang berada di sungai dan laut, serta air yang tidak tersedia secara alamiah (not naturally accessible) karena membutuhkan usaha tertentu unruk mendatangkannya, dengan pompa ataupun saluran irigasi.<br /><br />Prinsip dasar ekonomi Islam adalah bahwa tidak ada sesuatu yang boleh diperoleh secara gratis. Bahkan, seseorang juga tidak berhak hidup di atas kerja orang lain. Allah membenci sumber daya yang ditelantarkan, dan juga orang pemalas. Orang yang telah bekerja keras untuk hidup, di mata Islam sama baiknya dengan jihad berjuang di jalan Allah. Pewarisan (inheritance) adalah satu contoh utama dalam mentransfer satu penguasaan dari satu orang ke orang lain. Motif utamaya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Pola ini sangat alamiah, dan merupakan motif yang umum.<br /><br />Produksi berarti diciptakannya manfaat, produksi tidak diartikan sebagai menciptakan secara fisik sesuatu yang tidak ada, karena tidak seorang pun dapat menciptakan benda. Yang dapat dilakukan oleh manusia hanyalah membuat barang-barang menjadi berguna. Dapat disimpulkan bahwa sistem produktif dalam negara Islam harus dikendalikan dengan kriteria objektif maupun subjektif. Kriteria objektif diukur dengan kesejahteraan material, seangkan kriteria subjektif harus tercermin dalam kesejahteraan yang harus dinilai dari segi etika ekonomi Islam.<br /><br />Dalam Islam, faktor produksi tidak hanya tunduk kepada tujuan penguangan (monetization), tetapi juga pada kerangka moral dan etika abadi sebagaimana tertulis dalam syariat. Tanah tidak dianggap sebagai hak kuno istimewa dari negara dan kekuasaan, tetapi dianggap sebagai sarana untuk meningkatkan produksi yang digunakan demi kesejahteraan individu dan masyarakat.<br /><br />Hanya golongan masyarakat yang menguasai tanah itu lah yang sebenarnya dianggap produktif karena dia menghasilkan sesuatu. Pedagang disebut kelas steril, karena tidak mempunyai produksi apapun. Tanah kosong juga dibebankan membayar zakat, adalah untuk memotivasi pemiliknya agar tanah tersebut tidak ditelantarkan. Dalam Hadist disebutkan bahwa: “hendaklah menanami atau menyerahkannya untuk digarap. Barang siapa tidak melakukan salah satu dari keduanya, tahan lah tanahnya”.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">PENGUASAAN TANAH MENURUT HUKUM NEGARA DI INDONESIA</span><br /><br />Di zaman Belanda, dikenal dua jenis tanah berdasarkan bentuk penguasaan, yaitu tanah-tanah yang tunduk kepada hukum negara dan yang tunduk pada hukum adat. Sesuai dengan asas domein negara, maka keadaan tanah di Indonesia saat itu terbagi atas apa yang dinamakan dengan tanah domein negara yang bebas dan tanah domein negara yang tidak bebas. Tanah domein negara bebas, adalah tanah-tanah yang dikuasai langsung oleh Pemerintah Belanda seperti pelabuhan, pasar-pasar, tanah-tanah instansi dan lain sebagainya. Sedangkan, tanah domein negara yang tidak bebas adalah tanah adat. Menurut ketetapan Domein Verklaring Belanda, yang dicantumkan dalam Agrarischewet dengan Stb. 1870 No. 55, dengan asas pokoknya adalah domein negara; semua tanah yang tidak dapat dibuktikan ada hak eigendom di atasnya, maka tanah tersebut merupakan domein negara (milik negara). Sementara tanah yang dikuasai oleh rakyat pribumi (tanah adat) tidak pernah mendapat hak eigendom yang sah.<br /><br />Jadi, tanah negara ialah semua tanah yang seseorang itu tidak dapat membuktikan bahwa tanah tersebut adalah hak miliknya. Sebaliknya tanah adat adalah tanah yang tidak tunduk kepada aturan-aturan “eigendom” (hak milik) atau dengan kata lain tanah adat adalah tanah yang tidak dimiliki oleh seseorang dengan hak “eigendom”.<br /><br />Negara dapat mencabut kepemilikan seseorang. Ini berasal atas dua dasar hukum yaitu hak eigendom yang tertuang dalam Pasal 570 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang merupakan warisan UU Agraria 1870 (Agrarische Wet), serta UUPA 1960 Pasal 6, 18 dan 27. Pasal 18 menyatakan "untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang". Isi dari hak eigendom hampir sama dengan pasal ini.<br /><br />Sistem hukum negara di Indonesia ini tampak berada di tengah antara dua ekstrim, yaitu hukum adat dan Islam di satu sisi, dan hukum barat (kapitalis) di sisi ekstrim lainnya. Menurut hukum tanah barat, tanah dapat dimiliki secara bebas. Ini bersumber dari Burgerlijk Wetboek Belanda yang disusun berdasar Code Civil Perancis. Dasar filosofi Code Civil Perancis menganut konsep individualistik-liberal yang merupakan sebuah landasan masyarakat borjuasi Eropa abad XIX. (Bahari, 2005).<br /><br />Hukum tanah Indonesia, menurut Bahari (2005), dimana tanah memiliki fungsi sosial, sebetulnya merupakan antitesa hukum tanah Barat. Implikasinya, tanah tidak dimiliki secara bebas tanpa intervensi negara. Karena jika individu diberi kebebasan dalam pemilikan dan penguasaan tanah tanpa ada intervensi negara, akan terjadi praktik akumulasi tanah tanpa batas yang berkembang menjadi monopoli penguasaan tanah pada segelintir orang dan ketidakmerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah. Unsur sosial tersebut berupaya agar tidak terjadi akumulasi dan monopoli tanah oleh segelintir orang. Caranya adalah dengan dimasukkannya unsur masyarakat atau kebersamaan dalam penggunaan. Kebebasan individu dikurangi dan dimasukkan unsur kebersamaan ke dalam hak individu. Jadi, dalam hak individu ada hak kebersamaan. Inilah yang disebut sebagai ”tanah mempunyai fungsi sosial”.<br /><br />Jadi, negara berwenang membatasi individu maupun badan hukum dalam penguasaan tanah dalam jumlah besar, karena itu lahirlah peraturan land reform (UU No. 56 tahun 1960), misalnya orang tidak boleh punya tanah lebih dari lima hektar (di Jawa) atau tanah absente. Tugas negara yang mewakili kepentingan bersama menjadi lebih luas dalam mengusahakan peningkatan kemakmuran yang adil dan merata atau disebut sebagai welfare state (Harsono, 2002).<br /><br />Persoalan paradigma menjadi hal yang penting berkenaan dengan pemaknaan yang terbagi menjadi dua kubu, yaitu paradigma hak menguasai negara atas sumber daya agraria sebagai pengertian dari Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 . Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 mengandung pemaknaan paradigma yang dubius yaitu: "dikuasai oleh negara" yang dapat diartikan "state based agrarian resource management" yang berarti manajemen pengelolaan sumber daya agraria yang berbasis pada negara.<br /><br />Konsekuensi negara dalam hal ini pemerintah secara sentralistik, birokratik memiliki kewenangan untuk mengatur segala sesuatu yang bersangkut paut dengan pengelolaan agraria. Orde Baru yang mengedepankan ekonomi, mendorong investasi modal dengan konsekuensi kemudahan untuk aktivitas perolehan tanah. Praktik pembebasan tanah mendorong terjadinya akumulasi secara timpang penguasaan tanah secara besar-besaran.<br /><br />Jika dicermati, maksud pasal 33 UUD 1945 memiliki kesesuaian dengan ajaran Islam yang terkandung dalam Alquran. Menurut UUD 1945 Pasal 33, dimana pada pasal 1 yang menyebutkan bahwa perekonomiam disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Pasal 2, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pasal 3, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.<br /><br />Khusus untuk Pasal 3, terbaca bahwa bumi dikuasai oleh negara. Bumi yaitu planet serta permukaanya yang terdiri dari lautan, daratan, dan udara yang melingkupi, semuanya harus dikuasai atau menurut ketentuan hukum negara yang sesungguhnya terdiri dari orang banyak pada lingkungan daerah tertentu, didirikan menurut kehendak dan kebutuhan orang banyak itu. Artinya, hak milik pribadi atas tanah permukaan bumi bahkan hak pakainya juga harus patuh pada kekuasaan dan keizinan negara. Tegasnya, UUD 1945 itu tadi tidak mengakui adanya hak milik orang seorang atas sebidang tanah pun di muka bumi ini. Semua tanah harus dipergunakan untuk kesempurnaan rakyat banyak menurut program atas sistim perekonomian demokrasi yang dilaksanakan pemerintah sebagai petugas negara.<br /><br />Hal ini tentu tidak sejalan dengan banyaknya jual beli tanah, sewa menyewa, dan sertifikat tanah privat. Semua ini membuktikan adanya pengakuan pemerintah atas tanah pribadi, bukan hanya berupa hak pakai namun sekaligus bertantangan dengan maksud Pasal 33 ayat 3 UUD1945.<br /><br />Sebagai akibat dari hak milik pribadi atas tanah yang diakui pemerintah, maka terjadi ketimpangan. Semua tanah ada pemiliknya yang tidak mengizinkan dipakai oleh orang lain walaupun tanah itu tertinggal kosong jadi semak belukar. Sementara itu, ada pula para pemilik tanah luas yang mempersewakan sebagian tanahnya untuk dipakai sebagai tempat perumahan atau pabrik. Mereka hidup dari hasil menyewakan tanah tanpa bekerja apa-apa. Konsep penguasaan tanah menurut UUPA No 5 tahun 1960 Membicarakan bentuk-bentuk penguasaan tanah di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari UUPA No 5 tahun 1960, meskipun sesungguhnya bentuk-bentuk penguasaan yang berjalan tidak seluruhnya mengikuti UUPA tersebut. Strategi atau politik agraria dalam UUPA menganut politik agraria populis, yaitu menentang strategi kapitalis yang dapat menyebabkan penghisapan manusia atas manusia (exploitation de l’homme par l’homme) dan menentang strategi sosialis karena dianggap menegasikan hak-hak individual atas tanah. Artinya, jika negara menerapkan ini, maka terdapat perbedaan penguasaan atas lahan dibandingkan dengan negara-negara lain.<br /><br />Beberapa perbedaan penguasaan atas lahan tersebut adalah:<br />(1) Hak bangsa Indonesia atas tanah airnya bersifat abadi (pasal 1 ayat 3 UUPA), yang berarti sepanjang bangsa Indonesia masih ada dan wilayah Indonesia masih ada, tidak ada kekuasaan apapun yang dapat memutuskan hubungan hak bangsa Indonesia atas tanah airnya. Hubungan ini memungkinkan adanya hak milik, hak pakai, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan hak-hak atas tanah lain yang dapat dipegang oleh perorangan ataupun badan hukum.<br />(2) Hanya warga negara Indonesia saja yang dapat memiliki hak atas tanah atas dasar hak milik (pasal 21 ayat 1 UUPA), sedangkan warga negara asing tidak (pasal 26 ayat 6 UUPA).<br /><br />Dalam UUPA, asas domein (hak milik mutlak negara atas tanah) dihapuskan dan diganti dengan hak menguasai dari negara, yang digunakan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (pasal 2 ayat 3 UUPA). Hak menguasai ini dapat didelegasikan kepada daerah-daerah swatantra (propinsi, kabupaten/ kota, kecamatan dan desa) dan bahkan pada suatu komunitas adat.<br /><br />Sebagaimana prinsip dalam hukum adat dan Islam, dalam UUPA juga disebutkan bahwa tanah mengandung fungsi sosial (pasal 6 UUPA). Menurut Fauzi (1999), prinsip tanah berfungsi sosial ini berarti bahwa setiap hak atas tanah yang ada pada seseorang (kelompok) tidak dibenarkan semata-mata demi kepentingan pribadi (kelompok), apalagi sampai merugikan masyarakat. Dengan kata lain, penggunaannya harus bermanfaat bagi kepentingan umum.<br /><br />UUPA bermaksud memperkuat dan memperluas hak milik tanah bagi setiap warga negara Indonesia baik laki-laki maupun wanita. Suatu pengakuan dan perlindungan terhadap privat bezit, hak milik sebagai hak yang terkuat bersifat perseorangan dan turun temurun. UUPA juga bermaksud mengakhiri sistem tuan tanah dan menghapuskan pemilikan dan pengusaan tanah secara besar-besaran dengan tak terbatas dengan menyelenggarakan batas maksimum dan minimum untuk setiap keluarga.<br /><br />Memang diakui, bahwa UUPA sendiri telah tegas menyebutkan hukum agraria bersandar pada hukum adat. Selain daripada itu, hak ulayatpun tetap diakui keberadaannya. Namun pengakuan terhadap hak ulayat dalam UUPA tersebut bertolak pangkal pada pengakuan bahwa hak ulayat tersebut masih ada dalam kenyataan di masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Pengakuan ini tidak hanya demi kepentingan masyarakat hukum adat semata-mata melainkan karena hak ulayat tersebut masih relevan bagi mereka dan loyal kepada kepentingan bangsa dan negara tanpa diskriminasi.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">KESIMPULAN</span><br /><br />Dari uraian di atas terlihat adanya kesejajaran antara sifat penguasaan menurut hukum adat di Imdonesia dengan hukum Islam, yang bersebarangan dengan bentuk penguasaan menurut sistem ekonomi kapitalis. Sementara, UUPA sesungguhnya berupaya menjembatani antara konsep penguasaan kapitalis dengan hukum adat, namun karena tidak diimplementasikan, maka penguasaan tanah yang akhirnya berlaku di Indonesia saat ini lebih kuat mengadopsi hukum kapitalis yang diwadahi melalui hukum tanah oleh pemerintah.<br /><br />Masuknya bentuk penguasaan secara individual mutlak ke Indonesia diawali dari keluarnya UU Agraria tahun 1870 yang bertujuan menghilangkan hak-hak masyarakat adat dengan menetapkan bahwa setiap tanah di Hindia Belanda yang tidak dibebani milik pihak lain adalah tanah negara.<br /><br />Karena kuatnya tekanan hukum formal negara, dan dibarengi dengan kuatnya intervensi nilai-nilai kapitalisme melalui globalisasi; maka bentuk penguasaan yang akhirnya belaku di Indonesia semakin jauh meninggalkan hukum adat dan Islam, yang sesungguhnya akan lebih mampu menjamin keadilan dan kesejahteraan. Setidaknya ada empat ciri penguasaan tanah menurut hukum adat di Indonesia yaitu: tidak mengenal kepemilikan mutlak, bersifat inklusif, larangan memperjual belikan tanah, serta lebih dihargainya manusia dan kerjanya dibanding sumberdaya tanah. Keempat sifat ini juga ditemukan dalam hukum Islam.<br /><br />Sesungguhnya penguasaan menurut hukum adat dan Islam akan lebih tepat untuk kesejahteraan masayarakat, karena menghindari tanah yang terlantar dan juga bagi hasil yang lebih adil. Dalam dokumen RPPK disebutkan bahwa lahan terlantar yang saat ini ada di Indonesia mencapai luas 9,7 juta ha, yaitu lahan yang telah dikuasai oleh satu pihak namun belum dimanfaatkan. Jika merujuk kepada hukum adat dan Islam, maka lahan-lahan tersebut harus dibagikan dan digarap oleh yang membutuhkan, tanpa perlu membayar kewajiban apapun.<br /><br />Daftar Pustaka<br /><br /><span style="font-size:85%;">Achyar, Eldine. 2005. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam. (http://www.uikabogor. ac.id/jur07.htm, 25 Oktober 2005).<br />Afzalurrahman. 2000. Muhammad Sebagai Seorang Pedagang (Muhammad as Trader). Penerbit Yayasan Swarna Bhumy, Jakarta.<br />Anonimous. 2006a. Membangun Papua, Bukan Membangun di Papua. (www.pu.go.id/balitbang/puslitbangsebranmas, 25 April 2006).<br />Ananimous. 2006b. Guidelines of Islamic Economy. (http://www.alislam. org/philosophyofislam/17.htm, 12 Mei 2006).<br />Bahari, Syaiful. 2005. Negara dan Hak Rakyat atas Tanah. Kompas, 13 Mei 2005.<br />Bushar, Muhammad. 1988. Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar, Pradnya Paramita, Jakarta.<br />Djuweng, Stefanus. 1996. Kalimantan: Dulu, Sekarang, dan Masa Depan. Oktober, 1996. Institut Dayakologi.<br />Fauzi, Noer. 1999. Petani dan Penguasa: Dinamika Perjalanan Politik Agraria Indonesia. Yogyakarta: Insist Press, KPA, dan Pustaka Pelajar.<br />Gamal, Merza. 2006. Model Dinamika Sosial Ekonomi Islami: Solusi Pembangunan Kesejahteraan Berkeseimbangan dan Berkeadilan. Badan Penerbit Universitas Riau (Unri Press), Pekanbaru.<br />Harsono, Boedi. 2002. Menuju penyempurnaan hukum tanah nasiona dalam hubungannya dengan Tap MPR RI Nomor IX tahun 2001, makalah pad seminar nasional pertanahan 2002 “pembaruan agraria”. STPN Yogyakarta, tanggal 16 Juli 2002.<br />Heilbroner, Robert L. 1986. Tokoh-Tokoh Besar Pemikir Ekonomi. UI Press.<br />Jamal, Erizal; Tri Pranadji; Aten M. Hurun; Adi Setyanto; Roosgandha E. Manurung; dan Yusuf Nopirin. 2001. Struktur dan dinamika penguasaan lahan pada komunitas lokal. Laporan Penelitian PSE no. 526, Bogor.<br />Kaban, Maria. 2004. Keberadaan Hak Masyarakat Adat Atas Tanah Di Tanah Karo. Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Universitas Sumatera Utara. Medan.<br />Nurullah. 1999. ..........<br />Pakpahan, MD. et al. 1998. Traditional Community Land Occupancy Pattern and Land Registration Problem: Case Studies in West Sumatera, Central Kalimantan, and West Nusa Tenggara. Study Report volume I December 1998. Center for Societal Development Studies in Cooperation with The National Land Agency. Jakarta.<br />Permana, Cecep Eka. 2003. Religi dalam Tradisi Bercocok Tanam Sederhana. Jurusan ArkeologiFIBUI. (http://www.arkeologi.net/index1.php?id=view_news&ct_news=45, 10 Mei 2006).<br />Purbacaraka, Purnadi dan Ridwan Halim. 1993. Sendi-Sendi Hukum Agraria. Penerbit Ghalia Indonesia.<br />Rizal, Syamsul. 2003. Kebijaksanaan Agraria Sebelum dan Sesudah Keluarnya UUPA. Fakultas Hukum Bagian Hukum Perdata, Universitas Sumatera Utara. Medan.<br />Sedjati, Wahyuning.K; Tri Pranadji; Syahyuti; Budi Wiryono; dan Herlina Tarigan. 2002. Strategi Keorganisasian Petani untuk Pengembangan Kemandirian Perekonomian Pedesaan, di Bali, Kalimantan Selatan, dan DIY. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian. Bogor.<br />Syahyuti. 2002. Pembentukan Struktur Agraria pada Masyarakat Pinggiran Hutan. Tesis pada Jurusan Sosiologi Pedesaan. IPB, Bogor.<br />Ter Haar. 1985. Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Sumur Batu, Bandung.<br />Thalib, Sajuti. 1985. Hubungan Tanah Adat dengan Hukum Agraria di Minangkabau. Bina Aksara, Jakarta.<br />Umar, Ali. 1978. Hukum Adat dan Lembaga-Lemabag Hukum Adat daerah Sumatera Barat. Laporan Penelitian, Kerjasama BPN dengan FH Unand, Padang.<br />Yakub, B. Nurdin. 1995. Hukum Kekerabatan Minangkabau. CV Pustaka Indonesia, Jakarta.<br />Wiradi, Gunawan. 1984. Pola Penguasaan Tanah dan Reforma Agraria. (Hal 290-1). Dalam S.M.P. Tjondronegoro dan G. Wiradi (eds). 1984. Dua Abad Penguasaan Tanah: Pola penguasaan Tanah Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa. Yayasan Obor Indonesia dan PT Gramedia, Jakarta.<br />Wiradi, Gunawan. 1996. Jangan Perlakukan Tanah sebagai Komoditi. Jurnal “Analisis Sosial. Edisi 3 Juli 1996.</span><br /><br />*****DR. Syahyuti (sosiologi pertanian)http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6230475271744879252.post-62373863306580170882010-12-23T05:23:00.000-08:002010-12-23T05:29:08.371-08:00PERUMUSAN KONSEP DAN STRATEGI PEMBARUAN AGRARIA YANG SOLUTIF UNTUK MENGIMPLEMENTASIKAN REVITALISASI PERTANIAN<span style="font-weight: bold;">Abstrak</span><br /><br />Perjuangan pembaruan agraria di Indonesia saat ini menghadapi kondisi dan lingkungan yang sangat berbeda dengan ketika konsep dan strategi pembaruan agraria dibangun dulu. Karena itu perlu perusmusan konsep baru, dimana perlu dibedakan antara ”aspek landreform” dan ”aspek non-landreform”. Selama ini, masing-masing aspek diperhatikan oleh pihak yang berbeda, dimana aspek landreform banyak menjadi perhatian kalangan LSM dan aspek non landrefom menjadi objek perhatian departemen-departemen teknis misalnya Departemen Pertanian. Kebijakan tentang Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK) yang dicanangkan tahun 2005, perlu menitikberatkan pada upaya memadukan kedua aspek tersebut dalam pembaruan agraria yang lebih operasional, serta perlu pula memperhatikan berbagai opsi strategi yang solutif misalnya dengan perbaikan sistem bagi hasil di pertanian.<br /><br />Kata kunci: pembaruan agraria, aspek landreform, aspek non-landreform, revitalisasi pertanian, sistem bagi hasil<br /><br /><br /><span style="font-weight: bold;">Pendahuluan</span><br /><br />Secara konseptual, pembaruan agraria atau adakalanya disebut dengan “Reforma Agraria”, dari asal kata Agrarian Reform, terdiri dari dua pokok permasalahan yaitu “penguasaan dan pemilikan” di satu sisi, dan “penggunaan dan pemanfaatan” di sisi lainnya. Kedua sisi tersebut ibarat dua sisi mata uang yang harus dilakukan secara seiring. Namun sayangnya, masing-masing aspek diperhatikan oleh pihak yang berbeda. Sebagian besar pihak, terutama kalangan LSM misalnya, lebih banyak yang tertarik kepada satu sisi saja yaitu tentang “penguasaan dan pemilikan” (aspek landreform). Di sisi lain, Deptan sebagai departemen teknis misalnya, lebih memperhatikan kepada aspek “penggunaan dan pemanfaatan”, yaitu bagaimana menghasilkan produktifitas yang setinggi-tingginya pada satu bidang tanah dengan merekayasa segala bentuk input produksi, mulai dari teknologi, kredit usaha, keterampilan petani, dan lain-lain (aspek non-landreform).<br /><br />Kesenjangan perhatian menjadi salah satu permasalahan yang mendasar dalam perjuangan pembaruan agraria di Indonesia selama ini. Selain kesenjangan dalam cakupan bidang perhatian, juga ditemukan kesenjangan dalam skala dan lingkup permasalahan, dimana ada kalangan tertentu yang cenderung berpikir secara mikro dan teknis, sebaliknya pihak lain berfikir secara makro dan konseptual. Ketidaklengkapan perhatian terhadap konsep pembaruan agraria telah memberikan hasil yang kurang memuaskan. Buktinya adalah, program Revolusi Hijau (aspek non-landreform) yang tidak didahului oleh program landreform, hanya mampu mencapai peningkatan produksi dan swasembada, namun tidak serta merta membawa kesejahteraan bagi petaninya.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Redefinisi Konsep “Pembaruan Agraria”</span><br /><br />Dalam konteks agraria, maka dua konsep penting yang paling sering menjadi perhatian adalah “Reforma Agraria” dan “landreform”. “Reforma agraria”, atau pembaruan agraria, berasal dari kata “agrarian reform”. Dalam salah satu bukunya Wiradi (1984) menyatakan: ”Ada yang mengatakan bahwa land reform adalah sebagian dari agrarian reform, ada yang mengatakan sebaliknya, dan ada yang berpendapat bahwa kedua istilah itu sama saja”. Di Indonesia, tampaknya yang dianut adalah bahwa landreform merupakan bagian dari agrarian reform. Artinya, landreform dipakai untuk sekitar redistribusi tanah, sedangkan agrarian reform kepada pengertian yang lebih luas dan komprehensif, menyangkut berbagai persyaratan yang dapat mempengaruhi sektor pertanian.<br /> <br />Dalam Pasal 2 Tap MPR IX/2001, Pembaruan Agraria didefnisikan sebagai “Suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfatan sumber daya agraria ...”. Terlihat bahwa, dari empat point tersebut, pembaruan agraria terdiri atas dua sisi, yaitu: (1) sisi penguasaan dan pemilikan, dan (2) sisi penggunaan dan pemanfaatan. Kedua sisi ini jelas berbeda. Yang pertama berbicara tentang hubungan hukum antara manusia dengan tanah, sedangkan yang kedua tentang bagaimana tanah dimanfaatkan secara fisik. Dengan kata lain, reforma agraria terdiri dari dua pokok permasalahan yaitu “penguasaan dan pemilikan” di satu sisi, dan “penggunaan dan pemanfaatan” di sisi lainnya. Kedua sisi tersebut ibarat dua sisi mata uang yang harus dilakukan secara seiring.<br /> <br />Sisi pertama dapat disebut dengan “aspek landreform” dan sisi kedua menjadi “aspek non-landreform”. “Landreform” adalah penataan ulang struktur penguasaan dan pemilikan tanah. Sementara, “non-landreform” adalah bentuk-bentuk dan cara mengolah tanah, introduksi teknologi baru, perbaikan infrastruktur, bantuan kredit, dukungan penyuluhan pertanian, pengembangan pasar komoditas pertanian, dan lain-lain. Jadi, semestinya reforma agraria tidaklah semata-mata hanya memperbaiki struktur landreform, namun landreform yang dilengkapi dengan berbagai hal lain sehingga penataan dan pendistribusian tanah tersebut menjadi lebih bermanfaat, yaitu dengan bantuan bagaimana penggunaan dan pemanfaatan tanah tersebut sebaik-baiknya. Dengan kata lain, pembaruan agraria adalah perbaikan pada “aspek landreform” ditambah dengan “aspek non-lendreform”.<br /> <br />Redefinisi konsep ini ini sangat penting, karena Deptan misalnya hanya memiliki otoritas pada aspek non-landreform. Karena itu, ketika landreform masih tinggal menjadi wacana, Deptan sulit untuk dituntut melakukan pembaruan agraria secara utuh. Artinya, Deptan menjalankan “pembaruan agraria tanpa landreform”. Sebaliknya, ketika landreform berhasil diimplementasikan, maka aspek-aspek non-landreform pun harus disiapkan. Distribusi tanah akan menjadi program yang sia-sia jika infrastruktur dan kelembagaan pendukung pertanian tidak disediakan. Hal ini ditemukan di Sukabumi, dimana banyak petani yang memperoleh lahan dari kebun-kebun swasta yang sebagiannya didistribusikan ke masyarakat sekitar, malah menjualnya kepada orang kota karena mereka tidak mampu mengusahakannya; baik karena infrastruktur yang lemah, ketiadaan modal, maupun karena mental berusahatani yang lemah (Sumaryanto et al., 2002). <br /> <br />“Aspek landreform” dapat dimaknai sebagai penataan ulang penguasaan dan pemilikan tanah, dimana faktor pembentuknya adalah masalah hukum (negara dan adat), tekanan demografis, serta struktur ekonomi setempat misalnya ketersediaan lapangan kerja non-pertanian. Masalah yang dihadapi pada aspek ini adalah konflik penguasaan/pemilikan secara vertikal dan horizontal, inkosistensi hukum (misalnya antara UUPA dan “turunannya”), ketimpangan penguasaan dan pemilikan, penguasaan yang sempit oleh petani sehingga tidak ekonomis, serta ketidaklengkapan dan inkosistensi data. Aktifitas reforma agraria yang relevan pada aspek landreform ini misalnya adalah penetapan objek tanah landreform, penetapan petani penerima, penetapan harga tanah dan cara pembayaran, pendistribusian tanah kepada penerima, perbaikan penguasaan (misalnya perbaikan sistem penyakapan), serta penertiban tanah guntay (absentee).<br /> <br />Sementara pada “aspek non-landreform” yang didefinisikan sebagai penataan ulang penggunaan dan pemanfaatan tanah, faktor-faktor pembentuknya adalah faktor geografi, topografi tanah, kesuburan tanah, ketersediaan infrastruktur, kondisi ekonomi lokal dan global, tekanan demografis, ketersediaan teknologi, ketersediaan modal usahatani, serta insentif dari usaha pertanian. Permasalahan yang dihadapi sekarang dari sisi aspek ini di antaranya adalah kesuburan lahan yang rendah, degradasi tanah akibat pemanfaatan berlebihan atau karena ketidaktepatan secara teknis, dan konflik penggunaan/pemanfaatan secara vertikal dan horizontal. Aktifitas pembaruan agrarian yang relevan adalah berbagai bentuk pengelolaan dan pengusahaan tanah secara tepat dan efisien, pembangunan infrastruktur, peningkatan produktifitas tanah dengan penerapan teknologi, perbaikan sistem pajak tanah, pemberian kredit usahatani, penyuluhan, penyediaan pasar komoditas pertanian, serta pengembangan keorganisasian petani.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Revitalisasi Pertanian dan Kebutuhan terhadap Lahan Pertanian</span><br /><br /> Untuk memenuhi kebutuhan pangan bagi penduduk Indonesia, yang berjumlah lebih dari 220 juta jiwa, setiap tahunnya Indonesia harus mengimpor beras yang jumlahnya sekitar 9 persen dari konsumsi nasional. Demikian pula untuk jagung, kedelai, gula, dan daging sapi yang masing-masing diimpor sebesar 11,23 persen; 64,86 persen; 37,48 persen dan 29,09 persen dari kebutuhan konsumsi nasional. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor, namun yang utama adalah karena ketidakmampuan memproduksi kebutuhan sendiri. Dari segi keagrariaan, permasalahan yang dihadapi sektor pertanian antara lain adalah sempitnya lahan pertanian per pertani, makin banyaknya petani gurem, konversi lahan pertanian ke non-pertanian, serta tidak amannya status penguasaan lahan (land tenure security).<br /> <br />Bertolak dari permasalahan tersebut, pemerintah baru saja menggulirkan Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK) yang telah dicanangkan oleh Presiden tanggal 11 Juni 2005. Kebijakan ini mengamanatkan bangsa ini perlu membangun ketahahanan pangan yang mantap dengan memfokuskan pada peningkatan kapasitas produksi nasional untuk lima komoditas pangan strategis, yaitu padi, jagung, kedelai, tebu dan daging sapi.<br />Selanjutnya, dalam dokumen ”Rencana Aksi Pemantapan Ketahanan Pangan 2005-2010” yang sejalan dengan RPPK, termuat arah pengembangan dan sasaran lima komoditas pangan tersebut, yaitu mempertahankan swasembada padi berkelanjutan, serta mencapai swasembada untuk komoditas jagung (tahun 2007), kedelai (tahun 2015), gula (tahun 2009) dan daging sapi (tahun 2010). Seluruh komoditas ini tergolong tinggi ketergantungannya kepada kebutuhan lahan, atau disebut sebagai land based agricultural. Untuk kondisi saat ini, keempat komoditas membutuhkan lahan lebih dari 32,76 juta ha.<br /> <br />Secara umum, data tentang ketersediaan dan tata guna tanah saat ini tidak akurat dan konsisten, demikian pula dengan data tentang potensi tanah untuk pertanian. Menurut data di Badan Pertanahan Nasional (Kepala BPN, 2001), berdasarkan zone ekonomi eksklusif, Indonesia mencakup teritorial seluas 800 juta ha. Dari luasan ini sebagian terbesar yaitu 609 juta ha (76%) merupakan perairan dan sisanya 191 juta ha (24%) berupa daratan. Sementara menurut Puslitbangtanak (2002), luas daratan Indonesia lebih rendah sedikit dari itu, yaitu hanya 188,2 juta ha.<br /> <br />Sesuai dengan kaidah kepatutan penggunaan tanah (Rencana Tata Ruang Wilayah), dari 191 juta ha daratan, 67 juta ha (35%) harus digunakan sebagai kawasan lindung dan sisanya seluas 123 juta ha (65%) dapat digunakan untuk areal budidaya. Namun, hasil rekapitulasi oleh BPN menunjukkan bahwa, dari 67 juta ha kawasan lindung, 12 juta ha (18%) telah digunakan berupa bukan hutan terutama di Wilayah Jawa dan Bali. Sebaliknya pada kawasan budidaya, 71 juta ha (58%) masih berupa hutan, terutama di wilayah Sumatera, Kalimantan dan Irian Jaya. Wilayah inilah yang dapat dijadikan areal pertanian.<br /> <br />Berbeda dengan data BPN, menurut Puslitbangtanak (2002), berdasarkan kondisi biofisik lahan (fisiografi, bentuk wilayah, lereng, iklim), lahan yang sesuai untuk pertanian bukan 123,0 namun hanya seluas 100,7 juta ha. Hal ini relatif sama dengan dokuemn RPPK, dimana luas lahan yang dapat dijadikan pertanian adalah seluas 100,8 juta ha.<br /> <br />Dari seluruh lahan ini, 24,5 juta ha di antaranya sesuai untuk lahan basah (sawah); 25,3 juta ha sesuai untuk lahan kering tanaman semusim; dan 50,9 juta ha sesuai untuk lahan kering tanaman tahunan. Jika dihubungkan dengan kebutuhan lahan sawah untuk ditanami padi, maka areal seluas 24,5 juta ha sudah memadai untuk berswasembada, karena yang diperlukan lebih kurang hanya 10 juta ha, apalagi jika teknologi usahatani dapat diperbaiki.<br /> Total areal pertanian di Indonesia saat ini adalah 36,3 juta ha, mencakup mulai dari sawah, tegalan, pekarangan, maupun perkebunan (rakyat dan swasta besar). Jika disandingkan dengan kawasan yang dapat dijadikan sebagai pertanian (123,4 juta ha), maka masih ada 87,1 juta ha yang areal yang saat ini belum dijadikan wilayah pertanian.<br /> <br />Dalam dokumen tersebut juga didapati bahwa kita masih memiliki potensi lahan untuk pertanian sebesar 100,8 juta hektar. Dari luasan ini, telah dimanfaatkan 68,8 juta hektar, sehingga lahan yang belum dimanfaatkan sekitar 32 juta hektar. Selain itu, terdapat potensi lahan untuk usaha pertanian berupa lahan terlantar 11,5 juta hektar serta pekarangan 5,4 juta hektar. <br /> Khusus untuk Jawa, pemanfaatan lahan sudah melampui ketersediaannya (over utilization). Selain over utilization, lahan di Jawa mengalami pengurangan akibat konversi ke penggunaan non pertanian dengan laju yang makin tinggi. Pada periode tahun 1981-1999 terjadi konversi lahan sawah ke penggunaan non-pertanian seluas 1.627.514 hektar; dan sekitar 1 juta hektar di antaranya terjadi di Jawa. Kondisi lahan di Jawa semakin memprihatinkan karena penguasaan lahan oleh petani yang sempit tidak mampu mencapai skala usaha yang ekonomis, sehingga usaha pertanian di Jawa menghadapi ancaman stagnasi. Luas areal yang masih berupa hutan di Jawa saat ini hanya bersisa 3,3 juta ha. Di sisi lain, terdapat lahan kritis yang sangat memprihatinkan, yaitu 10,7 juta ha atau 84,2 persen dari luas wilayahnya (Kompas, 2003).<br /> <br /><span style="font-weight: bold;">Strategi Pembaruan Agraria yang Lebih Solutif dan Aplikatif</span><br /><br />Sesuai dengan permasalahan dan potensi lahan yang dimiliki, maka pembaruan agraria hanya akan dapat disusun jika kita telah memiliki sebuah strategi nasional yang mampu mencakup seluruh aspek dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, demografi, politik, sosial budaya, serta kondisi dan potensi lahan yang kita miliki. Pembaruan agraria tidak akan dapat disusun jika kita tidak memiliki perencanaan, misalnya seberapa besar sektor pertanian akan dikembangkan, sehingga kita tahu berapa banyak petani dibutuhkan. Kondisi dan kecenderungan pasar global juga harus menjadi perhatian, sehingga strategi kemandirian pangan dapat pula disusun.<br /><br />Ada banyak bentuk solusi pembaruan agraria yang dapat dipilih. Pembaruan agraria misalnya dapat berbentuk konsolidasi lahan, konsolidasi usaha, dan penataan hubungan sewa-menyewa dan bagi hasil sebagaimana diamanatkan UU No. 2 tahun 1960. Konsolidasi lahan lewat program pemerintah dapat berupa program transmigrasi, pembatasan luas minimal pemilikan tanah, program kerjasama antara masyarakat petani dengan perusahaan pertanian, dan program penataan perumahan. Sementara, konsolidasi usaha pertanian dapat berupa penyatuan usaha yang kecil-kecil ke dalam satu manajemen sehingga lebih efisien.<br />Secara umum, berbagai hal yang dapat dilakukan untuk pembaruan agraria telah dinyatakan dalam Pasal 6 Tap MPR RI Nomor IX/MPR/2001, yaitu: melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan; melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (land reform); menyelenggarakan pendataan pertanahan; menyelesaikan konflik-konflik; memperkuat kelembagaan; serta mengupayakan pembiayaan.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Revitalisasi Pertanian dan Upaya Perbaikan Penguasaan Lahan Ditingkat Petani</span><br /><br /> Revitalisasi pertanian sudah disepakati menjadi salah satu upaya yang sistematis untuk memperbaiki kehidupan petani di pedesaan. Walupun sudah diluncurkan sebagai suatu program nasional, namun karena kelemahan data dasar yang digunakan, maka ditemukan beberapa kelemahan mendasar dalam penetapan target, terutama berkaitan dengan luas penguasaan minimal dan jumlah total petani.<br /><br />Kedua target ini terlihat bertolak belakang, terutama tentang penguasaan lahan dan jumlah petani yang bekerja di pertanian. Dalam RPPK terlihat lemahnya dasar penetapan berbagai target yang akan dicapainya. Salah satu dari target yang perlu dikritisi menyangkut tentang rencana pencanangan lahan abadi 30 juta hektar dan pemilikan lahan pertanian di Jawa dan Bali minimal 1 hektar per KK dan luar Jawa/Bali 2,5 hektar per KK (Bab IV tentang Manajemen Pelaksanaan RPKK, dalam buku RPPK, 2005). Tidak begitu jelas pola dan cara yang akan ditempuh dalam mencapai target tersebut. Selain itu perlu juga ada kejelasan petani mana yang menjadi target dari program tersebut, apakah seluruh petani dalam arti luas, termasuk petani tidak berlahan yang jumlahnya makin dominan akhir-akhir ini, atau hanya petani yang mengusahakan lahan. Rumah tangga petani yang mengusahakan tanaman padi di Jawa menurut data BPS pada sensus pertanian 2003, jumlahnya ada 8.457.724 KK, sementara lahan sawah di Jawa cuma tersedia 3.334.627 hektar, sehingga dengan cara perhitungan sederhanapun tidak mungkin setiap rumah tangga dapat mengusahakan lahan sawah minimal satu hektar.<br />Selain menargetkan penguasaan lahan di Jawa dan Bali minimal 1,0 hektar per KK dan luar Jawa/Bali 2,5 hektar per KK; jumlah tenaga kerja yang bekerja di pertanian justru diharapkan meningkat dari 41,2 juta orang tahun 2005 menjadi 44,5 juta orang tahun 2009. Krisnamurthi (2004) menyatakan bahwa jumlah petani yang terlibat dalam kegiatan budidaya memang harus berkurang, namun jumlah kesempatan kerja dalam ‘sistem industri beras’ yang harus meningkat. Konsep ini akan sangat sulit direalisasikan, terutama karena terbatasnya pengembangan yang bisa dilakukan untuk industri berbasis padi atau beras.<br /><br />Kita sudah lama tahu, bahwa salah satu yang menghambat percepatan pembangunan pertanian di Indonesia, dibandingkan dengan beberapa negara di Asia, adalah karena lambatnya pengurangan orang yang bekerja di pertanian dibandingkan pengurangan Produk Domestik Bruto(PDB) pertanian (Pakpahan et al., 2004). Setiap penurunan 1 persen pangsa PDB pertanian di Korea Selatan misalnya, diikuti oleh 1,56 persen pengurangan tenaga kerja pertanian. Sementara itu di Indonesia, setiap penurunan 1 persen PDB pertanian hanya diikuti penurunan pangsa tenaga kerja di sektor pertanian sebesar 0,43 persen.<br />Sektor pertanian di Indonesia menanggung beban tenaga kerja yang terlalu berat dibandingkan negara lain di Asia. Salah satu solusi untuk meningkatkan rata-rata penguasaan lahan, adalah dengan mengurangi tenaga kerja yang bekerja di pertanian. Senada dengan pemikiran di atas, Simatupang et. al. (1990) sejak lima belas tahun yang lalu, telah menyarankan perlunya digalakkan upaya mengurangi pekerja di sektor pertanian dan ini merupakan titik kunci bagi peningkatan pendapatan petani. Solusinya adalah pengembangan agroindustri dan industri-industri lain, yaitu pengembangan usaha yang tidak berbasis lahan di pedesaan.<br /><br />Revitalisasi pedesaan dapat berupa pengembangan kegiatan non-pertanian di pedesaan, atau upaya peningkatan sumberdaya manusia di pedesaan yang dapat mengisi kebutuhan tenaga kerja terampil di perkotaan atau pasar tenaga kerja di pasaran global. Hal senada disampaikan oleh Hayami dan Kikuchi (1981) dalam menganalisis keberhasilan Taiwan dan Jepang dalam memperbaiki distribusi penguasaan lahan petaninya. Menurutnya, dukungan yang kuat dari pemerintah, ketersediaan data lahan yang akurat, dan cepatnya ekspansi sektor non-pertanian dalam menyerap tenaga kerja pertanian sehingga tekanan terhadap lahan menjadi menurun dan upah di sektor pertanian meningkat. Menurut Pincus (1996), dengan berdasarkan penguasaan lahan, penggunaan buruh tani dalam usahatani, serta partisipasi dalam kegiatan berburuh tani, yang riil petani hanya sekitar 20-25 dari seluruh penduduk desa.<br /><br />Luas rata-rata kepemilikan lahan sawah di Jawa dan Bali hanya 0,34 ha per rumah tangga petani. Secara nasional jumlah petani gurem (petani dengan luas lahan garapan < 0,5 ha) meningkat dari 10,8 juta pada tahun 1993 menjadi 13,7 juta rumah tangga petani pada tahun 2003, dengan rata-rata peningkatan 2,4 persen per tahun (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 2005). Tingginya persaingan dalam mendapatkan pekerjaan menyebabkan tingkat upah tertekan. Penelitian Hayami and Kikuchi (1981), Wiradi and Makali (1984), Pincus (1996), dan Jamal (2005) menunjukkan bahwa tingkat upah petani yang berupa bawon di salah satu desa di Subang, Jawa Barat, terus menunjukan penurunan dari waktu ke waktu. Dengan terbatasnya peluang usaha yang tersedia di pedesaan, penurunan upah riil ini akan berdampak besar pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.<br /><br />Secara teoritis, upaya perbaikan distribusi penguasaan lahan di tingkat petani dapat dilakukan melalui pendekatan struktural maupun sporadis. Melalui pendekatan struktural penataan penguasaan dilakukan by design melalui suatu aturan kebijakan pemerintah. Salah satu bentuk utama dari pendekatan ini adalah penataan pemilikan dan penguasaan melalui land reform. Pendekatan kedua yang bersifat teknokratis intinya adalah bahwa struktur penguasaan lahan tidak harus by design, karena struktur penguasaan lahan bersifat dinamis dan surplus ekonomi tanah (land rent) akan menjadi penentu dalam pola alokasi antar sektor maupun antar individu dalam masyarakat.<br /><br />Bila menyerahkan mekanisme penataan pemilikan dan penguasaan lahan kepada mekanisme pasar, maka sektor pertanian akan banyak mengalami kesulitan. Hasil analisis ekonomi sewa lahan (land rent economics) menunjukkan bahwa rasio land rent pengusahaan lahan untuk usahatani padi dibandingkan dengan penggunaan untuk perumahan dan industri adalah 1 berbanding 622 dan 500 (Nasoetion dan Winoto, 1996). Sehingga tanpa campur tangan pemerintah, lahan-lahan pertanian potensial akan semakin berkurang dan secara rata-rata penguasaan lahan oleh petani akan semakin mengecil.<br /><br />Dalam kondisi seperti ini, salah satu peluang yang dapat digunakan untuk memperbaiki penguasaan lahan di tingkat petani, terutama di Jawa, adalah melalui land tenure reform. Ini merupakan upaya pragmatis yang mungkin dilakukan yaitu dengan menata sistem penguasaan lahan di tingkat petani, dengan memberikan penekaanan pada upaya bagi hasil. Penataan diharapkan tidak saja memperbaiki luasan lahan yang dapat diusahakan petani, tetapi juga meningkatkan effisiensi usahatani dan membuka peluang pengembangan usaha lain yang terkait dengan usaha tani.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Langkah Pragmatis yang dapat dilakukan untuk land tenure reform.</span><br /><br />Konsolidasi lahan di tingkat mikro diindikasikan oleh adanya pergeseran proporsi rumah tangga dengan status lahan garapan sakap, sewa dan gadai (Rusastra et al., 2000). Persoalannya sekarang, bagaimana kita menata semua pergeseran yang ada, sehingga upaya ini tidak saja dapat meningkatkan rata-rata pengusaan lahan di tingkat petani, namun juga meningkatkan effisiensi usahatani, melalui perbaikan dalam fragmentasi pemilikan, fragmentasi fisik hamparan, dan jarak antar persil. Selain itu upaya ini juga diharapkan dapat menunjang upaya pengembangan usaha lain yang terkait dengan usaha tani yang ada. Ini menjadi penting mengingat persoalan ketersedian lapangan kerja di pedesaan tetap masih belum terpecahkan sampai saat ini.<br /><br />Secara umum bagi petani kaya di pedesaan Jawa akumulasi lahan melalui sistem sewa dan gadai lebih dominan dibandingkan bagi hasil. Sementara itu bagi petani tidak berlahan atau berlahan sempit, bagi hasil merupakan pilihan utama, karena mereka tidak harus menyediakan dana tunai pada awal kegiatan usaha (Tabel 1). Jamal (2004), mengindikasikan bahwa upaya konsolidasi lahan, terutama yang dapat dilakukan pada areal yang sama dan berdekatan serta menjadi mata pencaharian utama petani, akan makin meningkatkan effisiensi usaha tani. Bila dilihat factor payment dari input yang digunakan, termasuk lahan dan curahan waktu penggarap, secara rata-rata bagian penggarap untuk bagi hasil relatif lebih baik dibandingkan sewa. Pada sistem sewa penggarap menanggung biaya untuk lahan relatif lebih tinggi dibandingkan sistem lainnya. Pada sistem gadai, penerima gadai cenderung menikmati bagian hasil yang lebih baik, hal ini disebabkan petani yang menggadai umunya adalah petani yang terdesak untuk mendapatkan uang tunai dan posisinya sangat lemah dalam proses transaksi.<br />Dari gambaran ini, maka salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam memperbaiki penguasaan lahan di pedesaan, terutama pada petani berlahan sempit dan tak berlahan, adalah melalui penyempurnaan sistem bagi hasil yang ada. Penyempurnaan yang dibutuhkan adalah dalam kepastian lamanya waktu garap bagi penggarap dan bila jumlah persil yang digarap itu lebih dari satu, maka kemungkinan bagi penggarap untuk mendapatkan lahan garapan pada hamparan yang sama dan dengan lusan minimal tertentu layak untuk diupayakan. Secara umum pola ini diharapkan dapt menginisiasi pola konsolidasi lahan lanjutan sebagaimana yang dikonsepkan dalam coorporate farming misalnya, tapi tentunya bukan dalam arti menghilangkan kepastian batas kepemilikan lahan petani.<br /><br />Table 4. Factor paymentsa and factor sharesb per hektar dalam usahatani padi pada berbagai sistem penguasaan lahan di Jawa Barat, 2004<br /><br /><!--[if gte mso 9]><xml> <w:worddocument> <w:view>Normal</w:View> <w:zoom>0</w:Zoom> <w:punctuationkerning/> <w:validateagainstschemas/> <w:saveifxmlinvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:ignoremixedcontent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:alwaysshowplaceholdertext>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:compatibility> <w:breakwrappedtables/> <w:snaptogridincell/> <w:wraptextwithpunct/> <w:useasianbreakrules/> <w:dontgrowautofit/> </w:Compatibility> <w:browserlevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel> </w:WordDocument> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:latentstyles deflockedstate="false" latentstylecount="156"> </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><!--[if !mso]><object classid="clsid:38481807-CA0E-42D2-BF39-B33AF135CC4D" id="ieooui"></object> <style> st1\:*{behavior:url(#ieooui) } </style> <![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:#0400; mso-fareast-language:#0400; mso-bidi-language:#0400;} </style> <![endif]--> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Garamond;" lang="SV"><span style=""></span>Konsolidasi lahan dalam satu hamparan tidak saja akan memudahkan dalam pengelolaannya, tetapi juga akan membuka berbagai kemungkinan pengembangan kegitan pendukung, seperti pengembangan usahatani terpadu dengan ternak dan lainnya. Upaya ini diharapkan dapat membuka peluang usaha baru dan peluang kerja baru bagi penduduk pedesaan.</span></p><span style="font-family: Garamond;" lang="IN"></span><b style=""><span style="font-family: Garamond;" lang="IN">Penutup</span></b> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Garamond;" lang="IN"><span style=""></span>Dalam tulisan ini telah diupayakan untuk memaparkan berbagai persoalan yang perlu menjadi perhatian dalam merancang pembaruan agraria khususnya untuk mendukung Revitalisasi Pertanian. Pembaruan agraria perlu memperhatikan sekaligus kedua sisinya, yaitu “aspek <i style="">landreform”</i> dan “aspek <i style="">non-landreform</i>”, meskipun setiap sisi diperankan oleh pihak-pihak yang berbeda. Menghadapi lemahnya ketersediaan data dan informasi yang cenderung tidak akurat dan konsisten, yang menyulitkan untuk menyusun perencanaan pembaruan agraria secara makro nasional, namun perbaikan <i style="">land tenure system</i> di tingkat lokal masih dapat diupayakan misalnya<span style=""> </span>memperbaiki struktur dan sistem bagi hasil pertanian.</span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Garamond;" lang="IN"><span style=""></span>Lemahnya dasar-dasar dukungan kebijakan hukum RPPK merupakan salah satu permasalahan yang akan menjadi kendala ke depan. Lebih luas dari, itu sesungguhnya sektor pertanian membutuhkan sebuah dasar kebijakan yang kokoh setingkat undang-undang, sehingga permasalahan berikut tidak perlu terjadi, misalnya konversi lahan pertanian, rendahnya ketersediaan modal pertanian, serta mudahnya seorang penyuluh dialihtugaskan menjadi non penyuluh. “Undang-Undang Pertanian” merupakan kebutuhan yang sangat rasional pada negara dimana lebih dari 40 persen warganya bekerja di pertanian. Dengan adanya<span style=""> </span>UU Pertanian, maka misalnya dapat pula diperjuangkan anggaran yang memadai untuk pembangunan sektor pertanian, yang selama ini hanya sedikit di atas satu<span style=""> </span>persen dari APBN. </span></p><b style=""><span style="font-family: Garamond;" lang="IN">Daftar Pustaka</span></b> <h3 style="margin-left: 36pt; text-indent: -36pt;"><strong><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond; font-weight: normal;" lang="IN">Anonim1. “Tahun 2025 Penduduk Indonesia 273,7 Juta: </span></strong><strong><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond; font-weight: normal;" lang="IN">Lansia, Pengangguran, dan Penduduk Miskin Bertambah”. </span></strong><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond; font-weight: normal;"><a href="http://www.embassyofindonesia.org/%20beritaUTama/05/Agustus/3%20-%20Penduduk%20Indonesia.htm"><span style="" lang="IN">http://www.embassyofindonesia.org/ beritaUTama/05/Agustus/3%20-%20Penduduk%20Indonesia.htm</span></a></span><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond; font-weight: normal;" lang="IN">, 2 januari 2006.</span></h3> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt;"><strong><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond; font-weight: normal;" lang="IN">Badan Litbang Pertanian. 2005. e-Files Buku Komoditas Pertanian dan Rencana Aksi Ketahanan Pangan 2005-2010.</span></strong><b style=""><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond;" lang="IN"> </span></b><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond;"><a href="http://www.litbang.deptan.go.id/b1lahan.php"><span style="" lang="SV">http://www.litbang.deptan.go.id/b1lahan.php</span></a></span><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond;" lang="SV">, 5 januari 2006.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt;"><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond;" lang="SV">Badan Litbang Deptan. 2005. Prospek dan arah pengembangan agribisnis:Tinjauan aspek kesesuaian lahan. Badan Litbang Deptan. Jakarta.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt;"><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond;" lang="SV">BPS. 2004. Sensus pertanian 2003 hasil pendaftaran rumah tangga. </span><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond;">BPS. Jakarta.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt;"><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond; color: black;">Hayami and M. Kikuchi. 1981. Asian village economy at the crossroads. Japan: University of Tokyo Press. 275 p.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt;"><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond; color: black;">Jamal, Erizal. 2005. </span><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond;">Efficiency of Land Tenure Contracts in West Java, Indonesia. Dissertation at<span style=""> </span>University of Philippines Los Banos. Los Banos.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt;"><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond;">Husodo, Sisiwono Y. 2005. Penataan Keagrariaan dan Pertanahan Wujud Kesinambungan Pertanian. Dalam: Endang Suhendar dkk. (eds) 2002. Menuju Keadilan Agraria: 70 Tahun Gunawan Wiradi. Yayasan AKATIGA, Bandung.</span></p> <p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt;"><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond;">Husodo, Siswono Y</span><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond;" lang="IN">. <i style="">(</i></span><em><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond; font-style: normal;">Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia).</span></em><em><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond;"> </span></em><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond;" lang="IN">2005. Kebijakan Pangan yang Menyejahterakan Petani. </span><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond;"><a href="http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0305/26/ekonomi/330983.htm"><span style="" lang="FI">http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0305/26/ekonomi/330983.htm</span></a></span><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond;" lang="FI">, 5 Januari 2006.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt;"><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond;" lang="IT">Kepala BPN. 2001. “Pertanahan Indonesia: Suatu Retrospeksi”. Paper: disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional dihadapan Ibu Wakil Presiden Republik Indonesia di Istana Wakil Presiden RI, tanggal 12 Februari 2001.</span></p> <p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt;"><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond;" lang="IN">Kompas. 2003. Derita Sepanjang Masa Rakyat Jawa. 9 Februari 2003. Hal 25.</span></p> <p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt;"><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond;" lang="IN">Kompas. 2005 Konsumsi Masih Tinggi: Produksi Beras Tetap Menjadi Masalah Besar di Masa Depan. Kompas. </span><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond;" lang="IN">http://www.kompas.com/kompas-cetak/0508/05/ekonomi/1949849.htm</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt;"><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond;" lang="SV">Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. </span><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond;">2005. Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Indonesia 2005, untuk rakyat, tanah air dan generasi Indonesia mendatang. Kantor Menko Bidang Perekonomian. Jakarta.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt;"><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond;">Krisnamurthi, B. 2004. Arti penting pertanian: Masa lalu dan masa depan.Agro-Ekonomika, Nomor 2. Tahun XXXIV.Oktober 2004. PERHEPI.Jakarta.</span></p> <p style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt;"><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond;" lang="IN">Menteri Pertanian. 2005. Produktivitas Benih Padi Tak Cukupi Kebutuhan Pangan 2025. Business & Economy. JAKARTA, investorindonesia.com. Selasa, 09 Agustus 2005, 17:34 WIB. <a href="http://www.investorindonesia.com/news.html?id=1123585496"><span style="color: windowtext; text-decoration: none;" lang="IT">http://www.investorindonesia.com/news.html?id=1123585496</span></a>, 20 Desember 2005.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt;"><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond; color: black; text-transform: uppercase;">M</span><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond; color: black;">oniaga<span style="text-transform: uppercase;">, S</span>. 1993.<span style=""> </span>Toward community-based forestry and recognition of <i style="">adat</i> property rights in the Outer Islands of Indonesia. Pp. 131-150 <u>In</u>: Fox, J. (Ed). Legal frameworks for forest management in Asia: Case studies of community/state relations. Honolulu: East West Center Program on Environment.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt;"><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond; color: black;">Nasoetion, L. I. dan J. Winoto. 1996. Masalah alih fungsi lahan pertanian dan dampaknya terhadap keberlanjutan swasembada pangan dalam prosiding Lokakarya Persainagn dalam Pemanfaatan Sumberdaya Lahan dan Air. Kerjasama Puslit Sosial Ekonomi Pertanian dan Ford Foundation. Bogor.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt;"><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond; color: black;">Pakpahan, A., H. Kartodihardjo, R. Wibowo, H. Nataatmadja, S. Sadjad, E. Haris dan H. Wijaya. 2005. Membangun pertanian Indonesia: Bekerja, bermartabat dan sejahtera. Himpunan alumni IPB Bogor.<span style=""> </span>Cetakan II, Maret 2005.207 halaman.</span><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond;"></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 45pt; text-align: justify; text-indent: -45pt;"><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond; color: black;">Pincus<span style="text-transform: uppercase;">, J</span>. 1996. Class power and agrarian change. Land and labor in rural West Java. Great Britain: MacMillan Press LTD. 248 p.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 45pt; text-align: justify; text-indent: -45pt;"><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond; color: black;">Rusastra, I. W., S.K. Darmoredjo, Wahida dan A. Setiyanto. 2001. Konsolidasi Lahan untuk mendukung pengembangan agribisnis. </span><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond; color: black;" lang="SV">Dalam Rusastra et. al. (eds). Prosiding Perspektif Pembangunan Pertanian dan Kehutanan Tahun 2001 ke depan. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian. Bogor.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt;"><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond; color: black;" lang="SV">Simatupang, P., S. H. Susilowati dan Markos. 1990. Pengganda tenaga kerja dan pendapatan agro-industri di Indonesia. </span><u><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond; color: black;" lang="IT">Dalam</span></u><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond; color: black;" lang="IT"> Simatupang, P. et. al. Agro Industri Faktor Penunjang Pembangunan Pertanian di Indonesia. Pusat Penelitian Agro Ekonomi. Bogor.</span></p> <p class="MsoBodyTextIndent" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt;"><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond;" lang="IN">Sumaryanto; Syahyuti, Saptana, Bambang Irawan, dan Aten M. Hurun. 2002. Kajian pembaruan agraria dalam mendukung pengembangan usaha dan sistem agribisnis. Laporan Penelitian PSE no. 561, Bogor.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt;"><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond;" lang="IN">Tempo Interaktif. ”30 Juta Hektar Lahan Abadi Pertanian”. </span><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond;" lang="IN"><br /></span><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond;" lang="NO-BOK">Selasa, 11 Oktober 2005.<span style=""> </span></span><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond;" lang="NO-BOK"><a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional%20/2005/10/11/brk,20051011-67816,id.html">http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional /2005/10/11/brk,20051011-67816,id.html</a>, 20 desember 2005.</span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt;"><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond; color: black;" lang="IT">Wiradi, G and Makali. 1984.Penguasaan tanah dan kelembagaan.<span style=""> </span><u>Dalam</u> Kasryno, F. Prospek pembangunan ekonomi pedesaan Indonesia. Yayasan Obor Indonesia. Hal 43-130.</span></p> <p class="MsoBodyTextIndent" style="margin: 0cm 0cm 0.0001pt 36pt; text-align: justify; text-indent: -36pt;"><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond;" lang="IN">Wiradi, Gunawan. 1984. Pola Penguasaan Tanah dan Reforma Agraria. (Hal 290-1). Dalam S.M.P. Tjondronegoro dan G. Wiradi (eds). 1984. Dua Abad Penguasaan Tanah: Pola penguasaan Tanah Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa. Yayasan Obor Indonesia dan PT Gramedia, Jakarta. </span></p> <p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"><span style="font-size: 11pt; font-family: Garamond;"> </span><span style="font-family: Garamond;">*****</span></p>DR. Syahyuti (sosiologi pertanian)http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6230475271744879252.post-44419857929568782412010-12-23T05:13:00.000-08:002010-12-23T05:18:43.809-08:00KAJIAN PEMBARUAN AGRARIA DALAM MENDUKUNG PENGEMBANGAN USAHA DAN SISTEM AGRIBISNIS<span style="font-weight: bold;">Pendahuluan </span><br /><br />Permasalahan agraria yang paling menonjol berkaitan dengan kepentingan pertanian adalah semakin mengecilnya rata-rata pemilikan dan penguasaan lahan garapan, sulitnya mewujudkan konsolidasi usahatani, dan semakin besarnya ketimpangan penguasaan lahan antar petani. Terbitnya TAP MPR No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam merupakan momentum yang sangat baik untuk melihat kembali permasalahan lahan di tingkat petani, misalnya perbaikan distribusinya.<br /><br />Secara ringkas, agraria terdiri dari aspek pemilikan, penguasaan, dan penggunaan. Tiap pihak memiliki interest yang berbeda terhadap ketiga aspek ini. Lembaga-lembaga non pemerintah misalnya, lebih memperhatiakan aspek pemilikan dan penguasaan; sedangkan Deptan khususnya lebih berkepentingan dengan aspek “penggunaan”, sesuai dengan misinya yang lebih fokus pada peningkatan produksi pertanian.<br /><br />Departemen Pertanian perlu menginisiasi upaya-upaya awal ke arah implementasi TAP tersebut dengan merumuskan langkah-langkah operasional yang mungkin untuk dilaksanakan. Implementasi TAP MPR IX/2001 membutuhkan rekomendasi kebijakan yang berguna untuk mendorong terwujudkannya sistem pertanahan yang sesuai dengan jiwa dan semangat pembaruan agraria pada umumnya sekaligus sesuai dengan misi dan visi Departemen Pertanian pada khususnya.<br /><br />Struktur politik agraria di Indonesia saat ini menghadapi kuatnya tekanan lembaga-lembaga di luar pemerintah yang memiliki jaringan komunikasi yang solid. Departemen Pertanian memiliki kepentingan yang sangat besar dengan masalah agraria, namun power politik-nya terbatas. Deptan tidak memiliki otoritas untuk membuat produk hukum yang cukup kuat berhadapan dengan para stake holders lain. Jadi, meskipun “agraria dan pertanian” memiliki kaitan yang kuat dan jelas, namun tidak tercermin pada hubungan “agraria dan Deptan”. Jelaslah, bahwa agraria bagi Deptan lebih merupakan masalah politik dibandingkan masalah “ilmiah”.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Dinamika Sosio Politik Agraria di Indonesia</span><br /><br />“Dosa” pemerintah yang selalu diangkat kalangan non pemerintah misalnya adalah keluarnya Permendagri No. 15/1975 tentang “Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah” yang memberikan kemudahan kepada investor dalam memperoleh lahan. Kebijakan ini menyebabkan makin rentannya lahan ulayat milik masyarakat adat berpindah tangan pada investor dalam berbagai bidang usaha, maraknya sengketa tanah secara vertikal dan horizontal, dan berkembangnya spekulasi tanah. Pada hakekatnya, aspek sosial ekonomi pertanahan di Indonesia tak dapat dilepaskan dari warisan kolonial. Keterlibatan swasta besar dimulai dari lahirnya Undang-Undang Agraria 1870 (Agrarische Wet) yang mengundang pihak swasta kolonial menanamkan modalnya terutama dalam bidang perkebunan.<br /><br />Berkenaan dengan itu, salah satu wacana yang perlu diperhatikan saat ini adalah perlunya menghargai kelembagaan lokal, khusunya hukum dan masyarakat adat. Penelitian pada suku Minangkabau di Sumatera Barat dan Dayak di Kalimantan Selatan menemukan bahwa mereka tidak mengenal penguasaan lahan yang berbentuk kepemilikan individu mutlak (eigendom). Pada suku Minangkabau tidak diperbolehkan ada jual beli tanah, dan penguasaan bersifat komunal berupa tanah ulayat nagari, kaum, suku, dan saparuik. Demikian pula pada suku Dayak Kenayatn yang berprinsip pada “hak milik adat turun temurun” yang mencakup: penguasaan seko manyeko yang lebih bersifat perseorangan, perene’ant yang dikuasai suatu keluarga luas, saradangan untuk satu kampung, dan binua oleh satuan wilayah hukum adat Ketemanggungan.<br />Dalam penelitian di Jember dijumpai banyak konflik agraria menyangkut hak penguasaan atas tanah, misalnya kasus di Jenggawah. Konflik pertama terjadi tahun 1979, ketika direksi PT Perkebunan 17 menata hak garap HGU bagi petani penggarap, namun menimbulkan kericuhan karena ada petani-petani yang tidak menggarap mendapat bagian. Kericuhan kembali terjadi tahun 1993 ketika dikeluarkan surat perpanjangan HGU untuk PTP XVII. Saat ini sebagian tanah sudah didistribusikan ke petani manjadi hak milik.<br /><br />Penyebab dari permasalahan ini terutama dari aspek hukum, yaitu adanya inkosistensi hukum selain lemahnya penegakan hukum. Sistem administrasi tanah yang lemah tersebut merupakan akibat simultan dari faktor-faktor: (a) kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas formal kepemilikan lahan masih rendah, (b) biaya administrasi tanah mahal, (c) lembaga yang berwenang menangani sistem administrasi tanah kurang proaktif, dan (d) kesulitan dalam memberantas berkembangnya rent seeking activity.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Perlunya Upaya Pembaruan Agraria</span><br /><br />Seluruh pihak hampir pasti menyetujui dilakukannya pembaruan agraria di Indonesia, sebagaimana telah termaktub dalam Tap MPR No. IX tahun 2001. Permasalahan yang mendasar saat ini adalah: bagaimana bentuk pembaruan agraria tersebut akan dijalankan? Terdapat dua jalan utama yang bisa digunakan, yang secara konseptual saling berseberangan. Jalan pertama adalah melakukan penataan kembali sistem kepemilikan lahan (land reform) sebagai sebuah aksi sosial yang serentak namun membutuhkan biaya ekonomi dan politik yang besar. Sementara jalan kedua adalah menyerahkannya kepada mekanisme pasar (market friendly agrarian reform). Jalan pertama perlu political will dan kesiapan masyarakat, yang sangat sulit dipenuhi Indonesia dalam waktu dekat ini; sementara jalan kedua sesungguhnya telah dan akan tetap berjalan secara gradual.<br /><br />Pembaruan agraria atau “agrarian reform” sering hanya dimaknai sebagai landreform, dengan bentuk redistribusi tanah. Ada banyak aspek-aspek lain yang harus disiapkan jika redistribusi tanah menjadi pilihan, terutama dukungan kelembagaan berusaha. Selain itu, landreform dapat pula berbentuk konsolidasi lahan, konsolidasi usaha, dan penataan hubungan sewa-menyewa dan bagi hasil sebagaimana diamanatkan UU No. 2 tahun 1960. Konsolidasi lahan lewat program pemerintah dapat berupa program transmigrasi, pembatasan luas minimal pemilikan tanah, program kerjasama antara masyarakat petani dengan perusahaan pertanian, dan program penataan perumahan. Sementara, konsolidasi usaha pertanian berupa penyatuan usaha yang kecil-kecil ke dalam satu manajemen sehingga lebih efisien.<br /><br />Kosolidasi lahan dan usaha pertanian dengan sasaran pemanfaatan lahan untuk kepentingan sektor pertanian akan mencakup beberapa kegiatan, yaitu: (a) Karakterisasi dan zonasi pewilayahan pengembangan berbagai komoditas pertanian melalui penelitian dan pemetaan AEZ (agroekological zone); (b) Penelitian, pengkajian, dan pngembangan teknologi spesifik lokasi dan program pendukung pengembangannya; dan (c) Konsolidasi lahan dalam perspektif mendukung pengembangan agribisnis.<br /><br />Beberapa urgensi perlunya pembaruan agraria dilaksanakan oleh negara-negara berkembang, adalah: (1) Liberalisasi pasar global yang berhasil memaksakan perlunya liberalisasi akses universal terhadap pasar tanah untuk meningkatkan kemampuan berkompetisi, (2) Krisis lingkungan yang semakin mengakui perlunya perhatian kepada keanekaragaman hayati (biodiversity), dimana usahatani berlahan sempit merupakan pengelola-pengelola sistem ekologi yang lebih baik untuk mencegah degradasi lingkungan dan pelestarian sumber daya alam, (3) Perkembagan wacana aspek kesetaraan gender yang juga menuntut distribusi pemilikan aset-aset produktif yang adil secara gender, (4) Tuntutan demokrasi yang membuka kesempatan kepada bentuk-bentuk baru pengelolaan sumber daya alam, serta (5) Arah perkembangan teknologi pertanian yang semakin efisien dan dapat dilakukan pada lahan-lahan yang sempit dengan investasi besar, menuntut kepastian hukum terhadap lahan atau perlu pembaruan dalam hal hukum agraria.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Pembaruan Agraria dalam Konteks Otonomi Daerah</span><br /><br />Berdasarkan UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 11 ayat 1 dan 2, disebutkan bahwa tugas pertanahan merupakan bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah kabupaten dan kota. Artinya, pertanahan bersama-sama dengan banyak kewenangan pusat lain telah diserahkan ke pemerintah daerah. Aturan ini merupakan implementasi dari Pasal 2 UUPA No. 5 tahun 1960 yaitu “hak menguasai dari negara pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat hukum adat”. Untuk ini, pemerintah pusat perlu menetapkan kebijakan umum dan pembatasan bagi kewenangan otonomi tersebut, disertai pemberian pembinaan dan pengawasan secara teratur dan terus-menerus dalam pelaksanaan hukum tanah nasional tersebut.<br />Dalam jangka menengah, pada GBHN 1999-2004 tertulis bahwa arah kebijakan pembangunan pertanahan selama lima tahun, dari tahun 1999 sampai 2004 adalah: “mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil, transparan, dan produktif dengan mengutamakan hak-hak rakyat setempat, termasuk hak ulayat dan masyarakat adat, serta berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi dan seimbang”. Kondisi yang ingin dicapai adalah makin kuatnya jaminan kepastian dan perlindungan hukum, keberpihakan dan perlindungan hukum kepada golongan ekonomi lemah, serta terciptanya iklim investasi yang semakin kondusif. Kebijakan ini semestinya memadai bagi pengembangan usaha pertanian, khususnya bagi usaha-usaha pertanian berskala besar (perkebunan). <br /><br />Saat ini berkembang berbagai pendapat tentang komposisi otoritas pemerintah pusat dan daerah dalam hal keagrariaan. Sebagian berpendapat bahwa bidang yang dapat dipindahkan ke pemerintah daerah seyogyanya hanyalah urusan bentuk dan cara mengusahakan atau mengolah unsur-unsur tanah, seperti usaha pertanian, kehutanan, pertambangan, dan perkebunan. Sementara, soal hak kepemilikan tanah yang mencerminkan makna tanah sebagai simbol kesatuan bangsa dan negara tidak dapat didelegasikan. Wewenang yang berada di kabupaten/kota mengenai pertanahan sebaiknya sebatas yang bersifat lokalitas, misalnya dalam penetapan spatial planning, izin lokasi, dan izin prinsip.<br /><br />Dengan telah diberikannnya wewenang untuk memberikan izin lokasi dan izin prinsip kepada pemerintahan tingkat II, maka telah mulai pula terdengar berbagai keluhan dari investor perkebunan, disebabkan banyaknya pungutan untuk menghasilkan PAD sebesar-besarnya. Ini merupakan polemik, karena ketika izin lokasi berada di pemerintah pusat, pemerintah daerah mengeluh bahwa mereka tidak memperoleh keuntungan apapun meski di wilayahnya banyak usaha perkebunan besar swasta.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Pembaruan Agraria dan Pengembangan Agribisnis</span><br /><br />Paradigma agribisnis dapat diadaptasikan dengan kondisi konstektual Indonesia termasuk dalam perumusan reforma agraria. Sempitnya penguasaan lahan mesti dirubah misalnya melalui pembukaan areal baru. Penyediaan lahan usaha bagi petani yang membutuhkan tentu saja merupakan salah satu bagian dalam konsep reforma agraria. Strategi yang harus diterapkan untuk mengatasi kemiskinan di desa adalah dengan mengurangi tekanan penduduk terhadap lahan atau mengurangi jumlah petani melalui penyediaan lapangan kerja alternatif di sekor non-pertanian. Pengembangan agribisnis menuntut kepastian kepemilikan lahan yang menjadi faktor resiko usaha pertanian saat ini, pencegahan fragmentasi dan upaya konsolidasi lahan pertanian, pengendalian konversi lahan pertanian, serta pengaturan sistem sakap-menyakap dan bagi hasil lahan pertanian.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Panduan Solusi Masalah Pertanahan</span><br /><br />Prinsip pokok yang harus menjadi landasan dalam pemanfaatan tanah adalah adalah prioritas penggunaan, yaitu: pertama untuk kepentingan umum, kedua negara, dan ketiga baru untuk masyarakat. Namun semasa Orde Baru, makna “kepentingan umum” sering dibiaskan dan dijadikan tameng untuk mengakuisisi sebidang tanah, baik itu milik negara maupun pribadi. Pembebasan tanah di zaman Orde Baru sering sekali merugikan pihak-pihak pemilik tanah sebelumnya.<br /><br />Semestinya pembebasan tanah, dalam arti pemutusan hak pemilik sebelumnya, tidaklah perlu karena masih ada solusi yang lebih berkeadilan. Dalam PP No. 10/ 1961 pasal 19 yang kemudian dipertegas lagi dengan PP No. 24/ 1997 dicantumkan, bahwa hak penguasaan yang terjauh yang dapat diberikan ke swasta hanyalah Hak Guna Usaha atau Hak Pakai. Hak milik tetap pada pemilik sebelumnya (status quo), baik itu milik negara, tanah ulayat, maupun milik pribadi (privat). Solusi ini merupakan opsi yang terbaik karena lebih cepat,murah, dan adil.<br /><br />Pembaruan agraria juga perlu mengantisipasi respon petani. Respon petani pada masa feodal menghadapi tekanan tanam paksa di Jawa misalnya apa yang disebut Clifford Geertz dengan fenomena “involusi pertanian”. Masyarakat yang masih kuat sifat komunalitasnya melakukan adaptasi organisasi produksi sedemikian rupa, dimana dengan tanah yang tersisa, lembaga desa menjamin seluruh orang yang menginginkan pekerjaan memperoleh pekerjaan, sehingga setiap warga terjamin kebutuhan subsistensinya. Namun, pada masa Orde Baru, respon petani cenderung berubah menjadi perlawanan fisik; selain “terusirnya” buruh tani dan petani bertanah sempit dari desanya karena tidak mencapai skala ekonomi. Artinya, strategi pembangunan pertanian ke depan tak cukup jika hanya menggunakan teknologi, namun dukungan aspek keagrariaan sangat esensial.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Prakondisi untuk Pelaksanaan Pembaruan Agraria</span><br /><br />Untuk terlaksananya upaya ke arah perbaikan distribusi lahan di masyarakat, diperlukan kemauan politik dari pemerintah, data yang lengkap dan teliti mengenai keagrariaan, organisasi petani yang kuat, dan elit birokrasi yang adil; ditambah dengan suatu syarat kecukupan yaitu adanya suatu lembaga khusus semacam Badan Otorita khusus sebagaimana pengalaman di negara-negara lain.<br />Landasan politik untuk pembaruan agraria telah dinyatakan dalam Pasal 6 Tap MPR RI Nomor IX/MPR/2001, yaitu: melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan; melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (land reform); menyelenggarakan pendataan pertanahan; menyelesaikan konflik-konflik; memperkuat kelembagaan; serta mengupayakan pembiayaan.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Langkah-Langkah yang Perlu Dilakukan Deptan</span><br /><br />Jelaslah, bahwa pelaksanaan land reform merupakan suatu proses yang kompleks dan harus dilakukan secara seksama untuk mencegah gejolak sosial yang bukan saja dapat menyebabkan net social benefit dari program land reform menjadi negatif, tetapi bahkan dapat menyebabkan kemunduran taraf sosial ekonomi secara keseluruhan. Karena itu, perumusan program land reform membutuhkan pendekatan multi disiplin dan lintas sektor, serta persiapan sangat matang dan seksama dengan mempertimbangkan berbagai implikasinya yang sangat luas.<br />Setelah lebih dari satu tahun keluarnya Tap MPR No. IX tahun 2001, publik menunggu tindakan-tindakan nyata dari pemerintah. Satu kelemahan pemerintah adalah belum adanya komunikasi (dan institusi) yang intensif yang menghubungkan antar departemen yang paling berkepentingan dengan agraria, setidaknya Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan dan Departemen Pertambangan. Untuk itu, Deptan perlu mengupayakan terjadinya komunikasi tersebut.<br /><br />Saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penatagunaan Tanah sedang dogodok, yang berisi ketentuan normatif dan teknis untuk mengimplementasikan rencana tata ruang berdasar UU No. 24 tahun 1992. Deptan perlu “mengawal” produk hukum ini karena salah satunya berisi tentang larangan konversi sawah irigasi teknis dan habitat/kawasan khusus lainnya.<br />Khusus dalam konteks otonomi daerah, instansi pusat Deptan juga perlu melakukan “pembinaan” kepada instansi-instansi pertanian di daerah, khususnya dalam membangun akses kepada institusi politik di tingkat daerah, sehingga kepentingan pertanian tetap terwadahi dalam kebijakan-kebijakannya nantinya.<br /><br />*****DR. Syahyuti (sosiologi pertanian)http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-6230475271744879252.post-47468512309263113532010-12-12T18:47:00.003-08:002010-12-12T18:55:29.176-08:00Abstrak - abstrak ku<strong>Social Construction and Farmer Rationality in Agribusiness </strong><br /><br />Abstract<br /><br />Agribisnis activity through formal organizations looked better than rely on relationships non formal in market transaction. Because that, almost all program of entangling farmer, obliging farmer congregate in place of formal organization, especially in farmer group and of cooperatives. But strive this often meet failure, where farmer more run the effort him outside formal organization. Through sociology theory literature study and research result with reference to farmer organization, find that collective action through the formal organization only a option, is not compulsion. Farmer have rational reasons by theirself in organization and his effort. Various social condition, economics and cultural which faced everyday become considered by farmers in making decision. Thereby, farmer organization must be conducted with empathy. Reinforcement of relationships is non formal provided various amenity and service, is strategy able to is also gone through in running programs enableness of farmer.<br /><br />Keyword: farmer, organizational farmer, agribussiness, rasionality, social construction, collective action.<br /><br /><strong>Political Influence to Agrarian Change of Pattern in Rural Structure and Landholding in Indonesia<br /></strong><br />Abstract<br /><br />The agrarian pattern in Indonesia has been change throught time, where land always be political policy by government. Historically, from feudal era to Orde Baru, land tenure by government made subordinate of farmer. The farmer have not right of to cultivate land as theirs land. The social structure changes due to te land structure change, because land is the main resource for land base agriculture.<br /><br />Key words: agrarian, land tenure, rural socio-structure<br /><br /><strong>Genealogy Relationship and Agrarian Structure<br /></strong><br />Abstract<br /><br />Indonesia government facing the forest problems especially out of Java, those are deforestation, resources destabilization, and some conflicts between forest resources stakeholders. This problem needs some study for example sociological analysis on the forest margin community to uncover and get good solution. The purpose of this research are to study formation agrarian structure historically and the sustainability of socioeconomic of forest margin community. This research use qualitative approach with case study in two villages. Interview does in community level, government, as well as the non-government organization; as well as quantitative data from 61 respondent sample. The research result shows that the community composed by ethnic group as based formation communities. The genealogy sentiment is the main factor to agrarian structure process. Land grabbing doing by the native ethnic, due to absent of local welfare institution or weak of socioeconomic security.<br /><br />Key words: agrarian, socioeconomic security, the forest margin community, ethnic relationship, ecosystem sustainability.<br /><br /><strong>Some CHARACTERISTICS and BEHAVIOR of Traders in Agriculture Commoditiy Marketting in INDONESIA<br /></strong><br />Abstract<br /><br />Trading and marketing aclivities related to agricultural commodities generate ambivalence attitude to their actors. In the positive perspective, these probably have an important role, especially as,a prime move of agribusiness system. The other side, they are frequently cause some obstacles in developing the agribusiness system; i.e. causing unfairly benefit sharing and inefficiency in the agribusiness system. This paper describes characteristics and behavior of agricultural traders in Indonesia, especially in the social system framework. The subjects of this paper are taken trom various research results on agribusiness. Results of this paper are (1) in the agricultural marketing activities usually it can be found three categories of traders which are real trader, stooge trader, and commission trader; and (2) the marketing structure configurations are mostly deveioped by interpersonal relation and interpersonal trust among agribusiness actors; and (3) among the traders of agricultural commodities, it trequently can be found higher spirit of solidarity compared to that of trader and fanner. In order to develop agribusiness system more comprehensively and efficiently, it is important to understand more deeply and fairly how to generate the benefit sharing equally on their actors.<br /><br />Key words: trader, marketing"agricultural product<br /><br /><strong>Social Capital between Agricultural Traders and Peddlers in Agricultural Market<br /></strong><br />Abstract<br /><br />Agricultural market system in Indonesia, especially in domestic agriculture commodity market, composed by nonformal relations between the actors. In imperfect market condition, social capital developed and be as backbone of the market system. This paper is study of social system of agricultural comodity market and rule and role the actors behind that system. The source of paper is research resports of market system of several commodities and the actors which have role in that market system.<br /><br />Key words: social capital, seller, marketting, agriculture commodity<br /><br /><strong>Analysis of Development Strategy of Agriculture Institutional in Device of Indonesia's RPPK 2005-2025<br /></strong><br />Abstract<br /><br />Institutional development is one of the fundamental component in all device of Agriculture, Fishery, and Forestry Revitalization ( RPPK) of 2005-2025. During the time, institutional approach also have come to fundamental component in agricultural and rural development. But that way, have many by mistakes, specially in development in agricultural sector. At RPPK agricultural, hence institutional complexity will reside in center level, local level, and community level. This article is analysis of to device of RPPK, specially with reference to paradigm and institutional strategies to be applied. In consequence, pursuant to new paradigm of development, hence development of institutional must to the make-up of society capacity itself. Result of analysis indicate that institutional development require to by being based on local social capital with local independence principle, reached through autonomous principle and empowerment.<br /><br />Keyword: institutional, agricultural revitalization, local autonomous, empowerment, local independence.<br /><br /><strong>Strategy and Challenge to Develop Interorganizational of Groups Farmers (GAPOKTAN) as Economics Organization<br /></strong><br />Abstract<br /><br />Institutional development is one of the fundamental component in all device of Agriculture, Fishery, and Forestry Revitalization Year 2005-2025. Actually, during the time institutional approach have come to fundamental component in agriculture and rural development programs. Farmer institutions tend to only positioned as a means of for the implementation of mere project, not as effort for more empowerment base. Forwards, to be can personate partisipative rural society community asset, hence development of institutions must designed as effort to enhance capacity of society itself so that become self-supportingly. Development of farmer group aliance to be formed each per village, also have to use bases of social local capital with local independence principle, reached throught autonomous principle and empowerment.<br /><br />Keyword: social institution, farmer group aliance, agriculture revitalization, local autonomy, empowerment, local independence.<br /><br /><strong>Wisdom Values of Land Holding Concept of Customary Law and Islam in Indonesia<br /></strong><br />Abstract<br /><br />Aspect of land ownership is shares very esensial in all system of agraria applying, because will determine the level and distribution of prosperity of society in it. That way also for agricultural sector, because factor land ownership become determinant of activity of farming activities and also including distribution of the result among its perpetrator. Height phenomenon land convertion and farm unemployed in Indonesia is impact of domination system of according to state law which is very respect the ownership of person (privat ownership) of because economic capitalist system. This article studied the concept of land ownership which relative differ, that is domination form of according to customary law at some proven tribes in Indonesia have many equalities of with form of land ownership according to Islam law. Some its characteristics is prima facie is that land are unique economic resource, where doing not know absolute domination form, existence of the nature of inclusiveness, and also the prohibition order for sell land in meaning as market commodity. Land ownership of according to customary law and Islam seems have higher level wisdom, truthfully will be more can realize prosperity of society with justice.<br /><br />Keyword: land ownership, customary law, Islam law, state law.<br /><br /><strong>Indonesia’s Farmer Organization in Governmental and Market Pressure<br /></strong><br />Abstract<br /><br />Organizing farmer formally during the time is the main approach by government in farmer empowerment. Almost all government policy make formal organization as compulsion in project activity in rural area. All of the farmer should to run agribusiness in formal groups which as representatively, communications, as well as economic organization. The problems are the farmer groups do not expand it to, so that unable to support attainment of enable program target. This matter become one of the cause of failure of execution of goals program. This approach also use too much staff and fund, but with low result. Result research indicate that do not easy to develop farmer organization, because farmer feel better to do not organized formally. The other causes are less care to local initiative, process do not decentralized, blue print approach, and less participation and dialogued. Besides, ability of government officer weaken, wrong paradigm, and lack of sociological view. Expansion market economics to rural require farmer organizational forms based on the efficiently and compete, and also have to be adapted for specific requirement of developed commodity and also market character expanding. Usage of institutionalism new theory show that farmer organization do not expand because institutional environment which do not support to operate farmer formal organizational.<br /><br />*****DR. Syahyuti (sosiologi pertanian)http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6230475271744879252.post-4822687765473719692010-12-12T18:44:00.000-08:002010-12-12T18:45:36.832-08:00Paper-paper ku tentang agraria:1. Kajian pembaruan agraria dalam mendukung pengembangan usaha dan sistem agribisnis<br /><br />2. Beberapa pokok pikiran tentang penelitian lahan di Indonesia<br /><br />3. Kronologis produk-produk hukum tentang agraria di Indonesia<br /><br />4. Implikasi pembaruan agraria terhadap pengembangan usaha dan sistem agribisnis.<br /><br />5. Peran strategis Departemen Pertanian terhadap reforma agraria di Indonesia dalam konteks otonomi daerah<br /><br />6. Respon terhadap Tap MPR No IX tahun 2001 dan langkah-langkah yang dapat dilakukan Deptan<br /><br />7. Prospek dan kendala pelaksanaan reforma agraria<br /><br />8. Tinjauan historis kebijaksanaan pertanahan di Indonesia: kebijakan pertanahan di era otonomi daerah<br /><br />9. Dapatkah lahan abadi diwujudkan?<br /><br />10. Pertanian juga menjadi korban dari UUPA: tanggapan terhadap UUPA<br /><br />11. Pembaruan agraria dan kebutuhan lahan untuk pembangunan pertanian: memadukan aspek landreform dengan aspek non-landreform dalam kebijakan pembaruan agraria<br /><br />12. Nilai-nilai kearifan pada konsep penguasaan tanah menurut hukum adat di Indonesia<br /><br />13. Kebijakan lahan abadi untuk pertanian sulit diwujudkan<br /><br />14. Penstrukturan konsep pembaruan agraria yang lebih operasional<br /><br />15. Perumusan konsep dan strategi pembaruan agraria yang solutif untuk mengimplementasikan revitalisasi pertanian<br /><br />(Jika Bapa Ibu berminat memiliki, silahkan hubungi syahyuti@yahoo.com)DR. Syahyuti (sosiologi pertanian)http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6230475271744879252.post-40992418976868611222010-05-16T05:49:00.000-07:002010-05-16T06:14:19.080-07:00Transformasi Kelembagaan Tradisional<p class="MsoNormal" style="margin: 3pt 0cm; font-weight: bold;"><span style="font-size:130%;"><span lang="IN" style="font-family:Garamond;">"Transformasi Kelembagaan Tradisional <u1:p></u1:p>untuk Menunjang Ekonomi Kerakyatan <u1:p></u1:p>di Pedesaan"</span></span></p><p class="MsoNormal" style="margin: 3pt 0cm; font-weight: bold;"> </p><h2 style="text-align: left;"> </h2><h2> </h2><h2><span style="font-size: 12pt; font-family: Garamond;" lang="IN">Penulis: Ir. Saptana, MS;Ir. Tri Pranadji, MS; Ir. Syahyuti, MSi.; dan Ir. Roosgandha E.M.Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Deptan.BOGOR.2003</span><span style="font-size: 12pt;" lang="IN"><o:p></o:p></span></h2><span lang="IN" style="font-size:12;"><o:p></o:p></span> <div style="text-align: left;"> </div><div style="text-align: left;"> </div><p class="MsoNormal" style="margin: 3pt 0cm; font-weight: bold;"> </p><div style="text-align: left;"> </div><div style="text-align: left;"> </div><div style="text-align: left;"> </div><span style="" lang="IN"><span style="font-weight: bold;"> </span><o:p></o:p></span> <p class="MsoNormal"><span lang="IN" style="font-family:Garamond;"><span style=""> </span><span style=""> </span> <a href="http://ifile.it/9mo7hqf/cover.doc">Kata Pengantar</a><span style=""> </span><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 46.15pt; text-indent: -24.85pt;"><!--[if !supportLists]--><span lang="IN" style="font-family:Garamond;"><span style="">I.<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN" style="font-family:Garamond;"><a href="http://ifile.it/ju6v2o5/bukutransf_bab1pendahuluan.pdf">Pendahuluan</a><span style=""> </span><i style="">(1)</i><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 46.15pt; text-indent: -24.85pt;"><!--[if !supportLists]--><span lang="IN" style="font-family:Garamond;"><span style="">II.<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN" style="font-family:Garamond;"><a href="http://ifile.it/bcpzs9h/bukutransf_bab2tinjkonsep.pdf">Tinjauan Konseptual Kelembagaan</a> <i style="">(6)</i><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 46.15pt; text-indent: -24.85pt;"><!--[if !supportLists]--><span lang="IN" style="font-family:Garamond;"><span style="">III.<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN" style="font-family:Garamond;"><a href="http://ifile.it/jqbzv9c/bukutransf_bab3ekorakdanotda.pdf">Ekonomi Kerakyatan dalam Konteks Otonomi Daerah</a><span style=""> </span><i style="">(17)</i><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 46.15pt; text-indent: -24.85pt;"><!--[if !supportLists]--><i style=""><span lang="IN" style="font-family:Garamond;"><span style="">IV.<span style=""> </span></span></span></i><!--[endif]--><span lang="IN" style="font-family:Garamond;"><a href="http://ifile.it/50st63i/bukutransf_bab4metodologi.pdf">Metodologi Penelitian</a> <i style="">(23)<o:p></o:p></i></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 46.15pt; text-indent: -24.85pt;"><!--[if !supportLists]--><span lang="IN" style="font-family:Garamond;"><span style="">V.<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN" style="font-family:Garamond;"><a href="http://ifile.it/stj5kce/bukutransf_bab5gambaranumum.pdf">Gambaran Umum Sosial Ekonomi Pertanian di Lokasi Penelitian</a> <i style="">(31)</i><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 46.15pt; text-indent: -24.85pt;"><!--[if !supportLists]--><span lang="IN" style="font-family:Garamond;"><span style="">VI.<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN" style="font-family:Garamond;"><a href="http://ifile.it/wydhnia/bukutransf_bab6strategi.pdf">Strategi Pengembangan Kelembagaan yang Diterapkan Pemerintah</a> <i style="">(42)</i><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 46.15pt; text-indent: -24.85pt;"><!--[if !supportLists]--><span lang="IN" style="font-family:Garamond;"><span style="">VII.<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN" style="font-family:Garamond;"><a href="http://ifile.it/zo7rx0m/bukutransf_bab7kinerjaekonomi.pdf">Kinerja Ekonomi Kerakyatan dan Program Ekonomi Kerakyatan</a> <i style="">(46)</i><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 46.15pt; text-indent: -24.85pt;"><!--[if !supportLists]--><span lang="IN" style="font-family:Garamond;"><span style="">VIII.<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN" style="font-family:Garamond;"><a href="http://ifile.it/ylbcut7/bukutransf_bab8kinerjakelemb.pdf">Kinerja Umum Kelembagaan dan Pola Interaksinya</a> <i style="">(55)</i><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 46.15pt; text-indent: -24.85pt;"><!--[if !supportLists]--><span lang="IN" style="font-family:Garamond;"><span style="">IX.<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN" style="font-family:Garamond;"><a href="http://ifile.it/ean75gm/bukutransf_bab9simpulkritis.pdf">Simpul-Simpul Kritis Transformasi Kelembagaan</a> <i style="">(89)</i><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 46.15pt; text-indent: -24.85pt;"><!--[if !supportLists]--><span lang="IN" style="font-family:Garamond;"><span style="">X.<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN" style="font-family:Garamond;"><a href="http://ifile.it/t2hzfjg/bukutransf_bab10perspektif.pdf">Perspektif dan Model Transformasi Kelembagaan</a> <i style="">(110)</i><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 46.15pt; text-indent: -24.85pt;"><!--[if !supportLists]--><span lang="IN" style="font-family:Garamond;"><span style="">XI.<span style=""> </span></span></span><!--[endif]--><span lang="IN" style="font-family:Garamond;"><a href="http://ifile.it/mlacz90/bukutransf_bab11kesimpulan.pdf">Kesimpulan</a> <i style="">(128)</i><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal" style="margin-left: 46.15pt; text-indent: -24.85pt;"><span lang="IN" style="font-family:Garamond;"><span style=""> </span><a href="http://ifile.it/tqzs0m4/bukutransf_pustaka.doc">Daftar Pustaka</a> (136)<o:p></o:p></span></p><br /><span lang="IN" style="font-family:Garamond;"></span>DR. Syahyuti (sosiologi pertanian)http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6230475271744879252.post-15326425595764062952008-11-19T06:04:00.000-08:002008-11-19T06:09:18.333-08:00KEBIJAKAN PUBLIK DALAM PEMBANGUNAN PERTANIAN DAN PEDESAAN (Sajogyo)Dari: http://www.ekonomirakyat.org/edisi_14/artikel_5.htm<br /><br /><p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent: 0cm;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:85%;">Suatu diskusi panel bertopik “Isyu dan Agenda Kebijakan Publik dalam Pembangunan Pertanian dan Pedesaan” telah diadakan di Bogor, tanggal 13 Februari 2003 lalu, atas kerjasama UNSFIR, Jakarta (United Nations Support Facility for Indonesia Recovery) dan Pusat Studi Pembangunan, Institut Pertanian Bogor (IPB). Panel itu menampilkan dua orang ekonom, Dr. Hermanto Siregar dari Fak. Pertanian dan Prof. Dr. Tridoyo dari Fak. Perikanan/Kelautan, dan seorang pakar Hama/Penyakit Pertanian, Dr. Damayanti Buchori yang punya pengalaman dalam bekerjasama dengan LSM dalam mendampingi petani.<o:p> </o:p> </span></span></span></p> <span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:85%;"> </span></span><p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Arial;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:85%;">Isyu yang dibahas oleh ekonom tersebut pertama adalah hal “nilai tukar pertanian” berdasar data BPS dalam masa 1981-2000 disimpulkan bahwa nilai tukar pertanian (secara keseluruhan) menunjukkan garis menurun. Sempat dirujuk data yang membanding Indonesia bagian Barat (menurun) dibanding dengan Indonesia bagian Timur (khususnya Sulawesi dan Kalimantan) yang mengalami peningkatan, dimana diduga petani punya akses ekspor yang sedang membaik. Dalam pada itu nilai tukar “net barter” bagi petani (proxy pengukur tingkat kesejahteraan petani) umumnya tak menunjukkan perkembangan negatif. Agenda yang dianjurkan: perlu suatu program pembangunan sistematis, tak cukup suatu program “bantuan darurat” jangka pendek. Dari model yang dipakai, jelas bahwa ekspor pertanian Indonesia ditentukan oleh “supply”, dimana upaya mengatasi kendala dalam “supply” itu (mencakup peningkatan tehnologi) yang dapat menurunkan biaya produksi mesti diusahakan. Ada lagi suatu pengamatan bahwa nilai tukar nyata (real) Rupiah yang cenderung stabil lebih berpengaruh “baik” bagi kesejahteraan petani; sebaliknya jika terjadi depresiasi dalam nilai Rupiah itu.<o:p> </o:p> </span></span></span></p> <span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:85%;"> </span></span><p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent: 0cm;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:85%;">Analisa data berdasar model yang dipilih mengisi sebagian besar makalah, tapi ada rujukan singkat yang menarik data dari Sistem Neraca Sosial Ekonomi Indonesia (SNSE atau SAM “social accounting matriks” merujuk terbitan BPS, data tahun 1995 dibanding 1999) karena mengandung pengertian lebih mendalam untuk pembaca yang mengartikan “kesejahteraan” petani dan lain golongan penduduk, mencakup hal sebaliknya yaitu “ke-tidak-sejahteraan” atau “kemiskinan”! Apa lagi membanding SNSE tahun 1995 dan 1999 berarti membanding kondisi “sebelum” dan “sesudah” Krismon! SNSE adalah suatu “konstruk” yang dibuat ekonom untuk meneropong perkembangan pola pencarian nafkah antar golongan (satuan rumahtangga) yaitu:<o:p> </o:p> </span></span></span></p> <span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:85%;"> </span></span><p class="MsoBodyText2" style="margin-left: 21.3pt; text-indent: -21.3pt;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:85%;">(a)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span></span><span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:85%;">dalam pertanian dibedakan antara buruhtani, petani gurem (kurang 0,5 ha), petani (0,5-1,0 ha) dan petani lebih 1,0 ha.<o:p> </o:p> </span></span></span></p> <span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:85%;"> </span></span><p class="MsoNormal" style="margin-left: 21.3pt; text-align: justify; text-indent: -21.3pt;"><span style="font-family: Arial;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:85%;">(b)<span style="font-family: "Times New Roman"; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span></span></span></span><span style="font-family: Arial;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:85%;">di luar pertanian dibedakan antara rumahtangga pedesaan (dibagi atas “penghasilan rendah”, penghasilan “tinggi” dan “bukan pencari nafkah” (‘non-labor force”). Rumahtangga kota dibagi atas tiga sub-golongan serupa. (Catatan: dalam acuan yang lebih rinci, golongan “luar pertanian” dibagi sesuai sistematika golongan “pencari nafkah”, mengikuti model rujukan PBB).<o:p> </o:p> </span></span></span></p> <span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:85%;"> </span></span><p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent: 0cm;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:85%;">Apa yang terungkap dari membanding data SNSE tahun 1995 dan 1999? Kami kutip saja dari makalah Dr. H. Siregar, mencakup satu tabel.<o:p> </o:p> </span></span></span></p> <span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:85%;"> </span></span><blockquote> <span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:85%;"> </span></span><p class="MsoBlockText" style="margin: 0cm -0.35pt 0.0001pt 0cm;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:85%;"><i>The negative trend in the terms of trade after the crisis may manifest in changes in distribution of the number of farm households by land ownerships. As can be seen from Teble 2, the number of landless farm households increased from around 5.1 million in 1995 to 7.1 million in 1999. In terms of percentage to the total number of households, this means an increase from 11,1% to 14,1% during those years. Likewise, the number of farm households with less than 0,5 ha of land went up from 8.0 million (17.6%) to 10.1 million (20.0% of the total number of households) through the same years.<span style=""> </span><o:p> </o:p> </i></span></span></span></p> <span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:85%;"> </span></span><p class="MsoBlockText" style="margin: 0cm -0.35pt 0.0001pt 0cm;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:85%;"><i>The increases in the figures above may originate from: (a) natural growth (i.e. new households emerge from within the class), on which no data are available, (b) farm downsizing, as implied by the decreases in the number of farm households owning 0.5-1.0 ha of land from around 3.1 million in 1995 to 2.9 million in 1999, and (c) flow back of some of the-crisis-induced unemployment from urban to rural areas. Although there is no published data on unemployment, figures in Teble 2 may support this conjecture. The numbers of households classified as farm labourer and as those owning<0.5>11,12 </sup>Each of these is much higher than the respective figure for the total number of households, i.e. 10.6%, which may be grossly assumed as the natural growth. There is a possibility that the unemployment entered non-agricultural activities in rural areas. This possibility is, however, quite small because the number of households involved in these activites, especially those earning low income, only increased by 6.8% (i.e.from 6.8 million in 1995 to 7.3 million in 1999). This may provide evidence that, with regard to the Asian crisis, agriculture has served as an employment sink for the economy.<o:p> </o:p> </i></span></span></span></p> <span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:85%;"> </span></span></blockquote> <span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:85%;"> </span> </span><h2><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:85%;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;" lang="IN"> <o:p> <img src="http://www.ekonomirakyat.org/edisi_14/images/art5_1.gif" border="0" height="391" width="621" /> </o:p></span> </span> </span></h2> <span style="font-family:Arial;"> </span><p class="MsoBlockText" style="margin: 0cm 28pt 0.0001pt 42.55pt;"><span style="font-family:Arial;"><sup><span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;">ii</span></sup><span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;"> The growth is not of annual but total between 1995 and 1999.<o:p> </o:p> </span></span></p> <span style="font-family:Arial;"> </span><p class="MsoBlockText" style="margin: 0cm 28pt 0.0001pt 35.45pt;"><span style="font-family:Arial;"><sup><span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;"><span style=""> </span>12<span style=""> </span></span></sup><span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;">The total number of wealthier farm households (own 0.5-1.0 and >1.0 ha of land) tended to be unchanged, i.e. around 5.3 million (Table 2). In 1999, these households gained average annual per capita disposable income of between Rp 2.65 and Rp 3.42 millions, which are considerably higher than those earned by tha labourers and the households with less than 0.5 ha farm land (i.e. between Rp 1.63 and 1.68 millions). The closeness of the latter pair of figures is more than proportional to the corresponding figures in 1995, i.e.Rp 0.62 and Rp 0.93 millions. This may occur because, among the farm labourers in 1999, the new entrants use their saving that was obtained from working in urban sectors.</span><span style="font-size: 10pt; font-family: Arial; font-style: normal;"><o:p> </o:p> </span></span></p> <span style="font-family:Arial;"> </span><p class="MsoBlockText" style="margin: 0cm 28pt 0.0001pt 35.45pt;"><span style="font-family:Arial;"> </span></p> <span style="font-family:Arial;"> </span><p class="MsoBlockText" style="margin: 0cm 28pt 0.0001pt 35.45pt;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Arial; font-style: normal;"><span style="font-family:Arial;">(Catatan ini dilengkapi juga lampiran 4 tabel, appendix pada makalah tersebut: sajian “tantangan” bagi pembaca berupa angka-nagka dalam tabel. Silahkan bertanya pada rekan ekonom yang biasa membaca isi SNSE, terbitan BPS lima tahun sekali, sambil menguji sampai mana SNSE mampu menyoroti kondisi ekonomi rakyat dengan baik).</span></span></p> <span style="font-family:Arial;"> <span style="font-size:85%;"> </span></span><p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent: 0cm;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:85%;">Apa yang terungkap dari membanding data SNSE tahun 1995 dan 1999? Kami kutip saja dari makalah Dr. H. Siregar, mencakup satu tabel.<o:p> </o:p> </span></span></span></p> <span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:85%;"> </span></span><p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent: 0cm;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Arial; font-style: normal;"><span style="font-family:Arial;">Makalah kedua juga dari seorang ekonom (Prof. Dr. Trodoyo) yang mendambakan kita mampu membuat suatu “blueprint” Kebijakan Nasional Kelautan (“</span></span><span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;"><span style="font-family:Arial;">Ocean Policy</span></span><span style="font-size: 10pt; font-family: Arial; font-style: normal;"><span style="font-family:Arial;">”) dalam pembangunan ekonomi Indonesia.<o:p> </o:p> </span></span></p> <span style="font-family:Arial;"> </span><p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent: 0cm;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Arial; font-style: normal;"><span style="font-family:Arial;">Indonesia merupakan negara kepulauan (arsipel) terbesar di dunia: 75% luas Indonesia adalah lautan. Arti pentingnya sektor kelautan di dalam perekonomian Indonesia meningkat dan merupakan dasar bagi pertumbuhan dan pengembangan sektor-sektor terkait kelautan (perikanan, pariwisata lingkungan, pertambangan (a.l. minyak dan gas), serta industri transportasi, konstruksi dan jasa-jasa kelautan. Sektor seluas itu menyumbang 20.06% (tahun 1998) GDP Indonesia dan diramalkan dapat mencapai 24.18% GDP. Masalahnya: kebijakan untuk menata dan mengembangkan perekonomian berbasis kelautan kita tidak mendapat perhatian dan dukungan yang kuat. Tidak ada “payung” berupa suatu kebijakan nasional kelautan (ocean policy); koordinasi sektoral dan antar-sektor dan masalah manajemen telah menghasilkan tumpang-tindih jurisdiksi, konflik antar beragam jenis pemanfaatan SDA, duplikasi tindakan, pembangunan strategi tak-berfokus sedangkan dijumpai permasalahan lingkungan yang berat dalam ekosistem pantai dan laut kita.<o:p> </o:p> </span></span></p> <span style="font-family:Arial;"> </span><p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent: 0cm;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Arial; font-style: normal;"><span style="font-family:Arial;">Penting kita membangun kebijakan kelautan yang kuat dalam pemulihan perekonomian Indonesia, serta memperbaiki kesejahteraan masyarakat pedesaan pantai dalam beragam pola pembangunan berkelanjutan di wilayah itu.<o:p> </o:p> </span></span></p> <span style="font-family:Arial;"> </span><p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent: 0cm;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Arial; font-style: normal;"><span style="font-family:Arial;">Makalah itu diakhiri dengan seruan: “Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia harus memiliki Ocean Policy yang kuat yang dijabarkan dalam visi Ocean Economics (“Oceanomics”) dan dilaksanakan dengan Ocean Governance yang baik dan diharapkan dapat bersinergi dalam pembangunan dunia guna mencapai kesejahteraan ummat manusia, khususnya bangsa Indonesia”.</span></span></p> <span style="font-family:Arial;"> </span><p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent: 0cm;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Arial; font-style: normal;"><span style="font-family:Arial;">Ilmu ekonomi memang punya potensi untuk “memimpin” dalam membantu menyiapkan “blueprint” pembangunan potensi lingkungan kelautan kita, yang termasuk kedaulatan nasional. Pakar yang memperjuangkan segi-segi hukum dalam memperoleh pengakuan internasional atas kedaulatan kita atas wilayah kelautan itu (Prof. Muchtar Kusumaatmadja) sudah kita akui jasa-jasanya. Tapi mengisi “kedaulatan rakyat” atas wilayah dan lingkungan dan sumberdaya kelautan itu, mengapa dari segi politik ekonomi masih belum juga terjangkau? Tak lain itu cerminan daya LPG (liberalisasi, privatisasi dalam globalisasi) dimana kelembagaan permodalan besar yang mampu mempersiapkan kakitangan bisnis yang tak kenal batas-batas sesuatu negara. Misal: dibanding dengan ikatan dalam Uni Eropa yang mampu mengatur kepentingan bersama (atas sepakat) diantara negara-negara anggotanya, di lingkungan ASEAN terjadi perebutan bebas atas potensi sumberdaya lingkungan, baik di lautan maupun di daratan (contoh: kekayaan hutan tropik kita). Dalam kasus potensi SDA (hutan alami) bukankah negara juga yang membuka pintu bagi perusahaan dan modal asing? (sejak 1967: undang-undang kehutanan). <o:p> </o:p> </span></span></p> <span style="font-family:Arial;"> </span><p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent: 0cm;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Arial; font-style: normal;"><span style="font-family:Arial;">Jika selama ini mitra di IPB (salah satu contoh mitra kampus) sudah lama pusing dalam upaya mempertemukan para pembuat kebijakan di tataran Pertanian/Perkebunan/Perhutanan/Perikanan, penghasil pangan dan bahan baku industri. Tantangan keterkaitan saling-dukung sekian banyak mitra-punya-kepentingan berbeda (“stakeholders”) pemain di wilayah kelautan, yang diharapkan sudi bergotong-royong oleh Prof. Tridoyo demi kebijakan kelautan untuk sebesar kemakmuran rakyat kita lebih berat lagi tantangannya.<o:p> </o:p> </span></span></p> <span style="font-family:Arial;"> </span><p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent: 0cm;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Arial; font-style: normal;"><span style="font-family:Arial;">Di pihak birokrasi pemerintahan, misalnya, di dalam satu Kabinet Presiden bagaimana para menteri mencapai sepakat atas kebijakan sama? Tambahan pula di zaman Otonomi Daerah, ada tatanan baru dalam membagi tanggungjawab antara Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota dan terakhir (tak kalah penting:) satuan komunitas Desa. Mitra-kepentingan di pihak modal-dan-bisnis punya jajaran yang kokoh, termasuk jajaran mitra di negara lain. Sama halnya negara punya sumber pinjaman modal (bagi budget negara) dan berupa bantuan tahniknya, tak bebas dari LPG itu. Dalam keadaan struktur “kekuasaan/pengaruh” global-antara-negara/antara swasta sampai mana ada tempat bagi pencari nafkah lapisan bawah mayoritas di pedesaan kita?<o:p> </o:p> </span></span></p> <span style="font-family:Arial;"> </span><p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent: 0cm;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Arial; font-style: normal;"><span style="font-family:Arial;">Panelis ketiga, Dr. Damayanti memperkenalkan pendekatan baru mengenai proses pembuatan kebijakan publik (dalam pembangunan pertanian dan pedesaan) yang dikaitkan dengan upaya menjamin keberlanjutan dalam pemanfaatan sumberdaya alam. (“</span></span><span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;"><span style="font-family:Arial;">Sustainable intensification</span></span><span style="font-size: 10pt; font-family: Arial; font-style: normal;"><span style="font-family:Arial;">”): pakar yang punya pengalaman dalam mengatasi ekses revolusi hijau (padi sawah khususnya, di satu pihak menghadapi tantangan lingkungan alam yang direkayasa orang (demi produksi dan pangan) dan dilain pihak dalam upaya membuka peluang bagi petani untuk ikut berupaya mengelola usaha budidaya padi sawah, atas dasar belajar bersama petani lain. (“Sekolah Lapangan”<span style=""> </span>PHT). Sebagai contoh cerminan peluang partisipasi petani dirujuk olehnya laporan dari Andhra Pradesh di India: satu eksperimen yang melibatkan wakil-wakil petani dari lapisan miskin (termasuk petani wanita) di dalam menilai mana “skenario” pembangunan pertanian lokal yang sebaik-baiknya bagi masa depan mereka, berdasar pengalaman mereka di masa lalu.<o:p> </o:p> </span></span></p> <span style="font-family:Arial;"> </span><p class="MsoBodyTextIndent" style="text-indent: 0cm;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Arial; font-style: normal;"><span style="font-family:Arial;">Dari tiga “skenario” yang dinilai (dibuat oleh pihak-pihak dari “luar desa”) kelompok penilai (“jury”) petani kecil itu terbukti mampu menyatakan pola pilihan mereka sendiri, sebaliknya tak setuju atas 2 visi lain yang dibuat “Orang Luar”. Inilah kutipan berupa satu Box dari makalah itu, <o:p> </o:p> </span></span><span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;"><span style="font-family:Arial;"> <o:p> </o:p> </span></span></p> <span style="font-family:Arial;"> </span><h1><span style="font-size: 10pt; font-family: Arial;"><span style="font-family:Arial;">Box.1. Prajateerpu : Masa Depan Pangan di (negara bagian) Andhra Pradesh, India<o:p> </o:p> </span></span></h1> <span style="font-family:Arial;"> </span><h1><span style="font-size: 10pt; font-family: Arial; font-weight: normal;"><span style="font-family:Arial;">Prajateerpu adalah bahasa India yang berarti putusan rakyat, adalah sebuah proses citizen jury untuk menentukan skenario pangan dan pertanian masa depan di negara Andhra Pradesh (AP). Proses ini merupakan sebuah experimen demokrasi deliberatif yang melibatkan petani miskin dan marginal dari daerah di AP. Citizen Jury dipilih dari perwakilan petani miskin dan marginal, pedagang kecil, pemilik mesin pengolah pertanian dan konsumen. Jury dipilih oleh tim independen, dengan syarat merupakan masyarakat miskin dan marginal, dan tidak ada keterkaitan dengan pemerintah, NGO atau partai politik. Prajateerpu dilakukan atas kerjasama International Institute for Enviroment and Development (IIRD) bekerjasama dengan AP Coalition in Defence of Diversity, University of Hyderabad dan India National Biodiversity Strategy and Action Plan. Jury juga melibatkan masyarakat tradisional Adivasi dan wanita. Kepada Jury melalui video dipresentasikan tiga skenario pangan dan pertanian masa depan yang berbeda, dilengkapi dengan penjelasan logis hal-hal dibalik skenario tersebut. Beberapa saksi terlibat untuk menjaga akuntabilitas proses, dari perwakilan akademisi, perusahaan transnasional (Syngeta), pemerintah daerah, NGO dan organisasi masyarakat. Mereka menjadi saksi bahwa proses benar-benar fair, tidak ada prasangka buruk dan memiliki akuntabilitas.<o:p> </o:p> </span></span></h1> <span style="font-family:Arial;"> </span><p><span style="font-family: Arial;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:85%;">Jury diminta memilih satu dari tiga skenario pangan dan pertanian 2020, yang memungkinkan mereka untuk mengembangkan sumber-sumber penghidupan, ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan.<o:p> </o:p> </span></span></span></p> <span style="font-family:Arial;"> </span><p><span style="font-family: Arial;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:85%;">Skenario tersebut adalah:<o:p> </o:p> </span></span></span></p> <span style="font-family:Arial;"> </span><p style="text-align: justify;"><span style="font-family: Arial;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:85%;">Vision 1. Vision 2020. Skenario ini merupakan program pemerintah Andhra Pradesh yang didukung oleh Bank Dunia. Skenario ini mengusulkan konsolidasi lahan petani kecil dan mendorong peningkatan mekanisasi dan modernisasi pertanian. Produksi akan dipacu dengan penggunaan rekayasa genetika (GMO) untuk produksi dan pengolahan pangan dan mengurangi jumlah tenaga kerja pertanian dari 70% menjadi 49% pada tahun 2020.<o:p> </o:p> </span></span></span></p> <span style="font-family:Arial;"> </span><p style="text-align: justify;"><span style="font-family: Arial;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:85%;">Vision 2. An export-based cash crop model of organic production. Visi ini berbasis pada proposal dari Internasional Forum for Organic Agriculture (IFO-AM) dan International Trade Centre (UNCTAD/WTO) untuk pengembangan pertanian berwawasan lingkungan pada skala nasional dan internasional. Visi ini menekankan pada respon atas tingginya permintaan dari supermarket di pasaran negara-negara Utara untuk mendapatkan supply produk organik dengan harga murah dan dilengkapi dengan standard ecolabeling.<o:p> </o:p> </span></span></span></p> <span style="font-family:Arial;"> </span><p style="text-align: justify;"><span style="font-family: Arial;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:85%;">Visi 3. Localised Food System. Skenario masa depan yang berdasarkan pada swasembada masyarakat pedesaan, pertanian dengan input luar rendah, reorientasi menuju sistem pangan, pasar dan ekonomi lokal, dimana perdagangan barang keluar dilakukan hanya jika ada surplus atau tidak diproduksi lokal.<o:p> </o:p> </span></span></span></p> <span style="font-family:Arial;"> </span><p style="text-align: justify;"><span style="font-family: Arial;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:85%;">Kesimpulan yang didapatkan oleh Jury (-visi dari Jury-) adalah mereka setuju:<o:p> </o:p> </span></span></span></p> <span style="font-family:Arial;"> </span><ul><li><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:85%;"><span style="font-family: CommonBullets;"><span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-family: Times New Roman;"></span></span><span style="font-family: Arial;">Pangan dan pertanian untuk swasembada/keswadayaan dan kontrol masyarakat atas semua sumberdaya yang ada.<o:p> </o:p> </span></span></span></li><li><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:85%;"><span style="font-family: CommonBullets;"><span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-family: Times New Roman;"></span></span><span style="font-family: Arial;">Memelihara kesuburan tanah, keragaman tanaman, pohon dan ternak, dan membangun indegenous knowledge, ketrampilan praktis dan institusi lokal<o:p> </o:p> </span></span></span></li></ul> <span style="font-family:Arial;"> </span><p style="text-align: justify;"><span style="font-family: Arial;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:85%;">Mereka tidak setuju dengan:<o:p> </o:p> </span></span></span></p> <span style="font-family:Arial;"> </span><ul><li><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:85%;"><span style="font-family: CommonBullets;"><span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-family: Times New Roman;"></span></span><span style="font-family: Arial;">Tujuan untuk mengurangi tenaga kerja pertanian yang membuat mereka bisa hidup, dari 70% menjadi 40% pada sampai tahun 2020<o:p> </o:p> </span></span></span></li><li><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:85%;"><span style="font-family: CommonBullets;"><span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-family: Times New Roman;"></span></span><span style="font-family: Arial;">Konsolidasi lahan dan pemarginalan masyarakat pedesaan<o:p> </o:p> </span></span></span></li><li><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:85%;"><span style="font-family: CommonBullets;"><span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-family: Times New Roman;"></span></span><span style="font-family: Arial;">Kontrak farming<o:p> </o:p> </span></span></span></li><li><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:85%;"><span style="font-family: CommonBullets;"><span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-family: Times New Roman;"> </span></span><span style="font-family: Arial;">Penggantian tenaga menusia menjadi mekanisasi<o:p> </o:p> </span></span></span></li><li><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:85%;"><span style="font-family: CommonBullets;"><span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-family: Times New Roman;"> </span></span><span style="font-family: Arial;">GM Crops-termasuk padi dengan Vitamin A dan kapas Bt<o:p> </o:p> </span></span></span></li><li><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:85%;"><span style="font-family: CommonBullets;"><span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-family: Times New Roman;"> </span></span><span style="font-family: Arial;">Kehilangan kontrol terhadap tanaman obat termasuk eksportnya<o:p> </o:p> </span></span></span></li></ul> <span style="font-family:Arial;"> </span><p style="text-align: justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:85%;"><span style="font-family: Arial;">Prajateerpu menunjukkan bahwa masyarakat miskin dan marginal dapat terlibat dalam perumusan kebijakan. Hasil dari Jury tersebut merupakan bentuk partisipasi publik dalam pembangunan pertanian dan landasan bagi kebijakan pangan dan pertanian di Andhra Pradesh, sebagai faktor penting menuju democratic and participatory governance.<o:p> </o:p> </span></span> </span> (<span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:85%;"><span style="font-family: Arial;">Sumber: Pimbert, M.P and Wakeford, T (2002) : Prajateerpu: A Citizen Jury/Scenario Workshop on Food and Farming Futures for Andhra Pradesh, India., IIED, London, Sussex)</span></span><span style="font-size: 10pt; font-family: Arial; font-style: normal;"><o:p> </o:p> </span> </span> </p> <p style="text-align: justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Arial; font-style: normal;">Sebagai eksperimen, jika itu dinilai berhasil (“ternyata rakyat lebih tahu apa yang baik bagi dirinya”), memang mengandung satu pelajaran penting bagi kita yang condong memihak pada rakyat banyak. Tapi bagaimana di dalam “kondisi<span style=""> </span>pedesaan kita, peluang itu terbuka dalam praktek demokrasi kita jika pemuka lokal (umumnya dari lapisan atas, 30% penduduk di aras lokal itu) yang lebih menentukan. <o:p> </o:p> </span> </span> </p> <p style="text-align: justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Arial; font-style: normal;">Dalam rangka ini membantu agar orang/rumahtangga di lapisan bawah (termasuk golongan perempuan) mampu berjuang bersama dalam kelompok masing-masing (belajar berorganisasi) bertujuan agar golongan itu tak mudah diabaikan dalam politik lokal (desa/antar-Desa). Catatan ini dimaksud sebagai peringatan agar kita (“Orang Luar” yang bermaksud membantu dalam proses pemberdayaan diri “orang kecil” tidak mengabaikan adanya kontradiksi internal di desa. Yang ideal adalah jika kita berhasil meyakinkan golongan lapisan atas (Pemuka) di desa, bahwa membantu penduduk miskin, akan lebih menguntungkan bagi mereka dalam jangka panjang. <o:p> </o:p> </span> </span> </p> <p style="text-align: justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Arial; font-style: normal;">Karena pola budaya lokal di pedesaan Indonesia beragam, maka peluang reformasi di aras lokal desa juga beragam. Diperlukan sumbangan pemikiran dari para ilmuwan politik/sosiologi/antropologi/hukum (dan juga pemikir kebudayaan) dalam hal ini. Majalah JER terbuka untuk diskusi itu!<o:p> </o:p> </span> </span> </p> <p style="text-align: justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Arial; font-style: normal;">UNSFIR, Jakarta (sponsor seminar tanggal 13 Februari 2003 di Bogor) mengajak untuk bergabung dalam lingkaran diskusi yang disebut JAJAKI (Jaringan Kerjasama Kebijakan Publik Indonesia). Pihak tuan rumah, PSP-IPB, Bogor, pada penutup seminar juga berjanji akan mengajak lain-lain pusat kajian di berbagai kampus, agar proses pematangan pemikiran hal kebijakan publik lebih jauh berkembang. <o:p> </o:p> </span><span style="font-size: 10pt; font-family: Arial; font-style: normal;"><br /></span></span></p><p style="text-align: justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Arial; font-style: normal;">catatan: beberapa tabel missing.</span></span></p><p style="text-align: justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Arial; font-style: normal;">******<br /></span> </span> </p>DR. Syahyuti (sosiologi pertanian)http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6230475271744879252.post-66264634090516367542008-11-18T23:20:00.000-08:002008-11-19T05:54:14.564-08:00SMP Tjondronegoro: Negara Agraris yang Mengingkari Agraria<small style="font-family: verdana;"><small>(dari: </small></small> <p class="MsoNormal"><span style="" lang="ES">http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/05/12/00153849/negara.agraris.yang.mengingkar i.agraria)</span></p> <p><span style="" lang="ES">"Saya kehabisan istilah untuk mengucapkan terima kasih dan bersyukur," kata Prof Dr Sediono Mommy Poerwodo Tjondronegoro (80), Sabtu (10/5) siang di Auditorium Kampus Penelitian Pertanian Cimanggu, Bogor.<o:p></o:p></span></p> <p><span style="" lang="ES"> <o:p></o:p></span></p> <p><span style="" lang="ES">Terbata-bata guru besar sosiologi pedesaan IPB itu menyayangkan ketidakhadiran Prof Sayogyo, sesama koleganya, yang saat itu sedang sakit dan pamit secara tertulis.<o:p></o:p></span></p> <p><span style="" lang="ES">Setelah menyebutkan nama-nama dan latar belakang yang hadir, seperti bekas menteri, bekas rektor, budayawan Rendra, dan aktivis LSM, Sediono tampil gagah sebagai sosok ilmuwan yang punya keberpihakan pada kemandirian petani.<o:p></o:p></span></p> <p><span style="" lang="FI">Komitmennya terlihat ketika mengomentari atraksi seni Komunitas Terminal Kuman. Mengenai pentas sketsa kehidupan pedesaan sebagai salah satu mata acara, Sediono mengatakan, ”Itulah realitas pedesaan kita. Tanah terambil dan tidak ada makanan, sampai warga desa makan batu.”<o:p></o:p></span></p> <p><span style="" lang="FI">Pidatonya singkat. Padahal, hadirin mengharapkan komentar atas Manifesto Agraria yang dibacakan sebelumnya, pada pidato budaya Rendra, atau keterpurukan masyarakat pedesaan saat ini. Hadirin harus puas oleh komentar bekas murid-muridnya seperti Satyawan Sunito, Endriatmo Sutarto, Noer Fauzi, dan Gunawan Wiradi.<o:p></o:p></span></p> <p><strong><span style="" lang="FI">Tiga buku sekaligus</span></strong><span style="" lang="FI"><o:p></o:p></span></p> <p><span style="" lang="FI">Hadirin lalu dipuaskan dengan tiga buku yang sekaligus diluncurkan. Ketiga buku itu adalah Ranah Kajian Sosiologi Pedesaan, yang kedua Negara Agraris Ingkari Agraria, dan ketiga, Mencari Ilmu di Tiga Zaman dan Tiga Benua, Otobiografi Prof Dr MP Tjondronegoro. Selain buku ketiga, dua buku lainnya tak seluruhnya naskah baru.<o:p></o:p></span></p> <p><span style="" lang="FI">Mengenai biografinya, Sediono menulis, ”yang meminta saya menulis biografi itu Pak Sayogyo.” Naskah biografi selesai setelah ditulis dalam rentang waktu Desember 2007 sampai Februari 2008, dan diterbitkan Sayogyo Institute.<o:p></o:p></span></p> <p>Otobiografi itu memuat periode 1928-2008 (sejak lahir 4 April 1928 di Purwodadi sampai sekarang) dan periode 1950-2007 (saat studi di universitas di beberapa negara Barat, serta masa bekerja di dalam dan luar negeri).</p> <p>Buku ini memotret sosok Tjondronegoro yang keturunan bangsawan, bekas pejuang, dan akhirnya ilmuwan sosiologi pedesaan dengan fokus agraria, lingkungan, dan energi. Kemandirian petani dan penduduk desa menjadi impian Sediono. Selama tidak mandiri, mereka terjebak sebagai tenaga kerja di luar negeri yang nyaris dipekerjakan sebagai budak.</p> <p>Menikah dengan Dr Puspa Dewi Natalia (meninggal tahun 2000), Sediono dianugerahi dua putra: Myrza dan Irvan.</p> <p>Menurut Sediono—gelar doktor bidang sosiologi dari UI tahun 1977—”Saya punya kesan generasi muda sekarang tidak mengenal pertanian, bahkan pedesaan. Mereka mengenal dusun, dukuh, desa, dan kecamatan dari buku saja dan tidak dari pengalaman.”</p> <span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman";">Kekecewaan hadirin yang memenuhi ruang auditorium, seperti Sarifuddin Baharsyah, Bungaran Saragih, Emil Salim, dan Sjamso’oed Sadjad, terobati lewat ketiga buku Sediono dengan benang merah seloroh: Indonesia, negara agraris yang mengingkari agraria.<br /><br />*******<br /></span><p class="MsoNormal"><br /></p><p class="MsoNormal"><br /><span style="" lang="ES"><o:p></o:p></span></p>DR. Syahyuti (sosiologi pertanian)http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6230475271744879252.post-87727259618834986802008-11-18T23:12:00.000-08:002011-01-22T20:51:52.836-08:00Penerapan Perspektif Masyarakat Desa dalam Pembangunan Desa<p style="TEXT-ALIGN: center" class="MsoNormal" align="center"><b><span style="font-family:';font-size:11;">Oleh: Syahyuti<br /></span></b></p><p style="TEXT-ALIGN: center" class="MsoNormal" align="center"><b><span style="font-family:';font-size:11;">Abstrak<?xml:namespace prefix = o /><o:p></o:p></span></b></p><p style="TEXT-ALIGN: justify" class="MsoNormal"><span style="font-family:';font-size:11;">Tanpa disadari sesungguhnya konsep pembangunan desa yang selama ini diterapkan bias kepada cara pandang <?xml:namespace prefix = st1 /><st1:city st="on">kota</st1:city>, karena menggunakan pendekatan pembangunan <st1:city st="on">kota</st1:city>, dan<span style="font-size:+0;"> </span>juga diukur berdasarkan indikator-indikator kemajuan ekonomi <st1:place st="on"><st1:city st="on">kota</st1:city></st1:place>. Sosial budaya masyarakat desa tidak dipandang khas, namun direndahkan atau dianggap belum sempurna, berdasarkan ukuran relatif sosial budaya masyarakat <st1:place st="on"><st1:city st="on">kota</st1:city></st1:place>. Tulisan ini bertujuan memberi kesadaran terhadap kekeliruan paradigma tersebut. Saat ini, dengan t</span><span lang="ES" style="font-family:';font-size:11;">imbulnya konsep pembangunan pertanian yang berbasiskan kepada desa, membutuhkan perubahan paradigma pembangunan itu sendiri, yaitu dengan meninggalkan pembangunan desa dengan cara pandang <st1:place st="on"><st1:city st="on">kota</st1:city></st1:place> karena tidak akan pernah melihat desa sebagai entitas sosial ekonomi dan budaya yang khas. Desa harus didekati dan disentuh dengan pendekatan yang spesifik agar seluruh potensi dapat dikembangkan secara optimal. <o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify" class="MsoNormal"><span lang="ES" style="font-family:';font-size:11;"><o:p><br /></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: center" class="MsoNormal" align="center"><b><span lang="ES" style="font-family:';font-size:11;">Pendahuluan<o:p></o:p></span></b></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 0.5in; MARGIN: 0in 0in 0pt" class="MsoBodyText"><span lang="ES" style="font-family:';font-size:11;">Dalam konsep pembangunan yang dikembangkan selama ini, dikotomi antara kota dan desa tidak dapat terhindarkan. <span style="font-size:+0;"></span>Dalam teori dan pelaksanaan pembangunan, pada umumnya kegiatan pertanian dianggap identik dengan desa, sedangkan industri identik dengan kota. Dikotomi yang cenderung hitam putih ini membawa implikasi yang banyak menimbulkan masalah dalam implementasinya, misalnya adalah pencapaian tujuan pembangunan yang tidak optimal atau menetapkan indikator pembangunan yang cenderung lebih tinggi bagi kemajuan pembangunan desa.<o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 0.5in" class="MsoNormal"><span lang="ES" style="font-family:';font-size:11;">Di negara berkembang umumnya, pembangunan yang lebih banyak difokuskan di perkotaan dengan penekanan pada pembangunan industri dibandingan di pedesaan menyebabkan terjadinya “bias pada perkotaan’” yang mencerminkan alokasi sumberdaya yang lebih berpihak pada kota sedangkan <span style="font-size:+0;"></span>sektor pertanian diabaikan. Sebaliknya, pembangunan pedesaan (<i>rural-led development)</i> didesain dengan cenderung mengabaikan perkotaan dan mendefinisikan wilayah perdesaan dari aktifitas pertaniannya belaka (Suparlan, 2007). Padahal, selain khas dan bahwa desa tidak sama dengan kota, karakteristik sosial ekonomi penduduk pedesaan dan sumberdaya alam yang medukungnya pun sangat beragam antar belahan dunia. <o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 0.5in"><span lang="ES" style="font-family:';font-size:11;">Pembangunan nasional yang bias ke kota menyebabkan pembangunan pada kota-kota besar di Indonesia memunculkan permasalahan seperti urbanisasi dan sektor informal yang tidak terkontrol. Sebagai contoh,<span style="font-size:+0;"> </span>tiap tahun jumlah urbanisasi di Surabaya mencapai 3-4 persen dari total jumlah penduduk yang saat ini mencapai 2 juta jiwa (Akhmad, 2007). Hal ini ironis dengan kenyataan bahwa di Surabaya saat ini terdapat sekitar 111.000 warga yang hidup di bawah garis kemiskinan. Sementara dampak terhadap lapangan pekerjaan, menurut Rachbini (2006), jumlah pekerja informal pada tahun 2005 mencapai 61 juta orang atau 64 persen dari seluruh penduduk yang bekerja. Angka tersebut meningkat dari waktu ke waktu karena penyerapan tenaga kerja di sektor formal tidak cukup signifikan. <o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 0.5in" class="MsoNormal"><span lang="ES" style="font-family:';font-size:11;">Di lain pihak, pada wilayah pedesaan terjadi tekanan terhadap penduduk terhadap sumber daya alam, timbulnya kemiskinan, degradasi lingkungan, serta merenggangnya hubungan sosial yang ada. Perbandingan tingkat kesejahteraan masyarakat dan tingkat pembangunan wilayah, menunjukkan bahwa kawasan perdesaan masih relatif tertinggal jika dibandingkan dengan perkotaan. Di Indonesia, jumlah penduduk miskin di perdesaan pada tahun 2004 mencapai 24,6 juta jiwa, dua kali lipat lebih lebih tinggi dibanding di perkotaan, yaitu 11,5 juta jiwa. Dalam Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK), pembangunan pedesaan dijadikan sebagai salah satu program tersendiri dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) 2005-2009. Namun, agar tidak terjadi lagi pembangunan pedesaan yang “urban bias” <span style="font-size:+0;"></span>perlu perumusan-perumusan baru baik dalam konsep maupun strategi, pendekatan, dan indikator keberhasilan.<o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 0.5in" class="MsoNormal"><span lang="FI" style="font-family:';font-size:11;">Jika ditelusuri perkembangan dari sisi keilmuan dan paradigma pembangunan, konsep tentang pembangunan desa tidak muncul begitu saja. Ia lahir sebagai sebuah reaksi dari ketidakpuasan dari paradigma yang dianut selama ini, dimana desa dilihat dengan kacamata orang kota. </span><span style="font-family:';font-size:11;">Douglass (1998) menyatakan: “…. <i>Most analyses of growth centers in rural development assume the perspective of the city looking outward to its hinterland</i>”.<o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 0.5in" class="MsoNormal"><span style="font-family:';font-size:11;">Bertolak dari permasalahan ini, maka pembangunan desa perlu dipandang secara terpisah, karena selain 80 persen penduduk bumi hidup di wilayah<span style="font-size:+0;"> </span>desa, masyarakat pedesaan memiliki karakteristik<span style="font-size:+0;"> </span>sendiri yang khas. Desa bukanlah “<st1:city st="on">kota</st1:city> yang belum jadi” atau “<i>hinterland </i><st1:place st="on"><st1:city st="on">kota</st1:city></st1:place>”. Selain khas, desa juga bersifat mandiri, atau berpotensi untuk mandiri. Tulisan ini berupaya mengupas kenapa pembangunan desa dengan menggunakan perspektif masyarakat desa penting untuk dibicarakan dan dipahami. Materi berasal dari berbagai pendapat tentang konsep-konsep pembangunan desa, serta ditambah berbagai kondisi riel yang terjadi selama ini terutama di <st1:place st="on"><st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region></st1:place>. <o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 0.5in" class="MsoNormal"><span style="font-family:';font-size:11;"><o:p></o:p></span><br /><b><span lang="SV" style="font-family:';font-size:11;">Kekeliruan Paradigma Menimbulkan Konsep Pembangunan Desa<br />yang Bias Kota<o:p></o:p></span></b><br /><span lang="SV" style="font-family:';font-size:11;"><o:p></o:p><br /></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 0.5in" class="MsoNormal"><span lang="SV" style="font-family:';font-size:11;">Secara definisi, “paradigma” adalah konstelasi teori, pertanyaan, pendekatan, serta prosedur yang dipergunakan oleh suatu nilai dan tema pemikiran tertentu (lihat misalnya dalam </span><span style="font-family:';font-size:11;"><a href="http://www.thefreedictionary.com/paradigm"><span style="TEXT-DECORATION: none;color:#000000;" lang="SV" >http://www.thefreedictionary.com/paradigm</span></a></span><span lang="SV" style="font-family:';font-size:11;">). </span><span style="font-family:';font-size:11;">Dalam paradigma termuat apa yang dilihat, bagaimana cara melihat sesuatu, apa yang dianggap masalah, masalah mana yang dirasa bermanfaat untuk dipecahkan, serta apa metoda yang digunakan untuk memahaminya dan berbuat. Paradigma juga bermakna pilihan, sehingga menjadi tegas apa yang ingin dilihat,<span style="font-size:+0;"> </span>serta yang tidak ingin dilihat atau tidak ingin diketahui. Lebih jauh, paradigma yang dipegang akan menentukan apa yang disebut baik dan buruk, serta adil dan tidak adil.<o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 28.35pt" class="MsoNormal"><span lang="IN" style="font-family:';font-size:11;">Paradigma yang dianut baik oleh kalangan ahli maupun praktisi tentang pembangunan desa berimplikasi kepada praktik dan desain kebijakan pemerintah terhadap pembangunan desa, sebagai objek ekonomi, sosial maupun politik. Ada dua paradigma yang tanpa sadar menjadi pegangan para pengambil kebijakan selama ini, yaitu bahwa desa dipersepsikan sebagai suatu yang “agung” dari<span style="font-size:+0;"> </span>sisi sistem sosial ekonomi dan budaya masyarakatnya, dan paradigma bahwa desa harus mencapai kemajuan sebagaimana kota. Desa yang disebut maju, atau sering disebut dengan “desa modern”,<span style="font-size:+0;"> </span>adalah desa yang<span style="font-size:+0;"> </span>secara visual menampakkan ciri-ciri kota baik lingkungannya maupun manusianya. Contoh hal ini adalah pada konsep pembangunan desa dengan konsep agribisnis, yang mengharapkan aktivitas ekonomi masyarakat desa dijalankan dengan pendekatan dan strategi bisnis belaka. <o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 28.35pt" class="MsoNormal"><span lang="IN" style="font-family:';font-size:11;">Sekelompok ahli yang disebut dengan kaum romantisme desa misalnya, melihat bahwa desa adalah sebuah tempat yang penuh dengan keindahan dan kedamaian, serta subur dan makmur. Nordholt (1987) misalnya menggambarkan struktur politik pedesaan yang dikonstruksi oleh semangat kekeluargaan yang kental, tanpa pamrih, dan penuh pengabdian. Desa digambarkan sebagai suatu kesatuan masyarakat atau komunitas penduduk yang bertempat tinggal dalam suatu lingkungan, dimana mereka saling mengenal dengan baik. Corak kehidupan mereka relatif homogen, dan masih banyak tergantung pada alam.<o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 28.35pt" class="MsoNormal"><span lang="IN" style="font-family:';font-size:11;">Selain hanya melihat sisi eksotis desa, desa juga dipersepsikan sebagai objek yang statis. Paradigma lain melihat desa sebagai sebuah objek fisik, baik rumah maupun teritorinya. Hal ini misalnya terlihat dalam definisi “<i>village” </i>sebagai <i>“a small community or group of house in a rural area usually smaller than a town and sometimes incorporated as a municipality”</i>. Jelas tampak bahwa definisi ini memandang desa sebagai sebuah teritori dalam konteks dikotomis rural-urban, bukan pada karakter-karakter sosial-budaya dan sikap-sikap hidup masyarakat desa yang sesungguhnya khas (Hermansyah, 2007). <o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 28.35pt" class="MsoNormal"><span lang="IN" style="font-family:';font-size:11;">Paradigma yang tidak tepat tersebut muncul karena lemahnya pemahaman terhadap desa. Akibatnya, “orang kota” yang membangun desa akan jatuh dalam berbagai perangkap prasangka. Menurut Chambers (1987), ada enam prasangka yang menjadi perangkap bagi agen program pembangunan desa selama ini, yakni: (1) prasangka <span style="font-size:+0;">keruangan (spasial)</span>, di mana pembangunan selalu diarahkan kepada kota, terminal, dan jalan raya; (2) prasangka <span style="font-size:+0;">proyek</span>, dimana pembangunan selalu diwujudkan dalam bentuk pemusatan proyek-proyek di daerah yang sudah ada proyek; (3) prasangka <span style="font-size:+0;">kelompok sasaran</span>, dengan cara mendahulukan kelompok laki-laki ketimbang perempuan, pelanggan pelayanan pemerintah dan penyerap teknologi baru ketimbang yang tetap bertahan hidup dengan cara lama, serta mereka yang aktif dan rajin hadir dalam pertemuan yang diselenggarakan pemerintah ketimbang mereka yang sebaliknya; (4) prasangka <span style="font-size:+0;">musim<i>,</i></span> dimana perencana menghindari berkunjung pada musim paceklik atau musim hujan; (5) prasangka <span style="font-size:+0;">diplomatis<i>,</i></span> karena perencana tidak mau mendekati golongan miskin dengan alasan takut menyinggung; dan (6) prasangka <span style="font-size:+0;">profesional<i>,</i></span> dimana sebagian perencana tidak bersedia melihat permasalahan secara komprehensif dengan alasan tidak sesuai dengan bidang keahliannya. <o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 28.35pt" class="MsoNormal"><span lang="IN" style="font-family:';font-size:11;">Sebagai implikasi dari prasangka-prasangka tersebut, desa yang semula sangat kuat dalam hal solidaritas sosial, seiring dengan invansi kapitalisme ke<span style="font-size:+0;"> </span>desa, maka daya dukung solidaritas tersebut makin melemah. Ditambah dengan masuknya modernisasi, maka secara perlahan pula terjadi peluruhan karakter masyarakat desa. Homogenitas melemah dan terjadi pelapisan sosial yang semakin tajam, bahkan menjadi polarisasi yang sangat merugikan kalangan miskin desa. <o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 28.35pt" class="MsoNormal"><span style="font-family:';font-size:11;"><span style="font-size:+0;"></span></span><span lang="IN" style="font-family:';font-size:11;">Salah satu bentuk “pemaksaan” yang dilakukan dalam pembangunan pedesaan adalah dengan menginvansi konsep “agribisnis”. Agribisnis adalah <i>“agriculture regarded as a bussiness”</i>, dengan kata kuncinya adalah untung dan efisien. Sebagai sebuah aktivitas bisnis, maka skala menjadi penting, dimana agribisnis adalah <i>“Farming engaged in as a large-scale business operation embracing the production, processing, and distribution of agricultural products and the manufacture of farm machinery, equipment, and supplies”</i>. Jadi, agribisnis adalah aktivitas pertanian dengan skala besar, bukan skala kecil sebagaimana pertanian subsisten <i>(small family farms)</i>. <o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 28.35pt" class="MsoNormal"><span lang="IN" style="font-family:';font-size:11;">Agribisnis, baik konsep maupun implementasinya, cukup banyak dikritik. Konotasi negatif ini datang dari filosofi konsep <i>"business"</i> dan <i>"corporation"</i> yang dikhawatirkan akan menimbulkan dampak yang khas dari cara berpikir kapitalisme dan korporatisme. Agribisnis juga dikritik karena dirasa tidak sesuai dengan petani di Indonesia. Menurut Mubyarto dan Santosa (2003), bertani bagi sebagian besar petani di Indonesia selain untuk memperoleh pendapatan, adalah juga sebuah cara hidup <i>(way of life atau livehood)</i>. Karena itu, petani selain sebagai <i>homo economicus</i>, juga harus dilihat sebagai <i>homo socius </i>dan <i>homo religius</i>. Konsekuensi pandangan ini adalah, harus dikaitkannya unsur-unsur nilai sosial-budaya lokal yang memuat aturan dan pola hubungan sosial, politik, ekonomi, dan budaya ke dalam kerangka paradigma pembangunan sistem pertanian. <o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 28.35pt" class="MsoNormal"><span lang="IN" style="font-family:';font-size:11;">Lebih jauh, menurut Mubyarto dan Santosa (2003), perubahan dari pertanian dalam arti <i>“agriculture”</i> menjadi agribisnis sejalan dengan perubahan ilmu ekonomi menjadi ideologi, bahkan telah menjelma menjadi semacam agama. Ini terjadi dalam iklim, dimana model pembangunan yang dianggap benar adalah yang mampu meningkatkan sumbangan sektor industri dan “menurunkan” sumbangan sektor pertanian. <o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 28.35pt" class="MsoNormal"><span lang="IN" style="font-family:';font-size:11;">Sepintas paradigma agribisnis memang menjanjikan perubahan kesejahteraan yang signifikan bagi para petani. Namun sesungguhnya perlu beberapa koreksi mendasar terhadap paradigma tersebut, karena paradigma tersebut bukanlah hasil dari konsepsi dan persepsi para petani kita (Mubyarto dan Santosa, 2003). Masih sangat banyak petani kita yang hidup secara subsisten, dengan mengkonsumsi komoditi pertanian hasil produksi mereka sendiri. Mereka adalah petani-petani dengan luas tanah sangat kecil, petani gurem, penyakap, dan buruh tani. Fokus yang berlebihan pada agribisnis akan berakibat berkurangnya perhatian kita kepada mereka, yang kegiatannya tidak merupakan bisnis. Adalah tidak tepat jika hanya menghitung untung-rugi dan efisiensinya, namun sama sekali tidak memikirkan keadilan dan moralitasnya. Jadi, mungkin agribisnis memang sudah sepantasnya untuk usaha-usaha pertanian yang berskala besar, misalnya perkebunan swasta; namun tidak<span style="font-size:+0;"> </span>untuk semua petani.<o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 28.35pt" class="MsoNormal"><span lang="IN" style="font-family:';font-size:11;">Pendekatan alternatif sebagai solusi misalnya sebagaimana ditawarkan dengan menggunakan pendekatan “pembangunan desa secara partisipastif“ (Adisasmita, 2006). Dalam pendekatan ini, penyusunan program pembangunan dilakukan melalui analisis permasalahan, analisis potensi, dan analisis kepentingan kelompok dalam masyarakat, dengan menggunakan kriteria yang terukur, sehingga menghasilkan rumusan program pembangunan yang benar-benar<span style="font-size:+0;"> </span>dibutuhkan oleh masyarakat setempat. Pendekatan ini dapat dipandang sebagai bentuk respon dari kekeliaruan pendekatan selama ini. Dengan adanya ruang untuk berpartisipasi, dimana anggota masyarakat dapat menyampaikan permasalahan dan kebutuhannya, maka bias perencanaan pembangunan desa selama ini karena menggunakan kacamata “orang luar” dapat diminimalkan. <o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify" class="MsoNormal"><u><span lang="IN" style="font-family:';font-size:11;"><o:p><span style="TEXT-DECORATION: none"></span></o:p></span></u></p><p style="TEXT-ALIGN: center" class="MsoNormal" align="center"><b><span lang="IN" style="font-family:';font-size:11;">Merumuskan Konsep Tentang “Desa”<o:p></o:p></span></b></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 28.35pt" class="MsoNormal"><span lang="IN" style="font-family:';font-size:11;"><o:p></o:p><br />Meskipun sudah menjadi kosakata yang sangat umum, namun perlu dipahami dulu<span style="font-size:+0;"> </span>apa itu “desa”? Ini penting karena pembangunan pedesaan dirumuskan dari makna dan perspektif yang dikembangkan tentang “desa”. Jika ditelusuri secara cermat, kita akan menemukan berbagai batasan dan makna, yang satu sama lain tidaklah sama. Namun demikian, sebagian besar batasan selalu melihat “desa” dalam hubungannya dengan “kota”. <o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 28.35pt" class="MsoNormal"><span lang="IN" style="font-family:';font-size:11;">Prasad (2003) menyatakan bahwa desa sangat berbeda dengan kota. Ia menarasikan desa dan kota sebagai berikut bahwa: <i>“The village has traditionally been contrasted with the city; the village is the home of rural occupations and tied to the cycle of agricultural life, while the inhabitants of the city practice many trades, and its economy is founded on commerce and industry, the village is an intimate association of families, while the city is the locus of a mass population; the culture of the village is simple and traditional, while the city is the centre of the arts and sciences and of a complex cultural development. The village and the city offer even sharper contrasts as political communities</i>”. Pengertian ini dominan didasarkan atas sisi pandang kehidupan sosial ekonomi dan politik masyarakatnya.<o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 0.5in; MARGIN: 0in 0in 0pt"><span lang="IN" style="font-family:';font-size:11;">Jika ditelusuri secara mendalam, istilah <i>“rural”</i> dan <i>“rurality”</i> merupakan pendekatan geografis yang mendefinisikan lokasi dalam hubungannya dengan jarak secara fisik yang jauh dari pusat keramaian, yaitu kota.<span style="font-size:+0;"> </span></span><span style="font-family:';font-size:11;">Jarak fisik menyebabkan timbulnya jarak untuk lalu lintas barang dan jasa, serta kesempatan untuk melakukan interaksi sosial. <i>Rural </i>merupakan suatu wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang heterogen, dan berbeda-beda dalam berbagai dimensinya, mulai dari aspek demografi, kemampuan ekonomi, pola pasar tenaga kerja, jasa-jasa yang disediakan, kesehatan lingkungan, dan berbagai pengukuran subjektif lain, seperti kesejahteraan <i>(community wellbeing)</i> dan keterkaitannya <i>(connectedness)</i> secara internal maupun eksternal.<span style="font-size:+0;"> </span><o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 0.5in" class="MsoNormal"><span style="font-family:';font-size:11;">Dalam mempelajari desa, kalangan sosiologi khususnya akan memfokuskan kepada bagaimana karakter sosial ekonomi di desa, serta perilaku, sikap, dan persepsi orang dalam wilayah tersebut yang akan menentukan aksesibilitasnya untuk pelayanan. Desa umumnya diasosiasikan sebagai wilayah dengan karakter pertanian, meskipun beberapa desa berbasiskan kegiatan penebangan kayu di hutan, pertambangan, eksplorasi minyak dan gas, dan bahkan turisme.<o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 0.5in" class="MsoNormal"><span style="font-family:';font-size:11;">Sebagai contoh, Scott (1994) memandang bahwa masyarakat desa, terutama masyarakat yang bercirikan “pra kapitalis”, bersifat rasionalitas sosial dengan lebih mementingkan kebersamaan ketimbang persaingan. Prinsip moral lebih dominan dijadikan dasar berperilaku daripada rasionalitas ekonomi. Hal ini menyebabkan pendekatan ekonomi sulit bekerja, dan penetrasi kelembagaan dan teknologi dari luar dikahawatirkan akan menimbulkan resistensi. <a name="wp-Bibliography"></a>Inilah yang disebut Scott dengan “moral ekonomi petani”.<o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 0.5in" class="MsoNormal"><span style="font-family:';font-size:11;">Selain memandang desa secara sempit sebagai wilayah pertanian, di sisi lain, terutama di negara maju, desa dipandang sebagai <i>“hinterland” </i>atau “daerah pedalaman” yang perannya adalah sebagai pendukung kehidupan perkotaan. </span><span lang="SV" style="font-family:';font-size:11;">Artinya, kehidupan di perkotaan adalah yang utama, sebagaimana keberadaan Negara Kota di Eropa tempo dulu sebelum lahirnya negara dalam bentuk yang modern seperti ini (Negara Bangsa). Namun di Indonesia, tampaknya desa diposisikan lebih tinggi dibandingkan pandangan tersebut. Semenjak dahulu, desa dengan kegiatan agrarisnya merupakan sumberdaya utama kehidupan kerajaan-kerajaan, dan desa merupakan unit sosial yang mandiri. <o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 0.5in" class="MsoNormal"><span lang="SV" style="font-family:';font-size:11;">Pada tahun 1965 kita mengenal Undang-undang Nomor 19 Tentang Desapraja, yang memayungi desa dengan berbagai bentuk institusi dengan ciri khasnya yang mengakar pada masyarakat. Namun, tahun 1967 pemerintah Orde Baru “membekukan” UU No. 18 Tahun 1965 tentang Pemerintahan Daerah<sup> </sup><span style="font-size:+0;"></span>dan mengganti dengan UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Institusi pemerintahan terkecil (Desapraja) yang ada di daerah harus diganti dan diseragamkan menjadi ”desa”. Institusi-institusi seperti <i>Nagari</i> di Sumatera Barat, <i>Pekon</i> di Lampung, <i>Marga</i> di Sumatera Selatan, <i>Banua</i> di Kalimantan Barat, <i>Huta</i> atau <i>Kuta</i> di Sumatera Utara atau <i>Kampong</i> di sejumlah daerah Kalimantan; selanjutnya dihapuskan dan ditata ulang dengan menggunakan sebutan ”desa”. Desa kemudian didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. <o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 28.35pt" class="MsoNormal"><span lang="IN" style="font-family:';font-size:11;">Hal ini semakin ditegaskan dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, di mana “desa” atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk teknis operasionalnya, pemerintah kemudian mengaturnya lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Desa.<o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 0.5in" class="MsoNormal"><span lang="IN" style="font-family:';font-size:11;">Untuk mendefinisikan desa dapat pula dengan mempelajari bagaimana konsep “kota” didefinisikan. Topik yang hangat belakangan ini adalah tentang konsep kota megapolitan atau metropolitan misalnya. Menurut Suparlan (2007), megapolitan atau metropolitan menuntut adanya daerah-daerah penyangga yang secara administratif diatur dan didominasi oleh pemerintah kota. Hal ini akan melahirkan berbagai permasalahan baru yang muncul karena hubungan daerah penyangga dengan kota yang disangga sebagai pusatnya. Daerah penyangga yang dimaksud disini adalah kota-kota yang lebih kecil, pedesaan, dan lingkungan fisik dan alam yang tercakup dalam wilayah administrasinya. Hal ini berbeda dengan konsep “megalopolis” di zaman Yunani kuno sebagai sebuah kota besar yang dihasilkan dengan penyatuan desa-desa dan kota-kota kecil. Pandangan ini juga berbeda dengan Megalopolis modern yang ada di Amerika Serikat yang terbentuk oleh perpaduan bertahap dari daerah-daerah Metropolitan yang besar dan yang masing-masing berdiri sendiri. <o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 0.5in" class="MsoNormal"><span lang="IN" style="font-family:';font-size:11;"><o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: center" class="MsoNormal" align="center"><b><span lang="IN" style="font-family:';font-size:11;">Berbagai Konsep tentang Pembangunan Desa<o:p></o:p></span></b></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 0.5in" class="MsoNormal"><span style="font-family:';font-size:11;">Julius Nyerere (2000) mendifinisikan<i> </i>pembangunan pedesaan <i>(rural development)</i> sebagai <i>“ … the participation of people in a mutual learning experience involving themselves, their local resources, external change agents, and outside resources.<span style="font-size:+0;"> </span></i>Pembangunan desa bertolak dari proposisi bahwa penduduk desa tidak dapat membangun dirinya sendiri, dan mereka hanya akan berkembang bila mau berpartisipasi dalam aktifitas yang akan mempengaruhi kesejahteraan mereka sendiri. Namun, penduduk tak akan berkembang bila hanya digembalakan seperti layaknya “binatang” ke <st1:place st="on"><st1:city st="on">padang</st1:city></st1:place> rumput yang baru. <o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 0.5in" class="MsoNormal"><span style="font-family:';font-size:11;">Sebagian kalangan melihat bahwa apa yang dilakukan dalam pembangunan pedesaan sama luasnya apa yang dimaksud dalam kosep <i>“community development”</i>. Membicarakan pembangunan pedesaan akan sampai kepada seluruh masalah yang berada di desa mulai dari masalah kemiskinan, pengembangan pertanian dengan memproduksi berbagai komoditas, pembangunan subsektor, kehutanan, gender, keagrariaan, dan permasalahan sumberdaya air <i>(water resources)</i>. <o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 0.5in; MARGIN: 0in 0in 0pt"><span style="font-family:';font-size:11;">Pembangunan desa adakalanya menjadi mata kuliah tersendiri yang dipelajari di perguruan tinggi. Dalam konsep pembangunan masyarakat desa, dipelajari berbagai tantangan dan strategi pembangunan masyarakat desa, pendekatan dalam pembangunan masyarakat desa, prinsip-prinsip pembangunan masyarakat desa, dinamika dan gerak perubahan masyarakat, perubahan berencana, kekuatan sosial dalam masyarakat dan lembaga-lembaga dalam pembangunan masyarakat desa. <o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 0.5in; MARGIN: 0in 0in 0pt"><span style="font-family:';font-size:11;">Secara teoritis, setidaknya ada empat strategi pembangunan pedesaan yang dapat diterapkan yaitu strategi modernisasi pertanian, strategi anti kemiskinan, strategi pola baru pertumbuhan dan strategi <i>land-reform </i>(Hagul, 1985). </span><span lang="SV" style="font-family:';font-size:11;">Namun, kemudian digulirkan pula konsep pembangunan desa yang baru dengan pendekatan terbalik dibandingkan dengan yang sudah lazim dilakukan selama ini. Hal-hal yang ditempatkan diurutan terakhir, justru didahulukan, atau<span style="font-size:+0;"> </span>“memulai dari belakang” (Chambers, 1987).</span><span lang="SV" style="font-family:';font-size:11;"><o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 0.5in" class="MsoNormal"><span lang="SV" style="font-family:';font-size:11;">Pada tahun 1970-an, program anti kemiskinan dengan menerapkan strategi kebutuhan pokok, menggulirkan konsep <i>“Integrated Rural Development”</i> (IRD), dengan aktifitas utama pada pertanian ditambah sektor sosial (pendidikan, kesehatan, dan air bersih). Namun pada era 1980-an, timbul kritik terhadap IRD karena dinilai tidak matang, kaku dalam perencanaan, pemecahan masalah yang tak tepat guna, lemah dalam pemecahan kemiskinan, dan tidak kompatibel dengan manajemen negara berkembang. Atas kritik tersebut, mulai 1990-an, IMF masuk dengan <i>structural adjustment</i>-nya, dimana negara harus mundur dari jasa dan sektor pertanian, dan mengagung-agungkan liberalisasi pasar. Namun, program inipun dikritik, karena terlalu percaya pasar, sehingga perlu koreksi terhadap fenomena <i>“price bias”</i>, dan juga perlu perbaikan struktur pertanian dan inovasi pertanian. Kebijakan yang <i>income bias </i>perlu dirubah ke stabilisasi yang <i>basic subsistence</i>, sekaligus perlu mengkoreksi kebijakan yang <i>male bias</i> dari pendekatan tersebut.<o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 0.5in" class="MsoNormal"><span lang="SV" style="font-family:';font-size:11;">Pembangunan pedesaan, menurut sebagian ahli merupakan bagian dari ilmu “Pembangunan Wilayah”. Pembangunan wilayah adalah usaha untuk mengembangkan dan meningkatkan hubungan <i>inter-dependensi</i> dan interaksi antara sistem ekonomi <i>(economic system</i>), manusia (<i>social system</i>) dan lingkungan hidup serta sumber daya alamnya (<i>ecosystem</i>). Hal ini diterjemahkan dalam bentuk-bentuk pembangunan ekonomi, sosial, politik, budaya maupun pertahanan keamanan yang seharusnya berada dalam konteks keseimbangan, keselarasan, dan kesesuaian. Konsepsi pembangunan regional, selain menjamin keserasian pembangunan antar-daerah, bertujuan pula untuk menjembatani hubungan rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah. <o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify" class="MsoNormal"><span lang="SV" style="font-family:';font-size:11;"><span style="font-size:+0;"></span>Dari berbagai studi kasus<span style="font-size:+0;"> </span>yang didalaminya, Uphoff <i>et al.</i> (1998) mendapatkan bahwa ada empat jenis pembangunan pedesaan, yaitu yang berdasarkan kepada potensi pertanian, multi sektoral, memanfaatkan sumberdaya alam dan lingkungan, serta yang mengandalkan kepada pelayanan jasa-jasa sosial berupa kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. Keempat pendekatan ini, <span style="font-size:+0;"></span>meskipun beragam, namun belum mempertimbangkan perspektif masyarakat desa secara memuaskan.<o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 0.5in" class="MsoNormal"><span lang="SV" style="font-family:';font-size:11;">Pada hakekatnya, pembangunan pedesaan berdiri di atas paradigma untuk mengurangi kesenjangan dan kemiskinan. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan berupa peningkatan pendapatan atau pengeluaran riel rumah tangga maupun per kaipta. Ada lima tahap untuk pembangunan ekonomi pedesaan, secara berurutan adalah (Tambunan, 1995): (1) pelajari kondisi atau karakteristik dasarnya berkenaan dengan sumberdaya alam, pasar, pendapatan, dan politik yang eksis; (2) identifikasi teknologi apa yang sudah dimiliki mereka; (3) komdoitas atau sektor apa yang berpotensi dikembangkan; (4) identifikasi sifat dan mekanisme keterkaitan ekonomi antar sektor ekonomi atau jenis kegiatan; serta terakhir (5) pelajari kelembagaan masyarakat yang ada dan berpotensi dikembangkan.<o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 0.5in" class="MsoNormal"><span lang="SV" style="font-family:';font-size:11;">Di Indonesia, pembangunan pedesaan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, yaitu untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang mandiri, maju, sejahtera, dan berkeadilan (Adisasmita, 2006). Dalam struktur pemerintahan Indonesia dikenal Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa (PMD). </span><span style="font-family:';font-size:11;">Lembaga ini diawali tahun 1955 ketika dalam rapat kerja gubernur disepakati bahwa tugas<span style="font-size:+0;"> </span>pembangunan masyarakat desa memerlukan perhatian yang sungguh-sungguh dan perlu ditangani satu instansi tersendiri. Berdasarkan PP No. 2 tahun 1957, Biro PMD dibentuk di bawah Perdana Menteri. </span><span lang="SV" style="font-family:';font-size:11;">Lalu, lembaga ini berganti nama dan kedudukan, dan<span style="font-size:+0;"> </span>sejak 1968 menjadi satu Dirjend di bawah Depdagri. Semenjak 1975 sampai 1992, PMD berorientasi kepada peningkatan kualitas masyarakat, kemampuan produksi, lingkungan wilayah, dan kelembagaan. <o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 0.5in" class="MsoNormal"><span lang="SV" style="font-family:';font-size:11;">Pembangunan pedesaan adakalanya bertolak dari tujuan untuk menghalangi urbanisasi. Dengan kata lain, desa dibangun agar tidak “menganggu” kota.<span style="font-size:+0;"> </span>Dalam konteks ini, lahir konsep “industri pedesaan” <i>(rural industries)</i> terutama berupa kerajinan <i>(handicrafts), </i>dengan harapan dapat menciptakan lapangan kerja, peningkatan perdapatan, dan mencegah migrasi ke kota. Industri pedesaan, jelas bukanlah industri sebagaimana di perkotaan. Ciri utama industri pedesaan adalah perkembangannya yang sangat bergantung kepada usahatani, manufaktur, penambangan, dan juga bergantung kepada pemerintahan lokal setempat. <o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 28.35pt" class="MsoNormal"><span lang="IN" style="font-family:';font-size:11;"><o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: center" class="MsoNormal" align="center"><b><span lang="IN" style="font-family:';font-size:11;">Menyusun Strategi dan Pendekatan Pembangunan Desa<o:p></o:p></span></b></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 27pt" class="MsoNormal"><span lang="IN" style="font-family:';font-size:11;">Di Indonesia, kita juga cenderung melakukan perencanaan yang terpisah antara kota dan desa. Hal ini merupakan kekeliruan yang umum dijumpai dalam perencanaan pembangunan di negara-negara berkembang, meskipun <span style="font-size:+0;"></span>upaya-upaya untuk menggabungkan kota dan desa juga sudah lama dilakukan.<o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 27pt" class="MsoNormal"><span lang="ES" style="font-family:';font-size:11;">Debat tentang sifat relasi desa kota <i>(rural-urban relations)</i> merupakan topik yang hangat dalam konsep teori dan perencanaan pembangunan. Pada era 1950-an, yang menjadi pertanyaan dalam debat-debat para ahli adalah apakah kota berperan sebagai parasit <i>(parasitic)</i> atau pendorong <i>(generative)</i> dalam hubungannya dengan desa <i>hinterland-</i>nya (Douglass, 1998). Lalu, pada 1970-an timbul sikap bahwa bagaimanapun kota telah menjadi solusi dari permasalahan desa, meskipun tetap diakui bahwa fenomena <i>“urban bias”</i> memang terjadi dalam pembangunan desa. <o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 27pt" class="MsoNormal"><span lang="ES" style="font-family:';font-size:11;">Bertolak dari ketidakpuasan tersebut, mulai era 1970-an sampai 1980-an diupayakan menemukan formula <i>“urban functions in rural development”</i>, yang lalu melahirkan konsep pembangunan desa secara terintegrasi <i>(Integrated Rural Development/IRD) </i>(Douglass, 1998). Disini diakui peran penting pembangunan desa, dan disepakati pula bahwa pembangunan desa mesti dilihat secara <i>multi-faceted </i>yang mencakup tidak hanya aktifitas pertanian namun juga non pertanian yang berkaitan secara langsung maupun tidak <i>(off-farm </i>dan <i>non-farm)</i>. <o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 27pt" class="MsoNormal"><span lang="ES" style="font-family:';font-size:11;">Pada era 1970-an sesungguhnya sudah pula digali peran kota dalam pembangunan desa, yaitu bagaimana mengoptimalkan peran “kota kecil” <i>(rural towns) </i>yang diyakini berpotensi untuk menjembatani kesenjangan antara kota besar dengan desa (Douglass, 1998). Pembangunan kota kecil dimaksud adalah untuk mengoptimalkan <i>"urban functions in rural development approach"</i> (UFRD), dimana perlu disusun peran pembangunan desa terhadap kota kecil maupun kota besar. Hal ini merupakan perencanaan yang disusun dari sisi pandang desa terhadap peran kota. <o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 0.5in" class="MsoNormal"><span lang="ES" style="font-family:';font-size:11;">Salah satu konsep yang lahir dari pemikiran ini adalah konsep “agropolitan” (Friedmann and Douglass, 1975).<span style="font-size:+0;"> </span>Dalam agropolitan, diajukan pemikiran bahwa pembangunan pedesaan terbaik akan dicapai dengan membangun keterkaitan desa dengan pembangunan kota pada level lokal. Ini membutuhkan tiga hal yaitu akses terhadap lahan dan air, penguatan otoritas politik dan administrasi pada level lokal, dan perubahan kebijakan nasional dalam mendukung diversifikasi produksi pertanian. <o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 0.5in" class="MsoNormal"><span lang="ES" style="font-family:';font-size:11;">Program pengembangm kawasan agropolitan di Indonesia melibatkan sekaligus beberapa departemen, terutama Departemen PU untuk penyediaan prasarana dan Departemen Pertanian untuk aktivitas ekonominya. Program agropolitan di Selupu Rejang (Bengkulu) misalnya, yang dipadukan dengan kawasan agrowisata, dilaporkan telah mampu memberikan nilai tambah bagi pendapatan masyarakat (Departemen PU, 2007). Program ini telah berhasil menarik wisatawan baik domestik maupun mancanegara untuk berkunjung dan berbelanja sayuran secara Iangsung.</span><span lang="ES" style="font-family:';font-size:11;"><o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 0.5in; MARGIN: 0in 0in 0pt"><span style="font-family:';font-size:11;">Lebih luas, Boraine (2005) mengingatkan bahwa dalam upaya menyusun kebijakan nasional yang mengintegrasikan pembangunan <st1:city st="on">kota</st1:city> dan desa dibutuhkan perspektif tentang pembangunan <st1:place st="on"><st1:city st="on">kota</st1:city></st1:place>, desa, dan regional sebagai bagian dari kebijakan ekonomi dan sosial nasional. Bersamaan dengan itu, <span style="font-size:+0;"></span>sikap yang embivalen harus diganti dengan sikap yang sensitif terhadap kespesifikan <st1:city st="on">kota</st1:city> dan desa, serta dengan memahami keterkaitan antara aspek ekonomi dengan demografi, dukungan untuk apa yang disebut dengan “<i>cities” </i>(<st1:city st="on">kota</st1:city> besar)<i> <span style="font-size:+0;"></span></i>and “<i>towns” </i>(<st1:place st="on"><st1:city st="on">kota</st1:city></st1:place> kecil). <o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 0.5in; MARGIN: 0in 0in 0pt"><span style="font-family:';font-size:11;">Dari sisi <st1:city st="on">kota</st1:city>, membangun keterkaitan desa-kota dalam strategi pembangunan <st1:city st="on">kota</st1:city> membutuhkan<span style="font-size:+0;"> </span>perluasan dari konsep dari wilayah <st1:city st="on">kota</st1:city> <i>(city-region)</i>, pengembangan dimensi desa terhadap pembangunan wilayah <st1:city st="on">kota</st1:city>, pembangunan pinggiran <st1:city st="on">kota</st1:city> (peri-urban), dan peran intermediasi dengan <st1:place st="on"><st1:city st="on">kota</st1:city></st1:place> kecil. Di sisi lain, para pengambil kebijakan perlu terus menyadari bahwa pada hakekatnya keterkaitan <i>(linkages)</i>, sistem dan jaringan <i>(networks)</i> bukanlah suatu batas yang statis. </span><span lang="SV" style="font-family:';font-size:11;">Karena itu, strategi yang dikembangkan juga harus dinamis dan terbuka untuk dibicarakan. <o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 0.5in" class="MsoNormal"><span lang="SV" style="font-family:';font-size:11;">Sebaliknya, dari sisi desa, sebagaimana dituangkan misalnya dalam konsep Integrated Rural and Regional Development (IRRD), yaitu upaya mengintegrasikan desa dengan pembangunan wilayah. </span><span lang="SV" style="font-family:';font-size:11;">Pembangunan pedesaan <i>(rural development) </i>adalah sebuah proses, dimana banyak pelaku dari berbagasi sektor terlibat. </span><span style="font-family:';font-size:11;">Kita tidak dapat hanya menggunakan pendekatan <i>sector-specific models</i>, misalnya berupa pendekatan demografis, ekonomi, politik, ekologi, dan bio-geofisik secara terpisah-pisah. Namun, memadukan pendekatan-pendekatan tunggal juga tidak akan memadai. Salah satu opsi adalah dengan menggunakan pendekatan <i>multi-sector analysis </i>and <i>planning of rural development</i>. Alat ini mencakup berbagai displin, dimana data dan informasi diorganisasikan, sehingga para ahli dari berbagai latar belakang dapat menganalisisnya (ERD, 2007).<span style="font-size:+0;"> </span><o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify" class="MsoNormal"><span style="font-family:';font-size:11;"><o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: center" class="MsoNormal" align="center"><b><span style="font-family:';font-size:11;">Kesimpulan dan Implikasi Kebijakan<o:p></o:p></span></b></p><p style="TEXT-ALIGN: center" class="MsoNormal" align="center"><b><span style="font-family:';font-size:11;"><o:p></o:p></span></b></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 0.5in" class="MsoNormal"><span style="font-family:';font-size:11;">Dari uraian di atas terlihat bahwa, untuk dapat merumuskan sebuah konsep pembangunan desa, atau pembangunan pertanian yang berbasiskan desa, maka para ahli perlu merubah paradigmanya terhadap pembangunan desa yang selama ini cenderung bias kepada sosial ekonomi <st1:place st="on"><st1:city st="on">kota</st1:city></st1:place>. Kalangan perencana maupun praktisi pembangunan perlu merubah persepsi bahwa desa bukanlah <st1:city st="on">kota</st1:city> yang belum jadi, atau bukan pula <i>embryo </i><st1:place st="on"><st1:city st="on">kota</st1:city></st1:place>. </span><span lang="SV" style="font-family:';font-size:11;">Penggunaan strategi dan indikator pembangunan kota terhadap desa adalah sebuah kekeliruan yang harus diperbaiki. <o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 0.5in" class="MsoNormal"><span lang="SV" style="font-family:';font-size:11;">Pembangunan desa semestinya menurut perspektif sosial ekonomi dan budaya masyarakat desa yang khas. Karena itu, pendekatan partisipatif dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan semestinya menjadi pendekatan yang tepat digunakan. Hal ini diyakini akan memberi hasil yang lebih sesuai dan memuaskan, karena masyarakat desa diposisikan sebagai subyek pembangunan. <o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: 0.5in" class="MsoNormal"><span lang="SV" style="font-family:';font-size:11;">Meskipun demikian, pembangunan desa juga tidak dapat dilakukan dengan mengabaikan kota. </span><span style="font-family:';font-size:11;">Desa dan <st1:place st="on"><st1:city st="on">kota</st1:city></st1:place> memiliki potensi yang berbeda, sehingga dengan memadukannya akan diperoleh keuntungan satu sama lain. Perkembangan terakhir memperlihatkan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk merumuskan pembangunan desa yang terintegrasi dengan <st1:place st="on"><st1:city st="on">kota</st1:city></st1:place>, baik pada tataran pemikiran maupun program di lapangan. <o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify" class="MsoNormal"><span style="font-family:';font-size:11;"><o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: center" class="MsoNormal" align="center"><b><span lang="SV" style="font-family:';font-size:11;">Daftar Pustaka<o:p></o:p></span></b></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -0.5in; MARGIN-LEFT: 0.5in" class="MsoEndnoteText"><span lang="IN" style="font-family:';font-size:11;"><o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -0.5in; MARGIN: 0in 0in 0pt 0.5in"><span style="font-family:';font-size:11;">Adisasmita, Rahardjo. 2006. Membangun Desa Partisipatif, Graha Ilmu. <st1:place st="on">Yogyakarta</st1:place>. <o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -0.5in; MARGIN: 0in 0in 0pt 0.5in"><span style="font-family:';font-size:11;">Akhmad, Chairul .2007. Urbanisasi Pasca Mudik. <a href="http://chairulakhmad.wordpress.com/"><span style="TEXT-DECORATION: none;color:#000000;" >http://chairulakhmad.wordpress.com/</span></a><o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -0.5in; MARGIN: 0in 0in 0pt 0.5in"><span style="font-family:';font-size:11;">Boraine, Andrew. 2005.<span style="font-size:+0;"> </span>Urban Linkages: A View from the City. Minister for Provincial and Local Government, <st1:country-region st="on">South Africa</st1:country-region> Integrating Rural Development and Small Urban Centers: An Evolving Framework for<span style="font-size:+0;"> </span>Effective Regional and Local Economic Development, 18-19 March, World Bank, <st1:place st="on"><st1:state st="on">Washington</st1:state></st1:place>. <a href="http://www.worldbank.org/urban/%20urbanruralseminar/pres/boraine.pdf"><span style="font-family:';font-size:12;color:#000000;">http://www.worldbank.org/urban/ urbanruralseminar/pres/boraine.pdf</span></a><o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -0.5in; MARGIN: 0in 0in 0pt 0.5in"><span style="font-family:';font-size:11;">Chambers, Robert. 1987. Pembangunan Desa: Mulai dari Belakang. <st1:city st="on"><st1:place st="on">Jakarta</st1:place></st1:city>: LP3ES. <a name="_edn8"><o:p></o:p></a></span></p><span style="font-size:+0;"></span><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -0.5in; MARGIN: 0in 0in 0pt 0.5in"><span style="font-family:';font-size:11;">Departemen PU. 2007. “KAWASAN AGROPOLITAN KABUPATEN REJANG LEBONG”. Pengembangan<span style="font-size:+0;"> </span>Prasarana dan Sarana Desa Agropolitan. <a href="http://www.pu.go.id/ditjen_mukim/agro/profil_kws/PROFIL%20BENGKULU.PDF"><span style="TEXT-DECORATION: none;color:#000000;" >http://www.pu.go.id/ditjen_mukim/agro/profil_kws/PROFIL%20BENGKULU.PDF</span></a>. <o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -0.5in; MARGIN: 0in 0in 0pt 0.5in"><span style="font-family:';font-size:11;">Douglass, Mike. 1998. A Regional Network Strategy for Reciprocal Rural-Urban Linkages: An Agenda for Policy Research with Reference to <st1:place st="on"><st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region></st1:place>. <st1:place st="on">Third World</st1:place> Planning Review, Vol 20, No. 1, 1998. http://wbln0018.worldbank.org.<o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -0.5in; MARGIN: 0in 0in 0pt 0.5in"><span style="font-family:';font-size:11;">ERD. 2007. RAPS - Rural Analysis & Planning System European Rural Development (ERD). www.iiasa.ac.at/Research/ERD/raps/mod_1.htm<o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -0.5in; MARGIN: 0in 0in 0pt 0.5in"><span style="font-family:';font-size:11;">Friedman, John dan Mike Douglass. 1975. Agropolitan Development: Toward New Strategy for Regional Planning in <st1:place st="on">Asia</st1:place>. UNCRD. <st1:place st="on"><st1:city st="on">Nagoya</st1:city></st1:place>. <o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -0.5in; MARGIN: 0in 0in 0pt 0.5in"><span style="font-family:';font-size:11;">Hermansah, Tantan. 2007. Ilusi Negara Rakyat: Desa Vs Negara Sebuah Pandangan Tentang Kebijakan Agraria di Indonesia. Makalah dipresentasikan dalam Forum Interseksi, 7-9 Juli 2007, <st1:place st="on"><st1:city st="on">Bandung</st1:city></st1:place>. <a href="http://interseksi.org/publications/essays/articles/ilusi_negara.html"><span style="TEXT-DECORATION: none;color:#000000;" >http://interseksi.org/publications/essays/articles/ilusi_negara.html</span></a>Nordholt, Nico Schulte. 1987. Ojo Dumeh: Kepemimpinan Lokal dalam Pembangunan. Pustakan Sinar Harapan: <st1:city st="on"><st1:place st="on">Jakarta</st1:place></st1:city>, 1987.<o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -0.5in; MARGIN: 0in 0in 0pt 0.5in"><span style="font-family:';font-size:11;">Mubyarto dan Awan Santosa. 2003. “Pembangunan Pertanian Berkelanjutan: Kritik terhadap Paradigma Agribisnis”. Artikel dalam Majalah Ekonomi Rakyat Th. II<span style="font-size:+0;"> </span>No. 3, Mei 2003. (<a href="http://www.ekonomirakyat.org/edisi_15/artikel_7.htm"><span style="font-family:';font-size:12;color:#000000;">http://www.ekonomirakyat.org/edisi_15/artikel_7.htm</span></a>., 9 Mei 2005).<o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -0.5in; MARGIN: 0in 0in 0pt 0.5in"><span style="font-family:';font-size:11;">Nordholt , Nico Schulte. 1987. Ojo Dumen: Kepemimpinan Lokal dalam Pembangunan. Pustakan Sinar Harapan. <st1:place st="on"><st1:city st="on">Jakarta</st1:city></st1:place>.<o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -0.5in; MARGIN: 0in 0in 0pt 0.5in"><span style="font-family:';font-size:11;"><a href="http://www.blogger.com/Nyerere,%20Julius.%202000.%20Rural%20Development.%20%20http:/www.ibe.unesco.org/International/Publications/%20Thinkers/ThinkersPdf/nyereree.pdf"><span style="font-family:';font-size:12;color:#000000;">Nyerere, Julius. 2000. Rural Development.<span style="font-size:+0;"> </span>http://www.ibe.unesco.org/International/Publications/ Thinkers/ThinkersPdf/nyereree.pdf</span></a>, 10 Agustus 2005.<o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -0.5in; MARGIN: 0in 0in 0pt 0.5in"><span style="font-family:';font-size:11;">Prasad, B.K. 2003. Rural Development: Concept, Approach and Strategy. <st1:place st="on"><st1:city st="on">New Delhi</st1:city></st1:place>, Sarup & Sons.<span style="font-size:+0;"> </span>x, 450 p. ISBN 81-7625-350-2. <a href="https://www.vedamsbooks.com/no32076.htm"><span style="font-family:';font-size:12;color:#000000;">https://www.vedamsbooks.com/no32076.htm</span></a><o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -0.5in; MARGIN: 0in 0in 0pt 0.5in"><span style="font-family:';font-size:11;">Rachbini, Didik J.. 2006.. Ekonomi Informal di Tengah Kegagalan Negara. Kompas 15 April 2006 <o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -0.5in; MARGIN: 0in 0in 0pt 0.5in"><span style="font-family:';font-size:11;">Suparlan, Parusdi. 2007. Megalopolis: Sebuah Peluang vs Ancaman Bagi Peningkatan Kesejahteraan Rakyat. Seminar sehari dengan tema "Why Megalopolis", 5 mei 2007. <a href="http://www.ui.edu/indonesia/main.php?hlm=%20berita&id=2006-04-11%2016:45:36"><span style="font-family:';font-size:12;color:#000000;">http://www.ui.edu/indonesia/main.php?hlm= berita&id=2006-04-11%2016:45:36</span></a><o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -0.5in; MARGIN: 0in 0in 0pt 0.5in"><span style="font-family:';font-size:11;">Scott, James C. 1994. Moral Ekonomi Petani: Pergolakan dan Subsistensi di Asia Tenggara. LP3ES, <st1:city st="on"><st1:place st="on">Jakarta</st1:place></st1:city>.<o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -0.5in; MARGIN: 0in 0in 0pt 0.5in"><span style="font-family:';font-size:11;">Tambunan, Tulus. 1995. Pola Pembangunan Ekonomi di Pedesaan. Majalah Prisma No. 8 Agustus 1995. Hal 3 – 18.<o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-ALIGN: justify; TEXT-INDENT: -0.5in; MARGIN: 0in 0in 0pt 0.5in"><span style="font-family:';font-size:11;">Uphoff, Norman; M. Esman; dan A. Krishna. eds. 1998. Reasons for Success: Learning From Instructive Experiences in Rural Development, <st1:place st="on">West Hartford</st1:place>: Kumarian Press, 1998. United Nations Development Programme.<o:p></o:p></span></p><span lang="ES" style="font-family:';font-size:11;">*****<o:p></o:p></span> <p class="MsoNormal"><span lang="ES" style="font-family:Arial-Black;font-size:12;color:white;">1<o:p></o:p></span></p><p class="MsoNormal"><span lang="ES" style="font-family:Arial;"><o:p></o:p></span></p><p style="TEXT-INDENT: -0.5in; MARGIN-LEFT: 0.5in" class="MsoNormal"><span lang="SV" style="font-family:';font-size:11;"><o:p></o:p></span></p>DR. Syahyuti (sosiologi pertanian)http://www.blogger.com/profile/17091908416024317011noreply@blogger.com3